BANDARLAMPUNG— Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung masa khidmah 2021-2026 resmi dikukuhkan oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Miftachul Akhyar pada Rabu (23/2/2022) di Ballroom UIN Raden Intan Lampung.
Ketua Umum MUI Lampung, Prof KH Moh Mukri, menyatakan komitmennya untuk menjunjung Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, dan membawa suasana damai atau rahmatan lil ‘alamin dalam kehidupan masyarakat. Terlebih menurutnya, Lampung merupakan miniatur Indonesia, plural, dan beragam penduduknya.
Dia mengatakan, sejak awal berdiri hingga saat ini, MUI selalu berkomitmen mensyiarkan dan memberikan tuntunan ajaran Islam wasathiyah dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari paham intoleran.
“Sebab, kalau MUI tidak bisa memberikan tuntunan maka tidak menutup kemungkinan, Lampung bisa menjadi tempat yang subur untuk tumbuhnya paham-paham radikal,” ujarnya.
Dia juga berkomitmen akan menjaga hubungan harmonis antara ulama dan umara melalui sinergitas program yang dapat menciptakan Lampung yang sejuk dan nyaman di tengah problematika umat.
Termasuk di dalamnya memberikan kritik atau masukan kepada pemerintah. Kritik yang diberikan, menurutnya, bersifat membangun dan berdampak positif bagi pemerintah, dan dilakukan dengan santun.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Arinal berkomitmen selalu mendukung dan bekerjasama dalam menjalankan peran fungsi dan program kerja MUI Provinsi Lampung sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah demi mewujudkan visi Islam rahmatan lil ‘alamin.
“Jangan sampai ada oknum yang berada di MUI namun bekerja demi kepentingan-keentingan yang merusak agama dan NKRI,” ujarnya. (Abdul Qodir Zaelani-Infokom MUI Lampung/ Nashih)
Leave a Reply