Wasekjen MUI: RUU Minol Harus Kembali Masuk Program Legislasi Nasional

JAKARTA — Wasekjen MUI Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan KH. Rofiqul Umam Ahmad mengatakan, RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang saat ini sedang dibahas di DPR, harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kami belum tahu di prolegnas ada atau tidak, kalau seumpamanya ada misalnya di Prolegnas panjang, kita dorong itu dibahas pada saatnya sesuai jadwal untuk dibahas. Kalau dalam prolegnas sampai periode DPR ini tidak ada, MUI mendorong dimasukkan ke dalam prolegnas,” ujarnya.

Usulan RUU Minol sebenarnya sudah mengemuka beberapa tahun lalu. Kemudian RUU ini meredup pembahasannya dan sekarang naik lagi karena dibahas DPR. Dari penjelasan DPR, meredupnya pembahasan RUU ini dulu karena DPR tidak sepakat mengenai istilah “Larangan”.

“Kalau mengenai judul, itu bisa dibahas apakah larangan atau yang lainnya, itu bisa dimusyawarahkan, namun yang prinsip adalah bagi Indonesia yang menjunjung tinggi agama, sangat penting adanya peraturan tentang Minol tersebut,” ujarnya Kamis (12/11) di Jakarta.

Dikatakannya, dalam pandangan Islam, minuman beralkohol merupakan induk dari segala kejahatan.

“Orang kalau sudah minum-minuman keras kemudian dia mabuk, bisa melakukan apa saja yang merusak dirinya, mengancam jiwa orang lain, termasuk melakukan kejahatan,” ujarnya.

“Kita menyadari dalam prakteknya selama ini, akibat minol ini banyak terjadi kejahatan karena tidak terkontrolnya pikiran dan badan akibat terpengaruh minuman beralkohol,” imbuhnya.

Kiai Rofiq menjelaskan, usulan MUI agar RUU Minol dimasukkan dalam Prolegnas ini tidak bermaksud menguntungkan Islam semata. Dia melihat, di dalam RUU Minol, sudah ada pengecualian penyesuaian untuk setiap agama dan kepercayaan. Inti dari RUU ini, tutur dia, agar peredaran Minol lebih terawasi sehingga tidak merugikan banyak kalangan.

“Kalau ada penggunaan Minol untuk kepentingan tertentu dikecualikan, kalau untuk memenuhi hasratnya saja, ini yang perlu dikendalikan dan dibahas,” paparnya.

Dia mengatakan, MUI sejak tahun 2017 sudah membahas masalah ini dan merancang materi yang mendalam. Karena itu, MUI siap memberikan masukan untuk menyempurnakan RUU ini bila diperlukan.

“MUI siap memberikan kontribusi pemikiran untuk menyempurnakan, memberikan saran, dan untuk RUU tersebut karena MUI telah menyusun kajian terkait RUU tersebut sudah lama sejak tahun 2017,” katanya. (Azhar/Din)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia