JAKARTA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengajak masyarakat untuk bersama memberantas narkoba dan tidak takut untuk menjadi pelapor tindak pidana narkoba karena akan dilindungi LPSK.
Ungkapan tersebut disampaikan dalam seminar Berbagi Pengalaman dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba yang digagas Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI, Selasa (7/8) kemarin di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.
“Tindak pidana narkoba merupakan kriminal yang luar biasa menghancurkan generasi, perlu kerjasama semua pihak terutama masyarakat, jangan takut untuk melapor karena akan dilindungi, “ kata Abdul.
LPSK, lanjutnya, akan memberikan layanan perlindungan kepada saksi, korban, saksi pelaku, dan pelapor tindak pidana narkotika.
“Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana yang saksi dan korbannya mendapat prioritas perlindungan disamping kasus korupsi, terorisme, pencucian uang, dan pelanggaran HAM berat, “ beber Abdul.
Bentuk perlindungan dan layanan LPSK, sambungnya, tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban yang antara lain memberikan perlindungan kepada saksi dan korban baik dalam perlindungan fisik, hukum, dan hak prosedural. Bahkan jika diperlukan akan bekerjsama dengan pihak keamanan seperti Brimob.
Selain layanan perlindungan, ada juga layanan bantuan yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban meliputi bantuan medis, psikologis, psikososial, dan fasilitas restitusi.
“Dengan adanya upaya perlindungan untuk saksi dan pelapor diharapkan masyarakat mau berperan dalam rangka pengungkapan tindak pidana narkotika,” tutup Abdul.
Hadir sebagai narasumber Ketua Umum MUI Prof Dr KH Ma`ruf Amin, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko dengan peserta anggota Ganas Annar tingkat Pusat dan Provinsi. (Ichwan/Anam)