KUII VII Dorong Legislator Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jika tak Sesuai Maslahat Umat

PANGKALPINANG— Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, menghasilkan rekomendasi terkait dengan rancangan undang-undang.

KUII VII mendorong legislator agar menolak dengan tegas RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja jika RUU tersebut tidak berkesesuaian dengan kemaslahatan umat dan kemajuan bangsa serta jika bertentangan dengan asas-asas hukum yang ada.

Selain itu, KUII VII juga mendorong mendorong dan mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP selama RUU tersebut berkesesuaian dengan ajaran agama, kemaslahatan umat dan bangsa, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Panita Pengarah KUII VII, Anwar Abbas sekaligus mengklarifisikasi beredarnya berita di media daring dan di medsos mengenai keputusan KUII khususnya terkait dengan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU Minuman Beralkohol, RUU PKS, RUU Ketahanan Keluarga, dan RUU KUHP.

Dia menjelaskan, hasil Komisi Rekomendasi yang disampaikan juru bicara komisi tersebut Jumat (28/2) malam, belum final karena pimpinan sidang belum dimintakan tanggapan dan persetujuannya kepada peserta karena mengingat waktu yang sudah larut malam yaitu pukul 22.00 malam.

Sementara menteri agama yang akan menutup acara sudah lama menunggu maka oleh pimpinan sidang ditawarkan untuk tidak dibuka forum tanggapan tetapi kepada peserta diminta untuk menyampaikan tanggapannya secara tertulis sebagai bahan pertimbangan bagi panitia pengarah untuk menyempurnakan hasil rumusan rekomendasi dari komisi tersebut.

Tawaran pimpinan sidang, kata dia, diterima secara aklamasi oleh peserta rapat pleno. Dan ternyata begitu acara penutupan selesai banyak pihak telah menyampaikan sikap dan pandangan serta keberatan-keberatannya tentang hasil komisi rekomendasi tersebut.

Oleh panitia pengarah yang sudah diberi mandat untuk menyempurnakan hasil rekomendasi tersebut, setelah melihat draf awal dan draf yang dibacakan dalam sidang pleno serta tanggapan yang masuk kepada panitia pengarah, rumusan akhir adalah yang tersebut di atas. (Azhar/Nashih)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia