Author: Fuad Nasar

  • Pengelolaan Wakaf Dari Tanah Ke Sukuk Negara

    Selama berabad-abad wakaf bagi kebanyakan umat Islam di Indonesia identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah dan bangunan yang pemanfaatannya terbatas dalam lingkup fungsi sosial, pendidikan dan peribadatan. 

    Terbayangkah bagi kita, wakaf bisa dalam bentuk uang, saham, hak paten dan sebagainya? Setelah dekade tahun 2000-an inovasi perwakafan terus menggelinding seiring dengan kemajuan masyarakat dan perkembangan perekonomian negara.

    Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksananya menghadirkan dinamika perwakafan dan semangat baru dalam pengelolaan wakaf di negara kita. Ketentuan dalam Undang-Undang Wakaf menegaskan definisi wakaf sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu guna keperluan ibadah dan kesejahteraan umum menurut syariah.

    Undang-Undang Wakaf mengelompokkan harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.  Wakaf benda tidak bergerak meliputi: (a) hak atas tanah; (b) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (c) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (d) hak milik atas satuan rumah susun, dan (e) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu wakaf benda bergerak meliputi:  (a) uang; (b) logam mulia; (c) surat berharga; (d) kendaraan; (e) hak atas kekayaan intelektual; (f) hak sewa; dan (g)  benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018, benda bergerak selain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan adalah: (a) surat berharga yang berupa: saham, Surat Utang Negara, obligasi pada umumnya; dan/atau surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang, (b) Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa:  hak cipta, hak merk, hak paten, hak desain industri, hak rahasia dagang, hak sirkuit terpadu, hak perlindungan varietas tanaman, dan/atau hak lainnya, dan (c)  hak atas benda bergerak lainnya yang berupa: hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil atas benda bergerak; atau perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

    Sesuai aturan perundang-undangan wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya, kecuali dengan Izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Menurut regulasi, izin perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran hanya dapat diberikan dengan pertimbangan: (a) perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah, (b) harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau (c) pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak. Selain dari pertimbangan di atas izin pertukaran harta benda wakaf hanya dapat diberikan jika: (a) pengganti harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan (b) nilai harta benda penukar lebih tinggi atau senilai dan seimbang dengan harta benda wakaf.

    Wakif atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya meliputi perseorangan, organisasi dan badan hukum. Nazhir yakni pihak yang menerima harta benda wakaf untuk dikelola meliputi Nazhir perseorangan, nazhir organisasi; atau nazhir badan hukum.  Nazhir wakaf baik perseorangan, organisasi, atau nazhir badan hukum wajib mengelola wakaf sebagai amanah umat sesuai peruntukannya.  

    Tugas nazhir dalam Undang-Undang Wakaf sangat jelas, yaitu melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

    Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PAIW) terhadap harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf, sedangkan PPAIW harta benda wakaf bergerak selain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. Adapun PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah pejabat pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang ditunjuk oleh Menteri, dengan tidak menutup kesempatan bagi Wakif untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) di hadapan Notaris dengan persyaratan Notaris sebagai Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

    Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, pemerintah membentuk Badan Wakaf Indonesia berdasarkan undang-undang dan menjadi mitra strategis Kementerian Agama. Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/ atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.

    Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang: (a) melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, (b) melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, (c) memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, (d) memberhentikan dan mengganti Nazhir, (e) memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, (f) memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.

    Dalam melaksanakan tugasnya Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang perlu. Badan Wakaf Indonesia dalam melaksanakan tugas juga memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Pemerintah melalui Kementerian Agama menjalankan peran strategis sebagai regulator dan dinamisator pengelolaan wakaf sesuai perundang-undangan. Pemberdayaan wakaf saat ini diharapkan mewarnai pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di tanah air.

    Pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah dengan dukungan instrumen wakaf haruslah ditempatkan dalam konteks memakmurkan bangsa. Untuk itu sinergi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan yang telah berjalan selama ini harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

    Wakaf bukan sekadar sebuah kelembagaan religius yang hanya terbatas menyangkut dimensi keagamaan semata. Wakaf jika dioptimalkan dapat bertransformasi menjadi kelembagaan sosio-ekonomi yang menaungi kepentingan seluruh umat manusia. Untuk itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama para stakeholder perwakafan perlu menyusun peta jalan (road-map) pengembangan wakaf berskala nasional dan melakukan langkah kolaboratif agar pengelolaan wakaf semakin maju dan meningkat kontribusinya untuk kepentingan  agama, bangsa dan kemanusiaan.

    Sejak dua dekade belakangan masyarakat dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak atau Wakaf Tunai/Wakaf Uang. Wakaf Tunai atau Cash Waqf tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang didahului keluarnya Keputusan Fatwa MUI tahun 2002 tentang Wakaf Uang. Gerakan Nasional Wakaf Uang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 25 Januari 2021.

    Produk terbaru wakaf uang, yaitu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan CWLS Ritel yang didukung oleh lintas institusi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah bukti nyata betapa kemitraan strategis yang dibangun menghasilkan inovasi yang bermanfaat.  

    Pada akhir 2018 ditanda-tangani Nota Kesepahaman Bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Bank Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang Pengelolaan Harta Wakaf Melalui Pengembangan Waqf Linked Sukuk. Integrasi Sukuk dengan Wakaf merupakan terobosan penting dalam upaya mengaktualisasikan potensi ekonomi umat khususnya wakaf tunai. Tentu sangat diharapkan berbagai terobosan dan inovasi pengelolaan wakaf memberi dampak signifikan terhadap kesejahteraan yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.

    Mengutip materi sosialisasi CWLS yang dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktorat Pembiayaan Syariah, tujuan CWLS Ritel ialah: (1) memudahkan masyarakat untuk berwakaf uang yang aman dan produktif, (2) mengembangkan inovasi di bidang keuangan dan investasi sosial di Indonesia, (3) mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, (4) mendukung Gerakan Wakaf Nasional, membantu pengembangan investasi sosial, dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia, (5) penguatan ekosistem wakaf uang di Indonesia.

    Karakteristik CWLS Ritel, diperuntukkan bagi investor/wakif Individu dan Institusi, sesuai prinsip syariah, minimum pemesanan Rp1 Juta maksimum pemesanan tidak terbatas, dan tenor 2 tahun, untuk yang wakaf temporer 100% kembali ke wakif, sedangkan wakaf permanen dana akan dikelola oleh Nazhir

    Seperti halnya APBN sebagai keuangan publik dituntut harus fokus dan tepat sasaran serta dipastikan memiliki manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial islam juga harus fokus dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah dan regulasi. Pengelolaan dana wakaf memerlukan back up regulasi, sistem pengawasan dan audit serta pelaporan yang transparan. Otoritas terkait sudah memikirkan dan menyiapkannya. Ini sebuah milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia.

    Mengutip Raditya Sukmana (2015) kelebihan wakaf sebagai sumber dana pembiayaan syariah ialah karena wakaf sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam yang komprehensif memungkinkan manfaat dari pengelolaan wakafnya digunakan untuk banyak hal yang termasuk kebaikan, termasuk membantu pebisnis mikro yang ingin mengembangkan usahanya.

    Sesuai ijtihad kontemporer dan hukum positif yang berlaku, wakaf terdiri atas: Pertama, wakaf temporer atau sementara, yaitu wakaf yang memiliki jatuh tempo dan dapat kembali pada pemiliknya, Kedua, wakaf mua’abbad atau wakaf kekal, yaitu akad wakaf yang berlangsung kekal, baik zat bendanya maupun manfaatnya. 

    Pengelolaan wakaf uang sebagai satu milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia diharapkan menjadi lokomotif kebangkitan ekonomi umat dan instrumen penanggulangan kemiskinan di negara kita. Potensi wakaf uang memiliki prospek sebagai salah satu pilar untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai pusat pertumbuhan ekonomi syariah dunia.  Selain CWLS, juga lahir inovasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) melalui skema kerjasama dengan perbankan.

    Pengembangan wakaf merupakan salah satu sisi penting dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di negara kita dan di dunia Islam umumnya. Sistem keuangan syariah di dunia Islam kontemporer memiliki dua pondasi yaitu sektor keuangan komersial seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan sektor keuangan sosial seperti zakat dan wakaf.  

    Sejak beberapa tahun belakangan makin disadari pentingnya memperkuat ekosistem wakaf. Pengembangan tata kelola wakaf memerlukan ekosistem yang menggambarkan hubungan timbal-balik para pembuat kebijakan. Sejalan dengan spirit penguatan ekosistem pemberdayaan wakaf, maka regulasi, tata kelola, struktur kelembagaan, literasi dan sebagainya harus lebih terkonsolidasi dan berkolaborasi dengan lingkungan eksternal.  

    Status harta wakaf, perlindungan hukum dan utilitas atau kemanfaatannya sebagai aset yang telah diwakafkan, baik tanah, bangunan, uang atau selain uang memerlukan pengelolaan yang baik, termasuk menyinergikan dengan instrumen keuangan sosial lainnya dalam Islam seperti zakat. 

    Sementara itu ekosistem wakaf yang tercipta karena regulasi dan timbul sebagai dinamika di lapangan memerlukan upaya untuk menghidupkannya. Pemberdayaan wakaf bukan hanya sebatas tugas administratif semata, seperti pendaftaran tanah wakaf, pengesahan nazir dan istibdal (tukar-ganti) harta benda wakaf. Pemberdayaan wakaf pada prinsipnya memerlukan kemitraan strategis dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) dan pihak terkait baik di pusat maupun di daerah.

    Wakaf adalah unsur penting dalam sistem manajemen aset umat Islam yang bersifat jangka panjang sehingga memerlukan inovasi dan kerja sama investasi yang aman dan menguntungkan agar menghasilkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sejalan dengan prinsip syariah dan kemaslahatan umat. Proses perwakafan sejak dari perpindahan kepemilikan dari Wakaf kepada umat yang diwakili oleh Nazhir harus menjamin kepastian hukum. PPAIW merupakan perangkat otoritas yang sah menurut hukum dan perundang-undangan untuk menerbitkan bukti legalitas wakaf.

    Untuk itu sosialisasi dan edukasi wakaf harus dilakukan dengan strategi komunikasi yang  menyentuh semua kalangan, di samping menumbuh-kembangkan program wakaf produktif, sehingga kepedulian masyarakat terhadap wakaf semakin meningkat.    

    Sekarang momen yang tepat bagi umat Islam, ormas-ormas Islam dan lembaga keuangan syariah untuk mengambil peran terdepan dalam mengembangkan perwakafan, termasuk Wakaf Uang, Wakaf Saham dan sebagainya, dalam kerangka penguatan instrumen keuangan sosial Islam.

     Pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam harus memenuhi prinsip akuntabilitas dan kehatian-hatian (prudential) sesuai ketentuan syariah dan ketentuan perundang-undangan. Saya perlu tegaskan bahwa tata kelola wakaf bukan sekadar mengkapitalisasi jumlah dana dan nilai angka, tetapi tata kelola wakaf sejatinya adalah urusan kemaslahatan umum dan ibadah dengan harta.

    Partisipasi berwakaf dan gerakan wakaf memerlukan penguatan literasi dan edukasi kepada kalangan generasi millenial sebagai pemegang estafet masa depan bangsa. Pembaruan materi wakaf dalam kurikulum pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi serta berbagai kegiatan wakaf yang melibatkan generasi muda sangat diperlukan untuk membuka wawasan dan cakrawala generasi milenial tentang wakaf. Umat Islam memiliki wadah edukasi keagamaan yang tersebar secara merata yaitu masjid, pesantren, dan kampus. Bicara wakaf tidak sekadar bicara aset dan nilai uang, tetapi bicara pilar-pilar kesejahteraan umat dan bangsa yang harus diperkuat di tengah kondisi ketidakpastian yang sedang terjadi di dunia hari ini.

     Pada tahun 2016 Bank Indonesia menerbitkan buku Wakaf: Pengaturan dan Tata Kelola Yang Ekektif.  Dalam buku tersebut terdapat analisis masalah bahwa negara harus hadir sebagai regulator atas produk-produk peraturan yang dikeluarkan agar benar-benar mendukung performa wakaf secara keseluruhan. Secara lebih rinci, peranan negara adalah sebagai berikut:

    (1) Negara wajib menjaga kualitas peraturan wakaf. Tujuan ini dapat dicapai dengan secara kontinyu menerima masukan dari berbagai elemen terkait. Elemen tersebut paling tidak mencakup pengelola wakaf (nazhir), orang yang berwakaf (wakif) dan juga penerima manfaat wakaf (mauquf alaih). Ketiga elemen tersebut diharapkan dapat selalu meningkatkan kualitas peraturan-peraturan wakaf yang ada.

    (2) Negara wajib menegakkan peraturan wakaf secara konsisten. Setelah peraturan tentang wakaf terbit, maka peran penting negara (pemerintah) adalah memastikan bahwa peraturan tersebut benar-benar terimplementasikan dengan baik di lapangan. Contoh, ketika masyarakat berwakaf, maka harus ada laporan tertulis kepada Kementerian Agama, dalam hal ini diwakili oleh KUA (Kantor Urusan Agama). Pengungkapan berwakaf secara lisan saja oleh wakif sangatlah tidak disarankan. Hal ini demi menjaga ketertiban administrasi yang sangat berkaitan dengan dokumen-dokumen fisik yang sangat penting apabila ada suatu permasalahan wakaf yang masuk dalam ranah pengadilan.

    (3) Membuat peraturan wakaf yang meliputi pencegahan adanya korupsi, kolusi dan nepotisme, khususnya terkait dengan wakaf uang. Uang wakaf yang diserahkan oleh wakif kepada nazhir rentan dikorupsi apabila tidak ada suatu mekanisme pencegahan. Standar Operating Procedure (SOP) harus dibuat untuk mencegah hal tersebut.

    (4). Negara harus menjamin (melalui perundang-undangan) untuk melindungi saksi dan pelapor mengenai suatu kasus yang terjadi dalam suatu institusi wakaf. Ini untuk memberikan rasa aman bagi saksi dan pelapor sehingga mereka bisa melakukan kesaksiannya dan pelaporannya dengan baik. Contoh, saksi yang melihat koleganya (bagian penghimpunan wakaf uang) melakukan korupsi atas uang wakaf yang diterima harus dilindungi oleh pemerintah.

    (5) Di dalam tata kelola wakaf, negara/pemerintah perlu membuat turunan peraturan yang menjelaskan secara detail perihal yang terdapat di dalam tata kelola wakaf. Dengan sistem yang komprehensif dan detail, pergantian manajemen tidak perlu dikhawatirkan mengingat adanya sistem yang jelas dan baik.

    Dalam kaitan ini, simpul-simpul sinergi, harmonisasi dan interkoneksi kebijakan lintas-otoritas para pemangku kepentingan diharapkan memberi kontribusi positif terhadap pengembangan ekosistem wakaf. Ekosistem wakaf meliputi institusi pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi terkait di provinsi dan kabupaten/kota, institusi penegak hukum, lembaga peradilan dan media.

    Wakaf takkan pernah lenyap karena bertumpu pada kesadaran beragama yang hidup dan mengakar di masyarakat. Begitu pula ekonomi wakaf akan bertahan terhadap goncangan krisis dan resesi ekonomi global, selama aset dan keuangan wakaf tersebut dikelola secara amanah, transparan, profesional dan dilandasi kesadaran tanggungjawab dunia-akhirat. Untuk itu skema penyertaan saham/modal wakaf dalam proyek-proyek bisnis dan komersial seperti real etate, hotel, perkantoran dan sebagainya sudah saatnya didorong sebagai pengganti skema tukarguling atau ruislag aset wakaf. Karena itu, pandangan visioner tentang pengelolaan wakaf aset dan investasi wakaf harus semakin melembaga dalam kebijakan publik.

    Selain itu partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf memerlukan penguatan literasi, termasuk literasi wakaf bagi kalangan generasi muda, pelajar dan mahasiswa sebagai elite generasi terpelajar. Modalitas sosial dan ilmiah tersebut perlu diintegrasikan ke dalam ekosistem wakaf dan lingkaran upaya memasifkan gerakan wakaf di tanah air.

    Wallahu a’lam bisshawab.

    sumber: https://fuadnasar.wordpress.com/2024/09/16/pengelolaan-wakaf-dari-tanah-ke-sukuk-negara/

  • Dr. H.A. Karim Amrullah: Ulama Pelopor dan Pembangun Jiwa Merdeka

    Dalam buku Ayahku: Riwayat Hidup Dr. H. Abdul Karim Amrullah dan Perjuangan Kaum Agama Di Sumatera (Penerbit Umminda Jakarta, cetakan keempat, 1982), biografi yang ditulis oleh putranya yaitu Prof. Dr. Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah), diceritakan ketika Presiden Soekarno datang ke Maninjau pada tahun 1948, beliau berpidato di depan beribu-ribu rakyat: “Saya adalah anak kehormatan orang Maninjau! Saya adalah anak angkatnya Dr. H. Abdul Karim Amrullah!”

    Syekh Dr. H.A. Karim Amrullah tidak sempat menghirup udara kemerdekaan tanah air Indonesia dari penjajahan bangsa asing. Beliau tidak sempat melihat Soekarno menjadi Presiden Pertama Republik Indonesia. Beliau meninggal dua bulan sebelum proklamasi. Tetapi beliau pernah memberikan nasihat berharga sebagai pegangan bagi Bung Karno dan para pemimpin bangsa agar memberi contoh kepada rakyat dalam hal  kesederhanaan, “Janganlah terlalu mewah, Karno! Kalau hidup pemimpin terlalu mewah, segan rakyat mendekati!” pesannya kepada Bung Karno sebagaimana diungkapkan Buya Hamka.

    Setelah Syekh H.A. Karim Amrullah dibebaskan dari pengasingan oleh Belanda di Sukabumi disebabkan dakwahnya yang dianggap membahayakan kepentingan kolonial, beliau menetap di Jakarta hingga wafat. Beliau memberikan tabligh dan pengajian kepada murid-muridnya dan jamaah di Masjid Tanah Tinggi. Semasa pendudukan Balatentara Jepang tahun 1942 – 1945, Syekh H.A. Karim Amrullah dibantu muridnya H.S.M. Nasaruddin Latif sebagai asistennya menyelenggarakan Kursus Muballigh di Jakarta.

    Banyak muridnya dari kalangan aktivis Muhammadiyah dan para pemuda pengagumnya datang silih berganti dari segala golongan dan lapisan untuk menimba ilmu atau meminta nasihat-nasihatnya. Ketika Hamka datang dari Medan menziarahi ayahnya, sejumlah tokoh datang di kediaman Syekh H.A. Karim Amrullah di Tanah Abang, di antaranya Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Kahar Mudzakkir, K.H.A. Wahid Hasjim, S.K. Trimurti dan Parada Harahap.

    Hamka mengisahkan suatu hari ayahnya diundang makan ke rumah Bung Karno di Pegangsaan Timur 56. Ketika itulah Bung Karno dilewakan (dicanangkan) menjadi anak angkatnya Syekh H.A. Karim Amrullah.

    Gerakan Pembaruan Islam

    Perjuangan ulama besar Minangkabau dan tokoh gerakan pembaruan Islam yang populer dipanggil Haji Rasul atau Inyiak De Er ditulis menjadi tesis di Institute of Islamic Studies McGill University Montreal Canada oleh Prof. Murni Djamal, MA. Tahun 1990-an ia pernah menjabat Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama.

    Tesis Murni Djamal diterbitkan menjadi buku berjudul Dr. H. Abdul Karim Amrullah: Pengaruhnya Dalam Gerakan Pembaruan Islam di Minangkabau Pada Awal Abad Ke-20 (INIS Leiden-Jakarta, 2002). Adapun buku Ayahku karya Hamka diterbitkan dalam bahasa Jepang oleh Prof. Nakamura. 

    Syekh H.A. Karim Amrullah lahir pada tanggal 17 Safar 1296 H/10 Februari 1879 M di Maninjau, Sumatera Barat, dan wafat tanggal 21 Jumadil Akhir 1364 H/2 Juni 1945 di Jakarta dalam usia 68 tahun. Semasa muda belajar mendalami pengetahuan Islam kepada ayahnya Syekh Muhammad Amrullah (Tuanku Kisai). Pada tahun 1894 beliau melanjutkan pelajaran di Mekkah kepada Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawy selama 7 tahun sampai 1901. Dan berangkat kembali ke Mekkah tahun 1903 untuk kedua kali selama 3 tahun. Salah satu keteladanan Syekh H.A. Karim Amrullah ialah sangat menghormati gurunya walau dalam beberapa ijtihad hukum agama pernah berbeda pendapat. Ketika menyebut nama gurunya selalu menggunakan ungkapan takzim “Tuan Ahmad Khatib”.  

    Beliau bersama Syekh Haji Abdullah Ahmad adalah dua ulama Indonesia pertama yang mendapat titel kehormatan Doctor Honoris Causa. Penganugerahan Doktor diberikan dalam pertemuan Hai’at Jam’iyyah Kubbar al-‘Ulama’ (Organisasi Masyarakat Ulama Utama) di Universitas Al-Azhar Mesir pada tahun 1926. Promotor penganugerahan Doktor Honoris Causa kepada Syekh H.A. Karim Amrullah dan Haji Abdullah Ahmad adalah Syekh Khalil al-Khalidi, mantan mufti Palestina, dan Atai’llah Effendi, Menteri Urusan Wakaf Irak. 

    Dalam lawatan ke Mesir dalam rangka menghadiri kongres ulama internasional, seorang ulama Timur Tengah bertanya kepada beliau; mengapa tidak memakai pakaian (jubah) ulama? Syekh H.A. Karim Amrullah yang berpakaian jas dan berpeci dengan percaya diri menjawab, “Di negeri kami, ilmu itu bukan di sudut jubah atau serban, tetapi di dada dan tahan uji.” 

    Selama kunjungan di Mesir itu beliau menyewa kamar di hotel kecil  sedangkan utusan negara-negara lain menginap di hotel besar. Ketika diwawancara wartawan, mengapa utusan dari Hindia Belanda (Indonesia) menyewa hotel murah? Syekh H.A. Karim Amrullah menerangkan, “Mereka adalah utusan resmi atau setengah resmi dari pemerintahan yang berkuasa di negerinya. Sedang kami adalah utusan dari rakyat jelata, bukan utusan dari pemerintah yang berkuasa di tanah air kami. Oleh sebab itu perbelanjaan kami terbatas.”

    Sekembali dari lawatan ke Jawa dan bertemu K.H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta, Syekh H.A. Karim Amrullah, menjadi penganjur dan pendiri organisasi Muhammadiyah di Minangkabau tahun 1925. Muhammadiyah pertama kali berkembang di Sumatera adalah di Sungai Batang, Maninjau. Uniknya, Syekh H.A. Karim Amrullah tidak menjadi anggota resmi Muhammadiyah. Tetapi perjuangan dan bantuannya sangat besar bagi perkembangan Muhammadiyah di luar Jawa.

    Minangkabau menjadi pusat perkembangan Muhammadiyah yang pertama di luar Jawa. Dari Minangkabau tampil para mubaligh dan konsul Muhammadiyah yang diberi tugas mengembangkan Muhammadiyah ke berbagai daerah lain. Reformasi sistem pendidikan Islam secara klasikal dari pengajaran pondok menjadi belajar di kelas yang dipelopori Muhammadiyah di bawah bimbingan K.H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta diadopsi oleh Sumatera Thawalib Padang Panjang. Pelajar Thawalib dibagi ke dalam tujuh kelas. Syekh H.A. Karim Amrullah mengajar di kelas tertinggi yaitu Kelas 7. 

    Sumatera Thawalib dan Muhammadiyah – mengutip tesis Murni Djamal – merupakan dua institusi penting yang dibentuk oleh Syekh H.A. Karim Amrullah bersama-sama tokoh Kaum Muda lainnya menjadi inti pelaksanaan gagasan dan gerakan pembaruan Islam di Minangkabau. Kegiatan beliau antara tahun 1918 sampai 1930 itu merupakan sumbangan penting kaum Muslimin di Minangkabau terhadap perjuangan Islam di Indonesia.  

    Murni Djamal mencatat tiga pemimpin pembaru yang paling berpengaruh dalam gerakan reformasi Islam awal abad ke-20 di Minangkabau yaitu: Dr. H.Abdul Karim Amrullah (1979 – 1945), Dr. H. Abdullah Ahmad (1878 – 1933), dan Syekh Muhammad Djamil Djambek (1860 – 1947). Tiga ulama pembaru itu adalah murid Syekh Ahmad Khatib (1860 – 1916), putra asli Koto Gadang yang bermukim di Mekkah dan Syekh Tahir Djalaluddin (1869 – 1956) yang belajar di Mekkah lalu ke Al-Azhar Cairo dan menetap sampai wafat di Kuala Kangsar, Perak, Malaysia.

    Dalam wawancara jarak jauh dengan Prof. Murni Djamal tanggal 27 Maret 2023 tentang perjuangan Syekh H.A. Karim Amrullah, saya mencatat   penjelasan bahwa gerakan pembaruan Islam yang antara lain dimotori oleh Syekh H.A. Karim Amrullah tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan gerakan pembaruan di negara lain misalnya di Mesir seperti yang dipelopori oleh Sayid Jamaluddin Al-Afghany dan muridnya Syekh Mohammad Abduh.  

    Gerakan pembaruan Islam yang timbul di tengah kondisi bangsa-bangsa muslim sedang dijajah bangsa lain waktu itu sungguh fenomenal. Gerakan pembaruan bukan sekadar pemurnian ajaran Islam. Gerakan pembaruan mengupayakan agar ajaran Islam mudah dipahami dan dilaksanakan oleh umatnya di seluruh dunia. Perjuangan dakwah Syekh H.A. Karim Amrullah sebagai fase lanjutan dari Gerakan Paderi bermuara pada pengembangan pemikiran moderat sebagai titik temu antara Kaum Muda (Kaum Reformis) dan Kaum Adat (Konservatif). Titik temu itu tertuang dalam Piagam Bukit Marapalam, “Adat bersendi Syara, Syara’ bersendi Kitabullah.”   

    Gerakan pembaruan, reformasi atau modernisme Islam di masa itu secara kategoris dikelompokkan dalam Kaum Muda di satu sisi dan Kaum Tua di sisi lain. Tantangan yang dihadapi Syekh H.A. Karim Amrullah sebagaimana terungkap dalam beberapa literatur berangkat dari upaya membersihkan Islam dari praktik-praktik yang tidak benar dan menghasilkan titik temu yang moderat. Para pengusung dan pendukung gerakan pembaruan di lapangan berhadapan dengan tantangan bukan hanya dari Kaum Tua, tetapi penguasa adat Minangkabau yang merupakan orang Islam juga.

    Para ulama pembaru mengaktualisasikan gagasan dan gerakannya dengan menerbitkan buku, mendirikan terbitan berkala (majalah) dan mendirikan sekolah seperti Sumatera Thawalib Padang Panjang dengan pelopornya Syekh H.A. Karim Amrullah, Madrasah Adabiah Padang pendirinya Syekh H. Abdullah Ahmad, dan Diniyyah Putra/Diniyyah Puteri Padang Panjang pelopornya Zainuddin Labay dan adiknya Rahmah El-Yunusiyyah. Mereka membentuk organisasi guru dalam hal ini Persatuan Guru-Guru Agama Islam (PGAI) di bawah pimpinan Dr. H. Abdullah Ahmad di Padang dalam rangka memperbarui sistem pendidikan Islam.

    Sumatera Thawalib Padang Panjang

    Sumatera Thawalib Padang Panjang didirikan tahun 1911 oleh Syekh H.A. Karim Amrullah. Embrio Thawalib adalah sekolah mengaji Surau Jembatan Besi Padang Panjang yang telah belangsung jauh sebelum tahun 1900 di bawah asuhan  Syekh Abdullah, diteruskan oleh Syekh Daud Rasjidi (ayahanda Buya H.M.D. Datuk Palimo Kayo) dan kemudian Syekh Abdul Latif. Sejak tahun 1911 pengajian Surau Jembatan Besi diasuh oleh Syekh H.A. Karim Amrullah.

    Di lokasi bekas Surau Jembatan Besi kini berdiri Masjid Zuama’ (artinya pemimpin). Sebuah nama yang dipilihkan dan diresmikan oleh Buya Haji Mansur Daud Datuk Palimo Kayo. Buya Datuk adalah ulama perintis kemerdekaan, mantan Duta Besar RI di Irak dan Ketua Umum MUI Pertama Provinsi Sumatera Barat. Ia adalah alumnus Thawalib Padang Panjang dan murid Syekh H.A. Karim Amrullah.

    Sepanjang perjalanan sejarahnya Sumatera Thawalib Padang Panjang melahirkan banyak ulama, pendidik, pemimpin dan tokoh masyarakat yang mengisi berbagai tempat pengabdian di tingkat nasional dan daerah setelah kemerdekaan. Sistem pengajaran Thawalib, termasuk kurikulumnya, menurut penelitian Murni Djamal, adalah diciptakan oleh para pendiri Sumatera Thawalib yaitu Syekh H.A. Karim Amrullah dan para guru Thawalib sendiri, tanpa dipengaruhi oleh sistem sekolah Al-Azhar Mesir yang di masa itu masih mempertahankan garis tradisional. Kendati buku-buku yang digunakan di Thawalib kebanyakan dari Mesir.  

    “Sumatera Thawalib mungkin merupakan sekolah paling berpengaruh yang didirikan oleh Reformis Muslim di Minangkabau. Sekolah ini berhasil mencapai tujuannya yaitu melahirkan pemimpin-pemimpin agama dan pendukung-pendukung gerakan pembaruan.” terang Murni Djamal.

    Pada tahun 1926 Syekh H.A. Karim Amrullah menyerahkan kepemimpinan Thawalib Padang Panjang kepada kader seniornya Angku Mudo Abdul Hamid Hakim (1893 – 1959). A. Hamid Hakim berasal dari Sumpur, Tanah Datar. Pada tahun 1946 didirikan Yayasan Thawalib Padang Panjang diketuai Abdul Hamid Hakim. Angku Mudo Abdul Hamid Hakim memimpin Thawalib Padang Panjang sampai wafat di Sumpur tahun 1959         

    Menarik disimak komentar Van der Plas, Kepala Kantor Urusan Pribumi Pemerintah Belanda tentang Thawalib Padang Panjang yang didirikan oleh Syekh H.A. Karim Amrullah. Menurut Van der Plas, pengajaran di sekolah itu (Thawalib) bermutu sangat tinggi, dan berlawanan dengan sistem pendidikan (tradisional, pen), tidak didasarkan atas belajar dengan menghafal, tetapi lebih banyak atas pemikiran dan pemahaman.

    Mahmud Yunus dalam buku Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (1960) menggambarkan, diperlukan 12 tahun pelajaran menurut sistem sekolah di Al-Azhar untuk mencapai apa yang diselesaikan dalam 7 tahun di Sumatera Thawalib. Semua itu adalah karena benih-benih pendidikan yang ditanam oleh Syekh H.A. Karim Amrullah. Sekolah Thawalib tidak hanya di Padang Panjang, tapi juga berdiri di Parabek, Padang Japang, dan beberapa tempat di Sumatera. Padang Panjang bukan hanya menjadi kota pelajar, tetapi dikenal sampai ke luar Minangkabau sebagai pusat kegiatan kaum reformis Islam atau pusat gerakan pembaruan Islam awal abad ke dua puluh. Murid-murid Thawalib diajar berpikir bebas dan melepaskan taqlid buta serta kemana pun pergi berani mempertahankan kebenaran.

    Derita Seorang Pemimpin

    Dalam perjalanan hidup dan perjuangan dakwahnya Syekh H.A. Karim Amrullah menghadapi tiga ujian terberat. Beliau lulus melewati ujian dengan rahmat Allah:

    Pertama, ujian bencana alam.

    Gempa bumi pada tahun 1926 mengguncang kota Padang Panjang dan sekitarnya. Gempa menelan banyak korban jiwa, harta benda dan merobohkan gedung sekolah Thawalib yang dibangun dengan susah payah. Perkataan yang keluar dari mulut Syekh H.A. Karim Amrullah saat itu, “Tidak ada harta dunia yang kekal. Harta Allah pulang kepada Allah.”

    Kedua, ujian ideologi.

    Penetrasi ideologi radikalisme komunis mempengaruhi sejumlah pelajar Thawalib Padang Panjang. Gerakan “merah” komunis yang bersikap anti-penjajah menggunakan siasat mengelabui kaum agama sehingga memicu perselisihan dan perpecahan di Sumatera Thawalib.

    Komunisme diperkenalkan di Padang Panjang oleh Haji Datuk Batuah, salah seorang guru Thawalib. Syekh H.A. Karim Amrullah menentang habis-habisan komunis, bukan karena sikap radikal komunis terhadap Belanda, tetapi karena ketidakcocokannya dengan ajaran Islam. Komunis di mana pun pada hakikatnya memusuhi agama.

    Haji Datuk Batuah dan para pengikutnya menggunakan cara-cara partai komunis dalam menjatuhkan lawan politik. Mereka berhasil memaksa Syekh H.A. Karim Amrullah berhenti sebagai kepala sekolah Thawalib. Syekh H.A. Karim Amrullah akhirnya menarik diri secara total dari Thawalib Padang Panjang.

    Murni Djamal mengungkapkan dalam bukunya, “Bagi Haji Abdul Karim Amrullah peristiwa itu merupakan salah satu hari paling kelabu dalam hidupnya, terutama karena ia merupakan salah satu pendiri (guru) sekolah tersebut. Haji Abdul Karim Amrullah seolah-olah tanpa pekerjaan setelah meninggalkan Sumatera Thawalib tahun 1923 (data lain menyebut tahun 1926, pen). Syekh Djamil Djambek, Syekh Ibrahim Musa Parabek dan beberapa guru agama anti komunis masih mempunyai suraunya sendiri, sedangkan Haji Abdul Karim Amrullah hanya mempunyai rumah dan keluarganya saja. Tidak lama setelah ia meninggalkan sekolah ia membuka rumahnya bagi mereka yang masih mau menuntut ilmu padanya, dan mulai menyusun kembali para pengikutnya.”

    Pada tahun 1923 Haji Datuk Batuah ditangkap Belanda dan dibuang ke  Nusa Tenggara Timur. Hamka menceritakan ayahnya (Syekh H.A. Karim Amrullah) kelihatan murung mendengar kabar tersebut. Meski mereka sudah berbeda paham dan berlainan jalan, tetapi kemuliaan jiwa seorang guru tampak disitu. Kepada Hamka, Syekh H.A. Karim Amrullah berkata, “Sudah tertangkap Haji Datuk Batuah. Sayang dia alim besar, terbenam saja ilmunya.”  

    Syekh H.A. Karim Amrullah seorang yang teguh menjaga akidah dan berani menyampaikan pendiriannya terhadap suatu aturan atau kebijakan pemerintah kolonial yang merugikan rakyat dan membatasi kemerdekaan menyiarkan agama. Salah satu contoh, kebijakan Ordonansi Guru tahun 1928 yang telah diberlakukan di Jawa, saat hendak diterapkan di Minangkanbau ditentang oleh Syekh H.A. Karim Amrullah dan kawan-kawan para ulama pejuang. Ordonansi Guru intinya melarang guru-guru agama Islam mengajar sebelum terlebih dahulu mendapat izin dari pemerintah kolonial Hindia Belanda.

    Ketiga, ujian diasingkan ke luar daerah

    Sekitar tahun 1941 Syekh H.A. Karim Amrullah ditangkap dan dibuang oleh pemerintah kolonial ke Sukabumi Jawa Barat. Sejak beberapa waktu sebelumnya ketika memberikan ceramah dan pengajian telah dimatai-matai oleh dinas intelijen politik Belanda atau diikenal dengan nama PID (Politieke Inlichtingen Dienst). Beliau bahkan pernah dipenjara di Bukittinggi.

    Sewaktu Kongres Muhammadiyah di Bukittinggi tahun 1930 Syekh H.A. Karim Amrullah mengatakan dalam pidatonya, “Ulama-ulama tidak boleh kalau hanya duduk tafakur dalam suraunya sambil menggeleng-gelengkan kepala, seakan-akan kepala itu diberi per, lalu membilang-bilang tasbih kayu mati. Tetapi ulama-ulama harus tampil ke muka masyarakat, memimpinnya menuju kebenaran.”

    Di tempat pengasingan di kampung Cikirai Sukabumi, beliau tinggal di rumah Tuan Iskandar, Jalan Cikirai No 8. Ketika ditanya, apakah di tanah Jawa ini beliau akan meneruskan perjuangan? Beliau menjawab, “Selama nyawa masih dikandung badan, dan di bumi yang dimana juapun, saya akan tetap berjuang menegakkan agama!” Banyak ulama dan pemimpin umat di Jawa, termasuk Pengurus Besar Muhammadiyah dari Yogyakarta, datang mengunjungi Syekh H.A. Karim Amrullah ke Sukabumi. Sejarawan dan peminat sejarah dapat menelusuri rumah tempat pengasingan Syekh H.A. Karim Amrullah. 

    Menurut penuturan K.H. Abdullah Salim kepada Hamka, Pengurus Muhammadiyah setempat menggelar peringatan Isra dan Mi’raj Nabi Muhammad Saw dalam suatu rapat umum dan mengundang Syekh H.A. Karim Amrullah sebagai pembicara. Namun diperingatkan oleh Wedana melalui Abdullah Salim bahwa sebagai seseorang yang dalam pengasingan jangan membicarakan politik. Tanggapan beliau di luar dugaan, “Nanti setelah saya naik podium hendak bicara, hendaklah engkau stop saya dan engkau sampaikan perintah itu kepada saya di hadapan umum.”

    Revolusi Jiwa Menentang Nippon

    Setelah kekuasaan kolonial Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang, dimulailah era penduduk balatentara Jepang di Indonesia, sekitar Maret 1942. Syekh H.A. Karim Amrullah dibebaskan. Beliau menetap di Jakarta, Gang Kebon Kacang IV No 22 Tanah Abang. Kegiatannya tetap berdakwah dan membina umat. Sikap kritisnya di masa penjajahan Hindia Belanda maupun di masa pendudukan balatentara Jepang tidak berubah.

    Sewaktu acara pertemuan para ulama se Jawa di Bandung sesuai protokoler di zaman Jepang semua hadirin wajib melakukan penghormatan Keirei yaitu berdiri dan membungkukkan badan ke arah Istana Kaisar Jepang Tenno Heika di Timur Laut. Syekh H.A. Karim Amrullah saat itu telah diangkat menjadi guru pada latihan ulama seluruh tanah Jawa ditempatkan di tribun sederetan para pembesar Jepang. Satu-satunya ulama dan hadirin yang tidak berdiri dan tidak menundukkan badan, melainkan tetap duduk tenang di kursinya ialah Syekh H.A. Karim Amrullah. Beliau berprinsip Keirei merupakan perbuatan syirik karena menghormati sesama makhluk ciptaan Tuhan melebihi cara yang sewajarnya. Bung Hatta mengatakan, ulama yang mula-mula sekali menyatakan revolusi jiwa kepada Jepang di Indonesia ialah Abdul Karim Amrullah.

    Mengenai alasan mengapa beliau tidak bersedia Keirei, Syekh H.A. Karim Amrullah saat itu menyatakan, “Tuan-tuan Ulama yang mulia! Memegang dan mempertahankan pendirian dan keyakinan tidaklah selalu membawa bahaya, bahkan asal kita tetap tawakkal kepada Tuhan. Cobalah lihat sikap saya tadi. Saya tetap duduk sekali-kali bukanlah karena ingin menentang perintah Saudara Tuan kita Dai Nippon, melainkan karena taat kepada ketentuan Allah. Allah yang melarang saya turut melakukan upacara rukuk kepada yang selain Dia. Cobalah tuan-tuan lihat sekarang. Paduka Tuan Kolonel tidaklah kecewa kepada saya karena saya tetap berpegang teguh kepada keyakinan agama saya. Sebab beliaupun orang yang taat setia pula kepada agamanya sendiri.”

    Dalam kasus lain Syekh H.A. Karim Amrullah merasa keberatan untuk memenuhi undangan memberikan ceramah agama Islam di radio karena persyaratan teks pidato harus terlebih dahulu diperiksa atau disensor dari hal-hal yang tidak menguntungkan Dai Nippon. Menurut beliau, pemeriksaan teks pidato sudah menunjukkan kurang percayanya pihak yang mengundang kepada orang yang diundang.

    Sekitar bulan April 1943, Syekh H.A. Karim Amrullah menulis risalah yang bersejarah atas permintaan Kolonel Horie, Kepala Kantor Urusan Agama (Shumubu) di Jakarta. Tulisan tersebut sebagai tanggapan atas buku “Wajah Semangat”. Beliau pada waktu itu diangkat sebagai Penasihat Shumubu. Dalam buku Ayahku dimuat sebagai lampiran oleh Hamka, dan diberi judul Hanya Allah.

    Mengenai tata cara menghormati dengan sujud atau merundukkan badan, Syekh H.A. Karim Amrullah menjelaskan Hadis Rasulullah bahwa sekali-kali tidak patut sujud itu dilakukan kepada seorang juga, lain daripada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Tidaklah layak bagi manusia akan sujud kepada sesama manusia pula. Oleh karena itu tidak juga boleh dilakukan ruku’ itu membesarkan sesuatu yang lain daripada Allah. Tidak ada pertuhanan yang disembah dengan sebenarnya melainkan Allah.

    “Dengan ini saya tutuplah tulisan saya, ialah sekadar yang perlu untuk menjunjung tinggi permintaan Paduka Tuan Kolonel Horie. Dan sekali lagi saya harap, kiranya beliau akan memaafkan, jika di dalam tulisan ini kedapatan kata-kata yang janggal atau kurang baik menurut kesopanan tulis menulis terutama menurut perasaan dan pertimbangan tuan-tuan dari bangsa Nippon, yang bagi saya kesemuannya itu masih bersifat baru.” tulis Syekh H.A. Karim Amrullah pada bagian akhir karangannya.

    Syekh H.A. Karim Amrullah seorang yang jujur dan berani terus terang mengutarakan pandangannya tentang sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran Islam tanpa takut atas kekejaman tentara Jepang yang sudah menjadi rahasia umum di masa itu. Malah sebaliknya penguasa Jepang bersikap respek kepada beliau. Pemerintah Dai Nippon belakangan mengerti bahwa Keirei berlawanan dengan kepercayaan Islam. Dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri umat Islam tidak diwajibkan lagi melakukan Keirei.

    Sampai Akhir Menutup Mata

    Sekitar awal tahun 1944 Hamka datang dari Medan ke Jakarta. Ia berencana menjemput ayahnya agar pulang ke Sumatera Barat sesuai pesan para ulama sahabatnya di ranah Minang, seperti Syekh Muhammad Djamil Djambek, Syekh Ibrahim Musa Parabek, Syekh Daud Rasyidi, Syekh Sulaiman Ar-Rasuli dan Syekh Muhammad Siddik. Syekh Sulaiman Ar-Rasuli (Inyiak Candung), ulama yang sezaman namun berpisah karena perbedaan paham dan gerakan perjuangan, menuliskan notes dengan tulisan tangannya; “Abuya H. Abdul Karim. Segeralah pulang. Kami menunggumu dengan penuh pengharapan. Saudaramu Syekh Sulaiman Ar-Rasuli”.

    Hamka juga minta pertimbangan Bung Karno, Bung Hatta dan K.H. Mas Mansur (Ketua PB Muhammadiyah). Mereka sepakat menahan Syekh H.A. Karim Amrullah lebih baik tinggal di Jawa saja. Bung Karno mengatakan, “Ulama di Sumatera banyak, di Jawa kurang! Biarlah beliau tetap di sini!”

    Syekh H.A. Karim Amrullah dalam banyak pernyataannya menunjukkan watak keteguhannya dalam memegang prinsip akidah Islam dan sikap mencintai Tanah Air Indonesia di atas landasan Tauhid.

    Berikut dialog Hamka dengan ayahnya. Saat dibujuk Hamka agar pulang ke Sumatera Barat, Syekh H.A. Karim Amrullah berkata sebagaimana diabadikan dalam buku Ayahku:

    “Adapun perkara tempat tinggal, bagiku sama saja di antara tanah Jawa dan Minangkabau, atau dunia mana sekalipun. Tanah airku ialah setiap jengkal tanah yang dimana aku masih dapat mencecahkan keningku sujud kepada Tuhan.” 

    “Tetapi masih ada was-was keluarga, jika Buya menutup mata di tanah Jawa ini!”

    Jawab Syekh H.A. Karim Amrullah:

    “Itu hanyalah was-was yang tidak berdasar ilmu dan tidak bertali dengan kehendak Allah. Di mana saja manusia akan mati. Dan tidak ada kelebihannya dan keutamaannya mati di kampung atau mati di Jawa. Yang penting adalah suatu perkara, yaitu adakah tanah tempat kita akan dikuburkan itu, sudi menerima kita karena amalan kita yang shaleh?”

    Hamka mengenang perpisahan dengan ayahnya pada tanggal 4 April 1944 di Stasiun Tanah Abang. Pagi-pagi ia berangkat naik kereta api dari stasiun Tanah Abang menuju Pelabuhan Merak. Perjalanannya dilepas di stasiun kereta api oleh Syekh H.A. Karim Amrullah beserta istri dan beberapa muridnya. Bung Karno hadir mengantar di stasiun. “Saya katakan kepada Bung Karno: Ayah kita Bung!” Jangan khawatir Saudara. Kondektur melambaikan kipasnya, pluit berbunyi, dan saya pun berangkat…..Sejak itu saya tidak bertemu dengan beliau lagi.” tulis Hamka di bukunya.  

    Syekh H.A. Karim Amrullah, di samping memiliki keahlian berpidato, juga memiliki ketajaman mata pena yakni keahlian mengungkapkan pikiran dan ilmunya melalui tulisan. Buku karangannya sebagian diterbitkan dalam bahasa Arab atau menggunakan tulisan Arab gundul berbahasa Melayu. Hamka mendata buku-buku karangan ayahnya yang ditulis sebelum dan setelah pulang dari Mesir sebanyak 27 judul, dan 3 judul manuskrip belum diterbitkan. Buku-buku karya Syekh H.A. Karim Amrullah di antaranya: Sendi Aman Tiang Selamat, Al-Burhan (Tafsir Juz Amma), Cermin Terus, An-Nida, Pelita (2 jilid), Pedoman Guru, Al-Faraidh, Izharu Asathiril Mudhillin, Syamsul Hidayah, Dinullah, Pembuka Mata, dan Pertimbangan Adat Alam Minangkabau.

    Koleksi kitab-kitab dan warisan karya tulis Syekh H.A. Karim Amrullah sebagian tersimpan di perpustakaan pribadinya Kutub Chanah di Muara Pauh, Maninjau. Salah satu buku yang dicetak ulang oleh Penerbit Djajamurni dan Pustaka Panjimas berjudul Pengantar Usul Fiqh.

    Syekh H.A. Karim Amrullah selama hidupnya sampai akhir menutup mata telah berjuang untuk kemuliaan agama, bangsa dan tanah air. Sebagai tanda penghargaan atas jasa-jasanya dan keteladanan bagi generasi muda, pemerintah pantas menganugerahkan tanda kehormatan bintang mahaputera kepada almarhum Dr. H. Abdul Karim Amrullah.

    Sumber asal: https://fuadnasar.wordpress.com/2023/03/25/dr-h-a-karim-amrullah-ulama-reformis-pendidik-dan-ayah-angkat-bung-karno/

  • Pancasila: Perjalanan Sebuah ldeologi dan Dasar Negara

    Pendahuluan

    Pancasila sebagai landasan falsafah negara adalah konsensus nasional paling krusial yang dicapai dengan susah payah dalam sejarah Republik Indonesia. Kesepakatan mengenai rumusan dasar negara tercapai setelah melalui rangkaian diskusi, pertukaran pikiran dan gagasan para pendiri bangsa (founding fathers) dalam rapat Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Cosakai) atau disingkat BPUPKI dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Inkai) atau disingkat PPKI.

    Sebagai data sejarah, BPUPKI dibentuk untuk pulau Jawa dipimpin oleh dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, sedangkan BPUPKI untuk wilayah Sumatera dipimpin oleh Mohammad Sjafei. Sementara itu untuk wilayah Kalimantan dan Indonesia Timur tidak dibentuk BPUPKI. Rapat-rapat BPUPKI di Jakarta menghasilkan Rancangan Pembukaan dan pasal-pasal batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka, serta rancangan tentang wilayah negara, warga negara, dan sistem pemerintahan negara.

    Sesuai dengan tujuan pembentukannya, peran BPUPKI adalah untuk mengkaji dan menelaah, sedangkan PPKI yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia adalah untuk pengambilan keputusan. Menurut catatan, dalam empat hari Sidang Pertama BPUPKI telah berbicara 32 orang anggota BPUPKI yang mengajukan saran dan pemikiran tentang dasar negara, yaitu 11 orang pada tanggal 29 Mei 1945, 10 orang pada tanggal 30 Mei 1945, 6 orang pada tanggal 31 Mei 1945, dan 5 orang pada tanggal 1 Juni 1945. Sampai saat ini, hanya catatan pidato Prof. Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, dan Ir. Soekarno yang ditemukan arsipnya. (Baca: Kata Pengantar Tim Penyunting Untuk Edisi Keempat, Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, Jakarta: Aliansi Kebangsaan 2014).

    Sejarah dan latar belakang pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia dan perumusan dasar negara memberi pelajaran sangat berharga kepada generasi bangsa, yaitu bagaimana para pendiri bangsa di masa lalu menyelesaikan perbedaan bahkan pertentangan pendapat di antara mereka, meski tidak ada hal yang sempurna di dunia ini. Pancasila 1 Juni, 22 Juni dan 18 Agustus 1945 merupakan jalan tengah, titik temu dan “common platform” guna menjembatani aspirasi golongan Islam yang mengendaki Indonesia merdeka berdasarkan Islam dan aspirasi golongan kebangsaan yang menghendaki negara persatuan nasional yang memisahkan agama dari kehidupan bernegara. Dalam kenyataan, sebetulnya semangat kebangsaan juga terdapat pada kalangan yang disebut sebagai golongan Islam. Pancasila sebagai sendi kehidupan berbangsa dan berbangsa, bukan untuk menggantikan kedudukan agama bagi setiap warga negara.

    Pertanyaan yang menggelitik di pikiran sebagian orang ialah, kenapa dalam Konstitusi RI yakni Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dokumen kesepakatan bernegara tidak ada ditemukan satu pun kata Pancasila?

    Para pendiri bangsa tidak mengeksplisitkan kosa kata “Pancasila” di dalam Pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, tentu bukan tanpa alasan. Menurut analisa saya, alasan pertama karena para pendahulu kita lebih mementingkan “isi” daripada “nama”. Tetapi pilar utama dan roh dari Pancasila ditanam dalam pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yaitu “Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.” (sila pertama Pancasila). Sedangkan alasan kedua, sebagaimana pendapat Lukman Hakim Saifuddin, mantan Wakil Ketua MPR-RI dan mantan Menteri Agama, adalah karena kerendahan hati para pendiri bangsa yang dengan sengaja tidak memunculkan terma yang bisa menimbulkan pertentangan kembali mengenai dasar negara.

    Pancasila merefleksikan jatidiri bangsa Indonesia yang agamais. Pancasila bukan ideologi warisan kolonial yang membawa bangsa mundur ke belakang. Pancasila adalah pemersatu untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai negara kebangsaan modern dalam semangat persatuan dan menghormati kemajemukan. Sebagai ideologi nasional, Pancasila mengatasi semangat individualistik, dan sebagai dasar negara Pancasila berdiri di atas semua golongan dan aliran.

    Menurut intelektual militer dan mantan Gubernur Lemhannas Letnan Jenderal TNI (Purn) Sayidiman Suryohadiprojo dalam bukunya Pancasila, Islam dan ABRI (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996), “Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila itu merupakan hal yang relatif baru dalam perjalanan sejarah bangsa kita yang panjang. Bahwa ia mempunyai akar-akarnya dalam seluruh sejarah bangsa kita sebelumnya adalah benar. Tetapi tidaklah benar bahwa Pancasila sebagai konsep sudah ada dalam ketatanegaraan Sriwijaya atau Majapahit.”

    Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dimana dalam alinea keempat termaktub tujuan bernegara dan lima sila Pancasila, sejak reformasi disepakati tidak boleh diamandemen. Hal itu semakin meneguhkan kedudukan Pancasila sebagai kaidah penuntun kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu nilai-nilai Pancasila semestinya tercermin dalam setiap keputusan negara dan melandasi segala kebijakan pemerintah. Pancasila haruslah menjadi sumber kebijakan pembangunan dan alat koreksi pelaksanaan pembangunan agar tidak menyimpang dari tujuan bernegara.

    Sejarah politik Indonesia di masa lalu pernah diwarnai distorsi makna Pancasila untuk kepentingan pragmatisme kekuasaan. Isu anti Pancasila dipolitisasi menjadi alat politik rezim untuk mengekang demokrasi dan mengaburkan asas kedaulatan rakyat. Pancasila hanya menjadi jargon politik dan dipahami secara keliru untuk mengakomodasi paham atau ajaran Komunisme/Leninisme-Marxisme. Maka, tidak heran pada tahun 1964 terbit buku Aidit Membela Pantjasila. Ketua Central Comite PKI itu menyatakan PKI menerima Pancasila sebagai alat pemersatu. Sebagai pimpinan partai politik, di satu sisi ucapannya membela Pancasila dan tidak akan henti-hentinya menyebarkan cita-cita persatuan nasional, tetapi di sisi lain bertindak menghabisi lawan-lawan politiknya dan ingin mengganti dasar negara Pancasila.

    Sejak tahun 1966 setelah pemberontakan G.30.S/PKI dan berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966, setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dilarang. TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih tetap berlaku hingga sekarang dan tidak pernah dicabut. Pencabutan Ketetapan MPRS hanya dapat dilakukan dengan Ketetapan MPR. Setelah amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi memiliki kewenangan mengeluarkan Ketetapan yang menjadi sumber hukum dalam bernegara. Selain itu, larangan mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, atau pun menyebarkan atau mengembangkannya, diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.

    Pengalaman pahit dan era kegelapan masa lalu hendaknya menjadi pelajaran bagi generasi sekarang dan generasi mendatang agar tidak terulang. Presiden Pertama RI Soekarno dalam salah satu pidatonya mengingatkan, ”Jangan sekali-kali melupakan sejarah!”

    Soekarno Pencetus Pancasila

    Sejarah lahirnya Pancasila tidak dapat dipisahkan dari peran Soekarno sebagai pencetus Pancasila. Bagaimanapun orang berbeda pendapat dan tidak setuju dengan politik Soekarno sewaktu berkuasa, namun semua mengakui jasa Bung Karno sebagai Perintis Kemerdekaan, Proklamator dan Presiden Pertama Republik Indonesia, serta Pemimpin Besar Bangsa Indonesia, di samping Bung Hatta. Soekarno di masa revolusi kemerdekaan mempunyai peran besar dalam pembentukan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tak dapat dilupakan sampai kapan pun.

    Soekarno adalah yang pertama kali mengenalkan istilah Pancasila dalam pidato 1 Juni 1945. Sejarah Pancasila berproses melalui tiga fase. Pertama, dimulai dari 1 Juni 1945. Kedua, tanggal 22 Juni 1945, dan Ketiga, mencapai bentuk final pada 18 Agustus 1945. Dalam semua rangkaian proses sejarah pembentukan dasar negara, Soekarno memiliki peran sentral sebagai Ketua Panitia Sembilan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang melahirkan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan sebagai Ketua Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dengan Mohammad Hatta sebagai wakil ketua yang mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 (A.M. Fatwa, Pancasila Karya Bersama Milik Bangsa, Jakarta:  The Fatwa Center, 2010).

    Substansi Pancasila merujuk kepada isi pidato Soekarno di depan rapat besar BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 di Gedung Tyuuoo Sangi-In, sekarang Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri Jalan Pejambon, Jakarta. Soekarno menyampaikan pidatonya tanpa teks untuk memenuhi permintaan Ketua BPUPKI Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat: apa philosofische grondslag daripada Negara Indonesia Merdeka yang akan kita bentuk ini?”

    Soekarno sebagai anggota BPUPKI dengan kecakapannya sebagai orator dan agitator yang hampir tak ada bandingnya di masa itu, mengajukan usulan lima prinsip dasar negara Indonesia, yaitu: Kebangsaan IndonesiaInternasionalisme atau Peri-kemanusiaanMufakat atau DemokrasiKesejahteraan sosial dan KetuhananPidato Soekarno disambut oleh hampir seluruh peserta rapat dengan tepuk tangan riuh.Dalam pidatonya Soekarno beberapa kali menyebut nama Ki Bagus Hadikusumo.

    Soekarno menyebutnya lima prinsip, azas atau dasar. Simbolik angka, Rukun Islam lima jumlahnya, jari kita lima setangan, kita mempunyai panca indera. Bukan Panca Dharma, tapi menurutnya, atas saran seorang ahli bahasa dianggap lebih tepat istilah “Pancasila”. Pada saat itu, Soekarno menawarkan, barangkali ada yang tidak suka akan bilangan lima itu, sehingga boleh diperas tinggal tiga saja, Tri Sila, ialah socio-nationalismesocio-democratie, dan ke-Tuhanan. Jikalau yang tiga menjadi satu, menjadi perkataan “gotong royong”. Pancasila menjadi Tri Sila, Tri Sila menjadi Eka Sila. Tetapi terserah mana yang tuan-tuan pilih, Tri Sila, Eka Sila ataukah Pancasila, demikian Soekarno.

    Gotong Royong sebagai eka sila atau teori perasan Pancasila, pernah dibahas oleh Mr. Mohamad Roem dalam buku Tiga Peristiwa Bersejarah (Jakarta: Sinar Hudaya, 1972) sebagai berikut, “Tentu tidak ada orang yang menolak dasar ‘Gotong Royong’. Gotong Royong adalah ciri atau sila tersendiri yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak berabad-abad. Tetapi saya rasa terlalu jauh untuk mengganti lima sila itu dengan Gotong Royong. Terutama sila Ke-Tuhanan Yang Maha Esa tidak dapat dihilangkan atau diselipkan dalam ‘Gotong Royong’ bagi orang-orang yang memandang agamanya dengan sungguh-sungguh. Tetapi Alhamdulillah, perasan-perasan itu tidak sampai masuk di preambule UUD 45.”
    Lima prinsip dasar negara yang dipaparkan Soekarno tanggal 1 Juni 1945 baru merupakan gagasan awal Pancasila, bukan rumusan Pancasila yang resmi dan mengikat. Mohamad Roem dalam buku Ketuhanan Y.M.E dan Lahirnya Pancasila, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977) mengatakan pidato Soekarno sewaktu diucapkan belum diberi nama. Pada tahun 1947 diterbitkan sebagai buku kecil diberi judul Lahirnya Pancasila.

    Lima prinsip dasar yang dipaparkan Soekarno merupakan  gagasan awal  Pancasila, belum menjadi rumusan Pancasila yang resmi dan mengikat. Pancasila yang diterima secara resmi sebagai dasar negara terdiri dari lima sila yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Mohamad Roem dalam buku Ketuhanan Y.M.E dan Lahirnya Pancasila, (Jakarta: Bulan Bintang, 1977) mengatakan pidato Soekarno sewaktu diucapkan belum diberi nama. Pada tahun 1947 diterbitkan sebagai buku kecil diberi judul Lahirnya Pancasila.

    Sekilas kita tinjau arti penting pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 dalam perspektif perjalanan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.  Sebelum Soekarno mendapat giliran menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang dasar negara, rapat besar BPUPKI telah menyimak beberapa pidato tentang rancangan dasar negara, antara lain dari Mr. Muhammad Yamin pada 29 Mei 1945 dan Mr. Soepomo pada 31 Mei 1945. Muhammad Yamin mengemukakan lima asas yang kemudian dimuat dalam Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, ialah peri kebangsaan, peri ketuhanan, kesejahteraan rakyat, peri kemanusiaan, dan peri kerakyatan.

    Sementara itu tokoh Islam dan Ketua PB Muhammadiyah Ki Bagus Hadikusumo dalam pemikiran dan pendapatnya tentang Dasar Negara Indonesia, mengajak hadirin mencamkan; jika negara yang kita bangun ini mempunyai rakyat yang memiliki empat perkara pokok keringkasan ajaran Islam, yakni beriman, beribadat, beramal shaleh dan rela berjihad mempertahankan kebenaran dan keadilan, alangkah sentosanya, bahagianya, makmur dan sejahteranya negara kita ini. Ki Bagus Hadikusumo menggambarkan sudah enam abad Islam menjadi agama kebangsaan Indonesia dan tiga abad sebelum Belanda menjajah di sini, hukum Islam sudah berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, untuk menyesuaikan dasar negara dengan jiwa rakyatnya, haruslah mengetahui betul-betul adanya jiwa keislaman rakyat, supaya nanti negara kita ini dapat menjadi negara yang kuat dan sentosa. Bagaimana kalau orang tidak mau diikat oleh agama yang sudah diakui tinggi dan suci, apakah kiranya akan mau diikat oleh pikiran yang rendah dan tidak suci? Kalau jiwa manusia tidak mau bertunduk kepada agama perintah Allah, apakah kiranya akan bertunduk kepada perintah pikiran yang timbul dari hawa nafsu yang buruk. Menutup pidatonya Ki Bagus Hadikusumo menyampaikan, mudah-mudahan Negara Indonesia baru yang akan datang itu berdasarkan agama Islam dan akan menjadi negara yang tegak dan teguh serta kuat dan kokoh.

    Menurut Mohammad Hatta, uraian Soekarno tentang lima sila yang bersifat kompromistis, dapat meneduhkan pertentangan yang mulai tajam antara pendapat yang mempertahankan Negara Islam dan mereka yang menghendaki dasar negara sekuler, bebas dari corak agama. Sebelum sidang pertama ini berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk:

    Pertama, merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945.

    Kedua, menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

    Dalam panitia kecil, dipilih 9 orang untuk menyelenggarakan tugas itu dan disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama “Piagam Jakarta”.  (Mohammad Hatta, Pengertian Pancasila, Jakarta: Yayasan Idayu, 1981).

    Panitia Kecil atau Panitia Sembilan BPUPKI yang diketuai Soekarno menyempurnakan rumusan Pancasila 1 Juni 1945. Prinsip kelima, yaitu “Ketuhanan” yang dalam pidato Soekarno diletakkan paling akhir diubah menjadi urutan pertama dengan tambahan kata, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” serta penyempurnaan pada keempat sila lainnya.

    Piagam Jakarta

    Prawoto Mangkusasmito dalam buku Pertumbuhan Historis Rumus Dasar Negara dan Sebuah Proyeksi (Jakarta: Bulan Bintang, 1970) menulis. “Pancasila sebagai dasar negara untuk pertama kali mendapatkan rumusnya yang lengkap pada tanggal 22 Juni 1945 dalam satu dokumen yang disusun dan ditandatangani oleh sebuah panitia terdiri dari 9 orang anggota Badan Penyelidik, yaitu Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Mudzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin. Panitia kecil dibentuk oleh rapat yang dihadiri 38 anggota Badan Penyelidik yang ada di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 itu dan rapat tersebut dipimpin Ir. Sukarno. Rumusan Pancasila yang pertama itu kemudian terkenal dengan nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.”

    Piagam Jakarta disebut sebagai dokumen historis dan dokumen politik. Piagam Jakarta memuat gentlemen’s agreement (istilah dari Dr. Soekiman Wirjosanjojo) atau istilah Soekarno “persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan” tentang dasar negara Republik Indonesia.

    Mr. Muhammad Yamin yang memberikan nama Piagam Jakarta terhadap Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar hasil kerja Panitia Sembilan. Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 berbunyi: Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Menurut Mohammad Hatta dalam buku Pengertian Pancasila, Panitia Sembilan mengubah urutan fundamen Pancasila itu, meletakkan fundamen moral di atas, fundamen politik di bawahnya. “Dengan meletakkan dasar moral di atas, negara  dan pemerintahannya memperoleh dasar yang kokoh, yang memerintahkan berbuat benar, melaksanakan keadilan, kebaikan dan kejujuran serta persaudaraan ke luar dan ke dalam. Dengan politik pemerintahan yang berpegang kepada moral yang tinggi diciptakan tercapainya suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

    Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, mantan anggota PPKI dalam ceramah Ramadhan tanggal 17 Agustus 1979 di Masjid Arief Rahman Hakim Kampus UI di Salemba Jakarta mengatakan, “Kemerdekaan RI dicetuskan tanggal 17 Agustus 1945 jam 10.00 pagi oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia. Apa yang tersedia pada tanggal 17 Agustus 1945 itu? Yang tersedia adalah Rancangan UUD dan Piagam Jakarta (Jakarta Charter), karena piagam sudah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.” (Lukman Hakiem, editor. Dari Muhammadiyah Untuk Indonesia; Pemikiran dan Kiprah Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan KH Abdul Kahar Mudzakkir. Jakarta: PP Muhammadiyah, 2013).

    Mengenai Piagam Jakarta, Pahlawan Nasional Mahaputera Prof. Dr. Mr. H. Muhammad Yamin menegaskan, “Piagam Jakarta berisi garis-garis pemberontakan melawan imperialisme-kapitalisme dan fascisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta yang lebih tua dari Piagam Perdamaian San Franscisco (26 Juni 1945) dan Kapitulasi Tokyo (15 Agustus 1945) itu ialah sumber berdaulat yang memancarkan Proklamasi Kemerdekaan dan Konstitusi RI. Piagam Jakarta itulah yang menjadi Mukaddimah (preambule) Konstitusi RI serta Undang-Undang Dasar 1945, disusun menurut filosofi-politik yang ditentukan di dalam piagam persetujuan itu. Piagam Jakarta berisi pula kalimat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yang dinyatakan tanggal 17 Agustus 1945 itu. Piagam Jakarta itulah yang melahirkan Proklamasi dan Konstitusi.” (Mr. Muhammad Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik IndonesiaDjakarta: Djambatan, 1952).

    Piagam Jakarta secara meteril merupakan konsensus nasional tentang dasar negara Republik Indonesia. Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi antara golongan nasionalis islami yang menginginkan negara Indonesia dibangun di atas dasar-dasar ajaran Islam dan golongan kebangsaan netral agama yang menginginkan negara nasional dengan pemisahan secara mutlak agama dari kehidupan bernegara.

    Dalam Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 tentang Kembali Ke Undang-Undang Dasar 1945, setelah rapat-rapat Konstituante tidak berhasil mencapai suara terbanyak untuk menetapkan dasar negara dalam rangka pembentukan undang-undang dasar baru sebagai pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950, pada konsiderannya menegaskan “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut”.  Dekrit Presiden yang menyebut di dalamnya Piagam Jakarta, bukan sekadar dokumen sejarah, tetapi sebuah dokumen hukum dalam riwayat ketatanegaraan yang sampai sekarang masih berlaku.

    Prof. K.H. Saifuddin Zuhri, Menteri Agama periode 1962 – 1967 dan tokoh Nahdlatul Ulama, dalam Kata Pengantar buku Piagam Jakarta karya Endang Saifuddin Anshari berpendapat, “Piagam Jakarta tidak kehilangan fungsinya maupun peranannya sebagai alat pemersatu seluruh bangsa Indonesia seperti yang pernah diucapkan oleh Presiden Soekarno dalam rapat peringatan lahirnya Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1965 di Istora Jakarta. Dan, 9 tokoh nasional yang menandatangani Piagam Jakarta itu sendiri pun merupakan perekat persatuan bangsa Indonesia.” (Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Bandung: Pustaka – Perpustakaan Salman ITB, 1401 H – 1981 M).

    Salah satu tokoh Masyumi Dr. H. Anwar Harjono, SH ketika menanggapi kesalahpahaman banyak kalangan tentang Piagam Jakarta, menyatakan, “Piagam Jakarta kerapkali diidentikkan dengan gagasan Negara Islam, dalam pengertian yang tidak tepat pula. Penulis sependapat dengan Ismail Suny yang mengatakan bahwa orang tidak perlu menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara dahulu, karena cukup jelas, bahwa dengan ketentuan tujuh kata-kata dalam Piagam Jakarta sama sekali tidak berarti telah terbentuk Negara Islam. Dengan tujuh kata-kata itu hanya dapat diartikan bahwa hukum Islam berlaku bagi pemeluk-pemeluk Islam sebagai halnya politik Hindia-Belanda sebelum tahun 1929.” (Anwar Harjono, Perjalanan Politik BangsaJakarta: Gema Insani Press, 1997).

    Toleransi Pemimpin Islam

    Sore hari 17 Agustus 1945, sekitar pukul 17.00 Mohammad Hatta menerima tilpon dari Nishiyama, pembantu Admiral Maeda, menanyakan kesediaan untuk menerima tamu seorang opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Tamu itu hendak menyampaikan suatu hal yang amat penting bagi Indonesia. Opsir dimaksud – Bung  Hatta sendiri lupa namanya – mengaku datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik di daerah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang berkeberatan terhadap bagian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar yang berbunyi: “Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Jika bagian kalimat itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.

    Siapakah opsir Kaigun yang datang ke rumah Mohammad Hatta di Jalan Diponegoro No 57 Jakarta tanggal 17 Agustus 1945 pukul 17.00 sore itu, masih menjadi “pertanyaan sejarah”. Dalam buku Lahirnya Satu Bangsa dan Negara (Jakarta: UI Press, 1997) disebut, utusan yang datang menemui Bung Hatta saat itu adalah aktifis mahasiswa Ika Daigaku (Sekolah Kedokteran) dari Asrama Prapatan 10 Jakarta. Mereka yang datang tiga orang memiliki postur tubuh tidak tinggi dan berpakaian seragam Angkatan Laut Jepang, sehingga mirip seperti orang Jepang. Saya pernah menanya pendapat Prof. Dr. Taufik Abdullah mengenai hal itu. Menurut Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tersebut, “Memangnya Bung Hatta itu bodoh, sehingga tak bisa membedakan antara orang Jepang dan orang pribumi yang mirip Jepang?”

    Mohammad Hatta mengungkapkan bahwa ia tidak menerima begitu saja keberatan dimaksud, “Saya katakan bahwa itu bukan suatu diskriminasi, sebab penetapan itu hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Waktu merumuskan Pembukaan Undang-Undang Dasar itu, Mr. Maramis yang ikut serta dalam Panitia Sembilan, tidak mempunyai keberatan apa-apa dan pada tanggal 22 Juni ia ikut menanda-tanganinya.” (Mohammad Hatta, Sekitar ProklamasiJakarta: Tintamas, 1970).

    Mohammad Hatta akhirnya menerima keberatan dimaksud dan berjanji akan menyampaikan kepada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, esok harinya. Pagi hari 18 Agustus 1945 menjelang dimulainya rapat PPKI dengan agenda pengesahan Undang-Undang Dasar, Bung Hatta melobi tiga orang anggota PPKI mewakili golongan Islam yang ada ketika itu, yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hasan. Dalam keterangan Prawoto, K.H.A.Wahid Hasjim tidak hadir dalam pertemuan 18 Agustus 1945 karena sedang perjalanan ke Jawa Timur.

    Mohammad Hatta meminta tiga tokoh Islam itu bersedia menghapus tujuh kata dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar dan menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ki Bagus Hadikusumo, pucuk pimpinan Muhammadiyah, satu-satunya eksponen perjuangan Islam yang paling senior waktu itu semula keberatan, mengingat rumusan kalimat mengenai kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya merupakan hasil musyawarah-mufakat dalam rapat BPUPKI  22 Juni 1945. Kasman Singodimedjo dan Teuku M. Hasan membujuk Ki Bagus agar menerima saran Mohammad Hatta, karena keputusan terakhir ada pada Ki Bagus Hadikusumo.

    Ki Bagus Hadikusomo waktu itu juga mengusulkan perubahan kalimat: “Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Ki Bagus meminta kalimat “menurut dasar” dihapus, sehingga berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, kemanusiaan yang adil dan beradab, dan seterusnya.  Perubahan lain pada Rancangan UUD 1945 yaitu pasal 6 ayat 1 bahwa  “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”, bagian kalimat “yang beragama Islam” dihapus.

    Dalam bukunya Sekitar Proklamasi Mohammad Hatta menjelaskan, “Pada waktu itu kami dapat menginsafi, bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan ‘Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dalam Negara Indonesia yang memakai kemudian semboyan Bhineka Tunggal Ika, tiap-tiap peraturan dalam kerangka Syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam dapat dimajukan sebagai rencana Undang-Undang ke DPR, yang setelah diterima oleh DPR mengikat umat Islam Indonesia. Dengan cara begitu lambat laun terdapat bagi umat Islam Indonesia suatu sistem Syariat Islam yang teratur dalam Undang-Undang, berdasarkan Quran dan Hadis, yang sesuai pula dengan keperluan masyarakat Islam sekarang.”

    Salah satu pelaku sejarah Prof. Mr. Kasman Singodimedjo menyatakan, “Perubahan tujuh kata rumus “Ke-Tuhanan” itu amat penting, karena “Yang Maha Esa” menentukan arti dari Ketuhanan. Pancasila yang kini secara geruisloos menjadi filsafat negara kita itu, tidak mengenal Ke-Tuhanan sembarang ketuhanan. Sekali lagi bukan ketuhanan sembarang ketuhanan, tetapi yang dikenal oleh Pancasila ialah Ke-Tuhanan Yang Maha Esa. Bung Hatta sendiri pada bulan Juni dan Agustus 1945 menjelaskan bahwa Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, tidak lain kecuali Allah.” (Panitia Peringatan 75 Tahun Kasman, Hidup Itu BerjuangJakarta: Bulan Bintang, 1982).

    Kesediaan Ki Bagus Hadikusumo menghapus tujuh kata mengenai syariat Islam sekaligus menjadi “kunci” pengesahan Pembukaan UUD 1945 yang memuat prinsip-prinsip dasar negara Pancasila. Prawoto Mangkusasmito, sebagaimana dikutip  Endang Saifuddin Anshari, beberapa tahun kemudian bertanya kepada Ki Bagus Hadikusumo tentang arti istilah “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Jawab Ki Bagus singkat saja, yaitu “Tauhid”. Hal yang sama dikonfirmasi pula kepada Mr. Teuku M. Hasan, saksi sejarah yang hadir dalam pertemuan 18 Agustus 1945, tokoh asal Aceh itu tidak membantahnya.

    Perintis kemerdekaan dan pahlawan nasional dari keturunan Arab Abdurrahman Baswedan dalam artikelnya Siapa Yang Sebenarnya Musuh Pancasila (Mingguan Islam Populer Hikmah No 23 Tahun 1954) mengungkapkan, ”Karena adanya ajaran-ajaran Islam itulah maka prinsip-prinsip Pancasila itu sebelum lahirnya Pancasila telah menjadi filsafat hidup bangsa Indonesia umumnya! Walaupun umum bangsa kita itu tidak dapat merumuskannya dalam kata-kata yang dipakai dalam perumusan Pancasila itu. Riwayat terjadinya perumusan Pancasila dapat  menceritakan bahwa kalau Pancasila itu dikatakan suatu hasil kompromis di antara beberapa pihak yang berbeda-beda ideologi, toh bagi pihak Islam tiada satupun dari sila-sila yang lima itu yang tidak dapat diterimanya! Terutama atas dasar keyakinan bahwa sila yang pertama itu, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah sebagai dasar daripada sila-sila yang lain.”

    Keputusan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sehari setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945 dengan perubahan tujuh kata sebagaimana dijelaskan di atas. Mohammad Hatta menyebut hal itu sebagai “toleransi pemimpin-pemimpin Islam” (Mohammad Hatta, Memoir, Jakarta: Tintamas, 1982). Soekarno ketika itu mengatakan, “Tuan-tuan semua tentu mengerti, bahwa Undang-Undang Dasar yang kita buat sekarang ini adalah Undang-Undang Dasar Sementara. Kalau boleh saya memakai perkataan, ini adalah Undang-Undang Dasar kilat. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna.”

    Perubahan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tidak menghilangkan substansi hubungan negara dan agama yang telah terpatri dalam konstitusi negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 29 ditegaskan; (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Mohammad Hatta dalam pidato memperingati lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 1977 di Gedung Kebangkitan Nasional Jakarta mengingatkan seluruh bangsa Indonesia tentang makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa, tidak sekadar hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing, melainkan jadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan. Pemerintahan negara pada hakikatnya tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan keselamatan masyarakat, perdamaian dunia serta persaudaraan bangsa-bangsa. Manakala kesasar sewaktu-waktu dalam perjalanan, karena kealpaan atau digoda hawa nafsu, ada terasa senantiasa desakan ghaib yang membimbing kembali ke jalan yang benar.” (Mohammad Hatta, Pengertian Pancasila, Jakarta: Yayasan Idayu, 1981).

    Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, merefleksikan amanat perjuangan umat Islam sebagai golongan mayoritas dan elemen bangsa lainnya. Umat Islam, – kata Mohammad Natsir, Pemimpin Masyumi dan Perdana Menteri RI tahun 1950-1951 – sejak awal kemerdekaan sadar bahwa kita hidup dalam masyarakat yang majemuk (pluralistik) dan umat Islam Indonesia tidak pernah menohok teman seiring.

    Presiden Soekarno, sebagai tokoh penggali Pancasila, dalam Kuliah Umum berjudul “Negara Nasional dan Cita-cita Islam” di Universitas Indonesia tanggal 7 Mei 1953 atas permintaan Ketua Umum PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) A. Dahlan Ranuwihardjo menegaskan, “Tentang kedudukan Pancasila dan Islam, aku tidak bisa mengatakan lebih daripada itu dan mensitir Saudara Pemimpin Besar Masyumi, Mohammad Natsir. Di Pakistan, di Karachi, tatkala beliau mengadakan ceramah di hadapan Pakistan Institute for International Relation beliau mengatakan bahwa Pancasila dan Islam tidak bertentangan satu sama lain.”

    Dalam kaitan itu sangat beralasan ketika Alamsjah Ratu Perwiranegara, Menteri Agama periode 1978 – 1983 menegaskan, “Pancasila adalah pengorbanan dan hadiah terbesar umat Islam untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.” (H. Alamsjah Ratu Perwiranegara, Islam dan Pembangunan Politik Di Indonesia, Jakarta, CV Haji Masagung, 1987).

    Sejalan dengan penegasan Alamsjah, patut digaris-bawahi para pemimpin dan umat Islam menerima dasar negara Pancasila bukan karena alasan politis dan taktis, melainkan dengan alasan teologis dan prinsip. Sebab, tidak satu pun di antara kelima sila yang bertentangan dengan akidah dan syariat Islam. Begitulah gambaran umum pandangan mainstream umat Islam Indonesia terhadap Pancasila dari dahulu sampai sekarang.

    Menurut Dr. Muhammad ‘Imaduddin ‘Abdulrahim, M.Sc, “Kelima sila yang tertera dalam Pancasila itu memanglah merupakan saripati dan ajaran agama Islam yang telah digali oleh para tokoh pendiri republik ini dahulu. Oleh karena itu tepatlah jika dikatakan, bahwa Pancasila adalah sumbangsih termulia umat Islam Indonesia kepada bangsanya.” (A.M. Fatwa, Saya Menghayati dan Mengamalkan Pancasila Justru Saya Seorang Muslim, Surabaya: PT Bina Ilmu, 2002).

    Saya memandang tepat sekali kesimpulan Bang ‘Imad, tokoh pendiri dan penggerak dakwah Masjid Salman ITB itu. Kalau dicermati lebih jauh, dalam rumusan lima sila Pancasila, terdapat 8 kata yang berasal dari bahasa Arab dan akar kata Al-Quran, yaitu, adil, beradab, kerakyatan, hikmat, permusyawaratan, perwakilan, keadilan, dan rakyat. Kata adil/keadilan dua kali diulang pada sila kedua dan sila kelima. Selain itu, di dalam kalimat Pembukaan UUD 1945, alinea ke-3, terdapat tiga kata yang mengandung makna spiritualitas dan relijiusitas khususnya bagi umat Islam, yaitu berkat, rahmat, Allah. Suatu bukti bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan dengan kesadaran keagamaan. Konstitusi negara kita dirancang oleh para Bapak Bangsa yang arif bijaksana dan menghormati nilai-nilai hidup beragama.

    The Guardian of Ideology

    Negara Indonesia bukan negara sekuler. Pemimpin negara kita semenjak dulu menggambarkan masyarakat Pancasila adalah sosialistis religius. Oleh karena itu, jangan pertentangkan Pancasila dengan agama, atau sebaliknya. Umat Islam adalah bagian penting dari perjuangan mendirikan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dari berbagai ancaman, gangguan dan tantangan. Kesadaran dan ketaatan beragama adalah benteng pengamalan Pancasila. Kesetiaan umat Islam kepada Pancasila akan terusik kalau Pancasila dijauhkan dari agama, diisi dengan paham sekuler atau paham yang bertentangan dengan agama. 

    Bila direnungkan, tantangan berat yang kita hadapi sekarang adalah mengoperasionalisasikan Pancasila secara murni dan konsekuen, terutama sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Menciptakan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila bukan sekadar slogan, tetapi misi yang harus diwujudkan.

    Bapak Bangsa, Soekarno, pada pidato 1 Juni 1945 di dalam rapat BPUPKI menegaskan, “Prinsip kesejahteraan, prinsip: tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia Merdeka……. Apakah kita mau Indonesia Merdeka, yang kaum kapitalnya merajalela, ataukah yang semua rakyatnya sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang-pangan kepadanya? Mana yang kita pilih, saudara-saudara? Jangan saudara kira, bahwa kalau Badan Perwakilan Rakyat sudah ada, kita dengan sendirinya sudah mencapai kesejahteraan ini. Kita sudah lihat, di negara-negara Eropah adalah Badan Perwakilan, adalah parlementaire democracy. Tetapi tidakkah di Eropah justru kaum kapitalis merajalela? Di Amerika ada suatu badan perwakilan rakyat, dan tidakkah di Amerika kaum kapitalis merajalela? Tidakkah di seluruh benua Barat kaum kapitalis merajalela? Padahal ada badan perwakilan rakyat! Apakah keadaan yang demikian ini yang kita kehendaki? Saudara-saudara, saya usulkan: Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiekeconomische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial!” tegas Bung Karno.

    Bangsa Indonesia harus tetap yakin dengan cita-cita yang dituju, meski belum bisa ditunjukkan masyarakat adil dan makmur itu secara empiris. Namun para penyelenggara negara tidak boleh main-main dengan prinsip kesejahteraan yang merupakan janji Proklamator Kemerdekaan. Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni bukan sekadar memperingati tanggalnya, tetapi hendaknya menjadi momentum untuk merenungkan kembali isi, semangat dan relevansi pidato Bung Karno yang bersejarah pada tanggal tersebut dalam konteks realitas kekinian.

    Di suatu negara demokrasi, landasan falsafah dan dasar negara bukan sesuatu yang terlarang untuk dikaji secara obyektif-ilmiah. Dalam kaitan itu, kajian dan penelitian ilmiah tentang aktualisasi dan implementasi Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dikembangkan di perguruan tinggi dalam semangat kebebasan akademik. Sampai kini masih langka di negara kita doktor dan guru besar di bidang perbandingan ideologi dan pengembangan Pancasila.

    Sejauh ini, kita belum punya parameter yang disepakati mengenai operasionalisasi Pancasila, misalnya di bidang politik, ekonomi, demokrasi, pemerintahan, kebijakan publik, kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertahanan dan keamanan, hubungan internasional dan sebagainya. Kita tidak boleh terbuai dengan jargon, retorika dan formalisme Pancasila, melainkan harus paham dengan substansi dan operasionalisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sistem politik dan pemerintahan serta sistem ekonomi yang dilandasi nilai-nilai Pancasila harus dapat diwujudkan dalam kenyataan.

    Setelah Reformasi, sejak 2003 untuk pertama kali Indonesia memiliki Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) sebagai lembaga negara dan cabang kekuasaan kehakiman yang diberikan kewenangan menguji materill dan membatalkan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, terhadap Undang-Undang Dasar. Dalam praktik, Mahkamah Konstitusi bukan sekadar “the guardian of constitution”, tetapi sebagai “the guardian of ideology”. Para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara diharapkan selalu menggunakan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD 1945.

    Dengan demikian, boleh dikatakan sistem hukum di negara kita tidak hanya bisa menindak pengkhianatan dan makar terhadap negara. Sistem hukum yang berlaku di negara kita bahkan bisa melakukan mitigasi dan tindakan korektif atas pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai “the living constitution” dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara melalui mekanisme pengujian materil suatu undang-undang dan kewenangan lainnya yang melekat dalam tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi.

    Pengamalan Pancasila memerlukan tanggungjawab moral setiap warga negara dan penyelenggara negara. Kesetiaan pada ideologi Pancasila tidak bisa dibangun melalui indoktrinasi,tetapi memerlukan proses belajar, pembudayaan serta keteladanan para pemimpin dan penyelenggara negara. Bangsa Indonesia yang secara genealogi pernah mengalami era feodalisme dan kolonialisme telah melewati perjalanan panjang untuk mengubah mentalitas negara kolonial menjadi mentalitas negara nasional dan konstitusional. Oleh karena itu, segenap warga negara perlu memahami tujuan bernegara, apa saja yang terjadi dalam perjalanan bangsa selama ini, dan apa yang harus diperbaiki ke depan.

    Semua elemen bangsa perlu berpikir jernih dan bebas dari dendam sejarah, termasuk dalam membaca kedudukan Pancasila dan kedudukan agama secara konstitusional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Cara pandang dan cara berpikir kritis-konstruktif tetap harus dikedepankan dalam konteks bela negara dan menjaga keutuhan bangsa di atas landasan ideologis konstitusional. Di samping itu, adalah penting memelihara modal sosial yaitu sikap saling percaya antara rakyat dengan penyelenggara negara, dan yang tidak kalah pentingnya ialah menghindari faktor penyebab rusaknya kepercayaan tersebut.

    Wallahu a’lam bisshawab.

    Jakarta, 17 Ramadhan 1441 H

    Artikel asli (10 Mei 2020): https://fuadnasar.wordpress.com/2020/05/10/pancasila-perjalanan-sebuah-ldeologi-dan-dasar-negara/

  • Komunisme Ideologi Terlarang

    “Jangan beri ruang kepada ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila. Apalagi memberi ruang kepada PKI. Tidak.” Demikian statement Presiden Jokowi kepada wartawan usai menjadi inspektur upacara Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti – Lobang Buaya Jakarta Timur, Minggu pagi 1 Oktober 2017, sebagaimana dikutip berbagai media.
    Sulit dihapus dari ingatan kolektif bangsa Indonesia bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai kekuatan politik yang dekat dengan pemegang kekuasaan, tapi justru melakukan pengkhianatan terhadap NKRI, melancarkan pemberontakan dan upaya kudeta pada 30 September 1965. Gerakan 30 September PKI, disingkat G.30.S/PKI atau Gestapu tahun 1965 berencana hendak menggulingkan pemerintahan dan menggantinya dengan Dewan Revolusi serta mengubah haluan negara sesuai dengan paham Komunis. Kesimpulan seputar peran dan keterlibatan PKI sebagai aktor intelektual dan operator di lapangan dalam tragedi nasional 1965 didasarkan pada bukti-bukti dan pengakuan para pelaku G-30-S yang diadili oleh Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub).

    Gestapu merupakan peristiwa kelam dan menorehkan tinta merah dalam sejarah Indonesia serta meninggalkan luka bangsa yang amat dalam. Hanya atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, tindakan makar dan upaya kudeta tersebut dapat digagalkan dan ditumpas oleh ABRI terutama Angkatan Darat waktu itu bersama dengan rakyat tanpa bantuan satu negara asing pun.

    Peristiwa tragis tersebut merenggut nyawa enam jenderal petinggi Angkatan Darat (Achmad Yani, Soeprapto, Harjono M.T., S. Parman, Sutojo Siswomihardjo, D.I. Pandjaitan) dan satu orang perwira pertama ajudan Jenderal A.H. Nasution (Letnan Satu Pierre Andreas Tendean). Menko Hankam/KSAB Jenderal TNI Dr. A.H. Nasution dapat menyelamatkan diri dari penculikan dan rencana pembunuhan brutal oleh pasukan Tjakrabirawa yang telah disusupi PKI, meski kaki beliau kena tembakan peluru. Putri Jenderal Nasution, Ade Irma Suryani Nasution (5 tahun) yang kena tembakan peluru meninggal di RSPAD pada 6 Oktober 1965, sehari setelah pemakaman jenazah 7 Pahlawan Revolusi yang ditemukan di dalam sumur tua di daerah Lobang Buaya, Jakarta. Putri Pak Nas gugur sebagai ”perisai ayahnya” dan pahlawan kecil untuk menjadi “saksi” di hadapan Allah SWT tentang kekejaman Partai Komunis Indonesia.

    Kegagalan G-30-S/PKI merebut kekuasaan merupakan sebuah keajaiban sejarah dan pertolongan Allah kepada bangsa Indonesia. Di masa itu, PKI mengklaim sebagai unsur yang hebat dalam penyelesaian revolusi Indonesia. Di bawah pimpinan Comite Central PKI Dipa Nusantara Aidit alias D.N. Aidit, sampai tahun 1965 PKI telah menghimpun 3 juta anggota, 3 juta pemuda dan 20 juta simpatisan di seluruh Indonesia. Partai berlambang palu arit tersebut menyusup ke dalam berbagai institusi pemerintah dan perusahaan milik negara melalui jaringan serikat buruh. Patut dicatat D.N. Aidit di samping menjadi Ketua CC PKI, juga menjadi Menko/Wakil Ketua MPRS.

    Di masa itu, siapa yang menolak Nasakom, dituduh anti-Soekarno, anti Pancasila, kontra-revolusioner, dan dituduh sebagai antek-antek Nekolim (Neo Kolonialisme dan Imperialisme). Manifesto politik Nasakom di era Demokrasi Terpimpin menjadi alat legalitas penguasa untuk membubarkan partai politik/organisasi yang tidak sejalan dan dipandang sebagai “komunisto phobi” dan anti-revolusioner, seperti Masyumi, PSI, Murba dan BPS/Manikebu, dan HMI (pembubaran HMI berhasil digagalkan). Surat kabar yang anti-Nasakom dan anti PKI telah dibreidel sebelum terjadinya Gestapu. Kantor Berita Antara telah dikuasai oleh orang-orang PKI. Sebelum meletusnya Gestapu, D.N. Aidit mengusulkan kepada Presiden Soekarno untuk membentuk Angkatan Ke V yaitu buruh dan tani memanggul senjata seperti tentara. ABRI terutama Angkatan Darat menolak gagasan pembentukan Angkatan Ke V.
    Perbuatan makar dan percobaan kudeta tahun 1965 bukanlah pertama kali dilakukan PKI. Pada September 1948 PKI juga melancarkan pemberontakan yang dikenal sebagai Peristiwa Madiun. Aksi kekerasan dan pembantaian oleh gerombolan PKI terhadap orang-orang yang dicap anti-komunis, terutama ulama dan santri, terjadi di sejumlah daerah menjelang tragedi 1965. Banyak tesis menyimpulkan bahwa kubu komunis atau PKI menerima Pancasila bukan demi kepentingan nasional, melainkan sebagai taktik pergerakan untuk masuk ke dalam sistem kekuasaan. Di depan peserta Pendidikan Kader Revolusi bulan Oktober 1965, D.N. Aidit mengatakan, “….dan di sinilah betulnya Pancasila sebagai alat pemersatu. Sebab kalau sudah ‘satu’ semua… Pancasila ndak perlu lagi, sebab Pancasila alat pemersatu.”
    K.H. Muchammad Iljas, mantan Menteri Agama RI dalam bukunya yang diterbitkan di awal Orde Baru yaitu Bagaimana Pandangan Marxisme Kepada Agama dan Pandangan Agama Kepada Marxisme (1967) memperingatkan antara agama dan marxisme harus ditarik garis pemisah yang tegas. Seorang Marxis yang mengaku ber-TUHAN dan ber-Agama, sebagaimana halnya seorang ber-Agama yang mengaku: dia adalah seorang Marxis; orang tersebut sesungguhnya adalah salah satu dari dua: Ia bermaksud menipu, atau ia adalah seorang yang tertipu.

    Jauh sebelum meletusnya peristiwa G-30-S tahun 1965 Muktamar Alim Ulama Seluruh Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan pada 12 – 16 Safar 1377 H/8 – 11 September 1957 mengeluarkan maklumat dan keputusan memperingatkan pemerintah agar mewaspadai gerakan aksi subversif-asing yang membantu perjuangan kaum Komunisme/Ateisme Indonesia, dan mendesak kepada Pemerintah RI untuk mengeluarkan dekrit menyatakan PKI dan mantel organisasinya sebagai Partai Terlarang di Indonesia. Muktamar Alim Ulama menyatakan bahwa ideologi/ajaran Komunisme adalah kufur hukumnya dan haram bagi umat Islam menganutnya. Haram hukumnya bagi umat Islam mengangkat/memilih Kepala Negara/Pemerintah yang berideologi Komunisme. Keputusan Muktamar Alim Ulama di Palembang selanjutnya menegaskan bahwa usaha mencapai Ukhuwah Islamiyah hukumnya Wajib dan mendesak kepada Partai-partai Islam agar menghilangkan garis-garis pemisah yang ada di antara partai-partai Islam guna mencapai kesatuan perjuangan umat Islam.

    Epilog G-30-S/PKI memicu terjadinya perubahan politik nasional di masa itu. Perubahan politik dimulai dari pembubaran PKI. Dalam situasi yang genting, dimana demonstrasi mahasiswa dan pelajar di Jakarta menuntut pembubaran PKI semakin meluas, sedangkan Presiden Soekarno tidak mau mengambil tindakan membubarkan PKI, maka akhirnya Panglima Konstrad Mayjen TNI Soeharto selaku Pengemban Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) mengeluarkan keputusan pembubaran PKI, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung di bawahnya dan penyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah kekuasaan negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia. Keputusan Pembubaran PKI ditetapkan dalam keputusan atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi No 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966.

    Presiden Soekarno, seperti dikutip dari buku Revolusi Belum Selesai: Kumpulan Pidato Presiden Soekarno 30 September 1965 – Pelengkap Nawaksara, memiliki pandangan yang berbeda dalam soal pembubaran PKI dan larangan terhadap paham dan ideologi Komunis. Menurutnya, Komunisme, Marxisme, Sosialisme, atau dengan nama apa pun timbul karena sociale verhoundingen atau keadaan sosial-ekonomi yang jelek. “Karena itulah saya anjurkan lebih dulu kepada anggota-anggota MPRS, kalau engkau mengambil keputusan sekadar melarang Marxisme, Leninisme, Komunisme, saya akan ketawa,” ujarnya. Peneliti senior berkebangsaan Jerman Prof. Bernhard Dahm yang mewawancarai Presiden Soekarno pasca peristiwa 1965 – 1966 dan menulis buku Sukarnos Kampf um Indonesiens Unabhangigkeit dari bahan disertasinya, menyimpulkan Soekarno yakin prinsip Pancasila dan NASAKOM adalah masa depan Indonesia.

    Keputusan Pengemban Supersemar tentang Pembubaran PKI dikukuhkan menjadi Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 yang ditetapkan tanggal 5 Juli 1966 dalam Sidang Umum Ke IV Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Para pimpinan MPRS pada waktu itu ialah; Jenderal TNI Dr. A.H. Nasution (Ketua) dan Wakil Ketua Osa Maliki, H.M. Subchan Z.E., M. Siregar, dan Brigjen TNI Mashudi.

    Ketetapan MPRS tersebut merupakan suatu penegasan secara politik-konstitusional bahwa Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah paham dan ideologi terlarang di Indonesia. Mengutip bunyi Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966, “Setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang. Dalam Ketetapan MPRS dikecualikan, “Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.”

    Perubahan politik selanjutnya pasca G-30-S/PKI ialah suksesi kepemimpinan negara melalui mekanisme Sidang Umum dan Sidang Istimewa MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) yang memakan waktu sekitar dua tahun. Sidang Umum MPRS tahun 1966 mencabut Ketetapan MPRS No III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Presiden Soekarno sebagai Presiden Seumur Hidup. Setelah Sidang Istimewa MPRS tahun 1967 Pemimpin Besar Revolusi Presiden Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Pejabat Presiden Jenderal Soeharto.

    Jenderal Besar TNI Dr. A.H. Nasution dalam tahun-tahun terakhir sebelum meninggal, menanggapi kritik atas pembubaran dan pelarangan PKI yang belakangan oleh beberapa kalangan tertentu dianggap melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) sebagai berikut, “Justru kalau PKI tidak dibubarkan malah kita yang melanggar HAM. Jadi yang tidak mau membubarkan PKI itulah yang melanggar HAM. Kenapa? Karena tuntutan rakyat menggelegak PKI harus dibubarkan dan tidak boleh hidup di Indonesia. PKI anti Tuhan (atheis), bertentangan dengan Pancasila.” ujar Pak Nas. Pembubaran PKI telah “menghijrahkan” haluan politik Indonesia dari persatuan Nasakom (Nasionalis, Agama dan Komunis) yang menjadi pendulum politik di era Demokrasi Terpimpin/Orde Lama.

    Dalam pasal 2 ayat (1) Ketetapan MPR-RI No I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Tap MPRS/MPR sejak 1960-2002 dinyatakan bahwa Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan seterusnya, tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan MPRS ini ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

    Dalam konteks kekinian, mewaspadai bangkitnya ideologi kiri (komunis) serta pemaknaan terhadap kesaktian Pancasila haruslah simultan dengan hasil-hasil perbaikan ekonomi, pemerataan pendidikan, pengurangan angka pengangguran, penanggulangan ketimpangan sosial-ekonomi yang makin melebar, serta pembenahan terhadap masalah ketidakadilan ketika hukum dan kebijakan publik pada sebagian kalangan seolah menjadi barang dagangan dan barter politik.

    Saat ini bangsa Indonesia, kata Bambang Sulistomo, putra pahlawan nasional Bung Tomo, bukan mengalami “trisakti” seperti dicetuskan Bung Karno, tapi “trisakit”, yaitu sakit di bidang mental ideologi, sakit di bidang ketergantungan hutang ekonomi, dan sakit di bidang etika dan moral bernegara. Karena itulah, pada hemat saya, generasi muda Indonesia harus mempunyai “tanggungjawab bernegara” yang seharusnya lebih utama daripada tanggungjawab kepada golongan dan partai.
    Kita tidak bisa melemparkan kesalahan kepada penjajah, PKI, Orde Lama dan Orde Baru. Setiap generasi bertanggungjawab atas segala yang diperbuatnya di depan mahkamah sejarah. Partai Komunis Indonesia sebagai institusi telah tamat riwayatnya dalam politik Indonesia, PKI telah masuk ke dalam “kuburan sejarah”. Tapi komunis sebagai paham dan ideologi radikal tidak mudah dimatikan. Menghormati keragaman dan kebhinnekaan bukan berarti memberi tempat kepada paham dan ideologi yang bertentangan dengan agama dan Pancasila.

    Pemikir kebangsaan Brigadir Jenderal TNI (Purn) Dr. Saafroedin Bahar mengatakan, ideologi yang berbahaya, selain harus dilarang, juga harus diwaspadai dan dikalahkan secara mendasar dengan ideologi yang lebih menusiawi serta dilaksanakan secara konsekuen untuk kesejahteraan semua orang.

    Dua puluh tahun yang lalu, tepatnya 5 Oktober 1997 saya memperoleh bundelan makalah dari tokoh bangsa almarhum Bapak Dr. H. Roeslan Abdulgani mengenai ancaman bahaya Marxisme-Leninisme dan Komunisme. Dalam suratnya kepada saya tanggal 3 Oktober 1997 beliau berpesan, “Semua itu memerlukan pembacaan yang teliti, penuh renungan, dan proyeksi masa depan. Semoga ada guna dan faedahnya”.
    Saya menggaris-bawahi tulisan Roeslan Abdulgani yang juga mantan Menteri Luar Negeri dan Kepala Perwakilan Tetap RI di PBB, ”Sisa-sisa ajaran dan gerakan komunisme di dalam negeri kita dapat timbul di tengah-tengah berbagai kesenjangan, bersama-sama dengan ajaran dan gerakan desperado lainnya. Perlu kita ingat, bahwa tema pokok dan tema-sentral dari ajaran-ajaran Marxisme adalah berkisar kepada perjuangan menghapuskan penindasan dan penghisapan, yang menyebabkan kemiskinan dan kesengsaraan rakyat banyak. Karena itu ajaran-ajaran Marxisme mempunyai appeal dan daya-tarik yang kuat sekali kepada rakyat miskin, rakyat sengsara yang merasa tertindas dan terhina. Perut kosong mereka seringkali mengakibatkan kekosongan jiwa mereka. Dan kalau jiwa orang yang perutnya kosong itu masih berisi, maka isinya adalah emosi balas-dendam dan keputus-asaan. Mereka mudah terombang-ambing oleh filsafat materialisme yang atheistis, dan tergerak oleh aksi-aksi ekstrim-radikal.”

    Dr. Roeslan Abdulgani yang wafat pada 29 Juni 2005 dalam usia 90 tahun mengingatkan, “Karena itu perlu kita sadari bersama, bahwa dalam mengimbangi ajaran-ajaran Marxisme itu tidak cukup hanya dengan mengembangkan ajaran ideologi yang lebih superior, seperti halnya dengan Pancasila kita itu, tetapi juga memberantas kemiskinan dan keterbelakangan yang masih melekat pada mayoritas rakyat kita; tidak hanya simptomnya saja yang harus kita berantas bersama, tetapi lebih-lebih lagi sumber sebab-musababnya.”

    Kewaspadaan bangsa terhadap kebangkitan PKI yang belakangan disuarakan oleh berbagai kalangan, termasuk oleh Panglima TNI, perlu dilihat dalam konteks meningkatkan kewaspadaan terhadap ideologi komunis dan memetik hikmah dari pengalaman sejarah. Isu kebangkitan kembali PKI memang tidak selayaknya dijadikan komoditas politik untuk kepentingan sesaat atau untuk menyudutkan pihak tertentu.

    Bangsa Indonesia harus memiliki ketahanan ideologi di tengah konstelasi politik global. Dalam dunia yang penuh persaingan ini, negara yang kuat seringkali menguasai negara yang lemah, yaitu menguasai ekonomi, menguasai hasil kekayaan bumi dan laut, dan terakhir menguasai politik negara. Ini mungkin yang dimaksud oleh Bung Karno dahulu dengan Nekolim, singkatan dari Neo-Kolonioalisme dan Imperialisme, tapi cara menghadapinya yang keliru dengan merangkul kekuatan ideologi radikal anti-Tuhan yaitu Komunisme/Marxisme-Leninisme.

    Generasi milenial yang lahir dari rentang 1980 – 2000-an perlu memahami tonggak-tonggak penting dalam perjalanan sejarah nasional Indonesia secara utuh, melalui cara penyajian yang jernih dan bebas dari beban sejarah atau dendam masa lalu. Jangan sampai terjadi kita menolak PKI, tetapi mengikuti pola dan perilaku komunis. Komunisme dalam mencapai tujuan untuk berkuasa dan mempertahankan kekuasaan menghalalkan segala cara, menebar fitnah, teror, adu-domba, melakukan aksi kekerasan, pembunuhan, serta menciptakan kegaduhan di dalam pemerintahan dan masyarakat.

    Mengutip tokoh reformasi dan politisi senior A.M. Fatwa mengenai adanya anggapan sebagian orang bahwa komunisme telah mati, dan bahkan di negara asalnya sendiri tidak laku, menurut A.M. Fatwa, hal itu tidak bisa dijadikan alasan pembenar untuk kita tidak mewaspadai kebangkitan faham komunisme. Komunisme tentu pasti tidak bisa lagi muncul dalam bentuk mendirikan partai seperti PKI. Namun bisa saja bermetamorfosis dalam ragam bentuk. Ia bisa menyelundup, menyelinap dan atau menyamar dalam elemen masyarakat, ormas, partai, dan dalam rongga kekuasaan. Kewaspadaan tetap diperlukan dengan meneguhkan nilai-nilai kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan moral agama.

    Sebagai generasi pemilik masa depan tidak seyogyanya kita tersandera dengan dendam sejarah masa lalu, tapi orang yang berpikiran maju tidak akan melupakan sejarah dan masa lalu. Ada pelajaran yang dapat dipetik dari setiap peristiwa.

  • Tanggung Jawab Moral Kaum Intelektual

    Kemajuan suatu bangsa tidak lepas dari peran kaum intelektual. Intelektual atau kadang disebut cendekiawan dalam Al Quran diungkap dengan kata “ulul albab”. Mohammad Natsir mengatakan, makna ulul albab yakni orang yang mempunyai daya pikir, daya tanggap yang peka, daya banding yang tajam, daya analisa yang tepat, serta daya cipta yang orisinil.

    Di masa lampau ketika sebagian besar rakyat Indonesia masih berselimut kebodohan dan keterbelakangan, sejarah mencatat peran kaum terpelajar dan intelektual yang membukakan mata rakyat Indonesia tentang hak hidup sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat di negeri sendiri. Dalam kacamata sosiologis, peran kaum intelektual dalam sejarah pergerakan bangsa Indonesia sejak zaman kolonial dapat dikelompokkan dalam dua kategori, Pertama, intelektual yang kiprah dan pemikirannya berpijak pada cita-cita keagamaan, terutama intelektual muslim, dan Kedua, intelektual yang netral agama. Mereka semua punya peran dan kontribusi dalam perjuangan dan pembangunan bangsa.

    Pembangunan bangsa dan negara di segala bidang memerlukan peran dan tanggungjawab kaum intelektual. Bangsa ini, dari generasi ke generasi, seharusnya membangun budaya yang menghargai peran kaum intelektual yang mencintai negara dengan amal perbuatan serta membuktikan kepedulian terhadap nasib bangsa. Seorang intelektual sejati dalam kondisi apa pun tetap konsisten mengamalkan ilmunya dan bekerja “demi bangsa”, bukan sekadar “mengatas-namakan bangsa”, dan bukan pula menjadi “intelektual tukang” yang bekerja sesuai pesanan. Seorang intelektual sejati takkan mengkhianati ilmunya walau dibayar berapa pun, apalagi mengkhianati bangsa dan negaranya.

    Kemajuan bangsa dalam kehidupan politik dan demokrasi memerlukan referensi intelektual dan panduan moral. Tanpa itu politik hanya akan menjadi rangkaian proses untuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan belaka. Bahkan politik bisa menjadi industri yang menguntungkan buat kaum kapitalis. Politisi tanpa wawasan intelekual akan membuat dunia politik kering dari visi kenegarawanan.
    Bangsa Indonesia saat ini– kata Bambang Sulistomo – putra pahlawan nasional Bung Tomo, bukan mengalami “trisakti” seperti dicetuskan Bung Karno, tapi “trisakit”, yaitu sakit di bidang mental ideologi, sakit di bidang ketergantungan hutang ekonomi, dan sakit di bidang etika dan moral bernegara.

    Dalam kaitan itu ada baiknya direnungkan pidato bapak bangsa Dr. Mohammad Hatta pada Hari Alumni I Universitas Indonesia tanggal 11 Juni 1957 berjudul Tanggung Jawab Moril Kaum Inteligensia, sebagai berikut: “Pangkal segala pendidikan karakter ialah cinta akan kebenaran dan berani mengatakan salah dalam menghadapi sesuatu yang tidak benar. Kurang kecerdasan dapat diisi, kurang karakter sukar memenuhinya, seperti ternyata dengan berbagai bukti di dalam sejarah. Ilmu dapat dipelajari oleh segala orang yang cerdas dan tajam otaknya, akan tetapi manusia yang berkarakter tidak diperoleh dengan begitu saja. Saya ingin melihat kaum inteligensia Indonesia menunjukkan tanggungjawab morilnya terhadap usaha-usaha pembangunan negara dan masyarakat kita, dengan berpedoman kepada cinta akan kebenaran, yang menjadi sifat bagi orang berilmu.”

    Dalam perspektif Islam, sebuah ayat dalam Al Quran menjelaskan, “Allah memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan barangsiapa yang diberi hikmah, maka sungguh ia telah diberi kebajikan yang banyak, dan tak ada yang dapat menerima pelajaran ini kecuali orang-orang yang berakal.” (QS Al Baqarah [2]: 269).

    Sudah menjadi keniscayaan bahwa kedudukan yang lebih tinggi membawa tanggungjawab lebih besar. Setiap kelebihan ilmu, harta, atau kekuasaan adalah amanah dan ujian, apakah seseorang menggunakannya sebagai sarana untuk taat kepada Tuhan dan berbuat baik kepada sesama manusia, atau sebaliknya. Semua itu pasti akan ditanya di Hari Akhir. Oleh karena itu dalam ucapan tahniah dan selamat kepada keluarga, saudara, sahabat atau sejawat yang menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi selalu kita menghaturkan doa semoga ilmunya bermanfaat.