All posts by Admin

Dharmayani Owner Otak-Otak Mas Alwi: Program PPH Mendorong UMKM Naik Kelas

dharmayani-owner-otak-otak-mas-alwi:-program-pph-mendorong-umkm-naik-kelas

Bandar Lampung: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menyelenggarakan Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) di Hotel Novotel, Selasa, (5/7/ 2022).

Kegiatan yang bertajuk tema Akselerasi 10 Juta Sertifikat Halal dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional ini diikuti oleh 100 peserta, yang terdiri dari Kepala Dinas/Instansi terkait, Satgas Halal Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Pendamping PPH, Asosiasi Pelaku Usaha, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia serta dikonsumsi oleh masyarakat harus bersertifikat halal.

“Oleh sebab itu, menjadi tugas bagi kita semua untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan atau mengonsumsi produk dengan sertifikat halal,” kata Puji Raharjo.

Puji Raharjo menuturkan, semenjak BPJPH berdiri maka jajaran Kementerian Agama terus bekerja untuk mendorong sertifikasi halal terutama bagi pelaku usaha kecil.

Dharmayani salah satu pelaku UMKM Lampung yang juga Owner Otak-Otak Mas Alwi menyambut baik program pendampingan Proses Produk Halal (PPH)  yang diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dharmayani yang juga Pengurus MUI Lampung Komisi Ekonomi dan Pemberdayaan Umat sangat bersyukur dengan adanya program pendampingan Proses Produk Halal (PPH), selain dapat memudahkan pemasaran dan penjualan, produk yang memiliki sertifikasi halal, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin membeli produk tersebut.

“Program PPH ini juga dapat mendorong UMKM naik kelas dan bisa memperluas ke pasar ekspor. Selain itu, bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi para pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal,” kata Dharmayani.

Lebih jauh Dharmayani mengajak pelaku UMKM di Provinsi Lampung untuk bisa memanfaatkan program pendampingan Proses Produk Halal (PPH). (Rita Zaharah)



Kurban 1 Ekor Kambing untuk Semua Keluarga, Bolehkah?

kurban-1-ekor-kambing-untuk-semua-keluarga,-bolehkah?

MUI Sulsel menjawab- Assalamu’alaykum Warohmatullahi Wabaraktuh. Saya ingin menanyakan perihal masalah qurban. Selama ini pemahaman [**] bahwa qurban boleh 1 kambing untuk semua keluarga, padahal ada hadis HR. Buhari bahwa 1 kambing itu untuk 1 bagian dan 1 sapi itu untuk 7 bagian…jadi bagaimana menyikapi pemahaman ini sehingga masyarakat tidak salah paham perihal melaksanakan ibadah qurban, mohon pencerahan.

Oleh warga 0823106376XX

JAWABAN:

Para ulama sepakat bahwa kambing dan domba hanya boleh untuk satu orang saja, sementara sapi dapat berserikat 7 orang, berdasarkan hadis Jabir;

حديث جابر: «نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلم بالحديبية: البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة»

Hadis Jabir; kami berkurban bersama Rasulullah saw di Hudaibiyah. Unta dan sapi untuk 7 orang.

Mazhab Hanabilah membolehkan kepala keluarga beserta keluarganya berkurban dengan satu kambing, atau sapi dan unta.

وروى ابن ماجه والترمذي وصححه عن أبي أيوب: «كان الرجل في عهد النبي صلّى الله عليه وسلم يضحي بالشاة عنه، وعن أهل بيته، فيأكلون، ويطعمون … ».

Dan hadis riwayat Ibn Majah bahwasanya para kepala keluarga pada masa Nabi saw berkurban atas nama dirinya dan keluarganya lalu mereka makan dan memberi makan.

Demikian juga Mazhab Malikiyah membolehkan seseorang berkurban kambing atau sapi atas nama dirinya dan keluarganya, dengan syarat syarat antara lain; keluarga dekat, di bawah tanggungannya dan tinggal bersama.

Hanafiyah berpandangan lain; berkurban adalah wajib bagi yang telah memenuhi syarat kewajiban. Seekor kambing atau seekor sapi hanya bisa berlaku untuk satu orang.

BACA JUGA: Tiga Jatah Pembagian Daging Kurban, Status Tamlik Boleh Dijual

Jadi kesimpulannya bahwa kambing berlaku untuk satu orang saja (tanggungan harga seorang diri), namun bisa ikut anggota keluarga dalam niat kurbannya. Sementara sapi dapat berserikat sampai 7 orang menanggung secara bersama harganya.(*)

The post Kurban 1 Ekor Kambing untuk Semua Keluarga, Bolehkah? appeared first on MUI SULSEL.



TPP Kemendesa PDTT RI dan Kampung Badransari Lampung Tengah Siap Laksanakan Program P3PD

tpp-kemendesa-pdtt-ri-dan-kampung-badransari-lampung-tengah-siap-laksanakan-program-p3pd

Lampung Tengah: Bertempat di Balai Kampung Badransari, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, jajaran aparatur kampung Badransari berserta kelembagaan kampung tersebut yang dipimpin oleh Kepala Kampung Badransari, Wibowo, SH, menerima rombongan tim dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (5/7/2022) siang.

Sekretaris Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah, Rizal Efendi, M.M, dalam pengarahannya, menyampaikan, agenda kami pada siang ini ke Kampung Badransari dalam rangka mensosisalisasikan pelaksanaan program nasional dari Jakarta, yakni dalam bentuk P3PD, Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD). Program nasional ini adalah kerjasama lintas kementerian dan lembaga antaralain; Kementerian Desa PDTT RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, Menko PMK, dan Bank Dunia (Worl Bank).

“Program P3PD ini bertujuan meningkatkan kepasitas kelembagaan desa dalam memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan desa. Adapun sasaran dari P3PD ini adalah semua unsur kelembagaan yang ada di Kampung Badransari, seperti; Kaur, Kasi, Kepala Dusun, BPK, LPMK, Karang Taruna, Tim Penggerak PKK, RT, Linmas, BUMK dan lain-lain,” tutupnya.

Kepala Kampung Badransari, Wibowo, SH, dalam sambutannya, menyambut baik program nasional ini dari Jakarta, Kampung kami ini adalah berbasis nelayan, perkebunan, persawahan, dan juga potensi desa wisata yang bernama Semenanjung Badran. Dan secara sosiologis kampung kami terdiri dari 3 (tiga) Dusun dan 7 (tujuh) RT, dan status Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun 2022 ini adalah Maju.

“Mudah-mudahan dengan adanya Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) ini bersama di fasilitasi oleh para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) baik TA, PD maupun PLD dan stakeholder lainnya, akan lebih memotivasi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan Kampung Badransari ini untuk tahun dan seterusnya,” tutup alumnus Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) ini.

Pendamping Desa (PD) Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Akhmad Syarief Kurniawan, ditempat yang sama menambahkan, adapun lokus atau sasaran Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Kabupaten Lampung Tengah ada di 10 (sepuluh) Kampung, antaralain; Balairejo, Sri Agung, Liman Benawi, Sinar Luas, Pujo Asri, Rejo Asri, Saptomulyo, Badransari, Indra Putra Subing, dan Tanjung Anom.

“Agenda Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Kampung Badransari dihadiri oleh; Sekretaris Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah, Rizal Efendi, M.M, dan jajarannya, Kasi PPM Kecamatan Punggur, Dwi Apridawati, S.IP, Kepala Kampung Badransari, Wibowo, S.H dan aparatur kampung, BPK, LPMK, Karang Taruna, TAPM Lampung Tengah, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), dan lain-lain,” tutupnya. (Akhmad Syarief Kurniawan)



KSAL Serahkan 5 Ekor Sapi Qurban, Sekjen MUI: Akan Disalurkan kepada yang Memiliki Hak

JAKARTA –Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono menyerahkan 5 ekor sapi qurban kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan mengatakan, hewan qurban tersebut akan disalurkan kepada yang memiliki hak terutama faqir dan miskin.

“(Juga) mengapresiasi kepada Kepala Staf Angkatan Laut yang telah berbagi hewan qurban kepada umat melalui MUI,” kata Buya Amirsyah di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Buya Amirsyah mengatakan, perayaan Idul Qurban akan dijadikan sebagai momentum meningkatkan hubungan kemanusiaan, memperkuat iman dan taqwa.

Lebih lanjut, kata Buya Amirsyah, ke depan MUI dan TNI Angkatan Laut akan melakukan kerja sama untuk penguatan dai ke perbatasan.

“(Hal ini) dalam memperkuat dakwah menuju Islam rahmatan lil alamin,” ujarnya.

MUI mendoakan agar pembagiaan hewan qurban dari TNI Angkatan Laut ini, seluruh jajarannya memperoleh keberkahan dari Allah SWT.

Pada kesempatan ini, KSAL yang diwakili oleh WaKSAL Laksamana Madya Ahmadi Heri Purwono menyatakan membutuhkan sinergitas dengan MUI untuk menanamkan nilai-nilai mental serta meningkatkan nilai moral para prajurit.

“Kami berharap punya peran positif untuk membangun bangsa terutama dari sisi dakwah, dan mensyiarkan agama Islam,” tutupnya.

(Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)



Dzikir hingga Qurban, Amal Saleh yang Sangat Dianjurkan Awal Dzulhijjah


Oleh: KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijah 1443 Hijriyah bertepatan pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Dzulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H bertepatan pada Ahad, 10 Juli 2022.

Mengapa tidak ikut hasil Makkah? Kita berpedoman rukyat di negara masing-masing, seperti dalam hadits sahih bahwa Kuraib berpuasa di Syam karena melihat Hilal di negeri Syam. Sementara Ibnu Abbas di Madinah melihat hilal di malam Sabtu. Kuraib bertanya:


ﺃﻻ ﺗﻜﺘﻔﻲ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭﺻﻴﺎﻣﻪ، ﻗﺎﻝ: ﻻ، ﻫﻜﺬا ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ»

“Tidakkah dicukupkan dengan rukyah dan puasa Muawiyah?” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak. Seperti inilah kami diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.” (HR Muslim). Dari hadits ini At Tirmidzi berkata:


ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻟﻜﻞ ﺃﻫﻞ ﺑﻠﺪ ﺭﺅﻳﺘﻬﻢ

“Hadits inilah yang diamalkan oleh para ulama, bahwa masing-masing negara mengikuti rukyat mereka.” (Sunan Tirmidzi)

Kendati hadits ini berkaitan dengan puasa tetapi para ulama menganalogikan dengan Dzulhijjah. Berikut dalil-dalil amalan sunnah Dzulhijjah, khususnya pada 10 hari pertama:

Pertama, amal saleh berupa sholat sunnah, sedekah, dan lain-lain. Ini Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA berikut ini:


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ أَنَّهُ قَالَ: مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada amal yang lebih utama daripada amal ibadah di 10 hari Dzulhijjah ini. Sahabat bertanya, “Apakah tidak dengan jihad? Rasulullah SAW menjawab, “Tidak juga jihad, kecuali orang yang keluar dengan diri dan hartanya, kemudian tidak kembali membawa apapun.” (HR al-Bukhari No 969)

Kedua, perbanyak dzikir. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memperbanyak dzikir pada awal Dzulhijjah. Hal ini sebagaimana penegasan Rasulullah SAW dalam sabdanya berikut:


عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ ، وَلاَ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ ، وَالتَّكْبِيرِ ، وَالتَّحْمِيدِ

Dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidak ada hari yang lebih agung dan amal yang lebih utama dibanding 10 Dzulhijjah. Perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR Ahmad)

Ketiga, puasa Tarwiyah dan Arafah. Puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah mempunyai keutamaan yang besar. Rasulullah SAW bersabda:


صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَّةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

“Puasa hari Tarwiyah menghapus dosa setahun dan puasa Arafah menghapus dosa dua tahun” (HR Ibnu Hibban dan Ibnu an-Najjar dari Ibnu Abbas)

Keempat, ibadah qurban. Qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, dan hukumnya adalah sunnah makkadah. Keutamaannya pun besar. Rasulullah SAW bersabda:


مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا

“Tidak ada amal manusia yang lebih dicintai oleh Allah di hari qurban dari pada mengalirkan darah hewan. Sebab hewan itu akan datang di hari kiamat dengan tanduknya, rambutnya dan kaki-kakinya (HR al-Tirmidzi)



Tentang Istilah Qurban dan Hukumnya Menurut Islam


Oleh: Ustadz Yendri Junaidi, Lc MA, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Tanah Datar, Sumatra Barat

Salah satu ibadah yang dianjurkan pada Dzulhijjah adalah qurban. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan qurban penting diketahui umat Islam. Berikut ini sejumlah istilah yang penting dipedomani Muslim untuk ibadah qurban:

Di antara persoalan tersebut adalah istilah. Sebenarnya istilah qurban kurang tepat untuk menyebut ibadah penyembelihan di hari Idul Adha. Istilah yang benar sesungguhnya adalah udhhiyyah (اْلأُضْحِيَّة), idhhiyyah (الْإِضْحِيَّة), atau dhahiyyah (الضَّحِيَّة). Secara bahasa, ketiga kata ini memiliki arti yang sama yaitu kambing yang disembelih di waktu dhuha atau di pagi hari Idul Adha.

Adapun secara istilah, udhhiyyah berarti:
مَا يُذَكَّى تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي أَيَّامِ النَّحْرِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ

“Binatang yang disembelih di hari-hari an-Nahr (qurban ) untuk bertaqarrub kepada Allah SWT dengan syarat-syarat tertentu.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwait Jilid 5 hal 74).

Sementara istilah qurban (dalam bahasa Arab: القُرْبَان ) sesungguhnya memiliki arti yang jauh lebih umum daripada istilah udhhiyyah (yang sudah terlanjur diartikan ‘qurban’ dalam bahasa Indonesia). Secara bahasa, qurban berarti segala sesuatu yang dilakukan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, baik berupa sembelihan atau ibadah-ibadah lainnya (ia semakna dengan taqarrub التَّقَرُّب ).

Jika qurban (pendekatan diri pada Allah SWT) yang dilakukan itu berupa sembelihan, maka dalam hal ini dia sama persis dengan udhiyyah. Tapi jika qurban yang dilakukan tidak berbentuk penyembelihan berarti dia berbeda dengan udhiyyah. Jadi makna qurban sesungguhnya lebih umum dan lebih luas daripada udhiyyah. Namun karena sudah menjadi istilah yang umum dipakai maka kita ikuti saja.

Kedua, hukum berqurban
Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ "Maka sholatlah untuk Tuhanmu dan berqurbanlah." Juga hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Barra bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

“Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat. Kemudian kita pulang lalu kita menyembelih qurban. Siapa yang melakukan seperti ini berarti dia telah mengamalkan sunnah kita. Tapi siapa yang telah menyembelih sebelum shalat berarti itu hanya daging biasa yang diberikannya pada keluarganya, tidak termasuk kategori ibadah qurban sedikitpun.” (HR Bukhari nomor 5545).

Sekilas ayat dan hadits di atas bisa saja dipahami sebagai dalil untuk kewajiban melakukan qurban. Tapi oleh mayoritas para ulama, nash ayat dan hadits tersebut tidak dipahami secara zhahir (tekstual). Karena ada hadits lain yang menjelaskan bahwa ibadah qurban hanya untuk siapa yang mau saja. Seperti hadits:


مَنْ كَانَ عِنْدَهُ ذَبْحٌ يُرِيْدُ أَنْ يَذْبَحَهُ فَرَأَى هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّي

“Siapa yang punya hewan sembelihan yang ingin dia sembelih, lalud ia melihat hilal Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai dia berqurban.”

Para ulama Syafi’iyyah mengatakan, ibadah qurban termasuk dalam kategori sunnah kifayah untuk satu keluarga. Artinya, jika sudah dilakukan oleh satu orang dalam satu keluarga maka tuntutan untuk berqurban terhadap anggota keluarga lainnya menjadi gugur. Imam ar-Rafi’i mengatakan:


الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لاَ يُضَحَّى بِهَا إِلاَّ عَنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ تَأْتِى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيْعِهِمْ

“Seekor kambing hanya boleh untuk qurban satu orang. Tapi jika salah seorang anggota keluarga sudah berqurban maka syiar dan sunnah ibadah qurban telah mencakup seluruh anggota keluarga lainnya.”

Ibadah lain yang juga masuk dalam kategori sunnah kifayah adalah memulai mengucapkan salam, menjawab orang yang bersin dan sebagainya. Dalil yang menunjukkan bahwa ibadah kurban ini termasuk sunnah kifayah adalah hadits:

ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ قَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

“Nabi SAW berqurban dengan dua ekor kibasy dan beliau berdoa. “Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” Juga hadits dari Abu Ayyub al-Anshari, dia berkata:


كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاةً

“Kami biasanya berqurban satu ekor kambing saja. Kambing disembelih oleh kepala rumah tangga, untuk dirinya dan juga untuk keluarganya. Tapi kemudian manusia berbangga-bangga sehingga ibadah ini menjadi seperti perlombaan.” (HR Malik dalam kitab Muwaththa`, dan dihukum shahih oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu.’)

*Bagian materi dari yang disampaikan dalam Mudzakarah Majlis Ulama Indonesia (MUI) Limapuluh Kota Sumatra Barat pada 2021.
Tagging: qurban, ibadah qurban, hukum qurban, istilah qurban, kapan qurban, syarat qurban, kriteria qurban, dzulhijjah, sunnah dzulhijjah



Terkait Ganja untuk Pengobatan, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim: Tunggu Uji Klinis

terkait-ganja-untuk-pengobatan,-ketua-komisi-fatwa-mui-jatim:-tunggu-uji-klinis

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Ma’ruf Khozin mengatakan masih perlu menunggu hasil uji klinis untuk menemukan kandungan yang terdapat dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.“Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam Ganja, maka masuk kategori darurat,” dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 29 Juni 2022.Menanggapi penggunaan ganja untuk […]

Artikel Terkait Ganja untuk Pengobatan, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim: Tunggu Uji Klinis pertama kali di publikasikan oleh MUI Jatim.



Harapan Ketua Umum MUI Sulsel di HUT 76 Bhayangkara

harapan-ketua-umum-mui-sulsel-di-hut-76-bhayangkara

Makassar, muisulsel.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA tak ketinggalan apel puncak peringatan HUT ke-76 Korps Bhayangkara, di Markas Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (5/7/22).

KH Najamuddin memenuhi undangan apel bersama sejumlah tokoh lintas agama.

Ketum MUI Sulsel KH Najamuddin (songkok hitam, dasi merah) dan tokoh lintas agama di acara syukuran dan apel HUT ke-76 Bhayangkara, Markas Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (5/7/22).

Peserta apel Mapolda Sulsel terhubung secara virtual ke arena utama apel HUT 76 Bhayangkara yang dipusatkan di Lapangan Akpol Semarang. Presiden Joko Widodo yang memimpin upacara, secara daring pula.

Dari pelataran Mapolda Sulsel, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sujana MM beserta pejabat utama Polda Sulsel, tokoh, dan personel berdiri menghadap ke layar upacara.

Di dekat Nana, tampak Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki SH MH dan Komandan Seskoau Marsda TNI Minggit Tribowo S IP.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sujana MM (kiri ujung), Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad Bau Sawa Mappanyukki, Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, Komandan Seskoau Marsda TNI Minggit Tribowo (kanan ujung) di acara syukuran dan apel HUT ke-76 Bhayangkara, Markas Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa (5/7/22).

KH Najamuddin berharap kepolisian, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetap berpegang teguh pada konstitusi.

“Intinya jalankan tugas sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan tetap amanah menjaga ketertiban masyarakat,” ujarnya kepada media di sela apel.

Seusai apel, Kapolda mengajak seluruh peserta sesi acara berikutnya, syukuran HUT ke-76 Bhayangkara. (muisulsel-Irfan/Tribratanews).

The post Harapan Ketua Umum MUI Sulsel di HUT 76 Bhayangkara appeared first on MUI SULSEL.



Wagub Chusnunia Chalim Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022 di Mapolda Lampung

wagub-chusnunia-chalim-hadiri-peringatan-hari-bhayangkara-ke-76-tahun-2022-di-mapolda-lampung

Lampung Selatan: Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menghadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022, di Mapolda Lampung, Selasa (5/7/2022).

Pada kesempatan tersebut, Wagub Nunik bersama Irwasda Polda Lampung Kombes Pol Sustri Bagus Setiawan melakukan syukuran peringatan Hari Bhayangkara dengan prosesi pemotong tumpeng.

Tumpeng tersebut kemudian diberikan kepada dua personil polri yang telah mengabdikan diri terlama dan terbaru di lingkup Polda Lampung.

Kemudian dilanjutkan penyerahan piala dan piagam penghargaan pada Lomba Tiga Pilar Tingkat Polda Lampung dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022 di Provinsi Lampung.

Sebelumnya, Wagub Nunik terlebih dahulu mengikuti upacara Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022 secara virtual yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Lapangan Bhayangkara Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah.

Presiden Jokowi mengatakan dirinya atas nama rakyat, bangsa dan negara menyampaikan selamat Hari Bhayangkara ke- 76.

“Memberikan penghargaan atas kerja keras polri dalam melayani rakyat dalam membela bangsa dan negara,” ujar Presiden.

Pada kesempatan itu, Jokowi menekankan beberapa hal seperti meminta polri untuk selalu siaga dalam penanggulangan Covid-19, dan harus semakin siap dalam menghadapi ancaman kejahatan berbasis teknologi terbaru.

“Oleh sebab itu Polri harus lebih maju dibandingkan pelaku kejahatan, polri harus terus berinovasi dan meningkatkan penguasaan teknologi,” katanya.

Jokowi juga minta agenda besar demokrasi pileg, pilpres dan pilkada serentak tahun 2024 mendatang agar diantisipasi dengan baik.

“Berikan dukungan kamtibmas secara maksimal agar pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Jokowi mengakui menghadapi tugas Polri yang semakin berat, individu anggota Polri dan kelembagaan Polri harus terus berinovasi dan semakin adaptif.

“Polri harus responsif dan bertransformasi menjadi institusi modern dan bersinergi dengan TNI, Kementerian dan Lembaga dalam menjalankan tugasnya,” katanya. (Rita Zaharah)



MUI Babel: Wabah PMK Jangan Turunkan Semangat Berkurban

BELITUNG – MUI Kabupaten Belitung, provinsi Bangka Belitung, mengimbau agar kemunculan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak menurunkan semangat berkurban 1443 H.

“Kami mengingatkan masyarakat agar adanya wabah PMK jangan sampai mengurangi semangat berkurban,” ujar Sekretaris MUI Belitung, Ramansyah, Selasa (05/07) seperti dilansir ANTARA.

Dia menyampaikan, kurban hukumnya Sunnah muakkadah sehingga sangat dianjurkan bagi seorang muslim.

Menurutnya, ibadah kurban memiliki dua dimensi sekaligus yaitu dimensi vertikal dan horizontal.

“Dimensi vertikal ibadah kurban dalam bentuk ketaatan dan kepatuhan atas perintah Allah SWT sebagaimana peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS,” ungkapnya.

Sedangkan dimensi horizontal, lanjut dia, ibadah kurban menumbuhkan semangat kebersamaan dan rasa saling berbagi kepada sesama.

“Daging kurban yang disembelih lalu disalurkan kepada masyarakat merupakan bentuk kebersamaan dan tali persaudaraan,” katanya.

Karena dua dimensi penting itu, dia mengajak masyarakat tidak ragu memilih hewan kurban di tengah wabah PMK.

“MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku,” ungkapnya.

Fatwa tersebut, lanjut dia, adalah panduan masyarakat yang akan berkurban pada Idul Adha 1443 H.

Fatwa tersebut sebagai panduan bagi masyarakat yang akan berkurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Menurut Ramansyah, dalam fatwa tersebut dijelaskan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasa, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Sedangkan hewan yang terkena PMK kategori gejala klinis berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas sehingga menyebabkan pincang, tidak bisa dapat berjalan menyebabkan kondisi tubuh menjadi kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Karena memang syarat hewan kurban adalah sehat, tidak sakit dan tidak cacat fisik baik kaki mata dan mulut,” katanya. (ANTARA/Azhar)



Kemenag Minta Pengurus Baznas-LAZ Hindari Perilaku Hedonisme

JAKARTA — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Tarmizi Tohor meminta para pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati masyarakat.

“Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik,” ujar Tarmizi saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Pernyataan Tarmizi itu sehubungan dengan dugaan adanya penyelewengan dana umat oleh organisasi filantropi. Tarmizi ingin lembaga amil zakat fokus dalam pengelolaan maupun pendistribusian dana umat secara optimal dan tepat sasaran demi kemaslahatan bersama. Para pimpinan di LAZ juga mesti jadi contoh bagi masyarakat.

Sementara untuk izin, kata dia, Kemenag hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari Baznas.

“Dalam kasus lembaga yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka,” kata dia.

Di sisi lain, Kemenag juga terus berupaya untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan Baznas dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah.

“Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat,” kata dia.

Sebelumnya, Forum Zakat (FOZ) menyebut bahwa dugaan adanya penyelewengan dana umat oleh organisasi filantropi bukan bagian dari organisasi maupun ekosistem pengelola zakat di Indonesia.

Ketua FOZ Bambang Suherman mengatakan konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat. Sesuai dengan UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam.

Mekanisme pengawasan OPZ melibatkan Kementerian Agama, Baznas, MUI, hingga yang lainnya. Hal ini ditujukan agar meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta konflik kepentingan di dalam tubuh organisasi pengelola zakat. (Antara/Fakhruddin)



Ketentuan Qadha Sholat untuk Muslimah Akibat Menstruasi

Haid atau menstruasi merupakan keistimewaan bagi perempuan. Dimana salah satu keistimewaannya adalah diliburkannya perempuan dari aktivitas ibadah tertentu. Yakni seperti sholat, puasa, membaca Alquran, dan sebagainya.

Beberapa ibadah yang diliburkan saat haid ada yang harus diganti dan juga ada yang tidak. Seperti jika puasa Ramadhan, perempuan yang mengalami haid saat Ramadhan masih memilik kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari yang lain.

Lalu bagaimana dengan ibadah sholat yang ditinggalkan karena haid, apakah harus diganti/diqadha juga setelah datang masa suci? Pertanyaan ini bisa dijawab dengan “iya” dan “tidak”, tergantung macam sholat yang ditinggalkan. Ada dua ketentuan qadha sholat bagi perempuan haid yaitu sebagai berikut:

  1. Tidak wajib qadha sholat
    Tidak wajibnya bagi perempuan untuk mengganti sholat yang ditinggalkan berdasarkan pada hadits :
    مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
    Artinya: “Mengapa gerangan wanita yang haid mengqadha puasa dan tidak mengqadha sholat?” Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah?” Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyah,” akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha sholat.” (HR Muslim).
    Dari hadits ini kita bisa menyimpulkan bahwa secara mendasar, perempuan yang sedang haid dilarang untuk menunaikan sholat. Selain itu, perempuan juga tidak diperintahkan mengganti sholat yang ditinggalkan selama masa haid itu.
    Namun, gugurnya kewajiban sholat ini hanya berlaku jika perempuan tersebut telah melakukan sholat secara sempurna (tidak menunda-nunda) sholat, sebelum akhirnya menstruasinya tiba. Bagaimana jika haid datang pada pertengahan waktu sholat? Atau haid selesai pada saat waktu sholat masih tersisa?. Dalam kriteria ini, maka sholat yang ditinggalkan wajib hukumnya untuk diqadha.
  2. Wajib qadha sholat
    Pertama, wajib qadha sholatnya perempuan apabila sudah masuk waktu sholat, kemudian haid datang saat si perempuan belum menunaikan sholatnya. Haidnya menjadi sebab gugur kewajiban sholatnya, namun karena ada durasi waktu di mana ia berada dalam keadaan suci, namun dia belum melaksanakan kewajiban sholatnya, maka dia memiliki qadha sholat yang harus ditunaikan saat sudah suci.
    Misalkan, ketika seorang perempuan datang haid pada pukul 14.00 WIB sedangkan dia belum menunaikan sholat Zhuhur. Maka, sholat Zhuhur yang dia tinggalkan menjadi hutang yang kemudian harus diqadha di saat masa suci datang. Imam An-Nawawi menyebutkan:

وإن كان ذلك (الطهر) في وقت العصر أو في وقت العشاء، قال في الجديد: يلزمه الظهر بما يلزم به العصر ويلزم المغرب بما يلزم به العشاء. (المجموع شرح المهذب 3/ 64)

“Jika sucinya di waktu ashar atau waktu isya, maka Imam Syafii dalam qaul jadidnya mewajibkan perempuan untuk qadha dzuhur lantas shalat ashar, atau qadha maghrib lalu shalat isya.” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, hal. 3/ 64).

Kedua, wajib qadhanya perempuan yang suci di waktu ashar atau isya. Jika sucinya di waktu di waktu ashar, maka setelah mandi dia wajib shalat Zhuhur dulu sebagai qadha lalu sholat Ashar.

Atau jika sucinya di waktu Isya sampai sebelum Subuh, maka setelah mandi dia wajib shalat maghrib sebagai qadha dahulu lalu sholat Isya. Imam An-Nawawi (w 676 H) menyebutkan:


وَنَصَّ فِيمَا إذَا أَدْرَكَتْ مِنْ أَوَّلِ الْوَقْتِ قَدْرَ الْإِمْكَانِ ثُمَّ حَاضَتْ أَنَّهُ يَلْزَمُهَا الْقَضَاءُ. (المجموع شرح المهذب، للنووي، 4/ 368)

Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu sholat dan dia bisa sholat seharusnya, lantas haid. Maka nanti jika suci dia wajib qadha. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, hal. 4/ 368). (Nurul, ed: Nashih)



ITB Ahmad Dahlan Tawarkan Kerja Sama dengan TVMUI

JAKARTA—Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Ciputat, Tangerang Selatan, menawarkan kerja sama konten visual dengan TVMUI.

Ketua Prodi DKV ITB-AD, Lyscha Novitasari, mengatakan, pihaknya merasa DKV ITB-AD sangat erat kaitannya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Visi misi MUI kurang lebih dan bisa dikatakan selaras dengan MUI,”kata dia di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).

Lyscha menjelaskan, hal ini dikarenakan DKV ITB-AD lebih mengangkat keislaman dibandingkan dengan DKV yang berada di kampus lain.

Untuk itu, kata dia, DKV ITB-AD bisa berkolaborasi dengan TVMUI, Komisi Infokom, Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI). “Saya rasa DKV (ITB-AD) ini harus ke MUI untuk mempertajam keilmuan keislamannya tersebut,”jelasnya.

Lyscha mengungkapkan, salah satu kerja sama yang telah disepakati yaitu mahasiswa DKV ITB-AD akan melakukan magang kerja di MUI.

Lyscha menambahkan, para mahasiswa tersebut akan diikut sertakan dalam kegiatan-kegiatan di MUI sesuai dengan bidang-bidang yang dibutuhkan terkait konten visual seperti vidiografer dan animator. “Selain itu juga, mungkin dari pihak MUI akan menjadi dosen tamu di kampus ITB-AD,”terangnya.

Sementara itu, Direktur TVMUI, Edi Kuscahyanto, menyampaikan pihaknya sangat merasa gembira menyambut ajakan dari ITB-AD untuk melakukan kerja sama dalam hal pelatihan dan pemagangan bagi mahasiswa.

“Kebetulan pengelola TVMUI ini sumber daya manusianya terbatas, sehingga bisa mengisi kekosongan dari yang ada di TVMUI. Tentu saja kita saling mengisi dan berkolaborasi,”ujarnya.

Edi menuturkan, apa yang tidak dimiliki DKV ITB-AD semisal dalam hal broadcasting, news prodaction, produksi program dan manajemen penyiaran, TVMUI akan memberikan pengetahuan kepada mahasiswa magang tersebut.

Hal ini, kata Edi, sesuai yang disyaratkan oleh Internasional Standar Organisasi (ISO) yang berlaku bagi MUI khususnya TVMUI agar kerja sama di luar lembaga-lembaga MUI ada MoU.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) MUI, Iroh Siti Zahroh, juga menyampaikan pihaknya menyambut dengan baik rencana kerja sama dengan kampus ITB-AD.

Pada kesempatan ini, Iroh menyampaikan sosialisasi terkait rencana Infokom MUI mengadakan Kongres Mujahid Digital yang akan diawali dengan pra Kongres Mujahid Digital.

Dijelaskan oleh Iroh, gelaran pra kongres tersebut akan diisi oleh halaqoh Youtuber, festival dan lomba-lomba, antara lain lomba TikTok, lomba menulis status di media sosial, serta menulis artikel yang akan dipublikasikan di majalah mimbar ulama MUI.

Lebih lanjut, Iroh menjelaskan, pada gelaran pra kongres tersebut para pesertanya merupakan para alumni workshop mujahid digital bekerja sama dengan Kemen Kominfo yang telah dilaksanakan oleh MUI tahun 2021 lalu di enam titik secara offline.

Namun, lanjutnya, kegiatan ini juga dapat diikuti dari ormas maupun masyarakat umum sesuai dengan kriteria.

“Kami panitia sedang menyusun kriteria dan persyaratannya seperti apa. InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan mempublikasikan hal tersebut,” kata dia.

Hal ini juga membuka kesempatan bagi mahasiswa ITB-AD untuk nantinya bisa mengikuti lomba-lomba tersebut.
Selain itu, Iroh menilai, tawaran dari pihak ITB-AD sangat bagus. Salah satunya lewat program magang dan mengirimkan hasil karya design yang akan dipublikasikan di MUI.

Iroh juga melihat hal menarik yang ditawarkan oleh pihak ITB-AD yaitu membuat komik-komik yang akan dipublikasikan terkait dengan materi yang diharapkan MUI.

“Jadi, kita menyambut baik tentang kerja sama ini. Kita siap untuk mereka magang, kita juga siap menerima karya-karya yang dihasilkan oleh mereka,” ujarnya. (Sadam AlGhifari, ed: Nashih)



Guru Besar Ilmu Tafsir Universitas Al-Azhar Mesir Berkunjung ke MUI Sulsel

guru-besar-ilmu-tafsir-universitas-al-azhar-mesir-berkunjung-ke-mui-sulsel

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel kedatangan akademisi Kairo, Syekh Dr Saad Sallabi Jadallah, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Senin (4/7/22).

Sekretaris MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA yang menerima kunjungan Dr Saad Jadallah, Guru Besar Ilmu Tafsir Universitas Al-Azhar Kairo Mesir.

Imam Besar Masjid Raya Makassar Drs H Muh Syahrir SAg MHi dan sejumlah pengurus Masjid Raya lainnya juga hadir menyambut Dr Saad Sallabi.

Sekum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry (kedua dari kiri), Syekh Dr Saad Sallabi (peci merah putih/kopiah Al Azhari), di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Senin (4/7/22). Hadir juga Imam Besar Masjid Raya Drs H Muh Syahrir SAg MHi (kiri ujung).

Muammar Bakry yang juga alumnus Al Azhar Kairo berterima kasih dan mengaku gembira kedatangan ulama kampus tertua dunia 1052 tahun. Kampus yang namanya diambil dari nama Sayyidah Fatimah az-Zahra, putri Nabi Besar Muhammad saw.

BACA JUGA:

Inilah Fatwa Uang Panai MUI Sulsel

Bagaimana Puasa Arafah dan Iduladha, Ikut Makkah atau Indonesia?

Beberapa saat sebelum ke MUI Sulsel, Saad Jadallah mengisi ceramah di Masjid Raya Makassar. Ceramah pengajian rutin selepas Magrib. MUI Sulsel menyiarkan langsung kegiatan ini melalui media sosial Facebook MUI Sulawesi Selatan.

Saad Jadallah, dalam ceramahnya, banyak menyampaikan nasihat untuk selalu meningkatkan ketakwaan kepada Allah Swt.

Ia juga menyampaikan agar umat muslim selalu dekat dengan Allah melalui ibadah dan senantiasa bertobat kepada Allah Swt. atas dosa yang diperbuat.

“Kita harus perbanyak muhasabah terhadap diri kita, seperti seorang pedagang menghitung jumlah kerugian dan keuntungannya,” kata Saad. (Irfan/ile)

 

 

The post Guru Besar Ilmu Tafsir Universitas Al-Azhar Mesir Berkunjung ke MUI Sulsel appeared first on MUI SULSEL.



Ini Maklumat MUI Sulsel tentang Lebaran Iduladha 1443 H

ini-maklumat-mui-sulsel-tentang-lebaran-iduladha-1443-h

Makassar, muisulsel.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merilis maklumat Nomor: Maklumat-02/DP.P.XXI/VII/2022 tentang lebaran Iduladha 1443 Hijriah.

MUI Sulsel, melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA menyampaikan naskah maklumat kepada media, Senin (4/3/2022). Bunyinya berikut ini.

Dengan Rahmat Allah Swt serta salawat dan salam kepada Nabi Muhammad saw, Dewan Pimpinan Wilayah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menyampaikan beberapa hal dibawah ini:

1. Berdasarkan keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, menetapkan 1 Dzulhijjah 1443 jatuh pada tanggal 1 Juli 2022, maka hari Raya Idul Adha jatuh pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022.

2. Adapun Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan lebih awal 1 Dzulhijah pada tanggal 30 Juni 2022, selain itu Pemerintah Arab Saudi juga memutuskan hari Jumat
tanggal 8 Juli 2022 adalah Hari Wuquf, sehingga lebaran Idul Adha di Arab Saudi Jatuh pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022.

3. Dua versi Idul Adha di atas merupakan Ijtihad dari lembaga yang memiliki otoritas dan kompetensi dalam bidang Falakiyah dalam menetapkan Hilal Bulan Qamariyah, baik melalui metode Rukyah ataupun metode Hisab. Selain dua metode tersebut, hal yang memungkinkan terjadinya perbedaan karena perbedaan letak geografis satu negara yang menyebabkan terjadinya derajat ketinggian Hilal yang berbeda beda.

4. Mengingat kedaulatan suatu negara dalam menetapkan awal Bulan Qamariyah serta perbedaan metode dalam dua pendekatan yakni Rukyah dan Hisab didasari pada Al-Qur’an dan Hadis serta Ijtihad para ulama, maka semua pendekatan tersebut mengandung kebenaran. Karena itu, tidaklah pantas menyalahkan antara satu dengan yang lainnya. Umat Islam disilahkan memilih sesuai dengan keyakinannya. Pilihan itu adalah rahmat bagi umat.

5. Konsekuensi perbedaan lebaran juga berdampak pada perbedaan pandangan tentang Puasa Sunah pada Tanggal 9 Dzulhijjah. Bagi yang berlebaran pada hari Sabtu tanggal 9 Juli, maka boleh (disunnahkan) berpuasa 9 Dzulhijjah pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022. Bagi yang berlebaran pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022, maka boleh (disunnahkan) berpuasa 9 Dzulhijah pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022.

6. Selain perbedaan pandang dalam melakukan puasa 9 Dzulhijah, perbedaan juga akan terjadi pada batas akhir hari Tasyrik. Bagi yang berlebaran tanggal 10 Juli, maka hari Tasyrik berakhir pada tanggal 13 Juli 2022.

Demikian maklumat ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi umat Islam untuk beribadah dengan khusyuk dan penuh ketenangan.

Makassar, 4 Dzulhijjah 1443 H.
4 Juli 2022 M.

Silakan unduh file di sini: Maklumat Iduladha 1443 H

 

The post Ini Maklumat MUI Sulsel tentang Lebaran Iduladha 1443 H appeared first on MUI SULSEL.



Opini: Fikih Infrastruktur

opini:-fikih-infrastruktur

Fikih Infrastruktur
Oleh: HM Soffa Ihsan
Pengurus MUI Pusat
Wakil LBM PWNU DKI
Marbot Rumah Daulat Buku (Rudalku)

Dewasa ini, pembangunan infrastruktur merupakan keniscayaan. Tumbuhnya sebuah kota seringkali diukur dengan percepatan pembangunan infrastruktur. Pembangunan jalan raya, jaringan drainase, jaringan listrik, rumah sakit atau sekolah menjadi sederet kebutuhan infrastruktur bagi kemakmuran. Sekarang ini bahkan muncul kebutuhan untuk mewujudkan apa yang disebut ‘infrastruktur hijau’ akibat krisis lingkungan dan pemanasan global.

Di sisi lain, pembangunan infrastruktur kerapkali tidak efisien, salah sasaran dan tak jarang terjadi “persitegangan” antara pemerintah dan rakyat. Dalam kasus pembangunan infrastruktur di Jakarta ambil contoh saja, kerap muncul amatan telah menimbulkan persoalan sosial seperti kemacetan dan banjir. Ada pakar yang kemudian mengusulkan agar pembangunan infrastruktur di Jakarta sementara dihentikan.

Identitas Peradaban

Gustave Le Bon dalam The World of Islamic Civilization (1974) menulis,“Jika menaklukkan sebuah kota, yang pertama dilakukan Muslim  adalah mendirikan masjid dan sekolah”. Dua bangunan itu adalah aktualisasi visi Islam tentang pentingnya pembangunan infrastruktur yang berbasiskan pada dimensi spiritualitas, rasionalitas dan intelektualitas. Dua wujud infrastruktur ini adalah dua pilar peradaban yang tahan bantingan sejarah.

Dalam sejarahnya, pembangunan infrastruktur telah menjadi perhatian besar Nabi Muhammad. Pada masa Nabi, bangunan infrastruktur seperti sumur, jalan raya, pasar, pos dan lainnya dibangun dan diperbaiki. Sejarah mencatat, yang pertama dilakukan oleh Nabi ketika tiba di Madinah adalah membangun infrastruktur bangunan berupa masjid Nabawi. Di masjid itu pula syiar Islam bergaung, dan akhirnya menjadi pusar peradaban di kota Madinah kala itu.

Dalam sebuah riwayat diwartakan, suatu kali seorang sahabat meminta Nabi untuk mengintervensi harga karena telah terjadi kenaikan harga barang. Nabi mengatakan tak mungkin intervensi terhadap harga. Lalu yang dilakukan Nabi adalah mengatur distribusi barang, memperbaiki infrastruktur supaya arus barang normal. Dengan pasokan yang normal, maka segala sesuatu di pasar akan kembali pada titik keseimbangan. Nabi dalam hal ini memperhatikan pentingnya infrastruktur demi kelancaran lalu lintas perdagangan.

Kebijakan itu diteruskan oleh Khalifah Umar yang membangun dua kota dagang, yakni Basrah sebagai pintu masuk ke Romawi dan Kufah sebagai pintu masuk ke Persia. Umar juga membangun kanal laut, sehingga orang yang hendak membawa gandum ke Kairo bisa menyeberang laut dan tak perlu naik unta. Biaya bisa ditekan. Hampir sepertiga anggaran untuk belanja infastruktur. Dengan infrastruktur, kemungkinan inflasi dapat dikurangi.

Pembangunan infrastruktur dalam sejarah peradaban Islam bisa dilihat dari kegemilangan pembangunan di Baghdad dan Cordoba, dua metropolitan dunia yang berkembang sangat pesat di zaman kejayaan Islam. Sejarawan Barat, Philip K Hitti (1960), menulis tentang pembangunan jalan-jalan di kedua metropolis Islam itu yang digambarkannya begitu licin berlapiskan aspal. Seni dalam pembangunan infrastruktur jalan telah berkembang pesat di tanah-tanah Islam. Bermil-mil jalan di Kota Cordoba pusat kekhalifahan Islam di Spanyol begitu mulus dilapisi dengan aspal.

Langkah Nabi Muhammad yang kemudian diteruskan oleh para sahabat dan para khalifah Islam ini membuktikan bahwa selain integritas moral, diperlukan juga penerapan teknologi pembangunan infrastruktur yang tepat guna untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ada di masyarakat.

Fikih Infrastruktur

Bagaimana sejatinya infrastruktur dikemudikan? Pembangunan infrastruktur masuk kategori kebijakan publik. Dalam kontek ini, acuan fikih dalam merumuskan kebijakan publik adalah menegakkan kemaslahatan dan menghindarkan kemafsadatan.

Fikih sebagai sebuah disiplin ilmu keislaman yang mengatur tata kehidupan manusia tidak hanya bercorak vertikalistik, melainkan horisontal dengan merambah ke berbagai persoalan kekinian. Pentingnya  pemikiran fikih infrastruktur (fiqh al-tandzimiyah) ini dalam rangka meneropong dinamika pembangunan infrastruktur terkait dengan tujuan utama untuk memberikan kenyamanan masyarakat.

Al-Syathibi dalam kitabnya al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah (1989), telah merumuskan bahwa suatu kebijakan publik haruslah menyangkut hajat hidup umat, baik yang bersifat dharuriyyat (kebutuhan primer), hajiyyat (kebutuhan sekunder) maupun tahsiniyyat (kebutuhan tersier). Maslahat dan mafsadah yang yang menjadi acuan hukum adalah yang muhaqqaqah atau nyata, bukan yang mauhumah atau hanya praduga. Jika kemaslahatan itu menyangkut ranah publik, kemaslahatan itu harus berupa kemaslahatan umum (al-maslahah al-ammah), tidak boleh hanya berlaku untuk satu pihak. Kemashlahatan inilah yang menjadi pedoman (mabadi’) fikih infrastruktur (fiqh al-tandhimiyah).

Dalam patokan secara fikih, sebuah proyek pembangunan infrastruktur haruslah tidak berakibat menimbulkan keresahan warga (tarwi’ al-‘ammah). Pembangunan sebuah infrastruktur tidaklah berdiri sendiri, sebab tak jarang selalu mengandung kompleksitas persoalan lingkungan, politik, ekonomi dan faktor lain yang mengiringi sebuah proyek.

Sebuah proyek pembangunan infrastruktur bisa saja dihukumi haram, karena proyek tersebut mengandung aspek maslahah dan mafsadah, tapi aspek mafsadah-nya lebih dominan, sehingga tidak mampu mengalahkan keberadaan mafsadah yang lebih nyata yang ditimbulkan. Maka prinsip menghindari mafsadah harus didahulukan, sesuai dengan kaidah: dar’u al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih. Pun harus mengacu pada kaidah fikih, idzaa hashala  dzararun min fardi min afraadil mubai yumnaghu dzalika fardhu, apabila terjadi bahaya (kerusakan) akibat bagian diantara satu satuan yang mubah, maka satu itu saja yang dilarang.

Negara bertanggungjawab penuh dalam pembangunan proyek-proyek infrastruktur seperti pembuatan jalan, irigasi, bendungan, dan  sebagainya sesuai dengan prinsip-prinsip keseimbangan. Menyitir Ibnu Taimiyah (1988), kebutuhan negara yang terkait dengan rakyat adalah menyantuni fakir miskin, penguatan hukum dan peradilan, dana pensiun, gaji pegawai negara, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan umum.

Kebijakan dalam pendanaan proyek-proyek sesungguhnya bergantung pada jenis proyek itu sendiri, apakah termasuk sektor privat ataukah sektor publik. Jika proyek-proyek pembangunan itu termasuk sektor privat, maka negara hanya memberikan bantuan kepada pelaku proyek dan menyediakan infrastrukturnya saja. Jika proyek itu termasuk sektor publik, maka pendanaan untuk proyek-proyek semacam ini membutuhkan pengkajian yang mendalam. Negara memang perlu menggenjot pembangunan infrastruktur industri agar mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Walhasil, disinilah pentingnya peranan pemerintah dengan berlandaskan sepenuhnya pada tujuan kemashlatan publik, cita-cita keadilan dan  kesadaran moralitas yang adiluhung. Hal telah digariskan kaidah fikih tasharruf al-imam ‘ala al-ra’iyyah manuth bi al-maslahah. Yaitu kewajiban pemerintah adalah menjamin ketenteraman warganya dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur yang membawa kemaslahatan sesuai dengan derajat kepentingan yang dihadapi warganya.



Soal Dugaan Penyelewengan Donasi Umat, Begini Saran dari Ketua MUI

JAKARTA – Merespons beredarnya isu mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa perlu adanya kehati-hatian berganda dalam pengelolaan zakat oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Dalam pengelolaan LAZ terdapat dua kompetensi yang harus dipenuhi yaitu, kompetensi syariah dan kompetensi teknis,” jelas Kiai Niam dalam siaran pers yang diterima oleh MUIDigital, Senin (04/07/2022).

Menurut dia, hal tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan zakat yang tak lepas dari praktik ibadah dan muamalah.

Kiai Niam mengatakan bahwa para pengelola harus memahami aspek ketentuan syariah terkait dengan zakat, seperti pelaku wajib zakat, jenis harta yang wajib dizakatkan, sasaran penerima zakat, hingga cara mengelola dan mendistribusikan dana yang terkumpul.

Sementara itu, pada dimensi muamalah, pengelola dituntut dengan kreatifitas dan inovasi dalam mengelola dana yang diterima, agar masyarakat dapat menemima manfaat yang optimal.

“Amil melakukan tugas keamilan untuk pengelolaan zakat berdasarkan amanah dan tanggung jawab yang telah diberikan. Adapun jika ia mendapat bagian dari zakat, hal tersebut merupakan bentuk kompensasi atas kerja profesionalitasnya,” tegas Ketua MUI.

Lebih lanjut, Kiai Niam mengimbau agar umat Islam harus dapat memastikan jika kewajibannya mampu terlaksana secara baik, khususnya terkait dengan kewajiban berzakat.

“Apabila seorang muslim telah memiliki sejumlah harta yang wajb dizakatkan, maka terdapat kewajiban untuk menunaikannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Islam,” pungkas Doktor yang juga tercatat sebagai pengajar di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah ini.
(Isyatami Aulia/Angga)



KH Ruslan Protes Rencana Hendarsam Nyumbang Pakai Duit Perkara Holywings

kh-ruslan-protes-rencana-hendarsam-nyumbang-pakai-duit-perkara-holywings

Makassar, muisulsel.com – Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA mengaku tak setuju pernyataan pengacara Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengaitkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam upaya menggugat Holywings.

“Sumbangan ke Baznas itu jangan hasil dari Holywings. Holywings itu kan bar, miras di situ,” kata KH Ruslan Wahab, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/22).

BACA JUGA:

Inilah Fatwa Uang Panai MUI Sulsel

Seperti diberitakan kompas.tv (30/6/2022), dua orang bernama Muhammad menggugat secara pedata PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola restoran dan bar Holywings, ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang. Hendarsam Marantoko sebagai kuasa hukum duo Muhammad.

KH Ruslan Wahab, di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/22).

Dalam gugatan yang diajukan tersebut, PT Aneka Bintang Gading diminta untuk mengganti kerugian yang nilainya mencapai Rp 100 miliar.

Gugatan itu diajukan buntut promosi minuman keras atau miras gratis kepada pelanggan bernama Muhammad dan Maria untuk setiap hari Kamis di Holywings.

Adapun duo Muhammad itu mengajukan gugatan karena merasa tersakiti dengan promosi minuman keras atau miras gratis tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya merinci bahwa permintaan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu terdiri atas kerugian materiil Rp 50 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.

“Dan itu apa bila berhasil dan dikabulkan, akan kita sumbangkan ke Baznas, untuk kepentingan umat karena yang disakiti adalah umat,” kata Hendarsam dikutip kompas.tv, Kamis (30/6/2022).

KH Ruslan Wahab menegaskan, jika ada sumbangan seperti dimaksudkan di atas, harus ditolak. Pasalnya, hasil usaha Holywings menyalahi aturan agama yaitu minuman keras. Islam sangat melarang yang namanya miras.

“Allah ta’ala tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang haram tidak akan diterima,” kata KH Ruslan Wahab.

KH Ruslan kemudian menyampaikan hadis riwayat Abu Hurairah ra, “Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.”

Pernyataan sikap KH Ruslan juga disampaikan kepada sejumlah wartawan di Makassar yang hadir konferensi pers fatwa uang panai di MUI Sulsel, kemarin. (muisulsel.com/kompas.tv/Irfan/ile)

The post KH Ruslan Protes Rencana Hendarsam Nyumbang Pakai Duit Perkara Holywings appeared first on MUI SULSEL.



Inti Fatwa Uang Panai: Tak Menyulitkan Pernikahan

inti-fatwa-uang-panai:-tak-menyulitkan-pernikahan

Makassar, muisulsel.com – Kini Sulawesi Selatan, terkait uang panai, sudah punya rambu-rambu dan sebagai formula meniti pernikahan yang disukai Islam: fatwa uang panai.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel merilis fatwa Nomor 02 Tahun 2022 itu di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Makassar, Sabtu (2/7/2022) sore.

MUI memfatwakan, uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.

Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, mangatakan, MUI Sulsel dalam fatwanya, tidak memberi standar uang maksimum tapi tergantung kesepakatan.

“Intinya jangan menyulitkan pernikahan,” kata Guru Besar Universitas Hasanuddin itu.

KH Najamuddin berharap fatwa uang panai bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel, “Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan.”

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA, mengatakan, banyak perilaku masyarakat yang menyimpang lantaran uang panai.

Menurut Ruslan, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang gara-gara uang panai.

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas.

“Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan,” ujar Muammar, dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar.

Muammar yang membacakan naskah fatwa uang panai dalam konferensi pers.

Muammar didampingi Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, Dr KH Ruslan Wahab MA, Sekretaris Dewan pembina MUI Sulsel Drs KH Muh Nurullah M Pd, dan Anggota Komisi Fatwa Dr Nasrullah Sapa Lc MA.

BACA: Inilah Fatwa Uang Panai MUI Sulsel

Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA (kedua dari kiri), Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA (baju merah), Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA (peci putih) saat merilis Fatwa Uang Panai di Kantor MUI Sulsel, Jl Masjid Raya, Sabtu (2/7/22) sore. MUI mengeluarkan fatwa uang panai hukumnya mubah. [TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMINEMBA]

BACA JUGA:

Ini Masalah Uang Panai yang Dirumuskan Tim Fatwa MUI Sulsel

Pada halaman 6-7 naskah fatwa berbunyi keputusan dan rekomendasi sebagai berikut.

MUI Sulsel memutuskan, menetapkan : Uang Panai’

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Uang panai’ adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panai’ adalah:
a. Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
b. Memuliakan wanita;
c. Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
d. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
e. Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
f. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Rekomendasi

1. Untuk keberkahan uang panai’, dihimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;

2. Hendaknya uang panai’ tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis;

Ketiga : Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya;

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 1 Dzulhijah 1443 H / 1 Juli 2022 M

Anda juga dapat mengunduh di sini: Naskah Lengkap Fatwa Uang Panai

Demikian rilis keputusan fatwa uang panai Komisi Fatwa MUI Sulsel. (Irfan/ile Mangenre)

The post Inti Fatwa Uang Panai: Tak Menyulitkan Pernikahan appeared first on MUI SULSEL.



Ibadah-Ibadah Mulia yang Tempatkan Dzulhijjah Sebagai Bulan Istimewa

JAKARTA – Berakhirnya Dzulqadah pertanda umat muslim memasuki pengujung bulan dalam penanggalan Hijriyyah yaitu Dzulhijjah.

Dzulhijjah memiliki ragam keutamaan yang tidak dimiliki bulan-bulan selainnya, bahkan terdapat pula ibadah yang khusus disyariatkan pada bulan tersebut. Karenanya tidak berlebihan, jika Dzulhijjah merupakan salah satu bulan haram atau bulan yang dimuliakan oleh Allah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fath al-Bari, “Yang jelas, bahwa sebab keistimewaan sepuluh hari bulan Dzulhijjah, karena pada bulan ini terkumpul ibadah-ibadah inti, seperti sholat, puasa, sedekah, haji, yang mana hal itu tidak didapati pada bulan yang lainnya.” Berikut ini sejumlah keutamaan yang melekat terhadap Dzulhijjah:

Pertama, salah satu bulan haram
Dzulhijjah termasuk di antara bulan-bulan yang dimuliakan Allah SWT. Terdapat empat bulan haram yang telah Allah SWT kabarkan dalam Alquran. Keempat bulan tersebut yaitu Dzulqadah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.


اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (QS At Taubah ayat 36)

Penghormatan besar dari Allah SWT terhadap bulan-bulan haram dengan banyak kemuliaan yang terkandung adalah melalui ditetapkan larangan berbuat zalim di dalamnya. Larangan atas perbuatan tersebut berlaku untuk diri sendiri ataupun yang akan dirasakan dampaknya bagi orang lain.

Kedua, ibadah 10 hari pertama
Ragam kemuliaan yang Allah SWT berikan pada Dzulhijjah salah satunya adalah keutamaan pada 10 hari di awal bulan. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat Al Fajr ayat 2:

وَلَيَالٍ عَشْرٍۙ “Demi malam yang sepuluh.”
Merujuk pada pendapat Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan bahwa sepuluh malam yang dimaksud dalam ayat tersebut berada di awal Dzulhijjah.

Di samping itu, pendapat tersebut diperkuat dengan hadis riwayat Imam Ahmad, yaitu:


إن العشر عشر الأضحى، والوتر يوم عرفة، والشفع يوم النحر

“Sesungguhnya yang dimaksud dengan 10 itu adalah 10 bulan Al Adha (bulan Dzulhijjah), dan yang dimaksud dengan “ganjil” adalah hari Arafah, dan yang dimaksud dengan “genap” adalah Hari Raya Idul Adha.” (HR Ahmad)

Oleh sebab itu, terdapat banyak anjuran untuk memperbanyak ibadah pada Dzulhijjah khususnya pada 10 hari awal bulan. Ibadah yang dilakukan dapat berupa sedekah, berpuasa, mendirikan sholat malam, serta amalan-amalan saleh lainnya.

Ketiga, seruan menunaikan haji bagi yang mampu. Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 3 menjelaskan pengertian haji yaitu ‘pergi menuju’. Sedangkan menurut pengertian syariat, ibadah haji merupakan kegiatan pergi ke Ka’bah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu.

Ibadah haji termasuk rukun Islam ke-5. Oleh sebab itu, salah satu kewajiban bagi umat Muslim yaitu menunaikannya bagi mereka yang mampu.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai awal disyariatkannya ibadah haji. Dari ragam pendapat tersebut, pendapat yang masyhur dan disepakati waktu pensyariatan ibadah haji tercatat pada tahun keenam setelah Hijrah.

Pendapat tersebut merujuk pada kitab Mughni al- Muhtaj karya Syekh Khatib asy-Syarbini. Allah SWT telah mengabarkan mengenai pensyariatan haji dalam firman-Nya surat Ali Imran ayat 97:


فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

“Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”

Keempat, syariat qurban
Ibadah qurban dalam pengertian syariat adalah menyembelih hewan di Hari Raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dengan tujuan beribadah dan mendekatkan diri pada Allah SWT.

Anjuran berqurban telah banyak disyariatkan, baik dalam Alquran maupun hadis. Firman Allah SWT dalam surat Al Kautsar:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ

“Maka, laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah!”
Meskipun bukan ibadah wajib, tetapi qurban termasuk sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW. Karenanya, semasa Rasulullah SAW hidup sejak disyariatkannya qurban, beliau tidak pernah meninggalkan ibadah tersebut hingga wafat.

Melalui ritual kurban yang dilakukan, Allah SWT mengajarkan kepada manusia mengenai kesetaraan. Tidak ada perbedaan dihadapan-Nya, kecuali ketakwaan seorang hamba.

Ibadah qurban juga memberikan pesan kebaikan dan pentingnya solidaritas serta empati kepada sesama. Tak hanya melakukan penyembelihan terhadap hewan, hakikatnya ego pribadi turut disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Ragam kemualiaan yang Allah SWT berikan di bulan Dzulhijjah bagi umat Muslim merupakan kesempatan untuk memaksimalkan diri dalam beribadah.

Melalui ritual ibadah haji hingga berkurban merupakan representasi penyembelihan ego serta penyerahan diri seutuhnya kepada Sang Pencipta. Wallahu’alam. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)

Dzulhijjah, keutamaan dzulhijjah, keistimewaan dzulhijjah, ibadah dzulhijjah, sholat, puasa, haji, qurban, 10 hari awal dzulhijjah, 10 hari pertama dzulhijjah, ali imran ayat 97, at taubah ayat 36,



Dakwah Terjal Ulama Ternate Lawan Peredaran Miras, Begini Penuturan MUI Ternate

TERNATE— Minuman keras atau khamr merupakan ummul khabaits ata induk dari segala kejahatan. Islam pun secara tegas melarang mengonsumsi apapun yang berunsur memabukkan itu.
Kendati demikian, miras masih banyak dikonsumsi sebagaian masyarakat. Inilah yang menjadi salah satu satu tantangan dakwah.

Persoalan minuman keras menjadi tantangan dakwah di Kota Ternate, ibu kota Provinsi Maluku Utara. Hal ini diutarakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, KH Usman Muhammad, kepada penulis Jumat (24/6/ 2022) lalu.

“Tantangan dakwah di Ternate ini sebenarnya tidak banyak. Hanya masalah minuman keras yang sampai saat ini belum bisa diatasi,” jelas Usman saat ditemui penulis di Kantor MUI Kota Ternate di kawasan Masjid Raya Ternate.

Usman sering mengatakan kepada aparat kepolisian ketika mereka menyita berbagai jenis minuman keras di Ternate bahwa persoalan miras ini ibarat api dan asap.

“Kita ini hanya sibuk mengusir asap saja. Minuman keras ini sumbernya dari mana? Kota ini (Ternate) tidak penah memproduksi minuman keras. Tapi kok selalu ada. Oleh sebab itu, kita harus matikan apinya. Kalau kita hanya sibuk mengusir asap, akan berasap lagi. Energi kita terkuras. Anggaran juga terkuras,” jelas Usman.

Usman kemudian bercerita bahwa dirinya pernah diundang ke DPRD Kota Ternate untuk membicarakan peraturan daerah (Perda) soal miras. Ketika itu, muncul surat edaran dari pemerintah pusat bahwa peredaran miras tidak dilarang, namun dikendalikan dan diawasi.

Turunnya peraturan presiden menyebabkan peraturan di bawahnya juga harus diubah. Padahal sebelumnya, kata Usman yang juga dosen mata kuliah Pendidikan Agama Islam ini, peredaran minuman keras di Ternate sudah dilarang.

Usman lalu berbicara di depan Komisi 3 DPRD bahwa Kota Ternate sebaiknya tetap melarang peredaran miras. Sebab, meskipun secara tata urutan perundangan, Perda tak boleh bertentangan dengan Peraturan Presiden, namun ada peraturan yang lebih tinggi justru melarang peredaran miras, yakni UUD 1945.

Di dalam pasal 29 UUD 1945 tertulis bahwa negara kita berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Saya tanya kepada anggota DPRD yang terhormat, kira-kira apa pengertian ibadah?” tutur Usman menceritakan kembali kisahnya ketika berbicara di depan anggota DPRD Kota Ternate.

Ibadah itu menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi larangan Tuhan. Miras, jelas Usman, dilarang di semua agama di Indonesia. Miras membuat masyarakat menjadi kacau. Tidak ada agama yang membuat pemeluknya kacau balau.

“Kalau kita menetapkan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha-Esa, jangan ada regulasi di negara ini yang bertentangan dengan kehendak Tuhan,” jelas Usman lagi.

Selain itu, sanksi terhadap peminum miras sangat ringan. Hanya dikenakan sanksi tipiring (tindak pidana ringan). Akibatnya, para peminum miras tidak akan jera. Mereka akan mengulang kembali di lain waktu.

Anak-anak muda yang jarang berada di dekat masjid akan sangat rentan terseret kepada minuman keras. Karena itu, kata Usman, pembangunan jangan hanya diarahkan kepada fisik saja dan melupakan pembangunan jiwa. Justru pembangunan jiwa itu lebih penting. Pemerintah dan ulama harus bahu membahu melakukan ini.

Usman mendapat amanah sebagai Ketua MUI Kota Ternate sejak 2013. Ia memangku amanah tersebut selama dua periode sampai sekarang. (Mahladi Murni, ed: Nashih)



Terima Kunjungan Dubes Maroko, Kiai Marsudi Syuhud Bahas Kerjasama MUI dan Maroko

Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Marsudi Syuhud didampingi oleh wakil ketua Bidang Luar Negeri dan juga perwakilan Komisi Kerjasama Luar Negeri menerima kunjungan Duta Besar Maroko, Selasa (19/7).

Dalam pertemuan tersebut, Kiai Marsudi dan Dutabesar Maroko membahas terkait kerjasama antara MUI dengan Maroko yang sudah cukup lama terjalin.

“Hubungan kerjasama kita dengan negara Maroko sudah cukup lama, yakni sejak zaman ditemukannya Fakfak,” Ujar Kiai Marsudi saat ditemui oleh tim media MUI digital.

Diketahui, hubungan kerjasama antara Indonesia dengan Maroko sangat erat. Baik hubungan secara resmi dengan pemerintah maupun antarmasyarakat Islam itu sendiri.

Salah satu bentuk kerjasama yang sangat dirasakan adalah kerjasama terkait pendidikan antara Indonesia dengan Maroko. Diketahui, saat ini banyak pelajar dari Indonesia yang melanjutkan pendidikannya ke tingkat Perguruan tinggi yang ada di Maroko.

Menurut Kiai Marsudi, dalam pertemuan tersebut melahirkan beberapa harapan terkait kerjasama ke depannya.

Pertama, MUI dapat menjadi jembatan atau penyambung antara santriwan dan santriwati di Indonesia untuk bisa melanjutkan pendidikan di Maroko.

Kedua, menjalin kerjasama antara Mufti Maroko dengan Majelis Ulama Indonesia.

“InsyaAllah ada kemungkinan untuk kita menjalin kerjasama antara Mufti Maroko dengan Majelis Ulama Indonesia. Kerjasama tersebut dapat berupa Sharing idea tentang ide Istimbatul huk, yaitu bagaimana cara membuat hukum yang sesuai pada zaman dan era yang terus berkembang saat ini, baik itu hukum agama maupun tentang hukum ekonomi syariah saat ini semakin berkembang,” tutur Pengasuh Ponpes Darul Uchwah ini saat menyampaikan harapannya.

Ketiga, menjalin kerjasama dengan lembaga Ulama yang ada di Maroko, baik berupa Sharing idea maupun melakukan agenda – agenda tahunan.

Keempat, membuka kesempatan ekspor dan impor antara Indonesia dengan Maroko melalui komisi Ekonomi di MUI.

(Dhea Oktaviana/Angga)



Bagaimana Puasa Arafah dan Iduladha, Ikut Makkah atau Indonesia?

bagaimana-puasa-arafah-dan-iduladha,-ikut-makkah-atau-indonesia?

MUI Sulsel Menjawab – Arab Saudi tetapkan wukuf di Arafah 8 Juli, Idul Adha 9 Juli (kumparan.com).

Bagaimana lagi yah, puasa Arafah hari Jumat, id hari Ahad.

Atau puasa Arafah sabtu, Makkah sdh id. Haram puasa.

Atau amannya ikut jadwal makkah.??

Oleh warga: 0823 9849xxxx

JAWABAN:

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada 1 Juli 2022, berarti Hari Raya Iduladha akan jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.

Perbedaan lebaran Iduladha yang akan terjadi tahun ini adalah sesuatu yang biasa terjadi pada beberapa tahun sebelumnya. Hal itu karena perbedaan metode dalam menetapkan 1 Zulhijah yakni Rukyah dan Hisab. Selain perbedaan metode tersebut, perbedaan kerap terjadi antara satu negara dan negara lain terutama jika standar 9 Zulhijah adalah terjadinya hari wukuf di Padang Arafah.

Sebaiknya bangsa Indonesia mengikuti pemerintah saja karena keputusan pemerintah menghilangkan perbedaan pendapat. Hal tersebut diakui oleh seluruh fuqaha dari empat mazhab.

Adanya perbedaan Makkah dan Indonesia sangat riskan (besar risikonya) karena wukuf di Mekah hari Jumat sedangkan Iduladha Sabtu. Di Indonesia puasa Arafah hari Sabtu, lebaran hari Ahad. Dalam hal lebaran dan kurban bila terjadi kesalahan penentuan waktu salat Iduldha dan kurban tetap sah karena bagian dari ijtihad yang dibenarkan dalam agama.

Mengenai pendapat ulama tentang perbedaan terbitnya bulan harus ikut ke mana umat ini terutama yang berjauhan negeri. Jumhur ulama Malikiyah, Hanafiah dan Hanabilah berpendapat cukup satu tempat melihat bulan, di negara lain ikut lebaran walaupun tempatnya jauh.

Berbeda dengan pendapat Syafi’iyah setiap tempat yang lebih 24 farsakh atau sekitar 57 kilometer sudah tidak wajib ikut ketentuan penentuan di tempat itu atau harus ikut ketentuan pemerintah di mana dia bermukim. Pendapat Syafi’iyah inilah yang dianut saat ini di Indonesia karena ketentuan lebaran di Mekah tidak diikuti sebab berbeda tempat terbitnya bulan.

Wallahu A’lam.

The post Bagaimana Puasa Arafah dan Iduladha, Ikut Makkah atau Indonesia? appeared first on MUI SULSEL.