Guna merespons maraknya berbagai konflik kepentingan ekonomi, sosial dan lingkungan dalam masyarakat di berbagai daerah di Indonesia yang mengancam keberadaan satwa langka dan berakibat terganggunya keseimbangan ekosistem untuk kehidupan makhluk, Majelis Ulam Indonesia telah menetapkan Fatwa no. 14 tahun 2014 tentang “Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem”. Salah satu ketentuan hukumnya adalah “Melakukan perburuan dan/atau perdagangan illegal satwa langka hukumnya haram”
Laporan global WWF Living Planet Report 2018 yang diluncurkan pada 30 Oktober yang lalu, mengungkapkan setidaknya 60 persen hewan bertulang belakang hilang dalam kurun waktu kurang dari 50 tahun. Ancaman utama untuk spesies yang diidentifikasi dalam laporan secara langsung terkait dengan aktivitas manusia, salah satunya memperdagangkan satwa liar akibat tingginya permintaan pasar terhadap beberapa spesies.
Hilangnya satwa kunci mengganggu keseimbangan ekosistem yang pada gilirannya mengganggu rantai makanan di alam. Sebagai contoh, menurunnya populasi harimau membuat populasi babi hutan meningkat yang lalu menjadi hama bagi para petani di sekitar hutan. Kaitannya jelas sekali antara hilangnya populasi satwa kunci akan mengancam keberlanjutan pangan kita.
Indonesia diberkahi dengan kekayaan sumber daya alam dan keanekaragaman hayati termasuk satwa endemik tertinggi di dunia. Tapi perburuan dan perdagangan satwa liar membuat hutan kita makin sunyi. Sayangnya, Indonesia adalah sumber dan juga pasar dalam rantai perdagangan ilegal satwa liar di Asia. Perburuan dan perdagangan ilegal satwa ini berdampak pada keberlangsungan berbagai spesies kunci di alam serta keseimbangan ekosistem. Rantai makanan yang tidak seimbang kemudian mengakibatkan kesejahteraan masyarakat menurun.
Indonesia sebagai Negara yang memiliki penduduk muslim terbesar didunia, namun sebagian besar masyarakatnya masih kurang memahami kearifan Islam yang mengajarkan pentingnya pelestarian/perlindungan tentang satwa seperti : Harimau, Badak, Gajah, Orang Utan dan satwa lainnya, guna menjaga keseimbangan ekosistem.
Oleh karena itu umat Islam dan masyarakat pada umumnya perlu dibangun pengertian dan kesadaran tentang kewajiban melindungi satwa, terutama yang statusnya rawan, bahkan terancam punah atau hilang dari muka bumi.
Banyak pakar berpendapat bahwa pendekatan keagamaan sangat diperlukan, disamping pendekatan hukum dan perundang-undangan (legal formal) yang bersifat kuratif. Karena pendekatan Agama lebih pada memberikan motivasi secara moral (akhlaq) yang bersifat preventif tentang perlunya melestarikan ekosistem. Hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhan (Khaliq) dan antara manusia dengan sesama makhluk.
Fatwa ini telah di sosialisasikan dan diterapkan secara luas dalam kehidupan masyarakat melalui penulisan buku panduan dan khutbah Jum’at khutbah terkait dengan pandangan Islam terhadap pentingnya perlindungan satwa langka dan ekosistem. Buku-buku ini kemudian dijadikan sebagai bahan pelatihan untuk para dai (dai konservasi) di daerah kritis di Aceh, Riau dan Ujung Kulon agar dapat di dakwahkan pada masyarakatnya.
Seseorang dapat menghindar dari hukum dunia, tapi mereka tidak akan dapat menghindar dari ketetapan Allah SWT.
Oleh: Dr. Hayu Prabowo
The post MUI Dukung Kampanye “Stop Perdagangan Satwa Dilindungi” appeared first on Majelis Ulama Indonesia.