MUI Lampung Bakal Gelar Madrasah Kader Moderasi Beragama bagi Pengurusnya

mui-lampung-bakal-gelar-madrasah-kader-moderasi-beragama-bagi-pengurusnya

Bandar Lampung: Sebagai pengurus organisasi yang membawa misi besar Islam Wasathiyah atau moderat dalam beragama, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus bisa menjadi contoh dan tauladan umat dalam mengaplikasikan misi tersebut dalam kehidupan nyata. Sebagai perintah Allah yang termaktub dalam Al-Qur’an dengan term ‘Ummatan Wasatha’, bersikap moderat dalam beragama menjadi fokus pergerakan MUI lampung yang ditangani oleh Komisi Kerukunan Umat Beragama.

Untuk mencetak para pengurus yang moderat, Komisi Kerukunan Umat Beragama akan menggelar sebuah kegiatan yang dinamakan Madrasah Kader Moderasi Beragama dan Islam Moderat. Program kegiatan ini tercetus dalam rapat Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Provinsi Lampung pada Kamis (10/3/ 2022) di kantor MUI Lampung, komplek Islamic Center Rajabasa Bandarlampung.

Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Provinsi Lampung Prof Alamsyah mengatakan bahwa program ini menjadi salah satu program yang telah dirumuskan dan masuk dalam Lima Rukun Utama Program Komisi Kerukunan Umat Bergama MUI Lampung Periode 2021 – 2026.

“Berdasarkan rapat Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Provinsi Lampung, maka dirumuskan draft Lima Rukun Utama Program Komisi Kerukunan Umat Bergama MUI Prov. Lampung Periode 2021 – 2026,” jelasnya.

Lima Rukun Utama Program Komisi Kerukunan Umat Bergama MUI Lampung Periode 2021 – 2026 yakni: Pertama, penguatan moderasi beragama bagi Pengurus MUI 2021 – 2026 dengan mengadakan kegiatan Madrasah Kader Moderasi Beragama dan Islam Moderat (Islam Wasathiy).

Kedua, Penguatan kerukunan antar umat beragama yaitu dengan Sosialisasi Moderasi dan Toleransi Beragama melalui sarasehan/temu wicara/ Seminar/Dialog/Muzakarah tentang kerukunan umat beragama (KUB) di berbagai tempat strategis seperti tempat ibadah, di berbagai media massa, media elektronik maupun media sosial.

“Memperlancar pembangunan tempat ibadah yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menghimbau keamanan, ketertiban dan kenyamanan perayaan hari-hari besar umat beragama, silaturrahmi rutin antar umat beragama, serta aksi sosial antar umat beragama, seperti donor darah, sunatan masal, sembako murah, gotong royong, dan pembersihan tempat ibadah,” tambah Prof. Alam.

Ketiga, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan program kerukunan umat beragama kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada umat beragama, seperti melalui silaturrahmi ulama dan umara’, menghadiri perayaan hari besar umat beragama, bersinergi dengan Kemenag, Pemda, FKUB, Ormas Sosial Keagamaan, dan lain-lain.

Keempat, pencegahan dan penyelesaian konflik, perselisihan, dan perbedaan antar dan internal umat beragama, dalam bentuk sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kerukunan umat beragama, silaturrahmi dan dialog antar umat beragama, mengadakan kajian/riset mendalam tentang akar dan pemicu konflik keagamaan, serta proaktif menyelesaikan serta menuntaskan perbedaan dan konflik keagamaan tersebut.

Kelima, mengusulkan dan merekomendasikan peraturan-peraturan kerukunan umat beragama dalam bentuk undang-undang/peraturan pemerintah/PMA/KMA, Perda, dan lain-lain. (Muhammad Faizin)



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia