Musyawarah Ulama Pesantren
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak mengadakan Musyawarah Ulama Pesantren dengn tem Mendialogkan Praktek Sunat Perempuan di Indonesia.
Acara yang berlangsung di Hotel Novotel Bogor pada tanggal 2-3 Mei 2018 ini juga bersamaan dengan acara pertemuan Ulama se-dunia yang diadakan oleh Kementerian Agama.
Acara yang mengundang ulama-ulama fiqh pesantren se-Indonesia ini mendatangkan narasumber Prof A Raghab MD PhD yang menyertai rombongan Al-Azhar, Kairo dengan memaparkan Sunat Perempuan dalam perspektif Agama dan Medis, pengalaman dari Mesir.
Dalam musyawarah ini Pesantren Darul Funun El-Abbasiyah diwakili oleh Ketua Yayasan Dr Afifi Fauzi Abbas, MA yang merupakan ulama fiqih dan pengajar ushul fiqih di UIN Syarif Hidayatullah dan kini di IAIN Bukittinggi.
Musyawarah ini memberikan perspektif bahwa sunat perempuan tidak dihukumi wajib tapi boleh (mubah). Tidak boleh memotong secara keseluruhan, tetapi cukup hanya menggores sedikit dan yang melakukannya harus petugas medis terlatih dengan memperhatikan kebersihan dan kesehatannya.
Sunat perempuan adalah menggores klitoris perempuan setelah kelahirannya tanpa melukai dalam rangka kebersihan. Hukumnya sunat bagi anak perempuan mubah boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan. Kalau menimbulkan mudarat baik fisik maupun psikhis hukumnya jadi haram. Sunat perempuan tidak sama dengan FGM (Female Genital Mutilation), pemotongan secara keseluruhan yang dikecam di negara barat, karena FGM dengan tipe apapun adalah melukai atau memotong atau membuang, yang dapat memberikan kemudharatan.