Komisi Infokom MUI Kembali Selenggarakan Pemantauan Siaran TV Ramadhan

JAKARTA – Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI tahun ini kembali melaksanakan program Pemantauan Siaran Ramadhan 1442 H. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Komisi Infokom MUI dalam rangka meningkatkan kualitas siaran televisi terutama terkait program khusus di bulan suci Ramadhan.

Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi menyampaikan, pemantauan program ini diperlukan tidak lain karena menghormati bulan Ramadhan.

“Selain itu, secara praktis, proses keseharian umat Islam selama bulan Ramadhan biasanya berubah menjadi lebih baik secara psikologis maupun peribadahan. Hal ini sepatutnya dipahami, dihormati, dan diapresiasi oleh berbagai kalangan termasuk kalangan media menyiaran. Maka diperlukan tanggung jawab sosial sebuah media massa dalam memproduksi konten selama Ramadhan,” katanya, Selasa (13/04) di Jakarta.

“Media memiliki peran strategis dalam melaksanakan fungsinya menyebarkan informasi, mengontrol lingkungan sosial, dan mensosialisasikan nilai-nilai dari generasi ke generasi dan tentunya fungsi hiburan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Wakil Sekjen MUI Bidang Infokom Asrori S Karni menyampaikan, tujuan program ini adalah mengevaluasi tayangan siaran ramadhan 1442 H/ 2021 M. MUI ingin mengapresiasi isi siaran Ramadan yang sehat, inspiratif, menjunjung tinggi akhlakul karimah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami merekomendasikan perbaikan kepada para pihak terkait, terutama lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika terdapat tayangan Ramadhan yang melanggar UU, peraturan, maupun kepatutan,” ungkapnya.

Dia merinci, mekanisme kerja pemantauan program TV ramadhan ini akan menyasar ke 16 stasiun televisi yang terdiri dari TVRI, TVOne, ANTV, MetroTV, Trans7, TransTV, SCTV, Indosiar, RCTI, MNC TV, GTV, Kompas TV, iNews, NET, RTV, dan JawaPos TV. Pemantauan akan fokus pada jam-jam prime time yaitu sebelum dan sesudah berbuka (pukul 17.00-20.00) dan sebelum dan sesudah sahur (03.00-05.00).

“Pada Tahap I pemantauan dilakukan selama 15 hari pertama bulan Ramadhan dan Tahap II dilakukan pada 15 hari berikutnya. Pada akhir setiap tahap akan dilakukan ekspose publik hasil pemantauan dengan menghadirkan narasumber yang relevan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Infokom MUI Mabroer MS menambahkan, tim pemantau menggunakan Pedoman Pemantauan untuk mengidentifikasi ada tidaknya tayangan yang berpotensi melanggar dan bertentangan dengan kesucian bulan Ramadan. Laporan pemantauan akan dibuat global dan terdiri daru aspek yaitu catatan pelanggaran/kritik dan catatan apresiasi.

“Laporan akan dilengkapi sample detail, memenuhi unsur 5W 1 H. Misalnya jika ada kata makian, dicatat siapa ayng bicara dan apa kata-kata persis yang diucapkannya. Bila ada tarian sensual, dideskripsikan rinci gaya menarinya seperti apa, memperagakan adegan macam apa, bila kamera menyoroti secara close up, bagian tubuh yang mana. Dengan pantauan serinci mungkin, maka laporan akan meyakinkan,” ungkapnya. (Azhar/Anam)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia