Site icon Darulfunun El-Abbasiyah

Rakor Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum MUI Se Sumatera Utara Hasilkan 9 Komitmen

rakor-ketua-umum-dan-wakil-ketua-umum-mui-se-sumatera-utara-hasilkan-9-komitmen

Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara mengadakan rapat koordinasi dan konsolidasi organisasi MUI Se-Sumatera Utara menuju penguatan MUI sebagai Himayah Al Ummah dan Shadiqul Ummah di Aula I BPSDM Jalan Ngalengko No. 1 Medan, pada Senin 27 Desember.

Dr. H Asren Nasution, MA selaku wakil ketua II MUI Sumut sekaligus koordinator kegiatan penyelenggara melaporkan bahwa kegiatan ini digelar untuk menyatukan persepsi MUI Provinsi dan Kab/Kota dalam menjalankan tugas dan esensi MUI di tengah umat.

“Selain silaturahim, ini akan menyatukan pemahaman kita dalam menjalankan tugas sebagai Himayah Al Ummah dan Shadiqul Ummah, kita rapatkan shaf agar kuat dan kita wujudkan keinginan pak Gubernur Sumatera Utara yaitu menjadikan sumut bermartabat”, ucapnya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum Dr. H. Maratua Simanjuntak.

Ketua Umum MUI Sumut, Dr. H Maratua Simanjuntak dalam sambutannya ketika membuka kegiatan itu menjelaskan visi misi dari majelis ulama guna terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang terbaik berdasarkan ketentuan Allah, yaitu baldatun thayibah warabbun ghafur.

Dalam arahannya, Dr. Maratua mengapresiasi panitia penyelenggara karena rapat koordinasi ketua umum dan wakil ketua umum Se Sumatera Utara merupakan terobosan baik dan harus berkelanjutan.

“Biasa rakor itu perkomisi antar kabupaten kota. Tapi kali ini seluruh Pimpinan MUI Se Sumatera Utara mengadakan rakor, semoga kegiatan ini berlanjut, jangan hanya satu kali dalam satu masa jabatan”, Ungkapnya.

Dr. Maratua juga menghimbau kepada pimpinan MUI Kab/Kota untuk selalu melaporkan kegiatan dan kendala yang ada di Kab/Kota kepada MUI Sumut. Hal ini menurutnya penting untuk mengetahui kegiatan dan permasalahan yang berkembang untuk di diskusikan.

“Saya rindu mendapat laporan kegiatan dan kendala dari Kabupaten Kota. Silakan lapor saja, agar kita selalu terhubung dan tau kami apa permasalahan kalian yang ada di Kabupaten Kota. Laporkan, kita diskuikan, kalau memang perlu solusi, insyaAllah MUI Provinsi Sumatera Utara siap memberikan solusinya”, Ungkapnya.

Pada kegiatan ini, adapun yang menjadi narasumbernya yaitu Dr. H. Maratua Simanjuntak dan Prof. Dr. H. Asmuni, MA yang merupakan pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara.

Rapat koordinasi ini diadakan secara hybrid, MUI Sumut memberikan link Zoom untuk ketua umum kab/kota yang berhalangan untuk hadir agar tetap bisa bergabung dan berdialog pada rapat koordinasi.

KOMITMEN BERSAMA
Rapat Kordinasi Ketua Umum/Wakil Ketua Umum MUI se-Sumatera Utara dengan tema “Koordinasi dan Konsolidasi Organisasi MUI se-Sumatera Utara menuju penguatan MUI sebagai pelindung umat (Himayah al-Ummah) dan Mitra Pemerintah (Shadiqul Hukumah)”.
Dengan ini membuat Komitmen Bersama sebagai berikut :

  1. Dalam rangka untuk mewujudkan tugas dan fungsi Majelis Ulama Indonesia sebagai pelindung umat (Himayah al-Ummah) dan mitra Pemerintah (Shadiqul Hukumah), maka MUI se-Sumatera Utara perlu tanggap dan respon atas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan.
  2. Dalam rangka mewujudkan salah satu tugas MUI untuk melindungi dan menjaga akidah umat Islam, maka MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara harus tanggap terhadap Aliran dan Faham ke-Agamaan yang muncul dan terindikasi menyimpang.
  3. Dalam merespon persoalan umat sebagaimana tersebut di atas dapat dilakukan dalam bentuk menerbitkan Taushiyah, Himbauan, Penjelasan atas Pertanyaan atau Fatwa minimal sekali dalam setahun.
  4. Terhadap persoalan keumatan di satu Daerah yang berpotensi ada di Daerah lain, maka sebelum menerbitkan fatwa, MUI Daerah Kabupaten/Kota sebaiknya berkoordinasi dengan MUI Provinsi dalam rangka untuk konsolidasi organisasi dan saling menguatkan.
  5. Dalam menyikapi persoalan keumatan dan kebangsaan yang menyangkut dengan kerukunan, khususnya antar umat beragama, agar tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengambil langkah strategis degan tetap berpedoman kepada pronsip-prinsip, tugas dan fungsi Majelis Ulama Indonesia.
  6. Pada persoalan yang telah di-Fatwakan/Taushiyah/Himbauan MUI Provinsi Sumatera Utara, maka MUI Daerah Kabupaten/Kota bersama-sama mendukung dan tidak boleh mengeluarkan Fatwa/Taushiyah/Himbauan yang bertentangan.
  7. Demi menjaga nama baik organisasi, serta mewujudkan “Panca Tertib Diwal” (tertib diri, ibadah, waktu, administrasi dan lingkungan), Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara, maka MUI Kabupaten/Kota perlu memberikan penekanan kepada seluruh pengurus untuk taat asas organisasi serta menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai pengurus MUI dengan tugas pokok pelindung umat (Himayah al-Ummah) dan Mitra Pemerintah (Shadiqul Hukumah).
  8. Setiap MUI Kabupaten/Kota memberikan Laporan Tertulis kepada MUI Provinsi Sumatera Utara setiap 3 (tiga) bulan tentang keberadaan organisasi, kegiatan yang dilakukan, dukungan dan hambatan dengan lebih dahulu melakukan Rapat Pleno.
  9. Pimpinan Umum MUI (Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum) berusaha mendapatkan dana melalui APBD, bantuan Donatur dan usaha yang halal untuk kegiatan MUI Daerah masing-masing.

9 Poin di atas merupakan hasil rumusan dari tim perumus, diantaranya, Dr. Asren Nasution, MA, Dr. H. Arso, SH., M.Ag, Dr. H. Wirman L Tobing, MA, dan Dr. Irwansyah, M.H.I .

Exit mobile version