Tag: uin

  • Kabalitbang Kemenag: Silent Majority Berhaluan Moderat Harus Bersuara Lebih Keras

    Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Abdurrahman Mas’ud menyampaikan bahwa umat beragama, khususnya umat Islam, sedang terombang-ambing di dalam dua kutub ekstrem cara beragama. Dua kutub itu lahir, salah satunya, akibat residu politik pasca Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah beberapa waktu lalu. Residu itu, kata dia, juga hidup karena gagapnya umat dalam merespon era industri 4.0 serta keengganan mengenali kelompok yang berbeda.

    “Dinamika umat beragama di Indonesia masih menyisakan residu politik praktis beberapa waktu yang lalu, baik tingkat nasional maupun lokal. Meskipun pesta demokrasi sudah selesai, namun semangat persaudaraan kebangsaan belum sepenuhnya dapat dibangun secara utuh. Hal ini juga disebabkan oleh perbedaan dalam memandang peran agama dalam pembangunan sosial,” kata dia di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (15/01) dalam kegiatan Forum Group Discussion Pra Kongres Umat Islam Indonesia dalam tema Keagamaan.

    Pria yang kerap disapa Rahman ini mengungkapkan, masalah-masalah seperti ini perlu ditopang dengan moderasi beragama. Selama ini, Kementerian Agama sudah menggulirkan program moderasi beragama, namun pihaknya merasa belum cukup. Kelompok muslim mayoritas yang umumya moderat harus bersuara agar suasana keislaman di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Sekaligus mengetengahkan kondisi yang sedang digiring ke ekstrem kiri dan ekstrem kanan.

    Guru besar UIN Walisongo ini mengatakan, kelompok Islam moderat yang selama ini diam namun jumlahnya mayoritas (silent majority) ini harus mulai mengisi kanal-kanal digital. Kanal tersebut tidak boleh dibiarkan hanya diisi oleh kalangan ekstrem kanan atau kiri. Kalau tidak, maka kondisi tidak ideal bagi perkembangan umat dan bangsa ini akan terus terjadi.

    “Silent majority di Indonesia yang berhaluan moderat perlu bersuara lebih keras. Mereka mayoritas namun lebih memilih diam sehingga perlu didorong agar bersuara lebih keras lagi,” kata dia.

    Menambahkan apa yang dikatakan Rahman, Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH. Abdullah Jaidi menuturkan, bagaiamanapun masalah khilafiah (perbedaan) sampai dunia ini berakhir tidak mungkin bisa diselesaikan. Namun, dia menilai bahwa kita harus berusaha sebisa mungkin untuk tidak memunculkan ceramah-ceramah atau dakwah yang memicu gesekan di tengah masyarakat.

    “Bagaimana upaya kita untuk merajut dengan memberikan kesadaran supaya para penceramah dan dai tidak menimbulkan gesekan di tengah umat,” katanya.

    Senada dengan itu, Ketua MUI Bidang Penelitian dan Pengkajian, Prof. Maman Abdurrahman mengungkapkan, masalah khilafiah akan tetap berjalan karena dasarnya adalah keyakinan masing-masing, sehingga sukar disatukan. Namun hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk saling mencaci antar sesama.

    “Kita memang sangat sulit untuk menyelesaikan, namun bagaimanapun harus saling menghargai satu sama lain. Tidak boleh saling mencaci-maki dan ini harus dihentikan,” ungkap mantan Ketua Umum PP PERSIS ini. (Azhar/Thobib)

  • Ini Respon MUI atas Disertasi Abdul Aziz tentang Hubungan Seksual Nonmarital

    JAKARTA — Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan pernyataan terkait Disertasi Abdul Aziz terkait kebolehan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) belum lama ini yang disidangkan di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).

    “Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Alquran dan as-sunah serta kesepkatakan ulama dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral akhlak ummat dan bangsa,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Buya Yunahar Ilyas, Selasa (03/09) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

    MUI, kata dia, meyakini bahwa konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia. Konsep seperti ini mengarah kepara praktek hubungan seks bebas yang bertentangan dengan tuntutan ajaran agama (Syar’an), norma susila yang berlaku (‘Urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (Qanunan) antara lain yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

    “MUI menyatakan bahwa praktek hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” kata dia.

    Karena itu, MUI, lanjut dia, meminta seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

    Terakhir, MUI menyesalkan karena para promotor dan penguji disertasi seolah tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga dan akhlak bangsa. (Azhar/Din)