Lembaga Wakaf MUI Gandeng Pegadaian Syariah Himpun Dana Wakaf

JAKARTA— Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW MUI) menjalin kerjasama dengan Pegadaian Syariah. Kerjasama ini diwujudkan dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS), Senin (22/6).

Ketua MUI Bidang Pengembangan Ekonomi Umat Lukmanul Hakim dan Direktur LW MUI Muhammad Rofiq Thoyyib Lubis mewakili MUI dalam kesempatan tersebut. Sedangkan Pegadaian Syariah diwakili Direktur Jaringan Operasional dan Penjualan PT Pegadaian Damar Latri Setiawan.

“Kerjasama ada dua, pertama menghimpun sedekah wakaf melalui emas baik langsung maupun cicil di 4.200 kantor pegadaian se-Indonesia. Sementara kerjasama kedua yaitu kerjasama keagenan Sahabat Wakaf,” ujar Muhammad Rofiq Thoyyib Lubis, kala dihubungi mui.or.id, di Jakarta, Rabu (24/6)

Wakaf LW MUI mengajak masyarakat berwakaf dan menabung di tabungan emas Pegadaian serta program-program pegadaian lainnya yang dimitrakan dengan program LW MUI.

Rofiq mengatakan, kerjasama ini diharapkan bisa memudahkan masyarakat berwakaf. Cukup dengan menabung 1 gram emas dan bisa dicicil melalui tabungan 0,001 gram atau senilai 5.000 rupiah, masyarakat bisa langsung berwakaf.

Damar Latri Setiawan mengatakan, Sahabat Wakaf selain bisa menjaring lebih banyak umat yang berwakaf, sekaligus bisa menjadi agen Pegadaian Syariah. “Agen pegadaian Syariah tersebut juga melayani penggalangan sedekah wakaf emas melalui investasi emas MULIA dan Tabungan Emas Pegadaian,” ucapnya melaui keterangan tertulis, Senin (22/6).

Dikatakannya, para agen tersebut akan mendapatkan bagi hasil (fee) sesuai ketentuan yang berlaku. Perhitungan besaran bagi hasilnya berdasarkan transaksi di layanan Pegadaian Syariah. (Nashih/ Azhar)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia