Komisi Fatwa MUI Imbau Shalat Ghaib untuk Korban Covid-19 yang Wafat

JAKARTA – Menyusul fatwa yang telah dikeluarkan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Uslam untuk menjalankan shalat ghaib bagi para korban covid-19 yang telah wafat. Hingga saat ini, penyebaran covid-19 belum terkendali dan jumlah korban terus bertambah.

 “Komisi Fatwa MUI mengimbau umat Islam melakukan shalat ghaib bagi umat Islam yang wafat akibat covid-19 dan mendoakannya. Shalat ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri-sendiri,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Ahad (23/03/2020)

Pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz)  mengikuti ketentuan fatwa MUI Nomor 14/2020.

“Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19,” tambahnya.

MUI melalui Komisi Fatwa juga mengimbau umat Islam untuk melakukan qunut nazilah di setiap shalat fardlu agar terhindar dari wabah dan berdoa agar wabah segera sirna. (Red: Anam)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia