muisumut.com. Medan,- Ketua Umum MUI Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjutak, dengan tegas menyebutkan bahwa tuntutan hukum seumur hidup terhadap terdakwa pembunuh Ketum MUI Kabupaten Labuhan Batu Utara, Drs H Aminurasyd Aruan, oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Andri Rica Manurung , pada persidangan Pengadilan Negeri Rantau prapat (19/1), sangat tepat. ” Tuntutan itu sangan tepat ” ungkap Maratua, saat diminta komentarnya, di acara mengenang 40 hari wafatnya mantan Ketua Umum MUI SU, Prof. Dr. H. Abdullah Syah, MA, berkaitan sedang berlangsungn sidang kasus pembunuhan tersebut.
Menurut Ketum MUI SU itu, yang langsung menghadiri pemakaman Ketum MUI Labura, 27 Juli 2021 di Aek Kenopan Kabupaten Labura, bersama Ketua Bidang Infokom MUI SU, Dr H. Akmal Syahputra, M.Hum, sepengetahuannya, pembunuhan yang dilakukan terdakwa Suprianto alias Anto Dogol (36 thn) dilakukan secara berencana. Dari keterangan yang ia peroleh terdakwa tidak menerima nasehat dari korban atas pencurian sawit yang dilakukan agar tidak lagi melakukan pencurian sawit . Bahkan sebelum pembunuhnan terjadi terdakwa mengasah parang untuk membacok korban setelah sehari korban memerikan nasehat. ” Jadi tuntutan itu pantas,karena pembunuhan itu dilakukan secara berencana ”
Ditanya apakah perlu dilakukan hukum qishos. Dr. H. Marataua Simanjuntak, yang mantan angota DPRD Sumut, menyebutkan di Indonesia tidak diberlakukan hukum qishos. Yaitu nyawa balas nyawa, kita serahkan keputusan itu kepada pengadilan untuk menentukan hukuman terhapat terdakwa. ” Apakah putusan hakim nantinya lebih berat dari tuntutan JPU, hasil pengadilan yang berhak memutuskannya ” ungkap nya.
Ia berharap kasus pemubunuhan terhadap ketua MUI dan ulama tidak terjadi lagi, karena siapapun melakukan kejahatan akan menerima ganjaran.
Drs. H. Aminursyad sebagai Ketua Umum MUI Kabupaten Labura untuk dua priode. Beliau juga ketua IPHI kabupaten Labuhan Batu Utara.
(Husni AS)