JAKARTA – Ketua Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (KPRK) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Siti Marifah Maruf Amin, mengajak para ibu hamil dan menyusui untuk tidak takut di vakasin. Menurutnya, saat ini masih banyak ibu hamil yang khawatir untuk menjalani vaksinasi Covid-19.
Dijelaskan Siti Masrifah, para ibu hamil dan menyusui masih khawatir dengan risiko setelah menerima vaksin. Padahal, vaksinasi bagi ibu hamil dan menyusui sangat penitng bagi perlindungan mereka.
“Tetapi pada kenyataan masalah vaksin dan ibu menyusui ini sangat penting,” ujarnya dalam Webinar “Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Amankah?” Jumat (26/11).
Webinar ini merupakan hasil Kerjasama antara Komisi Infokom MUI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kegiatan bareng Kominfo itu dilakukan MUI ntuk Bangkit dari Covid-19 dengan nalar dan asi Bbersama berlandaskan fatwa MUI.
Siti Marifah menambahkan, vaksin Covid-19 untuk ibu hamil ini sangat penting karena menyangkut ibu hamil dan bayi yang akan dilahirkan. Selama Covid-19, lanjutnya, banyak para ibu hamil yang terpapar Covid-19 sehingga harus melahirkan dalam kondisi prematur.
“Oleh karena itu, pertemuan kali ini sangat penting untuk memberikan wawasan, pengertian, bagaimana pentingnya vaksin kepada ibu hamil dan menyusui,” demikian dia menekankan.
Dia menegaskan, vaksinasi untuk ibu hamil aman dilakukan dan merupakan upaya untuk menjaga generasi muda ini lahir dengan kondisi yang sehat.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang EKonomi Syariah dan Halal, KH Solahudin Al Ayyub menegaskan, vaksin Covid-19 adalah halal dan merupakan ikhtiar untuk melawan Covid-19.
Meskipun, ia mengakui masih ada kelompok-kelompok masyarakat yang tidak menerima vaksin Covid-19 ini. “Ada kelompok-kelompok secara tradisional menolak vaksin secara umum. Ada juga kelompok masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 ini karena (menganggap) tidak halal dan tidak boleh digunakan,” ungkapnya.
“Kami dari MUI memberikan perspektif bagaimana dalam ajaran Islam. Kami melihat vaksin ini bagian dari berobat hukumnya wajib di dalam Syariah Islam,” tambahnya.[Sadam Al Ghifary/Angga]