Beberapa alasan dibolehkan oleh syar’i untuk mendapatkan keringanan meninggalkan puasa, diantaranya:
- Orang yang sedang sakit.
- Orang yang sedang bepergian
- Orang yang terasa berat bagi mereka berpuasa karena sudah tua (uzur) atau sakit lama (menahun).
- Perempuan yang sedang hamil.
- Ibu-ibu yang sedang menyusui.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (183)
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184)
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (185)
Didalam surat Al-Baqarah 183-185 diatas, selain berisi perintah untuk melaksanakan puasa, juga dijelaskan dispensasi atau kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Allah kepada orang-orang tertentu. Mereka itu adalah yang sedang sakit tapi tidak sembarangan sakit yang membolehkan seseorang berbuka puasa, tetapi sakitnya adalah sakit payah.
Resikonya kemudian adalah harus diganti pada hari yang lainnya. Kemudian bagi mereka yang melakukan perjalanan juga diberikan kemudahan. Perjalanan yang dimaksudkan adalah perjalanan yang melelahkan atau perjalanan yang jauh.
Mereka yang terasa berat berpuasa adalah mereka yang telah lanjut usia, sakit yang tidak akan sembuh, pekerjaan kasar dan yang sebangsanya. Mereka wajib menggantinya pada hari lain. Kalau mereka tidak sanggup menggantinya pada hari lain maka mereka boleh membayar fidyah, berupa nafkah sehari untuk ganti puasa sehari yang diberikan kepada fuqara dan masakin. Minimal fidyah itu adalah lebih kurang 1 liter beras sehari.
Begitu juga kemudahan diberikan kepada mereka yang sedang hamil. Hal ini didasarkan pada hadis yang menjelaskan :
عن ابن عباس ا نه قال : اثبت للحبلى والمرضع ان يفطرا و يطعما كل وم مسكينا
Artinya :
Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwasanya Nabi s.a.w bersabda “ditetapkan bagi wanita yang hamil dan menyusui untuk berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepda orang miskin setiap harinya”. (H.R. Abu Daud)
—
Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
Buya Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press
Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah