Tag: MUI

  • Ketum MUI Pastikan Organisasi Berjalan Normal Usai Penangkapan Zain Najah oleh Densus

    JAKARTA – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang saat ini sudah di nonaktifkan, berinisial AZ, ditangkap oleh Densus 88 beberapa waktu lalu atas dugaan tindak terorisme.

    Usai kejadian yang dilakukan oknum itu, Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar memastikan tidak ada guncangan apapun di internal MUI.

    “Secara umum, di internal MUI tidak ada guncangan dan semua berjalan normal,” kata kiai Miftach saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, senin (22/11).

    Kiai Mif, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa kejadian ini membuat MUI menjadi muhasabah atau intropeksi, dan mawas diri untuk lebih berhati-hati.

    Muhasabah dilakukan MUI demi menjaga marwah majelis para ulama yang merupakan bagian daripada anak bangsa Indonesia.

    Kiai Mif menuturkan, sejauh ini kerjasama MUI dengan pemerintah masih berjalan dengan sangat baik. Salah satu indikatornya, kehadiran MUI di Kemenko Polhukam yang bertemu Menko Polhukam Mahfud MD.

    “Sampai sekarang bukti kami hadir di sini meski sama-sama mendadak. Kami hadir ini adalah bentuk kerja sama yang terpelihara dengan baik,” demikian ia menekankan.

    Saat memberi pernyataan kepada wartawan, Kiai Mif menegaskan, MUI menentang dan mengharamkan segala bentuk tindakan terorisme.

    Sikap itu, kata Kiai Mif, tertuang dalam keputusan fatwa nomor 3 tahun 2004. Dalam fatwa tersebut terang dijelaskan bahwa tindakan terorisme hukumnya adalah haram.

    Dia menambahkan, keputusan MUI sejak lama sudah sangat jelas dan tegas untuk menolak terorisme.

    “Terorisme haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya. Jadi kalau mereka menganggap itu mati syahid, surga, justru sebetulnya itu bukan mati syahid,” ungkapnya.

    Menurutnya, MUI sebagai cerminan dari gerak para ulama seharusnya bersama-sama untuk membangun negara ini menjadi tentram dan sejahtera.

    “MUI adalah cerminan dari gerak ulama yang seharusnya bergerak bersama-sama membangun, menjadikan negara kita tentram, sejahtera. Sehingga apa yang menjadi kebijakan berjalan lancar dan baik dirasakan umat seluruhnya,” tambahnya.[Sadam al-Ghifary/Angga]

  • Diksi Persetujuan dalam Permendikbud, Landasannya Agama atau Nafsu?

    Oleh : KH M Cholil Nafis PhD, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhwah

    Paradigma sexual consent adalah Istilah yg populer di kalangan aktivis perempuan (femenisme). Banyak ragam definisi yang sampai sekarang belum ada kata sepakat dan belum tuntas tapi ironinya di Indonesia dijadikan acuan perturan Menteri Dikbudristek Republik Indonesia.

    Dikutip dari penelitian Esty Diah Imaniar, bahwa dari 8145 pembahasan tentang perkosaan, hanya terdapat 42 kajian tentang sexual consent, seluruhnya tanpa rumusan jelas mengenai konsep tersebut.

    Beberapa menyebut sexual consent sebagai pembeda seks yang baik dan buruk (A Wertheimer, 2003), pembeda seks menyenangkan dan tidak menyenangkan (H Jones, 2003), hingga pembeda seks bermoral dan tidak (H M Hurd, 1996).

    Akan tetapi, masing-masing gagal dalam memberikan indikator seks baik, menyenangkan, dan bermoral sebagai acuan, melainkan memunculkan perdebatan baru karenanya.

    Persetujuan yang dimaksud pun tidak memiliki kejelasan dimensi psikologis (Hurd, 1996), fisiologis (D Archard, 1998; T A Ostler, 2003), atau keduanya (D Dripps, 1996; S E Hickman dan C L Muehlenhard, 1999; H M Malm, 1996).

    Perdebatan selanjutnya, apakah consent diberikan melalui ucapan atau tindakan (Archard, 1998), apakah ditunjukkan ataukah diisyaratkan (Wertheimer, 1996). Mereka yang bersepakat bahwa persetujuan merupakan sikap juga gagal menentukan standar perilaku yang mengindikasikan adanya persetujuan.

    Jadi garis besarnya, konsep kekerasan seksual itu kedaulatan tubuh wanita bagi dirinya yang diukur dari persetujuannya. Jadi perempuan berhak penuh pada tubuhnya tanpa intervensi manapun.

    Makanya hubungan seksual menjadi baik jika disetujui oleh perempuan dan tidak baik jika tidak disetujui perempuan meskipun dalam perkawinan. Makanya istilah persetujuan menjadi dasar penilaian dalam konsep pemikiran sexsual consent.

    Kelihatannya, konsep kekerasan seksual itu baik atas dasar menhormati hak asasi manusia. Bahkan suaminya pun bisa terkena pasal kekerasan seksual manakala ia melakukan itu tanpa persetujuan istrinya. Hanya saja mereka lupa dalam mendefinisikan persetujuan itu landasannya apa, kemauan sendiri itu berdasarkan nafsu atau norma agama?

    Konsep kekerasan seksual bukan konsep kejahatan seksual. Meskipun saya pribadi lebih cenderung menggunakan istilah kejahatan seksual. Sebab konsep kekerasan seksual cenderung mengabaikan nilai legalitas pernikahan dan lebih pada persepsi perempuan sebagai korban kekerasan seksual.

    Padahal sebenarnya hidup ini, utamanya kampus perlu menghapus tindakan asusila dan kejahatan seksual. Jadi selain soal menghapus kekerasan seksual karena tidak disetujui korban juga menghapus kejahatan seksual karena tidak legal menurut agama dan peraturan perundang-undangan. Jadi landasannya selain hak individu juga menjaga martabat manusia, norma agama, dan Pancasila.

    Meskipun Peraturan Menteri Dikburistek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual.

    Di lingkungan perguruan tinggi tidak secara tersurat menegaskan legalitas pergaulan bebas yang dilakukan atas persetujuan namun nyatanua telah jelas bahwa delik kekerasan itu hanya diukur dari persetujuan korban bukan keabsahannya menurut agama dan perundang-undangan. Padahal sudah jelas bahwa aktivitas seks menurut agama dan peraturan harus atas dasar legalitas.

    Jadi sebenarnya para ulama dan masyarakat sangat setuju atas adanya Permendikbudristek tentang penghapusan kekerasan seksual di kampus namun perlu disempurnakan dengan menegaskan norma yang digunakan adalah agama dan Pancasila bukan persetujuan korban semata.

    Bahkan lebih sempurna lagi manakala Permendikbud disempurnakan dengan penghapusan asusila dan kejahatan seksual di kampus.

  • Ini Penjelasan Ketua Komisi Dakwah soal Sepuluh Karakter Islam Wasathiyah

    JAKARTA – Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi mengatakan bahwa Islam Wasathiyah yang digaungkan oleh MUI sejak selesai Munas di Surabaya tahun 2015 ini merupakan jihad dakwah.

    Ia juga menyebut sepuluh poin penting dalam Islam Wasathiyah agar penafsirannya tidak berbeda-beda.

    Hal ini diungkapkanya saat menjadi Narasumber dalam Webinar Dakwah Islam Wasathiyah yang diikuti oleh sekitar 300 peserta yang terdiri dari para pengurus MUI dan Dewan Kemakmuran Masjid se-Kabupaten Cianjur, Minggu malam (14/11).

    “Tahun ini merupakan start point dalam menuruskan jihad dakwah berdasrkan Islam Wasathiyah tersebut. Dalam jihad tersebut, agar penafsirannya tidak berbeda-beda, ada 10 karakter jihad tersebut,” ujarnya.

    Dia mengungkapkan sepuluh poin penting dalam karakteristik Islam Wasathiyah di antaranya: Tawaauth (mengambil jalan tengah), Tawazun (berkesinambungan), I’tidal (lurus dan tegas), Tasamuh (toleransi), musawah (egaliter non diskriminatif), syura (musyawarah), Islah (reformasi), awlawiyah (mendahulukan yang prioritas), tathawwur wa ibtikar (dinamis, kreatif, dan inovatif), dan Tahaddhur (berkeadaban).

    Kiai Ahmad Zubaidi menuturkan, dalam beberapa hal yang dilakukan oleh umat harus seimbang terutama dalam urusan dunia dan akhirat.

    Ia menekankan, umat tidak boleh hanya mendahulukan dunia tetapi melupakan akhirat, maupun sebaliknya.

    Dia juga menyebutkan bahwa sikap Islam Wasathiyah juga bukan sikap yang lembek terhadap kebenaran.

    “Sikap wasathiyah bukan sifat lembek kepada kebenaran, bukan tujuanya melembekan umat. Suatu hal yang kita identifikasi dengan kebenaran, tidak ada tawar menawar,” ungkapnya.

    Dia menjelaskan, persoalan di tengah masyarakat seringkali terjadi perbedaan penafsiran bahkan sesama Muslim yang kerap kali mengalami gesekan. Dalam kondisi itu, kata Kiai Zubaidi salah satu karakter Wasathiyah seperti tasamuh atau toleransi harus dilakukan.

    “Perbedaan hanya perbedaan di antara kita, kita lihat persamaanya. Kalau perbedaan itu wilayah yang memang salah satunya penyimpangan, tidak ada toleransi, persoalan yang muncul dengan hukum kita serahkan kepada hukum negara kita. Semangat wasathiyah harus dibangun,” pungkasnya. (Sadam Al-Ghifary/Angga)

  • Standardisasi Dai Ke-3 MUI Jangkau Mubaligh Televisi

    Jakarta – Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyelenggarakan kegiatan Standardisasi Dai periode Ketiga di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Kamis (05/03). Berbeda dengan standardisasi Dai Pertama dan Kedua, peserta standardisasi kali ini berasal dari kalangan mubaligh yang malang melintang di dunia pertelevisian tanah air hingga mencapai 58 orang.

    Hadir beberapa dai televisi yang cukup terkenal seperti Ustaz Nur Maulana, Ustaz Wijayanto, Kang Abiek, Habib Nabil Al Musawa, KH. Luthfi Fathullah, serta KH. Das’ad Latif, bahkan dai yang kini kembali tenar seperti Ustaz Danu juga menyempatkan hadir.

    Ketua MUI Bidang Dakwah, KH. Abdusshomad Buchori, saat membuka kegiatan ini menyampaikan, kegiatan ini tidak seperti yang diberitakan sebelum-sebelumnya bahwa akan menyertifikasi para dai, sehingga kemudian dai yang tidak mendapatakn sertifikat akan dilarang tampil. Kegiatan ini, ungkapnya, hanya akan memberikan dan menyepakati jalan yang sama antara para mubaligh dengan MUI. Dengan begitu akan ada kesamaan persepsi antara MUI dengan para muballigh.

    Dia menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara MUI dengan KPI. Utamanya terkait Komisi Dakwah MUI Pusat yang sudah melakukan banyak kegiatan dan penerbitan buku pedoman, namun masih kurang sosialisasi. Selain itu, pertemuan ini juga untuk menjawab pertanyaan kalangan masyarakat terhadap kelompok muballigh di televisi.

    “Jadi, di mana peran MUI terhadap mereka, pembinaanya seperti apa, kita merespon, sehingga kita mengundang ustadz dan ustadzah yang biasa mengisi televisi,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat, KH. Cholil Nafis menyampaikan, program standardisasi ini bukan untuk melarang para dai tampil di televisi seperti yang selama ini diberitakan oleh beberapa media. Komisi Dakwah juga tidak ingin ustadz yang tampil di televisi menyampaikan hal yang kurang layak.

    “Dai bersertifikat yang akan dilaksanakan hari ini adalah angkatan ketiga. Kita melanjutkan dai yang sudah diputuskan oleh kita. Pertama dan kedua untuk ormas yang berafiliasi dengan mui. Ketiga ini melanjutkan dengan teman-teman yang menjadi dai di lembaga penyiaran sehingga yang bisa ikut besok itu orang yang sudah berpengalaman di televisi,” katanya.

    “Kami tidak mengsertifikasi dalam arti melarang. Bukan itu. Kami ingin meningkatkan mutu. Namun yang paling penting lagi adalah taswiyatul afkar (menyamakan cara pandang) wa tansiqul harakah (konsolidasi gerakan),” katanya.
    (Azhar/Thobib)

  • Bertemu PGI, MUI Sepakat Kedepankan Dialog Untuk Selesaikan Masalah Agama

    JAKARTA — Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengunjungi Majelis Pengurus Harian Persatuan Gereja Indonesia dan Pengurus Komisi Waligereja Indonesia pada Senin (26/08) dalam rangka silaturahmi dan dialog menyikapi video ustaz Abdul Somad yang sempat viral.

    Dalam pertemuan itu, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Anwar Abbas menyampaikan, persoalan dan kegaduhan akibat video ini harus segera diselesaikan dan sebisa mungkin menghindari wilayah hukum. Menurutnya, bila masalah ini dibawa ke ranah hukum, maka prosesnya dan dampaknya akan mahal bagi bangsa Indonesia. Dia menilai, perbedaan antara sesama umat beragama pasti ada, namun, kata dia, perbedaan itu harus lebih diperhatikan agar tidak menyinggung keyakinan agama lain.

    “Perbedaan memang ada, namun hendaknya dalam menyampaikan perbedaan itu harus diperhatikan agar tidak menyinggung umat lain,” paparnya, Senin (26/08) d Kantor PGI, Salemba, Jakarta.

    Ketua Umum PGI, Pdt. Dr. Henriette Hutabarat-Lebang mengaku gembira dengan kedatangan pimpinan harian MUI. Dikatakannya, kasus video viral UAS tersebut menyadarkan setiap pemeluk agama untuk saling bersilaturahmi dan berdialog antara satu sama lain. Dialog itu, tuturnya, adalah jalan keluar dari prasangka-prasangka terhadap ajaran agama lain. Dengan dialog, maka orang akan lebih mudah memahami batasan-batasan mana yang sebaiknya tidak dibicarakan di ruang publik karena sensitif.

    “Agar saling mengenal dan memahami agama masing-masing,” katanya.

    Ketua MUI Bidang Infokom, KH. Masduki Baidlowi yang juga hadir dalam pertemuan itu menyampaikan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara MUI dengan UAS di gedung MUI. Dalam pertemuan sebelumnya itu, UAS secara gamblang menyatakan duduk perkara videonya yang viral. Pada pertemuan ini, MUI, kata dia sekaligus menegaskan bahwa posisi MUI bukan pada membela UAS, namun sebagai juru damai, sehingga tidak ada saling melaporkan yang tidak ada habis-habisnya.

    “Hasil konferensi pers tersebut MUI berencana akan mengadakan kunjungan atau anjangsana ke beberapa majelis agama untuk mendinginkan suasana,” kata dia Selasa (27/08) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

    Dia menegaskan, pimpinan harian MUI tidak dalam membela UAS, namun mengusahakan bagaimana agar persoalan ini tidak berlarut. MUI, kata dia, tidak ingin selanjutnya ada aksi saling kejar-mengejar atau tuntut-menuntut. Karena bila itu terjadi, maka akan merugikan kedua belah pihak.

    “MUI bersepakat agar tidak terjadi tuntut menuntut dan pokok pikiran inilah yang dijadikan konferensi pers bersama-sama di MUI dulu,” imbuhnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama, Buya Yusnar Yusuf menyampaikan, pada pertemuan tersebut MUI mengulang klarifikasi dari UAS dan menjelaskan ke PGI. PGI sendiri, kata dia, sudah tidak begitu mempermasalahkan masalah ini. Kedepan, katanya, komunikasi antara MUI dan majelis keagamaan lain seperti PGI akan lebih diintensifkan untuk mengurangi kesalahpahaman-kesalahpahaman yang semestinya tidak perlu.

    “Masalah UAS itu setelah kita jelaskan bahwa itu tertutup, berada di masjid, tidak ada orang lain, sudah berlangsung tiga tahun. Kalaupun ada pengaduan oleh satu lembaga, kita lihat bahwa unsur pidananya lemah. Intinya kita bisa mengkomunikasikan, jadi perlu komunikasi,” kata dia. (Azhar/Din)

  • Ini Lima Catatan Hasil Pertemuan MUI dengan PGI dan KWI

    JAKARTA — Pimpinan Harian MUI pada Senin (26/08) bertemu dengan PGI dan KWI di Graha Oikumene, Salemba, Jakarta. Hadir dari MUI antara lain Sekjen MUI, Buya Anwar Abbas, Ketua MUI Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama, Buya Yusnar Yusuf, Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH. Abdullah Jaidi, Ketua MUI Bidang Infokom, KH. Masduki Baidlowi, Wasekjen MUI Bidang Pendidikan dan Infokom, Amirsyah Tambunan, Wakil Sekjen MUI Bidang Kerukunan antar Umat Beragama. Sementara rombongan MUI disambut oleh Pdt. Dr. Henriette Hutabarat-Lebang mewakili MPH-PGI, Pdt. Gomar Gultom, Pdt. Krise Gosal, Pdt. Bambang Widjaya, Arie Moningka, serta beberapa staf. Sedangkan dari KWI Romo Siswanto dan Romo Agustinus Heri.

    Wasekjen MUI Bidang Kerukunan antar Umat Beragma, Nadjamuddin Ramly menyampaikan bahwa pertemuan tersebut adalah tindak lanjut dari pertemuan dengan UAS sebelumnya. Salah satu poin klarifikasi UAS adalah ceramah tersebut disampaikan di internal kalangan Muslim di dalam masjid, sehingga tidak ditujukan untuk umum. Namun, dia menilai karena cuplikan video tersebut sudah menyebar di media sosial, maka otomatis menjadi konsumsi publik. MUI, lanjut dia, bersama PGI dan KWI kemudian menghasilkan lima catatan setelah pertemuan kemarin.

    “Pertemuan itu menghasilkan empat catatan penting yang menjadi perhatian para pimpinan lembaga. Pertama, perlunya sikap waspada terhadap provokasi dan provokator dari kasus video tersebut yang bertujuan merusak persatuan dan kesatuan bangsa,” katanya, Selasa (28/07) di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

    “Kedua, umat diminta untuk lebih menyebarkan energi positif di tengah bangsa Indonesia yang majemuk dan tidak terjebak untuk saling balas-membalas,” imbuhnya.

    Ketiga, lanjut dia, setiap tokoh agama selain berperan menguatkan iman umatnya juga harus tetap memperhatikan etika dan penggunaan diksi dalam menyampaikan ceramah atau khotbah. Dia mengatakan, tokoh agama diminta untuk tetap mengedepankan pesan persatuan dan kesatuan demi NKRI, menyampaikan ceramah atau khutbah, haruslah dengan wajar dan damai.

    “Keempat, melihat bahwa perbedaan itu adalah hal yang wajar, tetapi jangan menjadikan perbedaan itu sebagai ajang untuk menjatuhkan agama lain,” katanya.

    Kelima, paparnya, MUI bersama PGI dan KWI akan bersama-sama berjuang untuk kemaslahatan umat, dan selalu mengedepankan dialog dalam menyikapi berbagai persoalan. (Azhar/Din)

  • Indonesia Masih Butuhkan Roadmap dan Regulasi Halal

    Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Karenanya, Indonesia memang memiliki potensi pasar yang besar bagi industri halal dunia.

    Sayangnya, Indonesia sampai saat ini seakan belum memiliki roadmap dan regulasi yang tepat untuk menghadapi makanan yang diproduksi maupun beredar di Indonesia.

    Atas masalah tersebut, tiga mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) melakukan penelitian khusus. Ada Ilmi Mu’min Musyrifin, Khintan Anggraii, dan Ni’mah Amalia Suharsono.

    Penelitian mengangkat tema Pengaruh Penerapan Food Halal Supply Chain. Penelitian ini utamanya dilakukan untuk menghasilkan undang-undang (UU) baru.

    Lalu, memberikan otoritasi kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sertifikasi halal. Tentu, melalui Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, dan Komisi Fatwa.

    Ketua Kelompok PKM-PSH, Ilmi mengatakan, besarnya permintaan produk halal baik dari pasar domestik maupun luar negeri tidak diiringi dukungan pemerintah. Wujudnya, roadmap dan regulasi.

    “Seperti kebanyakan negara penduduk Muslim mayoritas, sertifikasi halal kurang optimal karena adanya anggapan kalau setiap produk makanan yang diproduksi di negara tersebut halal,” kata Ilmi.

    Itu alasannya, dirasa tidak perlu lagi roadmap maupun regulasi untuk lebih memperhatikan lagi bentuk audit atau sidak MUI di setiap sector supplay chain suatu produk.

    Untuk itu, penelitian semakin penting agar dapat memberikan rancangan baru mengenai proses pangan menuju produksi halal. Tentu, yang ditetapkan pemerintah sebagai regulator dan pengawas.

    Ketua Umum MUI Prof Yunahar Ilyas menuturkan, MUI tidak sampai ke rantai pasok karena di dalam MUI ada LPPOM. Jadi, makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan itu diaudit LPPOM.

    Sebab, yang mengeluarkan fatwa MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) ini harus terakreditasi MUI. Dari sana, lembaga-lembaga yang tidak diakreditasi hasil auditnya tidak diterima.

    “Sampai sekarang belum ada lembaga-lembaga yang benar-benar fokus ke sana, masih LPPOM saja karena Lembaga Perlindungan Hukum (LPH) memiliki peraturan pemerintah,” ujar Yunahar.

    Penelitian ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi pemerintah dan MUI untuk memberikan regulasi perihal makanan dan obat-obatan halal. Kemudian, memberi rasa aman dan nyaman bagi umat Islam.

    Sumber: https://republika.co.id/berita/pendidikan/dunia-kampus/ptnf6z399/indonesia-masih-butuhkan-emroadmap-emdan-regulasi-halal

  • Merevitalisasi MUI & LKAAM Sumatera Barat

    Merevitalisasi MUI & LKAAM Sumatera Barat

    Merevitalisasi MUI & LKAAM Sumatera Barat:
    restrukturisasi & reformasi, sebuah opini dimasa krisis

    Oleh Arif Abdullah A *

    Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau dalam krisis, pun sama dengan banyaknya organisasi nirlaba lainnya, kesemuanya akan menghadapi kendala terhadap Permendagri No. 39 Tahun 2012, yang artinya tidak ada lagi dana hibah top to down yang diberikan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah kepada lembaga atau organisasi diluar pemerintah.

    Walaupun sebenarnya kebijakan ini tidak sepenuhnya tepat, mengingat dana hibah APBD ataupun APBN banyak membiayai lembaga nirlaba karena kepentingan strategis pemerintahan juga, sepatut-patutnya dan sebijak-bijaknya ketika Permen ini ditekan, pemerintah menunjukkan goodwill untuk membantu transisi finansial lembaga tersebut, terlebih lagi ketika terdapat lembaga-lembaga sangat strategis untuk masyarakat, jika memang pemerintah tidak memiliki keterkaitan, dalam hal ini contohnya MUI dan LKAAM untuk masyarakat Sumatera Barat.

    Memang permasalahan korupsi dan pemanfaatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seiring waktu menjadi punca dari masalah keluarnya kebijakan ini (Permen), tapi sekali lagi bukan tidak ada lembaga atau institusi yang baik, yang akhirnya terkena perlakuan pukul rata ini.

    Ironi ini cukup beralasan, mengingat bagaimana dana desa digulirkan, seolah kita semua bernapas senang, tetapi sebenarnya menyimpan bom waktu yang tidak kalah sama besar dengan persoalan diatas, saya sendiri merasa ini adalah bad policy yang disepakati di waktu yang tepat, wallahualam.

    Saat tulisan ini diselesaikan, solusi jangka pendek, berupa penggalangan dana dan komitmen pembiayaan sudah selesai dirumuskan oleh masyarakat, rakyat berbondong-bondong menyelamatkan lembaga yang bagi mereka menjaga marwah masyarakat, yang ternyata tidak dalam kacamata pemerintah, dan sekali lagi ini kepentingan masyarakat, tentu masyarakat bangsa ini juga yang harus menyelesaikan, apalagi ketika semua angkat tangan.

    Untuk jangka panjang, sudah saatnya kita berfikir keras bagaimana lembaga ini diproyeksikan kedepannya, tidak bisa hanya sekedar memanfaatkan infaq untuk operasional, dihabiskan hanya untuk menyewa bangunan dan belanja pegawai, kita perlu lebih dari itu, kita perlu berfikir 10-20 langkah kedepan, bukan sekedar bermanfaat tetapi juga berlapis-lapis manfaat, seperti buku yang dituliskan penulis dari jawa itu.

    Di era otonomi daerah, era tertib administrasi dan era hukum, langkah Pemerintah Provinsi untuk berhati-hati juga sangat perlu kita apresiasi, tidak perlu kita mengakal-akali dan bercermin buruk kepada siapapun yang menjauhi kemudharatan, yang perlu kita lakukan adalah mendukung dan membaca keadaan, kemudian mempersiapkan langkah solusi.

    Ada banyak langkah solusi, strategis, efisien, jangka panjang yang dapat dilakukan, tapi kita semua sepakat kita harus berbenah, dan yang menariknya, inilah isu krisis yang naik publik pertama kali, dan jika Sumatera Barat bisa menghasilkan solusi yang konstruktif, maka inilah solusi alternatif untuk permasalahan yang serupa, yang sangat bermanfaat untuk kehidupan bermasyarakat kedepannya.

    Ijinkan saya sampaikan paparan solusi yang dapat menjadi alternatif, jika setuju dapat dijalankan, dan jika tidak setuju, harap-harap ada solusi yang lebih maknyus yang sesuai dengan tuan-tuan sekalian.

    Pertama, sebagai lembaga yang berinisiatif, maka kita mulai dengan pemerintah daerah, walaupun jika tidak, langkah pertama ini dapat diabaikan. Pemerintah Provinsi dengan kewenangannya mempermudah registrasi pelembagaan hukum masyarakat adat – suku, masjid – surau, jikalau perlu potong proses notaris, dengan mempekerjakan notaris di kantor-kantor registrasi untuk pembuatan SK kelembagaan dalam bentuk yayasan.

    Kenapa pelembagaan ini penting, karena kita akan masuk ke era tertib administrasi, bagaimana secara hukum datuk-datuk dan masjid-masjid kita bisa masuk ke ranah hukum, dan infaq sedekah yang saat ini ditertibkan oleh pemerintah? Tentu dengan payung hukum, dan payung hukum yang paling dasar dalam hal ini adalah badan hukum, tidak perlu membuat AD/ART yang sedemikian rumit, cukup pakai saja blanko yang ada, dan disesuaikan dengan mufakat dengan ninik mamak anak kamanakan.

    Kedua, baik MUI dan LKAAM beralih dari organisasi formal, kepada organisasi profesional, maka perlu diadakan “seperti” rapat tahunan yang dihadiri oleh pemangku kebijakan atau stake holder secara publik, legal dan jika bisa dapat menjadi referensi akademis, bentuk konferensi sangat efektif, sehingga aktifitas MUI berangsur dari satu konferensi ke konferensi lainnya, bagaimanapun juga tajdid dan tarjih sangat perlu untuk disosialisasikan, baik terhadap isu kontemporer maupun permurnian akidah. Juga untuk LKAAM berangsur dengan pola yang sama berjalan dari satu mufakat gadang ke mufakat gadang yang bisa diinisiasi sekali atau dua kali setahun, berpindah dari satu luak ke luak lainnya, dari satu koto ke koto lainnya. Inovasi pembangunan masyarakat adat perlu dijadikan good sample dan dikloning oleh masyarakat adat lainnya, dengan ini seperti sekali tepuk dua lalat; masyarakat adat terakui secara hukum dalam payung LKAAM, dan dengan konferensi ini setahap demi setahap memajukan cadiak pandai untuk maju ke konferensi mufakat sebagai Muallim, diakui sebagai cendekiawan.

    Perlu dibedakan posisi MUI-LKAAM dengan Muhammadiyah, Nahdhatul Ulama dsb, jika Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama adalah ormas dengan keanggotaan perorangan, yang juga mengisi dari MUI maka MUI lebih layak disebut asosiasi, disusun dari himpunan ormas yang ada, sehingga kegiatan yang paling efektif adalah pertemuan antar ormas tersebut. Begitu juga LKAAM, simpul massa ada di organisasi paling kecil dari LKAAM yakni suku bukan anggota, yang saat ini harus diakui lemah dalam hukum formal, atau dengan kata lain tidak diakui secara kelembagaan memiliki satu kekuatan hukum.

    Ketiga, memperkuat grassroot atau akar rumput, dengan memfasilitasi keanggotaan ormas, lembaga – institusi, masjid, juga perguruan dan madrasah. Masalah iuran menjadi perkara setelahnya, tentunya ditetapkan yang tidak memberatkan, yang konsekuensinya MUI sebagai lembaga penaung perlu memberikan pembekalan dan penguatan lembaga yang dinaunginya yang sifatnya sukarela, menurut nan patuik. LKAAM juga merevitalisasi perannya di grassroot, dengan secara nyata meminta dukungan suku-suku yang ada (sudah lama hilang dari kita lambang-lambang marawa suku), yang tentunya dengan keanggotaan, yang menariknya tentu akan ada diskusi sampai keorganisasian yang mana dapat bergabung, intuisi saya mengatakan mari kita mulai dari suku, dan diperwakilkan oleh nagari ataupun luak, melihat perkembangan partisipasi kedepannya.

    Keempat, merasionalisasi peran infaq shadaqah sumbanga, lazis dalam MUI dan LKAAM, yang secara Undang-Undang transparansinya perlu dilaporkan ke lembaga yang ditunjuk negara, dalam hal ini BAZNAS. Di banyak negara maju, sedekah yang mereka sebut dengan charity hampir menjadi pendanaan alternatif yang dilegalkan oleh pemerintah, bahkan di inggris skema pendanaan charity ini mendapat dukungan sebagai pembiayaan yang distimulus oleh pemerintah dengan 25% dari setiap sumbangan yang dilakukan oleh masyarakat. Tentunya kita belum sampai kesana, sehingga cukup sampai pendanaan alternatif ini sebagai pembiayaan alternatif, bukan pembiayaan pokok yang sudah ditutupi oleh sistem iuran keanggotaan diatas.

    Keempat poin tersebut rasanya tidak berlebihan untuk dicoba, tentu sesuai atau tidak ikut selera dari tuan-tuan sekalian, akan tetapi terlalu naif jika kita mencukupkan dan tidak mencoba merevitalisasi dan berharap pada kondisi yang akan bersahabat.

    Hanya kepada Allah kita memohon diberikan jalan keluar.

  • MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim

    MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim

    Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa terbaru terkait penggunakan atribut keagamaan non-Muslim bagi pemeluk Islam. Dalam fatwanya, MUI mengatakan; menggunakan, mengajak dan memerintah penggunaan atribut agama lain (selain Islam) adalah haram.

    “Mengajak dan/atau memerintahkan  penggunaan  atribut  keagamaan non-Muslim adalah haram,” demikian bunyi fatwa MUI Nomor 56  Tahun 2016 ‘tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non – Muslim’ yang dikeluarkan hari Rabu (14/12/2016) atau bertepatan dengan  14 Rabi’ul Awwal 1437 H.

    Sebagaimana diketahui, setiap Perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi, banyak perusahaan di Indonesia memaksa karyawan Muslim menggunakan atribut-atribut Natal yang sering membuat keresahan kaum Muslim.

    Dalam fatwa tersebut, MUI mengutip larangan-larangan dari banyak ulama. Diantaranya Pendapat Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, jilid IV halaman 239.

    “Di antara bid’ah yang paling buruk adalah tindakan kaum  muslimin mengikuti kaum Nasrani di hari raya mereka,  dengan menyerupai mereka dalam makanan mereka, memberi hadiah kepada mereka, dan menerima hadiah dari mereka di hari raya itu. Dan orang yang paling banyak memberi perhatian pada hal ini adalah orang-orang Mesir, padahal Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassallam telah bersabda: “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”.

    Bahkan Ibnul Hajar mengatakan: “Tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada seorang Nasrani apapun yang termasuk kebutuhan hari rayanya, baik daging, atau lauk, ataupun baju. Dan mereka tidak boleh dipinjami apapun (untuk kebutuhan itu), walaupun hanya hewan tunggangan, karena itu adalah tindakan membantu mereka dalam kekufurannya, dan wajib bagi para penguasa untuk melarang kaum muslimin dari tindakan tersebut.”

    Dalam fatwa ini MUI juga menyebutkan, “Atribut  keagamaan adalah sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama dan/atau  umat beragama tertentu, baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu.”

    Selanjutnya, MUI menghimbau pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan  tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan  non-Muslim kepada karyawan muslim.

    “Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar  serta  menjaga toleransi beragama,” bunyi fatwa MUI yang ditanda tangaani Komisi Fatwa MUI Pusat, PROF. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (Ketua), dab Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA (Sekretaris).

    MUI juga mendesak pemerintah mencegah dan mengawasi pihak-pihak yang membuat peraturan dengan cara memaksa hak kaum Muslim sehingga bertentangan dengan ajaran agamaanya.

    “Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan  (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim   untuk melakukan  perbuatan yang bertentangan dengan  ajaran agama  seperti  aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim kepada umat Islam.”

    Dengan fatwa terbaru ini, MUI juga meminta menyebar-luaskan kabar ini agar semua kaum Muslim mengetahui.

    “Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat  mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini, “ tulis fatwa tersebut.