Makassar, muisulsel.com – Setiap Insan di dunia ini mengharapkan pernikahan yang sakinah mawaddah warahmah sehingga apa yang kita impi-impikan dalam membangun sebuah keluarga yang bahagia itu bisa tercapai dengan baik.
Namun bagaimana jika seandainya apa yang kita harapkan, apa yang kita impi-impikan dalam sebuah rumah tangga yang bahagia itu tidak seperti kenyataannya. Pertengkaran dalam rumah tangga sering terjadi kekerasan sehingga tidak tercipta keharmonisan seperti yang diidam-idamkan.
Lagi lagi kali ini kita dihebohkan dengan pemberitaan tentang kasus KDRT yang dialami oleh pasangan artis Lesti Kejora dengan pasangannya Rizky Billar, di mana Lesti melaporkan suaminya atas kekerasan yang dialaminya sehingga ia divisum untuk pembuktian kasus tersebut. Hal ini bisa berujung pada perceraian.
Prof. Dr. Hj. Siti Aisyah Kara, MA., Ph.D selaku Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Remaja dan Keluarga (PPRK) MUI Sulsel saat dimintai pendapatnya via telepon mengatakan bahwa kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizki terhadap istrinya Lesti itu sangat bertentangan dengan Islam. Islam sangat melarang seseorang melakukan kekerasan baik dari fisik maupun non fisik kepada istrinya, sebagaimana dalam Alquran dikatakan Wa’asyiru Hunna Bil Ma’ruf (Perlakukanlah mereka istri-istrimu dengan baik). Hal ini sangat tidak berdasar dalam Islam untuk membenarkan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut Prof. Aisyah Kara bahwa apa yang dilakukan Lesti dengan melaporkan suaminya itu sudah benar, sebab walaupun sang suami tidak terbukti bahwa ia selingkuh, tidak dengan serta-merta ia boleh memukul istrinya. Apalagi jika ada bukti, itu adalah kekerasan psikologis yang sangat besar bagi seorang istri.
“Penelitian saya di Makassar menunjukkan bahwa istri yang diselingkuhi ataupun dipoligami oleh suami itu lebih memilih mengidap penyakit kanker daripada diselingkuhi,” ungkap Guru Besar UIN Alauddin Makassar. Ia pun melanjutkan bahwa dalam konteks ini MUI Sulsel sangat mengecam hal itu.
Seorang suami yang Islami tentu kemarahannya tidak dengan serta-merta melakukan kontak fisik kepada istri, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw saat istrinya Aisyah dituduh selingkuh oleh orang lain, Rasulullah hanya terdiam.
Jadi, jika pada suatu saat sang istri mengalami hal seperti ini, sebaiknya ada komunikasi yang baik seperti dengan mengklarifikasi serta lakukan negosiasi di dalam rumah tangga atau melibatkan keluarga kedua belah pihak, bukan dengan cara memukul, membanting, dan mencekik istri.
Kasus Lesti dan Rizki itu sudah keterlaluan, sebab hal itu dilindungi dalam undang-undang KDRT nomor 23 tahun 2004 dan melaporkannya adalah sebagai tindakan tegas dalam kasus ini. (NAP)
The post MUI Sulsel Kecam Perlakuan KDRT appeared first on MUI Sul Sel.