Site icon Darulfunun El-Abbasiyah

Kiai Ma’ruf Amin: Posisi Peradilan Agama Sebagai Pilar Ekonomi Syariah Harus Diperkuat

JAKARTA – Dari banyak lembaga yang menjadi pilar ekonomi syariah di Indonesia, Peradilan Agama yang paling jarang disorot. Padahal Peraturan Perundang-undangan telah memberikan wewenang kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi. Kewenangan itu termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 093/PUU-X/2012.

“Untuk itu, keberadaannya harus diperkuat lagi. Di antaranya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah, agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi berbagai pihak,” ujar Ketua Harian DSN MUI KH. Ma’ruf Amin, Rabu (26/08) pasca acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara DSN MUI yang diwakili Sekjen MUI Buya Anwar Abbas dengan Mahkamah Agung.

Dia menyampaikan, sampai saat ini masih ada disharmonisi aturan hukum tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia. Misalnya, dia mencontohkan, permohonan kepailitan yang bersumber dari akad syariah masih diajukan dan diselesaikan di lingkup peradilan umum. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memang belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah.

Dia melihat, disharmoni ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian bersama. Penguatan kelembagaan dan kewenangan badan Peradilan Agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah, menurutnya, menjadi agenda prioritas yang perlu segera diwujudkan. Peraturan perundang-undangan yang mendukung optimalisasi penyelesaian sengketa syariah, papar dia, juga perlu terus disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya.

“Oleh sebab itu, saya berpandangan bahwa RUU Kepailitan yang saat ini sedang dibahas di DPR sebaiknya diselaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, bahwa sengketa terkait ekonomi Syariah merupakan kewenangan Peradilan Agama, termasuk tentang kepailitan,” katanya.

“Seluruh sengketa keperdataan yang bersumber dari akad syariah. Bila diselesaikan melalui jalur litigasi, harus diajukan, diperiksa, diadili, dan diselesaikan oleh Pengadilan Agama agar memenuhi prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan setiap Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” tambahnya.

Selain penguatan dari sisi regulasi, Kiai MA’ruf juga mengajak menguatkan dari sisi SDM. Seiring perkembangan teknologi, optimalisasi kompetensi hakim, bersama Dewan Pengawas Syariah (DPS), pelaku usaha, maupun pengku kepentingan wajib dilakukan. Bila tidak, itu akan menjadi kendala dan menyulitkan selain diri sendiri juga pihak lain.

“Untuk itu, saya mendorong adanya kerjasama yang lebih baik lagi antara Mahkamah Agung RI dan DSN-MUI. Berbagai bentuk kerjasama dapat dilakukan, antara lain kajian dan penelitian dalam rangka penyusunan regulasi ekonomi syari’ah sesuai kewenangan masing-masing, pendidikan dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya aparatur pengadilan dan Dewan Pengawas Syariah, serta pembangunan basis data terpadu hukum ekonomi syari’ah,” ujarnya.

Kerjasama seperti itu, tutur dia, diharapkan membawa dampak penguatan hukum syariah dan penegakan hukum yang berkadilan dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Indonesia.

Dengan begitu, kepercayaan masyarakat maupun pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan semakin baik. Iklim kemudaan berusahaa di bidang ekonomi syariah di Indonesia juga semakin terbuka yang pada akhirnya mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pilar-pilar dalam ekosistem ekonomi Syariah di Indonesia dapat berdiri kokoh dan pada gilirannya visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan iyariah global dapat segera terwujud,” pungkasnya. (Azhar/Anam)

Exit mobile version