MUI Sumut Lantik Pengurus Lembaga Advokasi Umat Islam 2020-2025

JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia Sumatra Utara (Sumut) mengesahkan kepengurusan Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumut 2020-2025. Pada saat pelantikan, pengurus LADUI yang mayoritas berprofesi sebagai pengacara, membacakan ikrar sumpah. Pembacaan sumpah dipimpin Ketua Umum MUI Sumut, Prof Abdullah Syah.

Saat menyampaikan sambutan, Prof Abdullah Syah menjelaskan kedudukan MUI. Menurut dia, MUI menjadi payung umat Islam. Maka keberadaan LADUI harus benar-benar membantu umat, utamanya kalangan bawah.
Dia mengharapkan pengurus LADUI lebih mengharapkan ridha Allah SWT dibandingkan ganjaran dunia yang kecil nilainya.

“Kita bekerja dengan ikhlas, mengharapkan ridha Allah SWT, mengharapkan pahala yang lebih besar di akhirat nanti daripada honor yang kecil di dunia ini. Honor yang kecil tidak ada artinya dibandingkan menolong saudara kita yang dibalas Allah SWT lebih besar, lebih banyak, dan di dunia pun kita akan dibantu Allah SWT,” katanya saat memberikan pembekalan kepada pengurus LADUI MUI Sumut, Ahad (21/6) di Kantor MUI Sumut, Medan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur LADUI MUI Sumut yang baru, Abdul Hakim Siagian, menyampaikan tugas LADUI nantinya akan melakukan pembelaan kepada umat Islam baik dari aspek litigasi maupun nonlitigasi.

“Kita yang diberikan amanah di LADUI, tentu menjadi ujung tombak, menjadi pasukan, dalam hal MUI kepentingan umat Islam, khususnya di Sumut bila menghadapi berbagai problematika hukum baik hukum perdata, apalagi pidana, dan persoalan hukum lain,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, pascadilantik, pada hari yang sama, LADUI MUI Sumut langsung membuat langkah non-litigasi dengan mengadakan seminar untuk merespons RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Sementara untuk langkah litigasi, dia mengatakan, LADUI sudah menerima beberapa pengaduan dari masyarakat maupun komunikasi melalui telepon. “Diperkuat kawan-kawan kabupaten kota, mari terus kita bangun silaturahim, kita akrabkan, sehingga tantangan berat dapat kita pikul, dapat kita laksanakan, dan insya Allah bernilai ibadah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Sumut Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Ramlan Yusuf Rangkuti, menjelaskan pembentukan kepengurusan LADUI ini lantaran meninggalnya direktur LADUI yaitu Hamdani Harahap.

“Sehubungan dengan meninggalnya saudara Hamdani Harahap, memang sedianya kepengurusan kita, akan berakhir dengan berakhirnya dengan berakhirnya kepengurusan MUI, tapi khusus LADUI berlaku lima tahun. Sejak pelantikan ini sampai lima tahun yang akan datang,” ujar dia.

LADUI, kata dia, akan mengemban tugas-tugas untuk kepentingan umat Islam pada umumnya maupun pribadi. Tugas untuk kepentingan umat Islam itu misalnya, LADUI akan melaksanakan diskusi membahas RUU HIP.

“Itupun kita harus bela. Harus hadapi. Yang bersifat umum. Demikian pula yang bersifat khusus, terutama di Sumut, banyak tanah-tanah wakaf milik umat Islam tapi menjadi perkara di pengadilan berhadapan dengan polisi dan lain sebagainya. Jadi yang menangani ini semua, kami harapkan kepada saudara-saudara yang dilantik pada hari ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, LADUI di tingkat dua (kabupaten/kota) merupakan perpanjangan tangan LADUI MUI Provinsi Sumut. Sehingga ketika ada masalah di tingkat dua, harus dilaporkan terlebih dahulu ke LADUI tingkat provinsi dan Komisi Hukum untuk selanjutnya ditangani bersama. “Banyak hal yang diadukan ke komisi hukum terutama pribadi-pribadi umat Islam, itu semua akan kita tangani pada masa-masa yang akan datang,” tutur dia. (Azhar/ Nashih)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia