Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyarankan warga berhati-hati dalam memberi sumbangan atau menyalurkan bantuan atas nama kemanusiaan. Saran MUI Sulsel menyusul dugaan kasus penyelewengan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, sambil menunggu proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri, masyarakat harus belajar, turut mencermati dugaan kasus ACT.
“Sambil kita menanti penyelidikan, saya kira masyarakat perlu berhati-hati menyalurkan sumbangannya untuk umat. Jangan sampai mengatasnamakan umat, tapi ternyata ada target-target tertentu di balik penggalangan, pengumpulan dana atau barang,” kata Muammar Bakry, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Kamis (7/7/22)
“Karena itu, sebaiknya, kita menjaga diri kita, untuk berhati-hati menyalurkan sumbangan atas niat yang suci dari kita,” Muammar menambahkan.
Pemerintah Cabut Izin ACT
Kementerian Sosial sudah mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Praktis, lembaga kemanusian berjejaring global ini pun terlarang melakukan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Pencabutan izin ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi yang menandatangani surat pencabutan izin tersebut, Selasa (5/7/22).
“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/22).
BACA JUGA:
Ini Maklumat MUI Sulsel tentang Lebaran Iduladha 1443 H
Inilah Fatwa Uang Panai MUI Sulsel
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewakili Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang sekarang ini menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Manajemen ACT diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, ‘pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.
Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 mengungkap dalam-dalam dugaan kasus penyelewengan dana umat di ACT.
Dalam berita itu, Tempo mendudukkan pengakuan pihak ACT. Berikut ini muisulsel.com kutip penggalan wawancara Tempo kepada ACT.
Kepada awak redaksi Majalah Tempo, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menanggapi dugaan penyelewengan dana umat, di Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.
Tempo: Kabarnya ACT diduga memotong donasi hingga 40 persen. Apa tanggapan Anda?
Ibnu Khajar: Donatur tak mungkin mau mempercayakan uangnya kalau potongannya sampai 40 persen. Memang ada toleransi potongan lebih besar bila ada kejadian luar biasa, tapi tak boleh lebih dari 30 persen. Kami belum sampai pada angka itu karena kami ingin membangun kepercayaan publik. Kami berkomitmen sedapat mungkin bermain di jatah hak amil sebesar 12,5 persen. Kami tidak mengutip jika berkaitan dengan program medis.
Tempo: Pimpinan ACT disinyalir menggunakan dana lembaga untuk kepentingan pribadi. Apa penjelasan Anda?
Ibnu Khajar: Tidak semuanya benar dan kami tidak bisa lugas menyampaikan. Dibongkar pun tidak menjadi edukasi positif bagi masyarakat. Dalam konteks lembaga, kami tidak mengambil hak masyarakat.
Tempo: Penelusuran kami, sejumlah program dikampanyekan berlebihan. Misalnya publikasi wakaf di suatu daerah padahal belum ada akad.
Ibnu Khajar: Publikasi itu ekspresi kebahagiaan agar menjadi inspirasi. Sah saja, tidak ada yang salah. Soal wakaf, kami kembalikan dulu kepada pemiliknya karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi.
Giliran Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin datang menyampaikan klarifikasi ke Kantor Tempo Media Grup, Palmerah Barat, Jakarta, 1 Juli 2022. Ahyudin 17 lamanya memimpin ACT.
Tempo: Benar Anda menilap uang ACT hingga miliaran rupiah?
Ahyudin: Uang sekolah anak saya, cicilan mobil dan rumah mangkrak. Rumah saya terancam disita bank karena saya tidak bisa bayar. Jika saya dituduh membawa kabur duit perusahaan sampai miliaran rupiah, di mana logikanya? Kalau ada penyimpangan, laporkan saja ke polisi.
Tempo: Kami mendapat informasi bahwa Anda menerima gaji lebih dari Rp 250 juta?
Gaji di ACT tinggi. Saya pasang tinggi gajinya. Saya paksa kerja habis-habisan supaya ACT bisa mempersembahkan program yang baik. Tapi 25 persen gaji saya kembalikan ke lembaga sebagai wakaf.
Tempo: Anda menerima fasilitas mewah, dari mobil hingga perjalanan dinas kelas satu. Anda juga disinyalir menerima duit dari unit bisnis ACT. Tanggapan Anda?
Ahyudin: Itu saya terima dari sumber yang legal karena hak saya sebagai pemimpin organisasi. Rumah saya itu diperoleh dari pembiayaan bank. Begitupun mobil. Kalau saya tak punya uang, saya boleh meminjam ke lembaga. Soal perjalanan dinas, perusahaan sudah punya plafon. Ada komite yang mengatur tunjangan perjalanan dinas. Kalau ada yang mengatakan ACT memberikan fasilitas lembaga untuk kepentingan pribadi, itu fitnah.
Tempo: Setelah mundur, Anda masih menerima fasilitas itu?
Saya diberi surat yang diteken enam orang setelah mundur. Isinya, memberikan fasilitas kendaraan Toyota Alphard dan uang Rp 300 juta setiap bulan. Pada Januari lalu, saya menerima Rp 300 juta, Februari Rp 150 juta,
dan Maret Rp 100 juta. Kiriman itu disetop pada April. Saya juga tak tahu alasan lembaga memberikan fasilitas itu.
Tempo: Apakah ada peluang Anda kembali ke ACT, organisasi yang Anda dirikan?
Saya tak tertarik untuk kembali. Lembaga amal susah diselamatkan jika sudah ada cedera. Jika saya kembali, justru akan memelihara keributan. Toh, saya sudah
membangun lembaga baru.
Demikian penggalan wawancara Tempo dengan ACT, halaman 26 Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul utama Kantong Bocor Dana Umat. Tempo menunjukkan hasil liputan eksklusifnya ini sebanyak 42 halaman. (Ile Mangenre – muisulsel.com/Majalah Tempo)
The post Terkait Kasus ACT, MUI Sulsel Sarankan Hati-hati Beri Donasi Cap Kemanusiaan appeared first on MUI SULSEL.