MUI Tegaskan Pentingnya Revisi Paradigma Usia Dewasa Menikah

JAKARTA — Meningkatnya angka pernikahan usia dini sepanjang tahun 2020 menjadi permasalahan baru bagi kondisi anak-anak di Indonesia. Diperlukan upaya dalam pencegahan terhadap praktik perkawinan anak atau pernikahan dini sebagai salah satu upaya pemenuhan hak-hak anak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini menggelar Seminar Nasional dan Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasan Usia Perkawinan pada tanggal 18 Maret 2021 secara virtual sebagai upaya dalam membantu menekan tingginya angka kasus pernikahan anak di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Prof. Dr. Hj. Amany Lubis, Lc., M.A, dalam seminar kali ini menyampaikan bahwa saat ini tugas yang paling utama dalam menekan angak pernikahan anak harus dimulai dengan memperbaiki paradigma masyarakat bahwa perempuan yang boleh menikah adalah perempuan yang sudah haid. Padahal menurutnya, haid adalah pengalaman biologis dan tidak menjamin pada kondisi kedewasaan perempuan.

“Perempuan yang sudah haid belum tentu dewasa dan bisa bertanggungjawab atas keluarga. Dewasa adalah yang sudah tahu hak dan kewajibannya termasuk dalam berumah tangga,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa saat ini upaya pendewasan usia perkawinan yang sedang dilakukan MUI menggunakan kaidah prinsip fiqh sesuai tuntunan Islam. Hal ini bertujuan untuk membentuk keluarga Indonesia yang bahagia, sakinah, mawaddah, warrahmah, jauh dari resiko perceraian, dan resiko kemiskinan.

Dalam kasus perkawinan anak, tak hanya perenggutan hak-hak anak saja yang menjadi problem, tapi di sisi lain ia melihat angka perkawinan anak ini juga berkontribusi dalam menambah jumlah angka kemiskinan di Indonesia.

“Dengan perkawinan anak berpotensi melanggengkan kemiskinan, bukan mampu mengatasi tapi justru menambah jumlah kemiskinan,” ujarnya.

Prof Amany meminta dukungan dan bantuan kepada seluruh stake holder, kementrian terkait, dan seluruh pihak yang berkepentingan dalam membantu menurunkan angka pernikahan dini dengan mendeklarasikan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Pernikahan agar berkontribusi secara nyata dalam menekan angka kasus pernikahan dini demi terciptanya Indonesia yang lebih makmur dan sejahtera.

“Kami memohon dukungan kepada semua, kita bersinergi dengan kemeterian dan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, pemuda dan seluruh peserta yg kita undang saat ini, sangat kita harapkan kiprahnya, idenya untuk mensukseskan gerakan nasional ini,” ucap dia. (Nurul/Din).



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia