Qurban atau Sedekah untuk Warga Terdampak Pandemi?

Oleh KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

Pandemi virus Covid-19 mengakibatkan dampak yang cukup serius bagi masyarakat Indonesia. Salah satu yang paling terasa dampaknya adalah di bidang ekonomi. Tak sedikit masyarakat yang merasakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), sulitnya mencari pekerjaan, pemotongan gaji, dan lainnya di saat pandemi. Keadaan yang sulit ini hendaknya dijadikan momen untuk saling membantu sesama. Berkenaan dengan momen Idul Adha 2021 yang akan dilaksanakan sebentar lagi, mungkin banyak umat Muslim yang berlomba-lomba melakukan pendekatan pada Allah SWT dengan cara berqurban. Hal ini tentu saja baik, namun bila ditinjau dari sisi maslahahnya, maka manakah yang harus didahulukan sedekah atau berqurban?

Sebelumnya, perlu membahas makna kata qurban. Kata qurban diambil dari bahasa Arab qariba  yaqrabu qurban wa qurbanan wa qirbanan yang mempunyai arti dekat. Arti kata tersebut memiliki makna bahwa seseorang bila ingin dekat kepada Allah, dapat melakukan bentuk-bentuk pendekatan (taqarrub) seperti menjalankan perintah udhiyah (qurban), bersedekah, saling tolong menolong membantu sesama dan bentuk taqarrub lainnya.

Tetapi jika yang dimaksud dengan qurban itu adalah udhhiyah secara pengertian syar’i, maka jelas maksudnya adalah menyembelih hewan dengan tujuan mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.  

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).” (QS  al-Kautsar : 2)

Nabi Muhammad SAW bersabda:

عَنْ أبِي هُرَيْرَة:أنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا

“Dari Abu Hurairah RA, “Rasulullah SAW telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Ketentuan udhiyah atau qurban secara syar’i harus berupa hewan sebagaimana  yang telah dicontohkan  Rasulullah:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ  

“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih qurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Muslim).  

Ibadah qurban (udhiyah) yang hukumnya sunnah muakkad dan bersedekah dengan uang yang juga termasuk bentuk taqarrub pada Allah, yang artinya kedua hal ini dapat dilakukan secara bersamaan. Bagi yang belum pernah berqurban (udhiyah), sebaiknya memilih berqurban terlebih dahulu. Kalau sudah berqurban atau bahkan sudah mampu setiap tahun, maka sebaiknya untuk tahun ini uangnya bisa didonasikan atau disedekahkan untuk membantu keluarga, tetangga atau sahabat yang secara ekonomi terkena dampak pandemi Covid-19. Secara tuntutan fikih, jika dalam satu keluarga atau rumah tangga sudah ada yang melaksanakan qurban (udhiyah), maka syiar dan kesunnahan qurban sudah dianggap tercapai. Imam An-Nawawi menjelaskan:

الشاة الواحدة لا يضحى بها إلا عن واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل بيت، تأدى الشعار والسنة لجميعهم… وكما أن الفرض ينقسم إلى فرض عين وفرض كفاية. فقد ذكروا أن التضحية كذلك. وأن التضحية مسنونة لكل أهل بيت.

“Seekor kambing hanya bisa disembelih untuk ibadah atas nama satu orang saja. Seandainya salah seorang anggota rumah telah melakukan qurban, maka sudah teranglah siar Islam serta sunnah bagi semua isi rumah itu. Sebagaimana fardhu, ada fardhu ain dan ada fardhu kifayah, maka para ulama menyebutkan begitu juga dengan ibadah kurban. Ibadah kurban sunnah bagi setiap isi rumah.” (Baca: Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftin, juz 2 pada halaman 466).

Jika dalam dalam satu keluarga, misalnya seorang bapak dalam satu keluarga sudah berqurban, apakah pahalanya bisa sampai kepada anggota keluarga yang lain?

Perihal ini terdapat perbedaan pendapat ulama. Satu pendapat mengatakan, bahwa pahala udhiyah (qurban) tidak bisa sampai kepada anggota keluarga yang lain. Ada juga pendapat ulama yang mengatakan, bahwa pahala qurban bisa diniatkan untuk anggota keluraga yang lain. Artinya jika seorang hendak berqurban selain dapat meniatkan dirinya untuk berqurban, ia juga bisa meniatkan pahala qurbannya untuk  diberikan kepada anggota keluarganya yang lain. Keterangan ini dapat dirujuk pada kitab Bughyat al-Mustarsyidin, halaman 25

(مسألة) :مذهب الشافعي ولا نعلم له مخالفاً عدم جواز التضحية بالشاة عن أكثر من واحد، لكنها سنة كفاية عندنا ، بمعنى سقوط الطلب عن أهل البيت بفعل واحد لا حصول الثواب ، بل هي سنة لكل أحد، والمراد بأهل البيت من تلزمه نفقته كما في النهاية ، نعم قال الخطيب و (م ر) وغيرهما : لو أشرك غيره في ثواب أضحيته كأن قال : عني وعن فلان أو عن أهل بيتي جاز وحصل الثواب للجميع ، قال ع ش : ولو بعد التضحية بها عن نفسه ، لكن قيد في التحفة جواز الإشراك في الثواب بالميت قياساً على التصدق عنه ، قال بخلاف الحيّ ولو ذبح شاة ونوى بها الأضحية والعقيقة أجزأه عنهما قاله (م ر) وقال ابن حجر : لا تتداخلان.

Sedekah uang untuk keluarga Covid-19
Pada situasi pandemi seperti sekarang asas manfaat dan maslahah menjadi sangat penting. Selain kita bisa melaksanakan ibadah qurban (udhiyah) yang diwujudkan dengan menyembelih hewan ternak yang gemuk dan jinak, dalam perspektif yang lebih luas kurban dapat kita artikan dengan meningkatkan kepekaan sosial, mengorbankan tenaga, pikiran dan bahkan harta untuk membantu sesama, khususnya kepada keluarga, tetangga, dan sahabat kita yang secara ekonomi terkena dampak pandemi. Barangkali, bagi korban Covid-19 dan keluarga yang ditinggakan, menerima bantuan kesehatan dan finansial untuk kesehatan dirinya dan keberlangsungan kehidupan kelurganya akan dirasa lebih berharga daripada sekedar menerima bantuan daging kurban.

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.” (QS Al-Maidah : 2)

Umat Islam yang mampu dan dianugerahi rezeki berlebih, dapat memberikan bantuan modal kepada keluraga korban Covid-19, menyediakan sarana kesehatan dan pengobatan gratis, sarana peribadatan, sarana pendidikan, beasiswa belajar, dan bantuan lainnya.

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَـرَ مُسْلِمًـا ، سَتَـرَهُ اللهُ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًـا ، سَهَّـلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَـى الْـجَنَّةِ ، وَمَا اجْتَمَعَ قَـوْمٌ فِـي بَـيْتٍ مِنْ بُـيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَـهُ بَيْنَهُمْ ، إِلَّا نَـزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ ، وَغَشِـيَـتْـهُمُ الرَّحْـمَةُ ، وَحَفَّـتْـهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ ، وَذَكَـرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ، وَمَنْ بَطَّـأَ بِـهِ عَمَلُـهُ ، لَـمْ يُسْرِعْ بِـهِ نَـسَبُـهُ

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengatakan, “Siapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah SWT melapangkan darinya satu kesusahan di hari kiamat. Siapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allah SWT memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah SWT akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allah SWT senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah SWT akan mudahkan baginya jalan menuju surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah SWT (masjid) untuk membaca kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman akan turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allah SWT menyanjung mereka di tengah para malaikat yang berada di sisiNya. Siapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya.” (HR Muslim).

Dengan demikian, di sinilah pentingnya mengorbankan bantuan kita kepada sesama umat manusia menjadi sangat bernilai. Pada intinya, bagi saudara Muslim yang ingin berqurban silakan tetap berqurban. Bagi saudara yang lebih ingin mengeluarkan sedekah uang juga dipersilakan, karena bersedekah di masa pandemi dengan melihat asas manfaat dan maslahah bagi korban Covid-19 merupakan makna dari qurban juga, tapi dalam perspektif yang lebih luas karena dalam konteks ini harta yang dikorbankan. Baik qurban maupun sedekah uang keduanya sama pentingnya untuk dilakukan, akan tetapi hendaknya kita dapat lebih bijak mempertimbangkannya dari sisi urgensi dan maslahah. Dahulukan sesuatu yang sifatnya memang mendesak. Wallahu’alam bisshowab.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia