MUI Kawal Realisasi Infrastruktur Keuangan Syariah

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahudin Al-Aiyub menyampaikan bahwa kolaborasi untuk meningkatkan perekonomian sudah difungsikan oleh MUI sebagai lembaga yang diberikan tugas untuk merumuskan tugas prinsip kesyariahan.

“Prinsip kesyariahan di Indonesia yang diamanahkan kepada MUI, telah direalisasikan melalui fatwa-fatwa dari DSN-MUI. Fatwa tersebut mencakup islamic sosial finance dan juga yang ditetapkan melalui komisi fatwa,” jelas Kiai Aiyub.

Tak hanya mengeluarkan fatwa mengenai islamic sosial finance, Kiai Aiyub menegaskan bahwa berbagai fatwa mengenai permasalahan umat juga dikeluarkan secara berkala. Tujuannya tidak lain dan bukan hanya untuk menjawab permasalahan umat.

Kata Kiai Aiyub, peran tersebut merupakan mandat bagi MUI sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengeluarkan fatwa.

“Amanah yang diberikan kepada kami telah dijalankan secara sungguh-sungguh termasuk penyiapan infrastuktur digital untuk ekonomi. Sebagaimana yang diperintahkan langsung oleh Wapres agar DSN merumuskan fatwanya yang bisa menjadi alat untuk melakukan pengawasan di lembaga keuangan dan bisnis syariah,” katanya.

Kiai Aiyub juga menyampaikan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan senantiasa berada di bawah pengawasan MUI. Pengawasan yang dimaksud adalah terkait bagaimana penerapannya di lapangan.

Oleh karena itu, dalam konteks ini, Dewan Pengawas Syariah melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan inplementasi dari fatwa yang dikeluarkan.

Ulama muda asal Pati Jawa Tengah itu menyatakan, kesungguhan MUI merumuskan prinsip syariah dalam bentuk fatwa dan pengawasannya merupakan bagian dari menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelayanan umat.

Selain itu, apa yang dilakukan MUI juga dalam rangka membangun kemitraan strategis dengan pemerintah.

Ia berharap, kedepannya MUI dan berbagai lembaga lain dapat berkolaborasi. Muara dari kolaborasi itu adalah meningkatkan ekonomi umat melalui prinsip kesyariahan.

“MUI sebagai pihak yang mendapatkan mandat undang-undang untuk merumuskan prinsip kesyariahan lembaga keuangan dan ekonomi syariah telah bersungguh-sungguh menjalankan amanah tersebut,” pungkasnya. (Isyatami Aulia/Angga)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia