Site icon Darulfunun El-Abbasiyah

GORESAN HATI: Membantu Memudahkan Urusan Sulit

goresan-hati:-membantu-memudahkan-urusan-sulit

Makassar, muisulsel.com – Dalam pandangan Imam an Nawawi membantu memudahkan proses urusan pihak lain dibolehkan, dalam kategori memberi maaf (amnesti) atau membantu hajat utama pihak yang bermohon.

Pihak yang membantu ikut dapat pahala bila bantuannya itu baik atau dapat dosa bila itu bantuannya itu buruk:

قَالَ الله تَعَالَى: {مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا} [النساء: 85].

Siapa yang memperlindungkan hal (syafaat ) yang luhur ia mendapat pahala dari syafaat itu.

Syafaat yang terlarang adalah memaksakan dan memperjuangkan hal yang salah. Seperti membebaskan pihak zalim dari hukuman semestinya. Hal ini membutuhkan kejernihan dalam memandang posisi dan porsi orang yang dibantu.

Jika yang dibantu itu benar benar yang seharusnya dibantu, hal inilah yang ditegaskan Nabi dan selalu diupayakan dan dianjurkannya:

: كَانَ النَّبيّ صلى الله عليه وسلم إِذَا أتاهُ طَالِبُ حَاجَةٍ أقبَلَ عَلَى جُلَسَائِهِ، فَقَالَ: ((اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا، وَيَقْضِي الله عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ مَا أحبَّ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

Dahulu Nabi saw bila didatangi orang yang minta dibantu hajatnya, Beliau saw datang ke para sahabat penanggungjawab urusan itu dan bersabda, “Bantulah mereka, niscaya kalian dapat imbalan pahala, lalu Allah swt menetapkan apa yang keluar dari lidah Nabinya, apa yang ia sukai.

Pemahaman terbalik dari dalil-dalil di atas diungkap dalam kitab Hasyiatu Ibnu Abidin bahwa para ahli fiqhi sepakat mengharamkan memberi pembelaan pada yang seharusnya dihukum dengan hukum syariat Islam dan tidak dilakukan, semisal perbuatan meloloskan yang tidak kualifikasi, sementara yang lebih baik digugurkan. Demikian pula membebaskan orang bersalah sementara yang benar dihukum.

Semoga kita semua dapat berlaku adil dalam persoalan yang mengemuka seperti ini. (ISR)

والله اعلم وصباح الخيرات والاعمال الصالحات

The post GORESAN HATI: Membantu Memudahkan Urusan Sulit appeared first on MUI Sul Sel.

Exit mobile version