Hukum Menggunakan Jilbab bagi Perempuan

Polemik dalam hukum penggunaan jilbab menjadi isu yang hangat di Indonesia belakangan ini. Kewajiban penggunaan jilbab bagi kaum muslimah menuai banyak kontroversi dari berbagai kalangan masyarakat. Pendapat bahwa jilbab merupakan budaya arab juga kerap muncul dari pihak yang kontra dengan wajibnya hukum menggunakan jilbab.

Kata jilbab berasal dari bahasa Arab yang berarti penghalang, penutup dan pelindung, sarung, kemeja, kerudung/selendang. Sedangkan pengertian jilbab menurut istilah, al-Qurthubī mengatakan, jilbab adalah pakaian yang lebih besar dari kerudung yang dapat menutupi seluruh badan perempuan.

Dari pengertian menurut bahasa dan istilah yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa jilbab adalah pakaian perempuan Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan oleh agama untuk menutupnya, guna kemaslahatan perempuan dan masyarakat dimana ia berada.

Kontroversi penggunaan jilbab ini tidak lepas dari perbedaan sudut pandang dalam memahami batasan aurat yang harus ditutup oleh perempuan. Dalam Islam, batas aurat perempuan diatur berbeda-beda, perbedaannya tergantung dengan siapa wanita itu berhadapan.

Aurat perempuan ketika berhadapan dengan Allah SWT adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangannya. Ketika berhadapan dengan yang bukan mahramnya ulama sepakat bahwa batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan, dan kedua telapak kaki. Berbeda dengan ketika berhadapan dengan mahramnya, menurut Syafi’iyyah aurat perempuan adalah sama dengan laki-laki yaitu antara pusar sampai lutut. Dalam Al-Qur’an perintah penggunaan jilbab termaktub pada QS.Al-Ahzab : 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا

Artinya :

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat di atas menggunakan kalimat berbentuk amr (perintah) yang menurut ilmu ushul fikih akan dapat memproduk wajib ‘ainī ta’abbudī, yaitu suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap pribadi orang yang beragama Islam dengan tanpa tanya mengapa. Siapa yang melaksakan kewajiban itu akan mendapat pahala, karena ia telah melaksanan ibadah yang diwajibkan Allah Swt. dan siapa yang tidak melaksanakannya ia akan berdosa.

Menutup aurat menjadi wajib karena saddu al-dzarī’ah, yaitu menutup pintu ke dosa yang lebih besar. Oleh karena itu, para ulama telah sepakat mengatakan bahwa menutup aurat adalah wajib bagi setiap perempuan dan laki-laki Islam. Khusus bagi kaum perempuan, kewajiban ini akan terlaksana dengan memakai jilbab (busana muslimah). Jadi, memakai jilbab (busana muslimah) adalah wajib bagi setiap pribadi muslimah.

Sumber:

Disarikan dari buku Problematika Fikih Kontemporer, Prof. Dr. Hj. Huzaemah Tahido Yanggo, MA (Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat), Gaung Persada Press, Jakarta, 2019.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia