JAKARTA— Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahrudin, menilai PPKM Darurat yang di antaranya adalah penutupan sementara rumah ibadah, sudah sesuai dengan hukum syariat dan hukum alam. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam Taushiyah MUI tertanggal 23 Juni 2021.
Menurut Kiai Arif, agama hadir untuk mewujudkan rasa aman dan ketenteraman bagi umat manusia.
“Termasuk dalam situasi Covid-19 yang meninggi saat ini, agama memiliki peran besar untuk ikut memberi rasa aman kepada masyarakat,” kata dia di Jakarta, Jumat (2/7).
Penutupan sementara rumah ibadah itu, tutur dia, menggambarkan bahwa agama berperan untuk menyelamatkan umat manusia. Penutupan itu bertujuan menghindarkan masyarakat dari Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jumat (02/07) sore, kasus positif Covid-19 di Indonesia pada Jumat hari ini mencapai 1.000 lagi. Dalam dua puluh empat jam terakhir, ada penambahan 1.041 kasus baru. Sehingga total kasus positif saat ini mencapai 43.803 orang.
“Karena kasus nya tetap meningkat, PPKM Darurat ini, termasuk penutupan sementara tempat-tempat dan rumah-rumah ibadah memang sudah sesuai agar pandemi segera bisa berakhir, ” ujarnya.
Dia menambahkan, selama Covid-19 masih tinggi, ibadah keagamaan masih bisa dijalankan di rumah bersama keluarga. Itu sekaligus menjadi momentum menjadikan keluarga sebagai basis pembentukan cara berpikir keagamaan yang menjunjung kemaslahatan.
“Mari jadikan keluarga sebagai basis pembentukan berpikir dan cara agama yang membawa kemaslahatan. Baik kemaslahatan individu, kemaslahatan keluarga, kemaslahatan masyarakat, hingga kemaslahatan nasional, ” ujarnya. (Muhamad Saepudin/Azhar/Nashih)