Monev MUI Malut, dari Kantor hingga Aliran Sesat.

TERNATE – Tim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat kembali mengunjungi MUI tingkat provinsi untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di MUI Maluku Utara (Malut) pada Rabu, 14 Agustus 2019 di Jl. Sultan Djabir Djah, Kantor MUI Malut, Masjid Raya Al-Munawwar, Ternate, Maluku Utara.

Pertemuan yang berlangsung dua hari, Rabu hingga Kamis 14-15 Agustus tersebut membahas kegiatan dan tantangan yang dihadapi MUI Maluku Utara bersama Ketum MUI Malut Dr Samlan H. Ahmad, Ketua Wantim Malut Drs Ridwan, Wasekjen Bidang Infokom Dr Amirsyah Tambunan, Auditor MUI Pusat Desmiati Ishaq, dan sejumlah pengurus lainnya.

Menurut Samlan, tantangan MUI Malut saat ini adalah belum adanya kantor tetap MUI Malut untuk melakukan operasional organisasi. Namun demikian di tahun 2020, MUI Malut akan membangun kantor MUI Malut.

“Belum adanya kantor tetap, masih menjadi temuan monev saat ini, tapi insyaAllah di 2020 MUI Malut sudah ada gedung permanen,” ujarnya.

Dalam pembangunan kantor, ungkap Ridwan, MUI Malut memiliki kemudahan dalam proses perizinan dari Pemprov Malut. Itu disebabkan karena kiprah MUI Malut sangat besar dalam mewujudkan kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada sisi lain, kata Samlan, masyarakat dan pemerintah sangat membutuhkan MUI Malut, terutama dalam hal membentengi umat dari aqidah yg menyimpang dan menjadi mitra pemerintah (shadiqul hukumah) sebagai perekat pemersatu bangsa.

“MUI disini sebagai pelindung dan pembimbing umat dari aliran sesat dan menyesatkan, sangat dibutuhkan masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.

Beberapa aliran sesat yang pernah difatwakan sesat oleh MUI Malut adalah Hui Ilomata dari Halmahera Barat dan Gafatar. (Ichwan/Anam)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia