Secara syariat tata cara fiqiyah, puasa ialah kewajiban bagi muslimin muslimat yang memenuhi syarat. Di antaranya, muslim, suci dari hadast besar, badan sehat, sudah baligh, berakal sehat. Untuk mencegah makan dan minum selama beberapa waktu yang ditentukan, dengan diawali niat dan ditutup dengan berbuka puasa pada waktu yang ditentukan. Di luar ketentuan itu ibadah puasa […]
Artikel pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.