MUI Sulsel menjawab – Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabarokatuh. Saya ingin menanyakan perihal talak.
Saya pernah bersepakat dengan suami untuk bercerai, kemudian suami menyampaikan perihal tersebut kepada orang tua saya (ayah dan ibu), tapi kemudian setelah dinasihati oleh orang tua saya, suami membatalkan niat bercerai tersebut, apakah itu sudah jatuh talak?
Oleh warga: 082257793xxx
JAWABAN:
Niat talak dari suami yang tidak diucapkan dinilai tidak sah, dan tidak terjadi perceraian. Karena itu tidak ada akibat hukum apapun secara syariah. Adapun dalilnya sebagai berikut:
إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها، ما لم تعمل أو تتكلم
Artinya: Allah mengampuni umatku atas apa yang diucapkan dalam hatinya selagi dia tidak melakukan atau mengucapkannya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani (madzhab Syafi’i) berkata:
الطلاق لا يقع بالنية دون اللفظ
Artinya: Talak tidak terjadi dengan niat saja tanpa lafaz (ucapan).
Ibnu Muflih (mafzhab Hanbali) dalam Al-Adzab Al-Syari’iyah berkata:
لو طلق بقلبه لم يقع، ولو أشار بإصبعه لعدم اللفظ
Artinya: Apabila suami mentalak dengan hati, maka itu tidak terjadi cerai, walaupun ia memberi isyarat dengan jarinya. Karena tidak adanya lafaz (perkataan).
Talak hanya jatuh bila diucapkan secara lisan. Sekalipun dalam keadaan marah, jatuh talak satu menurut jumhur ulama, Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabila. Sementara Mutakhirin Hanfiyah, Ibn Taymiyah dan Ibn Qayyim berpendapat, talaknya orang marah tidak jatuh.
Karena itu, sebaiknya tidak mudah mengucapkan kata kata Talak kepada Istri. (Komisi Fatwa MUI Sulsel)
The post Saya dan Suami Pernah Sepakat Cerai kemudian Suami Batalkan, Apakah Jatuh Talak? appeared first on MUI SULSEL.
The post Saya dan Suami Pernah Sepakat Cerai kemudian Suami Batalkan, Apakah Jatuh Talak? – Majelis Ulama Indonesia first appeared on Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta.