MUI: Penyusunan RUU Omnibus Law Harus Berpedoman pada Pilar Kebangsaan

Jakarta – Setelah melalui pembahasan panjang selama tiga hari di Bogor dan dilanjutkan beberapa kali rapat Pimpinan Harian, Dewan Pimpinan MUI mengeluarkan pandangan dan sikap terhadap Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja). MUI mengingatkan Pemerintah dan DPR agar senantiasa berpedoman pada pilar kebangsaan, yaitu nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan kemakmuran rakyat.

“MUI mengingatkan bahwa dalam pembahasan baik tahapan maupun substansi RUU tersebut hendaknya DPR dan Pemerintah memperhatikan nilai-nilai filosofis, yuridis, dan sosiologis yang tercermin dalam Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai yang hidup dan diyakini oleh masyarakat,” ungkap Sekjen MUI Buya Anwar Abbas, Jumat (03/07) di Jakarta.

“Sehingga RUU Cipta Kerja ini tidak menyimpang dari tujuan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ” imbuhnya.

Selain mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara, MUI juga meminta DPR dan Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan berbagai pendapat, pemikiran, dan tanggapan yang berkembang di masyarakat terkait RUU Cipta Kerja. RUU ini selain memunculkan dukungan juga menimbulkan kritik, keberatan, bahkan penolakan baik terkait materi, pasal, maupun klaster tertentu.

“Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, Pemerintah dan DPR agar berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai komponen bangsa, baik yang bersifat mendukung maupun yang keberatan terhadap RUU tersebut, sehingga terbentuk UU yang dapat mewujudkan sebsar-besarnya kemakmuran rakyat,” ungkapnya.

Selain menyoroti tahapan dan pembahasan itu, MUI juga meminta DPR dan Pemerintah, khususnya untuk topik-topik terkait ekonomi Syariah dan jaminan produk halal, harus mengacu dan berpedoman pada ajaran agama Islam.

“Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan, maka MUI meminta kepada Presiden dan DPR agar pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut dihentikan demi terciptanya kedaulatan ekonomi dan politik serta kemaslahatan bangsa,” paparnya. (Azhar/Thobib)

Download File : https://mui.or.id/wp-content/uploads/2020/07/Pandangan-dan-Sikap-DP-MUI-Pusat-Terhadap-RUU-Cipta-Kerja-3-Juli-2020.pdf



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia