MUI Sulsel Keluarkan Bayan Kadar Pembayaran Fidyah, Ini Keputusannya

mui-sulsel-keluarkan-bayan-kadar-pembayaran-fidyah,-ini-keputusannya

MUIsulsel.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel mengeluarkan Bayan (penjelasan) tentang kadar Fidyah dengar Nomor : Bayan-001/DP.P.XXI/IV/2022 pada Jumat (15/04/2022).

Adapun Bayan tentang fidyah ini dibahas di Albarakat Carpet Jln Boulevard Makassar pada Selasa (12/4/2022) yang dihadiri oleh Ketum MUI Sulsel Prof DR KH Najamuddin Lc MA dan Ketua Komisi Fatwa Prof DR KH Rusdy Khalid MA dan pengurus MUI lainya.Berikut penjelasan dan uraiannya.

“Kadar Pembayaran Fidyah”

Bagi kaum muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa seperti orang tua renta dan orang sakit yang tak ada harapan sembuh, Allah SWT memberikan keringanan kepada mereka dengan memberi makan orang miskin sebagai ganti puasanya atau disebut dengan fidyah. Ini didasarkan kepada Firman Allah Taa’ala

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Beberapa catatan antara lain;
Dibayar dengan memberi makan kepada orang miskin sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. 1 hari puasa yang ditinggalkan 1 orang miskin.

Imam Al-Syafi’i (767 M), Imam Malik Bin Anas (711 M) dan Imam Al-Nawawi (1233 M) menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu‘alaihi wasallam. Nilai mud diperkirakan dua telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa).

Mud adalah istilah yang menunjuk ukuran volume, bukan ukuran berat. Jumhur ulama berpendapat fidyah adalah satu mud, dasar menghitungnya dari zakat fitrahnya. Jumhur ulama Malikiyah Syafiiyah dan Hanabilah yaitu sha’ 2752 gram itu dibagi empat, karena ketetapannya satu sha’ empat mud, maka dasar hitungnya 2752 gram dibagi empat sama 688 gram. Begitupun dalam kitab Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

Abu Hanifah (699 M) berpendapat ½ sha’ atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW. Setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang 1 orang miskin. Ada perbedaan ukuran satu mud dalam mazhab jumhur dan satu mud dalam Mazhab Hanafi dari sisi kapasitas.

Dalam Mazhab Hanafi ukuran setengah sha’ sama dengan dua mud, sedang untuk 2 mud itu standarnya setengah dari 3800 gram. Sehingga jumlah yang harus dikeluarkan menurut Abu Hanifah adalah setengah dari 3800 gram atau dua mud sejumlah 1900 gram.

Berdasarkan rujukan di atas, maka MUI Sulsel menetapkan kadar Fidyah serta teknis pembayaran sebagai berikut:

  1. Sebagai bentuk kehati-hatian dan lebih memudahkan dalam menghitungnya maka Fidyah dapat berupa 1 liter beras untuk 1 hari yang ditinggalkan sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.
  2. Jika dikonversi dalam bentuk mata uang rupiah, maka merujuk ke pandangan Imam Abu Hanifah yang membolehkan qimah (harga mata uang) seharga 1,9 kg beras dibulatkan menjadi 2 kg. Jika harga beras perkilo Rp. 12.500, maka Fidyah dalam bentuk uang sebanyak Rp. 25.000.-
  3. Fidyah dapat dilakukan dengan memberi makanan siap saji misalnya dalam bentuk doz (kotak) lengkap lauk yang wajar untuk dikonsumsi. Dapat pula membuat hidangan lalu mengundang orang miskin sejumlah puasa hari yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Sahabat Anas Bin Malik yang mengundang 30 orang miskin dan menyiapkan hidangan yang mengenyangkan mereka.
  4. Waktu pembayaran Fidyah menurut mayoritas ulama adalah setiap hari setelah puasa tersebut ditinggalkan, sedangkan menurut Hanafiah boleh dibayarkan diawal Ramadhan setelah masuknya bulan suci.
  5. Bagi orang tua yang fakir dan tidak punya harta untuk membayar fidyah maka boleh dibayarkan oleh anak-anaknya atau ahli warisnya sebagai ta’awun alalbirri wattaqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa) hal ini sesuai dengan riwayat: “Engkau dan hartamu milik ayahmu”. Namun jika anaknya pun masih dalam taraf kemiskinan, maka jatuh hukum membayar Fidyah.■ Irfan

The post MUI Sulsel Keluarkan Bayan Kadar Pembayaran Fidyah, Ini Keputusannya appeared first on MUI SULSEL.



Leave a Reply

Wakaf Darulfunun – Aamil Indonesia