Beredar Tahdzir Bubarkan BPIP, MUI: Itu Tidak Benar

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia mengklarifikasi berita yang menyebutkan MUI mengeluarkan maklumat berupa peringatan keras (tahdzir) menolak keras Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Maklumat yang beredar itu menyebutkan, MUI juga meminta Presiden membubarkan BPIP.

Wakil Ketua Umum MUI Buya Zainut Tauhid Sa’adi dalam klarifikasinya menyampaikan, pernyataan yang mengatasnamakan MUI tersebut tidak benar dan bukan bersumber resmi dari MUI.

“MUI tidak mengeluarkan edaran sebagaimana yang beredar dan dikutip oleh beberapa media daring. Karenanya MUI meminta masyarakat untuk tidak terpancing dan tidak menyebarluaskan edaran yang mengatasnamakan MUI tersebut,” tegasnya melalui keterangan tertulis, Ahad (23/08).

Disampaikannya, MUI juga meminta masyarakat waspada terhadap propaganda yang mengatasnamakan MUI yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Terkait RUU BPIP ini, MUI memang telah membentuk tim khusus untuk mengkajinya. Anggota tim itu hanya berasal dari Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI sehingga kajiannya mendalam dan fokus dari sudut pandang hukum. Tim ini sudah menyelesaikan kajiannya dan telah melaporkan hasilnya dalam Rapat Pimpinan Harian (Rapimnas) Selasa, 11 Agustus 2020.

“Kesimpulannya, Tim Pengkaji RUU BPIP memberikan masukan kepada DP MUI agar RUU BPIP diperbaiki dan disempurnakan, baik dari aspek kelengkapan persyaratan dan prosedur pengajuan prolegnas maupun subtansi RUU-nya,” katanya.

“Tim Pengkaji tidak merekomendasikan penolakan terhadap RUU BPIP dan/atau pembubaran terhadap lembaga BPIP,” imbuhnya.

Wakil Ketua Umum MUI yang membawahi bidang Kumdang ini menambahkan, dalam menyampaikan pendapat, MUI selalu mengedepankan cara hikmah, dialog dan musyawarah berlandaskan kaidah hukum ataupun dalil yang bisa dipertanggung jawabkan. MUI, kata dia, dalam menyampaikan sikap tidak mengedepankan asumsi, dugaan, maupun prasangka yang belum jelas kebenarannya, serta melalui mekanisme pemgambilan keputusan organisasi.

MUI, imbuh dia, sebagai lembaga keulamaan juga menjauhkan diri dari praktek yang menjurus pada politik praktis dan partisan, misalnya dengan mengancam maupun mengerahkan masa untuk memaksakan kehendak.

“MUI lebih mengedepankan cara-cara yang lebih beradab melalui jalan musyarawah, dialog dan tukar pikiran untuk mencari solusi dan jalan keluar dari berbagai persoalan bangsa sesuai dengan tradisi keulamaan” tutupnya. (Azhar/Thobib)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia