Milad ke-44, MUI Perkokoh Peran untuk Umat dan Bangsa


JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar kegiatan tasyakur Milad ke-44 di Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Sabtu (27/07). MUI terbentuk pada 26 Juli 1975.


Hadir dalam kegiatan yang mengangkat tema “Meningkatkan Pengkhidmatan dan Kemitraan MUI dalam Rangka Penguatan Ukhuwah Islamiyah dan Persatuan Bangsa” ini sejumlah tokoh nasional antara lain Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Ketua Umum MUI KH MA’ruf Amin, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, serta rombongan pejabat, dan tamu undangan lainnya.


Dalam sambutannya, Ketua Umum MUI, KH MA’ruf Amin menggarisbawahi kiprah dan perannya dalam membangun bangsa dan negara serta memberikan bakti kepada umat. Sejak dibentuk pertama kali, MUI sudah menempatkan dirinya di tengah-tengah antara masyarakat dan pemerintah. Di masyarakat, MUI berlaku sebagai himayatul ummah atau pelindung umat dan bagi pemerintah, menjadi mitra atau shaqidul hukumah. “Dua peran inilah yang pada milad kali ini kembali dikuatkan demi persatuan umat (ukhuwah islamiyah) dan bangsa (ukhuwah wathaniyah),” kata dia.


Dia menjelaskan, sebagai himayatul ummah MUI telah melakukan langkah-langkah strategis dan konkret untuk melindungi umat Islam dari hal-hal yang buruk, seperti makan dan minuman yang haram, kebodohan dan kemiskinan, dan bahaya paparan paham radikal dan terorisme, serta diskriminasi dan ketidak-adilan.


Sementara, kata Kiai Ma’ruf, sebagai shodiqul hukumah, MUI sudah menjalankan berbagai program kerja yang slaing mengisi dan melengkapi dengan program pemerintah. MUI bekerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga pemerintah untuk membantu meringankan beban dan tanggung jawab pemerintah.


“Program tersebut antara lain mencakup bidang keagamaan, dakwah, halal, kerukunan umat beragama, pendidikan, ekonomi dan keuangan syariah, kesehatan, kependudukan, hingga masalah penyalagunaan narkoba dan terorisme,” katanya.


Peran MUI paling mencolok, kata Kiai Ma’ruf, ada pada perkembangan tata kelola perekonomian nasional. Perkembangan ekonomi syariah tidak bisa dilepaskan dari peran MUI dalam merumuskan bank syariah pertama maupun dalam menjaga perekonomian syariah melalui Dewan Syariah Nasional.

MUI juga mengembangkan ekonomi syariah sekaligus memberikan jaminan keamanan bagi umat dengan mempelopori sertifikasi produk halal. Bahkan kelahiran Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang membuat sertifikasi halal mandatory dari yang sebelumnya sukarela. MUI sudah memberikan masukan sejak pembahasan bahkan sampai pedoman tata pelaksanaannya ke depan.


“Sistem sertifikasi halal MUI kini diakui dan diadopsi oleh lembaga-lembaga halal di seluruh dunia mencakup wilayah Asia, Australia, Afrika, Amerika, hingga Eropa,” katanya. (Azhar/Nashih)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia