TANYA, muisulsel.com — Bolehkah seorang wanita yang sedang haid berwudhu dan membaca Al-Qur’an?
— Dari 081242168XXXX
JAWAB — Sebagian perempuan mungkin memiliki kebiasaan menjaga wudhunya sesuai dengan sunnah Nabi Shalallaahu ‘Alayhi Wasallam.
Tidak hanya saat akan menunaikan shalat, wanita kemungkinan mengambil wudhu saat hendak berangkat kerja atau hendak untuk tidur sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda, “Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu,” (HR. Bukhari, no. 247; Muslim, no. 2710).
Lantas bagaimana hukum wudhu bagi perempuan yang sedang haid?
Apabila orang dalam keadaan junub dan belum langsung mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu.
Misalnya, sehabis hubungan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi ﷺ biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat,” (HR. Bukhari no. 288).
Adapun wanita yang haid, ada dua arus pandangan ulama
Pertama; wanita haid sama posisinya dengan orang yang junub. Dibolehkan baginya berwudhu, sekalipun secara syar’i tidak dapat mengangkat hadas kecilnya apalagi hadas besarnya. Namun dengan izin Allah, yang bersangkutan memperoleh pahala wudhu sebagai kebiasaaan yang baik.
Pandangan kedua; Wudhu bagi wanita haid tidak bermanfaat apa-apa. Bahkan ketika ia mandi besar (mandi wajib) pun saat darah haidhnya mengalir, tidak dikatakan hadatsnya hilang.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, menurut ulama Syafi’iyah disepakati bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu tidak berpengaruh apa-apa.
Namun jika darah haid berhenti, maka statusnya sama seperti orang junub. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 3: 218)
Adapun terkait dengan bacaan Al-Qur’an bagi wanita haid terdapat perbedaan pendapat dari ulama.
Pertama; tidak diperkenankan wanita haid membaca dan memegang al-Qur’an. Kebiasaan membaca al-Qur’an katika tidak haid, menjadi pahala baginya tidak membacanya ketika haid. Boleh dilakukan jika ayat itu dihafal (dibaca dalam hafalan) tanpa melihat dan menyentuhnya.
Pandangan kedua, boleh membaca al-Quran tanpa menyentuhnya, atau dapat menyentuh dengan lapisan. Dilarang menyentuh mushaf atau bagian dari mushaf, dan ini adalah pendapat empat madzhab, Hanafiyyah (Al-Mabsuth 3/152), Malikiyyah (Mukhtashar Al-Khalil hal: 17-18), Syafi’iyyah (Al-Majmu’ 2/67), Hanabilah (Al-Mughny 1/137).
Mereka berdalil dengan firman Allah ta’alaa:
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (الواقعة: 79)
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mushaf yang kita dilarang menyentuhnya adalah termasuk kulitnya/sampulnya karena dia masih menempel.
Adapun memegang mushaf dengan sesuatu yang tidak menempel dengan mushhaf (seperti kaos tangan dan yang sejenisnya) maka diperbolehkan.
Biasanya ulama yang membolehkan wanita haid membaca al-Qur’an jika dikhawatirkan hafalannya hilang tanpa membacanya, atau mereka yang mempelajari atau mengajarkannya.
Wallahu A’lam.■
*) Dijawab oleh tim dari Komisi Fatwa MUI Sulsel
The post Bolehkah Wanita Haid Berwudhu dan Membaca Al-Qur’an? appeared first on MUI SULSEL.