Bulukumba, muisulsel.com – Belakangan ini telah marak beredar isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait persoalan Aqidah dan Muamalah.
Pada posisi inilah peran ulama sangat dibutuhkan oleh umat karena ulama sebagai pewaris para nabi yang berkewajiban untuk meluruskan akidah-akidah dan muamalah yang sedang berkembang serta memberikan pencerahan kepada umat.
Silaturahmi dan Konsolidasi Fatwa Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan di Bulukumba ini dibuka langsung oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan AG. Prof. Dr. KH. Najamuddin, Lc., MA bersama Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. KH. Muammar Bakry, Lc., M.Ag dan didampingi oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr. KH. Ruslan Wahab, MA, dan Sekretaris Bidang Fatwa Dr. KH. Syamsul Bahri Abd. Hamid, Lc, MA. Ahad (25/09/2022)
Silaturahmi dan konsolidasi fatwa ini bertujuan agar fatwa-fatwa ulama terkait permaslahatan umat bisa memberikan jawaban dan pencerahan pada masyarakat terkait isu-isu yang berkembang sehingga tercipta keseragaman Fatwa di kalangan MUI se-Sulawesi Selatan.
Ketua Umum MUI Sulsel AGH Najamudin dalam sambutannya mengatakan, “Ulama adalah pewaris para nabi sehingga punya tiga pokok tugas, yaitu yang pertama adalah Khadimul Ummah Pelayan Umat, kedua adalah Shodiqul Hukumah Mitra Pemerintah dan yang terakhir adalah Wadi’ul Ummah Penjaga Umat.”
Ia pun mengatakan kalau ulama itu harus terjun langsung di masyarakat untuk memberikan pencerahan-pencerahan terkait isu-isu yang ada di masyarakat. Salah satu contoh adalah fatwa mengenai uang panai yang dikeluarkan oleh MUI Sulsel.
Ketua bidang fatwa KH. Ruslan Wahab menjelaskan bahwa MUI hingga saat ini telah menfatwakan 186 kasus hukum. “Sampai hari ini MUI Sulsel telah mengeluarkan fatwa 186 kasus hukum dalam kurun waktu belum cukup setahun sehingga kita sangat memerlukan ijtihad para ulama untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum ini,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus-kasus besar yang dijawab langsung oleh MUI melalui media sudah mencapai 62 kasus. Dengan kata lain, MUI itu mengeluarkan 16 fatwa kasus hukum yang harus dicerahkan kepada masyarakat.
Tambahnya, peran media juga sangat dibutuhkan dalam rangka mensosialisasikan fatwa MUI Sulawesi Selatan dan juga untuk kesamaan pendapat para ulama.
Selain daripada fatwa ulama, MUI juga bertugas untuk mengeluarkan himbauan-himbauan kepada masyarakat dalam menanggapi keluhan-keluhan, diantaranya persoalan pengantar jenazah yang terkesan ugal-ugalan sehingga bisa menimbulkan kemudharatan pada pengguna jalan lainnya seperti yang dijelaskan oleh ketua bidang fatwa.
Kegiatan ini dihadiri oleh enam MYI kabupaten yang berada di selatan Sulawesi Selatan, diantaranya MUI Bulukumba, MUI Sinjai, MUI Bone, MUI Selayar, MUI Jeneponto, dan MUI Bantaeng yang masuk dalam zona 1 MUI Sulsel dan masing-masing membawa tujuh orang pada setiap perwakilan. (NAP)
The post MUI Sulsel Adakan Silaturahmi dan Konsolidasi Fatwa Kab/Kota Sesulsel di Zona 1 appeared first on MUI Sul Sel.