Blog

  • Kesempatan Studi Universitas Al-Azhar Mesir

    Kesempatan Studi Universitas Al-Azhar Mesir

    Kabar baik bagi pencinta Al-Azhar telah diterbitkan. Informasi sudah didapatkan, dan pertanyaan-pertanyaan mulai muncul di kepala, salah satunya tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga kaki benar-benar berdiri di Universitas Al-Azhar Mesir. Tahapan ini perlu untuk dipahami dan dicermati agar tidak salah arah dan langkah dalam menjalani proses demi proses ke Universitas Islam tertua tersebut. Berikut tahapannya secara berurutan:

    Cek berkas & update tahapan seleksi:
    http://maba.waag-azhar.or.id/index.php

    1. Daftar Seleksi. Masing-masing peserta seleksi harus mendaftarkan diri secara online melalui laman website ini atau Diktis.kemenag.go.id tanpa diwakilkan. Jangan Lupa untuk mencetak kartu peserta. Masa perndaftaran online ini dibuka dari tanggal 7 Mei sampai dengan 15 Mei 2016. Setelah tanggal tersebut secara otomatis formulir online tertutup
    2. Menyerahkan Berkas Seleksi. Peserta wajib menyerahkan berkas yang dibutuhkan yaitu: Kartu Peserta, Fotokopi Ijazah atau surat keterangan lulus, dan Pas Foto 3×4 2 lembar. Jangan lupa untuk membawa kartu identitas, boleh KTP, kartu santri, kartu pelajar, dan SIM. penyerahan dilakukan pada tanggal 16 s.d. 18 Mei 2016 (Ralat)
    3. Mengikuti Seleksi. Masing-masing peserta wajib mengikuti seleksi dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun. Seleksi dilaksananakan tanggal 19 Mei 2016 di sembilan kampus Islam terkemuka di Indonesia. Tidak ada seleksi susulan.
    4. Lulus Seleksi. Untuk mengikuti tahapan selanjutnya, masing-masing Calon mahasiswa baru Al-Azhar harus lulus seleksi tanpa terkecuali apakah itu program beasiswa maupun program non Beasiswa atau lazim disebut program Mandiri. Hasil seleksi sendiri akan diumumkan pada tanggal 30 Mei 2016.
    5. Menyiapkan Berkas Pendaftaran Universitas. Setelah dinyatakan lulus, masing-masing peserta sesegera mungkin menyiapkan berkas yang wajib diserahkan. Berkas-berkas yang dimaksud “ lihat menu Pemberkasan” adalah: Paspor Asli, Akta Asli, Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, Pasphoto 4×6 20 lembar, dan lain-lain.
    6. Pendaftaran Pemberkasan. Bagi peserta yang lulus seleksi diharuskan mendaftarkan pemberkasan secara online pada laman ini, yaitu pada menu “Formulir Pemberkasan”. Data yang dimasukan adalah data terperinci yang tidak boleh keliru seperti pilihan jurusan fakultas di Al-Azhar, dan data-data yang sifatnya individual lainnya. Formulir tidak perlu dicetak. Pendaftaran dapat dilakukan dari tanggal 1 s.d. 15 Juni 2016, dan telah (Diperpanjang hingga 23 Juni 2016).
    7. Penyerahan Berkas dan Administrasi. Masing-masing peserta menyerahkan berkas dan administrasi pendaftaran ke Kantor IAAI Indonesia baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman kilat JNE atau TIKI. Penyerahan bisa dilakukan sendiri-sendiri maupun secara kelompok. Bagi kelompok harus datang langsung tidak boleh dikirimkan. Penyerahan berkas ini dijadwalkan tanggal 16 s.d. 25 Juni 2016 dan masih dapat berubah.
    8. Pengambilan Visa. Paspor yang telah mendapatkan visa pelajar dapat diambil langsung di kantor IAAI Indonesia. Jadwal pengambilan Visa disesuaikan dengan jadwal Kedutaan Mesir di Jakarta.
    9. Calon mahasiswa yang telah mengurus peberkasan, administrasi dan visa nya akan segera diberangkatkan mulai minggu kedua bulan Agustus hingga akhir Agustus 2016 dengan maskapai Egypt Air.
    10. Mengikuti seleksi Tahdid Mustawa di Markaz Lughah. Calon mahasiswa yang telah sampai di Cairo akan mengikuti seleksi tahdid mustawa yang jadwalnya masih dalam pembicaraan.
    11. Tahapan Akhir. Selamat anda telah menjadi Al-Azhary. Pada tahap ini anda merupakan agen dan duta Indonesia di tanah Mesir yang mempunyai tugas untuk belajar dan mengukir prestasi. Setelah lulus nantinya, anda akan kembali ke Indonesia dan menjadi duta Al-Azhar yang mengedepankan sikap moderasi Islam.
  • Beasiswa Akademi Metrologi dan Instrumentasi

    Beasiswa Akademi Metrologi dan Instrumentasi

    Assalamualaikum, menginformasikan.

    KEMENTERIAN PERDAGANGAN R.I. bekerjasama dengan INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG (ITB) membuka kesempatan bagi putra-putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan program Diploma III dengan spesialisasi Metrologi dan Instrumentasi.

    Semenjak dibuka pada Tahun 2009, program ini telah menjaring pendaftar dari hampir seluruh provinsi di Indonesia. Dengan visi utama mencetak generasi muda ahli tera yang terdidik dan terlatih, program ini mendidik para siswa untuk mampu menerapkan pengetahuan kemetrologian, memecahkan persoalan dalam praktek-praktek kemetrologian, memanfaatkan teknologi informasi dalam menunjang tugas-tugas kemetrologian, serta mampu mengikuti perkembangan metrologi legal dan teknologi lain yang menunjang tugas-tugas kemetrologian.

    Guna menunjang seluruh tujuan tersebut, program ini memberikan beasiswa pendidikan yang merupakan program beasiswa pemerintah menyangkut seluruh biaya pendidikan, sehingga dalam pendaftaran program, proses seleksi, hingga proses pendidikan setelah menjadi siswa program Diploma III sampai dengan kelulusan, tidak akan dikenai biaya apapun.

    Lulusan-lulusan program ini dapat berkarir sebagai pejabat fungsional penera di lingkungan Kementerian Perdagangan atau Dinas Pemerintahan Kabupaten/Kota yang membidangi unit Metrologi di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, lulusan dari program Diploma III Metrologi dan Instrumentasi ini akan memiliki kesempatan berkarir di industri yang berkaitan dengan bidang keteknikan (engineer).

    Untuk tahun ajaran 2016/2017, Akademi Metrologi akan menerima siswa baru sebanyak 50 orang.

     

     

    Lulusan program ini dapat berkarir sebagai pejabat fungsional penera di lingkungan Kementerian Perdagangan atau Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi unit Metrologi di seluruh Indonesia, serta memiliki kesempatan berkarir di industri yang berkaitan dengan bidang keteknikan (engineer).

    Pendaftaran seleksi calon mahasiswa baru dibuka mulai tanggal 13 Juni – 22 Juli 2016 secara online melalui website http://akmet.kemendag.go.id

    Segala hal yang berkaitan dengan informasi mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru Akademi Metrologi dan Instrumentasi Tahun 2016/2017 dapat diakses melalui website http://akmet.kemendag.go.id atau melalui email akmet@kemendag.go.id


    Calon mahasiswa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau UMUM berijazah Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah, dengan bidang keahlian Ilmu-Ilmu Eksakta.

    1. PELAMAR PNS
      1. Melaksanakan tugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan, atau dinas-dinas lain di Kabupaten dan Kota;
      2. Usia maksimal 27 Tahun;
      3. Bagi wanita tidak dalam keadaan hamil;
      4. Berbadan sehat yang harus dinyatakan dengan surat keterangan dokter;
      5. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Dinas masing-masing.
    2. PELAMAR UMUM
      1. Persyaratan Nilai Rapor : Memiliki nilai rapor untuk mata pelajaran Matematika, Fisika, dan Bahasa Inggris pada 5 semester ( semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI, serta semester gasal untuk kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
      2. Untuk lulusan tahun 2015 dan sebelumnya : Nilai rata-rata pada Ijazah tidak kurang dari 75,00 (tujuh puluh lima koma nol nol) khususnya untuk pelajaran Matematika, Fisika, dan Bahasa Inggris tidak boleh kurang dari 75,00 (tujuh puluh lima koma nol nol);
      3. Lulusan tahun 2016: Nilai rata-rata pada Ijazah/Ijazah Sementara/Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) tidak kurang dari 75,00 (tujuh puluh lima koma nol nol) dengan skala 100,00. Khususnya untuk pelajaran Matematika, Fisika, dan Bahasa Inggris tidak boleh kurang dari 75,00 (tujuh puluh lima koma nol nol); Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki nilai rata-rata ujian tulis pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00
      4. Surat keterangan konversi nilai skala 0-100 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bagi pendaftar yang nilainya menggunakan skala nilai huruf atau nilai skala 0-10);
      5. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam Akta Kelahiran tidak lebih dari 22 tahun per 31 Desember tahun 2016;
      6. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Sekolah masing-masing. Format surat rekomendasi dari kepala sekolah dapat diunduh di website akmet.kemendag.go.id;
      7. Surat keterangan berbadan sehat, tidak buta warna, dan bebas dari napza (narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya) dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
      8. Surat keterangan belum pernah menikah dari kepala desa/kelurahan setempat;
      9. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelamar dan diketahui oleh orangtua/wali yang menyatakan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan dan sanggup untuk mengembalikan seluruh biaya jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau melanggar setelah pendaftaran ulang, diatas pernyataan bermaterai Rp. 6000,-. Contoh surat pernyataan bisa diunduh di website http://akmet.kemendag.go.id;
      10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat.

    Ketentuan pendaftaran:

    1. Siapkan file scan/digital yang dibutuhkan untuk pendaftaran, dengan format file yang diperbolehkan JPG. File yang dibutuhkan adalah:
      1. Pasfoto berwarna 3 bulan terakhir, rasio/ukuran 4×6 cm, resolusi minimum 150 dpi, dengan ukuran file maksimum 500 kB;
      2. Scan Akta Kelahiran, resolusi minimum 150 dpi, dengan ukuran file maksimum 1 MB;
      3. Scan Ijazah (atau SKHU bagi lulusan 2016), halaman yang mencantumkan nilai UN, resolusi minimum 150 dpi dengan ukuran file maksimum 1 MB;
      4. Scan Surat Rekomendasi Kepala Sekolah, resolusi minimum 150 dpi dengan ukuran maksimum 1 MB (dengan ketentuan, format surat mengikuti template yang di-download disertai kop surat dan nomor surat dari sekolah asal).
        Pastikan dokumen yang Anda upload bisa terbaca. Pendaftaran dengan dokumen yang tidak terbaca (akibat resize terlalu kecil) dapat mengakibatkan pendaftaran Anda tidak dapat diproses untuk Seleksi Administrasi. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
    2. Isilah formulir pendaftaran online sesuai dengan data diri asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
    3. Pengisian formulir dan upload dokumen dapat dilakukan pada waktu yang berbeda. Formulir yang telah diisi dapat disimpan. Jika ingin meng-upload dokumen di lain kesempatan, pendaftar terlebih dahulu harus login dengan email dan password.

    PERHATIAN:

    1. Kesalahan dalam pendaftaran berupa ketidaksesuaian isi formulir dengan dokumen asli akan mengakibatkan aplikasi tidak dapat diproses untuk seleksi administrasi.
    2. Kesalahan dalam meng-upload dokumen atau tidak tercantumnya dokumen adalah bentuk ketidaklengkapan aplikasi sehingga tidak akan diikutsertakan dalam seleksi administrasi.

    Jika persyaratan yang anda miliki telah siap, silakan memulai proses pendaftaran online melalui website http://akmet.kemendag.go.id.

     

  • Beastudi Etos Dompet Dhuafa

    Beastudi Etos Dompet Dhuafa

    Beastudi Etos Dompet Dhuafa merupakan program beasiswa investasi sumber daya manusia strategis. Penerima manfaat program ini ditujukan kepada mahasiswa kurang mampu yang telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri tahun 2016.

    Di tahun 2016 ini, Beastudi Etos DD telah bekerjasama dengan 16 kampus Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia dari Aceh sampai Ambon. Kampus paling barat ada UNSYIAH (Aceh), selanjutnya UNAND (Padang), USU (Medan), UI (Jakarta), UIN Syarif Hidayatullah (Banten), IPB (Bogor), ITB dan UNPAD (bandung), UNDIP (Semarang), UGM (Yogyakarta), UB (Malang), ITS dan UNAIR (Surabaya), UNMUL (Samarinda), UNHAS (Makassar), sampai UNPATTI (Ambon) berada di wilayah paling timur.
    Program Beastudi Etos DD fokus pada investasi strategis sumber daya manusia untuk menghasilkan profil mahasiswa prestatif, Islami, mandiri, kontributif dan berjiwa pemimpin.
    Program Beastudi Etos DD membolehkan pendaftar mengikuti seleksi program beasiswa lain yang memfasilitasi pembiayaan kuliah terutama BIDIK MISI. So, bagi kamu yang pengen mendapatkan dua beasiswa sekaligus, maka Beastudi Etos sangat terbuka dengan hal itu (red: diperbolehkan menerima beasiswa lain)
    Beastudi Etos 2016 mengalami perubahan dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya, sebelumnya proses seleksi dilakukan pada awal tahun, yaitu bulan januari, dan sasarannya adalah siswa/i kelas XII SMA/sederajat. Di tahun 2016, seleksi akan dimulai pada bulan Mei 2016, dan sasaran dari Beastudi Etos 2016 ini adalah calon mahasiswa yang telah diterima di perguruan tinggi yang terdapat program Beastudi Etos DD.

    Time Line seleksi Beastudi Etos tahun 2016 Tahap 1

    • Sosialisasi : Mei (Minggu ke 1 & 2) 2016
    • Pendaftaran : Mei (Minggu ke 3) – Juli (Minggu ke 1) 2016
    • Seleksi berkas : Juli (Minggu ke 2) 2016
    • Tes tulis : Juli (Minggu ke 3) 2016
    • Wawancara : Juli (Minggu ke 4) 2016
    • Pengumuman : Agustus (Minggu ke 1) 2016
    • Home visit : Agustus (Minggu ke 2) 2016

    Time Line seleksi Beastudi Etos tahun 2016 Tahap 1

    Pendaftaran 1 – 14 Juli 2016

     Persyaratan Beastudi Etos 2016 Persyaratan Beastudi Etos 2016

    1. Pengisian formulir pendaftaran beastudi etos
    2. Tanda bukti diterima PTN
    3. Surat Keterangan Tidak Mampu
    4. Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua
    5. Fotokopi tanda pengenal (KTP/ Kartu Pelajar/ SIM)
    6. Foto rumah (Tampak depan rumah, Ruang Kamar, Ruang Tengah, Dapur, dan Kamar Mandi)
    7. Fotokopi Kartu Keluarga
    8. Foto 4×6 =2lbr

    Fasilitas Beastudi Etos

    Capacity building/Development Program selama 4 tahun yang meliputi :

    • Career coaching, team building, Spiritual awareness, character building, persiapan pasca kampus, dll.
    • Asrama mahasiswa selama 2 tahun
    • Uang saku selama 8 semester (quota terbatas)
    • Biaya pendidikan selama 8 semester (quota terbatas)
    • Support prestasi dalam dan luar negeri

    ALAMAT PENGIRIMAN BERKAS DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DI SETIAP WILAYAH

    ACEH
    Asrama Beastudi Etos Aceh
    Jalan Utama Rukoh No.62 Desa Rukoh, Kec.Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kode Pos 23111
    CP : Silmi 0852 9765 4546

    MEDAN
    Asrama Beastudi Etos Medan
    Jl. Setia Budi Pasar 1 Gang Melati No. 21, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara. 20132
    CP : Titin 0852 8752 5223

    PADANG
    Asrama Beastudi Etos Padang
    Alamat : Jl. Kapalo Koto No.14 RT 02 RW 01, Kec Pauh-Padang, Sumatra Barat 25163
    CP : Dhila 0813 6362 5271

    JAKARTA
    Asrama Beastudi Etos Jakarta
    Alamat : Jl. Ketapang No. 6 RT 03 RW 09, Kecamatan Beji, Kota Depok 16424
    CP : Dodi 0852 7409 5232

    BANTEN
    Asrama Beastudi Etos UIN Syarif Hidatyatullah Jakarta
    Alamat : Komp. Cempaka Hjau No. A12, Jl WR.Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
    CP: Utih 0821 3463 0144

    BOGOR
    Asrama Beastudi Etos Bogor
    Alamat : Jalan Babakan tengah No. 24 RT 02 RW 08, Ds Babakan, Kec. Dramaga, Kab. Bogor, Jawa Barat, 16680
    CP: 0853 3008 6660

    BANDUNG
    Asrama Beastudi Etos Bandung
    Jalan Cisitu Baru No.39 kel. Dago kec.Coblong Kota Bandung, Jawa Barat 40135
    CP : Dadieh 0857 2189 2910
    Asrama Beastudi Etos Jatinangor
    Jl. Kol. Ahmad Syam Gg. H. Nena RT 03/04 Desa Cikeruh Kec. Jatinangir Kab. Sumedang 45363

    YOGYAKARTA
    Asrama Beastudi Etos Yogyakarta
    Jl. Popongan Baru, Sinduadi RT 16 RW 30 , Sinduadi, Mlati, Sleman – Yogyakarta 55824
    CP : Edi Nugroho 0812 8004 0982

    SEMARANG
    Asrama Beastudi Etos Semarang
    Jl. Banjarsari Gg Iwenisari No 7A, Tembalang, Semarang Jawa Tengah 50275
    CP : Hafis 0812 1558 7416

    MALANG
    Asrama Beastudi Etos Malang
    Jl. Bunga Kumis Kucing No.2-B RT06 RW02, Kec. Lokowaru, Kota Malang, Jawa timur 65141
    CP: Muwardi Sutasoma 0819 0754 3997

    SURABAYA
    Asrama Beastudi Etos Surabaya
    Jl Keputih gang 3 no 47 B, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur 60111
    CP : Fatih 0857 5525 7623

    MAKASSAR
    Asrama Beastudi Etos Makassar
    Jl. Perintis Kemerdekaan 3 BTN Hamzy Blok E No.8 Kel.Tamalanrea Indah Kec.Tamalanrea, Makassar Sulawesi Selatan 90245.
    CP : Aty 0823 4875 0314

    SAMARINDA
    Asrama Beastudi Etos Samarinda
    Alamat : Jl. Pramuka 13 No. 27 RT 04, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur 75123. CP: Endang 0821 5862 7442

    AMBON
    Asrama Beastudi Etos Ambon
    Jl. Perumtel Perumnas Poka, Desa Poka, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.
    CP: Husen Souwakil 0852 4430 8323

    Apabila ada informasi terkait Beastudi Etos 2016 yang kurang jelas silahkan menghubungi :
    CP : Retno Ayu Purnama Sari
    Email : seleksietos2016@gmail.com
    website. : www.beastudiindonesia.net

  • Dari Musda Muhammadiyah dan Aisyiyah Limapuluh Kota

    Dari Musda Muhammadiyah dan Aisyiyah Limapuluh Kota

    Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 Muhammadiyah dan Aisyiyah Limapuluh Kota memang sudah selesai digelar, Minggu (6/3).

    Dalam musyawarah yang berlangsung di Balairupih, Simalanggang itu, dosen IAIN Bukittinggi Dr H Afifi Fauzi Abbas MA terpilih sebagai Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Limapuluh Kota. Sedangkan untuk ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA), dipercayakan kepada Ir Nurmis Madiati.

    Afifi Abbas sendiri, selain seorang dosen yang pernah mengabdi di IAIN Syarif Hidayatullah, Universitas Muhammadiyah dan Universitas Hamka Jakarta, juga tercatat sebagai mubaligh, sekaligus pengurus Yayasan Darul Funun El-Abbasiyah, Padangjopang, Nagari Guguak VII Koto Talago, Kabupaten Limapuluh Kota.

    Dalam menjalankan tugas sebagai ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Limapuluh Kota, Afifi bakal dibantu oleh delapan pimpinan daerah lainnya.

    Mereka adalah H Jayusman SPd MMPd Dt Majo Sampono, Hamdi Sahmah, Alpha Edison SPd MPd, Dr H Arman Husni LC MA, Antonius Budiarto ST, Nurul Hadi SPd, H Zulpahmi, dan M Dekyanus SPd.

    Sementara itu, Ir Nurmis Madiati yang terpilih sebagai ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Limapuluh Kota, dalam menjalankan tugasnya juga oleh delapan unsur pimpinan daerah. Yakni, Hj Rosmis, Dra Izzati, Syafniar Saat, Darminis, Jawanis, Risni Yuliarni, Kasni Nurni, dan Siswarni.

    Banyak pihak berharap dengan kepemimpinan baru ini, Muhammadiyah sebagai organisasi masa (ormas) Islam terbesar di Limapuluh Kota, dan Aisyiyah sebagai organisasi ortonom bagi kaum hawanya, benar-benar bisa disuriteladani banyak orang.

    Karena, sebagaimana pesan KH Ahmad Dahlan yang ditulis Profesor Dr Munir Mulkhan dalam Hikmah Muhammadiyah, menjaga dan memelihara Muhammadiyah itu bukanlah suatu perkara yang mudah.

    Untuk itu, kepengurusan baru Muhammadiyah Limapuluh Kota juga kepengurusan Aisyiyah-nya, diharapkan bisa membuat Muhammadiyah kembali bersinar.

    Karena, dalam beberapa waktu terakhir ini, menurut Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Anwar Abbas, Muhammadiyah Limapuluh Kota masih terkesan jauh dari harapan.

    “Saya melihat, Muhammadiyah Limapuluh Kota hari ini masih jauh dari harapan. Tetapi, bukan berarti Muhammadiyah daerah ini tidak bisa bangkit. Saya berharap kepemimpinan baru bisa bangkit dan menjulang. Sehingga, disuriteladani banyak orang,” ungkap Dr Anwar Abbas yang menghadiri pembukaan Musda ke-15 Muhammadiyah dan Aisyiyah Limapuluh Kota.

    Dr Anwar Abbas yang hadir bersama Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar Dr Shofwan Karim Elha dan Bupati Limapuluh Kota Ir Irfendi Arbi MP mengharapkan, pimpinan baru Muhammadiyah dan Aisyiyah Limapuluh Kota punya visi lebih baik.

    “Sehingga, bisa membawa Muhammadiyah ke tingkat yang dicita-citakan,” kata putra Balaimansiro, Guguak, Limapuluh Kota itu.

    Senada dengan Dr Anwar Abbas Limapuluh Kota Irfendi Arbi berharap, Pimpinan Daerah Muhammadiyah yang baru, memiliki visi, integritas, dan amanah.

    Irfendi sendiri melihat, Muhammadiyah selama ini telah memberi kontribusi yang sangat besar bagi daerah ini. Mengutip pesan KH Ahmad Dahlan, Irfendi berharap pengurus baru tetap menghidup-hidupi Muhammadiyah dan bukan mencari hidup di Muhammadiyah. (*)

  • Karakter Kejujuran

    Karakter Kejujuran

    Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, namun tidak jujur itu sulit diperbaiki – Bung Hatta

  • Musyda PD Muhammadiyah Lima Puluh Kota

    Musyda PD Muhammadiyah Lima Puluh Kota

    Lima Puluh Kota — Musyda ke­IX Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lima Puluh kota sukses memilih ketua baru. Musyda yang dilaksanakan di Balai Rupi Kecamatan Payakumbuh, belum lama ini, memilih Dr H Afifi Fauzi Abbas MA sebagai ketua baru Muhammadiyah Lima Puluh kota.

    Musyda yang mengambil tema Gerakan Pencerahan menuju Lima Puluh Kota berkemajuan itu dihadiri Dr Anwar Abbas Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam sambutanya Anwar mengharapkan pemimpin yang terpilih dalam musyda itu harus mempunyai visi yang dapat memberikan perbaikan terhadap Muhammadiyah khususnya Lima Puluh kota.

    Selama ini, sambung Anwar, Muhammadiyah Lima Puluh kota masih jauh dari harapan. Tetapi bukan berarti Muhammadiyah daerah ini tidak bisa bangkit. “Saya berharap kepemimpinan yang baru akan bisa membangkitkan gerakan Muhammadiyah di daerah ini”, pesanya.

    Senada dengan itu, Dr Shofwan Karim Elha MA Ketua PWM Sumbar dalam sambutanya, meminta pengurus PDM yang baru untuk memperbarui tekad memimpin persyarikatan yang transparan, kolektif-kolegial, semangat pantang menyerah, komunikatif dan penuh kejujuran dengan keikhlasan yang prima. “Jangan lupa juga bangun kerjasama lebih intensif dengan warga dan masyarakat serta perorangan yang sukses dalam kewirausaahaan”, tuturnya.

    Harapan akan terlahirnya kerjasama dan sinergisitas yang baik juga disampaikan Ir Irfendi Arbi Bupati Lima Puluh kota dalam sambutanya pada acara tersebut. Menurutnya, seluruh organisasi massa (ormas) keagamaan, memiliki peranan dalam membangun daerah. Begitu juga Muhammadiyah. “Semoga Muhammadiyah Lima Puluh kota dapat memberikan kotribusi yang nyata bagi pembangunan daerah”, ucapnya. (gsh)

    sumber:
    http://suaramuhammadiyah.com/berita/2016/03/10/musyda-pdm-lima-puluh-kota/
    http://minangkabaunews.com/artikel-8122-afifi-fauzi-abbas-terpilih-jadi-ketua-pdm-50-kota.html

  • YDFA Pergi Ngaji ke Inggris (1) – Newcastle

    YDFA Pergi Ngaji ke Inggris (1) – Newcastle

    Dalam perjalanan menuju Birmingham, disampaikan kepada Buya jikalau sabtu ini, ya 4 hari lagi, 16 Januari 2016, insyaallah Pengajian Newcastle mengundang MES UK (Masyarakat Ekonomi Syariah chapter United Kingdom).

    Dikarenakan mas Ketua yang sedang ada urusan dinas ke Jakarta, dimintalah saya untuk mengisi mengenai topik “Makanan Halal / Halal Food”, dan karena Buya sedang di UK, maka lebih baik topik ini dibahas oleh ahlinya berbicara tentang Fiqh Makanan.

    Sabtu pagi itu kami mencoba bersiap di dini hari, ya Subuh disini baru pukul 6.20 pagi dan habis sekitar pukul 7.30, dan perjalanan ke Newcastle dari Birmingham cukup panjang, ditempuh dengan waktu 4 jam dengan kecepatan rata-rata 75 mph (120 km/h) melalui jalan tol.

    Newcastle terletak di utara sebelah timur di Inggris, dahulunya adalah kota basis industri manufaktur dan industri kapal ketika revolusi industri, terletak di tepi Sungai Tyne yang lebar.

    Setelah mempersiapkan bekal yang perlu dibawa, Jahe Panas, sedikit makanan ringan, insyaallah kami siap untuk berangkat, suhu pada pagi itu menunjukkan 1 derajat, sehingga bisa dipastikan di Newcastle suhu akan lebih rendah dari 1 derajat.

    img-20160118-wa0000.jpg

    Dalam perjalanan saya mencoba mengemudi dengan berhati-hati, karena permukaan jalan yang bisa jadi beku (orang sini menyebutnya dengan istilah black ice), dan ini bisa mengakibatkan roda slip dan mobil hilang kendali.

    Walaupun matahari bersinar terang, cuaca yang tidak biasa ini memang membuat badan mengigil, 2 lapis jaket yang sengaja dikenakan tampaknya belum bisa menghilangkan rasa dingin yang menusuk.

    Alhamdulillah seperti yang direncanakan kami dapat sampai pada pukul 11.00, Newcastle masih tersisa salju dari 2 hari sebelumnya.

    Setelah jamuan singkat dengan pengurus KIBAR Newcastle yang dikoordinir oleh Bpk Djuang dan juga anggota Muhammadiyah UK Bpk Salis dan Bpk Abram , peserta pengajian berangsur-angsur  dipersilakan mengisi tempat duduk yang tersedia. Pengajian diselenggarakan di Pusat Komunitas Turki Newcastle.

    c360_2016-01-17-11-21-31-219.jpg

    Setelah Buya menyampaikan materi dan diskusi mengenai tema halal food (link materi), saya sempat memperkenalkan sekilas mengenai Darul Funun El-Abbasiyah, dan alhamdulillah dari pengajian Newcastle berinisiatif untuk menggalang dana infaq untuk membantu pengembangan DFA, alhamdulillah, semoga Allah meringankan urusan kita semua.

    c360_2016-01-17-11-21-17-702.jpg

    Kami pun menyempatkan diri untuk shalat berjamaah, ditengah udara yang begitu dingin, berwudhu dengan air es, kami melakukan shalat dengan badan mengigil, alhamdulillah jamuan makan setelah bisa berangsur-angsur menghangatkan badan.

    Setelah 3 jam bercengkrama dengan teman-teman pengajian Newcastle kami pamit untuk melakukan perjalanan ke Birmingham, dengan harapan pukul 6.00 sudah dapat sampai kembali ke Rumah, bertemu dengan Omar, Rushfa dan Hanna.

     

  • The Complex Geometry of Islamic design – Eric Broug

    The Complex Geometry of Islamic design – Eric Broug

    Source: https://www.youtube.com/watch?v=pg1NpMmPv48

    To paraphrase Monty Python, what has Islam ever done for us? You know, apart from the algebra, the trigonometry, the optics, the astronomy and the many other scientific advances and inventions of the Islamic Golden Age.

    Well, if you like art and interiors, there’s always the stunning patterns that grace mosques, madrasas and palaces around the world.

    Islamic craftsmen and artists – who were prohibited from making representations of people in holy sites – developed an instantly recognizable aesthetic based on repeated geometrical shapes.

    The mathematical elegance of these designs is that no matter how elaborate they are, they are always based on grids constructed using only a ruler and a pair of compasses.

    Islamic design is based on Greek geometry, which teaches us that starting with very basic assumptions, we can build up a remarkable number of proofs about shapes. Islamic patterns provide a visual confirmation of the complexity that can be achieved with such simple tools.

    Dust off your old geometry set, and let’s see how.

    islamic pattern
    Pinterest

    The template has a circle in a square, divided into 12 equal sections. (We could have got this using a compass, but let’s assume you know how to do this). Put the compass point on each corner of the square to draw the first four quarter-circles.

    islamic pattern
    Pinterest

    Follow the steps: add a small circle then eight line segments.

    islamic pattern
    Pinterest

    When it gets tricky it can help to mark the intersections before you draw the line.

    islamic pattern
    Pinterest

    Beginning to take shape now. I tried this at home and it was really fun but quite fiddly – and made me respect the skills of the craftsmen of a thousand years ago, who didn’t have retractible pencils, endless sheets of high quality paper or computer printers.

    islamic pattern
    Pinterest

    You are now allowed to use the red Sharpie.

    islamic pattern
    Pinterest

    It’s looking good. And here we are.

    islamic pattern
    Pinterest

    The step by step guide above was made by Eric Broug, one of the most active practitioners of Islamic geometric design working today.

    Eric is a Dutchman who lives in Halifax, West Yorkshire.

    More on complete article:
    https://www.theguardian.com/science/alexs-adventures-in-numberland/2015/feb/10/muslim-rule-and-compass-the-magic-of-islamic-geometric-design

    For more information on Eric, check out his website www.broug.com and his Facebook page. Or buy his book Islamic Geometric Design.

    Photo credit: Dimitry B. via Flickr

  • Pendaftaran Siswa Baru 2016/2017

    Pendaftaran Siswa Baru 2016/2017

    Pendaftaran Siswa Baru (PSB) ta 2016/2017

    Cara pendaftaran:
    1. Mengisi Form Online (dianjurkan) / datang ke DFA

    2. Alamat DFA
    Perguruan Darul Funun El-Abbasiyah
    Jl. Tanjuang Rongik, Padang Japang,
    VII Koto Talago, Guguak, Lima Puluh Kota,
    Sumatera Barat 26253
    Telp: ( 0752 ) 97738

    3. Website pendaftaran online
    MTs: www.psb.darulfunun-elabbasiyah.sch.id
    MA: www.psb2.darulfunun-elabbasiyah.sch.id

    mohon diinformasikan kepada sanak saudara…

  • Hukum Kewarisan Islam

    Hukum Kewarisan Islam

    Disampaikan pada Pengajian bulanan Komunitas Muslim Indonesia di Birmingham (Forum Jumat & Asy-Syifa), United Kingdom, 6 Februari 2016

    Buya Afifi Fauzi Abbas

    YAYASAN WAQAF DARUL FUNUN EL ABBASIYAH,  Padang Japang, VII Koto Talago Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat

    Pengertian :

    Beberapa terminology yang digunakan dalam wacana Islam ketika membahas masalah kewarisan dalam Islam :

    • Fikih Mawaris
    • Ilmu Faraidl
    • Tirkah

    Mawaris berarti warisan – jadi stresingnya mengkaji persoalan warisan; mulai dari harta warisan, yang mendapat warisan dan pembagian warisan masing, penyebab seseorang dapat warisan dll

    Ilmu faraidl yaitu lebih menekankan tentang ketetapan pembagian warisan yang diterima oleh masing masing ahli waris, artinya tentang peruntukan masing masing ahli waris dan cara membaginya sampai pada teknis operasionalnya.

    Tirkah lebih menekankan kajian tentang harta peninggalan artinya harta warisan – harta warisan yang bisa dibagi terutama setelah menunaikan wasiat dan membayar utang. Besaran wasiat yg harus ditunaikan dan pembayaran utang dikaitkan dengan harta peninggalan, dst.

    Jadi pengertian dari hokum kewarisan Islam itu adalah :

    • Penentuan bagian bagi ahli waris
    • Ketentuan bagian warisan yg ditetapkan oleh syariat Islam
    • Ilmu fikih yg berkaitan dengan pembagian warisan serta mengetahui perhitungan dan kadar yang harus diterima oleh masing masing yg erhak
    • Hokum yg mengatur t tapa yg harus terjadi dg harta kekayaan seseorang yg meninggal dunia

    Hukum Mempelajarinya :

    Ulama sepakat untuk menyatakan hukumnya fardlu kifayah, hal ini didasarkan pada sebuah hadis :

    Pelajarilah ilmu faraidl dan ajarkanlah  pada orang lain, sesungguhnya ilmu ini adalah separo dari semua ilmu, dan ilmu inilah pertama sekali kelak tercabut dari umatku. ( HR. Ibn Majah dan Daru Quthny)

    Dasar Pewarisan :

    Sebelum Islam :

    a. Pertahanan kekerabatan (al-qarabah):

    • – anak laki laki
    • – saudara laki laki
    • – paman
    • – anak laki laki paman

    b. Janji prasetia (al-hilf wa al muaqqadah) ; janji setia saling mewarisi, bisa perorangan dan bisa juga kabilah.

    c. Pengangkatn anak-adopsi (tabanny).

     

    Pada masa awal Islam :

    • Pertalian darah
    • Janji prasetia
    • Pengangkatan anak
    • Hijrah
    • Ikatan persaudaraan antara muhajirin dan anshar

     

    Masa Islam :

    • Turun ayat 11 s/d 14 surat al-Nisa’ maka dijelaskan siapa saja ahli waris tsb dan apa dasarnya ia dapat warisan dan berapa besar peruntukan untuk masing masingnya.
    • Setelah turun ayat 4-5 surat al-Ahzab yg melarang pewarisan anak angkat
    • Sebelum warisan dibagi maka ada 3 kewajiban ahli waris yang harus ditunaikan :
    1. Tajhizul jenazah : perawatan jenazah ; memendikan, mengafani, mensalatkan dan menguburkan
    2. Menunaikan wasiat si mati jika ada
    3. Membayar hutang hutang si mati

    Ahli Waris :

    1. Nasabiyah; karena punya hubungan darah:
    2. Anak laki-laki – anak perempuan
    3. Cucu laki laki – cucu perempuan dr pihak anak laki-laki
    4. Ayah – ibu
    5. Kakek dr pihak Ayah – nenek dr pihak ayah
    6. Sdr laki laki sekandung – nenek dari pihak ibu
    7. Sdr laki laki se ayah         – sdr perempuan sekandung
    8. Sdr laki laki se ibu – sdr perempuan se ayah
    9. Anak laki laki dr sdr laki laki sekandung – sdr perempuan se ibu
    10. Anak laki laki dr sdr laki laki se ayah – Istri
    11. Paman sekandung – Mu’tiqah (irrelevan)
    12. Paman se ayah
    13. Anak laki laki paman sekandung
    14. Anak laki laki dr paman se ayah
    15. Suami
    16. Mu’tiq (irrelevan)
    17. Sababiyah ; perkawinan atau perjanjian
    18. Suami
    19. Istri

    Macam macam pembagian :

    1. Ahli waris ashabusl furudl :
    2. 2/3 ; anak atau cucu perempuan jika berbilang dan tidak bersama anak atau cucu laki laki
    3. ½ ; anak atau cucu perempuan jika sendiri dan tidak bersama anak atau cucu laki laki
    4. 1/3 ; ibu atau nenek jika tidak ada anak, cucu atau sdr yg berbilang. 1/3 tambah sisa dalam kasus qarwain
    5. ¼ ; istri jika si ati tak punya anak
    6. 1/6 ; cucu jika bersama anak perempuan dan tidak ada cucu laki laki, bapak atau kakek jika ada anak laki atau cucu laki laki, dan ditambah sisa jika bersama cucu anak atau cucu perempuan ( kasus kalalah)
    7. 1/8 ; istri jika si mati punya anak
    8. ‘Ashabah ; pewarisan sisa ashabul furud yaitu buat anak laki atau cucu laki laki atau paman atau anak paman
    9. Zawil Arham ; ahli waris punya hubungan darah tapi menurut ketentuan al-Quran mereka tidak menerima warisan, mereka berfungsi sebagai ahli waris pengganti ketika ashabul furudl dan ahli waris sababiyah tidak ada.
  • Fiqh Makanan Halal – Halal Food

    Fiqh Makanan Halal – Halal Food

    *disampaikan pada pengajian Newcastle, UK
    *dalam rangka mewakili MES UK tentang Halal Food

     

    PIJAKAN DASAR HALAL HARAM

    1. Al-A’raf : 32-33
    ۞يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٖ وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ ٣١ قُلۡ مَنۡ حَرَّمَ زِينَةَ ٱللَّهِ ٱلَّتِيٓ أَخۡرَجَ لِعِبَادِهِۦ وَٱلطَّيِّبَٰتِ مِنَ ٱلرِّزۡقِۚ قُلۡ هِيَ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَا خَالِصَةٗ يَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٣٢

    31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan

    32. Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat”. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui

    1. Al-Mukminun : 71
    وَلَوِ ٱتَّبَعَ ٱلۡحَقُّ أَهۡوَآءَهُمۡ لَفَسَدَتِ ٱلسَّمَٰوَٰتُ وَٱلۡأَرۡضُ وَمَن فِيهِنَّۚ بَلۡ أَتَيۡنَٰهُم بِذِكۡرِهِمۡ فَهُمۡ عَن ذِكۡرِهِم مُّعۡرِضُونَ ٧١

    71. Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan (Al Quran) mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu.

    3. Yunus : 35

    قُلۡ هَلۡ مِن شُرَكَآئِكُم مَّن يَهۡدِيٓ إِلَى ٱلۡحَقِّۚ قُلِ ٱللَّهُ يَهۡدِي لِلۡحَقِّۗ أَفَمَن يَهۡدِيٓ إِلَى ٱلۡحَقِّ أَحَقُّ أَن يُتَّبَعَ أَمَّن لَّا يَهِدِّيٓ إِلَّآ أَن يُهۡدَىٰۖ فَمَا لَكُمۡ كَيۡفَ تَحۡكُمُونَ ٣٥

    35. Katakanlah: “Apakah di antara sekutu-sekuturmu ada yang menunjuki kepada kebenaran?” Katakanlah “Allah-lah yang menunjuki kepada kebenaran”. Maka apakah orang-orang yang menunjuki kepada kebenaran itu lebih berhak diikuti ataukah orang yang tidak dapat memberi petunjuk kecuali (bila) diberi petunjuk? Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu mengambil keputusan

    Kita hanya tunduk pada hujjah (alasan) dan dalil-dalil syar’i. Selama dalil tersebut shahih dan alasannyapun kuat maka itulah yang paling utama untuk diikuti. Sebaliknya manakala dalilnya lemah dan hujjahnyapun tidak kuat, maka ia harus ditolak, siapapun yang mengatakannya.

    HALAL adalah sesuatu yang boleh, yang terbebas dari ikatan larangan dan telah diizinkan oleh Syari’at untuk melakukannya.

    HARAM perkara yang dilarang melakukannya oleh Syariat dengan pelarangan yang sungguh-sungguh, apabila dilanggar disiksa di akhirat berupa siksaan dan bisa saja hukuman tersebut dilakukan di dunia.

    Untuk menentukan halal tidaknya sesuatu maka kita harus cermati al-Quran surat al-An’am : 138

    وَقَالُواْ هَٰذِهِۦٓ أَنۡعَٰمٞ وَحَرۡثٌ حِجۡرٞ لَّا يَطۡعَمُهَآ إِلَّا مَن نَّشَآءُ بِزَعۡمِهِمۡ وَأَنۡعَٰمٌ حُرِّمَتۡ ظُهُورُهَا وَأَنۡعَٰمٞ لَّا يَذۡكُرُونَ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا ٱفۡتِرَآءً عَلَيۡهِۚ سَيَجۡزِيهِم بِمَا كَانُواْ يَفۡتَرُونَ ١٣٨

    138. Dan mereka mengatakan: “Inilah hewan ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki”, menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan ada binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan

    Segala sesuatu yang diciptakan Allah, baik berupa benda atau manfaat yang dapat diambil manusia, adalah halal dan boleh. Sesuatu tidak dapat dikatakan haram kecuali ada nash syar’i yang sahih yg menjelaskan keharamannya.

    Kita bisa cermati :

    1. Al-Baqarah : 29
    هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ جَمِيعٗا ثُمَّ ٱسۡتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ فَسَوَّىٰهُنَّ سَبۡعَ سَمَٰوَٰتٖۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ ٢٩

    29. Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu

    2. Luqman : 20

    أَلَمۡ تَرَوۡاْ أَنَّ ٱللَّهَ سَخَّرَ لَكُم مَّا فِي ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِي ٱلۡأَرۡضِ وَأَسۡبَغَ عَلَيۡكُمۡ نِعَمَهُۥ ظَٰهِرَةٗ وَبَاطِنَةٗۗ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِي ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَلَا هُدٗى وَلَا كِتَٰبٖ مُّنِيرٖ ٢٠

    20. Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. Dan di antara manusia ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk dan tanpa Kitab yang memberi penerangan

    3. Al-An’am : 119

    وَمَا لَكُمۡ أَلَّا تَأۡكُلُواْ مِمَّا ذُكِرَ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَقَدۡ فَصَّلَ لَكُم مَّا حَرَّمَ عَلَيۡكُمۡ إِلَّا مَا ٱضۡطُرِرۡتُمۡ إِلَيۡهِۗ وَإِنَّ كَثِيرٗا لَّيُضِلُّونَ بِأَهۡوَآئِهِم بِغَيۡرِ عِلۡمٍۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُعۡتَدِينَ ١١٩

    119. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas

    Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Hakim, Tirmizi dan Ibn Majah dinyatakan bahwa : Nabi saw. Menyatakan bahwa apa saja yang telah dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya maka ia adalah halal, dan apa saja yang diharamkan dalam kitab-nya maka ia adalah haram. Dan apa yang Allah diamkan, maka ia adalah kemaafan dari Allah untukmu.

    Jadi penentuan hal haramnya sesuatu itu adalah hak prerogatif Allah.

    Ini bisa kita cermati dari pernyataan Allah sendiri dalam al-Quran surat Yunus : 59, al-Nahl : 116 dan al-An’am : 119

    قُلۡ أَرَءَيۡتُم مَّآ أَنزَلَ ٱللَّهُ لَكُم مِّن رِّزۡقٖ فَجَعَلۡتُم مِّنۡهُ حَرَامٗا وَحَلَٰلٗا قُلۡ ءَآللَّهُ أَذِنَ لَكُمۡۖ أَمۡ عَلَى ٱللَّهِ تَفۡتَرُونَ ٥٩

    59. Katakanlah: “Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal”. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?

    وَلَا تَقُولُواْ لِمَا تَصِفُ أَلۡسِنَتُكُمُ ٱلۡكَذِبَ هَٰذَا حَلَٰلٞ وَهَٰذَا حَرَامٞ لِّتَفۡتَرُواْ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَفۡتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ لَا يُفۡلِحُونَ ١١٦

    116. Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung

    MAKANAN DAN MINUMAN

    • YANG BERASAL DARI HEWANI = diperselisihkan
    • YANG BERASAL DARI NABATI = semuanya haal kecuali yg memudaratkan

     

    Ada kaidah fikih yang harus diperhatikan di antaranya :

    الاصل فى الاشياء النافعة الاباحة و فى الاشياء الضارة هي الحرمة
    
    الاصل فى الاشياء الاباحة مالن يقم دليل معتبر على الحرمة

    Yang perlu dicermati adalah :

    • Al-Baqarah : 168, 172 dan 173
    • Al-An’am : 145
    • Al-Maidah : 3, 96
    • Beberapa hadis Easulullah
    يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

    Al-Baqarah 168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ ١٧٢

    Al-Baqarah 172. Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ١٧٣

    Al- Baqarah 173. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

    قُل لَّآ أَجِدُ فِي مَآ أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٖ يَطۡعَمُهُۥٓ إِلَّآ أَن يَكُونَ مَيۡتَةً أَوۡ دَمٗا مَّسۡفُوحًا أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ أَوۡ فِسۡقًا أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١٤٥

    Al-An’am 145. Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

    حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣

    Al-Maidah 3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

    أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩٦

    Al-Baqarah 96. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan

    Dalam hadis Bukhari ditambahkan binatang yang diharamkan itu adalah السباع  ذي المنحلب (binatang buas dan burung berkuku tajam)

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Pembagian Rapor Semester Ganjil 2015/2016

    (Padang Japang 05 Jan 2016)

    Setelah selesai melaksanakan ujian semester ganjil tp 2015-2016 Perguruan Darul Funun El-Abbasiyah melaksanakan pembagian rapor pada hari Selasa 5 Januari 2016.

    Sebelum pembagian rapor dilaksanakan bertempat di halaman rusunawa , terlebih dahulu diumumkan para juara dari masing-masing lokal.

    Dalam sambutan dan Pengarahannya Pimpinan Perguruan Darul Funun El-Abbasiyah Padang Japang Drs. Adiaputra menyampaikan pentingnya santri mempedomani hasil evaluasi pembelajaran selama satu semester ini yang tergambar dalam rapor. Lebih lanjut disampaikan bahwa nilai rapor adalah dasar untuk santri untuk bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

    Drs. Adiaputra yang sekaligus sebagai kepala MA Darul Funun menekankan pentingnya keseriusan santri untuk menyukseskan program Tahfiz Al-Qur’an yang merupakan salah satu program unggulan di Darul Funun.

    Turut memberikan sambutan kepala MTs Darul Funun Nasrullah,S.Ag,SH yang dalam amanatnya menyampaikan kepada santri untuk menjaga persaudaraan sesama santri dan menghindari perbuatan yang dapat merusak dan menimbulkan permusuhan. Sehingga akan menimbulkan suasana yang kondusif yang dapat mengantarkan santri untuk meraih cita-cita dengan aman dan lancar

    Setelah diumumkan para juara dari masing-masing kelas, disebutkan pula yang memperoleh juara umum. Untuk Madrasah Aliyah diperoleh Sisnetia Fadila dan Madrasah Tsanawiyah diraih oleh Irsawinda Nadifa

    Sekaligus diberikan hadiah bagi para pemuncak kelas. Dalam kesempatan itu dilaksanakan pula pembagian hadiah hasil kegiatan Class meeting

    Turut hadir Wakil Kepala dan Majelis guru serta seluruh siswa (Nas’76)

    Tautan: www.darulfunun-elabbasiyah.sch.id

  • Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke 70

    Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke 70

    Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke 70, untuk Limapuluh Kota dipusatkan di lapangan Perguruan Darul Funun Padang Japang komplek Pesantren yang juga sarat nilai sejarah.

    Sarilamak, InmasKementerian Agama telah menunjukan eksistensinya selama 70 tahun sejak dilahirkan pada 3 Januari 1946, dimana untuk pertama kalinya di nahkodai oleh Menteri Agama almarhum Haji Mohammad Rasjidi.

    Kelahiran Kementerian Agama merupakan hasil dari sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menghendaki pada negara Indonesia yang merdeka urusan Agama ditangani oleh satu Kementerian tersendiri. Upacara peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke 70, untuk Limapuluh Kota dipusatkan di lapangan Perguruan Darul Funun Padang Japang komplek Pesantren yang juga sarat nilai sejarah. Upacara dihadiri H. Iryanis, S. H Asisten Administrasi Umum Kab. Bupati Limapuluh Kota, Kapolres, Kajari, Ketua PN, Ketua PA dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemda Lima Puluh Kota, tampak juga hadir para pesiunan PNS Kemenag serta tokoh masyarakat Lima Puluh Kota.

    Bertindak sebagai inspektur upacara Iryanis membacakan sambutan tertulis Menteri Agama menyampaikan,Kementerian Agama hadir sebagai penjelmaan cita-cita dan kepribadian bangsa Indonesia yang religius. Eksistensi Kementerian Agama merefleksikan hadirnya negara untuk member jaminan terhadap kehidupan beragama dan kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk Memeluk agamanya dan untuk beribadat sesuai keyakinan yang dianutnya.

    Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama membawa pesan kepada kita semua untuk bersama-sama mewujudkan supremasi nilai-nilai ke-Tuhanan dan keagamaan sebagai spirit pembangunan bangsa yang tidak dapat tergantikan. Sesuai dengan tema, Meneguhkan Revolusi Mental Untuk Kementerian Agama yang Bersih dan Melayani.

    Dihubungi setelah pelaksanaan upacara, H.Gusman PiliangKakan Kemenag Limapuluh Kota didampingi Drs. Ifkar, M. Ag Kasubag TU dan H. Safrijon Ketua Pelaksana HAB ke 70 menyampaikan, apresiasi serta ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh panitia yang telah mempersiapkan kegiatan upacara ini sehingga berjalan dengan penuh hikmat, tertib dan meriah.

    Terkhusus saya sampaikan apresiasi kepada keluarga besar Perguruan Darul Funun Padang Japang, yang pada tahun ini diamanahkan sebagai tuan rumah pelaksanaan upacara, menukuk disampaikan, saya mengajak seluruh aparatur Kemenag untuk dapat menghayati sekaligus mengamalkan pesan moral dari tema HAB tahun ini, dengan harapan seluruh capaian prestasi yang telah kita pahat bersama, pada masa yang akan datang perlu kita tingkatkan bersama.

    Mudah-mudahan peringatan HAB tahun ini tidak hanya menjadi kegiatan serimonial yang kering subtansi, simpul Bapak pengemar olah raga ini. Upacara berjalan dengan penuh hikmat, pengibaran bendera merah putih dilaksanakan tim Pakisbra MAS Darul Funun, Tim Korsik MAN Padang Japang, dalam rangkaian upacara HAB ke 70 juga diserahkan secara simbolis penghargan Satya Lencana Satya bagi PNS yang telah mengabdi 10, 20 dan 30 tahun, serta beasiswa dari UPZ Kemenag Lima Puluh Kota kepada peserta didik dari berbagai Madrasah Lima Puluh Kota. (APP/Rina)

    https://sumbar.kemenag.go.id/berita/318961/asisten-iii-inspektur-hab-ke-70-limapuluh-kota

  • Prioritas Fakir Miskin dalam Pembagian Zakat

    Prioritas Fakir Miskin dalam Pembagian Zakat

    Zakat merupakan ibadah maliyah Ijmaiyah (ibadah) yang berkaitan dengan ekonomi, keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari rukun Islam yang mempunyai status dan fungsi yang amat vital dalam syari’at Islam. Oleh karena Al-Quran menegaskan kewajiban zakat bersama dengan kewajiban Sholat di 82 tempat.

    Prioritas Fakir Miskin dalam Pembagian Zakat: Dr. Afifi

  • Halal Food (1) – Makanan Halal

    Halal Food (1) – Makanan Halal

    * disampaikan dalam pengajian gabungan Forum Jumat & Asy-Syifa, masyarakat indonesia di Birmingham, United Kingdom. 19-Desember-2015

    * dituliskan kembali sebagai pengembangan dari hasil diskusi dan tanya jawab

     

    Bismillahirrahmanirrahim

    Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

    Izinkan saya berbagi ilmu saya yang sedikit ini, yang pastinya akan terdapat banyak kekurangan, hanya kepada Allah kita berlindung. Topik ini begitu banyak disinggung dalam Al-Quran dan Hadits,  tentunya perkara halal ini begitu luas  dan paparan yang singkat ini tidak akan dapat meliputi yang Allah dan Rasulnya sampaikan dalam berpuluh-puluh tahun, dengan wahyu, dengan contoh perbuatan dengan karaktek, semoga kita bisa mendapatkan barakah dari paparan yang singkat ini.

    Pertanyaan pembuka: Apakah daging  (baik ayam, baik sapi, dsb, yang zatnya halal disembelih dengan membaca bismillah, didapatkan dengan cara yang baik, halal dan baik dimakan walaupun dalam keadaan tidak dimasak? apakah akan mendatangkan keburukan kepada kita?

    Selain perkara sikap manusia kepada Allah – habbluminnallah – tauhid – ibadah, dan sikap manusia kepada sesama manusia – habbluminnannas – muamalah – amal, terdapat satu lagi perkara yang diatur, diberi petunjuk oleh Allah, disyariatkan sebagai cara-cara yang paling bermanfaat bagaimana perlakuan manusia terhadap makhluk-makhluk yang diciptakan oleh Allah, baik manusia, binatang, tumbuh-tumbuhan dan makhluk lainnya yang diatur sebagai cara-cara yang paling etis disisi Allah, yakni perkara halal dan haram, dimana posisi kita sebagai hamba memperlakukan makhluknya dengan seizin Allah, dengan membaca “dengan nama Allah”, Bismillah Ar-Rahman Ar-Rahim.                                                                       

    لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

    “Akan datang kepada manusia suatu zaman (ketika itu) seorang tidak lagi peduli dengan apa yang dia dapatkan, apakah dari yang halal atau haram?!” (HR. Bukhari: 2059)

    الم ﴿١﴾ ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ ﴿٢﴾الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ﴿٣﴾ وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنزِلَ مِن قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ ﴿٤﴾ أُولَـٰئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ ۖوَأُولَـٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿٥

    Alif laam miim. (1) Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (2) (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (3) dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. (4) Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (5) (Al-Baqarah)

    Halal dan haram adalah salah satu perkara dasar tentang kaidah, logic, process flow, input-output, hukum alam, how the nature work; yang mungkin saja diluar nalar akal kita, yang kemudian sebagian kita mengetahuinya dan memahami pembuktiannya secara sains akal fikiran kita, dan orang-orang ini menurut kita adalah orang yang hebat, yang mendapat petunjuk dan termasuk salah seorang yang beruntung.

    Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (Al-Baqarah : 5)

    Halal dan haram disampaikan oleh Allah dalam Quran Al-Karim sebagai petunjuk kepada orang yang bertakwa, sebagaimana petunjuk yang juga diberikan kepada orang-orang bertakwa generasi sebelumnya, baik nasrani, baik yahudi, dan umat-umat sebelumnya. Petunjuk yang diberikan Allah agar kita termasuk orang yang bersyukur, tidak mengikuti langkah-langkah syaitan, yang merusak bukan hanya diri kita sendiri juga orang lain dan lingkungan.

    قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا بِاللَّـهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَن تَقُولُوا عَلَى اللَّـهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٣٣

    Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (QS. Al-A’raf : 33).

    يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿١٦٨

    Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. Al-Baqarah [2]: 168).

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّـهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ ﴿١٧٢

    (Hai orang-orang yang beriman! Makanlah di antara makanan yang baik-baik) maksudnya yang halal, (yang Kami berikan kepadamu, dan bersyukurlah kepada Allah) atas makanan yang dihalalkan itu (jika kamu benar-benar hanya kepada-Nya menyembah).(QS. Al-Baqarah [2]: 172).

     

    Halal & Thoyyib (Baik)

    Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah sudah dijaminkan oleh Allah adalah sesuatu yang thoyyib, yang baik. Dan juga sebaliknya apa-apa yang diharamkan adalah sudah dipastikan oleh Allah adalah sesuatu yang buruk.

    Halal = Baik
    Haram  = Buruk

    الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَـٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿١٥٧

    (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung. (A-A’raf 157)

    Kemudian, apakah ketentuan haram dan halal ini membatasi ruang gerak kita, menjadikan kita tidak bisa menikmati dan mengambil manfaat yang optimal dari alam? Tidak, karena rezki dijaminkan oleh Allah. Tetapi rahmat dan barakah, kebaikan yang dihasilkan kemudian darinya akan sangat ditentukan oleh sejauh mana kita bersyukur dan mengikuti petunjuk  yang sudah diberikan oleh Allah SWT.

    Seperti do’a salam yang kita sampaikan kepada saudara kita, Assalamu’alaikum warahmatullah wa barakatuh; keselamatan bagimu, dan rahmat Allah, dan kebaikan-kebaikan yang dihasilkan dari keselamatan dan rahmat yang diberikan kepadamu.

    Seperti juga do’a permohonan kita untuk diberikan kebaikan dari apa yang diberikan kepada kita, baik makanan, baik anak, baik keselamatan, dan lainnya. Allahumma bariklaana fii maa rozaktana; Ya Allah berikanlah kebaikan-kebaikan yang dihasilkan (barakah) dalam rezki kami.

    أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

    Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.(HR. Ibnu Majah no. 2144, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).

    Apa saja makanan yang halal? Kaedah didalam Fiqh, Hukum asal ibadah adalah haram, hingga ada perintah untuk melakukannya, dan perkara selain ibadah hukum asalnya adalah halal/mubah, sehingga haram adalah yang diperintahkan bagi kita untuk menjauhinya.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّـهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ ﴿١

    Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS. Al-Maidah [5]: 1)

    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّـهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣

    Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.  (QS. Al-Baqarah [2]: 173).

    حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّـهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّـهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿٣

    Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. Al-Maidah [5]: 3)

     

    KESIMPULAN

    3 Syarat yang harus dipenuhi oleh makanan Halal Thoyyiban

    1.  Halal karena dzatnya. Artinya, benda itu memang tidak ada larangan atau pengharamannya dalam Al-Quran & Hadits.
    2. Halal cara mendapatkannya. Artinya cara mendapatkannya pun dengan cara yang baik, sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.
    3. Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram

     

    KONSEKUENSI / AKIBAT

     

    Memakan makanan yang diharamkan

    “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29)

    “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”  (QS. Al Baqarah: 195)

    وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

    menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (A-A’raf 157)

    Ilmuwan islam yang disebut sebagai perintis ilmu sosiologi dan antropologi oleh barat dalam kitab yang banyak dikutip banyak ilmuwan barat pada masa renaissance, kebangkitan barat dari kegelapan, mengutip bahan-bahan makanan yang buruk (tidak thayyib) memasuki otak, akal dan kemampuan untuk berfikir menjadi tumpul. Hasilnya adalah kebodohan, ketidakpeduliaan, dan ketidakmampuan menguasai diri. (Mukaddimah)

    When the moisture with its evil vapors ascends to the brain, the mind and the ability to think are dulled. The result is stupidity, carelessness, and a general intemperance. (Muqaddimah Kitābu l-ʻibar / Prolegomena – Ibn Khaldun)

     

    Memakan makanan yang disembelih tidak dengan nama Allah

    Sebagaimana perangai, adab yang dikehendaki oleh Allah dalam menyembelih dan memakan makanan yang halal adalah dengan Bismillah; dengan nama Allah, maka perkara dimana kita tidak melakukannya adalah dianggap sebagai upaya tidak mengakui, pembangkangan terhadap apa yang dikehendaki oleh Allah, perkara ini Allah kategorikan sebagai kefasikan.

     

    Sederhana!!, kemudian hati kita mengingatkan kita, kemudian syaitan berlomba-lomba untuk membantah hati kita berulang-ulang kali setiap kita melakukan kefasikan, hingga pada suatu saat kita tidak sadari kita sudah terjerumus dalam kemusyrikan. Hal sepele yang mengantarkan kita ke perkara yang tidak diampuni oleh Allah.

    Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS.  Al An’am: 119)

    “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS. Al An’am: 121)

    إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ

    Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.(QS. An Nisa’: 48).

     

    REFERENSI

    * Abdullah Arifianto – Abe Omar

  • Kelas Meeting Semester I: Trekking Pramuka

    Kelas Meeting Semester I: Trekking Pramuka

    Dalam rangka kelas meeting semester I 2015/2016, santri/santriwati Pondok Pesantren Darul Funun El-Abbasiyah Padang Japang mengadakan trekking dan latihan Kepramukaan di alam bebas Padang Japang Kecamatan Guguak Kab. Lima Puluh Kota.

    Sumber: darulfunun-elabbasiyah.sch.id

     

  • Beasiswa Universitas Islam Madinah

    Beasiswa Universitas Islam Madinah

    Bagi kawan yang belum mendaftar kuliah di Universitas Islam Madinah, masih ada banyak kesempatan untuk melanjutkan studinya di Kota Rasulullah -shallallau ‘alaihi wasallam-.

    Ada tiga tahap penting yang mesti saudara penuhi sebelum melanjutkan studinya di UIM, Kerajaan Saudi Arabia.

    1. Memenuhi Syarat dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

    2. Mendaftar online di web resmi Universitas Islam Madinah == >> admission.iu.edu.sa

    3. Mengikuti tes/muqobalah di Indonesia yang diadakan setiap tahun.

    Untuk panduan pendaftaran selengkapnya silakan buka di link berikut:

    http://ppmimadinah.blogspot.com/…/tata-cara-pendaftaran-di-…

    .:: PPMI Madinah


    Ada tiga tahap penting bagi saudara yang ingin melanjutkan studinya di Universitas Islam Madinah, Kerajaan Arab Saudi.

    1. Memenuhi Syarat dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
    2. Mendaftar online di web resmi Universitas Islam Madinah (iu.edu.sa).
    3. Mengikuti tes/muqobalah di Indonesia yang diadakan setiap tahun.
    1. Memenuhi Syarat dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

    Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon beasiswa:

    1. Berkelakuan baik.
      2. Berjanji untuk mentaati semua Peraturan Universitas.
      3. Lulus tes kesehatan.
      4. Lulus tes yang diadakan oleh otoritas yang bersangkutan.
      5. Memiliki ijazah SMU atau yang setara dengannya dari dalam Saudi ataupun dari luar Saudi.
      6. Ijazah SMU harus dikeluarkan oleh Sekolah Negeri atau sekolah yang telah diakui oleh Universitas Islam Madinah.
      7. Berkomitmen fokus penuh untuk belajar.
      8. Masa lulus dari SMU tidak lebih dari lima tahun.
      9. Usia tidak melebihi 25 tahun ketika memulai belajar di Universitas Islam Madinah.
      10. Bagi yang ingin kuliah di Fakultas Al-Qur’an harus sudah hafal Al-Qur’an 30 juz.
      11. Melengkapi persyaratan-persyaratan lain yang ditentukan oleh Dewan Universitas Islam Madinah yang diumumkan saat pendaftaran.
      12. Bagi pemohon yg Ijazah SMU-nya dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kerajaan Saudi Arabia, ia harus memiliki sertifikat lulus uji kemampuan.

    Dokumen-dokumen yang diperlukan:

    1. Ijazah SMU.
    2. Transkrip nilai dari jenjang SMU.
    3. Sertifikat berkelakuan baik.
    4. Akta kelahiran.
    5. Paspor.
    6. KTP.
    7. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6.
    8. Foto dengan tanpa kacamata, tanpa penutup kepala, dan dengan background putih.
    9. Laporan medis dari klinik kesehatan resmi, yang menyatakan sehat panca indra dan bebas dari penyakit menular
    10. Surat keterangan dari Lembaga Islam di negara asal atau dari dua Tokoh Islam, yang menjelaskan bahwa calon mahasiswa adalah Muslim yang menjaga shalat lima waktu dan berakhlak mulia.
    11. Sertifikat masuk Islam, bagi yang Islamnya tidak dari lahir.

    – Scan semua berkas di komputer untuk diunggah nantinya di web resmi pendaftaran Universitas Islam Madinah(http://admission.iu.edu.sa/Note.aspx)
    – Pemohon harus menerjemahkan semua dokumen yg tidak berbahasa arab dengan terjemahan bahasa arab yg telah disahkan oleh kantor penerjemah resmi.
    – Jika diterima, calon mahasiswa harus mendatangkan dokumen asli yang telah disahkan oleh Kedutaan Besar Arab Saudi di negara asalnya. Jika Kedutaan Besar Arab Saudi tidak ada di negaranya, maka semua dokumen bisa disahkan di lembaga manapun yang diakui oleh Universitas Islam Madinah.
    – Jika ada kesalahan pada data-data inti pemohon dalam dokumen asli (seperti: nama, tempat, dan tanggal lahir), maka diharapkan membenarkan semua kesalahan tersebut di lembaga yang berwenang di negaranya, sebelum mengirimnya ke Universitas, karena aturan di kampus melarang perubahan data-data inti setelah menerima calon mahasiswa.

    Peringatan:

    1. Tidak ada kantor perwakilan atau agen untuk menerima permohonan pendaftaran di Universitas Islam Madinah di negara manapun. Sedangkan tempat tes/muqobalah di Indonesia akan dimumkan sebelum diadakannya kegiatan.
      2. Calon mahasiswa harus melakukan proses pendaftaran sendiri, dan bertanggung jawab untuk menjaga nomor-nomor yang diberikan kepadanya saat selesainya proses pendaftaran.
      3. Universitas Islam Madinah adalah lembaga ilmiah dan pengetahuan yang dirancang untuk menyampaikan Risalah Islam melalui dakwah, pendidikan sarjana, pascasarjana, penulisan karya ilmiah, penerjemahan dan penyebarluasannya, serta menjaga Warisan-warisan Islam.
      4. Bahasa pengantar di Universitas Islam Madinah adalah bahasa Arab.
      5. Universitas Islam Madinah tidak berkewajiban meluluskan setiap pemohon yg mendaftar, hingga ada pemberitahuan secara tertulis dari pihak kampus.
      6. Data-data yg dimasukkan tidak akan diakui, kecuali jika dilengkapi dengan dokumen-dokumen yg membuktikan informasi tersebut.
      7. Pemohon dengan dokumen palsu akan dikenakan sangsi dan akan dibatalkan penerimaannya.
      8. Universitas Islam Madinah berhak menentukan fakultas mahasiswa yang diterima setelah kedatangannya, sesuai dengan peraturan yg berlaku.
      9. Mahasiswa yang diterima di Universitas Islam Madinah bisa mendapatkan nomor tiketnya via internet, di website Universitas Islam Madinah, kemudian merujuk ke kantor penerbangan (airlines).
      10. Mahasiswa yang diterima bertanggung jawab untuk mencari dan mengikuti info tentang sistem dan aturan studi, di papan-papan pengumuman yg disediakan oleh kampus.
      11. Semua perjanjian, persetujuan, dan peringatan yang terdapat di dalam file elektronik ini akan mengikat pemohon sebagaimana file kertas lainnya. Pemohon juga bertanggung jawab sendiri untuk mengeceknya secara berkala dengan menggunakan username dan password pribadinya. Hal ini juga berlaku pada semua transaksi elektronik yg dilakukan oleh pemohon dengan menggunakan username pribadinya.
      12. Semua perjanjian, persetujuan, dan syarat-syarat yg dibaca dan disetujui oleh pemohon saat pendaftaran ini, akan dimasukkan ke dalam berkas-berkas miliknya dg menggunakan bahasa arab.

    Sumber: http://admission.iu.edu.sa/Definitions.aspx

  • Wahai Pemuda, dimana kita?

    Wahai Pemuda, dimana kita?

    Wahai pemuda, jika semangat dakwahmu melemah, lihatlah mereka para assabiqunal awwalun yang ditempa Rasulullah SAW di rumah Arqam bin abi Arqam. Tak kurang 25 dari 40 orang assabiqunal awwalun itu berusia di bawah 30 tahun. Mereka adalah pemuda! Sepertimu! Dan sejarah kemenangan selalu diukir oleh para pemuda.

    Wahai pemuda, semestinya kita malu jika usia kita masih muda, status kita pemuda, tetapi kita tidak memiliki semangat juang dalam menegakkan kebenaran dan mendakwahkan Islam. Apa artinya menjadi pemuda jika energi dan vitalitas untuk bergerak tidak dimiliki? Apa artinya menjadi pemuda jika sikap diam menghalangi diri berkebajikan?

    “Pemuda yang tidak memiliki semangat dakwah,” kata Imam Syafi’i, “takbirkanlah ia empat kali, karena sesungguhnya ia telah mati.”

    Lihatlah mereka, para assabiqunal awwalun yang ditarbiyah Rasulullah di rumah Arqam bin Abi Arqam. Tidakkah kita iri dengan mereka yang usianya masih belia tetapi menjadi tonggak dakwah Islam dengan segala konsekuensi dan resikonya. Lepas dari mereka disebut sebagai kutlah oleh harakah tertentu dan disebut sebagai kataib oleh harakah lainnya, tak kurang 25 dari 40 sahabat itu berusia kurang dari 30 tahun. Mari simak nama-nama assabiqunal awwalun ini, lihatlah usianya dan seraplah semangat juang mereka:

    1. Ali bin Abu Thalib berusia 8 tahun
    2. Zubair bin Awwam berusia 8 tahun
    3. Thalhah bin Ubaidillah berusia 11 tahun
    4. Arqam bin Abi Arqam berusia 12 tahun
    5. Abdullah bin Mas’ud berusia 14 tahun
    6. Sa’ad bin Abi Waqash berusia 17 tahun
    7. Mas’ud bin Rabi’ah berusia 17 tahun
    8. Abdullah bin Mazhun berusia 17 tahun
    9. Ja’far bin Abu Thalib berusia 18 tahun
    10. Qudamah bin Mazhun berusia berusia 19 tahun
    11. Sa’id bin Zaid berusia < 20 tahun
    12. Shuhaib ar-Rumi berusia < 20 tahun
    13. Zaid bin Haristah berusia sekitar 20 tahun
    14. Utsman bin Affan berusia sekitar 20 tahun
    15. Thulaib bin Umair berusia sekitar 20 tahun
    16. Khabab bin Al-Art berusia sekitar 20 tahun
    17. Saib bin Mazhun berusia sekitar 20 tahun
    18. Amir bin Fuhairah berusia berusia 23 tahun
    19. Mush’ab bin Umair berusia 24 tahun
    20. Miqdad bin Al-Aswad berusia berusia 24 tahun
    21. Abdullah bin Jahsy berusia 25 tahun
    22. Umar bin Khatab berusia 26 tahun
    23. Abu Ubaidah bin Jarah berusia 27 tahun
    24. Utbah bin Ghazwan berusia 27 tahun
    25. Abu Hudzaifah bin Utbah berusia sekitar 30 tahun
    26. Bilal bin Rabah berusia sekitar 30 tahun
    27. ‘Ayash bin Rabi’ah berusia sekitar 30 tahun
    28. ‘Amir bin Rabi’ah berusia sekitar 30 tahun
    29. Na’im bin Abdullah berusia sekitar 30 tahun
    30. Utsman bin Mazhun berusia sekitar 30 tahun
    31. Abu Salmah Abdullah bin Abdul Asad al-Makhzumi berusia sekitar 30 tahun
    32. Abdurrahman bin Auf berusia sekitar 30 tahun
    33. Ammar bin Yasar berusia sekitar 30-40 tahun
    34. Abu Bakar Ash Shidiq berusia 37 tahun
    35. Hamzah bin Abdul Muthalib berusia 42 tahun
    36. Ubaidah bin Al-Harits berusia 50 tahun

    Selain 36 nama di atas, ada beberapa shahabiyah assabiqunal awwalun seperti Khadijah binti Khuwailid, Fatimah binti Khatab, Ummu Aiman, Ruqayyah, dan Sumayyah. Nama yang disebut terakhir ini menjadi syahidah pertama fi sabilillah bersama suaminya yang juga syahid: Yasir. Sehingga keduanya tidak dimasukkan ke dalam nama-nama sahabat yang dibina Rasulullah di rumah Arqam bin Abi Arqam.

    Menjadi pemuda, artinya adalah menjadi manusia yang bersemangat. Menjadi pemuda, artinya adalah menjadi orang-orang yang mampu bergerak cepat. Menjadi pemuda, artinya menjadi pribadi tangguh yang siap menyelamatkan umat. Para pemuda pendahulu kita telah memberikan contoh dan menjadi teladan, jika engkau tak juga menemukan siapa mereka, lihatlah mereka assabiqunal awwalun; generasi pertama dari kalangan sahabat. [Muchlisin]

    Sumber : http://www.bersamadakwah.com/

  • Pohon Kayu Tumbang di Asrama Baruah

    Pohon Kayu Tumbang di Asrama Baruah

    Hanya kepada Allah kami memohon ampunan dan petunjuk,

    Berita malang, telah terjadi musibah pohon kayu tumbang karena angin kencang dan hujan, pohon yang tumbang menimpa asrama pesantren, alhamdulillah tidak ada korban jiwa, dan upaya perbaikan untuk bisa ditempati sedang dilakukan secara bertahap.

    Terbuka pintu amal jariyah untuk para handai taulan, semoga Allah membalas dengan pahala dan keberkahan dalam hidup.

    Perbaikan diperkirakan akan memakan biaya sekitar 15juta rupiah – 25juta rupiah
    ——————————————————–

    Infaq dapat disalurkan melalui:

    Buya Afifi
    08128442282

    Rekening:
    Afifi Fauzi Abbas
    Bank Syariah Mandiri 7000506979

    ——————————————————–

    Dari Aisyah ra. berkata Rasulullah Saw., artinya: “Kehati-hatian tidak akan bisa menyelamatkan dari Qadar” [HR. Hakim dalam Al Mustadrak dan dishahihkan olehnya (1/492), Imam Adz Dzahabi menyetujuinya]

  • Talking about Bad Food

    Talking about Bad Food

    Talking about bad food

    When the moisture with its evil vapors ascends to the brain, the mind and the ability to think are dulled. The result is stupidity, carelessness, and a general intemperance. (Muqaddimah Kitābu l-ʻibar / Prolegomena – Ibn Khaldun)

    “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).

  • Para Pemimpi(n): Akal

    Para Pemimpi(n): Akal

    Bismillahirrahmanirrahim,

    “Para Pemimpi(n)”

    Para pemimpi(n) dianugerahi oleh beberapa kemampuan-kemampuan nyata dan karakter yang terasah, mengoptimalkan instrumen-instrumen yang diberikan Allah untuk dapat mengeluarkan kondisinya yang paling optimal, menjadikannya salah satu para pemimpi(n), tidak mengenal waktu, tidak mengenal tempat, tidak mengenal usia, berkhidmat sebagai khalifah Allah, memberi manfaat kepada sekalian alam.

    ——————————————-

    Akal adalah indera yang diberikan Allah untuk menimbang, memutuskan, melakukan perbaikan dan mengamati, melakukan perubahan yang terus menerus.

    Kemampuan inilah yang menjadikan manusia diberi kelebihan dibandingkan makhluk-makhluk Allah lainnya, dan kemampuan ini yang juga menjadi alasan dibebankannya kewajiban syariat kepada manusia.

    “Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan kepadamu dari Robbmu itu benar sama dengan orang yang buta, Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran.” (QS. ar-Ro’d [13]: 19)

    Ibnu Katsir  berkata, “Hanya orang-orang yang memiliki akal sehat dan benar saja yang dapat mengambil nasehat dan pelajaran lalu memikirkannya”

    رُفِعَ القَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ وَمِنْهَا : الجُنُوْنُ حَتَّى يَفِيْقَ…”

    “Pena diangkat dari tiga golongan: orang yang gila yang akalnya tertutup sampai sembuh, orang yang tidur sehingga bangun, dan anak kecil sehingga baligh.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Ad-Daruquthni dari shahabat ‘Ali dan Ibnu ‘Umar, Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Shahih” dalam Shahih Jami’, no. 3512)

    . ~^~ .

    Keberadaan alam ini telah disesuaikan dan diberikan pengetahuan akannya, dengan memahami makna penciptaan alam ini sesungguhnya kita mengetahui dimana upaya-upaya manusia yang berseberangan dengan akal, yang akan mematikan instrumen akal ini, menjadikan manusia yang kaya menjadi miskin, yang terhormat menjadi hina, yang dekat menjadi jauh, yang cendekia menjadi bodoh, karena mencoba berdiri melawan makna penciptaan alam.

    Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka. (‘Aali ‘Imraan: 190-191)

    . ~^~ .

    Dalam memelihara akal ini, Allah mengharamkan khamr, menghindari berlebih-lebihan dalam perdebatan, memadamkan emosi dan menganjurkan “iqra”, membaca alam semesta, memahami makna penciptaan para makhluk Allah.

    Pemeliharaan akal ini untuk meletakkan akal dalam kondisi yang sehat untuk menjadikan manusia dapat menggunakan dan mengoptimalkan keberadaannya sebagai instrumen vital para pemimpi(n).

    “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu dapat berfikir.” (QS Al Baqarah 219).

    Diriwayatkan dari Abu Darda’ r.a, ia berkata, “Kekasihku (rasulullah saw) telah berwasiat kepadaku, ‘Jangan kamu minum khamr sebab khamr adalah kunci dari segala keburukan,” (HR Ibnu Majah).

    . ~^~ .

    Makanan halal dapat membentuk dan mengoptimalkan kondisi akal, karena didalam makanan yang halal Allah letakkan dalamnya kebaikan dan barakah, dan didalam makanan yang haram terdapat kemudharatan yang merusak jiwa, raga, akal, moral dan akidah.

    Dalam bukunya “Muqaddimah” Ibn Khaldun menyinggung mengenai makanan halal ini sebagai salah satu faktor yang perlu dicermati untuk membangun masyarakat.

    “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.” (QS. Al-Baqarah : 168).

    “Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi (akibatnya), dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar.” (QS. Al-A’raf : 33).

    . ~^~ .

    Sungguh banyak cerita tentang para pemimpi(n) yang memulai dari bukan siapa-siapa dan menjadi pemimpi(n) karena akalnya. Disinilah perlu upaya kita menjadikan akal sebagai karakter yang terinstrumen sesuai fungsinya untuk menjalankan peran manusia sebagai khalifah, menjadi pemimpi(n).

    . ~^~ .

    Abe Omar

  • Pelatihan Jurnalistik Sekolah

    Pelatihan Jurnalistik Sekolah

    Bermodalkan tekad dan keinginan yang kuat untuk membekali diri dengan ilmu jurnalistik, murid Pesantren Darul Funun El-Abassiyaah (DFA) menggelar Pelatihan Jurnalistik, Sarana Pemantapan Jurnalis Andal di Gedung Kelas DFA, Sabtu (26/9) di Padang Jopang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota. Sehari penuh 33 orang siswa ditambah panitia pelaksana diberikan materi jurnalistik oleh Ketua Seksi Pendidikan dan Peningkatan SDM PWI Payakumbuh/Limapuluh Kota, Dodi Syahputra.

    Animo para siswa Pesantren DFA sangat dipuji, Meski, baru menghasilkan majalah dinding, kini warga sekolah MTs dan MA ini siap melaju dengan dukungan Kemenag Limapuluh Kota, menjadikan sekolah berbasis pesantren ini memiliki dan memproduksi majalah sekolah. Untuk sementara, hasil kerja para siswa yang dibagi dalam lima kelompok di Pelatihan Jurnalistik itu, dengan nama Majalah Darul Funun.

    Alhamdulillah. Animo para siswa sangat tinggi untuk belajar dan menguasai ilmu jurnalistik terapan. Sebenarnya teori jurnalistik yang sudah diperoleh para siswa di sekolah, tinggal dipakaikan di produk mejalah ini, ungkap Dodi Syahputra, di sela istirahat siang Pelatihan Jurnalistik DFA itu.

    Kelompok I, usai diberikan pengayaan materi, ditugaskan meliput kondisi warung di sekitar sekolah. Hasil liputan anak sekolah ini ternyata rinci dan runtut. Pemateri tinggal lagi menyusun ulang lead berita menjadi berunsur 5W 1H secara baik.

    Pun demikian dengan Kelompok 2, 3, 4, dan 5. Masing-masing kelompok dengan item penugasan masing-masing mampu mengadaptasi kegiatan di sekolahnya menjadi liputan jurnalistik. Kepala Sekolah DFA Nasrullah Sag bersama majelis guru lainnya pun ikut mendampingi kegiatan para siswanya dari pagi hingga sore.

    Pihak KUA Guguak, yang mewakili Kakan Kemenag Limapuluh Kota, mengatakan sangat mengapresiasi kegigihan dan semnagat para siswa DFA. Untuk pembiayaan para siswa mau beriur dan mengumpulkan sumbangan beberapa tokoh masyarakat di Guguak. Insya Allah Berkah.

    Sumber: darulfunun-elabbasiyah.sch.id

  • Syekh Abdullah Dt Jabok

    Syekh Abdullah Dt Jabok

    Syekh Abdullah memiliki gelar Dt Jabok karena perawakannya yang besar dan ber-jabok (bulu). Ayahnya adalah Tuanku nan Banyak Dt Perpatih nan Sabatang wakil Tuanku nan Bonjol untuk urusan Pengadilan dan Hakim pada masa paderi.

    Di VII Koto Tuanku nan Banyak bahu membahu dengan Tuanku nan Biru Dt Bandaro nan Itam dalam bidang Pemerintahan di sekitar daerah Mudiak, Suliki, Limbanang, Guguak, Mungka, Kubu Godang, Taeh Baruah, Padang Japang, Dangung-Dangung, Koto Kociak,  yang lebih dikenal dengan parik (parit) gadang atau daerah kubu pertahanan Tuanku nan Biru.

    Syaikh Abdullah berasal dari suku Koto dilahirkan di Padang Japang pada tahun 1830. Waktu Syekh Abdullah lahir, situasi sosial politik Minangkabau pada waktu itu sedang hangat-hangatnya Perang Paderi. Ia merupakan murid tertua dari Syekh Taram (Beliau surau Durian) dan dari Syekh Kumai serta Tuanku Gadut yang semuanya merupakan ulama-ulama besar Minangkabau pada masanya.

    Setelah menamatkan pelajarannya, langsung membuka surau di Padang Japang pada tahun 1854. Tidak lama setelah itu, beliau pergi menunaikan ibadah haji ke Mekkah. Pada tahun 1857, beliau kembali ke kampung halamannya dan mengajar kembali mengajar di surau kembali.

    Diantara murid-muridnya yang kemudian dikenal sebagai ulama terkemuka di daerah mereka masing-masing antara lain adalah Engku Mudo Karuang Sicincin, Engku Sutan Air Tabit, Engku Capuak Air Tiris, Engku Lima Puluh di Malalo, dan juga anak-anaknya Syaikh Muhammad Shalih Pariaman, Syaikh Mustafa Abdullah Padang Japang, dan Syaikh Abbas Abdullah Padang Japang.

    Syekh Abdullah memiliki istri bernama Seko yang berasal dari Pitopang nagari Padang Japang, berasal dari keluarga hartawan yang taat beragama. Syekh Abdullah memiliki enam orang anak dari tiga orang istri.

    Yang tertua bernama Syekh Muhammad Shalih, yang kedua Syekh Mustafa Abdullah dan merupakan saudara seayah seibu Syekh Abbas Abdullah. Sedangkan dari ibunya yang lain terdapat saudaranya yang lain yaitu Syekh Muhammad Said, Sa’adah dan Sa’adud.

     

  • Syekh Abdul Wahid Shaleh

    Syekh Abdul Wahid Shaleh

    Syekh Abdul Wahid Shaleh adalah anak dari Syekh Muhammad Shaleh, berasal dari suku Sikumbang Padang Japang. Tanggal kelahirannya tidak diketahui secara pasti, tetapi tahun wafatnya diperkirakan pada tahun 1369H / 1950M.

    Syekh Muhammad Shaleh adalah kamanakan sepersukuan dari Tuanku nan Banyak yang bergelar Dt Perpatih nan Sabatang ayah dari Syekh Abdullah, Tuanku nan Banyak merupakan Wakil Tuanku nan Bonjol dalam bidang Pengadilan dan Hukum.

    Tuanku nan Banyak Dt Perpatih nan  Sabatang ini bahu membahu dengan Tuanku nan Biru Dt Bandaro nan Itam didaerah VII Koto.

    Syaikh Abdul Wahid Shalih mendapat pendidikan pada mulanya dari ayahnya Syekh Muhammad Shaleh, setelah itu dengan Syekh Muhammad Saad Mungka, kemudian melanjutkan kepada Syekh Muhammad Thaib Umar di Sungayang.

    Setelah menamatkan pelajarannya dengan Syekh Muhammad Thaib Umar, ia membuka pesantren di Tabek Gadang Padang Japang pada tahun 1906. Memindahkan surau ayahnya Syekh Muhammad Shaleh yang pada mulanya didirikan di Padang Kandis, Jopang Manganti.

    Di waktu menunaikan ibadah haji di Mekkah, beliau berkesempatan tinggal di sana untuk belajar dengan Syekh Said Yamany dan Syekh Said al-Malikiy.

    Setelah kembali ke kampung halamannya, beliau langsung mengajar di tempat semula dan menggabungkannya dengan sekolah yang sealiran yaitu Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) pada tahun 1928.