Tag: Ramadhan

  • Perkembangan Kriteria Hisab

    Perkembangan Kriteria Hisab

    Dalam kaitannya dengan pertanda yang menunjukkan awal/ akhir bulan. Apa dan bagaimana kriterianya? Secara umum, hisab hanya menghitung posisi bulan terhadap matahari dan matahari serta bulan terhadap bumi pada tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk menentukan awal bulan (tanggal 1 bulan Qamariyah) dikenal beberapa kriteria.

    Paling tidak, ada tiga kriteria yang sudah dikenal Muhammadiyah sekurang-kurangnya sejak tahun 1957,¹ sebagaimana disebutkan oleh K.H. Wardan Diponingrat:²

    ¹  Semula Muhammadiyah menetapkan awal bulan baru itu hanya dengan rukyat, setelah ilmu astronomi berkembang di Muhammadiyah yang dipelopori oleh K.H. Siraj Dahlan putera K.H. Ahmad Dahlan, hisab mulai digunakan dengan kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb. Kemudian sejalan dengan perkembangan pemikiran dalam perhitungan hisab, sejak tahun 1388 H/1968 M kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb ini disempurnakan dengan memperhitungkan posisi hilal di atas ufuk (wujûd al-hilâl). Dengan demikian, dalam sejarahnya memang Muhammadiyah tidak pernah menggunakan hisab dengan kriteria imkân al-ru’yah.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 43. Dengan bukti buku ini, sekurangkurangnya sejak tahun 1957 Muhammadiyah sudah mengenal adanya beberapa kriteria penetapan awal bulan berdasarkan hisab.

    Pertama, kriteria ijtimâ‘ qabla al-gurûb: kriteria ini memperhitungkan kapan terjadinya ijtimâ‘ (conjunction).¹ Jika ijtimâ‘ terjadi sebelum matahari terbenam, maka malam hari dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika ijtimâ‘ terjadi setelah matahari terbenam, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.²

    ¹ Saat bulan dan matahari “bertemu” pada bujur ekliptik yang sama. Jika lintangnya juga sama, maka akan terjadi gerhana matahari. Sejak ratusan tahun yang lalu para astronom sudah dapat menghitung ijtimâ‘ ribuan tahun ke depan dengan kesalahan kurang dari 1 (satu) menit. Ijtimâ‘ terjadi serentak dan hanya sekali dalam setiap bulannya. Berbeda dengan gerhana, Peristiwa ijtimâ‘ ini tidak bisa dilihat oleh mata kepala karena sinar matahari yang berada di belakang bulan sangat menyilaukan. Lihat Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami Astronomi Rukyat: Mencari Solusi Keseragaman waktuwaktu ibadah”, hlm. 1. makalah disampaikan dalam Workshop Nasional Metodologi Penetapan Awal Bulan Qamariyah Model Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerjasama dengan Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, di Yogyakarta tanggal 19-20 Oktober 2002.

    ² Dalam perkembangannya, penetapan berdasarkan ijtimâ‘ ini menjadi ijtimâ‘ sebelum tengah malam dan ijtimâ‘ sebelum fajar menyingsing.

    Kedua, kriteria imkân al-ru’yah, kriteria ini memperhitungkan ketinggian hilal pada saat terbenam matahari setelah terjadinya ijtimâ‘.¹ Jika hilal menurut hisab sudah mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka malam itu dan keesokan harinya dapat ditetapkan sebagai tanggal 1 bulan baru. Akan tetapi jika belum mencapai pada ketinggian yang memungkinkan dapat dilihat, maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung. Namun dalam penentuan kriteria imkân al-ru’yah ini belum ada kesepakatan,² sehingga bagaimanapun juga akan senantiasa terjadi keragaman dan ketidakpastian, baik antara ahli hisab dengan rukyat maupun dengan sesama ahli hisab.

    ¹ Berdasarkan fikih, rukyat harus dilakukan pada tanggal 29 Sya‘ban tanpa memperhitungkan sudah ijtimâ‘ atau belum

    ² Secara astronomis, menurut Danjon setelah berulangkali melakukan penelitian/pengamatan, hilal tidak mungkin dapat dilihat, jika selisih sudutnya dari matahari kurang dari 7º dengan beda azimut harus 0º. (Schafer, 1991: 265). Ketetapan ini kemudian diperkuat oleh hasil penelitian Muamer Diezer di Candily Observatory, bahwa hilal baru dapat dilihat jika selisih sudut dari matahari (angular distance) 8º dengan ketinggian (irtifâ‘) minimum 5º di atas ufuk. Ketentuan Diezer ini kemudian disepakati dalam Konferensi Penyatuan Kalender Hijriyah Internasional di Istanbul Turki pada tanggal 26-27 April 1978. Lihat M. Ilyas, A Modern Guide to Astronomical Calculations of Islamic Calendar, Times and Qibla, (Kuala Lumpur: Berita Publishing SDN. BHD. 1984), hlm. 107. Sementara di Indonesia (Baca: Depag RI), telah ditetapkan: irtifâ‘ 2º dengan umur bulan (tenggang waktu antara ijtimâ‘ dengan terbenam matahari) 8 jam. Akan tetapi dalam kenyataanya, Depag tidak konsisten, karena sering menyatakan hilal berhasil dirukyat, padahal ketinggiannya berdasarkan hasil hisab kurang dari 2º.

    Ketiga, kriteria wujûd al-hilâl, kriteria ini menganggap hilal sudah wujud bila matahari sudah terbenam (sun set) lebih dahulu daripada bulan terbenam (moon set) pada akhir bulan Qamariyah tanpa ada batasan minimal ketinggian hilal.¹ Jika hilal sudah wujud sekalipun sejarak 1 menit atau kurang, maka senja dan keesokan harinya sudah dimulai bulan baru.² Akan tetapi bila bulan terbenam lebih dahulu daripada matahari, berarti hilal belum wujud (negatif –  berada di bawah ufuk) maka senja itu dan keesokan harinya ditetapkan sebagai hari terakhir dari bulan yang sedang berlangsung.

    ¹ Setelah terjadinya ijtimâ‘ bulan bergerak makin tinggi dan lambat laun akan menyentuh horizon bagi tempat di bumi yang sedang mengalami matahari terbenam. Jika bulan tepat di horizon, maka dikatakan irtifa`-nya nol, semenjak inilah hilal dapat dinyatakan wujud atau positif di atas ufuk. Semakin lama semakin tinggi, dan dalam tempo 24 jam (satu hari), hilal akan bergerak sekitar 12º. Fahmi Amhar, “Pengantar Memahami”,  hlm. 2.

    ² Wardan, Hisab Urfi, hlm. 42-43.

    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Penetapan Awal Puasa & Awal Bulan Qomariyah

    Penetapan Awal Puasa & Awal Bulan Qomariyah

    Penetapan Awal Puasa

    Awal Ramadhan setidaknya dapat ditetapkan melalui dua cara :

    1. Hisab, dan
    2. Rukyah.

    Penggunaan hisab di Muhammadiyah sudah sejak lama berlangsung, bahkan dapat dikatakan sama tuanya dengan usia Muhammadiyah itu sendiri. Sejarah mencatat, bahwa tindakan kongkret yang pertama kali dilakukan oleh KH. Ahmad Dahlan – sebelum mendirikan Muhammadiyah pada tahun 1912 – adalah yang berkaitan dengan kemampuannya dalam menguasai hisab (Ilmu Falaq), mengoreksi arah kiblat Masjid Keraton Yogyakarta.¹ Kemampuannya itu diwarisi oleh putranya K.H. Siraj Dahlan yang kemudian dikembangkan di Muhammadiyah oleh K.H. Wardan Diponingrat.

    ¹ Dengan membuat garis shaf baru di dalam masjid, sekitar tahun 1898-1899. Baca, Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah Sekolah, Pendidikan Islam dalam Kurun Moderen, (Jakarta: LP3ES. 1986), hlm. 90 dst; KH. Ibnu Salimi (et.al.), Studi Kemuhammadiyahan, Kajian Historis, Idiologi dan Organisasi, (Surakarta: LSI UMS. 1998), hlm. 125-126.

    Namun demikian, secara formal Muhammadiyah baru mengakui hisab sebagai salah satu cara dalam penetapan waktu beribadah, khususnya untuk penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal, yaitu pada Muktamar Tarjih tahun 1932 di Makasar.²

    ² Penggunaan hisab dalam Muhammadiyah dekenal dengan hisab wujudul hilal. Uraian hisab wujudul hilal uraiannya disari dari makalah-makalah “ Musyawarah Ulama Hisab dan Fikih” Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, UMY, 26-28 Juni 2008

    Penetapan Awal Bulan Qamariyah

    Dalam Muktamar Tarjih tersebut ditetapkan bahwa untuk menentukan awal bulan Qamariyah dapat ditempuh melalui empat metode:

    1. ru’yat al-hilâl;
    2. kesaksian orang yang adil;
    3. menggenapkan (istikmâl) bilangan sya‘ban 30 hari; dan
    4. hisab

    ³ Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih, (Yogyakarta, Persatuan. 1974), hlm. 170.

    Ru’yatú al-hilâl dipergunakan oleh Muhammadiyah, manakala posisi hilal berdasarkan perhitungan sudah berada pada ketinggian yang memungkinkan untuk diobservasi. Jika posisi hilal sudah berada pada ketinggian tersebut, Muhammadiyah menetapkan awal bulan Qamariyah (akan memulai ibadah puasa Ramadhan) berdasarkan rukyat.

    Persaksian pada hakikatnya sama dengan cara yang pertama yaitu terlihatnya hilal, perbedaannya terletak pada langsung atau tidaknya bulan Ramadhan (baru) itu dapat diketahui.

    Sedangkan cara yang ketiga dapat dikatakan sebagai pengganti cara pertama, sehingga dari segi ini dapat dikatakan sama dengan yang pertama (rukyat) namun dari segi substansinya adalah hisab sekalipun masih sangat sederhana, yaitu dengan menggenapkan (istikmâl) umur bulan yang sedang berlangsung selama 30 hari.

    Kemudian jika posisi hilal tidak mungkin dirukyat karena berdasarkan hasil perhitungan posisinya masih berada di bawah ufuk, Muhammadiyah menggu-nakan istikmâl sebagai jalan keluar ketika menghadapi kesulitan dalam penetapan hukum. Akan tetapi, jika hilal itu tidak mungkin dirukyat karena tertutup awan atau posisinya masih berada pada ketinggian yang belum memungkinkan dapat dilihat, maka jalan yang ditempuh adalah hisab.

    Jadi, penetapan awal bulan Qamariyah menurut Muhammadiyah, pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yakni dengan melihat hilal (ru’yatú al-hilâl) dan hisab yang masing-masing dapat berdiri sendiri-sendiri.

    Secara astronomis, hilal (crescent) itu adalah penampakan bulan yang paling kecil (tampak seperti garis lengkung) menghadap ke bumi yang terjadi beberapa saat setelah ijtimâ‘.4

    4 Saadoe`ddin Djambek, Hisab Awal Bulan, (Jakarta: Tintamas. 1976). hlm. 10.

    Ru’yatú al-hilâl artinya melihat hilal pada saat terbenam matahari pada tanggal 29 bulan Qamariyah.5

    5 Muhammad Wardan, Hisab Urfi dan Hakiki, (Jokjakarta: Siaran. 1957), hlm. 43. 14

    Adapun yang dimaksud dengan hisab di sini, adalah perhitungan mengenai posisi hilal, apakah sudah berada di atas ufuk (wujud) atau masih dibawah ufuk (belum wujud). Hilal dapat dinyatakan sudah wujud jika matahari telah terbenam lebih dahulu daripada bulan.

    Mungkinkah hasil hisab berbeda dengan hasil rukyat?

    Kemungkinannya dapat terjadi dalam dua kasus :

    Pertama, menurut hisab hilal belum wujud; ketika matahari terbenam bulan berada di bawah ufuk atau hilal sudah wujud tetapi menurut hisab belum berada pada ketinggian yang dapat dilihat, namun ada yang mengaku telah melihat hilal. Dalam hal ini, secara konseptual sesuai dengan hasil keputusan Muktamar Tarjih tahun 1932, yang harus dijadikan pegangan adalah hasil rukyat.6

    6 Lihat Djarnawi Hadikusuma, “Mengapa Muhammadiyah Memakai Hisab?” dalam Suara Muhammadiyah, Nomor IV/Februari 1973. hlm. 22. Cf. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, hlm. 291. Namun ketetapan ini sudah dikoreksi oleh Putusan Munas Tarjih tahun 2000 di Jakarta.

    Kedua, menurut hisab hilal sudah wujud dan bahkan sudah berada pada posisi atau ketinggian yang memungkinkan untuk dapat dilihat, tetapi tidak ada orang berhasil melihatnya. Dalam hal ini bagi Muhammadiyah awal bulan ditetapkan berdasarkan hisab.

    Dalam prakteknya, penggunaan hisab dalam penetapan awal bulan Qamariyah di Muhammadiyah lebih dominan, bahkan belakangan cenderung memposisikan wujud al-hilal lebih kuat daripada rukyat. Hal ini terbukti dengan adanya penolakan Muhammadiyah atas hasil rukyat yang terjadi pada akhir Ramadhan 1412 H dan 1413 H. saat menetapkan tanggal 1 Syawwal 1412 H (April 1992 M) dan 1 Syawwal 1413 H. (Maret 1993).7

    7 Menurut hisab pada waktu itu posisi hilal/bulan negatif di bawah ufuk, namun ada kesaksian hilal berhasil dirukyat. Kesaksian rukyat saat itu oleh Muhammadiyah ditolak. Lihat Basit Wahid, “Hisab untuk Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan” dalam Zalbawi Soejoeti dan Farid Ruskanda (Red.) Prosiding Diskusi Panel Teknologi Rukyat Awal Bulan Ramadhan dan Syawwal, (Serpong: ICMI Orsat Kawasan PUSPITEK dan Sekitarnya, 1994), hlm. 87.

    Hasil hisab Muhammadiyah menunjukkan bahwa pada saat terbenam matahari pada hari Jumat tanggal 29 Ramadhan 1412 H. (3 April 1992 M.) dan saat terbenam matahari, hari Selasa tanggal 29 Ramadhan 1413 H./ 23 Maret 1993 M. posisi bulan negatif di bawah ufuk walaupun ijtimâ‘ terjadi beberapa jam sebelum matahari terbenam.8

    8 Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama, (Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah, 1995), III, hlm 147-155. dan 1998/IV: hlm. 182-185. Lihat Basit Wahid, “Penentuan Awal Bulan Hijriyah”, dalam Suara Muhammadiyah, Nomor 17 Tahun ke-80, September 1995: 48.

    Untuk itu, keputusan tarjih di atas sudah dikoreksi (mansûkh) oleh keputusan Musyawarah Nasional Majelis Tarjih (d/h Muktamar Tarjih) tahun 2000 di Jakarta yang menyatakan bahwa “laporan rukyat pada posisi hilal masih di bawah ufuk harus ditolak”.

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Tips Mendampingi Anak Berpuasa bulan Ramadhan

    Tips Mendampingi Anak Berpuasa bulan Ramadhan

    1. Perkuat Iman Anak

    Kenalkan anak kepada Allah Swt dengan mengamati alam raya dan memikirkan nikmat-nikmatNya. Jundub bin Junadah berkata, “Dahulu kami telah bersama nabi sejak kami masih remaja mendekati usia balig. Kami mempelajari iman sebelum mempelajari Al-Qur’an dan kemudian kami mempelajari Al-Qur’an sehingga iman kami bertambah dengan mempelajari Al-Qur’an tersebut.” (HR.Ibnu Majah)

    2. Allah Ar-Rahman – berpuasa karena Allah

    Pengenalan Iman pertama haruslah membuat anak Cinta kepada Allah. Misal “Allah sayang sama anak yang berpuasa”. Dengan begitu, anak akan lebih optimis, menunjukkan rasa bersyukur, dan lebih termotivasi untuk beribadah. Sebaliknya, menakut-nakuti anak dengan kemurkaan Allah Swt akan membuat anak mudah putus asa dan terpuruk dengan rasa bersalah.

    3. Tunjukkan Kasih Sayang

    Orang tua wajib menunjukkan kasih sayang kepada anak. Hal yang tidak sejalan jika orang tua memperkenalkan tentang kasih sayang Allah Swt tetapi anak tidak dapat melihat dan meneladani kasih sayang tersebut dari orang tua. Rasulullah Saw bersabda : “Barang siapa yang tidak menyayangi, niscaya dia tidak akan di sayangi.” (HR. Muslim)

    4. Menjadi Role Model – Teladan

    Teladan yang baik adalah sebaik-baiknya pendidikan. Dalam konteks Ramadhan, orang tua perlu menciptakan suasana cinta Ramadhan di dalam rumah. Percuma mengajarkan anak tentang shalat jika orang tua masih meninggalkannya, sia-sia mengajarkan anak untuk mengontrol amarah jika orang tua masih melampiaskan amarah dengan berteriak-teriak di hadapan anak.

    5. Jangan biasakan Imbalan

    Dalam mengajarkan ibadah kepada anak, hindari memberitahukan imbalan kepada anak di awal. Seperti “kalau adek puasanya full, nanti ayah kasih tas sekolah baru!”. Sebaiknya, berikan imbalan di akhir tanpa memberitahukannya. Kemudian saat orang tua memberikan apresiasi melalui hadiah, tekankan juga bahwa hadiah tersebut adalah rezeki dari Allah Swt.

    6. Sabar

    Dalam membiasakan anak beribadah, orang tua perlu bersabar. Karenanya mengajarkan ibadah perlu dilakukan sejak dini agar proses pendidikan dapat dilakukan secara bertahap. Allah Swt berfirman: “Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaha: 132)


    dari Guidebook Ramadhan for Kids – Ragwan M Al-Aydrus, Ilustrasi disesuaikan

  • Puasa Ramadhan

    Puasa Ramadhan

    Menurut Syara’, puasa itu ada dua macam yaitu puasa wajib dan puasa sunnat. Puasa wajib itu ada tiga ;

    (1) wajib karena waktu yaitu puasa Ramadhan,
    (2) wajib karena sesuatu sebab yaitu puasa kifarat, dan
    (3) wajib karena seseorang mewajibkan atas dirinya yaitu puasa nadzar.

    Kewajiban puasa Ramadhan dijelaskan dalam surat al-Baqarah/2 : 183, 184 dan 185. Puasa Ramadhan diwajibkan atas orang beriman, seperti yang pernah diwajibkan kepada hambaNya sebelum umat Islam sekarang ini, agar orang yang berpuasa meningkat kualitas dirinya yaitu menjadi orang yang bertaqwa. Puasa wajib itu dalam beberapa hari yang berbilang, yaitu pada bulan Ramadhan.

    Dalam banyak hadis dijelaskan tentang kewajiban puasa Ramadlan ini antara lain :

    عَنْ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، أَنَّ أَعْرَابِيًّا، جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَائِرَ الرَّأْسِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فَقَالَ ‏"‏ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ‏"‏‏.‏ فَقَالَ أَخْبِرْنِي مَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الصِّيَامِ فَقَالَ ‏"‏ شَهْرَ رَمَضَانَ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ‏"‏‏.‏ فَقَالَ أَخْبِرْنِي بِمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ مِنَ الزَّكَاةِ فَقَالَ فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ‏.‏ قَالَ وَالَّذِي أَكْرَمَكَ لاَ أَتَطَوَّعُ شَيْئًا، وَلاَ أَنْقُصُ مِمَّا فَرَضَ اللَّهُ عَلَىَّ شَيْئًا‏.‏ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ‏"‏ أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ، أَوْ دَخَلَ الْجَنَّةَ إِنْ صَدَقَ

    Artinya :
    Thalhah bin Ubaidillah menceritakan bahwa seorang Arab (pedalaman) telah mendatangi Rasulullah saw dalam keadaan rambutnya yang kusut, kemudian ia minta kepada Rasulullah untuk menjelaskan kepadanya tentang shalat apa saja yang diwajibkan Allah kepadanya. Jawab Rasulullah : hanya shalat lima waktu, shalat yang lainnya hanya sunnah saja hukumnya. Dia minta lagi supaya Rasulullah menjelaskan tentang puasa yang diwajibkan Allah. Jawab Rasul hanya puasa bulan Ramadlan di luar itu cuma sunnah saja. Dia masih minta penjelasan lebih lanjut tentang zakat yang diwajibkan oleh Allah kepadanya. Rasul menjelaskan kepadanya tentang apa saja yang disyariatkan Islam buatnya seraya menegaskan bahwa itulah yang akan memuliakanmu saya tak menguranginya sedikitpun. Engkau akan bahagia jika engkau bersungguh-sungguh dan engkau akan dimasukan ke surge. (HR. Bukhari : 1891).


    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press, 2015


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Marhaban Ramadhan

    Marhaban Ramadhan

    Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, keluarga, para sahabat dan pengikut mereka yang setia sampai hari kiamat, Amma ba’du:

    Ramadhan. .Bulan yang dirindukan hampir tiba.. Marhaban Ya Ramadhan.. Selamat datang wahai Ramadhan. Ramadhan adalah bulan nan penuh berkah, maghfirah dan pembebasan dari api neraka, yang di dalamnya Allah menurunkan kitab mulia, petunjuk dan cahaya, di dalamnya pula Allah memberikan kemenangan besar bagi hambaNya pada saat perang Badar. Ramadhan adalah bulan istimewa, sungguh merupakan nikmat yang sangat besar adalah berjumpa bulan Ramadhan untuk memakmurkannya dengan berbagai amal saleh demi mencapai ridha Allah.

    Sungguh sangatlah rugi orang yang tidak bisa meraih keutamaan-keutamaan tersebut dan menyamakan bulan Ramadhan dengan bulan-bulan yang lain. Marilah kita berlomba-lomba untuk mendapatkan semua keutamaan tersebut agar kita mendapatkan kesuksesan dunia dan akhirat. Amien.

    MENYAMBUT BULAN RAMADHAN
    Hendaklah kita menyambut kedatangan bulan Ramadhan dengan beberapa perkara berikut:
    1. Membayar hutang puasa (apabila mempunyai hutang) sebelum masuk bulan Ramadhan.
    2. Memperbanyak puasa dan membaca Al-Qur’an serta amal saleh lainnya pada bulan Sya’ban untuk persiapan Ramadhan.
    3. Mempersiapkan diri (lahir dan batin / jasmani dan rohani) secara matang.

    DIANTARA KEUTAMAAN SHOUM (BERPUASA) DAN BULAN RAMADHAN:
    1. Diturunkan di dalamnya Al-Qur’an. (QS. Al-Baqarah: 185).
    2. Pintu-pintu surga dibuka dikarenakan banyaknya amal saleh dari orang-orang mukmin.
    3. Pintu-pintu neraka ditutup sebagai rahmat bagi orang-orang mukmin dikarenakan sedikitnya maksiat.
    4. Setan-setan dibelenggu sehingga tidak sebebas hari-hari lainnya. ( Ketiganya adalah hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim beserta syarh para ulama).
    5. Setiap malam ada penyeru yang berseru: “Wahai orang yang berbuat kebaikan menghadaplah dan wahai orang yang berbuat keburukan berhentilah”.
    6. Setiap malam Allah memerdekakan hamba-hambaNya dari api neraka. (Keduanya adalah hadits riwayat At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad hasan).
    7. Orang yang berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala Allah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari dan Muslim).
    8. Pahala puasa dilipatgandakan oleh Allah tanpa batas. (HR. Bukhari dan Muslim).
    9. Orang yang berpuasa mendapatkan dua kesenangan, yaitu: ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Allah. (HR. Bukhari dan Muslim).
    10. Bau mulut orang berpuasa lebih wangi disisi Allah dari Misk (parfum yang paling wangi). (HR. Bukhari dan Muslim).
    11. Puasa adalah tameng pelindung dari api neraka. (HR. Bukhari dan Muslim).
    12. Orang yang berpuasa akan mendapatkan keistimewaan dengan surga yang dikhususkan untuk mereka, yaitu: Ar-Royyan. (HR. Bukhari dan Muslim).
    13. Puasa kelak memberi syafa’at (pertolongan) kepada orang yang berpuasa. (HR. Imam Ahmad, Al-Hakim dll dengan sanad hasan).
    14. Orang yang berpuasa termasuk shiddiqin dan syuhada. (HR Ibnu Hibban dengan sanad shahih).
    15. Barangsiapa melakukan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari dan Muslim).
    16. Barangsiapa shalat tarawih berjamaah bersama imam sampai selesai maka dicatat untuknya shalat semalam suntuk. (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh syaikh Al-Albani).
    17. Di dalamnya terdapat Lailatul Qadr, yaitu malam yang lebih baik dari seribu bulan. (QS. Al-Qadr: 1-5)
    18. Do’a orang berpuasa dikabulkan terutama menjelang berbuka. (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan).
    19. Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian menambahnya dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal maka seakan dia berpuasa selama setahun. (HR. Muslim).

    Oleh: Abdullah Saleh Hadrami
    http://www.kajianislam.net/2007/08/marhaban-ya-ramadhan-3/

  • Sejarah Puasa

    Sejarah Puasa

    Puasa telah diwajibkan kepada nabi-nabi dan umat sebelum Muhammad saw. Firman Allah :

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
    Artinya :

    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (Al-Baqarah :183)

    Umat sebelum Muhammad itu adalah Nasrani, Ahlul Kitab¹. Nabi Nuh berpuasa sepanjang tahun, Nabi Daud puasa sehari dan sehari tidak (selang seling), Nabi Isa puasa sehari dan berbuka dua hari atau lebih.²

    ¹ Lihat Tafsir At-Thabari, juz III, h. 410-412
    ² Lihat Ensiklopedia Hukum Islam, jilid IV, h. 1422

    Puasa buat umat Muhammad baru diwajibkan para priode Madinah yaitu tahun kedua Hijriyah, setelah pemindahan arah kiblat dari Majidil Aqsha ke Masjidil Haram.³

    ³ Lihat Yusuf Qardlawy, Fikih Shiyam, 1991, h. 123

    Pensyariatan puasa dapat dikelompokan menjadi dua priode :

    1. Periode pemilihan, antara puasa dan membayar fidyah, meskipun berpuasa itu jauh lebih baik. Hal ini sejalan dengan ayat :

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
    Artinya :
    (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al-Baqarah :184)

    2. Periode mengikat dan kepastian, yaitu kewajiban berpuasa pada bulan Ramadlan. Artinya ayat 184 surat al-Baqarah di atas dinasakh oleh ayat berikutnya, yaitu ayat 185 surat al-Baqarah:

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّـهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّـهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

    Artinya :
    (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. ((Al-Baqarah :185)

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Keistimewaan Bulan Ramadhan

    Keistimewaan Bulan Ramadhan

    Terdapat berbagai keistimewaan bulan Ramadhan yang tertulis dalam al Qur’an dan teruraikan dalam al Hadits, diantaranya:

    1. Ramadhan adalah Bulan Diturunkannya Al Qur’an

    شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآَنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

    “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)

    Ibnu Katsir rahimahullah tatkala menafsirkan ayat yang mulia ini mengatakan, ”(Dalam ayat ini) Allah Ta’ala memuji bulan puasa –yaitu bulan Ramadhan- dari bulan-bulan lainnya. Allah memuji demikian karena bulan ini telah Allah pilih sebagai bulan diturunkannya Al Qur’an dari bulan-bulan lainnya. Sebagaimana pula pada bulan Ramadhan ini Allah telah menurunkan kitab ilahiyah lainnya pada para Nabi ’alaihimus salam.”

    2. Setan-setan Dibelenggu, Pintu-pintu Neraka Ditutup dan Pintu-pintu Surga Dibuka Ketika Ramadhan Tiba

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتِ الشَّيَاطِينُ

    Apabila Ramadhan tiba, pintu surga dibuka, pintu neraka ditutup, dan setan pun dibelenggu.”(HR. Bukhari no. 3277 dan Muslim no. 1079, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

    Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Hadits di atas dapat bermakna, terbukanya pintu surga dan tertutupnya pintu Jahannam dan terbelenggunya setan-setan sebagai tanda masuknya bulan Ramadhan dan mulianya bulan tersebut.” Lanjut Al Qodhi ‘Iyadh, “Juga dapat bermakna terbukanya pintu surga karena Allah memudahkan berbagai ketaatan pada hamba-Nya di bulan Ramadhan seperti puasa dan shalat malam.

    Hal ini berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Di bulan Ramadhan, orang akan lebih sibuk melakukan kebaikan daripada melakukan hal maksiat. Inilah sebab mereka dapat memasuki surga dan pintunya. Sedangkan tertutupnya pintu neraka dan terbelenggunya setan, inilah yang mengakibatkan seseorang mudah menjauhi maksiat ketika itu.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/188)

    3. Terdapat Malam yang Penuh Kemuliaan dan Keberkahan

    Pada bulan ramadhan terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan yaitu lailatul qadar (malam kemuliaan). Pada malam inilah –yaitu 10 hari terakhir di bulan Ramadhan- saat diturunkannya Al Qur’anul Karim.

    Allah Ta’ala berfirman,

    إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ (1) وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3

    Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada lailatul qadar (malam kemuliaan). Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.” (QS. Al Qadr: 1-3).

    Dan Allah Ta’ala juga berfirman,

    إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنْذِرِينَ

    Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.” (QS. Ad Dukhan: 3)

    Yang dimaksud malam yang diberkahi di sini adalah malam lailatul qadr. Inilah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari rahimahullah (Tafsir Ath Thobari, 21/6). Inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. (Zaadul Masiir, 7/336-337)

    4. Bulan Ramadhan adalah Salah Satu Waktu Dikabulkannya Do’a

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِنَّ لِلّهِ فِى كُلِّ يَوْمٍ عِتْقَاءَ مِنَ النَّارِ فِى شَهْرِ رَمَضَانَ ,وَإِنَّ لِكُلِّ مُسْلِمٍ دَعْوَةً يَدْعُوْ بِهَا فَيَسْتَجِيْبُ لَهُ

    Sesungguhnya Allah membebaskan beberapa orang dari api neraka pada setiap hari di bulan Ramadhan,dan setiap muslim apabila dia memanjatkan do’a maka pasti dikabulkan.”(HR. Al Bazaar, dari Jabir bin ‘Abdillah. Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (10/149) mengatakan bahwa perowinya tsiqoh (terpercaya). Lihat Jaami’ul Ahadits, 9/224)

    Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

    Tiga orang yang do’anya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan do’a orang yang dizholimi”. (HR. At Tirmidzi no. 3598. Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)

    An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini menunjukkan bahwa disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk berdo’a dari awal ia berpuasa hingga akhirnya karena ia dinamakan orang yang berpuasa ketika itu.”

    An Nawawi rahimahullah mengatakan pula, “Disunnahkan bagi orang yang berpuasa ketika ia dalam keadaan berpuasa untuk berdo’a demi keperluan akhirat dan dunianya, juga pada perkara yang ia sukai serta jangan lupa pula untuk mendoakan kaum muslimin lainnya.” (Al Majmu’, 6/375)

    Sumber: https://rumaysho.com/401-semangat-di-bulan-ramadhan.html

  • Pengertian Puasa

    Pengertian Puasa

    Puasa berasal dari kata al-shaum (bentuk tunggal), al-Shiyam (bentuk jamak). Kata shaum dalam bahasa Arab berarti menahan diri dari sesuatu (al-imsak), baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.¹ Makna ini sejalan dengan firman Tuhan dalam surat Maryam ayat 26:

    فَكُلِي وَاشْرَبِي وَقَرِّي عَيْنًا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ الْبَشَرِ أَحَدًا فَقُولِي إِنِّي نَذَرْتُ لِلرَّحْمَـٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنسِيًّا 

    “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”.

    ¹ Lihat Tafsir Fathul Qadir, juz I, h. 234. Bandingkan dengan Fikih Sunnah Sayid Sabiq, juz II, h. 187. Kitab hadis Subulus Salam, juz II, h. 150 dan Ensiklopedia Hukum Islam, jilid IV.h. 1422

    Maksud ayat ini ialah Siti Maryam menahan diri dari berbicara, beliau diperintahkan untuk tidak menjawab pertanyaan berupa cemoohan tentang kehamilannya yang ditaqdirkan Tuhan. Ketika anaknya (nabi Isa) lahir, masih dalam keadaan bayi ia menjawab semua pertanyaan yang mencemooh ibunya.

    Dalam kajian Hukum Islam yang dimaksud dengan shaum itu adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa disertai niat sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.² Yang dimaksud dengan menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan, adalah segala sesuatu bentuk kebutuhan biologis dan hawa nafsu.

    ² Lihat Tafsir Fathul Qadir, juz I, h. 234

    Berpuasa itu adalah bentuk tazkiyatun nafs, pensucian diri, pengetatan diri dari pengaruh godaan syetan.³

    ³ Lihat Tafsir Ibn Katsir, juz I, h.497

    Dikutip dari:
    Buku Faham Agama dalam Muhammadiyah,
    Dr Afifi Fauzi Abbas, MA, UHAMKA Press


    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah

  • Qadha Puasa

    Qadha Puasa

    Dalam kelanjutan ayat puasa kita akan melihat ayat yang membicarakan tentang qadha’ puasa. Bagaimanakah penyebutan qadha’ puasa tersebut dalam ayat Al Qur’an?

    Allah Ta’ala berfirman,

    أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).

    Setelah Allah menyebutkan kewajiban puasa pada ayat sebelumnya. Lalu disebutkan bahwa puasa diwajibkan pada hari tertentu.

    Puasa bagi Orang Sakit dan Orang yang Bersafar

    Orang sakit dan yang bersafar biasanya berat untuk menjalankan puasa, maka mereka mendapatkan keringanan kala itu. Namun karena puasa itu memiliki maslahat yang besar bagi setiap mukmin, maka hendaklah ia mengqadha’ puasanya tersebut di hari yang lain ketika sakitnya sudah sembuh dan kala sudah selesai bersafar, saat pulih hendaklah ia mengqadha’ puasanya.

    Qadha’ Puasa

    Puasa yang tidak ditunaikan di bulan Ramadhan hendaklah di ganti di hari lainnya. Penunaiannya terserah kapan pun itu bahkan Aisyah baru bisa menunaikan qadha’ puasanya di bulan Sya’ban karena saking sibuk mengurus Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang penting qadha’ puasa tidak terlewat sampai Ramadhan berikutnya jika tidak ada uzur. Juga untuk qadha’ puasa tidak dipersyaratkan berturut-turut. Ia pun bisa menunaikan qadha’ puasa di hari yang pendek (musim dingin) untuk mengganti puasa dahulu yang dilakukan di waktu yang panjang (musim panas), demikian dikatakan oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di.

    Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa qadha’ puasa lebih afdhol berturut-turut karena akan lebih cepat lepas dari beban kewajiban. Ia berkata, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah.” (Majmu’ Al Fatawa, 24: 136). Seperti itu pun tidak dihukumi makruh menurut Ibnu Taimiyah.

    Pembahasan tafsir ayat puasa, insya Allah masih berlanjut pada pembahasan fidyah dalam ayat puasa. Semog bermanfaat.

    Referensi:

    Ahkamul Quran, Ibnul ‘Arobi, terbitan Darul Hadits, cetakan tahun 1432 H.

    Taisiri Al Karimir Rahman, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1423 H.

    Sumber : https://rumaysho.com/8145-tafsir-ayat-puasa-3-tentang-qadha-puasa.html

  • 5 Hal Tentang Qadha Puasa

    5 Hal Tentang Qadha Puasa

    Beberapa hal tentang qadha puasa yang mungkin sebagian kita belum tahu.

    Pertama:

    Qadha’ puasa tidak boleh dibatalkan kecuali jika ada uzur yang dibolehkan sebagaimana halnya puasa Ramadhan.

    Kedua:

    Tidak wajib membayar qadha’ puasa secara berturut-turut, boleh saja secara terpisah. Karena dalam ayat diperintahkan dengan perintah umum,

    فعدة من أيام أخر

    Hendaklah mengqadha’ (mengganti puasanya) di hari lainnya.” (QS. Al-Baqarah: 184, 185)

    Ketiga:

    Jika puasanya batal satu hari, maka qadha’nya juga satu hari, bukan dua hari sebagaimana anggapan sebagian orang.

    Keempat:

    Qadha’ puasa tetap wajib berniat di malam hari (sebelum Shubuh) sebagaimana kewajiban dalam puasa Ramadhan. Puasa wajib harus ada niat di malam hari sebelum Shubuh, berbeda dengan puasa sunnah yang boleh berniat di pagi hari.

    Kelima:

    Ketika ada yang melakukan qadha’ puasa lalu berhubungan intim di siang harinya, maka tidak ada kewajiban kafarah, yang ada hanyalah qadha’ disertai dengan taubat. Kafarah berat (yaitu memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu berarti berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu berarti memberi makan pada 60 orang miskin, pen.) hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja.

    Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

    * Faedah dari Syaikh Prof. Dr. ‘Umar bin ‘Abdullah Al-Muqbil dalam channel telegramnya.

    Sumber : https://rumaysho.com/13911-5-hal-tentang-qadha-puasa.html

  • Tadarus Alquran

    Bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an, dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di setiap bulan Ramadhan tadarus Al Qur’an bersama malaikat Jibril ‘alaihissalam. Ibnu Abbas berkata:

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ جِبْرِيلُ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ

    “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau bertambah kedermawanannya di bulan Ramadlan ketika bertemu dengan malaikat Jibril, dan Jibril menemui beliau di setiap malam bulan Ramadhan untuk mudarosah (mempelajari) Al Qur’an” (HR. Al Bukhari).

  • Tuntunan Puasa Ramadhan (1)

    Tuntunan Puasa Ramadhan (1)

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    أتاكم رمضان شهر مبارك. فرض الله عز وجل عليكم صيامه، تفتح فيه أبواب السماء، وتغلق فيه أبواب الجحيم، وتغلّ فيه مردة الشياطين، لله فيه ليلة خير من ألف شهر، من حرم خيرها فقد حرم

    Telah datang kepada kalian ramadhan, bulan yang penuh berkah. Allah wajibkan kepada kalian puasa di bulan ini. Di bulan ini, akan dibukakan pintu-pintu langit, dan ditutup pintu-pintu neraka, serta setan-setan nakal akan dibelenggu. Demi Allah, di bulan ini terdapat satu malam yang lebih baik dari pada 1000 bulan. Siapa yang terhalangi untuk mendulang banyak pahala di malam itu, berarti dia terhalangi mendapatkan kebaikan. (HR. Ahmad, Nasai 2106, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

    Berpuasa telah disyariatkan oleh Allah swt kepada umat-umat terdahulu sebelum umat Muhammad. Puasa Ramadhan adalah puasa wajib, hukumnya adalah fardhu ain bagi setiap muslimin dan muslimat yang sudah mukallaf. Bahkan kepada anak kecilpun dianjurkan untuk berpuasa dalam rangka pendidikan.

    Puasa ramadhan bertujuan untuk membentuk pribadi utama, atau orang-orang yang bertaqwa kepada Allah swt. Tidak ada tujuan lain kecuali itu. Tujuan lain yang sering dikemukakan juga oleh orang adalah pengungkapan manfaat, faedah, hikmah atau nilai yang dapat dipetik dari puasa ramadhan.

    Hakikat dari puasa ramadhan itu adalah menahan diri dari makan, minum, bergaul dengan isteri di siang hari serta perkara-perkara lain yang dapat membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

    Ibadah puasa telah diatur sedemikian rupa oleh Islam tidak jauh berbeda dengan ibadah-ibadah lainnya, yaitu kita harus ittiba’ pada apa yang dilakukan Rasulullah, artinya kita mengikuti tata cara melaksanakannya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Rasulullah.

    Niat Puasa

    Niat puasa dilakukan dengan niat ikhlas karena lillahi ta’ala. Berniatlah berpuasa sebelum fajar datang. Sebaiknya diikrarkan setiap malam sebelum kita melaksanakan makan sahur.

    و ما ا مروا الا ليعبدوا الله مخلصين له ا لدين

    Artinya:

    “Tidaklah mereka diperintah, melainkan agar beribadah kepada Allah dengan ikhlas karena ingin melaksanakan kewajiban agama”.

    عن ابن عمر عن حفصة عن النبي صلى الله علبه وسلم انه قال : من لم يجمع الصيام قبل الفجر فلا صيام له - رواه ا لخمسة

    Artinya:

    “Diriwayatkan dari Ibn Umar, dari Hafsah bahwa Nabi berkata: Siapa yang tidak berniat puasa sebelum datangnya fajar, maka tiadalah sah puasa baginya” (H. R. Al-Khamsah).

    Sahur

    Maka sahurlah sebelum datang waktu imsak. Makan sahurlah dan akhirkan waktunya. Tengah malam juga dibolehkan, tetapi sebaiknya dilakukan pada akhir waktunya.

    عن انس ان ا لنبى صلى الله علبه وسلم قال : تسحروا فان فى السحور بركة

    Artinya:
    “Diriwayatkan dari Anas bahwasanya Nabi SAW pernah bersabda: Makan sahurlah kamu, karena dalam sahur itu ada berkah” (H. R. Jama’ah).

    لحد يث ز يد بن ثا بت قا ل : ا نه كا ن بين تسحر صلى ا لله عليه و سلم و دخو له فى الصلاة قدر ما يقر أ ا لر جل خمسين ا ية - ر و ا لبخا رى و مسلم

    Artinya:

    “Mengingat hadis Zaid bin Tsabit dia menjelaskan bahwa antara sahur Rasulullah dengan shalat subuh jaraknya hanya sekedar membaca 50 ayat”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Maka sahur itu tak perlu banyak, walaupun hanya dengan seteguk air.

    (تسحروا  ولو بجرعة ماء (رو اه ابن ما جة

    Artinya:

    “Bersahurlah kamu walaupun hanya dengan seteguk air” (H.R. Ibn Majah).

    Ketika makan sahur bacalah doa terlebih dahulu.

    ا للهم بارك لى فيما رزقتنى وقنى عذاب النار

    Artinya:

    “Ya Allah, ya Tuhan kami, berkatilah rezeki yang engkau anugerahkan pada ku dan hindarkanlah daku dari azab neraka”.

    Berbuka

    Kemudian berbukalah pada waktunya. Untuk berbuka segerakan waktunya awalilah dengan yang manis-manis terlebih dahulu atau dengan air.

    عن سهل بن سعد ان النبى صلى الله عليه وسلم قال : لا يزال ا لناس بخير ما عجلوا الفطر

    Artinya:

    “Diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d bahwa nabi pernah bersabda: manusia akan tetap baik selagi mereka cepat-cepat terbuka. (HR. Bukhary dan Muslim).

    عن سليمان بن عامر الضبى ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : اذا افطر احدكم فليفطر على ماء فانه طهور - رواه الخمسة وصححه ابن  خزيمة وابن حبان والحا كم

    Artinya :

    Diriwayatkan dari Sulaiman bin Amir Ab-Dlabby, bahwa Rasul Allah s.a.w. bersabda : Bila seseorang diantaramu hendak terbuka, maka berbukalah dengan air, karena air itu suci. (H.R Lima ahli hadis serta dishahihkan oleh Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban dan Hakim).

    Sebelum berbuka puasa bacalah do’a :

    ا للهم لك صمت وبك امنت وعلى رزقك افطرت ذهب الظماء وابتلت العروق وثبت الاجر ان شاء الله

    Artinya :

    Ya Allah, hanya karena-Mu aku puasa, dan hanya kepada-Mu aku beriman, serta dengan rezki yang Kau anugrahkan aku berbuka. Haus dan lesu telah lenyap serta bercucuranlah keringat dan dengan kehendak Allah maka aku pasti akan beroleh pahala.


    Disusun oleh:

    Buya Dr Afifi Fauzi Abbas MA
    Pembina Utama Mata Kuliah Fiqh & Ushul Fiqh
    Ketua PD Muhammadiyah Limapuluhkota
    Pimpinan Yayasan Darulfunun El-Abbasiyah