Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menanggapi dugaan kasus wanita bersuami dua saat yang sama atau poliandri di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.
“Poliandri termasuk penyimpangan akhlak atau perbuatan keji atau hal yang secara syariah maupun akal tidak bisa diterima. Seperti menikah dengan saudara kandung atau ibu kandung sendiri,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA kepada muisulsel.com, Sabtu (11/6/22).
Warga Seberang Taluk berang atas kasus tersebut. Mereka dikabarkan mengusir si wanita berinisial S yang diduga poliandri.
KH Syamsul menyatakan, Islam hanya menganjurkan poligami yang dikhususkan pada pria. Poliandri adalah haram dan harus diselesaikan di pengadilan agama Islam dan dihukum dengan kasus zina.
“Secara biologis juga kita bisa pahami bahwa seorang perempuan tidak akan mampu mengandung dua anak bersamaan karena hanya memiliki satu rahim. Akan sulit jika seorang perempuan hamil tetapi bingung siapa bapaknya karena memiliki dua suami. Berbeda dengan lelaki jika dua istrinya hamil maka bapaknya sudah jelas,” tutur KH Syamsul.
KH Syamsul mengingatkan, sekali lagi, “Hukum poliandri sama dengan zina yang dalam hukum Islam pelaku harus dirajam karena pelaku memiliki suami tapi melakukan hubungan dengan lelaki lain.”
Rekaman video, seperti diberitakan sindonews.com, pengusiran wanita S viral di media sosial. Dalam video 46 detik, terduga suami S terekam menggendong seorang anak dan ada seorang wanita menggendong anak.
Kemudian tidak lama S, wanita berambut sebahu juga keluar dari rumah. Warga pun langsung menyoraki S. Merekapun dimasukkan ke sebuah mobil. Warga yang berkerumun terus meneriaki mereka.
Kepala Desa Seberang Taluk, Kuswanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 7 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 WIB. Terkait apakah S memiliki suami dua, dia belum bisa memastikan.
“Memang ada (pengusiran). Tapi kalau suaminya dua, saya belum bisa pastikan. Tapi kalau pendataan kita, suami yang sah cuma satu,” katanya.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha mengatakan bahwa pengusiran itu karena isu S miliki suami lebih dari satu.
“Warga melakukan pengusiran atau penolakan terhadap seorang wanita. Tapi, bukan masalah S bersuami dua. Bahwa yang bersangkutan sudah bersuami sah, namun ditengarai sering membawa laki-laki lain ke rumahnya dan dianggap berzina,” kata Rendra dikutip sindonews.com, Rabu (8/6/22).
The post Soal Wanita Diduga Bersuami Dua di Riau, MUI Sulsel Ingatkan Poliandri Haram appeared first on MUI SULSEL.