JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Daerah Senin (30/3) kemarin menggelar rapat koordinasi online. Rapat yang dihadiri pimpinan 19 MUI daerah dan jajaran pimpinan harian MUI Pusat ini membahas mengenai penyamaan persepsi Fatwa terkait Covid-19. Hal tersebut disampaikan Wakil Sekjen MUI Pusat Bidang Fatwa, KH. Shalahuddin Al Aiyub, Selasa (31/3).
Sembilan belas MUI Daerah yang terlibat dalam forum ini adalah MUI Kalimantan Selatan, MUI Maluku Utara, MUI Jawa Barat, MUI Jawa Tengah, MUI Jawa Timur, MUI Sumatera Barat, MUI Lampung, MUI Sulawesi Tengah, MUI Sulawesi Barat, MUI Gorontalo, MUI Pupua Barat, MUI Papua, MUI Bangka Belitung, MUI Sumatera Utara, MUI Kalimantan Barat, MUI Riau, MUI Kalimantan Timur, MUI DKI Jakarta, dan MUI Kalimantan Tengah. Dalam forum tersebut, Kiai Aiyub bertindak sebagai pembicara bersama Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Huzaemah T. Yanggo dan Sekretaris Komisi Fatwa, KH. Asrorun Niam Sholeh.
“Kemarin sudah dilaksanakan rapat koordinasi online yang kita mengundang MUI daerah, agenda utamanya adalah untuk menyamakan persepsi terkait fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat khususnya terkait Covid-19. Dan kita mengkoordinasikan dinamika yang ada di daerah-daerah terkait dengan pelaksanaan fatwa tersebut,” katanya.
Kiai Aiyub menyampaikan, dari semua MUI Daerah tersebut, umumnya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh MUI Pusat. Mereka menilai MUI Pusat cepat merespon kebutuhan umat Islam dalam hal panduan melaksanakan ibadah dalam rangka Covid-19. Fatwa tersebut terkait dengan pelaksanaan ibadah sholat Jumat pada Fatwa Nomor 14, terkait tata cara shalat tenaga kesehatan yaitu Fatwa Nomor 17 Tahun 2020, serta Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 terkait tata cara pengurusan jenazah Covid-19.
Kiai Aiyub menambahkan, pada awalnya memang ada respon masyarakat yang agak keras menolak seperti di sebuah wilayah di Jawa Barat. Namun, menurut penuturan MUI Jabar, setelah diberikan sosialisasi secara utuh, mereka yang awalnya menolak itu bisa menerima.
“Pada prinsipnya, tiga fatwa ini menurut laporan mereka direspon baik oleh masyarakat. Memang ada di awal-awal ada feedback dari masyarakat, yang agak keras misalnya di Jabar ada penolakan, ternyata setelah disosialisikan, disampaikan secara lebih utuh, akhirnya yang menolak itu bisa menerima,” katanya.
Dikatakannya, Rakor MUI se-Indonesia secara online ini dilakukan untuk tiga hal. Pertama, bertujuan mensosialisasikan Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Siatuasi Terjadi Wabah Covid-19 khususnya poin empat terkait shalat Jum’at, Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kaifiat (cara) Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Memakai Alat Peindung Diri Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19 , dan tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Teinfeksi Covid-19 yaitu Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Melalui Forum ini, lanjut dia, MUI juga ingin mengkoordinasikan dinamika di masing-masing wilayah dalam penanggulangan Covid-19.
“Serta, merumuskan langkah-langkah strategis secara nasional dalam rangka penanggulangan Covid-19,” katanya saat dihubungi mui.or.id.
Lebih lanjut, Wakil Sekjen MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, Buya Amirsyah Tambunan yang hadir dalam kesempatan itu menambahkan, MUI bersama pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) untuk mensosialisasikan fatwa ini secara utuh.
“Semua MUI daerah mengapreasiasi fatwa tersebut. Semua MUI daerah bertekad mensosialisasikan ke MUI Kabupaten/Kota,” katanya. (Azhar/Din)