Makassar, muisulsel.com – Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sujana MM memberikan hewan kurban seekor sapi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Ahad (10/7/2022).
Penyerahan di Markas Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA hadir menerima sapi kurban tersebut.
Kapolda Nana Sujana tampil sambutan sesaat jelang penyerahan. Nana tak lupa menyampaikan secuil hikmah dengan mengutip hadis Nabi Besar Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
“Sebaik-baik manusia di antaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain.” (H.R. Bukhari).
Sang Kapolda mengulang-ulang hadis itu dalam sambutannya. Ihwal pentingnya berkurban. “Ini bentuk peduli sesama,” ujarnya.
KH Najamuddin berterima kasih atas sumbangan sapi kurban Kapolda Sulsel. Dia pun mengapresiasi nawaitu Nana Sujana ke MUI Sulsel.
Selanjutnya, pihak MUI Sulsel membawa sapi kurban tersebut untuk penyembelihan di lokasi yang MUI Sulsel tentukan. (Mursaha/muisulsel.com)
Makassar, muisulsel.com – Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc sebagai khatib Iduladha 1443 H, di Masjid Al-Markaz Al-Islami Jend M Jusuf, Jl Masjid Raya, Makassar, Ahad (10/7/2022).
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu berkhotbah dengan judul Eksistensi Kurban dalam Mendekatkan Diri kepada Allah Swt.
JAKARTA— Dewasa ini, kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren sedang ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengimbau orang tua tidak perlu khawatir mengirim anaknya ke pesantren untuk menempuh pendidikan.
“Saya mengimbau kepada segenap orang tua untuk tidak ragu menempatkan anaknya di pesantren sebagai alternatif terbaik tempat pendidikan dan pengasuhan putra-putrinya,” ucap Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Dia mengatakan pesantren tetap alternatif pendidikan terbaik untuk anak, karena pengasuhan di pesantren berbasis keteladanan, dengan semangat kebersamaan, kesederhanaan, dan kedisiplinan dengan pembiasaan akhlak baik.
“Pesantren tetap pilihan terbaik untuk pendidikan karakter. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan formal, informal dan nonformal dengan pendekatan keteladanan serta pengasuhan yang terintegrasi,” ungkapnya.
Lebih jauh, dia menyarankan kepada setiap orang tua agar lebih selektif dalam memilih pondok pesantren sebelum menempatkan putra putrinya di sana. Minimal dengan mengetahui kurikulum dan metode yang dipakai untuk pengajaran.
“Sebelum menempatkan anak, orang tua harus memahami dan mengetahui kondisi faktual pesantren, mulai dari siapa saja pengasuhnya, mata pelajaran yang diajarkan, serta aktifitas kesehariannya,” kata pengasuh Pesantren Al-Nahdlah itu.
Ni’am juga menjelaskan terkait solusi efektif yang menurutnya bisa membebaskan lingkungan pondok pesantren dari kekerasan seksual. Salah satunya dengan memperkuat tata kelola dan optimalisasi pelayanan pesantren.
“Pengasuh pesantren juga perlu menguatkan tata kelola kepesantrenan untuk mengoptimalkan khidmat dan layanan pendidikan dan pengasuhan,” imbuhnya. (Nurul, ed: Nashih)
JAKARTA—Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma’ruf Amin pada Hari Raya Idul Adha kali ini menyerahkan hewan qurban sebanyak 18 ekor sapi dan tujuh ekor kambing di beberapa masjid dan organisasi masyarakat (ormas).
Salah satunya, Wapres Ma’ruf menyerahkan seekor sapi berjenis limosin seberat 940 kg kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Sekretariat Wakil Presiden, pada Sabtu (9/7/2022).
Wapres Ma’ruf menyampaikan, menyembelih hewan qurban merupakan pelaksanaan tuntunan agama sebagai wujud kepatuhan dan ketaatan kepada Allah SWT.
Selain itu, lanjut dia, berqurban juga mengandung dampak sosial yang positif karena dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. “Qurban dapat menjadi bukti kepekaan sosial bagi kita untuk berbagi dan peduli kepada sesama apalagi pasca pandemi seperti sekarang ini,” ungkap Wapres dalam tayangan video, Sabtu (09/07/2022).
Untuk itu, kata Wapres, menyembelih hewan qurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bahkan ada ulama yang mewajibkan karena besarnya manfaat yang dihasilkan.
“Umat Islam sangat dianjurkan setidak-tidaknya sebagai sunnah muakkadah untuk menyembelih qurban. Bahkan di antara ulama ada yang mewajibkan untuk menyembelih qurban,” tuturnya
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Panitia Qurban MUI Pusat, KH Rofiqul Umam Ahmad, menyampaikan terima kasih atas penyerahan hewan qurban dari Wapres Ma’ruf Amin untuk disalurkan kepada masyarakat melalui MUI.
“Insya Allah kami akan menunaikan amanah tersebut dengan sebaik-baiknya,” paparnya. (A Fahrur Rozi, ed: Nashih)
JAKARTA— Dewasa ini, kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren sedang ramai diperbincangkan. Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengimbau orang tua tidak perlu khawatir mengirim anaknya ke pesantren untuk menempuh pendidikan.
“Saya mengimbau kepada segenap orang tua untuk tidak ragu menempatkan anaknya di pesantren sebagai alternatif terbaik tempat pendidikan dan pengasuhan putra-putrinya,” ucap Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
Dia mengatakan pesantren tetap alternatif pendidikan terbaik untuk anak, karena pengasuhan di pesantren berbasis keteladanan, dengan semangat kebersamaan, kesederhanaan, dan kedisiplinan dengan pembiasaan akhlak baik.
“Pesantren tetap pilihan terbaik untuk pendidikan karakter. Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang mengintegrasikan pendidikan formal, informal dan nonformal dengan pendekatan keteladanan serta pengasuhan yang terintegrasi,” ungkapnya.
Lebih jauh, dia menyarankan kepada setiap orang tua agar lebih selektif dalam memilih pondok pesantren sebelum menempatkan putra putrinya di sana. Minimal dengan mengetahui kurikulum dan metode yang dipakai untuk pengajaran.
“Sebelum menempatkan anak, orang tua harus memahami dan mengetahui kondisi faktual pesantren, mulai dari siapa saja pengasuhnya, mata pelajaran yang diajarkan, serta aktifitas kesehariannya,” kata pengasuh Pesantren Al-Nahdlah itu.
Ni’am juga menjelaskan terkait solusi efektif yang menurutnya bisa membebaskan lingkungan pondok pesantren dari kekerasan seksual. Salah satunya dengan memperkuat tata kelola dan optimalisasi pelayanan pesantren.
“Pengasuh pesantren juga perlu menguatkan tata kelola kepesantrenan untuk mengoptimalkan khidmat dan layanan pendidikan dan pengasuhan,” imbuhnya. (Nurul, ed: Nashih)
Oleh: Ustadz Yendri Junaidi Lc MA, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Tanah Datar
Salah satu sunnah yang sangat dianjurkan pada Dzulhijjah adalah berqurban. Syariat berqurban disunnahkan dalam waktu-waktu tertentu. Kapan waktu menyembelih hewan qurban?
Waktunya dimulai setelah masuknya waktu sholat Idul Adha dengan dua rakaat sholat sunnah serta dua khutbah, baik Imam telah sholat maupun tidak, baik si mudhahhi (peserta qurban) ikut sholat maupun tidak, baik ia dari hadhirah (kota) maupun badiyah (kampung), baik ia muqim (menetap) maupun musafir (dalam perjalanan), dan baik Imam telah menyembelih korbannya maupun belum.
Kalau penyembelihan dilakukan sebelum itu maka tidak sah. Ia dinilai sebagai penyembelihan biasa. Dalilnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan Barra` bin ‘Azib ra:
“Rasulullah SAW berkhutbah di hari qurban setelah melaksanakan sholat Ied. Lalu ia bersabda: “Siapa yang sholat seperti sholat kita ini, berqurban seperti qurban kita maka ia telah melakukan sunnah kita. Tapi siapa yang berqurban sebelum sholat maka itu hanya bernilai daging kambing biasa. Maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya.”
Waktu untuk berqurban tetap berlangsung sampai akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ
“Seluruh hari tasyriq adalah hari penyembelihan.”
Orang yang sudah berniat untuk berqurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak masuknya bulan Zulhijjah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim:
“Siapa yang punya hewan sembelihan yang ingin ia sembelih, lalu ia melihat hilal Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia berkurban.”
Hikmah dari hal ini adalah agar semua bagian tubuhnya dimerdekakan atau dibebaskan dari neraka. Tapi ini tidak wajib, karena sang mudhahhi (peserta kurban) tidak dalam kondisi ihram.
*Disampaikan dalam Mudzakarah Majlis Ulama Indonesia (MUI) Limapuluh Kota Sumatra Barat pada 2021.
KEMERIAHAN IDUL ADHA 1443 H Prof. Wan Jamaluddin, M.Ag., P.hD
(Rektor UIN Raden Intan Lampug)
Idul Adha adalah salah satu hari yang dimuliakan oleh Allah swt., suatu hari yang penuh dengan sejarah dan tapak tilas perjalanan Nabiyuna Ibrahim as., dengan segala ujian dan rintangan hingga mendapatkan satu kemuliaan yaitu gelar yang disandangnya (Khalilullah) kekasih Allah. Secara historis juga mengingatkan kita semua pada ketulusan Nabiyuna Isma’il as., yang dengan ikhlas, tulus menerima taqdir Allah swt., yang diisyaratkan pada mimpi ayahnya yaitu Ibrahim as., untuk disembelih sebagai pengorbannnya kepada Allah swt. Sungguh kemuliaan atas ketulusan Isma’il as., hingga Allah menggantinya dengan seekor domba yang putih bersih sebagai penganti atas pengorbanannya Ibrahim, yang hingga saat ini menjadi (syar’u man qablana) suatu syari’at yang pernah diajarkan oleh keluarga Nabi Ibrahim, dan disyari’atkannya pada umat Muhammad saw.
Hari Idul Adha yang mulia ini hingga diharamkan bagi kita untuk menjalankan ibadah puasa dan juga hari-hari tasyariknya. Idul Adha sering disebut hari raya haji, dimana setiap umat Islam yang mampu untuk memenuhi panggilan-Nya, sembari bersama-sama melafadzkan kebesaran Allah “Labbaik Allahumma Labbaik, Labbaiakalasyarikalaka labbaik innal hamda, wa nikmata laka wal mulku laa syarikalak”. Selembar kain putih yang menjadi simbol, dimana setiap insan yang hadir memenuhi panggilan Ilahi untuk menjalankan satu tugas yang sama dan satu hati disatu padukan dalam bentuk ibadah haji.
Takbir, tahmid, tahlil senantiasa menyertai hari-hari Idhul Adha, ditambah semaraknya qurban yang dilaksanakan di masjid-masjid, surau-surau hingga menyatu padu dalam satu kegembiraan yaitu kebahagiaan saling berbagi dan saling memberikan motivasi untuk ikhlas, tulus mengeluarkan sebagian harta untuk membeli binatang yang dapat digunakan untuk berqurban. Hal ini tentunya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt., yang Maha Kaya dan Maha Segalanya.
Dengan realita itu, maka hari raya Idul Adha kerap juga disebut sebagai hari qurban, yang berarti menyembelih binatang ternak untuk mendekatkan diri kepada Allah swt., yang diberikan kepada fuqara dan masakin yang paling utama. Historis ini juga mengisyaratkan kepada betapa mulianya istri Ibrahim as., Sayyidah Hajar dan Anaknya Isma’il as. Di suatu tempat yang tandus, sunyi dan bahkan tidak ada satu pohon pun tumbuh disekitarnya, begitu gersang dan bahkan tidak ada kehidupan. Ujian ini diperintahkan Allah swt., yang Nabi Ibrahim sendiri tidak tahu maksudnya, tempat dimana Sayyidah Hajar diasingkan tersebut kira-kira jauhnya 1600 KM dari desanya di Palestina, pada saat itu Sayyidah Hajar kekurangan air dan sampai tidak dapat menyusui putranya Isma’il yang masih bayi. Dengan realita itu, maka Sayyidah Hajar dengan bermaksud mengharapkan ridha Allah swt., sambil menghibur dirinya berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwa dan itulah menjadi sejarah Sa’i (lari-lari kecil antara Shafa wal Marwa), yang menjadi salah satu ajaran dalam ibadah Haji, kemudian Allah menganugrahkan sumber mata air yang jernih, bersih di tengah-tengah tanah yang tandus berupa air Zam-Zam yang menjadi sebuah kenikmatan besar di Tanah Arab yang sekarang menjadi makmur dan aman, hal inilah sebagaimana do’a Nabi Ibrahim as., dan ketabahan dan kesabaran Sayyidah Hajar yang menjalankan tugas dari suaminya untuk senantiasa mengharap ridha Allah swt., dalam bentuk perjuangan nyata.
Nabi Ibrahim pun berdo’a kepada Allah untuk diberikan suatu tempat yang makmur dan mulia, sembari meneteskan air mata: “Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini sebagai negeri yang aman sentosa dan berikanlah rizki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kiamat”. Maka nyatalah bahwa kota Makkah menjadi makmur sampai saat ini yang dilimpai kenikmatan sehingga jama’ah haji tidak kekurangan air, dan seluruh umat Islam di penjuru dunia senantiasa menikmatinya.
Qurban yang bermakna qarib, yaitu dekat atau mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menyembelih binatang ternak, baik kambing, sapi maupun unta. Bahkan ketika Nabi Ibrahim ditanya oleh para umatnya, wahai Ibrahim, binatang milik siapakah ternak ini? Maka dijawablah oleh nabi Ibrahim as., ini adalah milik Allah dan jika suatu saat Allah mengambilnya akan aku serahkan kepadanya tanpa aku ragukan sedikitpun, tidak hanya binatang ini, bahkan jika anakku diminta untuk menyembelih pun akan aku sembelih. Hal ini mengingatkan sejarah ketika Nabi Ibrahim diirikan oleh para Malaikat, dengan bertanya, “Ya Tuhanku kenapa engkau jadikan Ibrahim sebagai kekasihmu, padahal ia sangat cinta pada anak dan keluarga serta kekayaannya? Maka Allah berfirman, janganlah engkau lihat Ibrahim dari dhahirnya, namun lihatlah pada batinnya yang penuh ketulusan dan pengabdian kepada-Ku.
Maka ketika itu Ibrahim diuji oleh Allah swt., dengan mimpinya yang haq, “Wahai anakku, sesungguhnya aku melihat dalam mimpiku bahwa aku menyembelihmu, maka pikirkan bagaimana pendapatmu? Wahai bapakku, kerjakanlah atas apa yang diperintahkan kepadamu, maka Insyallah bapak akan menemuiku bagian dari orang-orang yang sabar”. Maka dengan kesabarannya tersebut digodalah oleh Iblis, istrinya, anaknya untuk tidak menjalankan perintah tersebut, sehingga Ibrahim dan keluarganya melempar Iblis tersebut yang menjadi tolak pondasi melempar Jumrah.
Idul Adha yang diperintahkan ibadah haji dan qurban juga sering disebut syahru nahr yaitu hari penyemberihan qurban, karena pada hari inilah dianjurkan untuk menyembelih qurban, khususnya pada tanggal 10, dan diteruskan hari tasyarik pada tanggal 11, 12 dan 13. Yang dilaksanakan setelah ditunaikannya shalat Idul Adha dan khutbah Idul Adha yang begitu mulia dan dimuliakan oleh allah swt..
Hari qurban adalah hari peradaban manusia, sebagai pondasi serta tonggak disyari’atkannya ajaran para Nabi yang lalu dan kemudian disyari’atkan kembali bagi umat Islam, berupa risalah Islamiyah yang bawa oleh baginda Rasulullah Muhammad saw.
Berbicara tentang Idul Adha, berarti berbicara tentang dua sejarah umat Nabiyullah yang menjadi cerita dalam al-Qur’an. Perjalanan Nabi Ibrahim as., yang diuji oleh Allah dengan ujian yang sangat berat, yaitu ujian di atas rata-rata ujian manusia, yaitu diperintahkan menyembelih putranya, yang mana beliau setelah mendapatkan ujian berpuluh-puluh tahun tidak memiliki anak, setelah lahir putra kesayangannya Allah mengujinya dengan menyuruhnya untuk menyembelih.
Sebagaiamana firman Allah swt; Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah, sesungguhnya orangh-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. al-Kautsar: 1-2).
Yang dimaksud dengan ungkapan bahwa nabi Muhammad mendapatkan anugrah dari Allah (al-Kautsar), yaitu sungai yang mengalir di surga yang dijanjikan untuk Nabi Muhammad. Ada beberapa pendapat tentang makna al-Kautsar, yaitu; Pertama, sungai di surga, Kedua, kebaikan yang banyak yang diberikan kepada Nabi kita Muhammad saw., Ketiga, ilmu dan al-Qur’an, Keempat, nubuwwah (kenabian), Kelima, telaga Rasulullah saw., yang banyak manusia mendatanginya, Keenam, begitu banyak pengikut dan umat.
“Inna a’thainaa” ayat ini memberikan keterangan bahwa Allah swt., telah memberikan Surga al-Kautsar. Secara makna, memberi itu tentunya tidak semua apa yang kita miliki, maka sesungguhnya Allah telah memberikan kenikmatan al-Kautsar kepada Nabi Muhammad hanyalah sedikit dari apa yang Allah miliki, namun walaupun hanya sedikit atas apa yang Allah berikan, namun nilainya sangat besar bagi kita sebagai hambanya.
“Fashalli li rabbika wan har” maka shalatlah, yaitu bershalatlah karena Allah dan bukan yang lainnya, dan janganlah seperti orang-orang musyrik yang mana mereka bersujud kepada selain Allah dan melakukan penyembelian kepada selain Allah. Sebagian besar ulama memaknai bahwa yang dimaksud shalat di sisini adalah diperintahkannya shalat Idul Adha, dan berqurban.
Sesungguhnya orang yang membenci Rasulullah saw., dialah yang terputus, yaitu orang-orang yang memusuhi nabi kelak setelah ia mati tidak lagi dipuji-puji dan disebut-sebut lagi namanya, abtar adalah julukan bagi masyarakat Arab jika anak laki-lakinya meninggal, yang mana semua anak laki-laki Nabi Muhamamd meninggal.
Qurban, dalam istilah fikih sering disebut dengan istilah al-udhiyah, yaitu penyembelihan binatang, sedangkan qurban adalah identik dengan prilaku yang dilaksanakannya yaitu berqurban pada hari raya Idul Adha, sebagaimana ajaran Nabi Ibrahim as., yang diuji oleh Allah swt., untuk menyembelih putranya yaitu Isma’il as.
Sebagagaimana Sabda Rasulullah saw; “Sesungguhnya yang paling agung di sisi Allah Ta’ala adalah hari Nahr (10 Dzulhijjah) kemudia hari qar (hari setelahnya)” (HR. Abu Daud dengan Asnad yang Jayyid). Sesungguhnya, ada sebagian ulama berpendapat bahwa hari raya Idul Adha lebih mulia daripada Idul Fitri, karena pada hari Idul Adha diperintahkan shalat dan qurban, sedangkan di Idul Fitri diperintahkan untuk shalat dan shadaqah, tentu saja keutamaan qurban lebih mulia daripada shadqah.
Hal ini sesungguhnya merupakan Rahmat Allah swt., yang telah memerintahkan amalan shalih untuk dilaksanakan oleh hambanya, disisi lain Allah memerintahkan hambanya untuk beramal shalih di waktu yang lainnya agar umatnya jika tidak mampu menjalani amalan shalih yang satu, dapat menjalankan amalan-amalan shalih yang lainnya.
Berkurban merupakan amalan yang utama dan mulia, dan di dalamnya mengandung banyak hikmah-hikmah. Diantaranya dengan berkurban, maka ia mensyukuri atas segala nikmat yang diberikannya dan yang kemudian dikurbankan lillahi Ta’ala, semata-mata karena Allah swt.. Selain itu, dengan kita berkurban, sesungguhnya telah membantu para fakir dan miskin untuk dapat menikmati daging qurban yang telah kita qurbankan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam berqurban adalah; Pertama, Usia hewan yang dikurbankan, jika berupa unta, maka usianya lima tahun, kalau sapi usianya dua tahun, jika kambing usianya satu tahun. Kedua, Hewan qurban yang utama, hewan qurban yang diutamakan adalah yang bagus fisiknya dan banyak dagingnya. Ketiga, Adab menyembelih, tata caranya menghadap kiblat, mengawali dengan kalimat basmalah dan takbir serta ihsan (lillahi ta’ala), dan dilarang mengasah pisau penyembelihan di depan binatang yang diqurbankan. Keempat, Pembagian Qurban, bagi orang yang berqurban disunahkan untuk memakan dagingnya, kecuali daging binatang qurban yang dinadzarkan dan dita’yinkan. Selain itu, daging tersebut dibagikan kepada para fakir dan miskin. Kelima, Waktu berqurban, adapun waktu berqurban ang paling utama adalah setelah shalat ‘Id, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah dan diteruskan hari Tasyrik tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. Keenam, Hewan yang tidak boleh diqurbankan, ada empat binatang yang tidak dapat diqurbankan, yaitu; buta, sakit, pincang dan kurus. Ketujuh, Bertakbir, dapun para ulama bersepakat bahwa takbir itu hendaknya dilakukan di malam Idul adha, sebelum shalat Idul Adha dan selama hari tasyrik. Semoga kita senantiasa dimudahkan rizki kita hingga dapat mudah menjalankan perintah Allah, amin ya rabbal ‘alamin.
JAKARTA— Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI) MUI menerima kunjungan International Commitee of the Red Cross (ICRC) untuk Indonesia dan Timor Leste, Rabu (06/07) di Kantor MUI Pusat. Pertemuan tersebut menjadi ajang dialog agama dan kemanusiaan antara dua lembaga.
Wakil Kepala Delegasi ICRC, Dorothea Krimitsas, menyampaikan bahwa ICRC berfokus membantu orang terdampak kekerasan akibat perang. ICRC mendapatkan tugas khusus dari banyak negara pasca Konvensi Jenewa 1949.
“ICRC mendapatkan mandat dari negara-negara melalui konvensi-konvensi di Jenewa 1949, protokol tamabahan tahun 1977 dan 2005, serta statuta gerakan Palang MERah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1986, ” ungkapnya, Rabu (06/07) di Jakarta.
Berdasarkan mandat-mandat itu, dia menyampaikan, ICRC melaksanakan berbagai aktivitas kemanusiaan khususnya terkait perang. Lembaga ini memberikan bantuan, perlindungan, dan pencegahan korban-korban perang. ICRC melindungi nyawa masyarakat sipil yang berpotensi menjadi korban-korban peperangan.
“Karena itu, sejatinya MuI dan ICRC memiliki perhatian yang sama yaitu menjunjung tinggi nilai dan martabat kemanusiaan, ” ungkap Dorothea.
Ketua MUI Bidang HLNKI, Sudarnoto Abdul Hakim, menyampaikan, persamaan perhatian antara MUI dan ICRC tersebut memungkinkan adanya kerjasama. Dia mengatakan, MUI dan ICRC kemungkinan akan menjajaki kerjasama bidang akdemik untuk mengkaji relasi Islam dan Hukum Humaniter Internasional.
“Kami mengapresiasi dan menyetujui ide tersebut. Kami akan membahasnya dalam pembicaraan-pembicaraan berikutnya, ” ungkapnya.
Pada pertemuan tersebut, hadir pula Manajer Program Urusan Kemanusiaan ICRC Novriantoni Kahar, Pelaksana Program Kemanusiaan ICRC Ahmad Nashrullah. Sementara dari MUI, hadir pula Ketua Komisi HLNKI MUI Dubes Bunyan Saptomo dan pengurus Komisi, Badan, Lembaga lain di lingkungan MUI.
Terkait perang dalam Islam, ICRC telah menerbitkan buku Ahmed al-Dawoody berjudul Hukum Perang Islam. Buku tersebut diterbitkan oleh Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) bekerjasama dengan ICRC pada Januari 2019. Buku tersebut merupakan terjemahan dari The Islamic Law of War karya penulis yang sama.
Ketua Umum MUI periode 2014-2015, Prof Din Syamsuddin, meyampaikan bahwa buku tersebut penting dan komprehensif untuk mengkaji hukum perang dalam Islam.
Terkait kerjasama kajian akademik ini, ICRC dan MUI akan membentuk tim kecil membahas kerjasama-kerjasama lain yang kemungkinan bisa dilakukan. (Yanuardi Syukur/Azhar)
JAKARTA — Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI menggelar diskusi terbatas bersama Wakil Rektor Palestine Technical University, Associate Professor Nidal Jabari di kantor MUI, Rabu (6/7/2022).
Dalam pertemuan tersebut, hadir Prof Sudarnoto Abdul Hakim, ketua MUI Bidang HLN-KI dan Dubes Bunyan Saptomo, ketua Komisi HLN-KI MUI. Selain itu, hadir pula beberapa pengurus HLN-KI yakni H Oke Setiadi, Dr Achmad Ubaidillah, Dr Burhanuddin, Muhammad Faisal, dan Yanuardi Syukur.
Dalam pertemuan tersebut, Nidal Jabari menjelaskan bahwa kemitraan Indonesia-Palestina bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung lama, yang ditunjukkan dengan dukungan terus menerus dari pemerintah dan rakyat Indonesia untuk kemerdekaan Palestina.
“Jumlah mahasiswa Palestina yang menerima beasiswa di Indonesia semakin hari semakin meningkat, dan itu dimulai setelah tahun 2013, ketika saya menyelesaikan studi doktoral saya di Indonesia dan memulai kegiatan saya untuk memperluas kemitraan antara kedua negara,” kata Prof Nidal.
Prof Nidal juga bercerita terkait inisiatif MUI dalam pembangunan Rumah Sakit Indonesia di Hebron. “RS Indonesia di Hebron bukanlah yang pertama, namun didahului oleh RS Indonesia lainnya di Gaza. Rumah sakit yang dianggap sebagai dukungan dermawan umat Islam dan Rakyat Indonesia untuk Palestina ini akan memperluas lingkaran hubungan politik dan sosial antara kedua negara,” kata lelaki kelahiran Hebron 23 Maret 1970 tersebut.
“Kami juga mengharapkan agar MUI dapat mengunjungi Palestina dan membuat kesepakatan-kesepakatan baru di berbagai bidang, selain melanjutkan komunikasi dan kunjungan kami ke Jakarta,” tambahnya.
Prof Nidal juga menceritakan bahwa hubungan Indonesia-Palestina sangat dalam, meskipun ribuan mil memisahkan kedua negara.
“Kita tahu betul bahwa Indonesia ada di hati seluruh rakyat Palestina. Selama periode yang saya habiskan di Indonesia, saya melihat dengan sangat baik bahwa Indonesia mengalami kemajuan yang sangat cepat, kecepatan dan skala kemajuan teknologi di Indonesia, Anda tidak dapat melihatnya di tempat lain.”
“Indonesia sedang menuju kuat untuk membentuk ekonomi dominan di Asia Tenggara, yang mendorongnya ke depan dalam memimpin kawasan itu secara ekonomi. Toleransi agama dan etnis, penghormatan terhadap minoritas dan penghormatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu ciri terpenting bangsa Indonesia,” tambah Prof Nidal.
Sebelumnya Prof Nidal pernah mendirikan Persatuan Persahabatan Palestina Indonesia dan sekarang dipimpin oleh dewan terpilih. “Saya berusaha untuk memperluas lingkaran kemitraan akademik dan menandatangani lebih banyak kesepakatan antara universitas-universitas Palestina dan Indonesia,” kata Prof Nidal.
Prof Nidal juga berusaha untuk membentuk Dewan Riset Palestina Indonesia sebagai platform kemitraan penelitian antara peneliti di kedua negara,” tambahnya.
Terkait Rumah Sakit Indonesia di Hebron, Prof Nidal menceritakan bahwa Dr KH Zaitun Rasmin mewakili MUI baru baru ini mengunjungi kota Hebron dan didampingi Wali Kota Tayseer Abu Sinina menuju lokasi rumah sakit yang diusulkan.
“Pak Zaitun menyaksikan kesiapan lahan untuk dibangun, dengan luas 4.200 meter persegi. Pak Tayseer, melalui Pak Zaitun dan saya, mengirimkan surat ucapan terima kasih dan terima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia dan kepada rakyat Indonesia, mengingat rumah sakit tersebut merupakan dukungan besar bagi rakyat Palestina dan Tanah Suci yang diduduki.”
Wali Kota Hebron Mr Tayseer mengungkapkan keinginannya untuk menjadi tuan rumah MUI di kota Hebron setelah mulai mengerjakan pembangunan rumah sakit, untuk berbagi kebanggaan dewan dalam memulai proyek tersebut.
Dalam pertemuan dengan Komisi HLN-KI MUI ini, Prof Nidal bertemu dengan Ketua Panitia RS Indonesia Hebron Prof Sudarnoto Abdul Hakim dan Duta Besar Bunyan Saptomo membahas prosedur untuk segera memulai pembangunan rumah sakit.
Terkait dengan RS Indonesia Hebron, saat ini MUI tengah menindaklanjuti perjanjian kerja sama yang sempat ditandatangai beberapa waktu yang lalu dengan Wali Kota Hebron. “Insya Allah bisa segera dieksekusi” kata Prof Sudarnoto. [Yanuardi Syukur/Fakhruddin]
JAKARTA— Dewan Pimpinan MUI mengeluarkan taushiyah menyambut Idul Adha 1443 H. Taushiyah yang dikeluarkan Jum’at 8 Juli 2022 tersebut berisi ajakan untuk mengedepankan persatuan di tengah perbedaan jadwal Idul Adha 1443. MUI mengajak memaksimalkan ibadah dan memaknai Idul Adha secara lebih mendalam.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, menyampaikan bahwa Idul Adha merupakan momentum untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hal itu tercermin dari padatnya ibadah selama hari-hari Idul Adha.
“Dimulai dari rangkaian ibadah haji yang dijalankan para ibadah haji, shalat iedul adha, ibadah qurban takbir, dan amal saleh lainnya yang dijalankan umat Islam di seluruh dunia,” ungkapnya membacakan isi Taushiyah tersebut, Jum’at (08/07) di Jakarta.
“Umat Islam harus memanfaatkan momentum tersebut sebaik-baiknya. Salah satunya dengan melaksanakan syiar agama dengan penuh kekhusyuan, menjaga ketertiban, dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuh dia menyampaikan taushiyah Idul Adha 1443 MUI.
Dia melanjutkan, ibadah qurban merupakan ibadah mahdlah yang hukumnya sunnah muakkadah. Ibadah ini menjadi syiar Islam untuk kemaslahatan sesama. Hikmah Idul adha adalah memupus egoisme diri dan golongan untuk kepentingan yang lebih besar.
“Rangkaian ibadah kurban tersebut mendorong umat Islam menggali lebih mendalam dan internalisasi hikmah berkurban. Sehingga tercipta kehidupan religius dengan Allah dan terciptanya hubungan kemanusiaan yang lebih intens,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, menambahkan taushiyah MUI mengajak umat tetap bersatu di tengah perbedaan penentuan jadwal Idul Adha antara Pemerintah dan Muhammadiyah.
“Terjadinya perbedaan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H, MUI kembali mengimbau kepada umat Islam untuk menyikapinya dengan saling menghargai di antara elemen masyarakat dan pemerintah,” ungkap Buya Amir membacakan Taushiyah tersebut.
Dia menyampaikan, perbedaan waktu ini dapat menjadi media untuk mendewasakan umat Islam dalam menghadapi perbedaan hasil ijtihad.
“Mari tetap kita pupuk kekompakan sehingga selalu terwujud kerukunan antar elemen bangsa,” ujar Buya Amir membacakan isi Taushiyah Idul Adha 1443 MUI tersebut. (Sadam Al-Ghifari/Azhar)
JAKARTA—Lembaga Pengkajian, Pangan Obat-obatan dan Makanan (LPPOM) MUI memberikan apresiasi kepada sejumlah produsen halal pada acara Penganugerahan LPPOM MUI Halal Award 2022 di IPB International Convention Center, Bogor, pada Kamis (07/07).
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH Sholahuddin Al Aiyub menilai, acara tersebut sebagai bentuk usaha memotivasi kepatuhan pada nilai halal terhadap produsen pangan.
Menurutnya, dengan menerapkan prinsip halal, maka akan menambah kebaikan dan industri pun terus berkembang, karena merupakan bagian dari keberkahan.
“Acara ini memotivasi kepatuhan perusahaan pada nilai halal, terutama pada aspek sertifikasinya,” kata Kiai Aiyub dalam sambutannya.
Kiai Aiyub menyampaikan bahwa adanya inisiasi sertifikasi halal adalah untuk melindungi umat Islam (Himaayatan Lil Ummah). Hal ini karena halal merupakan bagian dari aqidah.
Kesulitan atas informasi halal dan haram, kata dia, merupakan salah satu alasan pentingnya sertifikasi halal.
“LPPOM MUI menghimpun para saintis untuk menjamin sertifikasi halal. LPPOM MUI juga bekerjasama dengan instansi-instansi seperti BSN, pegiat Halal seperti Halal Lifestyle Indonesia, dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kiai Aiyub juga menekankan bahwa industri merupakan pilar penting pada permasalahan halal. Kesadaran industri akan mendorong pemenuhan akan kebutuhan halal.
“Tentu hal ini akan menambah berkah yang berarti Az-ziyadah fil Khairah,” paparnya.
JAKARTA – Persaingan dagang di pasar global, menuntut adanya peningkatan jaminan mutu dan daya saing produk nasional. Ragam instrumen yang hadir, menjadikan LPPOM MUI sebagai gerbang industri potensial bagi Indonesia di era globalisasi.
Hal ini disampaikan Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Sugeng Raharjo, ST dalam acara penganugerahan LPPOM MUI Halal Award 2022 yang diselenggarakan di IPB International Convention Center, Bogor, Kamis (07/07/2022).
“Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari mengonsumsi produk-produk yang membahayakan merupakan kewajiban Pemerintah. Oleh sebab itu, harus ada pembakuan dalam standar suatu produk yang dilihat dari penilaian, pemeriksaan, validasi, dan inspeksi,” jelas Sugeng Raharjo.
Menurut dia, adanya pembakuan standardisasi dan penilaian bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat, kemampuan pelaku usaha, hingga kemampuan inovasi teknologi.
Apabila dilihat dari sisi konsumen, pembakuan standarisasi bertujuan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, masyarakat umum, serta negara.
Sedangkan, jika dilihat dari sisi pelaku usaha, standarisasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang atau pun jasa di dalam negeri dan luar negeri.
“Saat ini, perlu disusun suatu instrumen agar semua mampu berjalan dengan baik. Pengukuran harus sesuai dan tertelusur dengan sistem internasional, agar produk Indonesia memiliki daya saing untuk memperluas jangkauan ke pasar global,” tuturnya.
Sugeng Raharjo menyebut adanya sertifikasi dan pengujian produk-produk halal merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan ekspor Indonesia ke luar negeri. Apabila upaya ini terus dilakukan, pada akhirnya mampu mengantarkan Indonesia menjadi agen pasar global, tak hanya target konsumen.
Di samping itu, terkiat dengan standar halal yang digunkana oleh Indonesia yaitu standar HAS 23000. Standar ini dicetus oleh LPPOM MUI dan terus dilakukan perbaikan sejak awal lembaga didirikan.
“Sementara di sisi global, melalui ESMA, standar Indonesia telah mendapatkan pengakuan saling keberterimaan dari Indonesia ke Uni Emirate Arab. LPPOM MUI yang sudah diakreditasi oleh KAN akan teregistrasi di ESMA dan KAN juga diakui sebagai badan akreditasi di sana,” katanya.
Oleh sebab itu, akreditasi sebagai lembaga sertifikasi halal yang diperoleh LPPOM MUI untuk skema sertifikasi halal ESMA (MoIAT) mampu mendorong ekspor produk halal Indonesia.
Meskipun demikian, skema sertifikasi lainnya yang dibutuhkan pelaku usaha masih perlu diperluas. Dengan begitu, Indonesia mampu menjadi produsen produk halal terbesar dunia. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)
Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menyarankan warga berhati-hati dalam memberi sumbangan atau menyalurkan bantuan atas nama kemanusiaan. Saran MUI Sulsel menyusul dugaan kasus penyelewengan dana umat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, sambil menunggu proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri, masyarakat harus belajar, turut mencermati dugaan kasus ACT.
“Sambil kita menanti penyelidikan, saya kira masyarakat perlu berhati-hati menyalurkan sumbangannya untuk umat. Jangan sampai mengatasnamakan umat, tapi ternyata ada target-target tertentu di balik penggalangan, pengumpulan dana atau barang,” kata Muammar Bakry, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Kamis (7/7/22)
“Karena itu, sebaiknya, kita menjaga diri kita, untuk berhati-hati menyalurkan sumbangan atas niat yang suci dari kita,” Muammar menambahkan.
Pemerintah Cabut Izin ACT
Kementerian Sosial sudah mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Praktis, lembaga kemanusian berjejaring global ini pun terlarang melakukan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Pencabutan izin ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi yang menandatangani surat pencabutan izin tersebut, Selasa (5/7/22).
“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/22).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mewakili Menteri Sosial RI Tri Rismaharini yang sekarang ini menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Manajemen ACT diduga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi, ‘pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan’.
Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 mengungkap dalam-dalam dugaan kasus penyelewengan dana umat di ACT.
Dalam berita itu, Tempo mendudukkan pengakuan pihak ACT. Berikut ini muisulsel.com kutip penggalan wawancara Tempo kepada ACT.
Kepada awak redaksi Majalah Tempo, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menanggapi dugaan penyelewengan dana umat, di Kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, Selasa 28 Juni 2022.
Tempo: Kabarnya ACT diduga memotong donasi hingga 40 persen. Apa tanggapan Anda?
Ibnu Khajar: Donatur tak mungkin mau mempercayakan uangnya kalau potongannya sampai 40 persen. Memang ada toleransi potongan lebih besar bila ada kejadian luar biasa, tapi tak boleh lebih dari 30 persen. Kami belum sampai pada angka itu karena kami ingin membangun kepercayaan publik. Kami berkomitmen sedapat mungkin bermain di jatah hak amil sebesar 12,5 persen. Kami tidak mengutip jika berkaitan dengan program medis.
Tempo: Pimpinan ACT disinyalir menggunakan dana lembaga untuk kepentingan pribadi. Apa penjelasan Anda?
Ibnu Khajar: Tidak semuanya benar dan kami tidak bisa lugas menyampaikan. Dibongkar pun tidak menjadi edukasi positif bagi masyarakat. Dalam konteks lembaga, kami tidak mengambil hak masyarakat.
Tempo: Penelusuran kami, sejumlah program dikampanyekan berlebihan. Misalnya publikasi wakaf di suatu daerah padahal belum ada akad.
Ibnu Khajar: Publikasi itu ekspresi kebahagiaan agar menjadi inspirasi. Sah saja, tidak ada yang salah. Soal wakaf, kami kembalikan dulu kepada pemiliknya karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi.
Giliran Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin datang menyampaikan klarifikasi ke Kantor Tempo Media Grup, Palmerah Barat, Jakarta, 1 Juli 2022. Ahyudin 17 lamanya memimpin ACT.
Tempo: Benar Anda menilap uang ACT hingga miliaran rupiah?
Ahyudin: Uang sekolah anak saya, cicilan mobil dan rumah mangkrak. Rumah saya terancam disita bank karena saya tidak bisa bayar. Jika saya dituduh membawa kabur duit perusahaan sampai miliaran rupiah, di mana logikanya? Kalau ada penyimpangan, laporkan saja ke polisi.
Tempo: Kami mendapat informasi bahwa Anda menerima gaji lebih dari Rp 250 juta?
Gaji di ACT tinggi. Saya pasang tinggi gajinya. Saya paksa kerja habis-habisan supaya ACT bisa mempersembahkan program yang baik. Tapi 25 persen gaji saya kembalikan ke lembaga sebagai wakaf.
Tempo: Anda menerima fasilitas mewah, dari mobil hingga perjalanan dinas kelas satu. Anda juga disinyalir menerima duit dari unit bisnis ACT. Tanggapan Anda?
Ahyudin: Itu saya terima dari sumber yang legal karena hak saya sebagai pemimpin organisasi. Rumah saya itu diperoleh dari pembiayaan bank. Begitupun mobil. Kalau saya tak punya uang, saya boleh meminjam ke lembaga. Soal perjalanan dinas, perusahaan sudah punya plafon. Ada komite yang mengatur tunjangan perjalanan dinas. Kalau ada yang mengatakan ACT memberikan fasilitas lembaga untuk kepentingan pribadi, itu fitnah.
Tempo: Setelah mundur, Anda masih menerima fasilitas itu?
Saya diberi surat yang diteken enam orang setelah mundur. Isinya, memberikan fasilitas kendaraan Toyota Alphard dan uang Rp 300 juta setiap bulan. Pada Januari lalu, saya menerima Rp 300 juta, Februari Rp 150 juta,
dan Maret Rp 100 juta. Kiriman itu disetop pada April. Saya juga tak tahu alasan lembaga memberikan fasilitas itu.
Tempo: Apakah ada peluang Anda kembali ke ACT, organisasi yang Anda dirikan?
Saya tak tertarik untuk kembali. Lembaga amal susah diselamatkan jika sudah ada cedera. Jika saya kembali, justru akan memelihara keributan. Toh, saya sudah
membangun lembaga baru.
Demikian penggalan wawancara Tempo dengan ACT, halaman 26 Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 dengan judul utama Kantong Bocor Dana Umat. Tempo menunjukkan hasil liputan eksklusifnya ini sebanyak 42 halaman. (Ile Mangenre – muisulsel.com/Majalah Tempo)
JAKARTA— Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi sikap pemerintah melalui Menkum HAM Yasona Laoly dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menolak melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan kuasa dari Kemenag, Kamaruddin Amin, saat sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan warga Papua, Ramos Petege beberapa waktu lalu.
“Artinya Pemerintah sejalan dengan MUI dan Ormas Islam secara keseluruhan bahwa UU No 1 Tahun 1974 sudah sesuai dengan konstitusi UUD 1945,” kata Ketua Komisi Hukum dan HAM, Prof Deding Ishak kepada MUIDigital, Jumat (8/7/2022).
MUI, kata Prof Deding, meyakini bahwa MK dalam melakukan pertimbangan dan mengambil keputusannya akan menolak judicial review pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama di Indonesia.
Prof Deding menuturkan, melegalkan pernikahan beda agama akan menimbulkan implikasi yang sangat serius. Salah satunya dapat merusak fondasi dan sendi rumah tangga karena banyak mudharatnya.
Lebih lanjut, Prof Deding menyampaikan, apa yang dilakukan pemerintah terkait hal ini bukanlah bentuk intervensi terhadap individu. Hal ini dikarenakan merupakan kewajiban negara untuk menfasilitasi dan menjalankan Undang-undang Dasar 1945.
Selain itu, dalam perspektif sejarah, kata Prof Deding, Indonesia adalah bangsa yang religius yang dikenal dengan istilah sosialis religius.
“Maksudnya masyarakat yang agamis, kita tidak mengatakan Indonesia diklaim sebagai negara Islam, tidak. Karena dasar negara Pancasila, tetapi Pancasila sebagai dasar negara ini menjadi titik temu dari keragaman agama,” tuturnya.
Prof Deding menerangkan, agama menjadi landasan moral, spiritual dan sosial, serta menjadi spirit pembangunan nasional yang dijalankan Pemerintah.
Dia menjelaskan, dasar negara Indonesia yaitu Pancasila menegaskan dalam sila pertamanya adalah ketuhanan yang maha esa.
Maka dari itu, lanjutnya, meskipun Indonesia bukan negara agama, melainkan yang juga pernah disampaikan Presiden pertama Indonesia, Soekarno, Indonesia adalah negara yang berketuhanan.
“Artinya, nilai-nilai ketuhanan yang Mahaesa menjiwai seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia, termasuk aspek kehidupan kenegaraan,” jelasnya. Tokoh Jawa Barat ini mengungkapkan, dalam UU Dasar 1945 pasal 29 ayat 1 menegaskan, Indonesia menjadi negara ketuhanan yang Mahaesa.
Dia menambahkan, Indonesia juga menjamin bagi penduduknya untuk memeluk agama dan kepercayaan. Sehingga, agama sudah menjadi ruh bagi kehidupan kebangsaan di Indonesia.
Prof Deding menuturkan, setiap produk UU dan kebihakan negara yang dijalankan oleh Pemerintah harus merujuk atau bersumber pada nilai-nilai agama.
“Tidak boleh mengabaikan atau menyimpang dari nilai agama. Karena agama ini sebagai semangat jiwa dari setiap pembentukan kebijakan negara maupun pembentukan undang-undang,” tegasnya.
Prof Deding mengatakan, Indonesia sudah biasa menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti sholat Idul Adha, peringatan Maulid Nabi dan Isra Miraj di Istana.
Bahkan, kata dia, penyelenggaraan MTQ Nasional sudah menjadi kebijakan negara, bukan hanya kebijakan Kementerian Agama. Pada gelaran MTQ Nasional, lanjutnya, biasanya dibuka Presiden dan ditutup Wakil Presiden.
“Jadi, nilai-nilai ini mewarnai karena memang Indonesia adalah masyarakat yang agamis,” ujar dia.
Dengan Pancasila ini, setiap agama tentu dijamin eksistensinya sehingga dalam menjalankan agamanya bagi masyarakat Islam seperti pernikahan, sangat jelas hukumnya bahwa pernikahan ini akan sah apabila dilakukan oleh kedua mempelai yang satu agama.
“Jadi sudah benar negara begitu. Ini bukan kewajiban negara, justru melayani umat beragama (termasuk) umat Islam,” tegasnya.
Menurut dia, apa yang dilakukan Pemerintah terkait hal ini sudah benar karena menjalakan semangat dari Jiwa Pancasila.
Prof Deding menambahkan, Indonesia meskipun bukan negara agama (teokrasi), tetapi Indonesia memiliki Kementrian Agama.
Oleh karenanya, lanjutnya, agama menjadi landasan moral, spiritual dan sosial dalam kehidupan masyarakat. Bahkan, nilai-nilai agama menjadi sumber dalam proses pembentukan hukum dan UU.
Apalagi, dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 ini dibuat dalam proses yang sangat sesuai dengan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Maka dari itu, kata Prof Deding, hal ini harus dijalankan Pemerintah dan masyarakat Indonesia karena harus tunduk terhadap UU. “Karena ini sudah masuk UU, jadi istilahnya nilai-nilai hukum syariat Islam ini sudah masuk dalam sistem hukum nasional. Jadi sudah tidak diperbedatkan lagi, sudah pelaksanaan ini,” ujar dia. (Sadam Al-Ghifari, ed: Nashih)
Makassar, muisulsel.com – Doktor merupakan gelar pengakuan bahwa seseorang lulus tingkatan pendidikan paling tinggi. Promovendus Drs KH Masykur Yusuf MAg meraih gelar itu seusai mempertanggungjawabkan disertasinya di Gedung Pascasarjana UMI Makassar, Kamis (7/7/22).
Ketua Komite Dakwah MUI Sulsel itu meraih doktor Bidang Ilmu Manajemen. Judul disertasinya “Analisis Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Pengelola Wakaf Tunai dalam Pengembangan Pendidikan Islam di Sulawesi Selatan.”
Menurut KH Masykur, imam Masjid Al Markaz Al Islami Jend Jusuf Makassar, Sulsel kaya dan banyak orangnya yang mampu, tapi sedikit sekali yang memberi wakaf terutama pada dunia pendidikan. Bahkan ada orang yang berfoya-foya dengan hartanya.
KH Masykur menyebutkan, ada dua jenis wakaf yaitu wakaf tunai dan nontunai. Wakaf tunai seperti uang yang dikelola oleh pemimpin.
Menurutnya seorang pemimpin yang mengelola wakaf harus memiliki empat kriteria. Kriteria dimaksud sebagaimana dicontohkan Rasulullah saat menjadi pemimpin, di antaranya siddik, amanah, fathanah dan tabligh.
“Empat kriteria ini menjadi penting yang harus dimiliki seorang pemimpin dalam mengelolah wakaf terutama untuk pengembangan pendidikan sehingga bisa membangun kepercayaan masyarakat,” kata KH Masykur, sekretaris MUI Makassar.
“Jika keempat variabel ini dimiliki pemimpin maka masyarakat akan antusias mewakafkan hartanya terutama untuk pendidikan,” KH Masykur menambahkan.
KH Masykur mengakui, judul disertasi yang dia usung tersebut terobsesi dari kampus UMI yang juga lahir dari badan wakaf.
Tim Promotor yang hadir ialah Prof Dr H Salim Basalamah SE M Si, Prof Dr Mursalim Laekkeng ASEAN CPA, dan Prof Hj Jeni Kamase SE M Si.
Hadir sejumlah tokoh menyaksikan langsung ujian KH Masykur, di antaranya, Ketua Yayasan Al Markaz Al Islami Jend Jusuf Makassar Prof Dr Basri Hasanuddin MA, Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, dan Ketua MUI Makassar KH Baharaddin, Rektor UIM Makassar Dr Ir Hj A Majdah M Zain MSi, dan Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA.
KH Najamuddin berharap Dr Masykur Yusuf mampu mengembangkan dakwah MUI Sulsel ke depannya terutama masalah wakaf.
“Semoga ilmunya berkah dan bermanfaat,” kata Prof Najamuddin di sela kehadirannya. (Irfan)
Makassar, muisulsel.com – Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel silaturahmi ke kediaman Gubernur Sulsel Mayjen TNI (Purn) H Amin Syam (2003-2008) di Kompleks Azalea, Panakkukang, Makassar, Kamis (7/7/22).
Amin Syam selaku ketua umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel menjamu MUI Sulsel seraya membahas sinergitas antara DMI dan MUI Sulsel dalam masalah keumatan.
Hadir Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH M Ghalib MA, Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry Lc MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel KH Ruslan Wahab MA.
Amin Syam, ketua DPRD Sulsel (1999-2003), didampingi Wakil Ketua DMI Sulsel Prof Ahmad Sewang, Sekretaris Umum DMI Sulsel KH Hasid Hasan, H Asnawi Makkatutu, Prof Nasir Siola, KH Saenong Tebba, dan KH Hasan Pinang.
Amin Syam menyambut baik pertemuan tersebut. Anggota Dewan Pertimbangan MUI Sulsel itu menaruh perhatian pada fungsi ideal masjid, masala umat di masjid, dan ketenangan beribadah.
“Masjid sejatinya menjadi pusat konsolidasi keumatan tanpa ada sekat-sekat perbedaan paham ekslusif keagamaan tertentu,” kata Amin Syam, Bupati Enrekang periode 1988–1993.
Prof Ahmad Sewang yang juga ketua IMMIM, mengatakan, penting menjaga pemahaman arus utama dalam menjaga soliditas umat.
Selanjutnya, MUI Sulsel dan DMI Sulsel banyak-banyak membahas problematika keumatan dan kebangsaan dalam konteks regional Sulsel.
KH Najamuddin mengatakan, MUI sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah memiliki peran yang urgen dalam memberikan pencerahan kepada umat di bidang keagamaan, dalam bingkai NKRI.
“Perlu memperhatikan hal-hal yang sifatnya skala prioritas terutama menjaga persatuan dan kesatuan umat,” katanya. (MUI Sulsel)
Surabaya, MUIJatim.or.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha, masyarakat semakin disibukkan dengan persiapan hewan ternak. Apalagi di tengah wabah PMK ini, masyarakat perlu memperhatikan cara mengantisipasi penyakit tersebut. KH Sholihin Hasan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim menjelaskan cara mengantisipasi hewan kurban dari wabah PMK pada Workshop Kurban Aman di Tengah Wabah PMK. Ia mengatakan, dalam […]
BOGOR — Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyelanggarakan Award LPPOM MUI 2022 sekaligus silaturahim perusahaan berketetapan halal MUI.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh mitra atas kepercayaan yang diberikan dan memiliki komitmen halal, serta kepada para tim yang telah mengimplentasikan halal tersebut.
‘’Kerja sama yang telah terjalin tentunya memberikan warna dalam sertifikasi halal yang telah dimulai oleh MUI sejak 1989 hingga saat ini,” kata dia di IPB International Convention Center, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022).
Sebagai salah satu bentuk apresiasi dan terima kasih, Muti mengungkapkan, LPPOM mengadakan penganugrahan ini yang sudah digelar sejak 2011. Untuk tahun ini, Muti menerangkan akan mengeluarkan tiga kategori dan dinilai oleh komite penilaian independen yang mengedepankan asas objektifitas dan suportifitas.
“(Kegiatan) tanpa pemungutan biaya ini dilaksanakan untuk motivasi perusahaan dari berbagai kategori produk dalam mengimplementasikan SJH/SPH,” terangnya.
Ketiga kategori penghargaaan ini yaitu: Best of HAS Implementation, Best Newcomer of Halal Certified Company, dan Favorite Halal Brand.
Berikut para pemenang Award LPPOM MUI 2022:
Best of HAS Implementation.
Subcategory Manufacturer : PT. Unilever Indonesia Tbk.
Subcategory Abattoir : PT. Sreeya Sewu Indonesia Tbk.
Subcategory Restaurant : PT. Bumi Berkah Boga.
Subcategory Small & Medium Enterprise : CV. Kaf Bogarasa.
Subcategory Overseas Company : Procter and Gamble Manufacturing.
Subcategory Retailer : PT. Matahari Putra Prima Tbk.
Subcategory Pharmaceutical Industry : PT. Pratapa Nirmala.
Subcategory Consumer Goods Industry : PT. Wings Surya.
Best Newcomer of Halal Certified Company.
Subcategory Manufacturer : PT. Intan Sejati Andalan.
Subcategory Abattoir : CV. Tiga Selaras Makmur Bersama.
Subcategory Restaurant : PT. Pelepas Dahaga Indonesia.
Subcategory Small & Medium Enterprise : CV. Herbindo Persada.
Subcategory Overseas Company : Pepsi-Cola (Thai) Trading Co., Ltd.
Favorite Halal Brand.
Subcategory Food Retail : INDOMIE dari PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
Subcategory Cosmetic : ORIFLAME dari PT. Orindo Alam Ayu.
Subcategory Coffee & Tea House : CHATIME dari PT.Foods Beverages Indonesia.
Subcategory Food Restaurant : McDonald’s dari PT. Rekso Nasional Food.
BOGOR— Lembaga Pengkajian, Pangan Obat-Obatan (LPPOM) MUI memberikan apresiasi kepada sejumlah produsen atas komitmen mereka terhadap sertifikasi halal. Apresiasi diberikan melalui Penganugerahan Penghargaan LPPOM MUI Halal Award 2022.
Agenda penghargaan tersebut dibingkai dalam rangkaian acara ASSALAM, yaitu (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Berketetapan Halal MUI). Beberapa pimpinan perusahaan dan brand ternama yang masuk dalam nominasi juga turut menghadiri agenda tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, acara penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi LPPOM MUI kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal yang menjadi klien LPPOM MUI, karena perusahaan-perusahaan tersebut telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan sangat baik.
“Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama dan komitmen perusahaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal, baik yang baru memulai kerja sama ataupun yang sudah menjalankan kerjasama sejak lama. Hal ini memberikan banyak warna dalam perjalanan sertifikasi halal sampai hari ini,” ujar Muti saat menyampaikan sambutan di IPB International Convention Center, Bogor, Kamis (7/7/2021).
Pada 2022 ini, LPPOM MUI mengeluarkan tiga kategori nominasi, diantaranya:
Best of HAS Implementation, kriteria penilaian didasarkan pada konsistensi impelementasi SJH dan dan kecepatan waktu penyelesaian proses sertifikasi halal.
Best of New Comer Halal Certified Company, kriteria penilaian didasarkan pada kualitas impelementasi SJH dan kecepatan waktu penyelesaian proses sertifikasi halal.
Favorite Halal Brand, kriteria penilaian didasarkan pada kualitas impelementasi SJH dan hasil voting pengguna media promosi LPPOM MUI.
Dalam rangkaian agenda tersebut juga dilengkapi dengan webinar singkat bertemakan “Produk Indonesia untung Pasar Global”. Hal ini ditujukan sebagai upaya memperkuat awarness pelaku usaha akan pentingnya halal untuk masuk ke kancah global. (Dhea/Yunita, ed: Nashih)
Surabaya, MUIJatim.or.id – Pusat Inkubasi Bisnis (Pinbas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menggelar Workshop Kurban Aman di Tengah Wabah PMK, Kamis (07/07/2022) di Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur. Ketua Pinbas MUI Jatim, Dr Ir H Jumadi mengatakan bahwa kurban memiliki dampak ekonomi yang tinggi yaitu sebesar Rp 69 triliun. “Manfaat ekonomi kurban mencapai […]
BOGOR — Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyarankan kepada para pelaku usaha produk halal untuk mengembangkan sektor usahanya agar bisa menembus pasar negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI.
Komite Tetap Perlindungan dan Negosiasi Internasional Kadin, Mufti Hamka mengatakan, upaya yang dilakukan harus mengembangkan sektor produk halal yang tidak hanya berfokus pada sektor usaha makanan.
Namun, fokus pada sektor lain, terutama sektor-sektor yang sedang berkembang di negara-negara OKI seperti Kesehatan, wisata halal dan ketenagakerjaan.
‘’Sebenarnya kalau bicara produk halal, wisata syariah sebenarnya produk halal. Kesehatan, ketenagakerjaan, Kawasan industri halal, ini adalah sektor-sektor produk halal yang sebenarnya sedang berkembang di negara-negara OKI,’’ kata dia dalam Penganugrahan Penghargaan LPPOM MUI Halal Award 2022, di IPB International Convention Center, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022).
Mufti Hamka menjelaskan, potensi pasar halal di negara-negara OKI khususnya yang berada di Timur Tengah sangatlah besar. Negara-negara OKI yang berada di Timur Tengah, memiliki jumlah penduduk sebesar 426 juta jiwa dengan pendapatan perkapita mencapai 200.000 dollar AS.
‘’Timur Tengah yang mempunyai peluang daya beli yang tinggi atau market velue yang tinggi. Kenapa tinggi? Tentunya itu negara Muslim ya,’’ jelasnya.
Mufti Hamka memberikan saran kepada para pelaku produk halal agar segera melakukan langkah inovatif untuk mengembangkan produk halal. Ia memberikan contoh, negara Kazakhstan telah mengembangkan kawasan industri halal bekerja sama dengan Korea Selatan.
Mufti mengungkapkan, pihaknya merasa heran karena para pelaku usaha halal di Indonesia belum mau melakukan pengembangan industri di luar negeri, melainkan masih melakukan transaksi dengan mengekspor produk yang sudah jadi.
Bandar Lampung: Dalam rangka menyongsong Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Provinsi Lampung Tahun 2022 panitia terus mematangkan berbagai persiapan, hal ini ditandai dengan rapat lanjutan yang berlangsung di kediaman Ketua PERGUNU Lampung Dr. Kyai Imam Syafei M.Ag, Rabu (6/7/2022).
Berbagai persiapan terus dikebut diantaranya membahas tentang materi rakerwil sebagai tindak lanjut sosialisasi hasil Kongres PERGUNU se-Indonesia di Ponpes Amanatul Umah Mojokerto, Jawa Timur (27-29/5/2022) lalu.
Ketua PW PERGUNU Provinsi Lampung Dr. Kyai Imam Syafei, M.Ag mengatakan Rakerwil akan dilaksanakan selama satu hari dengan titik fokus kepada rancangan penguatan kemandirian ekonomi organisasi dan penguatan jejaring sosial. “Insyaallah Rakerwil akan digelar selama satu hari, yakni hari Sabtu (30/7/2022) di kampus IAIMNU Metro”, terangnya.
Lebih lanjut, PW. Pergunu Lampung juga fokus pada penguatan organisasi dengan target membentuk PAC-PAC di seluruh wilayah yang ada di Provinsi Lampung serta pemberdayaan kemandirian ekonomi direncanakan akan membangkitkan semua potensi guru NU di bidang ekonomi, sehingga tercapai peningkatan kemandirian ekonomi dan kesejahteraannya.
“Tentunya Rakerwil tahun 2022 akan berjalan lurus dengan rekomendasi dari hasil Kongres III PERGUNU beberapa waktu lalu di Pacet Mojokerto Jawa Timur. Insyaallah kita menekankan 4 poin sebagaimana yang menjadi instruksi dari Ketum PP PERGUNU Abahyai Asep Saifudin Chalim”, ujarnya.
Selain menggelar Rapat Kerja Wilayah PERGUNU Lampung juga dijadwalkan akan dilakukan penandatanganan bersama Memorandum of Understanding antara PW PERGUNU Provinsi Lampung dengan IAIMNU Metro Lampung terkait pemberian beasiswa S2 bagi para kader/guru NU di Provinsi Lampung.
Terpisah, Rektor IAIMNU Metro Dr. Mispani, M.Pd.I mengucapkan terima kasih kepada PW PERGUNU Provinsi Lampung yang telah bekerjasama untuk pemberian beasiswa kepada para guru dan kader anggota PERGUNU. Semoga pemberian beasiswa ini dapat memberikan banyak manfaat bagi PERGUNU, IAIMNU maupun calon mahasiswa sebagai penerima beasiswa.
“Alhamdulillah saya sangat senang bisa terjalin kerjasama dalam pemberian beasiswa antara IAIMNU Metro dengan PW PERGUNU Lampung, ini tentunya merupakan kontribusi nyata. Semoga MoU ini terus berlanjut untuk bersinergi membangun calon pendidik yang berkarakter dan menanamkan nilai-nilai Aswaja”, ucapnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua PW PERGUNU Provinsi Lampung Dr. Kyai Imam Syafei, M.Ag; Dr. KH. Amiruddin, M.Ag (Wakil Ketua); Dr. Erjati Abbas, M.Ag (Wakil Ketua); Dwi Rohmadi Mustofa, M.Pd.I (Wakil Ketua); Dr. Ihsan Mustofa, M.Pd.I (Sekretaris); Muhammad Idris, M.Pd.I (Wakil Sekretaris); Dr. Sunarto, M.Pd.I (Bendahara) serta segenap pengurus harian lengkap. (Muhammad Idris)
Makassar, muisulsel.com – Bagaimana hukum berkurban dengan meniatkan atau atas nama orang sudah meninggal? Komisi Fatwa MUI Sulsel menjawab dengan pandangan empat mazhab.
Berkurban atas nama orang yang telah meninggal; menurut Syafiiyyah tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa izinnya termasuk atas nama orang mati bila ia tidak pernah berwasiat untuk itu.
Apabila si mati pernah berwasiat maka ahli warisnya boleh berkurban atas namanya, dan semua kurbannya disedekahkan pada kaum fakir miskin.
Bagi yang berkurban dan orang orang kaya lainnya tidak boleh memakan daging kurban, karena tak ada izin dari si mati.
Menurut Malikiyyah makruh berkurban bagi orang lain tanpa izinnya, atau atas nama si mati bila tidak dinyatakannya sebelum meninggal. Bila ia wasiatkan bukan sebagai nazar maka sunnah bagi ahli warisnya melaksanakannya.
Menurut Hanafiah dan Hanabilah, boleh berkurban atas nama orang mati tanpa izinnya dan dagingnya boleh dimakan, disedekahkan dan dihadiahkan dan pahalanya untuk si mati. Namun menurut Hanafiah bila ada wasiat si mati maka haram bagi yang berkurban memakan daging kurban.
Jadi kesimpulannya bahwa boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal sekalipun tidak diwasiatkan, mengharap kiriman pahala kepada almarhum atau almarhumah sebagaimana hadiah pahala menghajikan, mengumrahkan, membacakan al-Qur’an dan bersedekah atas namanya.