JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pernyataan Tengku Zulkarnain (TZ) terkait Rumusan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah pendapat pribadi dan terlepas dari posisinya di MUI.
“MUI tidak bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut,” ujar
Wakil Ketua Umum MUI, KH Zainut Tauhid, melalui keterangan tulis, Rabu (13/03).
Menurut Buya Zainut, MUI memang memiliki perhatian serius terhadap RUU PKS dan menugaskan Komisi Hukum dan Perundang-undangan beserta Komisi Fatwa untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap RUU PKS.
Hasil dari pengkajian ini, kata dia, akan direkomendasikan kepada DPR dan Pemerintah untuk dijadikan sebagai bahan masukan dan perbaikan agar RUU PKS tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan Pancasila. Namun dia membantah bahwa apa yang disampaikan TZ tersebut bersumber dari hasil kajian Komisi Kumdang MUI.
Lebih lanjut Buya Zainut mengatakan, apa yang disampaikan TZ merupakan pendapat yang tidak berdasar.
“Apa yang disampaikan oleh TZ sama sekali tidak berdasar dan merupakan bentuk kecerobohan yang sangat nyata,” kata dia.
Dia mengimbau semua pihak khususnya tokoh agama, masyarakat dan elite politik lebih bijak, cermat, dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat kepada publik, agar terhindar dari berita bohong dan fitnah yang dapat membuat konflik dan kegaduhan di masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Dakwah, Tengku Zulkarnain menganggap, jika pemerintah menerapkan RUU PKS, secara tidak langsung pemerintah melegalkan perzinaan dan menyediakan alat kontrasepsi untuk muda-mudi.
“Ada satu pasal yang membuat saya menangis, pelajar dan mahasiswa dan pemuda belum menikah yang ingin melakukan hubungan seksual maka pemerintah mesti menyediakan alat kontrasepsi untuk mereka,” sebut Tengku dalam ceramahnya.
Namun, tak lama setelahnya, Tengku Zulkarnain menyampaikan permohonan maaf melalui akun twitter pribadinya. Dia mengaku telah melakukan pengkajian ulang dan mengakui kesalahpahamannya dalam memaknai isi RUU PKS.
“Setelah mencermati isi RUU PKS, saya tidak menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah untuk pasangan Remaja dan Pemuda yang ingin melakukan hubungan suami isteri. Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf karena mendapat masukan yg salah,” tulis Tengku melalui akun Twitter pribadinya (@ustadtengkuzul). (Azhar/ Nashih)