Tujuan diturunkannya agama Islam adalah untuk menunjukkan manusia agar dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Penjelasan
Islam membawa ajaran yang akan mengantarkan pemeluknya kepada kebahagiaan dunia dan akhirat.
Islam dibawa oleh Nabi Muhammad SAW bukan hanya dalam bentuk nilai-nilai yang abstrak, namun juga dituangkan dalam aturan-aturan yang disebut dengan Syariat Islam. Syariat Islam adalah tata aturan (hukum-hukum) Allah SWT yang magatur tata hubungan manusia dengan Allah SWT dan manusia dengan manusia.
Tujuan diturunkannya syariat Islam adalah untuk kebaikan seluruh umat manusia baik di dunia maupun di akhirat.
Di dalam Al-Quran Allah menyebutkan beberapa katan syari’ah, di antaranya adalah:
ثُمَّ جَعَلْنَٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ مِّنَ ٱلْأَمْرِ فَٱتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعْلَمُون
Artinya:
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.(QS: Al-Jatsiyah: 18).
شَرَعَ لَكُم مِّنَ ٱلدِّينِ مَا وَصَّىٰ بِهِۦ نُوحًا وَٱلَّذِىٓ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِۦ إِبْرَٰهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَىٰٓ أَنْ أَقِيمُوا ٱلدِّينَ وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيه
Artinya:
Dia telah mensyari’atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.(QS: Asy-Syuura: 13).
Dua ayat di atas dapat dimenjelaskan bahwa “syariat” sama dengan “agama”. Syaikh Muhammad Syaltout mengatakan bahwa Syari’at adalah aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah SWT. untuk dipedomani oleh manusia dalam mengatur hubungan dengan Tuhan, dengan manusia, baik sesama muslim maupun non muslim, alam dan seluruh kehidupan.
Dengan kata lain, tujuan diturunkannya Islam adalah untuk kemaslahatan hidup manusia, baik ruhani maupun jasmani, individual maupun sosial.
Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan (hukum) Islam, yakni:
1. Memelihara Agama (Hifdz Ad-Din)
2. Memelihara Jiwa (Hifdz An-Nafs)
3. Memelihara Akal (Hifdz Al’Aql)
4. Memelihara Keturunan (Hifdz An-Nasb)
5. Memelihara Harta (Hifdz Al-Maal) Kelima tujuan hukum Islam tersebut di dalam kepustakaan disebut al-maqasid al-khamsah atau al-maqasid al- shari’ah. Dengan 5 (lima) tujuan ini, maka kemaslahatan kehidupan manusia terpenuhi.