Larangan Melukai Karena Tersinggung

Status: Musnad Ahmad – Dari Abu Bakar (51) : Hadits Sahih (Darussalam)

Hikmah:

  1. Adalah amalan jahiliah (sebelum nabi Muhammad) dimana jika seseorang merasa tersinggung kemudian menyikapinya dengan membunuh
  2. Melukai seseorang, bahkan membunuh tidak dicontohkan oleh rasulullah SAW
  3. Seseorang hanya dapat disikapi oleh kesalahannya dalam perbuatan jahat yang jelas, seperti menghilangkan harta, melakukan kejahatan, memerangi kemudian diperangi, dsb.
  4. Seseorang tidak dapat disikapi hanya karena membuat tersinggung, atau berkata-kata kasar.
  5. Dalam hadits lain disebutkan Umar mengancam membunuh seseorang (Zayd bin Su’na) yang menagih hutang kepada nabi Muhammad. Nabi Muhammad melarang, justru memerintahkan untuk segera mengembalikan hutang itu, dan menambahkan tambahan karena telah menakuti-nakutinya.
Avatar photo

Bey Abdullah