Tag: Muamalah

  • 12 Amal Kebaikan yang Bisa Dilakukan pada Muharram

    Muharram adalah salah satu bulan yang mulia. Saking mulianya Muharram disebut sebagai syahrullah (bulan Allah).
    Kemuliaan bulan ini dikarenakan terdapat banyak amalan sunnah yang dapat dikerjakan. Salah satunya yang paling utama adalah berpuasa. Dalam hadits sahih, Rasulullah SAW bersabda:
    أفضل الصيام بعد رمضان شهر الله المحرم
    Artinya: “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan ialah puasa di bulan Allah, Muharram.” (HR Muslim). Dalam hadits lain, disebutkan:


    جاء رجل إلى النبي ضلى الله عليه وسلم فقال: أي الصيام أفضل بعد شهر رمضان؟ قال:  شهر الله الذي تدعونه المحرم

    Artinya: “Seseorang datang menemui Rasulullah SAW, ia bertanya, ‘Setelah Ramadhan, puasa di bulan apa yang lebih afdhal?’ Nabi menjawab, ‘Puasa di bulan Allah, yaitu bulan yang kalian sebut dengan Muharram.” (HR Ibnu Majah)

    Keutamaan berpuasa di bulan Muharram, terdapat pada dua hari. Yaitu pada 9 (Tasu’a) dan 10 Muharram (‘Asyura). Hal ini sebagaimana hadit riwayat Ibnu Abbas RA berikut:


    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ وَجَدَهُمْ يَصُومُونَ يَوْمًا يَعْنِي عَاشُورَاءَ فَقَالُوا هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ وَهُوَ يَوْمٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ فَصَامَ مُوسَى شُكْرًا لِلَّهِ فَقَالَ أَنَا أَوْلَى بِمُوسَى مِنْهُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ

    “Ketika Rasulullah SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan menyuruh para Sahabatnya juga berpuasa, maka mereka berkata, ”Wahai Rasulullah SAW, hari Asyura itu hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.”

    Maka Rasulullah SAW bersabda, “Kalau demikian, Insya Allah tahun depan kita berpuasa pada hari yang kesembilan.” (HR Muslim dan Abu Dawud)

    Selain berpuasa, amalan utama yang dapat dikerjakan pada Muharram adalah bersedekah kepada anak yatim. Di Indonesia sendiri, di beberapa daerah, bersedekah kepada anak yatim di bulan Muharram sudah menjadi tradisi tersendiri. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih. Rasulullah SAW bersabda:


    مَنْ مَسَحَ رَأْسَ الْيَتِيمِ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ مِنْ رَأْسِهِ حَسَنَةً، وَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ يَتِيمٌ أَوْ يَتِيمَةٌ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ كُنْتُ أَنَا وَهُوَ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا»، وَنَصَبَ إِصْبَعَيْنِ وَقَرَنَهُمَا

    “’Seseorang yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim di hari Asyura’ (10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, setiap helai rambut yang diusap satu derajat.  Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim seperti dua jari ini ketika di surga.’ Nabi berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, lalu Nabi memisahkannya sedikit.” (HR Bukhari)

    Di samping itu, Syekh Abdul Hamid dalam kitabnya Kanzun Naja was Surur fi Ad’iyyati Tasyrahus Shudur berkata dalam bentuk sya’ir mengenai 12 amalan di bulan Muharram:


    فِى يوْمِ عَاشُوْرَاءَ عَشْرٌ تَتَّصِلْ * بِهَا اثْنَتَانِ وَلهَاَ فَضْلٌ نُقِلْ
    صُمْ صَلِّ صَلْ زُرْ عَالمِاً عُدْ وَاكْتَحِلْ * رَأْسُ الْيَتِيْمِ امْسَحْ تَصَدَّقْ وَاغْتَسِلْ
    وَسِّعْ عَلَى اْلعِيَالِ قَلِّمْ ظُفْرَا * وَسُوْرَةَ الْاِخْلاَصِ قُلْ اَلْفَ تَصِلْ
     
    Artinya, “Ada sepuluh amalan di dalam bulan ‘Asyura, ditambah lagi dua amalan lebih sempurna (12 amalan).

    Berpuasalah, shalatlah, sambung silaturrahim, ziarah orang alim, menjenguk orang sakit dan memakai celak mata.
    Usaplah kepala anak yatim, bersedekah, mandi, menambah nafkah keluarga, memotong kuku, dan membaca surat al-Ikhlas 1000 kali.

    Demikian amalan yang dapat dikerjakan pada Muharram. Semoga kita diberi kemudahan untuk mengamalkannya. Dan semoga amalan yang nantinya kita kerjakan! diterima Allah SWT. (Shafira Amalia, ed: Nashih)

  • 3 Langkah Transformasikan Spirit Hijrah dalam Momentum Tahun Baru Hijriyah

    JAKARTA—1 Muharram 1444 bertepatan hari ini, Selasa 30 Juli 2022. Riang gembira umat merayakan pergantian tahun menjadi fenomena magis yang begitu memesona. Gegap gempita kegembiraan secara identik mengarak masyarakat dalam suasana perayaan. Semua orang menanggalkan aktivitas rutin keseharian ikut serta menyemarakkan dengan beragam festival, syukuran, dan hajatan.
     
    Gema perayaan saling bersahutan, di timur dan barat, di utara dan selatan. Toa-toa yang memekakkan, petasan yang silih-ganti bertebaran, suara riak anak kecil dengan permainan, suara tabuh rebana shalawatan, dan bisik-gemercik ala ibu-ibu pedesaan menghiasi panorama 1 Muharram dalam satu malam. Inilah daya magis Muharram dengan kegembiraan yang barangkali menghiasi umat Muslim Indonesia.
     
    Merayakan pergantian tahun menjadi hal yang wajar. Ritus tahunan ini tidak hanya dilakukan umat Islam. Dalam era dengan doktrinal tunggal modernisme dan gempuran kemajuan digital, perayaan semacam ini masih bergelut dengan ritual umat-umat di seluruh dunia, mewujud menjadi peradaban, di India, China, bahkan Amerika Serikat. Terdapat hal renungan eksploratif, baik dalam rajutan historis, nilai sosiologis, dan dasar teologis yang hanya bisa diekspresikan lewat kegembiraan.
     
    Secara historis, hakikat tahun baru Hijriyah adalah momentum perubahan. Bisa dilihat bagaimana jasa peradaban dari Rasulullah SAW yang ditandai dengan perjalanan dakwah kenabian ke Madinah. Hijrah Nabi—yang dihubungkan dengan penanggalan Hijriyah—memantik perubahan konstruktif secara besar-besaran dalam lintas zaman dan ruang. Fakta itu adalah kebenaran imparsial yang diakui secara aksiomatik tanpa bantahan.
     
    Peradaban masyarakat madani (civil society) pun terbentuk, dari umat yang bergelut dengan konservatisme-mistikal beranjak ke umat yang rasional dan profesional, dari budaya literatur mengingat dan menghafal berubah menjadi umat yang membaca dan menulis secara teks dan kontekstual, era perbudakan oligarki-monarki berubah pada era musyawarah dan demokrasi, dan budaya matriarki-patriarki dihapuskan dengan konsep kesetaraan gender (Nasaruddin Umar, 2018: 09).
     
    Secara sosiologis dan peribadatan, perayaan tahun Hijriyah manjadi ritual peribadatan kemanusiaan. Selain ritus-ritus keagamaan yang disyariatkan, makna dan hakikat perubahan yang dikandung dalam pergantian tahun berhasil memberikan impresi sosial yang cukup berarti. Hal primordial adalah renungan terhadap amal peribadatan (teosentrik) dan penajaan ulang terhadap keberagamaan, terlebih relasinya terhadap kemanusiaan (antroposentristik).
     
    Pada saatnya, renungan itu bertransformasi pada kultur etis yang membudaya, berupa perayaan ekspresi kegembiraan di ruang-ruang terbuka. Di Indonesia, hal itu menjadi tren spritualitas kekinian yang dilakaukan secara berkala di tiap tahun. Setidaknya, impact sosial yang dipertontonkan, pergantian tahun menjadi momentum sakral untuk meningkatkan keimanan dan penghambaan kepada Tuhan.
     
    Begitu pula dalam telaah teologisnya, dalam literatur teks-teks keagamaan banyak ditemui dalam ayat maupun hadits yang menelaah tentang urgensi pergantian/perubahan tahun. Ini secara ontologis literaturnya, secara umum dinisbatkan pada sumpah (qasam) Tuhan, yakni ‘demi masa’. Allah SWT dengan lugas menjadikan waktu/masa dalam QS Al-Ashr sebagai pijakan autentik dari firman-firman-Nya kepada umat manusia. Ini menjadi bukti waktu adalah bagian dari dalih ontis yang dimuliakan.
     
    Dalam QS ali Imran ayat 140, Allah SWT menegaskan ulang tentang epistimologi waktu dan relasinya dengan kehidupan manusia.
    اِنْ يَّمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ قَرْحٌ مِّثْلُهٗ ۗوَتِلْكَ الْاَيَّامُ نُدَاوِلُهَا بَيْنَ النَّاسِۚ وَلِيَعْلَمَ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَيَتَّخِذَ مِنْكُمْ شُهَدَاۤءَ ۗوَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَۙ
    “Jika kamu (pada Perang Uhud) mendapat luka, maka mereka pun (pada Perang Badar) mendapat luka yang serupa. Dan masa (kejayaan dan kehancuran) itu, Kami pergilirkan di antara manusia (agar mereka mendapat pelajaran), dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan orang-orang kafir) dan agar sebagian kamu dijadikan-Nya (gugur sebagai) syuhada. Dan Allah tidak menyukai orang-orang zalim.” (QS Ali Imran  ayat 140).
     
    Dalam ayat tersebut disebutkan pergantian masa (pergiliran) adalah momentum bergulir yang digunakan Tuhan untuk menguji konsistensi keimanan umatnya. Dengan itu pula, perbedaan refleksi yang ditunjukkan oleh masing-masing umat menjadi petanda perbedaan tingkat kuliatas keumatan di antara mereka.
     
    Maka, merayakan pergantian tahun baru Hijriyah secara hakikat dan maknawi adalah merefleksikan diri untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Setidaknya ada tiga hal yang perlu ditransformasikan dari sekadar ritual perayaan tahunan sehingga nilai filosofisnya bisa diproyeksikan secara nyata dalam laku peribadatan.
     
    Pertama, mensyukri tambahan umur yang telah dianugerahi Tuhan kepada kita. Bertambahnya umur adalah kesempatan untuk kesekian kalinya yang patut untuk digunakan sebaik mungkin dalam melaksanakan tugas kekhalifahan Tuhan di dunia. Kedua, memohon ampunan dosa sebagai makhluk yang tidak terlepas dari kesalahan. Akhir tahun menjadi waktu yang tepat untuk melakukan introspeksi diri dan meminta ampunan Tuhan.
     
    Ketiga, dengan memohon bimbingan Tuhan dalam menghadapi masa-masa di tahun mendatang. Nurani manusia yang bersimbur dengan nafsu hewani dan duniawi akan menjerumuskan manusia dalam kubangan durhaka dan maksiat. Maka, pertolongan dan bimbingan Allah SWT. senantiasa diharapkan menjadi oase kehangatan untuk menjaga kewarasan kita dalam berhamba dan beragama. (A Fahrur Rozi, Nashih)

  • Sejarah Penanggalan Hijriyah, serta Kemuliaan Muharram sebagai Awal Tahun Islam

    JAKARTA — Muharram merupakan bulan pembuka dalam penanggalan tahun Islam (Hijriyyah). Sejarah 1 Muharram adalah tanda peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad dari Mekkah ke Madinah pada tahun 622 masehi.

    Lafaz Muharram memiliki arti ‘dilarang’. Maksudnya adalah sebelum ajaran Islam datang, bulan Muharram telah dikenal sebagai bulan yang dimuliakan oleh masyarakat Arab Jahiliyah.

    Sejarah Tahun Hijriyah serta Asal Usul Bulan Muharram

    Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul-Baari menjelaskan asal muasal lahirnya penanggalan hijriyah.

    Sejarah kalender Islam diawali ketika Gubernur Abu Musa Al-Asyari mengirimkan surat kepada Khalifah Umar Bin Khatab pada tahun 17 Hijriyah yang mengungkapkan kebingungannya perihal surat yang tidak memiliki tahun.

    Pada masa itu, umat Muslim masih mengadopsi peradaban Arab pra-Islam dalam menggunakan penanggalan yaitu menuliskan sebatas bulan dan tanggal tanpa tahun di dalamnya.

    Hal tersebut menyulitkan sang Gubernur saat melakukan pengarsipan dokumen. Melalui keresahan tersebut, muncullah gagasan awal untuk menetapkan kalender Islam.

    Menindak lanjuti surat dari Abu Musa al-Asy’ari, Khalifah Umar yang memanggil Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf RA, Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam RA, Sa’ad bin Waqqas, serta Thalhan bin Ubaidillah sebagai tim yang bertugas penyusunan kalender Islam.

    Setelah tim disepakati, mulailah pembahasan mengenai penentuan tahun pertama. Sebagian ada yang mengusulkan dimulai di tahun Gajah, yaitu waktu kelahiran Nabi. Ada pula yang mengusulkan di tahun wafatnya Nabi. Ada juga yang mengusulkan di tahun pengangkatan menjadi Rasul, hingga opsi di tahun hijrahnya Rasulullah ke Madinah.

    Usulan keempat yang disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib lah yang disepakati sebagai awal tahun Islam yaitu ditandai dengan peristiwa hijrah Rasulullah dari Mekkah ke Madinah. Pendapat tersebut, dianggap sebagai peristiwa besar bagi Islam yang mana hijrah merupakan simbol perpindahan masa jahiliyah ke masyarakat madani.

    Keputusan awal tahun telah disepakati, pembahasan selanjutnya adalah bulan pertama yang mengawali tahun Islam.

    Usulan bulan Rabi’ al-Awwal diajukan sebagai awal bulan untuk memulai tahun. Hal ini dikarenakan Rasulullah hijrah lada bulan tersebut.

    Akan tetapi, usulan ini ditolak. Khalifah Umar justru memilih bulan Muharram sebagai bulan pertama dalam susunan tahun Hijriyah. Pendapat ini didukung pula oleh Utsman bin Affan.

    Alasan lain pemilihan bulan Muharram adalah meskipun hijrah dilakukan di bulan Rabi’ al-Awwal, akan tetapi permulaan Hijrah dimulai sejak bulan Muharram.

    Khalifah Umar mengatakan, wacana hijrah dimulai setelah beberapa sahabat membaiat Nabi, yang dilaksanakan pada penghujung bulan Dzulhijjah. Adapun bulan yang muncul setelah Dzulhijjah yaitu bulan Muharram.

    Oleh sebab itu, Muharram dipilih serta disepakati menjadi bulan pembuka dalam tahun Hijriyah.

    Keutamaan Bulan Muharram

    Setelah mengetahui asal muasal penanggalan hijriyah serta dipilihhnya Muharram sebagai awal bulan tahun Islam, terdapat beberapa kemuliaan dalam bulan Muharram, di antaranya:

    Pertama, Muharram sebagai salah satu bulan haram (mulia).

    Muharram adalah bulan yang dimuliakan bahkan sebelum datangnya Islam. Pada bulan ini terdapat dilarang untuk melakukan perbuatan dzalim baik untuk diri sendiri maupun orang lain, seperti peperangan.

    Dilarangnya tumpah darah pada bulan ini merupakan hukum adat masyarakat Arab Jahiliyah yang tak tertulis serta berlaku sejak lama.

    Penjelasan mengenai Muharram sebagai bulan mulia tersirat dalam firman Allah surah at-Taubah: 36.

    اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗ…

    “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram…..”

    Adapun empat bulan haram (mulia) sebagaimana yang dijelaskan oleh at-Thabari dalam tafsirnya yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.

    Kedua, Muharram merupakan bulan Allah (syahrullah)

    Mengutip perkataan dari al-Zamakhsyari yang dinukil dari kitab Faidh al-Qadir karya Abd al-Ra’uf al-Munawi, yang mengatakan ”Bulan Muharram ini disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafazh jalalah ’Allah’ untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan tersebut, sebagaimana pula kita menyebut ’Baitullah’ (rumah Allah) atau ’Ahlullah’ (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy.”

    Adanya penyandaran khusus terhadap bulan Muharram menunjukkan keutamaan bulan tersebut yang tidak kita temui pada bulan selainnya.

    Ketiga, adanya anjuran puasa Tasu’a dan ‘Asyura di bulan Muharram.

    Salah satu keutamaan bulan Muharram adalah adanya anjuran untuk puasa Tasu’a dan ‘Asyura. Sebagaimana yang dikutip dalam hadis riwayat Imam Muslim:

    “Puasa yang paling utama setelah Ramadhan ialah puasa di bulan Allah, Muharram.” (HR. Muslim)

    Adapun anjuran berpuasa dua hari dalam bulan Muharram berdasarkan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Abbas ra.

    “Ketika Rasulullah SAW berpuasa pada hari ‘Asyura dan menyuruh para Sahabatnya juga berpuasa, maka mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah SAW, hari Asyura itu hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.’ Maka Rasulullah SAW bersabda: ‘Kalau demikian, Insya Allah tahun depan kita berpuasa pada hari yang kesembilan.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

    Demikianlah sejarah penanggalan hijriyah, penentuan bulan sebagai awal tahun Islam, serta keutamaan yang terkandung dalam bulan Muharram.

    Dengan mengetahui sejarah panjang penentuan tahun Islam, diharapkan mampu memaknai kembali spirit yang ingin disampaikan para sahabat-sahabat Rasulullah kala memulai gagasan dibuatnya tahun Hijriyah.

    Oleh sebab itu, dengan kemuliaan serta keutamaan yang Allah berikan, seyogyanya menjadi acuan bagi umat Muslim untuk memperbanyak amal ibadah serta menjauhkan diri dari perbuatan dzalim baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Wallahu’alam.

    (Isyatami Aulia/Angga)

  • Adab-adab Menyambut Tahun Baru Islam Hijriyah

    Sebentar lagi umat muslim akan menyambut hari raya tahun baru 1 Muharram 1444 Hijriah. Penamaan Muharram itu sendiri, menurut al-Biruni dalam kitabnya al-Atsar al-Baqiyah, sebab Muharram merupakan salah satu bulan hurum, bulan yang dimuliakan Allah. Firman Allah :

    اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ

    “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (at-Taubah [9] : 36)

    K.H. Said Aqil Siroj dalam satu kesempatan mengungkapkan bahwa ketika menyambut hari raya tahun baru Islam, seorang muslim harus menanamkan empat hal.

    Pertama, rasa syukur kepada Allah karena masih diberi kesempatan umur. Kedua, muhasabah diri, atau introspeksi. Ketiga, mu’atabah alias membersihkan diri, bertaubat kepada Allah. Dan terakhir, muraqabah, sikap optimistis menyongsong tahun-tahun ke depan.

    Kemudian, dalam menyambut tahun baru, umat muslim Indonesia selalu mengadakan tradisi pawai obor. Pawai obor ini merupakan syiar dan simbol cahaya Islam menerangi seluruh alam.

    Tradisi baik ini bukan hal yang terlarang. Pawai obor termasuk ke dalam mu’amalah, pergaulan sosial kemasyarakatan. Dalam Ushul Fikih tentang mu’amalah dinyatakan :

    الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

    “Asal dari segala sesuatu (kecuali ibadah) adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya.”

    Tentu, akan lebih baik jika pawai obor tadi disisipi membaca doa akhir tahun dan awal tahun bersama.

    Doa akhir tahun:

    اَللَّهُمَّ مَا عَمِلْتُ مِنْ عَمَلٍ فِي هَذِهِ السَّنَةِ مَا نَهَيْتَنِي عَنْهُ وَلَمْ أَتُبْ مِنْه وَحَلُمْتَ فِيْها عَلَيَّ بِفَضْلِكَ بَعْدَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوبَتِي وَدَعَوْتَنِي إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ بَعْدِ جَرَاءَتِي عَلَى مَعْصِيَتِكَ فَإِنِّي اسْتَغْفَرْتُكَ فَاغْفِرْلِي وَمَا عَمِلْتُ فِيْهَا مِمَّا تَرْضَى وَوَعَدْتَّنِي عَلَيْهِ الثّوَابَ فَأَسْئَلُكَ أَنْ تَتَقَبَّلَ مِنِّي وَلَا تَقْطَعْ رَجَائِ مِنْكَ يَا كَرِيْمُ

    Artinya:
    “Tuhanku, aku meminta ampun atas perbuatanku di tahun ini yang termasuk Kau larang-sementara aku belum sempat bertobat, perbuatanku yang Kau maklumi karena kemurahan-Mu-sementara Kau mampu menyiksaku, dan perbuatan (dosa) yang Kau perintahkan untuk tobat-sementara aku menerjangnya yang berarti mendurhakai-Mu. Karenanya aku memohon ampun kepada-Mu. Ampunilah aku.”

    Doa awal tahun :
    اَللَّهُمَّ أَنْتَ الأَبَدِيُّ القَدِيمُ الأَوَّلُ وَعَلَى فَضْلِكَ العَظِيْمِ وَكَرِيْمِ جُوْدِكَ المُعَوَّلُ، وَهَذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ، أَسْأَلُكَ العِصْمَةَ فِيْهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَأَوْلِيَائِه، وَالعَوْنَ عَلَى هَذِهِ النَّفْسِ الأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ، وَالاِشْتِغَالَ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ زُلْفَى يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ

    Artinya:
    “Tuhanku, Kau yang Abadi, Qadim, dan Awal. Dan atas karunia-Mu yang besar dan mulia kemurahan-Mu, Kau menjadi pintu harapan. Tahun baru ini sudah tiba. Aku berlindung kepada-Mu dari bujukan Iblis dan para walinya di tahun ini. Aku pun meminta tolong-Mu dalam mengatasi nafsu yang kerap mendorongku berlaku jahat. Kepada-Mu, aku meminta aktivitas keseharian yang mendekatkanku pada rahmat-Mu. Wahai Tuhan Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan.”

    (Ilham Fikri)

  • Doa Akhir dan Awal Tahun Hijriyah, Arab, Latin, dan Terjemahnya

    JAKARTA— Hari ini, Jumat (29/7/2022) merupakan akhir tahun Hijriyah 1443 dan awal 1444 H. Jika tahun baru Masehi berakhir pada pukul dua belas malam, tahun baru Hijriyah berakhir pada saat Maghrib dengan berakhirnya bulan Dzulhijjah. Pada Magrib ketika bulan terlihat, maka tahun baru Hijriyah terlaksana dan masuk 1 Muharram.

    Beberapa jam sebelum Maghrib, tepatnya ketika sore sampai waktu Ashar habis adalah momentum terbaik untuk muhasabah akhir tahun. Muhasabah menjadi waktu mengingat apa saja cita-cita ruhaniah yang belum tercapai dan apa saja dosa yang masih dilakukan. Muhasabah itu akan semakin bermakna jika disertai dengan doa sebagai wujud permohonan kepada Allah SWT.

    Doa yang cukup terkenal di Indonesia sebagai doa akhir tahun adalah doa yang ada dalam Kitab Al Jami’ Al Kabir karya Imam As-Suyuthi. Doa ini kemudian ditambahkan sholawat atas Nabi Muhammad SAW di awat kalimat doa oleh Habib (Sayyid) Utsman bin Yahya. Beliau merupakan Mufti Batavia. Beliau lahir pada 1822 dan wafat pada 1914. Bunyi doa awal tahun Imam Suyuthi adalah sebagai berikut:

    اَللّهُمَّ مَا عَمِلْتُ فِيْ هذِهِ السَّنَةِ مِمَّا نَهَيْتَنَيْ عَنْهُ وَ لَمْ تُرُضِهِ وَ نَسِيْتَهُ وَ لَمْ تَنْسَهُ وَ حَلَمْتَ عَلَيَّ بَعْدَ قُدْرَتِكَ عَلَي عُقُوْبَتِيْ وَ دَعَوْتَنِيْ اِلَي التَّوْبَةِ بَعْدَ جُرْأَتِيْ عَلَى مَعْصِيتَكَ اَللّهُمَّ فَاِنِّيْ اسْتَغْفِرُكَ فَاغْفِرْ لِيْ وَ مَا عَمِلْتُ مِنْ عَمَلٍ تَرْضَاهُ وَوَعَدتْنِي الثَّوَابَ فَاَسْاَلُكَ اللّهُمَّ يَا ذَا الْجُوْدِ وَالْكَرَمِ اَنْ تَقْبَلَهُ مِنِّي وَلَا تَقْطَعْ رَجَائِيْ مِنْكَ وَصَلَّي اللهُ عَلَي سَيّدِنَا مُحَمّدً وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِه وَسَلَّم

    Allahumma maa ‘amiltu fi haadzhis-sanati mimmaa nahaitanii ‘anhu falam atub minhu wa lam tardhahu wa lam tansahu wa halamta ‘alayya ba’da qudratika ‘alaa uquubatii wa da’autanii ilat taubati ba’da jur-atii alaa ma’syiyatika, Allahumma fa inni astagfiruka fagfirlii wa maa ‘amiltu fiihaa mimma tardhaahu wa wa’adtanitsawaaba fas’alukallahumma yaa kariimu yaa dzal judi wal karami an tataqabbalahuu minnii wa laa taqtha’ rajaaii minka yaa kariim. wa shallalahu ‘alaa sayyidinaa Muhammadin wa ‘alaa ‘aalihii wa sahbihii wa sallam.” 

    Artinya: “Ya Allah, segala yang telah ku kerjakan selama tahun ini dari apa yang menjadi larangan-mu, sedang kami belum bertaubat, padahal engkau tidak melupakannya dan engkau bersabar, yang sesungguhnya Engkau berkuasa memberikan siksa untuk saya, dan Engkau sudah mengajak saya untuk bertaubat sesudah saya maksiat. Karena itu ya Allah saya mohon ampunan-Mu dan berilah ampunan kepada saya dengan kemurahan-Mu. Segala yang telah saya kerjakan selama tahun ini, berupa amal perbuatan yang Engkau ridhai dan Engkau janjikan akan membalasnya dengan pahala, saya mohon kepada-Mu, wahai Dzat yang maha pemurah. Dan semoga Allah memberikan rahmat dan kesejahteraan atas pendahulu kami Muhammad, Nabi yang Ummi dan ke atas keluarga dan sahabatnya.”

    Setelah bermuhasabah mulai Ashar sampai sebelum Magrib, waktu bakda Magrib seyogianya diisi dengan harapan setahun ke depan. Pada tahun baru masehi, kita terbiasa mengisi awal tahun dengan doa dan harapan. Pada tahun baru Hijriyah, kita juga bisa mengisinya dengan hal yang sama. Biasanya, harapan dan cita-cita akan tercatat di awal tahun baru masehi, cita-cita luhur terutama yang ruhaniah sebaiknya juga dicatat di awal tahun baru Hijriyah. Sehingga kita akan menghadapi setahun mendatang dengan penuh semangat memperbaiki diri.

    Imam Suyuthi dam kitab yang sama juga mencantumkan doa akhir tahun. Bunyi doa tersebut sebagai berikut.:


    اَللّهُمَّ أَنْتَ الْأَبَدِيُّ الْقَدِيْمُ الْأَوَّلُ، وَعَلَى فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ وَكَرِيْمِ جُوْدِكَ الْمُعَوَّلِ. وَهَذَاعَامٌ جَدْيُدٌ قَدْ أَقْبَل. أَسْأَلُكَ الْعِصْمَةَ فِيْهِ مَنَ الشْيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ، وِالْعَوْنَ عَلَى هَذه النَّفْسِ الأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ، وَالْاشْتِغَالِ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ زُلْفَى، يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ وَصَلَّي اللهُ عَلَي سَيّدِنَا مُحَمّدً وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِه وَسَلَّم

    Allahumma antal-abadiyyul-qadiimul-awwal. Wa ‘alaa fadhlikal-‘azhimi wujuudikal-mu’awwal. Wa haadzaa ‘aamun jadiidun qad aqbal. Nas’alukal ‘ishmata fiihi minasy-syaithaani wa auliyaa-ihii wa junuudihii. Wal’auna ‘alaa haadzhihin-nafsil-ammarati bis-suu-i. Wal-isytighaala bimaa yuqarribunii ilaika zulfa. Yaa dzal-jalaali wal-ikraam. Wa sallallaahu ‘alaa sayyidina Muhammadin wa ‘alaa ‘aalihi wa shahbihii wa sallam.”

    Artinya: “Ya Allah Engkaulah yang abadi, dahulu, lagi awal. Dan hanya kepada anugerah-Mu yang Agung dan Kedermawanan-Mu perlindungan dalam tahun ini dari godaan setan, kekasih-kekasihnya dan bala tentaranya. dan kami memohon pertolongan untuk mengalahkan hawa nafsu amarah yang mengajak pada kejahatan, agar kami sibuk melakukan amal yang dapat mendekatkan diri kami kepada-Mu wahai Dzat yang memiliki Keagungan dan kemuliaan. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW, dan ke atas para keluarga dan sahabatnya.” (Azhar/ Nashih)

  • Di Balik Penamaan Hari Tasyriq, Sunnah, dan Larangannya

    JAKARTA – Dzulhijjah sebagai bulan haram (mulia) menyimpan banyak keutamaan, di antaranya terdapat rangkaian ritual ibadah haji, perintah berqurban, keutamaan 10 hari pertama di awal bulan, serta amalan khusus lainnya.

    Selain ragam keutamaan yang telah disebutkan di atas, terdapat hari istimewa yang hanya ada di bulan Dzulhijjah, yaitu hari Tasyriq. Apa itu Hari Tasyriq?

    Merujuk pada artian secara bahasa, Tasyriq berasal dari bahasa Arab yaitu tasyriq yang berarti penghadapan ke arah timur (arah sinar matahari).

    Akan tetapi yang dimaksud dengan hari Tasyriq disini adalah tiga hari setelah Idhul Adha (10 Dzulhijah), yaitu hari pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Pada ketiga hari tersebut, umat Islam diperbolehkan untuk menyembelih hewan qurbannya.
    Lafal “tasyriq” merupakan bentuk masdar dari fi’il madhi yaitu “syarraqa” yang berarti “matahari terbit atau menjemur sesuatu”.

    Dalam kitab Lisan al-Arab karya Syekh Ibnu Manzur (711 H) disebutkan bahwa ada dua pendapat ulama mengenai alasan penamaan hari Tasyriq.

    Pertama, penamaan Tasyriq dikarenakan pada hari itu umat Muslim menjemur daging qurban untuk dibuat dendeng.

    Ketika masa Rasulullah SAW, belum ada teknologi penyimpanan daging seperti kulkas atau freezer, sehingga untuk menyimpan daging dalam jangka waktu yang lama, mereka harus menjemur daging qurban tersebut agar tetap bisa dikonsumsi.

    Kedua, pelaksanaan qurban yang dilakukan setelah matahari terbit. Pada hari Tasyriq, umat Islam diperbolehkan melaksanakan ibadah apapun kecuali puasa. Hal ini dikarenakan, hari Tasyriq merupakan waktu berqurban jadi sangat dianjurkan untuk menikmati daging-daging qurban yang dibagikan. Dalam Hadits Nabi Muhammad SAW riwayat Imam Muslim dijelaskan sebagai berikut:


    عَنْ نُبَيْشَةَ اَلْهُذَلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللّهِ صلى الله عليه وسلم أَيَّامُ اَلتَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ، وَذِكْرٍ لِلَّهِ تعَالى

    Dari Nubaisyah Al-Hudzali, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, Hari Tasyriq adalah hari makan, minum (pada riwayat lain), dan hari dzikir.” (HR Muslim).

    Apa saja amalan Hari Tasyriq?
    Pertama, perbanyak dzikir dan tasbih. Firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 203:

    ۞ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ ….”Berdzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya….”

    Dalam kitab Lathaif Al-Ma’arif karya Ibnu Rajab al-Hanbali, dia mengutip pendapat sahabat Ibnu Umar RA dan mayoritas ulama mengenai maksud dari “hari-hari yang ditentukan” ayat di atas adalah tiga hari setelah hari raya Idul Adha, yaitu hari Tasyriq.

    Sedangkan pendapat dari sahabat Ibnu Abbas Ra dan Atha’ RA, maksud dari redaksi “hari-hari yang ditentukan” adalah empat hari yang dihitunh sejak hari raya Idul Adha dan tiga hari setelahnya.

    Selain dzikir dan tasbih, disunnahkan pula untuk membaca takbir hingga Tasyriq berakhir.

    ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻜﺒﺮ ﻣﻦ ﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ، ﺻﻼﺓ اﻟﻐﺪاﺓ، ﻭﻳﻘﻄﻌﻬﺎ ﺻﻼﺓ اﻟﻌﺼﺮ ﺁﺧﺮ ﺃﻳﺎﻡ اﻟﺘﺸﺮﻳﻖ

    “Rasulullah SAW membaca takbir sejak subuh di hari Arafah dan berhenti di Asar terakhir Hari Tasyriq.” (HR Al-Hakim. Meskipun daif tapi ada jalur riwayat lain).

    Kedua, perbanyak doa kepada Allah SWT. Selain diperintahkan untuk banyak berdzikir pada hari Tasyriq, dianjurkan pula untuk memperbanyak doa di dalamnya. Kegiatan berdzikir erat kaitannya dengan doa. Oleh sebab itu para ulama Salaf sangat menganjurkan agar umat Islam memperbanyak doa selama hari Tasyriq.

    Merujuk pada kitab Lathaif Al-Ma’arif yang mengutip penjelasan dari Ziyad Al-Jasshas yang meriwayatkan dari Abu Kinanah Al-Qurasyi bahwa beliau pernah mendengar sahabat Rasulullah SAW, yaitu Abu Musa Al-‘Asyari berkata dalam khutbahnya saat pelaksanaan salat Idul Adha, “Setelah hari raya ada tiga hari, dimana Allah menyebutnya dengan istilah ‘hari-hari yang ditentukan’. Dan doa pada hari-hari itu tidak akan ditolak. Dengan demikian, perbesarlah harapan kalian.”

    Ketiga, menyembelih hewan qurban. Berqurban merupakan amalan sunnah bagi umat Islam yang mampu. Melalui kegiatan berkurban, Allah SWT mensyariatkan berbagi kebahagiaan kepada orang-orang di sekitar yang berupa hidangan istimewa dari hewan sembelihan.

    Adapun hewan yang dikurbankan harus sesuai dengan ketetapan syariat, seperti berkualitas baik, tidak sakit, tidak cacat, cukup umur, dan lain sebagainya. Firman Allah dalam surat Al-Kautsar ayat 2:

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ “Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah!”
    Keempat, larangan berpuasa serta anjuran menikmati makanan dan minuman. Adanya syariat berqurban, terdapat pula perintah menikmati hidangan baik berupa makanan dan minuman selama hari Tasyriq. Bentuk larangan berpuasa merupakan wujud syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT melalui sesembelihan hewan qurban.

    Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan di atas melalui hadis riwayat Imam Muslim bahwa hari Tasyriq merupakan hari makan dan minum.
    Melalui ritual ibadah kurban, ditetapkannya hari Tasyriq serta berbagai macam kemuliaan di dalamnya merupakan sarana dari Allah SWT bagi hamba-Nya untuk berbagi kebahagiaan dan kenikmatan pada sesama selama perayaan Idul Adha.

    Kebersamaan yang diciptakan melalui penyembelihan hewan qurban hingga menikmati hidangan dari hewan sesembelihan, diharapkan mampu meningkatkan kebersamaan sosial. Hal ini sejalan dengan hadirnya Islam sebagai rahmat untuk semesta “rahmatan lil ‘alamin”. Wallahu’alam. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)

  • Apakah Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW?

    Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh dan tidak termasuk bid’ah dhalalah (mengada-ada yang buruk) tetapi bid’ah hasanah (sesuatu yang baik). Karena tidak ada dalil-dalil yang mengharamkan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW, bahkan jika diteliti malah terdapat dalil-dalil yang membolehkannya.

    Penjelasan

    Bid’ah Hasanah adalah sesuatu yang tidak dilakukan oleh Nabi maupun para sahabatnya namun perbuatan itu memiliki nilai kebaikan dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sedangkan bid’ah dhalalh adalah perbuatan baru dalam agama yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits.

    Kebolehan memperingati Maulid Nabi memiliki argumentasi syar’i yang kuat. Seperti Rasulullah SAW merayakan kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa setiap hari kelahirannya, yaitu setiap hari senin Nabi SAW berpuasa untuk mensyukuri kelahiran dan awal penerimaan wahyunya.

    عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ” : فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ .” رواه مسلم

     “Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim)

    Kita juga dianjurkan untuk bergembira atas rahmat dan karunia Allah SWT kepada kita. Termasuk kelahiran Nabi Muhammad SAW. Yang membawa rahmat kepada alam semesta. Allah SWT berfirman:

    قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ

    “Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS.Yunus:58).

    Ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari. Hadits itu menerangkan bahwa pada setiap hari senin, Abu Lahab diringankan siksanya di Neraka dibandingkan dengan hari-hari lainnya. Hal itu dikarenakan bahwa saat Rasulullah saw lahir, dia sangat gembira menyambut kelahirannya sampai-sampai dia merasa perlu membebaskan (memerdekakan) budaknya yang bernama Tsuwaibatuh Al-Aslamiyah. Jika Abu Lahab yang non-muslim dan al-Qur’an jelas mencelanya, diringankan siksanya lantaran ungkapan kegembiraan atas kelahiran Rasulullah SAW, maka bagaimana dengan orang yang beragama Islam yang gembira dengan kelahiran Rasulullah saw.

    Juga realita di dunia Islam dapat menjadi pertimbangan untuk jawaban kepada mereka yang melarang maulid Nabi SAW. Ternyata fenomena tradisi maulid Nabi SAW itu tidak hanya ada di Indonesia, tapi merata di hampir semua belahan dunia Islam. Kalangan awam diantara mereka barangkali tidah tahu asal-usul kegiatan ini. Tetapi mereka yang sedikit mengerti hukum agama berargumen bahwa perkara ini tidak termasuk bid`ah yang sesat karena tidak terkait dengan ibadah mahdhah / ritual peribadatan dalam syariat. Buktinya, bentuk isi acaranya bisa bervariasi tanpa ada aturan yang baku. Semangatnya justru pada momentum untuk menyatukan semangat dan gairah ke-islaman. Mereka yang melarang peringatan maulid Nabi saw. sulit membedakan antara ibadah dengan syi’ar Islam. Ibadah adalah sesuatu yang baku (given/tauqifi) yang datang dari Allah SWT., tetapi syi’ar adalah sesuatu yang  ijtihadi, kreasi umat Islam dan situasional serta mubah.

    Perlu dipahami, sesuatu yang mubah tidak semuanya dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Imam al Suyuthi mengatakan dalam menananggapi hukum perayaan maulid Nabi saw:

    وَالجَوَابُ عِنْدِيْ أَنَّ أَصْلَ عَمَلِ المَوْلِدِ الَّذِيْ هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَأَةُ مَاتَيَسَّرَ مِنَ القُرْآنِ وَرِوَايَةُ الأَخْبَارِ الوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَأِ أَمْرِالنَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَاوَقَعَ فِيْ مَوْلِدِهِ مِنَ الاَياَتِ ثُمَّ يَمُدُّ لَهُمْ سِمَاطٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَهُ مِنْ غَيْرِ زِيَادَةٍ عَلَى ذَالِكَ مِنَ البِدَعِ الحَسَنَةِ الَّتِيْ يُثَابُ عَلَيْهَا صَاحِبُهَا لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْظِيْمِ قَدْرِ النَّبِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِظْهَارِالفَرَحِ وَالِاسْتِبْشَارِ بِمَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ.

    “Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhamad saw yang mulia”.  (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222)

    Pendapat Ibnu Hajar al-Haithami:Bid’ah yang baik itu sunnah dilakukan, begitu juga memperingati hari maulid Rasulullah saw”. Pendapat Abu Shamah (guru Imam Nawawi):”Termasuk hal baru yang baik dilakukan pada zaman ini adalah apa yang dilakukan tiap tahun bertepatan pada hari kelahiran Rasulullah saw. dengan memberikan sedekah dan kebaikan, menunjukkan rasa gembira dan bahagia, sesungguhnya itu semua berikut menyantuni fakir miskin adalah tanda kecintaan kepada Rasulullah saw. dan penghormatan kepada beliau, begitu juga merupakan bentuk syukur kepada Allah atas diutusnya Rasulullah saw. kepada seluruh alam semesta”.

    Untuk menjaga agar perayaan maulid Nabi SAW tidak melenceng dari aturan agama yang benar, sebaiknya perlu diikuti etika-etika berikut:

    1. Mengisi dengan bacaan-bacaan shalawat kepada Rasulullah SAW.
    2. Berdzikir dan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT.
    3. Membaca sejarah Rasulullah saw. dan menceritakan kebaikan-kebaikan dan keutamaan-keutamaan beliau.
    4. Memberi sedekah kepada yang membutuhkan atau fakir miskin.
    5. Meningkatkan silaturrahim.
    6. Menunjukkan rasa gembira dan bahagia dengan merasakan senantiasa kehadiran Rasulullah saw. di tengah-tengah kita.
    7. Mengadakan pengajian atau majlis ta’lim yang berisi anjuran untuk kebaikan dan mensuritauladani Rasulullah saw.

    Menurut Imam al-Suyuthi, tercatat sebagai raja pertama yang memperingati hari kelahiran Rasulullah saw. dengan perayaan yang meriah luar biasa adalah Raja Al-Mudhaffar Abu Sa`id Kukburi ibn Zainuddin Ali bin Baktakin (l. 549 H. – w.630 H.),.

    Tidak kurang dari 300.000 dinar beliau keluarkan dengan ikhlas untuk bersedekah pada hari peringatan maulid. Intinya menghimpun semangat juang dengan membacakan syi’ir dan karya sastra yang menceritakan kisah kelahiran Rasulullah saw. Diantaranya yang paling terkenal adalah karya Syeikh Al-Barzanji yang menampilkan riwayat kelahiran Nabi saw. dalam bentuk natsar (prosa) dan nazham (puisi). Saking populernya, sehingga karya seni Barzanji ini hingga sekarang masih sering kita dengar dibacakan dalam seremoni peringatan maulid Nabi saw.

    Maka sejak itu ada tradisi memperingati hari kelahiran Nabi saw. di banyak negeri Islam. Inti acaranya sebenarnya lebih kepada pembacaan sajak dan syi`ir peristiwa kelahiran Rasulullah saw. untuk menghidupkan semangat juang dan persatuan umat Islam dalam menghadapi gempuran musuh. Lalu bentuk acaranya semakin berkembang dan bervariasi.

    Di Indonesia, terutama di pesantren, para kyai dulunya hanya membacakan syi’ir dan sajak-sajak itu, tanpa diisi dengan ceramah. Namun kemudian ada muncul ide untuk memanfaatkan momentum tradisi maulid Nabi saw. yang sudah melekat di masyarakat ini sebagai media dakwah dan pengajaran Islam. Akhirnya ceramah maulid menjadi salah satu inti acara yang harus ada, demikian juga atraksi murid pesantren.

    Bahkan sebagian organisasi Islam telah mencoba memanfaatkan momentum itu tidak sebatas seremoni dan haflah belaka, tetapi juga untuk melakukan amal-amal kebajikan seperti bakti sosial, santunan kepada anak yatim dan fakir miskin, pameran produk halal, pentas seni dan kegiatan lain yang lebih menyentuh persoalan masyarakat.

  • Apakah kriteria Orang dapat Disebut dengan Kafir

    Umat Islam secara individu dilarang mengkafirkan orang Islam lainnya. Sekiranya sangat diperlukan pemberian fatwa “kafir” terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah jelas penyimpangannya terhadap aqidah Islam dan demi melindungan aqidah kaum muslim lainnya. Maka hal ini harus melalui kajian mendalam dan komprehensif yang dilakukan oleh  Majelis Ulama Indonesia. Karena Dalam fatwa MUI, dinyatakan untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.

    Penjelasan

    Ijtima Ulama ke-5 Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diselenggarakan di Tegal, Jawa Tengah, mengeluarkan fatwa tentang hukum kriteria pengkafiran. Berikut kriteria pengkafiran (dhawabit at-takfir) menurut fatwa MUI:

    1.  Pada prinsipnya, orang yang telah bersyahadat (beragama Islam) berlaku atasnya semua hukum-hukum Islam, dan orang yang keluar dari Islam (kafir) batal atasnya hukum-hukum Islam, termasuk pernikahannya secara otomatis batal, tidak ada hak asuh baginya terhadap anaknya, tidak ada hak untuk mewariskan dan mewarisi, dan jika meninggal dalam keadaan kufur tidak dikubur di pemakaman Islam serta mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah.

    2. Kafir adalah orang yang menentang dan menolak kebenaran dari Allah SWT yang disampaikan RasulNya. Kafir ada empat macam, yakni: pertama, kafir inkar, yaitu mengingkari tauhid dengan hati dan lisannya; Kedua, kafir penolakan (Juhud), yaitu mengingkari dengan lisannya dan mengakui dalam hatinya; Ketiga, kafir Mu’anid, yaitu mengetahui kebenaran Islam dalam hatinya dan dinyatakan oleh lisannya, namun ia menolak beriman; Keempat, kafir nifaq, yaitu menyatakan beriman dengan lisannya, namun hatinya mengingkari.

    3.  Memvonis kafir (takfir) adalah mengeluarkan seorang muslim dari keislamannya sehingga ia dinilai kafir (keluar dari agama Islam). Takfir merupakan hukum syariat yang tidak boleh dilakukan oleh orang-perorang atau lembaga yang tidak mempunyai kredibilitas dan kompetensi untuk itu. Vonis kafir harus diputuskan oleh lembaga keulamaan yang diotorisasi oleh umat dan negara.

    4. Muncul di tengah masyarakat dua sikap ekstrim, pertama, menganggap enteng bahkan meniadakan vonis kafir (tafrith fi at-takfir). Kedua, mudah memvonis kafir (ifrath fi at-takfir). Umat Islam agar menghindarkan diri tidak terjebak ke dalam salah satu dari dua ekstrim tersebut, yaitu mengambil pendapat yang moderat (wasath).

    5. Vonis kafir sedapat mungkin dilakukan sebagai upaya terakhir dengan syarat dan prosedur yang sangat ketat, kecuali telah nyata dan meyakinkan melakukan satu dari tiga penyebab kekafiran sbb:

    a. Kekafiran I’tiqad (mukaffirat i’tiqadiyyah), segala macam akidah dan keyakinan yang bertentangan dengan salah satu rukun iman yang enam atau mengingkari ajaran Islam yang qath’i (al-ma’lum min ad-din bi ad-dharurah).

    b.  Kekafiran Ucapan (mukaffirat qawliyyah), yaitu setiap ucapan yang mengandung pengakuan atas akidah kufur atau penolakan terhadap salah satu akidah Islam atau unsur pelecehan/penistaan agama baik aqidah maupun syariah.

    c.  Kekafiran Perbuatan (mukaffirat ‘amaliyyah), setiap perbuatan yang dipastikan mengandung indikator nyata akidah yang kufur.

    6. Vonis kafir ditetapkan setelah benar-benar memenuhi semua syarat-syarat pengkafiran sbb:

    a.  Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan oleh orang mukallaf, yaitu orang yang sudah akil baligh, dan berakal;

    b.  Ucapan atau perbuatan yang menyebabkan kekafiran itu benar dilakukan tidak dalam keadaan terpaksa. Jika ia dipaksa untuk mengingkari Islam, sementara hatinya masih tetap iman, maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

    c.  Ucapan yang menyebabkan kekafiran itu bukan akibat dari ketidak stabilan emosi atau fikiran, misalnya karena terlampau senang atau sedih.

    d. Sudah sampai padanya hujjah dan dalil-dalil yang jelas. Sehingga apabila muncul penyebab kekafiran karena kebodohannya, misalnya karena ia tumbuh di tempat yang jauh dari jangkauan Islam, atau baru saja masuk Islam, maka tidak boleh baginya divonis kafir.

    e.  Tidak karena syubhat atau takwil tertentu. Seseorang yang melakukan takwil atas nash dengan niat untuk mencapai kebenaran, bukan karena hawa nafsunya, seandainya ia salah dalam hal itu maka tidak bisa ditetapkan atasnya vonis kafir.

    f.  Vonis kafir harus ditetapkan berdasarkan syara’ dan bukan oleh opini, hawa nafsu, atau keinginan pihak-pihak tertentu. Kalau tidak demikian maka tidak boleh dihukumi kafir.

    7. Sebelum menetapkan vonis kafir harus dilakukan terlebih dahulu semua ketentuan sbb:

    a. Harus dilakukan verifikasi dan validasi secara jelas semua hal-hal terkait dengan i’tiqad, perkataan, dan perbuatan yang menyebabkan kekufuran.

    b. Vonis kafir ditetapkan secara hati-hati sebagai langkah terakhir setelah upaya-upaya lainnya dilakukan, dengan maksud menjaga jangan sampai umat Islam lainnya terjatuh pada kekufuran serupa.

    c.  Menghindari pengkafiran individual-personal kecuali setelah tegaknya hujjah yang mu’tabarah.

    d.  Vonis pengkafiran hanya boleh dilakukan secara kolektif oleh ulama yang berkompeten yang memahami syarat-syarat dan penghalang takfir.

    8. Setiap kesesatan yang ditetapkan setelah melalui prosedur penelitian dan fatwa yang ketat, sudah pasti adalah sesat. Namun tidak setiap kesesatan yang telah difatwakan otomatis adalah kekafiran dengan segala konsekuensi syar’inya.

    9. Dosa besar yang dilakukan oleh seorang muslim tidak otomatis menjadikannya kafir. Dalam paham aqidah ahlussunnah wal jamaah, dosa-dosa yang dilakukan oleh seseorang meskipun dilakukan berulang-ulang tidak membatalkan syahadatnya sehingga tidak membuatnya menjadi kafir, selama dia tidak menghalalkan perbuatannya itu. 10.Untuk memutuskan suatu keyakinan, ucapan, dan perbuatan adalah kufur, adalah kewenangan MUI Pusat dengan persyaratan dan prosedur yang ketat.

  • Apakah menggunakan Cadar itu Hukumnya Wajib?

    Tidak, tidak ada ayat atau hadits yang menyatakan secara tegas bahwa kaum muslimah wajib menggunakan cadar, yang ada adalah ketentuan seorang muslimah untuk menutupi auratnya.

    Penjelasan

    Masalah cadar berkaitan dengan ketentuan aurat perempuan. Apakah muka (wajah) termasuk aurat?

    Mayoritas ulama berpendapat bahwa muka (wajah) bukan aurat.

    فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ ( الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ ) إِلَى أَنَّ الْوَجْهَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ عَوْرَةً فَإِنَّهُ يَجُوزُ لَهَا أَنْ تَسْتُرَهُ فَتَنْتَقِبَ ، وَلَهَا أَنْ تَكْشِفَهُ فَلاَ تَنْتَقِبَ .قَال الْحَنَفِيَّةُ : تُمْنَعُ الْمَرْأَةُ الشَّابَّةُ مِنْ كَشْفِ وَجْهِهَا بَيْنَ الرِّجَال فِي زَمَانِنَا ، لاَ لِأَنَّهُ عَوْرَةٌ ، بَل لِخَوْفِ الْفِتْنَةِ 

     “Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134).

    Berbeda dengan madzhab Hanafi, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral.

    وَقَال الْمَالِكِيَّةُ : يُكْرَهُ انْتِقَابُ الْمَرْأَةِ – أَيْ : تَغْطِيَةُ وَجْهِهَا ،وَهُوَ مَا يَصِل لِلْعُيُونِ – سَوَاءٌ كَانَتْ فِي صَلاَةٍ أَوْ فِي غَيْرِهَا ، كَانَ الاِنْتِقَابُ فِيهَا لِأجْلِهَا أَوْ لاَ ، لِأَنَّهُ مِنَ الْغُلُوِّ.وَيُكْرَهُ النِّقَابُ لِلرِّجَال مِنْ بَابِ أَوْلَى إِلاَّ إِذَا كَانَ ذَلِكَ مِنْ عَادَةِ قَوْمِهِ ، فَلاَ يُكْرَهُ إِذَا كَانَ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ ، وَأَمَّا فِي الصَّلاَةِ فَيُكْرَهُ .وَقَالُوا : يَجِبُ عَلَى الشَّابَّةِ مَخْشِيَّةِ الْفِتْنَةِ سَتْرٌ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ إِذَا كَانَتْ جَمِيلَةً ، أَوْ يَكْثُرُ الْفَسَادُ.

    “Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

    Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i sendiri terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

    وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

    “Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

    Sungguhpun ada pendapat ulama yang mewajibkan memakai cadar bagi wanita, namun khususnya dalam paham mengenakan cadar, muslim Indonesia kebanyakan menganut paham bahwa mengenakan cadar bagi perempuan tidak wajib.

  • Apakah yang Dimaksud Toleransi dalam Keragaman dan Bagaimanakah Batasan-batasannya?

    Toleransi adalah suatu sikap saling menghormati dan menghargai antar kelompok atau antar individu dalam masyarakat atau dalam lingkup lainnya. Sikap toleransi menghindarkan terjadinya diskriminasi, walaupun banyak terdapat kelompok atau golongan yang berbeda dalam suatu kelompok masyarakat.

    Dalam Islam, toleransi yang dilarang adalah toleransi dalam masalah aqidah; artinya kita dilarang mempertukarkan aqidah atau turut serta dalam peribadatan agama lain atau mengikuti ajaran agama lain. Dalam masalah muamalah maliyah umat Islam dapat berhubungan dengan non muslim selama objek yang ditransaksikan dan akadnya dibolehkan dalam Islam.

    Penjelasan

    Dalam Islam sendiri, sangat jelas diajarkan bahwa Islam adalah agama yang sangat toleran. Hal ini dapat dibuktikan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadits Rasulullah saw.

    قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)

    Artinya:

    Katakanlah: “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al-Kafirun: 1-6)

    لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    Artinya:

    “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang inkar kepada thagut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang pada buhul tali yang amat kuat dan tidak akan putus. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. ” (al-Baqarah: 256)

    Dalam kehidupan Rasulullah saw, beliau juga telah menunjukkan diri sebagai orang yang sangat toleran. Sebagai contoh dalam Piagam Madinah, Rasulullah saw. siap bekerjasama dengan orang-orang non muslim, untuk saling melindungi kalau di serang muasuh.

    Toleransi (dalam bahasa Arabnya “tasamuh”) telah banyak diajarkan dan dipraktikkan oleh Rasulullah saw. kepada umatnya. Rasulullah saw. paham betul bahwa masyarakat Arab yang menjadi obyek dakwahnya terdiri dari berbagai suku. Apalagi di lingkungan bangsa Arab sendiri, sikap kesukuan sangat tinggi, yang terdiri dari banyak kabilah. Salah satu contohnya adalah bagaimana Nabi saw. mampu bergaul dan berhubungan secara sosial dengan tetangganya yang beragama Yahudi di Madinah. Bahkan suatu kali ada seorang Yahudi meninggal dunia yang dibawa oleh para kerabatnya untuk dimakamkan. Pada saat yang sama, Nabi saw. dan para sahabat sedang duduk-duduk. Mengetahui ada jenazah orang Yahudi sedang lewat, Nabi saw. kemudian berdiri sebagai tanda penghormatan. Spontanitas para sahabat bertanya, “wahai Nabi, kenapa engkau berdiri, padahal jenazah tersebut adalah seorang Yahudi? Jawaban Rasuullah singkat: “setidaknya ia adalah seorang manusia”. Sikap Nabi saw. ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. adalah tipe yang menjunjung tinggi toleransi.

    Sejarah membuktikan betapa Islam menjunjung tinggi berbagai perbedaan. Sikap toleran berarti tidak ada pemaksaan kehendak pribadi atas orang lain. Toleransi ini dianjurkan dalam segala bidang kehidupan, terutama sekali dalam bidang kehidupan keagamaan. Firman Allah SWT. dalam al-Qur’an :

    لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

    Artinya:

    Untukmu agamamu, dan untukku agamaku. (Q.S. al-Kâfirûn: 6) Ayat Al-Quran tersebut memberi pelajaran kepada kita betapa toleransi yang diajarkan Al-Quran telah sampai pada pokok-pokok kehidupan, yaitu soal keyakinan. Di mana kita harus menghormati keyakinan orang lain. Namun, alam sikap saling menghormati itu kita tetap ada batasannya, yaitu agamamu agamamu dan agamaku agamaku.

  • Apakah yang dimaksud Harta Fai dalam Islam dan bagaimana Hukumnya?

    Harta Fai’ adalah harta-harta yang didapatkan dari non muslin (kafir zhimmi) dalam keadaan damai, atau setelah berakhir peperangan seperti jizyah, kharaj dan lain sebagainya.

    Penjelasan

    “Fai” secara bahasa bermakna naungan (الظل), kumpulan (الجمع), kembali (الرجوع), ghanimah, kharaj, dan sesuatu yang diberikan oleh Allah kepada pemeluk agama-Nya yang berasal dari harta-harta orang yang berbeda agama tanpa peperangan.

    Secara istilah harta Fai’ adalah harta-harta yang didapatkan dari non muslin dengan cara damai tanpa peperangan. Sedangkan harta yang diperoleh dari musuh Islam dalam peperangan disebut ghonimah.

    Harta fai’ dengan harta ghanimah ada kesamaan dari dua segi dan ada perbedaan dari dua segi pula. Segi persamaanya adalah: Pertama, kedua harta itu didapatkan dari kalangan orang non muslim, Kedua, penerima bagian seperlima adalah sama. Adapun segi perbedaannya adalah: Pertama, harta fai’ diberikan dengan suka rela, sementara ghanimah dengan paksaan, Kedua, penggunaan empat perlima bagian dari harta fai’ berbeda penggunaannya dengan empat perlima bagian dari ghanimah.

    Isu yang juga penting menjadi perbincangan dalam kasus-kasus radikalisme berbasis agama adalah masalah harta fai’ (harta hasil milik orang non muslim). Dalam beberapa kasus kejahatan di beberapa daerah di tanah air, seperti yang terjadi di Serang, Medan, dan beberapa tempat lainnya dilakukan oleh kelompok radikal yang menggunakan dalih bahwa perampokan sah dan halal untuk mengambil harta fai’ dari orang kafir. Mereka menganggap bahwa Indonesia yang dipimpin oleh pemerintahan “kafir” atau “thaghut” sebagai medan perang (jihad) untuk menegakkan syariat Islam. Harta yang dimiliki masyarakat di luar kelompoknya dianggap milik orang-orang kafir yang sah “diambil” meskipun dengan cara-cara yang tidak halal.

    Indonesia bukanlah wilayah yang sedang terjadi peperangan atara muslim dan kafir. Indonesia justru negara damai yang di dalamnya hidup berdampingan antara muslim dan non muslim. Keduanya terikat sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak.

    Karena itu, tidak diperkenankan (haram hukumnya) mengambil harta dari non muslim, dengan dalil membayar fa’i. Sehingga, pengertian harta fai’ yang diambil dengan cara-cara kekerasan seperti perampokan, penjambretan, atau bahkan pembunuhan atas dasar keyakinan agama, serta bukan dalam keadaan perang, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.  Indonesia saat ini bukan dalam keadaan perang, dan bukan negara Islam, tetapi demokrasi yang dibangun di atas nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama sesuai ketentuan undang-undang.

  • Benarkah Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?


    Assalamualaikum wr wb.
    Saya beberapa kali mendengar statement Bank Syariah belum sesuai Syariah? Mohon penjelasannya.

    (Rahman, Jakarta)
    Terima kasih.

    Jawaban


    Waalaikumussalam wr wb.


    Insya Allah, bank syariah on the track. Setiap fatwa yang menjadi rujukan produk berdasarkan ijtihad kolektif DSN MUI dan otoritas fatwa internasional. Setiap kekurangan–yang lazim terjadi dalam bidang lain terus diawasi dan diperbaiki agar patuh syariah, agar terus beramal menebarkan kebaikan.


    Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, pada umumnya, konsep produk bank syariah sudah berdasarkan fatwa DSN MUI yang dikeluarkan setelah kajian panjang dalam focus group discussion yang dilakukan oleh DSN MUI (aspek syariah), DSAS ( aspek akuntansi syariah), regulator, para praktisi, dan Mahkamah Agung.

    Dengan ijtihad kolektif ini, diharapkan setiap fatwa tersebut tepat dan terhindar dari kesalahan.


    Kedua, berdasarkan ijtihad kolektif otoritas fatwa Internasional seperti Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain, Lembaga Fikih OKI di Jeddah, dan Lembaga Fikih Rabithah Alam Islami di Makkah yang menjadi referensi otoritas fatwa di dunia.

    Lembaga ini menghimpun para ahli muamalah, seperti Syekh Nidzam Yaqub (Bahrain), Syekh Abdu Sattar Abu Gudah (Saudi), Syekh Abdurrahman Athram (Saudi), Syekh Ali al-Gari (Saudi), Syekh Husein Hamid Hasan (Mesir), dan banyak lagi ulama internasional lainnya.


    Ketiga, secara umum, metode ijtihad DSN MUI sama dengan ijtihad Lembaga Fatwa Internasional tersebut sebagaimana digariskan ulama ahli ushul, dengan memastikan setiap fatwa memiliki landasan, baik Alquran, hadis, ijma, urf tujjar, maslahat dengan menelaah referensi klasik seperti kitab tafsir ayat ahkam, syarah hadis muamalah, fikih muqaran, aqdiyah wa nawazil, keputusan otoritas fatwa internasional.

    Jika fatwa DSN diadopsi menjadi regulasi, menjadi mengikat.


    Keempat, di antara contoh fatwa DSN MUI tersebut adalah. (a) Bank syariah boleh menarik denda keterlambatan dari nasabahnya dalam akad murabahah dengan syarat pelakunya adalah nasabah mampu yang menunda pembayaran.

    Denda diperuntukkan sebagai dana sosial, sebagaimana Fatwa DSN MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000 dan standar syariah internasional AAOIFI tentang Murabahah. Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW:

    “Menunda-nunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Jama’ah).


    (b) Jika terjadi transaksi dengan harga dan barang, maka serah terima sah, baik dengan menerima fisiknya atau nonfisiknya, walaupun fisik belum diterima, tetapi bisa memanfaatkannya. Al-Khatib menjelaskan,

    “Ketika syariat Islam ini mewajibkan serah terima dalam setiap transaksi itu tanpa menjelaskan mekanismenya, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi pelaku pasar.” (Al-Khatib, Mughnil Muhtaj, 2/72).


    Kelima, dalam praktiknya bank syariah ini belum sempurna dengan alasan beragam, di antaranya karena keterbatasan regulasi, pajak, operasional, SDM, nasabah. Pada umumnya, kekurangan tersebut minor, dan tidak sebanding dengan total produk yang sesuai syariah.


    Sesungguhnya, kekurangan terjadi dalam bidang-bidang lain seperti keluarga, seorang ayah dengan tanggung jawabnya mungkin belum sempurna menunaikannya, begitu pula sang ibu. Menanamkan iman pada anak, menanamkan adab dan sakinah pada keluarga, menyediakan waktu yang cukup untuk mereka, hingga kondisi terkini anak-anak, menunjukkan ikhtiar yang masih jauh dari kesempurnaan.

    Namun, ditengah dinamika tersebut, pilihan yang tepat itu melanjutkan dan memperbaiki yang kurang-kurang agar menghadirkan sakinah dan anak-anak saleh dalam keluarga.


    Kaidah kebertahapan ini sebagaimana penegasan Khalifah Umar bin Abdul Aziz saat anaknya, Abdul Malik berkata kepadanya, “Wahai ayah, mengapa berbagai hal tidak engkau laksanakan secara langsung? Demi Allah, aku tidak peduli bila periuk mendidih yang dipersiapkan untukku dan untukmu dalam melakukan kebenaran.”


    Khalifah menjawab: “Wahai anakku! Jangan tergesa-gesa! Sesungguhnya Allah menghapus keharaman khamr di dalam Alquran dua kali, sampai diharamkan oleh-Nya dikali yang ketiga. Dan aku takut jika aku ajak manusia ke dalam kebenaran sekaligus, mereka akan meninggalkannya sekaligus dan menjadi fitnah.” (Al-Muwafaqat, asy-Syatibi 2/94).


    Semoga Allah memberikan istiqamah kepada para bankir syariah. Wallahu a’lam.
    Dr Oni Sahroni (Dewan Syariah Nasional MUI)


    (Republika, Selasa 23 Apr 2019)

  • Apakah ada kaitan antara Jihad dengan Terorisme?

    Tidak ada kaitan antara jihad dengan terorisme. Jihad jelas untuk mewujudkan kebaikan, sedangkan terorisme tindakan merusak dan tidak berprikemanusiaan.

    Penjelasan

    Islam sangat memuliakan jiwa manusia, sehingga tidak boleh nyawa seseorang itu dihilangkan tanpa alasan syar’i. Islam sangat menghargai kehidupan, sehingga membunuh satu orang saja tanpa alasan yang benar sama dengan membunuh manusia semuanya.

    Allah SWT berfirman:

    مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

    “..barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya…”

    Terorisme dalam bentuk apapun juga sangat dilarang oleh Islam, apalagi terorisme yang sampai mengorbankan diri sendiri untuk melukai atau membunuh orang lain.

  • Apakah Keutamaan Bekerja untuk Mencari Nafkah Menurut Islam

    Bekerja mencari nafkah merupakan amal sholeh yang pahalanya sangat besar yang juga dinilai sebagai shodaqah. Allah akan memberi keberkahan pada setiap nafaqah yang diberikan seseorang kepada keluarganya, juga Allah akan menggantinya dengan rezeki yang lebih baik lagi. Allah juga menyamakan bekerja mencari nafkah dengan berjihad di medan perang. Sehingga jika seseorang yang wafat sedang bekerja mencari nafkah maka matinya adalah mati syahid.

    Penjelasan:

    Dari Abu Hurairah, Nabi  SAW bersabda,

    دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

    Artinya:

    Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi, pen)” (HR. Muslim no. 995).

    Jika mencari nafkah dengan ikhlas, akan menuai pahala besar. Dari Sa’ad bin Abi Waqqosh, Nabi saw. bersabda,

    إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِى بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلاَّ أُجِرْتَ عَلَيْهَا ، حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِى فِى امْرَأَتِكَ

    Artinya:

     “Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari no. 56).

    Hadits ini menunjukkan bahwa mencari nafkah bisa mendapat pahala jika diniatkan dengan ikhlas untuk meraih ridha Allah. Namun jika itu hanya aktivitas harian semata, atau yakin itu hanya sekedar kewajiban suami, belum tentu berbuah pahala.

    Memberi nafkah termasuk sedekah. Dari Al Miqdam bin Ma’dikarib, ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,

    مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ

    Artinya:

    Harta yang dikeluarkan sebagai makanan untukmu dinilai sebagai sedekah untukmu. Begitu pula makanan yang engkau beri pada anakmu, itu pun dinilai sedekah. Begitu juga makanan yang engkau beri pada istrimu, itu pun bernilai sedekah untukmu. Juga makanan yang engkau beri pada pembantumu, itu juga termasuk sedekah” (HR. Ahmad 4: 131. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan).

     Harta yang dinafkahkan semakin barokah dan akan diberi ganti. Dari Abu Hurairah, Nabi SAW  bersabda,

    مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

    Artinya:

    Tidaklah para hamba berpagi hari di dalamnya melainkan ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata, “Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang senang berinfak.” Yang lain mengatakan, “Ya Allah, berilah kebangkrutan kepada orang yang pelit.” (HR. Bukhari no. 1442 dan Muslim no. 1010). 

    Memperhatikan nafkah keluarga akan mendapat penghalang dari siksa neraka. ‘Adi bin Hatim berkata,

    اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ

    Artinya

    Selamatkanlah diri kalian dari neraka walau hanya melalui sedekah dengan sebelah kurma” (HR. Bukhari no. 1417)

    ‘Aisyah r.a. berkata,

    دَخَلَتْ امْرَأَةٌ مَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا تَسْأَلُ فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِي شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ فَدَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ مَنِ ابْتُلِيَ مِنْ هَذِهِ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

    Ada seorang ibu bersama dua putrinya menemuiku meminta makanan, akan tetapi ia tidak mendapati sedikit makanan pun yang ada padaku kecuali sebutir kurma. Maka aku pun memberikan kurma tersebut kepadanya, lalu ia membagi sebutir kurma tersebut untuk kedua putrinya, dan ia tidak makan kurma itu sedikit pun. Setelah itu ibu itu berdiri dan pergi keluar. Lalu masuklah Nabi saw., maka aku pun mengabarkannya tentang ini, lantas beliau bersabda, “Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuan lalu ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka” (HR. Bukhari no 1418 dan Muslim no 2629).

    Ummu Salamah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ أَنْفَقَ عَلَى ابْنَتَيْنِ أَوْ أُخْتَيْنِ أَوْ ذَوَاتَىْ قَرَابَةٍ يَحْتَسِبُ النَّفَقَةَ عَلَيْهِمَا حَتَّى يُغْنِيَهُمَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ أَوْ يَكْفِيَهُمَا كَانَتَا لَهُ سِتْراً مِنَ النَّارِ

    Barangsiapa mengeluarkan hartanya untuk keperluan kedua anak perempuannya, kedua saudara perempuannya atau kepada dua orang kerabat perempuannya dengan mengharap pahala dari Allah, lalu Allah mencukupi mereka dengan karunianya, maka amalan tersebut akan membentengi dirinya dari neraka” (HR. Ahmad 6: Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if)

    Dua hadits terakhir ini menerangkan keutamaan memberi nafkah pada anak perempuan karena mereka berbeda dengan anak laki-laki yang bisa mencari nafkah, sedangkan perempuan asalnya di rumah.

    عن أبي هُريرةَ ؛ قالَ : بَيْنَا نحنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ _ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ _ ، إِذْ طَلَعَ عَلَيْنَا شَابٌّ منَ الثَنِيَّةِ ، فَلَمَّا رَمَيْنَاهُ بِأَبْصَارِنَا ، قُلْنَا : لَوْ أنَّ ذَا الشَّابَّ جَعَلَ نَشَاطَهُ وَشَبَابَهُ وقوَّتَهُ في سَبِيلِ اللَّهِ ، فَسَمِعَ مَقَالَتَنَا رَسُولُ اللَّهِ _ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ _ ؛ فقالَ : ” ومَا سَبِيلُ اللَّهِ إلاَّ منْ قُتِلَ ؟ ، مَنْ سَعَى عَلَى وَالِدَيْهِ ؛ فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ ، ومَنْ سَعَى عَلَى عِيَالِهِ ؛ فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ ، ومَنْ سَعَى مُكَاثِراً ؛ فَفِي سَبِيلِ الشَّيطَانِ ” 

    Dari abu Hurairah, ia berkata: Pada saat kami bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba muncul di hadapan kami, seorang pemuda dari lembah. Ketika kami terfokus kepadanya, kami berkata, “Semoga pemuda itu menjadikan kerajinannya, kepemudaanya, dan kekuatannya di jalan Allah. Rasulullah mendengar ucapan kami, lalu belidu bersabda: Apakah yang dinilai syahid hanya orang yang wafat di meda perang? Barangsiapa yang bekerja untuk kedua orang tuanya, maka dia dijalan Allah, barangsiapa yang bekerja untuk keluargany maka ia di jalan Allah, barangsiapa bekerja hanya untuk memperbanyak harta maka dia di jalan syaithan.  Sungguh mulianya orang yang bekerja untuk memenuhi kehidupan keluarganya, jika ia mati dalam bekerja maka ia dinilai syahid.

  • Bagaimanakah Hukum Bermuamalah dengan Non-Muslim?

    Bermuamalah dengan non muslim dalam urusan dunia dibolehkan seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai-menggadai, dan lain-lain.

    Penjelasan

    Dalam kehidupan yang majemuk tentu tidak bisa dilepaskan dari hubungan antar kelompok. Termasuk di dalamnya kelompok muslim berhubungan dengan non muslim, baik dalam urusan bisnis, keluarga, hubungan kerja, ketetanggaan, dan lain-lain. Satu hal yang tidak dapat dihindari adalah hubungan dalam muamalah (bisnis atau pekerjaan) di tengah keragaman keyakinan dalam masyarakat.

    Di dalam hidupnya, Rasulullah saw banyak sekali berhubungan secara sosial (bermuamalah) dengan non muslim, baik dengan orang kafir, musyrik, Yahudi, Nasrani, Majusi, dan lainnya dalam berbisnis, hidup bertetangga atau usaha-usaha tertentu. Hubungan tersebut lebih karena ada keterkaitan sosial sebagai makhluk sosial. Dalam konteks ini, muamalah Rasulullah SAW yang tidak berhubungan dengan urusan agama (ritual).

    Salah satu contoh adalah ketika Nabi SAW masih berjuang pada awal dakwah di Mekkah, orang-orang kafir Quraisy yang memusuhinya justru banyak yang menitipkan harta mereka di tangan Rasulullah SAW karena dianggap orang yang jujur dan amanah (al-Amin) sejak kecil. Posisinya sebagai orang yang dikenal sangat jujur, gelar sejak kecil tidak pernah dicabut meski Rasulullah saw. diangkat menjadi utusan Allah SWT. dan mendapat tantangan dan dimusuhi oleh masyarakatnya sendiri. Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, di tangan beliau masih banyak harta titipan milik orang-orang kafir yang harus dikembalikan terlebih dahulu. Suatu sikap yang mungkin sulit terjadi bagi orang biasa, dimusuhi oleh mereka yang titip harta, tetapi Rasulullah SAW tetpi memegang amanah.

    Demikian juga dalam perjalanan hijrah pun, Rasulullah SAW tetap berhubungan dengan orang non-muslim yang dipercayainya. Rasulullah SAW dan Abu Bakar menyewa seorang guide profesional untuk mengantarkan mereka berdua hingga tiba ke arah Madinah, Abdullah bin Uraiqidz, yang nota bene bukan muslim. Terkait dengan ini, keputusan Rasulullah yang mempercayakan penunjuk jalan kepada orang non muslim sebenarnya sangat beresiko, tetapi apa yang dilakukan oleh Rasulullah adalah mempercayai seseorang yang amanah, tanpa melihat latar belakang agama.

    Hal lain juga Rasulullah SAW di Madinah bertetangga dengan orang yang beragama Yahudi. Satu hal yang pernah dicatat oleh sejarah adalah peristiwa Nabi pernah menggadaikan baju besinya kepada tetangga Yahudi ketika kehabisan makanan untuk mendapatkan pinjaman. Dan masih banyak lagi bagaimana contoh muamalah Rasulullah SAW secara ekonomi dengan pihak non muslim, yang tidak terkait dengan urusan agama. Mencermati data-data sejarah tersebut memperlihatkan sikap dan tindakan Rasulullah SAW telah mempraktikkan bermuamalah dengan non muslim. Artinya tidak ada larangan apapun berhubungan secara sosial selama dalam koridor mampu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hanya saja prinsip-prinsip hubungan (muamalah) harus terpenuhi, seperti kesetaraan, kejujuran, kepercayaan, keadilan, transaksi pada hal yang di bolehkan dalam Islam, dan lain-lain.

  • Bagaimanakah etos kerja menurut Islam?

    Dalam Islam, etos kerja (semangat/motivasi kerja) dilandasi oleh semangat beribadah kepada Allah SWT. Jadi kerja tidak sekedar memenuhi kebutuhan duniawi melainkan juga sebagai pengabdian kepada Allah SWT. Sehingga dalam Islam, semangat kerja tidak hanya untuk meraih harta tetapi juga meraih ridha Allah SWT.

    Penjelasan

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etos adalah pandangan hidup yang khas dari suatu golongan sosial. Jadi, pengertian Etos Kerja adalah semangat kerja yg menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok.

    Etos Kerja menurut Islam didefenisikan sebagai sikap kepribadian yang melahirkan keyakinan yang sangat mendalam bahwa bekerja itu bukan saja untuk memuliakan dirinya, menampakkan kemanusiaannya, melainkan juga sebagai suatu manifestasi dari amal saleh. Sehingga bekerja yang didasarkan pada prinsip-prinsip iman bukan saja menunjukkan fitrah seorang muslim, melainkan sekaligus meninggikan martabat dirinya sebagai hamba Allah yang didera kerinduan untuk menjadikan dirinya sebagai sosok yang dapat dipercaya, menampilkan dirinya sebagai manusia yang amanah, menunjukkan sikap pengabdian sebagaimana firman Allah,

    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُون

    “Dan tidak Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”, (QS. adz-Dzaariyat : 56).

    Seorang muslim yang memiliki etos kerja adalah mereka yang selalu obsesif atau ingin berbuat sesuatu yang penuh manfaat yang pekerjaan merupakan bagian amanah dari Allah. Sehingga dalam Islam, semangat kerja tidak hanya untuk meraih harta tetapi juga meraih ridha Allah SWT.

    Yang membedakan semangat kerja dalam Islam adalah kaitannya dengan nilai serta cara meraih tujuannya. Bagi seorang muslim bekerja merupakan kewajiban yang hakiki dalam rangka menggapai ridha Allah SWT.