Category: Opini

  • Pelukan Terakhir Ibunda Aminah untuk Muhammad SAW dalam Balutan Novel

    Oleh: Dr Mujahidin Nur Lc MA, anggota Komisi Infokom MUI, penulis novel best seller “Pelukan Terakhir Ibunda Aminah”

    Panas matahari sedang memuncak. Cuaca seakan sedang mengamuk. Angin menghembuskan hawa panas yang membakar dibarengi sinar matahari yang menjilat-jilat permukaan bumi. Unta-unta pun merendahkan kepala dan lehernya ke tanah, berlindung dari angin yang membakar dan menghamburkan debu-debu.

    Ditengah terik yang begitu menyengat Aminah, didampingi Muhammad dan Barakah siang itu meninggalkan Yatsrib sesudah berjiarah ke makam suaminya Abdullah. Beberapa lama sesudah perjalanan mereka lalui, tiba-tiba Aminah merasakan sakit yang menusuk-nusuk dada. Ia menoleh pelan ke arah pembantunya, Barakah dan berkata dengan lirih, “Ini adalah perjalanan yang panjang, wahai Barakah.”

    Pada mulanya Barakah hanya terdiam. Ia tidak mengerti apa yang dimaksud tuan putrinya. Dengan tersenyum simpul, ia menjawab, “Ini adalah jalan yang telah kita lewati sejak sebulan yang lalu, Tuan putriku. Aku pikir tidak ada satu pun yang berubah. Kita telah menempuh jarak dua marhalah, masih tersisa delapan marhalah lagi. Dengan kehendak Allah, kita akan melewatinya dan sampai ke Makkah dengan selamat.”

    Beberapa saat suasana hening. Kafilah kecil ini kembali berjalan menyusuri gurun pasir yang tandus. Tiba-tiba Aminah merasakan sakit di dadanya semakin dahsyat dan menjadi-jadi. Sambil menahan rasa sakit yang makin tak terperi itu ia berkata kepada Barakah dengan suara sedih, “Tidak, wahai Barakah. Perjalanan ini akan menjadi perjalanan panjang yang tiada akhir.”

    Pandangan matanya mulai lemah. Kepalanya pening. Kemudian pelan-pelan Aminah menoleh memandangi putranya tercinta, Muhammad SAW. Ia berkata dengan lembut dan penuh kasih-sayang, “Bagaimana denganmu, wahai Muhammad SAW?” sesudah mengatakan itu tiba-tiba mata Aminah terpejam pelan.

    Muhammad SAW menoleh ke arah ibunya. Tatapan mata Muhammad SAW yang tajam bisa menyingkap betapa rasa sakit yang sedang diderita oleh ibunya tercinta. Tiba-tiba dada Muhammad SAW bergemuruh, hatinya merasakan kepedihan yang tiada tara. Ia mendekap ibunya kuat-kuat sambil berkata, “Ada apa, ibuku? Buka matamu dan lihatlah aku. Bicaralah kepadaku, Ibu!” Namun perempuan mulia itu tetap diam. Ia terkulai lemas dengan mata terpejam.

    Muhammad SAW segera mengambil air kemudian mengalirkannya ke kedua telapak tangannya yang mungil, perlahan ia mengusap wajah ibunya, lalu ia menggapai tangan ibunya sambil mencoba membangkitkannya. Barakah yang berada disampingnya berusaha untuk membantu Muhammad SAW dengan rasa sedih yang menggelora. Namun Aminah tak juga bangkit dan tidak pula membuka kedua matanya. Ia masih terbujur di atas sekedup dengan napas terengah-engah. Muhammad SAW berteriak-teriak panik. Sedangkan Barakah menampari kedua pipinya.

    Melihat Aminah terbujur dan kepanikan Muhammad SAW serta Barakah, Kafilah pun berhenti. Para tabib segera bertindak mengobati Aminah. Mereka berusaha menyelamatkan bidadari kafilah dan cahayanya yang terang. Aminah seorang figur agung yang mempunyai hati yang lembut, kecerdasan pikiran, dan keindahan jasmani.

    Hati mereka teriris-iris menyaksikan Aminah dan anak kecilnya yang meratap. Sesudah beberapa lama mereka berusaha, tiba-tiba mereka terdiam. Wajah mereka pucat pasi. Dari sudut mata mereka butiran-butiran bening menetes pelan menyusuri pipi. Mereka merasakan kesedihan dan penyesalan yang sangat hebat karena tidak dapat menyembuhkannya. Mereka tertunduk diam tanpa kata, mengalirkan air mata, berpikir apa yang akan dapat mereka perbuat saat takdir Tuhan menjemput.

    Ketika hati masing-masing dilanda kakalutan yang hebat, tiba-tiba Aminah terlihat membuka matanya. Wajah Muhammad SAW, Barakah, dan rombongan kafilah seketika berhias cahaya kebahagiaan. Dengan tatapan yang lembut Aminah memandangi Barakah, sesudah itu bibirnya berusaha mengatakan sesuatu disela-sela napasnya yang terengah-engah, “Muhammad SAW, wahai Barakah! Aku tinggalkan ia di bawah penjagaanmu,” ujarnya dengan nada berat.

    Sesudah menyelesaikan kalimatnya Aminah kemudian menoleh ke arah putranya dan berkata dengan suara amat lirih, “Aku titipkan engkau kepada Allah, wahai anakku, Zat yang menghendakkimu sendirian tanpa ayah dan ibu semata-mata karena hal yang di ketahui oleh-Nya. Dialah zat yang Mahapemurah. Dia akan menjaga serta melindungimu dengan kasih sayang ayah dan ibumu.”

    Kembali Aminah menoleh ke pembantunya. Dengan tatapan lemah ia kembali mengulangi perkataanya kepada Barakah, “Muhammad, wahai Barakah! Engkau akan menggantikanku sebagai ibunya. Jagalah ia! Kembalilah ke Makkah bersamanya dan serahkan ia kepada kakeknya, Abdul Muthalib. Bukalah kedua matamu lebar-lebar. Awasi para penjahat yang selalu berkerumunan di sekitarnya di perkampungan bani Sa’ad dan Yastrib.”

    Kemudian Aminah menoleh kembali ke arah putranya, ia merasa ajalnya semakin dekat. Dengan detak jantung yang naik turun, ia berkata, “Tuhan telah memanggilku, Anakku, dan aku akan memenuhi panggilannya. Aku tidak bisa menunda lagi. Tuhan menghendaki aku berbaring didekat ayahmu, untuk selamanya, seperti yang aku harapkan. Jangan kau lupakan ibumu yang di semayamkan di tengah-tengah padang pasir. Jangan kau lupakan ayahmu yang terbaring di Yastrib. Berhentilah sejenak untuk mendoakan kami ketika engkau sedang melakukan perjalanan ke negeri Syam dengan membawa perniagaanmu yang besar, juga saat engkau kembali dari sana. Roh kami selalu bersamamu Muhammad, di saat engkau pergi dan pulang. Kami akan bahagia saat engkau berdiri di sisi kuburan, menyampaikan salam kepada kami. Ibumu dan juga ayahmu, Wahai Muhammad SAW!”

    Mulut yang fasih itu tiba-tiba terkatup. Kata-kata pun terputus. Tak ada lagi suara yang penuh belas kasih. Muhammad SAW berteriak-teriak histeris. Betapa tidak kesedihan sesudah berjiarah dan menyaksikan pusara ayahnya, Abdullah ternyata bertambah dengan perpisahan yang harus ia rasakan karena kepergian ibunya tercinta, Aminah, untuk selama-lamanya. Muhammad SAW menangis tegugu-gugu membuat semua orang yang mendengarnya larut dalam mahaduka yang mendalam. Barakah yang berada disampingya tak kalah sedih dengan yang dirasakan Muhammad SAW.

    Ia menangis tersedu-sedu dan menumpahkan semua air matanya ditengah gurun pasir yang tandus. Seluruh kafilah berkumpul mengitari Aminah, kedukaan merajai suasana dan menggenangkan air mata mereka. Tangisan si kecil Muhammad yang kini yatim piatu, sendiri, tanpa ayah dan ibu menghancurkan hati mereka berkeping-keping.

    Sesudah kesedihan yang mereka rasakan sedikit berkurang. Mereka kemudian mengurusi jenazah Aminah. Ketika mata mereka secara seksama menyaksikan wajah Aminah mereka melihat cahaya terang, dan menemukan senyum lebar di bibirnya. Mereka bertanya-tanya tentang keindahan dan keagungan yang belum pernah mereka saksikan ini.

    Setelah Barakah menciumi Aminah dengan tangis dan isak, ia membungkus jasadnya dengan kain kafan, lalu menyerahkannya kepada kafilah. Mereka pun membawanya ke liang lahat yang telah mereka persiapkan di tengah padang pasir Abwa’. Di sana, menaruh jasad suci itu, lalu menuruknya dengan tanah. Sejenak mereka berdiri di sisi depan kuburan, menangis, berdoa, dan memintakan rahmat.

    Setelah itu, mereka kembali ke tunggangan masing-masing, berjalan ke kota Makkah dalam diam. Hati mereka tersayat-sayat oleh tangis si kecil yang merengek-rengek serta meminta agar di kembalikan kepada ibunya dan di tinggalkan sendirian di samping kuburannya. Barakah pun tidak berhenti meratap. Ia memeluk Muhammad SAW dengan kedua lengannya. Bersama si kecil, ia menaiki unta Aminah dan meninggalkan unta yang lain berjalan di sampingnya. Setelah meninggalkan Aminah di tengah padang pasir tanpa harapan untuk kembali bertemu, seluruh kafilah berjalan dengan hati teriris-iris. Muhammad SAW dan Barakah tangis mereka pecah disepanjang jalan menuju kota Makkah.*

    Tag:
    Maulid nabi, rasulullah, muhammad, ibu rasulullah, ibunda nabi, aminah, lahirnya muhammad, kota makkah, lahirnya nabi

  • Ulang Tahun Terakhir dan Ujung Bakti Sang Mahaguru: Syekh Yusuf Al-Qaradhawi

    Oleh: Dr Mujahidin Nur Lc MA, anggota Komisi Infokom MUI dan Direktur Peace Literacy Institute, Jakarta

    “Penyakit orang-orang ‘muda’ yang baru menapakkan kakinya beberapa langkah di dunia ilmu keislaman adalah mereka tidak mengetahui kecuali satu pendapat dan satu sudut pandang yang mereka dapatkan dari satu orang guru. Mereka membatasi diri dalam satu madrasah dan tidak bersedia mendengar pendapat lainnya atau mendiskusikan pendapat-pendapat lain yang berbeda dengannya..” Yusuf al-Qardhawi, Fiqh Perbedaan Pendapat

    Baru sekitar dua  pekan yang lalu,  Prof Dr Syekh  Yusuf Al-Qaradhawi mensyukuri ulang tahunnya  yang ke-96 (Lahir di Saft Turab, Mesir 9 September 1926 M), dengan cara yang sederhana dan penuh makna. Di hari ultah beliau, sahabat-sahabat terbaiknya datang dan berkumpul mendoakan sambil melaunching buku terbarunya, Fiqih Shalat, setebal 750 halaman. Namun beberapa hari pasca ultahnya, beliau dipanggil Allah SWT Senin (26/9/2022) bertepatan dengan 1 Rabiul Awal 1444 H.

    Dalam sambutannya ketika melaunching bukunya itu, sebagaimana yang dirilis al-Jazirah (10/10/2022) almarhum mengaku sangat bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberinya usia panjang, sehingga bisa terus menulis, memberikan pendapat, pengalaman, serta sedikit pengetahuan yang pernah dipelajarinya.

    Syekh Qaradhawi juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak, terutama penerbit, yang telah memberi apresiasi dan bersedia menjadi wasilah untuk mempublikasikan karyanya ke khalayak. Buku Fiqih Shalat ini adalah buku yang ke-197 dari karya-karyanya sehingga benarlah ungkapan yang mengatakan, meninggalnya Syekh Yusuf Qaradhawi adalah musibah yang tak tergantikan dan duka yang mendalam. “Semoga Allah SWT menyayangi-Mu imam wasathiyyah,” ujar Prof Dr Rajab Abu Malih, selaku redaktur.

    Di Indonesia, Ketua Organisasi Alumni Al-Azhar Indonesia, TGB Zainul Mazdi juga mengucapkan bela sungkawa. Menurut TGB, yang merupakan salah satu dari jutaan pembaca karya-karya beliau menyampaikan bahwa Mahaguru Yusuf al-Qaradhawi meninggalkan dakwah Islam yang membentang luas. Termasuk terkait pemikiran Islam yang kontemporer.

    Dalam berbagai literatur, terutama Risalah, karya Arwani Amin disebutkan, Yusuf al-Qaradhawi kecil, sebelum genap umur 10 tahun, sudah hafiz (hafal) Alquran dan menguasai tajwidnya. Dia kemudian menempuh pendidikan dasar dan menengah di Ma’had al-Azhar Thantha dan Ma’had Tsanawi. Kemudian setelah itu, melanjutkan studinya ke Universitas Al Azhar, Fakultas Ushuluddin dan menyelesaikannya pada 1952. Semua jenjang pendidikan beliau selesaikan dengan prestasi gemilang dan penuh ketawadhuan.

    Yusuf al-Qardhawi kemudian memperoleh gelar doktor pada 1972 dengan disertasi “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”, yang kemudian disempurnakan menjadi Fiqh Zakat, dengan nilai summa cumlaude.

    Dari disertasi tersebut kemudian terbit sebuah buku yang sangat komprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.

    Dakwah dalam kehidupan Yusuf Qaradhawi adalah ruh kehidupannya. Ia seumpama melekat dalam dirinya sajak muda sampai waktu menemaninya memejamkan mata menghadap haribaan Ilahi Rabbi. Dakwah menjadi jalan kehidupan laki-laki mulia ini, sehingga mendiangnya beliau pun terjadi dalam haribaan dakwah. Sejak muda ulama yang keilmuannya menerangi jutaan rumah umat Islam ini telah aktif berdakwah ke berbagai wilayah pelosok Mesir, bahkan merambah ke sejumlah negara tetangga, Sudan, Maroko, Qatar, dan Tunisa.

    Jangan mendikotomi ilmu

    Yusuf Qaradhawi dikenal sebagai seorang ulama yang menolak pembagian ilmu secara dikotomis. Menurutnya, semua ilmu bisa Islami dan tidak Islami, tergantung kepada orang yang memandang dan mempergunakannya. Pemisahan ilmu secara dikotomis selama ini telah menjadi salah satu faktor yang menghambat kemajuan umat Islam.

    Dengan latar belakang prestasi akademis dan keilmuan yang luas dan mendalam, pada 1961 Yusuf Qaradhawi pernah mendapat tugas untuk mengembangkan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi di Qatar. Pada 1973 mendirikan fakultas syariah dan studi Islam di Universitas Qatar dan menjadi dekannya hingga 1990. Di samping beliau juga memimpin Pusat Studi Hadits dan Sejarah Nabi di Universitas yang sama.

    Sesudah lama menetap di Qatar, Qaradhawi muda sempat pulang kampung dan dipercaya menjabat sebagai Pembina di Ma’had yang menjadi tempat pembinaan para imam di bawah Kementerian Wakaf Mesir. Kemudian berpindah ke kantor Manajemen Umum Kebudayaan Islam di Al-Azhar dengan tugas mengawasi terbitan-terbitannya dan menata teknis pengelolaan dakwah.

    Saat itu, beliau sudah dikenal luas sebagai seorang dai yang faqih dan mampu mengkomunikasikan pesan-pesannya secara ilmiah, meyakinkan, dan kontekstual, dikemas dalam kefasihan bahasa, dibawakan dengan semangat dan kesungguhan.  Tema-tema sentral dakwahnya di antaranya membahas agar umat bersatu, keluar dari belenggu yang selama ini membuat mereka terbelakang dan tidak melakukan dikotomi pada keilmuan

    Sang Imam Washatiyah

    Beliau dikenal memiliki cara atau metodologi khas dalam menyampaikan risalah Islam. Karena metodologi inilah dia mudah diterima di kalangan dunia Barat sebagai seorang pemikir yang selalu menampilkan Islam secara ramah, santun, dan moderat. Dengan kapasitas itu, Yusuf al-Qardhawi kerap menghadiri pertemuan internasional dengan para pemuka agama di Eropa maupun di Amerika mewakil umat Islam.

    Kemoderatan pemikiran Qaradhawi di antaranya terbaca dari fatwanya yang membolehkan mengucapkan selamat natal kepada kerabat, kolega, dan tetangga. Menurutnya ini termasuk perbuatan baik yang disenangi Allah SWT, dengan syarat tidak mengikuti ritual/ibadah mereka. Karena itu, sering ada kesalah pahaman di kalangan umat, mereka yang melarang ucapan natal seolah MUI mengharamkan ucapan selamat natal secara an sih. Padahal, Prof Din Syamsuddin dalam kapasitasnya saat itu sebagai Ketua Umum MUI menjelaskan, di antaranya dari pendapat Yusuf Al-Qaradhawi, bahwa yang dilarang dalam fatwa MUI itu adalah mengikuti ritual/ibadah natal di gereja, bukan mengharamkan ucapan selamat natalnya.

    Sikap kemoderatan lainnya yang ditunjukkan Qaradhawi salah satunya adalah mengenai kontroversi riba pada bunga Bank. Sebagian kalangan ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba dan itu haram (dilarang) secara mutlak. Bagi Yusuf al-Qaradhawi, bunga bank yang diambil dari penabung di bank bisa masuk katagori riba yang diharamkan, tetapi jika bunga itu dihasilkan dari sistem kerja sama, saling menguntungkan dan atas dasar saling ridha, maka itu bukan termasuk riba.

    Yusuf Qaradhawi menyandarkan pendapatnya dengan dalil surat al-Baqarah ayat 278-279 2, dan hadits riwayat Imam Muslim. Sementara metode yang digunakan Yusuf al-Qaradhawi adalah dengan menggunakan al-Qawa’id as-Syarriyyah al-Kulliyah, mempercayai dan mempertimbangkan maqasid syariah dalam perumusan hukum Islam.

    Dalam menyampaikan tema yang krusial yaitu jihad, dalam buku Fiqh Jihadnya, Syekh Al-Qaradhawi berbicara tentang sikap orang-orang tentang jihad dan membaginya ke dalam tiga kategori. Kategori pertama, beliau mengatakan, ada yang memahami jihad hanya untuk melawan hawa nafsu sendiri dan bersikap anti sosial. Kedua, ada yang berlebihan, dan tidak adil melihat orang yang belum beriman sebagai kafir dan thogut dan harus diperangi. Sementara katagori ketiga adalah “umat yang moderat” (umat pertengahan) di mana Allah SWT telah memberi petunjuk kepada pendekatan moderat dan diberikan pengetahuan, kebijaksanaan, dan pemahaman yang dalam mengenai syariah dan realitas.

    Umat yang moderat melihat fiqih jihad dari berbagai sudut secara komprehensif. Sebab bagaimanapun semua manusia pada prinsipnya adalah saudara. Mereka sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sebagaimana yang dikatakan Sayyidina Ali: Imma Akhun laka fiedin wa Imma Syarikun Laka fil kholqi (Boleh jadi mereka adalah saudara seiman, boleh jadi saudara sebagai sesama manusia).

    Mereka tidak tergelincir kepada kelalaian seperti mereka yang berada pada kategori pertama yang membiarkan hak umat tanpa diijaga dengan kekuatan, Alquran-nya tidak dijaga, serta rumah dan tempat-tempat sucinya tanpa penjaga untuk melindungi dan mempertahankan mereka. Karena jihad bagi mereka hanyalah melawan hawa nafsu.

    Umat yang moderat bukan pula pada kategori kedua mereka yang jatuh pada tindakan berlebihan dan ekstremisme, memerangi orang-orang yang damai, dan mendeklarasikan perang melawan semua orang tanpa membeda-bedakan putih atau hitam, di Timur atau di Barat. Tujuan mereka melakukan hal itu adalah untuk mengarahkan orang-orang ke (jalan) Allah SWT, mengantarkan mereka yang terbelenggu ke surga dan membawa mereka secara paksa dengan tangan ke jalan yang lurus.

    Mereka (kategori kedua itu) lebih lanjut menambahkan bahwa tujuan mereka adalah untuk menghilangkan hambatan-hambatan di depan orang-orang itu yang dibentuk rezim yang zalim yang tidak memungkinkan mereka untuk menyampaikan firman Allah SWT dan seruan Rasul-Nya kepada masyarakat, sehingga mereka dapat mendengar dengan keras dan jelas dan bebas dari segala noda.

    Karana itu, atas kiprah dan pendapatnya itu, banyak institusi yang memberinya apresiasi, antara lain:
     

    1. Pada 1411 H memperoleh penghargaan dari Bank Pembangunan Islam di bidang ekonomi Islam
    2. Pada 1413 H mendapatkan penghargaan Internasional Raja Faisal karena partisipasinya di bidang studi Islam
    3. Pada 1977 meraih penghargaan dari Sultan Hassanal Bolkiah (Sultan Brunei) dalam Yurisprudensi Islam
    4. Pada 1996 memperoleh penghargaan dari Rektor Universitas Islam Internasional di Malaysia atas produktivitas keilmuannya yang istimewa. Ini hanyalah sekelumit dari sekian banyak penghargaan internasional yang diterimanya.
       
      Sekali lagi, beliau dekenal sebagai dai dan ulama yang moderat. Dia berpikir dan bekerja untuk kemajuan umat Islam dan kemanusiaan, dan sebagian besar negara-negara Muslim telah dia kunjungi sehingga dia menjadi rujukan penting dalam menyikapi dan mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh dunia Islam. Dia memiliki struktur bangunan keilmuan yang kokoh dan konprehensif tentang Islam dalam berbagai aspeknya.
       
      Beberapa karya penting yang beliau tulis dan diterjemahkan keberbagai bahasa dunia, di antaranya adalah:
       
      Di bidang aqidah:
    5. Al-Iman wal-Hayah (Iman dan Kehidupan)
    6. Al-Asma’ al-Husna (Nama-nama Allah yang Terindah)
    7. Mauqiful Islam al-‘Aqdi min Kufr al-Yahud wan-Nashara (Sikap Aqidah Islam terhadap Kekafiran Yahudi dan Nasrani)
       
      Di bidang fiqih ibadah:
      1.  Al-‘Ibadah fil-Islam (Ibadah dalam Islam)
    8. Al-Halal wal-Haram fil Islam (Halal dan Haram dalam Islam)
    9. Fiqh Thaharah (Fiqih Bersuci)
    10. Al-Fiqh al-Islami baina al-Ashalah wat-Tajdid (Fiqih Islam antara Orisinilitas dan Pembaharuan)
    11. Fiqh Zakat, dan lainnya.
       
      Di bidang manhaj:
    12. Kaifa Nata’amalu ma’a al-Qur’an (Bagaimana kita berinteraksi dengan Al-Qur’an)
    13. Kaifa Nata’amalu ma’a as-Sunnah (Bagaimana kita berinteraksi dengan Sunnah)
    14. Fiqh Maqashid asy-Syari’ah (Memahami Tujuan-tujuan Syari’ah)
    15. Al-‘Aqlu wal-‘Ilmu fi Al-Qur’an (Akal dan Ilmu dalam Al-Qur’an)
    16. Taisir al-Fiqh fi Dhaui Al-Qur’an was-Sunnah (Memberi Kemudahan dalam Fiqih Sesuai Al-Qur’an dan Sunnah)
    17. Fiqh al-Wasathiyah fi al-Islam (Fiqih Moderat dalam Islam).
       
      Di bidang fiqih muamalat:
    18. Maqashid asy-Syari’ah al-Muta’alliqah bi al-Mal (Tujuan Syari’at yang berkaitan dengan Harta)
    19. Al-Qawa’id al-Hakimah li Fiqh al-Mu’amalat (Kaedah-kaedah penentu dalam Fiqih Muamalat)
    20. Fawaid al-Bunuk (Bunga Bank)
    21. Daur al-Qiyam wal-Akhlaq fi al-Iqtishad al-Islami (Peran Nilai dan Akhlak dalam Ekonomi Islam).
       
      Di bidang wawasan keislaman:
    22. Khashaish ‘Ammah li Al-Islam (Karaktersitik Umum Islam)
    23. Ad-Din fi ‘Ashr al-Ilm (Agama di Era Sains)
    24. Musykilah al-Faqr wa kaifa ‘Alajaha al-Islam (Bagaimana Islam Mengatasi Kemiskinan)
    25. Al-Muslimun wa al-‘Aulamah (Umat Islam dan Globalisasi)
    26. Al-Islam Hadharah al-Ghad (Islam Peradaban Masa Depan)
    27. Al-Usrah kama Yuriduha al-Islam (Keluarga yang diinginkan Islam)
    28. Tsaqafatuna baina al-Infitah wal-Inghilaq (Kebudayaan Kita: Antara Terbuka dan Tertutup).
       
      Di bidang dakwah:
    29. Min Ajli Shahwah Rasyidah (Menuju Kebangkitan yang Terarah)
    30. Malamih al-Mujtama’ al-Muslim (Ciri-ciri Masyarkat Muslim)
    31. As-Shahwah alIslamiyyah min al-Murahaqah ila ar-Rusyd (Kebangkitan Islam, dari Pubertas menuju Kedewasaan)
    32. Aulaawiyyat al-Harakah al-Islamiyyah (Skala Prioritas Gerakan Islam)
    33. Tsaqafah ad-Da’iyah (Wawasan Seorang Dai).
       
      Di bidang politik dan kenegaraan:
    34. Min Fiqh ad-Daulah fi al-Islam (Fiqih Negara dalam Islam).
    35. Ghairul-Muslimin fi al-Mujtama’ al-Islami (Non Muslim di Tengah Masyarakat Muslim).
    36. Ad-Din wa as-Siayasah Agama dan politik).
    37. Ah-Tatharruf al-‘Ilmani fi Muwajah al-Islam (Ekstrem Liberal Memusuhi Islam).
    38. Al-Wathan wa al-Muwathanah (Tanah Air dan Kewarganegaraan)
    39. Al-Aqqalliyyat ad-Diniyyah wa al-Hill al-Islami (Umat Beragama Minoritas dan Solusi Islam).
       
      Di bidang Jihad:
    40. Al-Quds Qadhiyyah Kulli Muslim (Al-Quds adalah Persoalan Setiap Muslim).
    41. Fiqh al-Jihad (Fiqih Jihad).
    42. Ummatuna Baina Qarnain (Umat Kita diantara Dua Abad)
    43. Khithabuna al-Islami fi ‘Ashr al-‘Aulamah (Wacana Keislaman Kita di Era Globalisasi)
    44. Al-Mubasysyirat bi Intishar al-Islam (Tanda-tanda Kemenangan Islam).
       
      Di bidang Budaya.
       
    45. Nafahat wa Lafahat (Antologi Puisi), Dar al-Wafa’, Kairo
    46. Al-Muslimun Qadimun (Orang Muslim Masa Lampau) (Antologi Puisi), Dar al-Wafa’, Kairo
    47. Yusuf al-Sadiq, (Nabi Allah Yusuf) (Naskah Drama), Maktabah Wahbah, Kairo
    48. Alim wa Taghiyyat, (Ulama dan Pecundang) (Naskah Drama), Maktabah Wahbah, 1998.
       
      Maka, tidaklah berlebihan kalau Syekh Muhammad Hasan ad-Didu,seorang ulama dari Mauritania menjulukinya dengan sebutan Mujtahid al-’Ashr, Mujtahid Kontemporer, begitu juga, Syekh Muhammad al-Ghazali, seorang ulama Mesir mengatakan: “Dulu Syekh Qaradhawi adalah mahasiswa saya. Sekarang saya yang menjadi mahasiswanya.”
       
      Sementara Syekh Abu al-Hasan an-Nadawi, seorang ulama India, menyebutnya sebagai “seorang ulama dan peneliti”. Sedangkan syekh Abdullah bin Mahfuzh Bayyah (seorng ulama di UEA) menyebutnya sebagai seorang “Imam dan hati umat.”
       
      Akhirnya, dalam master piece Maulana Jalaludin Arrumi Sang Pujangga melukis puisi kematian,  “Di malam sebelumnya aku bermimpi, Melihat seorang Syekh di pelataran rindu. Dia menunjukkan tangannya kepadaku dan berkata; Bersiap-siaplah untuk bertemu denganku.”
       
      Selamat jalan Mahaguruku,  Selamat tinggal Penerang ilmu dalam kebodohanku. Sungguh, ultah terakhirmu memendarkan beribu makna dalam hidupku! ***
  • Milad ke-47 MUI dan Tantangan Ukhuwah di Tahun Politik

    Oleh: KH M Cholil Nafis, PhD, Ketua Panitia Pelakana Milad ke-47 MUI dan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah

    Hari ini, Selasa bertepatan dengan 26 Juli 1975 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdiri atas prakarsa ulama dan umara. Berdirinya MUI tak lepas dari semangat untuk memberikan wahana menjalankan mekanisme yang efektif dan efesien dalam upaya memelihara dan membina kontinuitas partisipasi umat Islam Indonesia terhadap pembangunan.

    Selama 47 tahun sejak berdiri, di usia yang tak lagi muda ini MUI telah memberikan kontribusi bagi ke-Islaman dan ke-Indonesiaan. MUI mengemban tanggung jawab yang tak sederhana. Dinamika politik, sosial, dan keagamaan yang muncul di Tanah Air muncul dengan beragam manath al-hukmi (objek hukum), yang melatarbelakanginya. Hal ini tentu membutuhkan respons cepat dan tepat dari MUI agar respons dan tanggapan yang dikeluarkan menjadi panduan dalam keseharian. Peran himayatul ummah (pengayom umat), tidak sekadar menjadi adagium tanpa aksi nyata. Beragam program yang berorientasi keumatan telah dilakukan MUI bergandengan tangan dengan pemerintah, sebagai mitra strategis (shadiqul hukumah).

    Peran dan tanggung jawab ini tentu masih akan terus melekat. Dalam konteks Milad ke-47 ini juga demikian. Tahun politik akan masih menjadi tantangan besar bagi umat, di samping tantangan lainnya seperti ekonomi. Efek polarisasi pada Pemilu 2019 masih terasa sampai sekarang, yaitu perpecahan di antara umat akibat polarisasi yang terjadi. Meskipun begitu, terdapat dua perekat bagi kita yaitu pertama, dalam rangka keagamaan dan keimanan, bisa dirajut untuk membangun kesatuan di antara kita.

    Kedua, kebangsaan dan nasionalisme. Caranya adalah dengan mencintai Tanah Air atas dasar iman didahulukan dari cinta kelompok dan golongannya.

    Kerangka inilah yang akan kita rajut dalam wadah Majelis Ulama Indonesia, dengan semangat keagamaan yang tinggi jangan sampai melunturkan semangat kebangsaan. Begitu jugga sebaliknya, semangat nasionalisme jangan sampai melunturkan semangat keagamaan kita. Sebuah kekuatan yang berpilar pada keagamaan dan nasionalisme. Yakni Ketuhanan yang Maha-Esa yang bertujuan membangun bangsa demi menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan kekuatan untuk membangun bangsa yang tidak dapat dipisahkan.

    Selanjutnya, kerangka ini akan kita bingkai dalam merajut kebangsaan dan kesatuan sehingga menjadi kekuatan dalam bingkai kebhinekaan. Jadi, pluralitas yang berada di tengah-tengah kita, menciptakan sebuah keindahan bagai pelangi. Tak hanya itu, ia juga menjelma menjadi sebuah power yang saling menguatkan dan saling merasakan untuk membangun bangsa di masa yang akan datang.

    Karenanya Milad kali ini menjadi momentum bagaimana umat Islam bersatu dalam tenda besar Majelis Ulama Indonesia guna mengayomi, menjaga, membimbing, sekaligus memberdayakan umat di masa depan. Melalui payung besar inilah kita bersama-sama membangun umat dan bangsa.

    Milad ke-47 Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan dapat menyatukan langkah bersama untuk mementingkan dan mendahulukan kemaslahatan masyarakat. Jadi kita sekarang ini menyatukan langkah, mendahulukan kemaslahatan umum daripada kepentingan pribadi dan kelompok.

    Inilah relevansi dari tema Milad ke-47 tahun ini yaitu “Merajut Kesatuan dan Kekuatan dalam Bingkai Kebhinekaan.”

    Dengan mengangkat tema ini, MUI berharap umat Islam dapat mendahulukan cinta Tanah Air daripada cinta kelompok masing-masing dan menyatukan religiusitas dengan kebangsaan. Jadi satu kata yaitu cinta Tanah Air atas dasar keimanan.

    Religiutas keimanan akan menjadi landasan dalam mengartikulasikan kebangsaannya melalui cinta keadilan. Yang menjadi kerangka dengan diangkatnya tema ini adalah sila kelima dari Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesa. Dengan begitu, diharapkan umat Islam dapat berjamaah dalam shalatnya, ekonominya, sosialnya, dan kebangsaannya. Untuk itu, MUI pada Milad kali ini, mengupayakan untuk merajut ukhuwah Islamiyah, wathaniyah, dan insaniyah.

    Jadi membangun negara atas dasar iman, nasionalisme, dan kemanusiaan. Karenanya, kita rajut pesaudaraan sesama Muslim (ukhuwah bainal Muslimin), persaudaraan se Tanah Air (ukhuwah bainal muwathinin) dan persaudahaan sesama umat manusia (ukhuwah insaniyah) yang berdasarkan iman islam dan kebangsaan kita.

    Dan kedepan gerakan dakwah dan ukhuwah akan bersifat paralel. Kami mengajak umat untuk konsisten menjalankan ajaran Islam dan cinta Canah Air. MUI juga dapat menjadi sarana membangun dan merekatkan ukhuwah. Selamat Milad ke-47. Mari satukan langkah untuk kemaslahatan umat, bangsa, dan negara.

  • Kapan Waktu Mulai dan Berakhir Menyembelih Hewan Qurban?

    Oleh: Ustadz Yendri Junaidi Lc MA, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Tanah Datar

    Salah satu sunnah yang sangat dianjurkan pada Dzulhijjah adalah berqurban. Syariat berqurban disunnahkan dalam waktu-waktu tertentu. Kapan waktu menyembelih hewan qurban?

    Waktunya dimulai setelah masuknya waktu sholat Idul Adha dengan dua rakaat sholat sunnah serta dua khutbah, baik Imam telah sholat maupun tidak, baik si mudhahhi (peserta qurban) ikut sholat maupun tidak, baik ia dari hadhirah (kota) maupun badiyah (kampung), baik ia muqim (menetap) maupun musafir (dalam perjalanan), dan baik Imam telah menyembelih korbannya maupun belum.

    Kalau penyembelihan dilakukan sebelum itu maka tidak sah. Ia dinilai sebagai penyembelihan biasa. Dalilnya adalah hadits shahih yang diriwayatkan Barra` bin ‘Azib ra:


    خَطَبَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَالَ: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا هَذِهِ وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ صَلاَتِنَا فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا

    “Rasulullah SAW berkhutbah di hari qurban setelah melaksanakan sholat Ied. Lalu ia bersabda: “Siapa yang sholat seperti sholat kita ini, berqurban seperti qurban kita maka ia telah melakukan sunnah kita. Tapi siapa yang berqurban sebelum sholat maka itu hanya bernilai daging kambing biasa. Maka hendaklah ia menyembelih kambing lain sebagai gantinya.”

    Waktu untuk berqurban tetap berlangsung sampai akhir hari tasyriq (13 Dzulhijjah). Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jubair bin Muth’im bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

    “Seluruh hari tasyriq adalah hari penyembelihan.”

    Orang yang sudah berniat untuk berqurban dianjurkan untuk tidak memotong rambut dan kuku sejak masuknya bulan Zulhijjah, berdasarkan hadits Rasulullah SAW riwayat Imam Muslim:


    مَنْ كَانَ عِنْدَهُ ذَبْحٌ يُرِيْدُ أَنْ يَذْبَحَهُ فَرَأَى هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّي

    “Siapa yang punya hewan sembelihan yang ingin ia sembelih, lalu ia melihat hilal Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia berkurban.”

    Hikmah dari hal ini adalah agar semua bagian tubuhnya dimerdekakan atau dibebaskan dari neraka. Tapi ini tidak wajib, karena sang mudhahhi (peserta kurban) tidak dalam kondisi ihram.

    *Disampaikan dalam Mudzakarah Majlis Ulama Indonesia (MUI) Limapuluh Kota Sumatra Barat pada 2021.

  • Dzikir hingga Qurban, Amal Saleh yang Sangat Dianjurkan Awal Dzulhijjah


    Oleh: KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

    Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Dzulhijah 1443 Hijriyah bertepatan pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan ditetapkannya awal Dzulhijah ini, maka Hari Raya Idul Adha 1443 H bertepatan pada Ahad, 10 Juli 2022.

    Mengapa tidak ikut hasil Makkah? Kita berpedoman rukyat di negara masing-masing, seperti dalam hadits sahih bahwa Kuraib berpuasa di Syam karena melihat Hilal di negeri Syam. Sementara Ibnu Abbas di Madinah melihat hilal di malam Sabtu. Kuraib bertanya:


    ﺃﻻ ﺗﻜﺘﻔﻲ ﺑﺮﺅﻳﺔ ﻣﻌﺎﻭﻳﺔ ﻭﺻﻴﺎﻣﻪ، ﻗﺎﻝ: ﻻ، ﻫﻜﺬا ﺃﻣﺮﻧﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ»

    “Tidakkah dicukupkan dengan rukyah dan puasa Muawiyah?” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak. Seperti inilah kami diperintahkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.” (HR Muslim). Dari hadits ini At Tirmidzi berkata:


    ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﺃﻥ ﻟﻜﻞ ﺃﻫﻞ ﺑﻠﺪ ﺭﺅﻳﺘﻬﻢ

    “Hadits inilah yang diamalkan oleh para ulama, bahwa masing-masing negara mengikuti rukyat mereka.” (Sunan Tirmidzi)

    Kendati hadits ini berkaitan dengan puasa tetapi para ulama menganalogikan dengan Dzulhijjah. Berikut dalil-dalil amalan sunnah Dzulhijjah, khususnya pada 10 hari pertama:

    Pertama, amal saleh berupa sholat sunnah, sedekah, dan lain-lain. Ini Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA berikut ini:


    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ أَنَّهُ قَالَ: مَا الْعَمَلُ فِى أَيَّامِ الْعَشْرِ أَفْضَلَ مِنَ الْعَمَلِ فِى هَذِهِ قَالُوا وَلاَ الْجِهَادُ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَىْءٍ

    Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada amal yang lebih utama daripada amal ibadah di 10 hari Dzulhijjah ini. Sahabat bertanya, “Apakah tidak dengan jihad? Rasulullah SAW menjawab, “Tidak juga jihad, kecuali orang yang keluar dengan diri dan hartanya, kemudian tidak kembali membawa apapun.” (HR al-Bukhari No 969)

    Kedua, perbanyak dzikir. Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memperbanyak dzikir pada awal Dzulhijjah. Hal ini sebagaimana penegasan Rasulullah SAW dalam sabdanya berikut:


    عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا مِنْ أَيَّامٍ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ ، وَلاَ أَحَبُّ إِلَيْهِ مِنَ الْعَمَلِ فِيهِنَّ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ الْعَشْرِ ، فَأَكْثِرُوا فِيهِنَّ مِنَ التَّهْلِيلِ ، وَالتَّكْبِيرِ ، وَالتَّحْمِيدِ

    Dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Tidak ada hari yang lebih agung dan amal yang lebih utama dibanding 10 Dzulhijjah. Perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR Ahmad)

    Ketiga, puasa Tarwiyah dan Arafah. Puasa sunnah Tarwiyah dan Arafah mempunyai keutamaan yang besar. Rasulullah SAW bersabda:


    صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَّةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ وَصَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

    “Puasa hari Tarwiyah menghapus dosa setahun dan puasa Arafah menghapus dosa dua tahun” (HR Ibnu Hibban dan Ibnu an-Najjar dari Ibnu Abbas)

    Keempat, ibadah qurban. Qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, dan hukumnya adalah sunnah makkadah. Keutamaannya pun besar. Rasulullah SAW bersabda:


    مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا

    “Tidak ada amal manusia yang lebih dicintai oleh Allah di hari qurban dari pada mengalirkan darah hewan. Sebab hewan itu akan datang di hari kiamat dengan tanduknya, rambutnya dan kaki-kakinya (HR al-Tirmidzi)

  • Tentang Istilah Qurban dan Hukumnya Menurut Islam


    Oleh: Ustadz Yendri Junaidi, Lc MA, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Tanah Datar, Sumatra Barat

    Salah satu ibadah yang dianjurkan pada Dzulhijjah adalah qurban. Ada beberapa hal yang berkaitan dengan qurban penting diketahui umat Islam. Berikut ini sejumlah istilah yang penting dipedomani Muslim untuk ibadah qurban:

    Di antara persoalan tersebut adalah istilah. Sebenarnya istilah qurban kurang tepat untuk menyebut ibadah penyembelihan di hari Idul Adha. Istilah yang benar sesungguhnya adalah udhhiyyah (اْلأُضْحِيَّة), idhhiyyah (الْإِضْحِيَّة), atau dhahiyyah (الضَّحِيَّة). Secara bahasa, ketiga kata ini memiliki arti yang sama yaitu kambing yang disembelih di waktu dhuha atau di pagi hari Idul Adha.

    Adapun secara istilah, udhhiyyah berarti:
    مَا يُذَكَّى تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي أَيَّامِ النَّحْرِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ

    “Binatang yang disembelih di hari-hari an-Nahr (qurban ) untuk bertaqarrub kepada Allah SWT dengan syarat-syarat tertentu.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwait Jilid 5 hal 74).

    Sementara istilah qurban (dalam bahasa Arab: القُرْبَان ) sesungguhnya memiliki arti yang jauh lebih umum daripada istilah udhhiyyah (yang sudah terlanjur diartikan ‘qurban’ dalam bahasa Indonesia). Secara bahasa, qurban berarti segala sesuatu yang dilakukan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, baik berupa sembelihan atau ibadah-ibadah lainnya (ia semakna dengan taqarrub التَّقَرُّب ).

    Jika qurban (pendekatan diri pada Allah SWT) yang dilakukan itu berupa sembelihan, maka dalam hal ini dia sama persis dengan udhiyyah. Tapi jika qurban yang dilakukan tidak berbentuk penyembelihan berarti dia berbeda dengan udhiyyah. Jadi makna qurban sesungguhnya lebih umum dan lebih luas daripada udhiyyah. Namun karena sudah menjadi istilah yang umum dipakai maka kita ikuti saja.

    Kedua, hukum berqurban
    Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ "Maka sholatlah untuk Tuhanmu dan berqurbanlah." Juga hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Barra bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:
    إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

    “Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat. Kemudian kita pulang lalu kita menyembelih qurban. Siapa yang melakukan seperti ini berarti dia telah mengamalkan sunnah kita. Tapi siapa yang telah menyembelih sebelum shalat berarti itu hanya daging biasa yang diberikannya pada keluarganya, tidak termasuk kategori ibadah qurban sedikitpun.” (HR Bukhari nomor 5545).

    Sekilas ayat dan hadits di atas bisa saja dipahami sebagai dalil untuk kewajiban melakukan qurban. Tapi oleh mayoritas para ulama, nash ayat dan hadits tersebut tidak dipahami secara zhahir (tekstual). Karena ada hadits lain yang menjelaskan bahwa ibadah qurban hanya untuk siapa yang mau saja. Seperti hadits:


    مَنْ كَانَ عِنْدَهُ ذَبْحٌ يُرِيْدُ أَنْ يَذْبَحَهُ فَرَأَى هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ حَتَّى يُضَحِّي

    “Siapa yang punya hewan sembelihan yang ingin dia sembelih, lalud ia melihat hilal Dzulhijjah maka janganlah dia memotong rambut dan kukunya sedikitpun sampai dia berqurban.”

    Para ulama Syafi’iyyah mengatakan, ibadah qurban termasuk dalam kategori sunnah kifayah untuk satu keluarga. Artinya, jika sudah dilakukan oleh satu orang dalam satu keluarga maka tuntutan untuk berqurban terhadap anggota keluarga lainnya menjadi gugur. Imam ar-Rafi’i mengatakan:


    الشَّاةُ الْوَاحِدَةُ لاَ يُضَحَّى بِهَا إِلاَّ عَنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ تَأْتِى الشِّعَارُ وَالسُّنَّةُ لِجَمِيْعِهِمْ

    “Seekor kambing hanya boleh untuk qurban satu orang. Tapi jika salah seorang anggota keluarga sudah berqurban maka syiar dan sunnah ibadah qurban telah mencakup seluruh anggota keluarga lainnya.”

    Ibadah lain yang juga masuk dalam kategori sunnah kifayah adalah memulai mengucapkan salam, menjawab orang yang bersin dan sebagainya. Dalil yang menunjukkan bahwa ibadah kurban ini termasuk sunnah kifayah adalah hadits:

    ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ قَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ

    “Nabi SAW berqurban dengan dua ekor kibasy dan beliau berdoa. “Ya Allah, terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad.” Juga hadits dari Abu Ayyub al-Anshari, dia berkata:


    كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاةً

    “Kami biasanya berqurban satu ekor kambing saja. Kambing disembelih oleh kepala rumah tangga, untuk dirinya dan juga untuk keluarganya. Tapi kemudian manusia berbangga-bangga sehingga ibadah ini menjadi seperti perlombaan.” (HR Malik dalam kitab Muwaththa`, dan dihukum shahih oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu.’)

    *Bagian materi dari yang disampaikan dalam Mudzakarah Majlis Ulama Indonesia (MUI) Limapuluh Kota Sumatra Barat pada 2021.
    Tagging: qurban, ibadah qurban, hukum qurban, istilah qurban, kapan qurban, syarat qurban, kriteria qurban, dzulhijjah, sunnah dzulhijjah

  • Apa Status Anak yang Lahir dari Pernikahan Beda Agama?

    Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama. Penetapan fatwa yang disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa tersebut, menghasilkan dua poin utama.

    Pertama, perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kedua, perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

    Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama baik itu Alquran, hadis, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. Di antara ayat tersebut adalah:


    وَلَا تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ

    “Janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS Al Baqarah ayat 221).

    Penegasan larangan pernikahan beda agama tersebut disampaikan ulama klasik dan kontemporer. Abu Ishaq al-Syairazi misalnya menjelaskan demikian:


    وَمَنْ دَخَلَ فِيْ دِيْنِ الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارِى بَعْدَ التَّبْدِيْلِ لاَ يَجُوْزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَنْكِحَ حَرَائِرَهُمْ وَلاَ أَنْ يَطَأَ إِمَاءَهُمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ لِأَنَّهُمْ دَخَلُوْا فِيْ دِيْنٍ بَاطِلٍ فَهُمْ كَمَنِ ارْتَدَّ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَمَنْ دَخَلَ فِيْهِمْ وَلاَ يَعْلَمُ أَنَّهُمْ دَخَلُوْا قَبْلَ التَّبْدِيْلِ وَبَعْدَهُ كَنَصَارَى الْعَرَبِ وَهُمْ تَنُوْخُ وَبَنُوْ تَغْلَبْ وَبَهْرَاءَ لَمْ يَحِلَّ نِكَاحُ حَرَائِرِهِمْ وَلاَ وَطْءُ إِمَاءِهِمْ بِمِلْكِ الْيَمِيْنِ ِلأَنَّ الأَصْلَ فِي الْفُرُوْجِ الْحَظَرُ لاَ تُسْتَبَاحُ مَعَ الشَّكِّ

    “Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani setelah terjadinya perubahan, maka lelaki Muslim tidak boleh menikahi wanita merdeka mereka dan tidak boleh menyetubuhi budak wanita mereka dengan memilikinya, sebab mereka telah memeluk agama batil, seperti Muslim yang murtad.

    Pemeluk agama Yahudi dan Nasrani yang tidak mengetahui bahwa mereka memeluknya sebelum terjadinya perubahan atau sesudahnya, seperti Nasrani bangsa Arab, seperti Tanukh, Bani Taghlib, dan Bahra’, maka tidak sah menikahi wanita merdeka mereka dan tidak pula boleh menyetubuhi para budak mereka dengan memilikinya. Karena hukum asal dalam masalah farji adalah haram, yang tidak bisa dihalalkan ketika terdapat keraguan.” (Baca: Abu Ishaq al-Syairazi, dalam al-Muhadzdzab, Juz II, h. 44.)

    Sementara itu, mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Prof Ali Jumah salah satu ulama kontemporer yang secara tegas menyatakan keharaman nikan beda agama.


    لا يجوز للمسلمة أن تتزوج من غير المسلم مطلقًا، وإن تمَّ مثل هذا فالزواج باطل، والمعاشرة بينهما من الزنا المحرم شرعًا

    “Tidak boleh bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat.” (Baca: Hal Yajuzu lil Muslimah An Tatazawwaja Rajulan Kitabiyyan, Fatwa Darul Ifta-il Mishriyyah, 12 Februari 2012)

    Lantas terkait dengan anak hasil pernikahan beda yang dihukumi tidak sah dan zina tersebut, bagaimana Islam memandang statusnya? Pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah (Islam).


    كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ

    “Setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani.” (HR Bukhari)

    Dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim.


    ويتبع في الدين أعلاهما فلو تولد بين مسلم وكافرة فهو مسلم لأن الإسلام يعلو ولا يعلى عليه

    Wallahu a’lam bi as-ashawab

  • Landasan Syari’ dan Potensi Indonesia sebagai Pusat Halal Dunia

    Oleh: Dr KH Marsudi Syuhud, Wakil Ketua Umum MUI

    Salah satu ajaran Islam yang sangat penting adalah mengenai halal. Bahkan halal dapat dikatakan menjadi salah satu ciri khas umat Islam. Berbagai ayat suci Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW, serta ijma dan qiyas dari para ulama banyak memuat pesan halal. Kesemua dalil tersebut menyebutkan adanya kewajiban bagi umat Islam untuk mengkonsumsi yang halal sekaligus menjauhi yang haram.

    Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib. Seiring dengan itu, pemenuhan kewajiban mengkonsumsi yang halal juga merupakan perwujudan rasa syukur, keimanan dan ketakwaan umat Islam kepada Allah SWT.

    Kewajiban agama tersebut mengharuskan kita untuk terus menerus meningkatkan ketersediaan produk dan jasa yang halal dan thayyiban. Firman Allah SWT:


    يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

    “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” ( QS Al Baqarah 168)

    Alhamdulillah sekarang ini, makin banyak tersedia di pasar berbagai produk, konsumsi dan jasa yang halal sehingga kaum Muslimin, baik di Tanah Air maupun global, dapat menikmati dan memanfaatkannya. Urusan dan isu halal dalam berbagai aspek dan bidang, termasuk pariwisata halal makin menjadi kebiasaan, kebutuhan dan keniscayaan serta standar kehidupan umat Islam dan juga alhamdulillah banyak diadopsi oleh warga masyarakat diluar Islam ( Moslem frendly).

    Perilaku manusia yang terus berkembang dan berubah, maka kita sebagai organisasi penggerak kehalalan harus terus memikirkan, menyediakan dan memenuhi kebutuhan kebutuhan yang halal, seperti:

    1. Halal Leasure ( Halal ) ( Rekreasi Halal (الترفيهية الحلال ), Konsumen Muslim zaman sekarang, saat berlibur berekreasi,memerlukan tempat yang halal friendly
    2. Halal Travel ( السفر الحلال ), yang mebutuhan fasilitas perjalanan, tempat ibadah, hotel dan distinasi wisata serta makanan yang halal
    3. Muslim Wear ( Pakaian Muslim ) simple, stylish and sustainable ( لباس اسلامي، بسيط ، أنيق، مستدام ) yang membutuhkan para designer islamy, globally
    4. Big Brand Muslim produck ( ارتداء العلامة التجارية الكبيرة )
    5. Balance Life, Play hard Pray harder ( توازن الحياة )
    6. Halal Confidence ( المقربين الحلال )
    7. Sharia Neo Bank Invansion
    8. Philantrophy goes metaverse ( العمل الخير يذهب إلى ميتافيرس )
    9. Wakaf Goes Milaneal ( الوقف يذهب للميلانيال
    10. The Rise of Muslim Voluntarism ( ظهور التطوع الاسلامي )
      Keinginan memenuhi kebutuhan yang demikian ini telah di gambarkan dalam Alquran surat Ali Imran ayat ke-14 berikut:
      زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
      “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
      Alhamdulillah dalam masa pemerintahan Presiden Bapak Joko Widodo dan Wakil Presiden Bapak Kiai Haji Ma’ruf Amin kebutuhan umat Islam untuk memperoleh produk-produk yang halal makin terpenuhi. Berbagai kebijakan dan agenda kerja telah dilaksanakan. Berbagai regulasi juga telah diterbitkan dan diterapkan untuk mendukung pengembangan dan penguatan agenda halal.
      Demikian pula lembaga baru dibentuk atau diperkuat, seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (DEKS BI), dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Dementerian Agama(BPJPS). Bahkan pemerintah telah mencanangkan Indonesia menjadi Pusat Produsen Halal Dunia pada 2024 yang akan datang.
      Kita semua tentu sangat mengapresiasi berbagai langkah pemerintah tersebut. Hal itu menunjukkan kepedulian dan dukungan serta perhatian yang besar dari pemerintah kepada umat Islam dan urusan halal.
      Di sisi lain, berbagai komponen masyarakat, organisasi-organisasi sosial keagamaan yang telah bersama-sama dengan MUI juga memperkuat partisipasi dan perannya dalam ikhtiar mengembangkan berbagai aspek halal disemua bidang kehidupan, dari hulu sebagai fondasi utama bisnis yaitu bidang keuangan sampai termasuk pariwisata halal. MUI telah menerbitan fatwa-fatwa yang berkaitan dengan keuangan syariah, halal produk dan membentuk lembaga pemeriksa halal dan lembaga pendampingan/advokasi di bidang halal. Kesemuanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan umat Islam dan berpartisipasi dalam mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia tersebut.

    Dalam ikhtiar kolektif masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan Konferensi Halal Internasional Tahun 2022. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Provinsi Bangka Belitung dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Mengingat dunia sudah makin terhubung sebagai satu global village ( قرية عالمية واحدة ) maka kongres ini mengundang nara sumber dan peserta dari 30 negara dari berbagai benua. Hal ini dimaksudkan agar isu dan agenda serta penerapan halal menjadi gaya hidup bersama umat Islam se-dunia.

    Dalam rangkaian kongres ini, juga diselenggarakan Rapat Koordinasi Nasional LPPOM MUI dan Rapat Koordinasi Nasional Komisi Fatwa MUI. Kedua perangkat organisasi Majelis Ulama Indonesia ini merupakan ujung tombak dan mempunyai tupoksi di bidang halal.

    Kami ingin mengingatkan kita semua bahwa penyelenggaraan urusan halal di tanah air kita dilakukan oleh tiga aktor, yaitu BPJPH, lembaga pemeriksa halal atau PH, dan Majelis Ulama Indonesia. Ketiganya mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda namun saling terhubung dalam satu ekosistem penyelenggaraan jaminan produk halal yang terintegrasi.

    Untuk itu, melalui forum ini, kami mendorong dan menekankan pentingnya peningkatan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi antar tiga aktor ini. Bahkan kalau perlu bisa dibentuk forum bersama antartiga aktor urusan halal tersebut untuk membahas agenda dan kerja-kerja bersama ketiga aktor tersebut.

    Hal ini karena dalam hal ini kita berharap dapat mendorong percepatan Indonesia menjadi negara maju, Negara maju adalah negara yang intrepreneurnya, pengusahanya terus tumbuh berkembang, Amerika 11 persen Singapura 7 persen Malaysia, Taiwan 6 persen, sementara Indonesia 3,6 persen, ini adalah ladang perjuangan kita, pertumbuhan produk halal diharap menjadi pertumbuhan pengusaha, jika satu desa tambah satu pengusaha saja,akan terlihat signifikan pertumbuhan ekonomi kita.

    *Artikel ini disadur dari sambutan pembukaan Kongres Halal Dunia di Bangka Belitung, Selasa (14/6/2022)

  • Kongres Halal Internasional 2022 dan Optimalisasi Potensi Halal Dunia

    Oleh : KH Sholahuddin Al-Aiyub, Ketua Panitia Pengarah Kongres Halal Internasional dan Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal

    Mulai hari ini, Selasa 14 Juni 2022 sampai Jumat 18 Juni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan MUI Pusat, MUI Provinsi Bangka Belitung, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Bangka Belitung, mempunyai gawe besar. Kongres Halal Internasional pada 14-18 Juni di Bangka Belitung.

    Kegiatan ini tentu mempunyai relevansi dan tujuannya yang sangat strategis. Dengan mengangkat tema “Akselerasi Peningkatan Kontribusi Produk Halal dan Pariwisata Halal dalam Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Produsen Halal Dunia” kongres ini merupakan salah satu bentuk dukungan MUI kepada pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

    Agenda Kongres ini salah satunya untuk menyongsong apa yang sudah dicanangkan pemerintah, bahwasanya pada 2024 nanti Indonesia akan menjadi pusat halal dunia.

    Sebagaimana kita ketahui bersama Indonesia adalah negara besar yang sangat potensial menjadi leader dalam produk halal dan wisata Islam. Kita punya sumber daya alam yang melimpah dan sumber daya manusia unggul yangg mumpuni. Kita juga mempunyai jumlah penduduk Muslim terbesar dunia yang sangat potensial menjadi market produk halal. Kita punya tujuan wisata yang melimpah, pantai, gunung, konservasi alam, tempat bersejarah, dan sebagainya.

    Kita kutip misalnya Data Global Islamic Economy Report 2020/2021 yang menyebutkan bahwa pengeluaran konsumen Muslim untuk makanan dan minuman halal, farmasi dan kosmetik halal, serta pariwisata ramah Muslim dan gaya hidup halal pada 2019 mencapai nilai 2,2 triliun dolar AS. Sementara konsumsi produk halal Indonesia pada 2019 mencapai 144 miliar dolar AS.

    Angka ini menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di sektor ini. Sedangkan dalam sektor pariwisata, Indonesia menduduki posisi ke-6 dunia dengan nilai transaksi sebesar 11,2 miliar dolar AS. Pada sektor busana Muslim, total konsumsi di Indonesia mencapa 16 miliar dolar AS dan sektor farmasi dan kosmetika halal Indonesia menempati peringkat ke-6 dan ke-2 dengan total pengeluaran masing-masing 5,4 miliar dolar A dan 4 miliar dolar AS.

    Pemerintah sudah mencanangkan road map Indonesia sebagai produsen halal terkemuka dunia pada 2024 nanti. Kelompok masyarakat dan pegiat halal juga banyak. Karena itu, yg dibutuhkan ialah sinergi (at-tansiq), kolaborasi (at-ta’awun), saling penguatan (at-taqwiyah) para pemangku kepentingan, pelaku industri, pegiat, dan masyarakat luas dalam rangka mendorong segera terwujud indonesia sebagai produsen halal terkemuka di dunia.

    Berangkat dari fakta inilah ada dua isu penting dalam KHI 2022 ini yaitu isu terkait halal dan juga pariwisata halal. Dua hari pertama, kegiatan akan difokuskan di Bangka Belitung dengan membicarakan hal-hal strategis terkait dengan halal dan pariwisata halal.

    Pada hari selanjutnya, rangkaian acara akan didistribusikan di kabupaten kota Bangka Belitung. Hal tersebut sekaligus sebagai promosi terkait objek pariwisata halal dan perkembangan UMKM halal yang ada di Bangka Belitung. Tujuan utama diselenggarakannya acara ini adalah untuk melakukan konsolidasi dengan para stakeholder, baik itu pemerintah maupun para pelaku ataupun pegiat halal.

    Agenda Kongres halal Internasional ini merupakan salah satu agenda yang sangat penting, karena nantinya para pelaku dan juga pegiat halal akan bertemu langsung guna mengambil kebijakan terkait halal maupun pariwisata halal. Hal-hal yang selama ini menjadi kurang jelas bisa dikonsolidasikan dan hal-hal yang perlu dikonsolidasikan di forum ini akan dikonsolidasikan.

    Keterlibatan peserta dari dalam dan luar negeri pun menjadi niscaya dan sangat krusial dalam agenda KHI kali ini. Peserta terdiri dari komisi fatwa seluruh Indonesia, pegiat halal seluruh Indonesia, LPPOM seluruh Indonesia, lembaga pemeriksa hah seluruh Indonesia, para pemangku kepentingan halal dan pariwisata halal seluruh Indonesia, serta lembaga sertifikasi halal Internasional.

    Kehadiran peserta KHI 2022 dari luar negeri dipandang sangat penting. Industri halal dan pariwisata halal luar negeri sangat erat kaitannya dengan perkembangan umat Islam dan bangsa lain di dunia. Sebab, industri halal maupun pariwisata halal juga menjadi perhatian masyarakat dunia yang bukan Islam.

    Harapannya, KHI 2022 ini akan menghasilkan dan menetapkan Resolusi Halal Dunia. Resolusi Halal Dunia tersebut bisa menjadi pengikat moral serta menguatkan komitmen seluruh kepentingan. Baik industri halal, produsen halal, maupun pariwisata halal di Tanah Air dan dunia akan terikat dengan komitmen tersebut.

    Resolusi ini akan menjadi panduan dan inspirasi bagi semua pihak yang ingin mengembangkan halal dalam berbagai aspek. Pembahasan dan penetapan Resolusi Halal Dunia ini akan melibatkan 30 peserta yang mewakili berbagai unsur mulai dalam sampai luar negeri. Resolusi ini tentu menjadi harapan kita bersama untuk saling sinergi lintas lembaga, kementerian, baik di dalam dan luar negeri, bersama-sama mewujudkan industri halal yang tidak hanya positif di kehidupan dunia tetapi juga bernilai ibadah. Selamat berkongres.

  • Karakter Manusia Berdasarkan Tipologi Air dalam Fikih

    Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

    Fath al-Qarib adalah kitab fikih Mazhab Syafi’i yang lazim dipakai hampir di seluruh pesantren Indonesia. Kitab Fath al-Qarib ditulis Syekh Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Ulama ini lahir pada 859 Hijriyah di Gaza, Palestina. Kitab ini adalah syarah (anotasi/penjelas) dari kitab Taqrib karya Syekh Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Asfihani atau dikenal dengan al-Qadhi Abu Syuja’ (433-593 H).

    Jika kita merujuk kepada kitab Fath al-Qarib tersebut, dapat kita temukan pembahasan tentang empat macam air:

    1. Air yang suci dan mensucikan serta tidak makruh digunakan. Air ini disebut dengan air mutlak
    2. Air yang suci dan mensucikan tetapi makruh digunakan, yakni air yang terjemur panas matahari
    3. Air yang suci tetapi tidak mensucikan, yakni air bekas dipakai untuk bersuci
    4. Air yang berubah najis, yakni air yang di dalamnya terdapat najis, di mana air tersebut volumenya kurang dari dua qullah, tidak sampai 270 liter.

    Adapun makruh, dalam istilah fikih adalah perbuatan yang dilarang, meski bisa jadi tidak sampai pada konsekuensi berdosa. Sementara najis adalah sesuatu yang kotor dan dilarang untuk dikonsumsi.
    Air yang kurang dari 270 liter dan terkena najis (mutanajjis) bisa kembali suci jika ditambahkan dengan air lain sehingga mencapai ukuran kurang lebih 270 liter.
    Empat macam air di atas memiliki persamaan dengan beberapa karakter manusia:

    A. Manusia yang baik (suci) adalah mereka yang senantiasa bertakwa kepada Allah SWT dan mengajak orang lain untuk bertakwa (menyucikan). Karakter manusia seperti ini dimiliki oleh para rasul Allah SWT dan umat Nabi Muhammad, yaitu orang-orang saleh yang istiqamah menyeru pada jalan kebaikan.

    كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

    “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.”
    (QS Ali Imran ayat 110)

    Kecenderungan sifat manusia seperti ini tidak saja memikirkan keselamatan atau kesejahteraan dirinya, tetapi juga orang lain di sekitarnya. Ia mencintai orang lain sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.

    لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

    ”Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman (dengan keimanan yang sempurna) sampai dia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim)

    B. Karakter manusia yang kedua mereka adalah orang baik (suci) dan bisa mengajak orang lain dalam kebaikan (mensucikan). Tetapi dalam cara mengajak orang lain, mereka tidak dibekali dengan ilmu, wawasan dan pemahaman yang benar.

    Pada karakter manusia yang kedua ini, adakalanya (1) terlalu kaku dalam berdakwah dan jumud (beku) dalam berpikir.

    Atau sebaliknya, (2) terlalu bebas dalam berpikir dan menafsir sehingga melabrak pakem kebenaran yang digariskan.

    Orang yang memiliki karakter seperti ini, akibat dipengaruhi oleh pemikiran orang lain, buku bacaan atau lingkungan pendidikan yang serba terlalu, baik terlalu kaku ataupun terlalu bebas, sebagaimana panasnya air yang dipengaruhi terik matahari.

    Kecenderungan kelompok yang ‘terlalu’ ini biasanya sering menyalahkan orang lain tanpa diawali dengan konfirmasi dan diskusi. Atau mudah membenarkan apa saja sesuai alur pikiran dan seleranya tanpa melakukan pendalaman referensi.

    Keduanya, baik ekstrem kanan yang jumud atau tekstualis dalam memahami agama (literal), atau ekstrem kiri yang menafsiri agama dengan bebas (liberal) sama-sama tidak baik untuk dipakai apalagi diikuti. Dalam istilah fikih: makrûhun isti’maluhu (tidak layak digunakan).

    Pemahaman yang benar dan banyak diikuti (sawâdul a’zham) adalah kelompok yang berkarakter wasathiyyah atau moderat. Kelompok dengan pemahaman yang bersumber pada teks-teks Alquran dan hadits dengan tidak mengesampingkan konteks, menggabungkan dalil ‘aqliy (argumentasi rasional) dan dalil naqliy (argumentasi tekstual). Kelompok tengah ini menjadi sumber inspirasi pemahaman Ahlus Sunah wal Jama’ah (Aswaja) terhadap agama.

    Pemahaman wasathiyyatul Islâm (moderasi dalam Islam) ini didasari firman Allah SWT:

    وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا

    “Dan yang demikian ini Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) sebagai umat pertengahan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas perbuatan kalian.” (QS Al Baqarah ayat 143)

    Karakter wasathiyyah berpijak pada keadilan dalam berpikir dan berbuat, pertengahan dalam setiap hal. Tidak ifrâth (melebih-lebihkan) dan tidak juga tafrîth (mengurang-ngurangi) dalam urusan agama dan dunia. Tidak ghuluw atau melampaui batas dalam melaksanakan agama dan tidak seenaknya sendiri di dalam melaksanakan kewajibannya.

    إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَبْعَثْنِى مُعَنِّتًا وَلاَ مُتَعَنِّتًا وَلَكِنْ بَعَثَنِى مُعَلِّمًا مُيَسِّرًا

    “Sesungguhnya Allah tidak mengutusku menjadi orang yang mempersulit (masalah) dan orang yang mencari-cari kesulitan, tetapi sebagai pendidik yang memudahkan.” (HR Muslim).

    C. Karakter manusia yang lain, sebagaimana tipologi air yang ketiga, adalah golongan orang baik (suci) tapi belum bisa mengajak pada kebaikan (mensucikan) terhadap orang lain. Dengan demikian, dia lebih memilih menjaga keselamatan dirinya dan paling jauh untuk keselamatan keluarganya terlebih dahulu, daripada keselamatan orang lain.

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا

    “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS At Tahrim ayat 6)
    Dan suatu kondisi, merasa dirinya tidak baik justru merupakan sikap yang baik dalam Islam.

    فَلَا تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى

    “Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci. Dialah yang paling mengetahui tentang orang yang bertakwa”. (QS An Najm ayat 32)

    لاَ تُزَكُّوا أَنْفُسَكُمُ اللَّهُ أَعْلَمُ بِأَهْلِ الْبِرِّ مِنْكُمْ

    “Janganlah kalian merasa diri kalian suci, Allah lebih tahu akan orang-orang yang berbuat baik di antara kalian.” (HR Muslim)

    Ia tidak dapat mengajak (mensucikan) dalam kebaikan, sebagaimana jenis air ketiga yang tidak bisa mensucikan karena volumenya sedikit kurang dari dua qullah dan bekas dipakai untuk bersuci. Tetapi, jenis air semacam ini bisa kembali suci dan dapat mensucikan jika dikumpulkan atau ditambah dengan air lain yang suci hingga sampai ukuran dua qullah.

    Artinya, jika seseorang yang semula tidak punya kemampuan untuk mengajak (mensucikan) orang lain karena keterbatasan ilmu dan pengalamannya serta bayangan hitam masa lalunya, ia suatu saat akan bisa mengajak orang lain dalam kebaikan (mensucikan) dengan cara belajar dan berkumpul dengan orang-orang saleh.

    Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit kita temukan orang yang dulunya minim tentang agama dan bahkan kehidupannya jauh dari nilai-nilai agama Islam, setelah mendapat hidayah ia kemudian belajar dan mendalami ajaran Islam dan menyesali kesalahan masa lalunya. Akhirnya, ia tidak saja menjadi orang yang baik tapi juga mampu mengajak orang lain dalam kebaikan.

    D. Air mutanajjis adalah air sedikit kurang dari dua qullah yang terkena najis atau sudah mencapai dua qullah atau lebih namun sudah berubah salah satu sifatnya, apakah warna, bau, atau rasanya karena terkena najis tersebut.

    Air yang terkena najis tidak boleh digunakan untuk wudhu, mandi apalagi menghilangkan najis. Air najis bisa berubah statusnya menjadi air suci antara lain dengan cara ditambah volume airnya, atau najisnya dapat dihilangkan.

    Tipologi air semacam ini ada kemiripan dengan seseorang yang bergelimang dosa karena kerap melakukan kesalahan. Namun sebaik-baiknya orang yang pernah melakukan kesalahan adalah mereka yang mau bertobat.

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ تُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا

    “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasûhâ (taubat yang semurni-murninya).” (QS At Tahrim ayat 8)

    كلُّ بني آدم خَطَّاءٌ, وخيرُ الخَطَّائِينَ التوابون

    “Setiap anak Adam bergelimang dosa, dan sebaik-baik ‎orang yang bergelimang dosa adalah yang banyak ‎bertaubat.” (HR Tirmidzi)

    Tobat yang baik adalah menyesali perbuatannya, tidak mengulangi kesalahannya dan mengembalikan hak orang lain yang pernah dia zalimi.
    Demikian kiranya tipologi karakter manusia jika dianalogikan dengan empat kategori air di dalam fikih. Tinggal setiap dari kita mau bercermin dengan jujur, di tipologi manakah kita berada.

    Cermin yang jujur akan memudahkan kita bersikap dan menempatkan diri, untuk kemudian memperbaikinya, jika ada yang perlu diperbaiki. Dan tentu perbaikan demi perbaikan adalah sebuah kebutuhan niscaya dalam diri setiap manusia.

  • Halal Bihalal Menurut Bahasa dan Esensi Peran Sosial Keagamaannya

    Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

    Halal bihalal adalah tradisi khas Indonesia yang asal katanya diserap dari bahasa Arab. Selain kata halal bihalal, banyak bahasa Indonesia yang diserap dari bahasa Arab, seperti kata hakim, majelis, musyawarah, ilmu, wali, masjid, mushala, salam, akbar, takdir, tafsir, saleh, tamat, kalimat, lafaz, sarat, wakil, hasil, rezeki, halal, haram, menara(manaroh), kabar, (khobar), ibadah, kiblat, imam, makmum, dan lain-lain.

    Banyaknya serapan bahasa Indonesia dari bahasa Arab semakin menguatkan teori tentang pengaruh penyebaran agama Islam di Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa atau keturunan Arab seperti dari Yaman dan jazirah Arabiyah.

    Menariknya, bahasa Arab yang melebur dengan bahasa Ibu Pertiwi Indonesia dapat diterima dengan baik oleh semua kalangan, termasuk dari kelompok luar Islam.

    Fakta ini menunjukkan bagian dari keunikan, kehebatan sekaligus kesuksesan cara dakwah tokoh ulama Indonesia yang mampu diterima berinteraksi secara baik dengan kearifan lokal di Indonesia.

    Kembali pada kata halal bihalal, secara tarkib (susunan kalimat) kata Halal pertama dalam kalimat Halal bihalal bisa menjadi khobar dari mubtada’ yang dibuang dengan tafsiran:
    هذا حلال بحلال “hadza halalun bihalalin” yang artinya ini adalah Halal bihalal.

    Dalam gramer bahasa Arab boleh membuat khobar dari mubtada’ yang dibuang sebagaimana disebutkan dalam bait kitab sastra, Alfiyah karya Ibnu Malik:
    وَ حَذْفُ مَا يُعْلَمُ جَائِزٌ كَمَا # تَقُولُ زَيْدٌ بَعْدَ مَنْ عِنْدَ كُمَا
    “Membuang mubtada’ atau khobar yang sudah ma’lum (diketahui) itu hukumnya jawaz (diperbolehkan) seperti kamu mengucapkan lafadz زَيْدٌ setelah pernyataan مَنْ عِنْدَ كُمَا (siapa disamping kalian berdua?).”

    Kemudian huruf jar ba’ dalam kalimat bi-halal bisa berarti atau menunjukkan saling menukar atau saling mengganti (mu’awadhah). Artinya, kalimat halal bihalal dapat mengandung pengertian menukar yang halal (kebaikan) dengan yang halal juga (kebaikan) yang diwujudkan dengan kesungguhan saling bermaaf-maafan.

    Selanjutnya dalam pendekatan yang lain, kata halal dalam susunan halal bihalal, kalimat halal bisa menjadi mubtada’ dengan sarat ditambahi al biar yang semula kata halal statusnya nakirah menjadi makrifat, mengingat mubtada’ itu harus berupa isim makrifat. Maka susunan yang benar menjadi :
    الحلال بحلال
    Alhalalu bihalalin. Tidak tepat jika disusun halal bihalal dengan bentuk nakirah.

    Karena secara kaidah ilmu nahwu belum terpenuhi sarat mubtada’ berupa isim nakirah. Dalam kitab Alfiyah Ibnu Malik bab mubtada’ dan khobar disebutkan :
    وَلاَ يَجُوْزُ الابْتِدَا بِالْنَّكِرَهْ # مَا لَمْ تُفِدْ كَعِنْدَ زَيْدٍ نَمِرَهْ
    “Tidak boleh menggunakan mubtada’ dengan isim Nakirah selama itu tidak ada faidah”.

    Esensi halal bihalal

    Orang yang berpuasa Ramadhan, maka Allah SWT memaafkan kesalahan dan dosanya.
    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
    “Barang siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, dengan keimanan dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa masa lalunya akan diampuni .” (HR Bukhari)

    Kesalahan atau dosa kepada Allah SWT (haqqullah) dapat dimaafkan dengan istighfar dan memperbanyak amal ibadah. Sedangkan kesalahan sesama manusia (haqqu al-adami), Allah SWT dapat mengampuninya jika antara sesama manusia yang melakukan kesalahan sudah saling memaafkan. Disini sebenarnya halal bihalal itu menjadi penting bahkan harus dilakukan.

    Saling memaafkan dapat dilakukan kapan saja termasuk pada saat momentum Idul Fitri. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
    خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الجَاهِلِيْن
    “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah daripada orang-orang yang bodoh.” (QS Al A’raf ayat 199)


    مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ، فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ اليَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

    “Barangsiapa memiliki kesalahan terhadap saudaranya, baik moril maupun materil, segeralah meminta kehalalannya hari itu juga, sebelum sampai pada hari tiada dinar dan dirham. Jika hal tersebut terjadi, bila dia memiliki amal baik, amal tersebut akan diambil sesuai kadar kesalahannya.

    Namun, bila dia sudah tidak memiliki kebaikan, maka ia akan ditimpakan kesalahan dari saudara yang dia salahi.” (HR Bukhari)
    Momentum halal bihalal dapat diartikan sebagai penyelesaian masalah, meluruskan benang kusut, mencairkan yang beku dan mengurai ikatan yang membelenggu.


    Halal bihalal, sebagaimana diartikan Prof Quraish Shihab dalam karyanya Membumikan Al-Qur’an (1999) bisa bermakna menyambung sesuatu yang tadinya putus menjadi terikat kembali (silaturahim).
    مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ
    “Barangsiapa ingin lapangkan pintu rizqi untuknya dan dipanjangkan umurnya hendaknya ia menyambung tali silaturahmi.” (HR Bukhari)

    Tradisi halal bihalal sebagaimana jamak dipraktikkan masyarakat Indonesia setelah Idul Fitri, mereka saling bermaaf-maafan dibuktikan dengan saling bersalaman sambil mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
    مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
    “Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi)

    Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melakukan untuk saling ‘menghalalkan’ dan melupakan kesalahan masa lalu seseorang dan kelompok Quraisy di Makkah yang semula memusuhi dan menentang dakwah Rasulullah ketika di Makkah. Peristiwa ini dalam sejarah disebut dengan Fathu Makkah.

    Pada peristiwa Fathu Makkah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengatakan, “Ini adalah hari kasih sayang (yaumul marhamah), hari di mana Allah SWT memuliakan bangsa Quraisy”. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan jaminan keselamatan jiwa, harta, dan jaminan kehormatan kepada penduduk Makkah.

    Di antara petikan ayat Al-Quran yang dibacakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada saat peristiwa Fathu Makkah adalah surat Yusuf ayat 92:
    قَالَ لَا تَثْرِيبَ عَلَيْكُمُ الْيَوْمَ ۖ يَغْفِرُ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ
    “Dia (Yusuf) berkata, “Pada hari ini, tidak ada cercaan terhadap kamu. Mudah-mudahan Allah mengampuni kalian.” (QS Yusuf ayat 92).

    Peristiwa Fathu Makkah yang terjadi pada 8 Hijriyah disebut sebagai rekonsiliasi terbesar sepanjang sejarah dunia yang sulit dicarikan persamaannya.

    Esensi halal bihalal dapat tercapai jika antara kita menempatkannya sebagai media rekonsiliasi lahir dan batin sekaligus perekat sosial, baik antarpersonal ataupun antarkelompok dan golongan.

    Dengan demikian, pelaksanaan halal bihalal tidak saja bernilai ibadah karena didalamnya terdapat muatan silaturrahim, tetapi juga bisa menjadi media yang dapat menyatukan dan menguatkan.

    Alhasil, dari penjelasan di atas, halal bihalal tidak saja benar dari susunan bahasa tetapi juga dibenarkan dari sisi hukum. Hukum halal bihalal yang semula boleh (mubah) bisa menjadi sunnah kalau diniatkan melaksanakan perintah silaturrahim dan bahkan bisa mejadi wajib jika dikaitkan dengan wajibnya minta maaf dan kehalalan atas kesalahan dirinya kepada orang lain.

  • Arus Balik Menurut Islam: Keutamaan, Adab, dan Ketentuan

    Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

    Puncak arus balik yang diperkirakan pada tanggal 7-8 Mei 2022 pascaarus mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan memadati sejumlah terminal, stasiun, bandara, dan sepanjang jalan tol penghubung kota-kota besar.

    Masyarakat Indonesia yang kembali dari kampungnya masing-masing akan bergerak menuju tempat perantauannya untuk kembali memulai aktivitas. Mulai dari profesi sebagai pemulung, pedagang, menjadi aparat sipil negara, dan profesi lainnya yang dapat meningkatkan taraf hidupnya.

    Perpindahan masyarakat pedesaan menuju perkotaan (urbanisasi) merupakan interaksi wilayah yang hampir setiap tahun angkanya terus meningkat.

    Berdasarkan kajian Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan, ada sebanyak 56,7 persen penduduk Indonesia tinggal di wilayah perkotaan pada 2020. Persentase tersebut diprediksi terus meningkat menjadi 66,6 persen pada 2035.

    Provinsi DKI dan Jawa Barat (Jabodetabek) menjadi kota yang paling banyak didatangi oleh penduduk dari daerah-daerah lain. Faktor ekonomi untuk meningkatkan taraf hidupnya menjadi sebab yang lebih dominan kenapa masyarakat pedesaan cenderung mengadu nasib ke ibu kota.

    Kota Jakarta yang dulu bernama Sunda Kelapa dan Batavia sudah padat dengan gerakan ekonomi sejak abad ke-15. Mereka yang datang ke Jakarta dari dalam atau bahkan luar negeri. Bangsa Portugis termasuk yang pertama kali datang ke Batavia (Jakarta). Komoditi yang dijual di kota ini pun beragam, mulai dari yang produk lokal atau impor.

    Ketentuan hijrah
    Sejatinya masyarakat pedesaan yang pindah ke kota-kota besar, mereka adalah orang yang sedang hijrah.

    Hijrah dapat diartikan meninggalkan suatu negeri menuju negeri lain. Hijrah dapat bernilai pahala jika dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT, baik dia beraktivitas sebagai pemulung, pedangang, menjadi guru ngaji, penceramah, pendakwah, aparat sipil negara, dan aktivitas mulia lainnya.
    اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَجَاهَدُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙ اُولٰۤىِٕكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.
    “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” (QS Al Baqarah ayat 218).

    Motifasi seseorang untuk berhijrah menjadi titik balik keberhasilan dan kegagalannya.
    إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
    “Segala perbuatan itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR Bukhari dan Muslim)

    Berikut beberapa hal yang harus dilakukan bagi orang yang sedang hijrah menuju suatu tempat:

    1. Berdoa sebelum bepergian
      Pada saat hendak berangkat dari kampung halamannya menuju tempat rantaunya hendaknya memohon kepada Allah agar selamat sampai tujuan.

    Rasulullah shalallahu alaihi wasallam membaca doa ini setiap bepergian:
    اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ

    “Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti dalam keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, kesedihan tempat kembali, doa orang yang teraniaya, dan dari pandangan yang menyedihkan dalam keluarga dan harta.” (HR. Tirmdzi dan Ibnu Majah).

    1. Sholat sunnah dua rakaat
      Seseorang yang hendak melakukan bepergian disunahkan shalat sunah dua rakaat.
      إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَنْزِلُ مَنْزِلاً إِلاَّ وَدَّعَهُ بِرَكْعَتَيْنِ
      “Sungguh, Nabi Muhammad ﷺ tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan shalat dua rakaat” (HR Anas bin Malik).

    Pelaksanaan sholat sunah bepergian (safar) dua rakaat dapat dilakukan sebagaimana sholat sunnah pada umumnya. Adapun niatnya sebagai berikut:
    أُصَلِّي سُنَّةَ السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى
    “Saya niat sholat sunnah perjalanan dua rakaat karena Allah Taala.”
    Setelah sholat sunnah dua rakaat dianjurkan membaca ayat kursi, membaca surat Quraisy dan dilanjutkan dengan doa sebagaimana di.

    1. Tidak boleh meninggalkan sholat fardhu
      Selama perjalanan baik saat menuju kampung halaman (mudik) atau saat hendak kembali ke kota asalnya (balik), seseorang tidak boleh meninggalkan shalat fardhu. Dia dapat melakukannya dengan cara dijama atau qashar.

    Perjalanan yang sudah mencapai kurang 89 km (88,704 km) seseorang diperbolehkan meringkas sholatnya (qashar sholat) atau menggabung dua sholat dalam satu waktu (jama sholat).
    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
    “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.” (QS An Nisa ayat 101)

    Praktik meringkas sholat (qashar sholat) hanya berlaku untuk shalat bilangan empat rakaat seperti Ashar dan Isya yang kemudian diringkas menjadi dua rakaat.

    Sedangkan praktik menggabungkan dua sholat (jama sholat) dalam satu waktu hanya bisa dilakukan untuk sholat Zuhur digabung dengan Ashar, Maghrib digabung dengan Isya. Untuk sholat Subuh tidak bisa digabung apalagi diringkas.

    جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.
    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya, “Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab, “Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” (HR Ahmad).

    1. Niat hijrah karena Allah SWT
      Agar kita selama di tempat perantauan senantiasa mendapat ridho dan kasih sayang dari Allah subhanahu wata’ala hendaknya kita niat bepergian atau hijrah samata-mata karena Allah SWT.
      وَمَنْ يُّهَاجِرْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ يَجِدْ فِى الْاَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيْرًا وَّسَعَةً ۗوَمَنْ يَّخْرُجْ مِنْۢ بَيْتِهٖ مُهَاجِرًا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ اَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
      “Dan barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka akan mendapatkan di bumi ini tempat hijrah yang luas dan (rezeki) yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh, pahalanya telah ditetapkan di sisi Allah. Dan Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS An Nisa ayat 100)
    2. Niat mencari rezeki yang halal
      Allah SWT telah menegaskan agar kita dapat mencari rezeki dengan cara bekerja
      فَإِذَا قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ وَٱبْتَغُوا۟ مِن فَضْلِ ٱللَّهِ وَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ كَثِيرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
      “Apabila telah ditunaikan sholat maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyaknya supaya kamu beruntung.” (QS al Jumuah ayat 10)

    Selain perintah mencari rezeki dengan cara bekerja kita juga diwajibkannya untuk mencarinya dengan cara yang halal dan menjauhi yang haram.
    يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَ رْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِ ۗ اِنَّهٗ لَـكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ
    “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al Baqarah ayat 168)

    كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا
    “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya.” (HR At Thabarani).

  • Mudik Lebaran Idul Fitri, Adab dan Ketentuan Syariatnya

    Oleh: KH Abdul Muiz Ali Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI

    Prediksi Kementerian Perhubungan memperkirakan jumlah pemudik tahun ini, Idul Fitri 2022, diperkirakan mencapai 85.5 juta orang. Ada sekitar 14.3 juta di antara pemudik 2022 berasal dari Jabodetabek.

    Bagi masyarakat Indonesia, mudik telah menjadi fenomena sosial yang rutin dilakukan oleh para perantau untuk kembali ke kampung halamannya. Kegiatan mudik biasanya dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha. Meski istilah mudik mulai populer sejak 1970-an, tetapi akar sejarahnya sudah ada sejak zaman kerajaan Majapahit.Konon, kegiatan mudik dilakukan oleh para Petani Jawa, untuk kembali ke kampung halamannya atau daerah asalnya untuk membersihkan makam leluhurnya.

    Bentuk cinta Tanah Air Mencintai Tanah Air atau tempat kelahiran bisa disebut sebagai fitrah dan karakteristik manusia. Seseorang pasti akan ingat kampung halaman. Terlebih saat momentum lebaran seperti Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha.

    Dikisahkan, karena cintanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam terhadap kota Makkah, sebagaimana manusia pada umumnya, Rasulullah merasakan sedih meninggalkan kota Makkah. Seandainya bukan perintah hijrah, tentu Rasulullah SAW tidak meninggalkan kota Makkah.

    Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sangat mencintai tanah kelahirannya, yaitu Makkah. Ekspresi cinta Rasulullah shalallahu alaihi wasallam terhadap tanah kelahirannya, terlihat dari riwayat Ibnu Abbas dalam hadis riwayat al-Tirmidzi.

    Ia menjelaskan betapa cinta dan bangganya Rasullullah shalallahu alaihi wasallam pada tanah kelahirannya. Rasa cinta tersebut terlihat dari ungkapan kerinduan Nabi Muhammad terhadap Makkah. Beliau mengatakan: وَاَللَّهِ إنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إلَى اللَّهِ، وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ “Alangkah indahnya dirimu (Makkah). Engkaulah yang paling kucintai. Seandainya saja dulu penduduk Mekah tidak mengusirku, pasti aku masih tinggal di sini.” (HR al-Tirmidzi).

    Tata cara mudik Islami Orang yang mudik berarti ia dalam perjalanan atau bepergian ketempat yang sudah ditentukan. Dalam istilah fikih, orang yang bepergian atau dalam perjalanan disebut musafir. Bagi musafir boleh mengerjakan sholat dengan cara diringkas (qashar sholat), menggabung dua sholat fardhu dalam satu waktu (jama’ sholat) dan juga boleh tidak berpuasa.

    Perjalanan mudik yang dilakukan pada saat menjelang Idul Fitri hendaknya dapat memperhatikan anjuran dan ketentuan sebagai berikut :

    1. Sholat Pada saat hendak mudik ketika sudah memulai melakukan perjalanan hendaknya kita memohon kepada Allah SWT agar selamat sampai tujuan. Berikut ini doa yang selalu dibaca Rasulullah shalallahu alaihi wasallam setiap bepergian: اللَّهُمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِى السَّفَرِ وَالْخَلِيفَةُ فِى الأَهْلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ وَكَآبَةِ الْمَنْظَرِ وَسُوءِ الْمُنْقَلَبِ فِى الْمَالِ وَالأَهْلِ“Ya Allah, Engkau adalah teman dalam perjalanan dan pengganti dalam keluarga. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kesulitan perjalanan, kesedihan tempat kembali, doa orang yang teraniaya, dan dari pandangan yang menyedihkan dalam keluarga dan harta.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah).

    2. Boleh meringkas sholatPerjalanan yang sudah mencapai kurang lebih 89 km (88,704 km) maka seseorang diperbolehkan meringkas sholatnya atau menggabung dua sholat dalam satu waktu.وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas sholat.” (QS An Nisa ayat 101) Praktik meringkas sholat (qashar shalat) hanya berlaku untuk sholat bilangan empat rakaat seperti Ashar dan Isya yang kemudian diringkas menjadi dua rakaat.

    Sedangkan praktik menggabungkan dua sholat (jama’ shalat) dalam satu waktu hanya bisa dilakukan untuk sholat Dzuhur digabung dengan Ashar, Maghrib digabung dengan Isya’. Untuk sholat Subuh tidak bisa digabung apalagi diringkas. جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.” (HR Ahmad).

    3. Boleh tidak puasaSeseorang yang melakukan perjalanan dengan ketentuan jarak tempuh sebagaimana boleh menggabung (jama’) atau meringkas (qashar) sholat, ia juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Puasa yang ditinggalkan karena bepergian wajib diganti setelah bulan Ramadhan.فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS Al Baqarah ayat 185) Dalam kitab fikih ulama banyak menjelaskan ketentuan perihal boleh atau tidaknya bagi seseorang yang sedang bepergian untuk tidak puasa.

    Misalnya antara lain disebutkan sebagai berikut:( وَ ) يُبَاحُ تَرْكُهُ ( لِلْمُسَافِرِ سَفَرًا طَوِيلا مُبَاحًا ) فَإِنْ تَضَرَّرَ بِهِ فَالْفِطْرُ أَفْضَلُ وَإِلا فَالصَّوْمُ أَفْضَلُ كَمَا تَقَدَّمَ فِي بَابِ صَلاةِ الْمُسَافِرِ . ( وَلَوْ أَصْبَحَ ) الْمُقِيمُ ( صَائِمًا فَمَرِضَ أَفْطَرَ ) لِوُجُودِ الْمُبِيحِ لِلإِفْطَارِ . ( وَإِنْ سَافَرَ فَلا ) يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ الْحَضَرِ وَقِيلَ يُفْطِرُ تَغْلِيبًا لِحُكْمِ السَّفَرِ . “Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah).

    Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudarat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir.

    Bila pada pagi hari seorang yang bermukim berpuasa kemudian ia sakit maka ia diperbolehkan berbuka karena adanya alasan yang membolehkannya berbuka. Namun bila orang yang mukim itu melakukan perjalanan maka ia tidak dibolehkan berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang tidak bepergian.

    Dikatakan juga ia boleh berbuka dengan memenangkan hukum bagi orang yang bepergian” (Jalaludin Al-Mahali, Kanzu ar-Raghibin Syarh Minhaj at-Thalibin juz 2, hal. 161).

    Sementara itu, dalam kitab Mughn al-Muhtaj juga dijelaskan sebagai berikut: وَلَوْ نَوَى وَسَافَرَ لَيْلًا، فَإِنْ جَاوَزَ قَبْلَ الْفَجْرِ مَا اُعْتُبِرَ مُجَاوَزَتُهُ فِي صَلَاةِ الْمُسَافِرِ أَفْطَرَ، وَإِلَّا فَلَا “Bila seseorang berniat puasa dan melakukan perjalanan pada malam hari, bila sebelum terbitnya fajar ia telah melewati batasan yang ditetapkan dalam bab shalatnya musafir maka ia boleh berbuka, bila tidak maka tidak boleh berbuka.” (Muhammad Khatib As-Syarbini, Mughn al-Muhtaj, juz 1, hal. 589).

    Memilih waktu yang tepat untuk mudik dan menyiapkan bekal selama dalam perjalanan itu penting. Selain hal diatas tentu tidak kalah pentingnya adalah membekali kita dengan ilmu pengetahuan tentang tata cara ibadah dalam selama dalam perjalanan.

  • Zakat yang Tertolak


    Oleh: KH Ade Muzaini Lc, MA. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang

    Salah satu fungsi zakat adalah mensucikan harta. Hakikat mensucikan harta dari syariat Allah SWT ini sebagaimana tertuang dalam surat At Taubah ayat 10. Allah SWT berfirman:
    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا…
    “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS At Taubah ayat 103)
    Namun demikian, ketika membaca penggalan ayat di atas, ada sebagian pihak yang salah paham. Terutama dalam memaknai kata تطهرهم (membersihkan) dan تزكيهم (mensucikan).

    Ilustrasi kesalahpahaman tersebut antara lain misalnya, ada perkataan oknum korup saat menyandingkan hasil kejahatan yang telah dilakukan dengan adanya perintah zakat, yang menurut asumsi mereka, akan mensucikan harta haram yang didapatkan.

    Saya akan merasa nyaman untuk melakukan korupsi, gratifikasi, mark up, manipulasi dan jenis-jenis modus operandi keji lainnya di dalam meraup harta. Toh harta haram yang saya peroleh tersebut dapat dibersihkan dan disucikan sehingga menjadi halal, dengan cara membayar zakat atau shadaqah dari sebagian harta tersebut.”

    Ilustrasi di atas jelas sebuah miskonsepsi yang fatal. Asumsi yang keliru tersebut bisa jadi karena ketidaktahuan (kemungkinan ini sangat kecil karena tentu prinsip secara umum dalam agama bahwa yang halal itu jelas dan yang haram juga telah jelas), tetapi ada juga kemungkinan lain yaitu justru akibat semacam excuse untuk pembenaran diri terhadap maksiat yang dilakoni.

    Jika kita telaah, yang dimaksud diksi “membersihkan” dan “mensucikan” adalah membersihkan diri dari noda-noda dosa dan kekikiran dan mensucikan serta mengangkat diri dari kehinaan derajat kemunafikan menuju ke derajat keikhlasan. Keterangan ini bisa didapatkan dalam sejumlah kitab tafsir klasik dan modern seperti tafsir Ath-Thabary dan kitab tafsir Al-Muntakhab. Baginda Rasulullah SAW pernah bersabda:
    لا تقبل صلاة بغير طهور ولا صدقة من غلول (رواه مسلم)
    “Tidak diterima shalat tanpa bersuci, juga tidak diterima sedekah (termasuk zakat) yang berasal dari hasil manipulasi.”

    (HR Muslim) Bahkan, lebih detail lagi Rasulullah mewanti-wanti:
    ولا يكسب عبد مالا من حرام فينفق فيه فيبارك له فيه، ولا يتصدق به فيقبل منه، ولا يترك خلف ظهره إلا كان زاده إلى النار، إن الله عز وجل لا يمحو السيىء، ولكن يمحو السيىء بالحسن، إن الخبيث لا يمحو الخبيث. (رواه أحمد)
    “Jika seorang hamba memperoleh harta dari jalan yang haram, kemudian ia menafkahkannya, maka ia tidak akan diberkati. Jika dia sedekahkan (zakati) harta, maka tidak akan diterima. Jika dia simpan harta itu, maka hanya akan menjadi bekalnya menuju ke neraka. Sesungguhnya Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan menggunakan yang buruk (harta yang haram).

    Namun Allah menghapus yang buruk (dosa) dengan yang baik (harta yang halal). Sesungguhnya yang kotor tidak dapat menghapus yang kotor.” (HR Ahmad)
    Dari sini dapat dipahami bahwa sedekah, infak, zakat, haji, dan ibadah-ibadah lainnya yang kita harapkan dapat membersihkan diri kita, harus berasal dari harta yang halal. Analagi lain juga berlaku untuk ibadah dalam Islam. Di antaranya, mungkinkah kita berwudhu dengan air comberan yang kotor, bau lagi menjijikkan? Tentu hal semacam ini tidak bisa dibenarkan.

    Demikianlah pula dengan syariat puasa Ramadhan yang kita jalani saat ini. Saat berpuasa, kita mampu untuk tidak makan dan minum. Hubungan seksual suami-istri yang halal pun kita jauhi. Dengan puasa, kita terlatih menahan diri bahkan dari yang dihalalkan. Apalagi dari yang diharamkan, tentunya.

    Semoga Ramadhan serta paket kurikulumnya dapat mengantarkan kita kembali peduli dan mawas diri dari segala yang haram. Sehingga momentum Idul Fitri dapat kita rayakan secara lebih esensial lagi, berupa komitmen untuk menjaga kebersihan lahir dan merawat kesucian batin ini. Amin

  • Ketentuan dan Keutamaan Amil Zakat dalam Islam


    Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan Direktur Lazisma

    Pada generasi awal dalam sejarah Islam pembentukan panitia amil zakat ditunjuk langsung oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Dr Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan, bahwa Rasulullah telah mengutus lebih 25 amil zakat ke seluruh pelosok membawa perintah pengumpulan dana zakat.

    Para sahabat Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam yang dikenal pintar, amanah, transparan, dan profesional dalam hal pengelolaan dana zakat antara lain sahabat terkemuka yaitu Ali bin Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Mu’adz bin Jabal. Penunjukan petugas atau amil zakat terus berlangsung sampai generasi sahabat hingga sekarang.

    Dalam ketentuan fikih bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam kontekz di Indonesia, lebih tepatnya adalah lembaga atau badan yang sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

    Untuk menjadi amil zakat dimana tugas pokoknya adalah menghimpun dan mendistribusikanya harus memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu orang yang merdeka (bukan budak), laki-laki, mukallaf, adil dalam seluruh kesaksian, beragama Islam, memiliki pendengaran yang baik, memiliki penglihatan yang baik, memahami dengan baik fiqih zakat, dan bukan keturunan Bani Hasyim.

    Sedangkan tugas amil zakat adalah menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat, mengambil dan mengumpulkan zakat, mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan, dan menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat, menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat, menjaga keamanan harta zakat, dan membagi-bagikan harta zakat pada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin).

    Untuk di Indonesia, Undang-undang dan peraturan zakat yang ada, terdapat tiga pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (Baznas) baik di tingkat nasional, provinsi maupun Kabupaten, kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh Baznas, dan ketiga pengelola zakat perseorangan atau kumpulan perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ dan diakui oleh Baznas Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

    Penjelasan tersebut dapat dirujuk pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

    Tugas mulia
    Aktif menjadi pengurus atau petugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah seperti yang dilakukan oleh pengurus Lazisnu, Lazismu, Dompet Dhuafa, Laz Sidogiri, Lazisma, dan lainnya adalah tugas mulia. Menghimpun dana sosial yang dilakukan pengurus amil zakat, infak dan sedekah tidak boleh diartikan sebagai orang yang meminta minta seperti pengemis jalanan atau pungutan liar.

    Mereka adalah penyeru agama, penyambung kebenaran, fasilitator antara yang pemberi dan penerima dan penyeru perintah wajibnya zakat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat Islam.


    خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
    “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.

    Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Mahamendengar, Mahamengetahui.” (QS At Taubah ayat 103)

    Tugas mulia pengurus lembaga amil zakat, infak, dan sedekah dapat terlihat ketika mereka sedang mengingatkan dan mengajak orang lain untuk menunaikan zakat atau infak dan sedekah.

    Posisi mereka sama persis dengan seorang penceramah atau khotib di mimbar-mimbar Jum’at yang sedang menyeru pada kebaikan; mengajak kepada yang makruf (terpuji) dan mencegah perbuatan yang mungkar (terlarang).


    كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ
    “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran ayat 110)

    Petugas amil zakat, infak, dan sedekah adalah tidak saja mulia di hadapan manusia tapi juga mulia di hadapan Allah SWT.


    مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
    “Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR Muslim)

    Tugas menghimpun dan mendistribusikan dana zakat, infak, dan sedekah tentu tidak boleh disamakan dengan orang yang meminta-minta dipinggir jalan untuk kepentingan diri sendiri. Dalam ajaran Islam meminta minta itu tidak baik bahkan dilarang.


    مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
    “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR Ahmad).

    Oleh karenanya, menjadi petugas amil zakat, infak, dan sedekah harus tetap tampil gagah, dan tentu harus amanah transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

    Pengurus atau amil zakat adalah fasilitator dari para dermawan yang hendak memberikan zakat, infak, dan sedekahnya.
    Ada jutaan umat Islam, khususnya teretan (saudara) yang sedang menanti uluran tangan para dermawan. Dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus kita berikan.


    وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
    “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS Adz Dzariyat ayat 19). Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:
    مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانً وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمْ بِهِ
    “Tidak mengimaniku dengan sempurna orang yang bermalam dalam kondisi kenyang, sementara tetangganya kelaparan di sisinya dan ia mengetahuinya.” (HR ath-Thabarani dan al-Bazzar)

    Komitmen dan cita-cita luhur yang harus dimiliki oleh pengurus lembaga amil zakat, infak dan sedekah adalah mendorong dan mengedukasi umat Islam, agar mereka yang kaya agar mengeluarkan zakat, infak, dan sedekahnya.

    Selain mendorong umat Islam tentang fadilah atau keutamaan menunaikan zakat, infak dan sedekah, penting juga kita mengedukasi masyarakat, dimana yang semula tahun ini statusnya sebagai penerima zakat atau infak, bagaimana sekiranya tahun depan status dirinya meningkat menjadi orang yang mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah.

  • 17 Sunnah Rasulullah SAW untuk Hidupkan Bulan Suci Ramadhan

    Oleh: Ustadz H Yendri Junaidi, Lc MA, Ketua Bidang Fatwa dan Hukum MUI Tanah Datar


    — Ramadhan merupakan bulan istimewa yang juga dimuliakan oleh Rasulullah, Muhammad SAW. Ada banyak tradisi atau sunnah yang dilakukan Rasulullah SAW selama Ramadhan. Sunnah-sunnah Nabi Muhammad SAW selama Ramadhan itu adalah:

    Pertama, mengakhirkan sahur
    عَنْ أَبِي حَازِمٍ أَنَّهُ سَمِعَ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ، يَقُولُ: كُنْتُ أَتَسَحَّرُ فِي أَهْلِي، ثُمَّ يَكُونُ سُرْعَةٌ بِيْ أَنْ أُدْرِكَ صَلاَةَ الفَجْرِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
    Dari Abu Hazim, dia mendengar Sahal bin Sa’ad berkata, “Aku sahur bersama keluargaku, kemudian aku buru-buru menyelesaikannya untuk bisa dapat sholat Fajar (Subuh) berjamaah bersama Rasulullah SAW.” (HR Bukhari no 577)

    Kedua, sahurlah meskipun sedikit
    تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةً “Sahurlah, karena dalam sahur itu ada keberkahan.” (HR Bukhari 1923)
    عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
    Dari Amru bin al-‘Ash, Rasulullah SAW bersabda, “Beda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR Muslim 1096)

    Ketiga, mengajak teman makan sahur dan sahur dengan kurma
    قَالَ عِرْبَاض بْنُ سَارِيَة : دَعَانِي رَسُوْلُ اللهِ إِلَى السَّحُوْرِ فِى رَمَضَانَ فَقَالَ : هَلُمَّ إِلىَ هَذَا الْغَذَاءِ الْمُبَارَكِ
    ‘Irbadh bin Sariyah berkata, “Aku diajak Rasulullah SAW untuk sahur di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Mari nikmati makanan penuh berkah ini.” (HR Ahmad)
    نِعْمَ سُحُوْرِ الْمُؤْمِنِ التَّمَرُ “Sebaik-baik sahur adalah kurma.” (HR Abu Dawud)

    Keempat, mengurangi tidur dan banyak beristighfar
    كَانُوْا قَلِيْلاً مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُوْنَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُوْنَ
    “Mereka sedikit tidur di malam hari. Di waktu sahur mereka beristighfar.” (QS Ad Dzariyat 17-18)

    Kelima, sholat sunnah Fajar dan sholat sunnah Syuruq
    كان الرسول صلى سنة الصبح ركعتين خفيفتين في بيته ثم يصلي الصبح جماعة ، ثم يجلس في المسجد يذكر الله تعالى حتى تطلع الشمس، فينتظر قرابة الثلث ساعة أو يزيد ثم يصلي ركعتين
    Nabi Muhammad SAW biasanya sholat sunnah Subuh dua rakaat yang ringan (singkat) di rumahnya. Kemudian beliau sholat Subuh berjamaah di masjid.
    Setelah itu duduk berdzikir sampai terbit matahari. Setelah menunggu sekitar sepertiga jam atau lebih sedikit beliau sholat dua rakaat (sholat sunat syuruq atau Dhuha).
    عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ
    Dari Anas ra, dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang sholat Subuh berjamaah, kemudian dia duduk berdzikir sampai terbit matahari, lalu dia sholat dua rakaat, maka pahalanya sama seperti pahala haji dan umroh, sempurna, sempurna, sempurna.” (HR At-Tirmidzi)


    Keenam, menjaga lidah selama puasa
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَالَ اللَّهُ سبحانه وتعالى : كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ، إِلَّا الصِّيَامَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ، وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَصْخَبْ، فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ، فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
    Dari Abu Hurairah ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Allah Swt berfirman (hadits qudsi) : “Setiap amal anak cucu Adam adalah untuknya, kecuali puasa, itu untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya. Puasa itu perisai (benteng). Apabila kalian berpuasa maka janganlah berkata kotor dan bersuara keras (berteriak-teriak). Kalau ada yang mengajak bertengkar atau berdebat maka katakanlah: “Aku sedang puasa.” (HR Bukhari 1904)

    Ketujuh, berusaha untuk tetap puasa meski dalam perjalanan. عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ؟ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ، فَقَالَ: إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ (رواه البخاري رقم 1943)Dari Aisyah ra, Hamzah bin Amru al-Aslami bertanya pada Nabi SAW: “Apakah sebaiknya aku berpuasa dalam safar?” Hamzah adalah seorang yang hobi berpuasa. Nabi Saw menjawab: “Kalau mau silakan berpuasa, kalau mau silakan tidak berpuasa.” (HR Bukhari 1943)

    Kedelapan, lebih berfokus mengkaji Alquran
    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ، وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ، وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ القُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالخَيْرِ مِنَ الرِّيحِ المُرْسَلَةِ
    Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Rasulullah SAW adalah orang yang paling pemurah, dan beliau lebih pemurah lagi ketika bertemu Jibril. Jibril bertemu dengan Nabi setiap malam Ramadhan untuk mengkaji/mengulang (mudarasah) Alquran. Sungguh Rasulullah SAW lebih pemurah daripada angin yang bertiup.” (HR Bukhari 6)

    Kesembilan, memperbanyak sedekah
    عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : كُلٌّ امْرِئٍ فىِ ظِلِّ صَدَقَتِهِ حَتَّى يُفْصَلَ بَيْنَ النَّاسِ ، قَالَ يَزِيْد : وَكَانَ أَبُو الْخَيْرِ لاَ يُخْطِئُهُ يَوْمٌ إِلاَّ تَصَدَّقَ فِيْهِ بِشَيْءٍ وَلَوْ كَعْكَةً أَوْ بَصَلَةً أَوْ كَذَا
    Dari Uqbah bin Amir, dia berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Setiap orang berada di bawah naungan sedekahnya sampai diputuskan perkara manusia.”

    Yazid berkata, “Abu al-Khair, tak pernah satu hari pun berlalu melainkan dia pasti bersedekah, walaupun hanya sepotong kue atau sebutir bawang dan semisalnya.” (HR Ahmad)

    Kesepuluh, memperbanyak berdoa
    ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ لاَ تُرَدُّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الصَّائِمِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ “Tiga doa yang tidak akan ditolak yaitu doa orang tua, doa orang berpuasa, dan doa musafir.” (HR Baihaqi)
    Kesebelas, konsisten dalam amal
    عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا عَمِلَ عَمَلًا أَثْبَتَهُ، وَكَانَ إِذَا نَامَ مِنَ اللَّيْلِ أَوْ مَرِضَ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً
    Dari Aisyah ra, dia berkata, “Rasulullah SAW apabila mengerjakan sesuatu beliau konsisten (menetapinya). Apabila beliau tertidur di malam hari atau sakit beliau (menggantinya dengan) mengerjakan sholat sunnah dua belas rakaat di siang hari.” (HR Muslim 746)

    Keduabelas, menyegerakan berbuka
    عَنْ أَبِي عَطِيَّةَ قَالَ: دَخَلْتُ أَنَا وَمَسْرُوقٌ عَلَى عَائِشَةَ فَقُلْنَا : يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ، رَجُلَانِ مِنْ أَصْحَابِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَحَدُهُمَا يُعَجِّلُ الْإِفْطَارَ وَيُعَجِّلُ الصَّلَاةَ وَالْآخَرُ يُؤَخِّرُ الْإِفْطَارَ وَيُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ، قَالَتْ: أَيُّهُمَا الَّذِي يُعَجِّلُ الْإِفْطَارَ وَيُعَجِّلُ الصَّلَاةَ؟ قَالَ : قُلْنَا عَبْدُ اللهِ يَعْنِي ابْنَ مَسْعُودٍ قَالَتْ: كَذَلِكَ كَانَ يَصْنَعُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
    Dari Abu ‘Athiyyah, dia berkata: “Saya bersama Masruq datang menemui Sayyidah Aisyah. Kami berkata, “Wahai Ummul Mukminin, ada dua orang sahabat Nabi SAW yang pertama menyegerakan berbuka dan menyegerakan mengerjakan sholat. Yang kedua menunda buka dan menunda sholat.” Aisyah ra bertanya: “Siapa yang menyegerakan berbuka dan menyegerakan sholat?” Kami menjawab: “Abdullah bin Mas’ud.” Ia berkata: “Demikian juga yang dilakukan Rasulullah SAW.” (HR Muslim)
    لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ عَجِّلُوا الْفِطْرَ فَإِنَّ الْيَهُوْدَ يُؤَخِّرُوْنَ “Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. Segerakanlah berbuka, karena orang-orang Yahudi sengaja melambatkannya.” (HR Ibnu Majah 1698)


    Ketiga belas, berbuka dengan kurma
    عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ فَعَلىَ تَمَرَاتٍ فَإِنْ لَّمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ
    Dari Anas bin Malik ra, dia berkata: “Rasulullah SAW biasa berbuka dengan rutab (korma muda/basah) sebelum sholat Maghrib. Kalau tidak ada rutab maka beliau berbuka dengan tamar (kurma kering). Kalau tidak ada maka beliau berbuka dengan minum beberapa teguk air.”
    Keempat belas memberi hidangan berbuka orang berpuasa
    عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الجُهَنِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا Dari Zaid bin Khalid al-Juhani, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang membukakan (memberikan perbukaan) orang yang berpuasa maka dia akan mendapatkan pahala puasanya tanpa mengurangi pahala orang itu sedikitpun.” (HR Tirimidzi 807)
    Kelima belas, qiyam Ramadhan
    إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ “Sesungguhnya orang yang qiyam bersama imam sampai imam pulang maka itu ditulis seolah-olah qiyam semalam penuh.” (HR Tirmidzi)

    Ini yang disabdakan Nabi SAW untuk umatnya. Adapun untuk beliau sendiri sebagai berikut:
    كان إذا انتهى من الصلاة نام قبل أن يصلي الوتر، فتسأله عائشة رضي الله عنها : يا رسول الله أتنام قبل أن توتر؟ قال: يا عائشة إن عيني تنامان ولا ينام قلبي
    Nabi SAW kalau selesai sholat tarawih beliau tidur sebelum sholat witir. Aisyah bertanya: “Ya Rasulullah, engkau tidur sebelum mengerjakan witir?” Beliau menjawab, “Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tapi hatiku tak pernah tidur.”

    Keenam belas, memperbanyak ibadah di sepuluh hari terakhir
    قَالَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْتَهِدُ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مَا لَا يَجْتَهِدُ فِي غَيْرِهِ
    Aisyah ra berkata, “Rasulullah SAW bersungguh-sungguh melakukan ibadah di sepuluh terakhir melebihi malam-malam lainnya.” (HR Muslim)
    وقَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ العَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ
    Aisyah juga berkata, “Ketika masuk sepuluh terakir, Nabi SAW mengencangkan sarungnya, menghidupkan seluruh malamnya dan membangunkan keluarganya.” (HR Bukhari 2024)

    Ketujuh belas, itikaf di sepuluh hari terakhir
    إِنِّي اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الْأَوَّلَ، أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ، ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الْأَوْسَطَ، ثُمَّ أُتِيتُ، فَقِيلَ لِي: إِنَّهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ، فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ، فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَه
    “Sesungguhnya aku itikaf di sepuluh pertama Ramadhan untuk mencari Lailatul Qadar. Setelah itu aku juga itikaf di sepuluh kedua (pertengahan). Kemudian aku diberi tahu bahwa Lailatul Qadar itu di sepuluh terakhir. Maka siapa yang ingin itikaf maka lakukanlah.” Akhirnya banyak orang yang itikaf bersama Nabi SAW.” (HR Muslim 1167).

  • Puasa Ramadhan dan Jalan Mukmin Menuju Derajat Takwa


     

    Oleh : Prof Dr KH Ma’ruf Amin, Wapres RI dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI
     
    السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَ بَرَكَاتُهُ
    بسم الله الرحمن الرحيم
    بِسْمِ اللهِ وَ الْحَمْدُ لِلّهِ وَ الصَّلَاةُ وَ السَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ  وَعَلَى آلِهً وَصْحبِهِ وَمَنْ وَالَاه. سُبْحَانَكَ لَا عِلْمَ لَنَا إِلَّا مَا عَلَّمْتَنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ. اللّهُمَّ ارْزُقْنَا الْمَعَارِفَ الرَّبَّانِيَّةَ وَاللَّطَائِفِ الرَحْمَانِيّةَ وَالْعُلُوْمَ اللَّدُّنِيَّةَ وَ بَلِّغْنَا رُتْبَةَ الْإِحْسَانِ وَ وَحْدَةَ الشُّهُوْدِ وَ الْحَمْدُ لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    Yang terhormat, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, Habibana, Habib Nabiel Al-Musawa, Hadirin yang berbahagia.

    Marilah bersama-sama kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah subhanahu wa ta’ala, karena atas limpahan rahmat dan kasih sayang-Nya kita semua dapat bertemu, walaupun secara daring, pada acara Syiar Islam dan Tarhib Ramadhan 1443 H.

    Acara Syiar Islam dan Tarhib Ramadhan 1443 H ini merupakan ajakan pimpinan MUI pusat untuk menyatakan rasa syukur dan ungkapan kebahagiaan kita bersama dalam menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1443 H, sebagai bulan peningkatan amal ibadah vertikal kepada Allah SWT (hablun minallah) dan penguatan hubungan mu’amalah insaniyyah secara horizontal dalam kehidupan masyarakat (hablun minan naas).

    MUI telah memberikan satu pesan kepada kita semua untuk menghormati dan mensyiarkan bulan Ramadhan sebagai bulan yang rahmah (penuh kasih sayang sayang) dan maghfirah (penuh ampunan). Tentu saja sangat wajar jika kita menginginkan agar kehidupan masyarakat di bulan Ramadhan bisa menampakkan suasana puasa Ramadhan di negara mayoritas Muslim ini.

    Insya Allah kita bertemu dengan bulan Ramadhan dan diberikan kesehatan oleh Allah SWT, sehingga kita dapat menjalankan puasa dengan baik disertai ridha dan magfirah-Nya. Kita sambut bulan Ramadhan ini dengan ucapan:
    مرحباً بك يا رمضان مرحباً يا شهر الصيام
    Selamat datang wahai bulan Ramadhan, selamat datang wahai bulan puasa

    Hadirin yang berbahagia
    Sebagaimana kita ketahui, bahwa tujuan puasa adalah untuk membentuk orang-orang yang bertaqwa, sebagaimana firman Allah dalam Surat  Al Baqarah ayat 183:
    يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
    “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

    Menurut para ulama yang dimaksud dengan takwa itu adalah kepatuhan menjalankan perintah-perintah Allah SWT dan meninggalkan larangan-laranganNya. Orang yang berpuasa adalah orang yang mampu mengendalikan nafsunya dari berbuat yang melanggar peraturan-peraturan Allah SWT.

    Takwa dalam Islam dianggap sebagai kemuliaan (al-karam) dan bahkan Allah mengatakan dalam Surat Al Hujurat ayat 13:
    يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
    “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Mahamengetahui, Mahateliti.”

    Dalam ayat tersebut Allah SWTmenyatakan bahwa yang paling mulia disisi-Nya adalah orang yang paling bertaqwa, bukan karena keturunan, bukan karena ras atau suku bangsa, dan bukan pula karena harta dan jabatan. Sesungguhnya manusia itu, apapun ras atau suku kebangsaannya berasal dari keturunan yang sama, yaitu Adam dan Hawa. Di mata Allah SWT semua manusia itu adalah sama, dan kemuliaan itu hanya ada pada sisi ketakwaannya.

    Peraturan-peraturan Allah tidak hanya dalam kaitan dengan hubungan kepada Allah (hablum minallah), tetapi juga hubungan dengan manusia (hablum minnas).
     
    Semestinya puasa harus menghasilkan ketakwaan. Apabila puasanya tidak melahirkan ketakwaan, berarti puasanya sekadar puasa lahiriah semata, yang hanya mengalami lapar dan dahaga semata, seperti dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW:
    كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ
    Artinya: “Banyak orang yang berpuasa, namun ia tak mendapatkan apa pun dari puasanya selain rasa lapar saja.” (HR Imam Ahmad)

    Hadirin yang berbahagia,
    Secara lahiriah puasa ini dilakukan melalui pengendalian diri (imsak) seseorang di siang hari dari aktivitas makan, minum dan hubungan seksual. Namun secara hakiki seseorang tidak hanya terbatas pada pengekangan tiga hal ini saja, tetapi meliputi pengekangan ego dari semua keinginan (nafsu), sikap dan tindakan tercela atau kemaksiatan. Dalam ibadah puasa ini terkandung pula nilai kejujuran yang tinggi, karena bisa saja seseorang berpura-pura puasa di hadapan umum tetapi sebenarnya ia tidak berpuasa.

    Naluri manusia memang memiliki keinginan-keinginan (nafsu), baik nafsu biologis, materi maupun kekuasaan (QS Ali ’Imran: 14). Islam pun tidak melarang keinginan-keinginan ini, tetapi mengaturnya atau membatasinya minimal dengan ketiga nilai tersebut. Munculnya sejumlah persoalan sosial, seperti korupsi, perampokan, pencurian, penipuan, perzinaan, egoisme, keserakahan, kekerasan, penyalahgunaan wewenang, narkoba, miras, dan sebagainya merupakan ekspresi keinginan yang tidak disertai dengan kepemilikan ketiga nilai tersebut. Oleh karenanya, ketiga nilai ini harus diwujudkan tidak hanya selama bulan Ramadhan, tetapi juga di hari-hari di luar Ramadhan.

    Dengan demikian, puasa juga mengandung hikmah tidak hanya yang berdimensi spiritual dan vertikal tetapi juga sosial dan horisontal, terutama penguatan akhlak (etika-moral) dan watak (karakter) orang yang berpuasa. Puasa bahkan menjadi sarana latihan (training) yang efektif untuk penguatan akhlak dan karakter ini, terutama untuk mewujudkan manusia yang bebas dari dosa dan perbuatan tercela, manusia yang dapat mengendalikan diri dan jujur, dan sekaligus manusia yang memiliki solidaritas sosial yang tinggi.

    Solidaritas sosial yang tinggi tersebut diwujudkan dalam bentuk anjuran untuk memperbanyak sedekah dan pada hari Idul Fitri nanti ia diwajibkan menunaikan zakat fitrah yang terutama diberikan kepada fakir miskin. Bahkan puasa ini memunculkan empati seseorang dengan membayangkan perasaan orang-orang fakir miskin yang mengalami kelaparan atau kekurangan makanan sebagaimana dirinya mengalami kelaparan saat berpuasa.

    Oleh karena itu, orang yang melaksanakan puasa dengan pemenuhan ketiga nilai atau prinsip tersebut, yakni pengendalian diri, kejujuran dan solidaritas sosial, ia akan menjadi bersih tanpa dosa, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
    مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
    “Barang siapa berpuasa kerena iman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah berlalu (HR Bukhari).

    Sebagai penutup, saya mengharapkan bulan Ramadhan kali ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan ketakwaan kita, tumbuhnya solidaritas bangsa, serta kita bisa keluar dari pandemi.

    Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan ‘inayah-Nya dan meridai setiap ikhtiar yang kita lakukan.
    Wallahul Muwaffiq ila aqwamith thariq,
    Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    *Naskah pidato disampaikan dalam Tarhib Ramadhan 1443 H/ 2022 M yang digelar Komisi Dakwah MUI, Kamis 3 Maret 2022.

  • Pernikahan adalah Perjanjian Suci kepada Allah SWT

    Oleh: Prof KH Maruf Amin, Wakil Presiden RI yang sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI

    السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    بسم الله الرحمن الرحيم
    الحمد لله الذي خلق من الماء بشرا فجعله نسبا وصهرا والصلاة والسلام على سيدنا ومولانا محمد أرسله الله إلينا بشيرا ونذيرا وداعيا الى الله بإذنه وسراجا منيرا وعلى آله وأصحابه الذين فصلهم الله فضلا كبيرا
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, bismillahirrahmanirrahim.

    Pernikahan sangat penting dan krusial. Di dalam Islam disebut sebagai mitsaqan ghalidhan ميثاقا غليظا, perjanjan yang kuat, kesepakatan yang kuat. Jadi, ketika Anda mengucapkan “Saya terima nikahnya,” itu terjadi suatu perjanjian yang kuat. Kelihatannya seperti Anda berjanji kepada istri Anda, tetapi sesungguhnya perjanjian itu adalah perjanjian Anda dengan Allah SWT. Karena itu, Nabi Muhammad SAW menyatakan:
    اتَّقُوا اللَّهَ فِى النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ
    “Hati-hati terhadap perempuan itu. Kamu mengambilnya dengan amanat Allah dan menghalalkan untuk menggaulinya dengan kalimat Allah. Jadi itu suatu peristiwa penting.”

    Ada tiga perjanjian kuat yang diabadikan dalam Alquran selain perjanjian pernikahan terebut yaitu yang pertama, antara Allah SWT dengan Bani Israil untuk tidak melanggar. Pada hari Sabtu ketika dilanggar, kemudian dikutuklah mereka.

    Yang kedua, perjanjian Allah SWT yang ditujukan kepada para nabi-Nya:
    وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَىٰ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۖ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا۝
    “Saya telah mengambil perjanjian dengan para nabi, dengan kamu Muhammad, dengan Nuh, dengan Ibrahim, dengan Musa, yaitu perjanjian yang kami ambil adalah perjanjian yang kuat.”

    Jadi, pernikahan antara suami-istri itu dianggap seperti perjanjian antara Allah dengan para nabi untuk menjalankan tugas-tugas kenabian, dan kalian untuk menjalankan tugas kemasyarakatan. Ini namanya mitsaqan ghalidhan ميثاقاغليظا.

    Saya menganggap perjanjian kita sebagai bangsa Indonesia ketika pendiri negara ini melakukan kesepakatan nasional, konsensus nasional, saya juga menganggap itu adalah mitsaqan gholidhan ميثاقاغليظا, perjanjan yang kuat, yang tidak boleh ditinggalkan, dirusak.

    Yang kedua, perkawinan ini melahirkan keluarga. Keluarga adalah صورة مصغرة من المجتمع (shuratun mushaggharah minal mujtama), gambar yang diperkecil, miniatur dari masyarakat, dari bangsa. Artinya, cerminan dari pada bangsa itu ada di keluarga. Kalau keluarga baik, bangsa baik, masyarakat baik. Kalau keluarga tidak baik, maka masyarakat tidak baik, bangsa tidak baik. Karena itu, penting sekali membangun keluarga yang baik itu.

    Itulah sebabnya maka saya nasihatkan supaya pertama, yang utama dulu, luruskan niat kalian untuk menikah ini supaya niatnya, nikahnya berpahala. Sebab dalam Islam banyak amalan kelihatannya amal duniawi, tapi dia menjadi amal akhirat. Dia berpahala, termasuk nikah.

    Termasuk kita mencari rezeki, termasuk kita berjuang dalam berbagai kegiatan sosial, politik, dan ekonomi. Kalau dengan niat yang baik, maka dia menjadi amal akhirat dan berpahala. Sebaliknya, banyak amal tampaknya akhirat, tapi dia menjadi amal dunia, tidak berpahala, bahkan bisa menjadi maksiat kalau niatnya jelek.

    Berdakwah, berjuang dalam soal keagamaan, tapi niatnya tidak ikhlas, niatnya untuk duniawi, niatnya untuk kemasyhuran, popularitas, dia bukan tidak sampai berpahala tapi juga maksiat kepada Allah SWT. Oleh karena itu, niatkan sekarang, menjalankan ibadah mengikuti tuntunan Rasulullah SAW.

    Bagi pengantin lama, yang dulu niatnya belum beres, (para tamu tertawa), saya minta diperbarui niatnya sekarang. Namanya tajdidun niat, memperbarui niat, dan memperbaiki niatnya. Insya Allah sisanya berkah (para tamu mengamini).

    Yang kedua, terimalah istri Anda dengan segala kekurangan dan kelebihan, terimalah suami Anda dengan segala kekurangan dan kelebihan. Tidak ada suami ideal tanpa cacat, tidak ada. Istri yang sempurna tanpa cacat, tidak ada. Pasti ada sesuatu yang kita sukai, tapi ada juga sesuatu yang nyebelin (hadirin kembali tertawa). Waktu kita sebel, ingat yang kita sukai (hadirin kembali tertawa), sehingga imbang, itu tuntunan Nabi Muhammad SAW begitu. Kalau kamu melihat sesuatu yang tidak suka, pasti ada yang kamu sukai.

    Perempuan itu ada yang kalau ngomong susah, sepekan sekali tidak bunyi (para tamu tertawa). Tapi ada perempuan yang kalau ngomong kayak petasan (tertawa). Tidak sama, tidak sama. Terimalah apa yang kaya petasan, apa yang kaya Malaikat Malik. Malaikat Malik itu malaikat yang tidak pernah senyum. Terima.

    Yang ketiga, jadikan rumah tangga Anda rumah tangga yang sakinah, yang harmonis. Yang harmonis itu pertama harus ada mawaddah, mawaddah saling mencintai. Kalau tidak ada cinta, tapi cinta itu biasanya tidak lama (para tamu kembali tertawa), kalau sudah lama itu, makanya itu katanya, bahasa arab mengatakan musim madu, يوم العسل yaumul ‘asl, itu baru-baru [menikah]. Lama-lama jadi يوم البصل yaumul bahsal, hari bawang, hari bawang itu artinya suka mengeluarkan air mata, kan pakai bawang itu kan. Jadi madu bisa jadi bawang. Yang kedua, rahmat, kasih sayang. Nah, ini yang awet, kasih sayang. Kalau kasih sayang itu awet.

    Nah, yang ketiga حسن التفاهم husnu tafahum, saling pengertian. Kalau saling pengetian tidak akan ada konflik. Saya punya cerita, ada orang tidak pernah konflik rumah tangganya, istrinya itu ingin sekali-sekali konflik, rasanya konflik seperti apa? Dibuatkan suaminya itu tangan kanannya panjang-lebar, tangan kirinya pendek-sempit, eh terbalik, tangan kanannya yang sempit, tangan kirinya yang lebar. Istrinya bilang, “Nanti kalau dipakai suami saya, pasti suami saya marah.”

    Nah, mulailah terjadi konflik. Begitu dipakai suaminya bilang, “Istri saya kok pintar sekali,” katanya, “Saya ini tukang nulis jadi ininya sempit, jadi kalau nulis enak,” (tertawa). Habis tulis itu gerah, dulu tidak ada AC, pakainya kipas angin. Nah, sekarang ini saja pakai kipas katanya itu. Dibuat konflik saja tidak konflik, karena apa? Karena ada حسن التفاهم husnu at-tafahum. مودة ورحمة وحسن التفاهم Mawaddah, rahmah, husnu at-tafahum. Jadi tidak ada sesuatu yang bisa [membuat berkonflik].

    Nah, ini bukan hanya untuk rumah tangga. Untuk kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kalau ada namanya مودةmawaddah saling mencintai, ada saling menyayangi, ada saling pengertian pasti tidak akan konflik. Pasti semua harmonis. Makanya ini kunci di dalam kita berumah tangga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Mudah-mudahan kalian berdua diberikan keharmonisan dalam rumah tangga, dipanjangkan umurnya, jodohnya, diberkati Allah.
    اللهم بارك لكما واجمع بخير بينكما وارزق الاولاد والاحفاد الصالحين لكما وأدمت الألفة لكما إلى آخر حياة
    والله الموفق إلى أقوم الطريق والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
    Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Naskah khutbah pernikahan (dengan sedikit penyuntingan) ini disampaikan pada akad nikah putri Chairul Tanjung, Putri Indahsari Tanjung dan Guinandra Jatikusumo, putra Dwi Asmono, Ahad (20/3/2022).

  • Green Ramadhan, Implementasi Nilai Puasa dan Kepedulian Terhadap Lingkungan

     


    Oleh : Ir Hidayat Tri Sutardjo, MM Sekretaris Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI

    Saat ini kita sudah berada dalam bulan Sya’ban, artinya Ramadhan tinggal hitungan belasan hari lagi. Sya’ban adalah bulan yang sangat penting sebelum kita memasuki bulan istimewa yaitu Ramadhan.

    Di bulan Sya’ban ini adalah waktu untuk mempersiapkan ilmunya yaitu fatsbutu/meneguhkan, pemahaman terhadap amaliyah Ramadhan, meneguhkan mental, memperbanyak puasa sunnah, memperbanyak baca Alquran, dan menghindari perbuatan yang sia-sia.

    Ramadhan adalah bulan yang tepat untuk memaksimalkan perbuatan baik tidak hanya kepada Sang Pencipta (hablu min Allah), tetapi juga kepada sesama manusia (hablu min al-nas) dan semesta (hablu min alam).

    Ramadhan 1433 H ini, kita mengajak kepada seluruh umat Islam untuk meningkatkan amal ibadah yang tak hanya bermakna bagi diri sendiri dan sesama manusia tetapi juga bermakna bagi pemuliaan bumi dan kelestarian alam.

    Melakukan pelbagai aktivitas yang ramah lingkungan, namun tetap disertai dengan semangat yang penuh kreasi dan inovasi bisa dilakukan pada Ramadhan.

    Kegiatan-kegiatan seperti pengurangan sampah sisa-sisa makanan, terutama di waktu berbuka, mengurangi penggunaan botol plastik, menghentikan penggunaan styrofoam, menggunakan tempat makanan dan minum tidak sekali pakai, membawa tas belanja sendiri, mematikan mesin motor/mobil di lampu merah, dan berkendaraan umum akan sangat baik mulai dilakukan selama Ramadhan in.

    Kegiatan-kegiatan seperti diutarakan di atas harus dihentikan/paling tidak dikurangi, sehingga dengan Green Ramadhan ini, paling tidak kita bisa melatih diri untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan yang lebih ramah lingkungan, bertanggung jawab secara sosial, dan mengamalkan ajaran-ajaran Nabi Besar Muhammad SAW.

    Kegiatan buka bersama baik dengan keluarga, teman-teman, kerabat dan lain sebagainya. Setelah menghabiskan satu piring penuh makanan dan bergelas-gelas minuman, terkadang tidak disadari sampah yang dihasilkan mulai dari sampah styrofoam bekas makanan, sedotan plastik, plastik, tisu, dan lain-lain.

    Oleh karena itu, ambillah makanan secukupnya, yang kira-kira bisa dihabiskan. Makanlah secukupnya, jangan menyisakan makanan, dan lakukanlah seperti yang di-sunnahkan Nabi Muhammad SAW dengan mengisi sepertiga perut dengan makanan, seperti tiga dengan air, dan sepertiga kosong.

    Krisis lingkungan dan krisis iklim sejatinya adalah krisis moral, sehingga penyelesaiannya tidak bisa instan, artinya tidak cukup hanya dengan imbauan-imbauan/ajakan-ajakan saja tetapi juga dilakukan dengan  gerakan-gerakan.

    Oleh karenanya, membangun kesadaran dan merubah perilaku dari yang sebelumnya tidak ramah lingkungan menjadi kesadaran dan perilaku yang ramah lingkungan adalah dua tugas atau peran manusia harus secara sistematis, berkelanjutan dan konsisten dilakukan. 

    Kedua tugas tersebut yaitu pertama pertama khalifathullah atau pemimpin di muka bumi hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 30:
     
    وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
     
    “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”

    Sementara itu tugas yang kedua adalah sebagai hambah (abdullah). Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Adz Dzariyat ayat 56:
     
    وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia “melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.”
     
     
     

  • 5 Implementasi Moderasi Beragama untuk Peradaban dan Sinergi MUI-Ulama Ukraina

    Oleh : Andy Hadiyanto, Sekretaris Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional MUI

    Wacana moderasi beragama yang seringkali kita baca di berbagai media massa dan kita dengar dalam forum-forum sosial keagmaan, ternyata merupakan konsep yang indah secara teoritis namun rumit dalam implementasinya.

    Lebih menarik lagi, istilah moderasi atau al-wasathiyah menjadi klaim semua pihak yang bergerak dalam dakwah untuk menarik perhatian umat.

    Penggunaan konsep moderasi yang ditafsirkan secara beragam secara tidak langsung justru memperburuk citra moderasi dan menjatuhkan marwahnya sebagai substansi ajaran Islam yang hanif.

    Bertolak dari realitas di atas, Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Majelis Ulama Indonesia (HLNKI-MUI) menyelenggarakan forum dialog ulama internasional, guna membahas konsep dan implementasi moderasi beragama yang tepat dalam konteks Indonesia dan global pada abad ke-21.

    Forum yang rencananya menjadi kegiatan rutin Komisi HLNKI ini akan dihadiri oleh para ulama dan cendekiawan Muslim dunia yang terhimpun dalam berbagai forum dan organisasi ulama dari berbagai belahan dunia dan internasional.

    Tujuan forum ini adalah untuk merumuskan formulasi moderasi beragama yang dapat menjamin terciptanya keadilan, kedamaian, harmoni, dan peningkatan harkat dan martabat umat manusia.

    Forum dialog internasional yang pertama digelar pada Selasa, 22 Februari 2022 lalu dengan menghadirkan 10 orang ulama dari Ukrania dan 40 ulama, cendekiawan, dan tokoh agama Indonesia.

    Acara tersebut dibuka Dr KH Marsudi Syuhud selaku Wakil Ketua umum MUI. Dalam sambutannya Kyai Marsudi mendukung penuh forum ini sebagai upaya untuk meningkatkan reputasi MUI yang merupakan organisasi ulama di negara Muslim terbesar di dunia, sebagai organisasi berkelas dunia yang aktif untuk berkontribusi bagi terciptanya perdamaian dunia.

    Di samping itu, terkait dengan implementasi moderasi beliau menggarisbawahi realitas kehidupan beragama di Indonesia yang toleran dan terbuka terhadap keragamaan merupakan salah satu contoh implementasi moderasi beragama.

    Sementara itu para narasumber dari Ukrania, yaitu Syekh Muhammad Mamutov, imam umat Islam Kota Zaporizhya dan Wakil Mufti, Syekh Arifov Seyran Presiden Kongres Umat Islam Ukrania dan anggota Dewan Fatwa dan Penelitian Ukrania, dan Syekh Haidar Alhaj Imam Pusat Kebudayaan Islam Kiev dan anggota Fatwa dan Penelitian Ukrania, dan lain-lain.

    Mereka bersama dengan beberaapa tokoh MUI seperti Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Dr KH Khalilurahman, Ustadz Oke Setiadi, Ustadz Ghazali Moenawar, Dr Ali Hasan bahr, Dr Andy Hadiyanto, Ustadzah Amirah Nahrawi, Yuli Mumpuni, Bunyan Saptomo, Safira Machrusah, dan lain-lain berhasil menyepakati implementasi moderasi beragama dalam upaya mencegah konflik dan membangun harmoni.

    Hasil kesepakatan mereka tersebut dirumuskan dalam bentuk pernyataan sikap yang dibacakan dalam tiga bahasa yaitu, Indonesia, Ukrania, dan Arab.

    Implementasi moderasi beragama dalam pernyataan tersebut dimanifestasikan dalam lima poin yaitu sebagai berikut pertama, moderasi beragama adalah pemahaman dan pengamalan agama yang menghindari konflik dan mengedepankan semangat persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan.

    Kedua, moderasi beragama senantiasa menggerakkan seluruh elemen masyarakat umumnya dan khususnya para pemimpin Negara di dunia, untuk menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai keadilan, persatuan, kesatuan, dan kemanusiaan dalam berbagai aktifitas politik, keagamaan, ekonomi, social dan budaya.

    Ketiga, para ulama, dai, dan tokoh agama yang menjadi penggerak moderasi agama hendaknya selalu menyampaikan dan menyebarluaskan pesan Islam yang membawa rahmat bagi semesta alam (Islam rahmatan lil alamin) dan menghormati keanekaragaman budaya, bahasa dan adat istiadat yang tumbuh di tengah kehidupan berbangsa bernegara yang tidak bertentangan dengan esensi ajaran agama yang bersifat universal.

    Adapun implementasi moderasi yang keempat adalah mengedepankan upaya-upaya dialogis dan musyawarah yang berlandaskan nilai-nilai keadilan, toleransi, kemanusiaan, dan anti kekerasan dalam menyelesaikan segala bentuk konflik dan persengketaan baik sosial, keagamaan, ekonomi, ataupun politik.

    Sedangkan implementasi moderasi yang terakhir dalam pernyataan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah upaya untuk menghidupkan spirit Islam sebagai inspirasi peradaban, untuk membangun kedamaian, kemajuan, kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran umat manusia.

    Dalam rangka menerjemahkan konsep implementasi moderasi beragama di atas, MUI dan Majelis Ulama Ukrania pun bersepakat untuk menjajaki kerjasama kongkret dalam hal yaitu penguatan sumber daya Muslim, pengembangan dakwah dan pendidikan Islam yang rahmatan lil alamin, peningkatan peran ulama Islam dalam menciptakan perdamaian dunia dan harmoni, sinergi lembaga ulama dalam berbagai kegiatan yang bersifat keagamaan, akademik-ilmiah, dan sosial-budaya, dan pertukaran ulama dan dai moderasi beragama.

  • Ulang Tahun dan Permintaan Maafku

    Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas
    Ciputat, 15 Febuari 2022,
    Pukul 05.54 WIB.

    Berdasarkan kalender masehi, aku ulang tahun hari ini. Banyak orang yang menyampaikan kepadaku, ucapan selamat berbahagia. Di satu sisi aku senang, tapi disisi lain aku takut dan ketakutan. Apa yang membuat aku takut? Karena lewat peristiwa ulang tahun ini, disitu ada isyarat bahwa waktu bagiku untuk hidup di dunia ini tinggal tersisa sedikit lagi.

    Dulu ketika aku masih muda, aku sangat takut mati, tapi sekarang bukan kematian lagi yang menakutkanku, tapi bagaimana nasibku nanti setelah kematian itu tiba, itulah yang sangat mengerikan dan menghantui diriku, karena kalau apa yang aku lakukan sepanjang hayatku lebih banyak buruknya daripada baiknya menurut tuhan, maka alamat diriku akan celaka dan binasa, karena berarti sengsara dan deritalah yang akan aku alami dan akan aku hadapi.

    Dosa kepada tuhan mungkin akan bisa aku hapus kalau aku bertobat dan minta ampun secara bersungguh-sungguh kepadaNya. Tapi dosa kepada sesama, inilah yang akan bisa membuat diriku menjadi manusia yang muflis dan terpuruk serta bangkrut sebangkrut-bangkrutnya.

    Karena hal demikian, akan bisa membuat pahala dan kebaikan yang aku perdapat menjadi tergerus sehingga tidak mustahil tidak ada lagi amal kebajikanku yang tersisa karena semua telah diambil oleh orang lain yang kepadanya aku pernah berbuat dosa, bahkan untuk menutupinya aku terpaksa dan harus mengambil dan memanggul dosa-dosa mereka sebagai penebus kesalahanku kepadanya.

    Aku benar-benar tidak mau hal itu terjadi menimpa diriku. Untuk itu, dalam kesempatan ulang tahunku sekarang ini, aku ingin menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak tanpa menyebut nama dan gelarnya, agar aku nanti di akhirat sana tidak terbebani oleh hal-hal yang sebenarnya bisa aku urus dan selesaikan ketika aku masih hidup dan ada di dunia ini.

    Adapun tentang hal-hal yang menyangkut dosa dan kesalahan orang lain kepadaku, sebesar apapun kesalahan yang mereka perbuat terhadapku, maka pintu maafku jauh lebih besar dan lebih luas dari itu. Karena semuanya telah terlebih dahulu aku maafkan.

    Akhirnya, sebagai seorang hamba aku berdoa, semoga kita semua bisa hidup senang dan bahagia. Tidak hanya ketika kita ada di dunia ini saja, tapi juga ketika kita semua nanti sudah ada di akhirat sana, di tempat dimana kita harus mempertanggung jawabkan semua yang kita lakukan kepada Allah SWT. Dzat yang maha kuasa yaitu tuhan dari seluruh alam semesta.

    Akhirnya aku berharap semoga taufik dan hidayah serta ‘inayah dan ridhoNya selalu ada bersama kita.

    Aamiin, Aamiin, Aamiin, Ya Robbal ‘Alamiin.

  • Keutamaan Rajab dan Hukum Berpuasa Menurut Imam 4 Mazhab

    Oleh : KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur

    Malam 1 Rajab

    Para ulama Salaf sejak masa Sahabat sudah mengenal keutamaan Rajab, khususnya awal malam pertama. Misalnya yang disampaikan imam Mazhab kita:

    (ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ) : ﻭﺑﻠﻐﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﺎﻝ: ﺇﻥ اﻟﺪﻋﺎء ﻳﺴﺘﺠﺎﺏ ﻓﻲ ﺧﻤﺲ ﻟﻴﺎﻝ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ اﻟﺠﻤﻌﺔ، ﻭﻟﻴﻠﺔ اﻷﺿﺤﻰ، ﻭﻟﻴﻠﺔ اﻟﻔﻄﺮ، ﻭﺃﻭﻝ ﻟﻴﻠﺔ ﻣﻦ ﺭﺟﺐ، ﻭﻟﻴﻠﺔ اﻟﻨﺼﻒ ﻣﻦ ﺷﻌﺒﺎﻥ

    Asy-Syafii berkata bahwa telah sampai kepada kami: “Doa dikabulkan pada 5 malam, malam Jumat, malam idul Fitri, malam idul Adha, awal malam Rajab dan malam nisfu syaban” (Al-Umm 1/264)

    Perkataan ini juga disampaikan oleh Sahabat Ibnu Umar (Mushannaf Ibni Abdirrazzaq), Khalifah Umar bin Abdul Aziz (At-Targhib wa Tarhib), dan Khalid bin Ma’dan (Fadhail Rajab, Al-Khallal).

    Pentarjih utama Mazhab Syafi’i, Imam Nawawi, menjelaskan:

    ﻭاﺳﺘﺤﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻭاﻷﺻﺤﺎﺏ اﻹﺣﻴﺎء اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻣﻊ ﺃﻥ اﻟﺤﺪﻳﺚ ﺿﻌﻴﻒ ﻟﻤﺎ ﺳﺒﻖ ﻓﻲ ﺃﻭﻝ اﻟﻜﺘﺎﺏ ﺃﻥ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ اﻟﻔﻀﺎﺋﻞ ﻳﺘﺴﺎﻣﺢ ﻓﻴﻬﺎ ﻭﻳﻌﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﻭﻓﻖ ﺿﻌﻴﻔﻬﺎ

    Asy-Syafii dan para ulama Syafi’iyah menganjurkan untuk menghidupkan malam Rajab dan lainnya padahal hadistnya daif, adalah dikarenakan seperti yang dijelaskan di permulaan kitab ini bahwa hadist daif ditolerir dan diperbolehkan untuk diamalkan sesuai kedaifannya (Al-Majmu’ 5/43).

    Puasa Rajab 4 Mazhab

    Dalam pandangan ulama 4 Mazhab ada anjuran puasa di bulan Rajab. Tidak dipungkiri sejak dulu memang ada yang menuduh bidah. Tidak perlu dihiraukan, kita tetap bersama mayoritas Umat Islam;

    • Mazhab Hanafi

    لِأَنَّ صَوْمَ رَجَبَ كَانَ مَشْرُوعًا (المبسوط ابو بكر السرخسي- ج 4 / ص 72)

    “Puasa Rajab adalah disyariatkan” (Abu Bakar as-Sarakhsi dalam al-Mabsut, 4/72).

    • Mazhab Maliki

    وَنُدِبَ صَوْمُ بَقِيَّةِ الْمُحَرَّمِ وَصَوْمُ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَنُدِبَ صَوْمُ يَوْمِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ لِمَنْ أَرَادَ الِاقْتِصَارَ (حاشية الصاوي على الشرح الصغير – ج 3 / ص 251)

    “Disunnahkan puasa di bulan-bulan mulia, puasa bulan Rajab, Sya’ban dan puasa di pertengahan Sya’ban yang yang ingin meringkasnya” (Syekh ash-Shawi dalam Syarah ash-Shaghir 3/251).

    • Mazhab Syafi’i

    قِيْلَ: وَمِنَ الْبِدَعِ صَوْمُ رَجَبَ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ بَلْ هُوَ سُنَّةٌ فَاضِلَةٌ، كَمَا بَيَّنْتُهُ فِي الْفَتَاوِي وَبَسَطْتُ الْكَلَامَ عَلَيْهِ (إعانة الطالبين – ج 1 / ص 313)

    “Dikatakan bahwa puasa Rajab adalah bid’ah, maka itu tidak benar, bahkan suatu kesunahan yang utama sebagaimana saya terangkan dalam kitab al-Fatawi karya Ibnu Hajar al-Haitami” (Syekh Abu Bakar ad-Dimyathi dalam Ianatut Thalibin 1/313).

    • Mazhab Hambali

    قَالَ فِي الْفُرُوعِ : لَمْ يَذْكُرْ أَكْثَرُ الْأَصْحَابِ اسْتِحْبَابَ صَوْمِ رَجَبٍ وَشَعْبَانَ . وَاسْتَحْسَنَهُ ابْنُ أَبِي مُوسَى فِي الْإِرْشَادِ . قَالَ ابْنُ الْجَوْزِيِّ فِي كِتَابِ أَسْبَابِ الْهِدَايَةِ : يُسْتَحَبُّ صَوْمُ الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ وَشَعْبَانَ كُلِّهِ ، وَهُوَ ظَاهِرُ مَا ذَكَرَهُ الْمَجْدُ فِي الْأَشْهُرِ الْحُرُمِ (الإنصاف علي بن سليمان المرداوي – ج 5 / ص 500)

    “Ibnu Muflih berkata dalam kitab al-Furu’: Kebanyakan ulama Hanbali tidak menyebutkan kesunahan puasa bulan Rajab dan Sya’ban. Sedangkan Syekh Ibnu Abi Musa dalam kitabnya al-Irsyad menilainya sebagai sesuatu yang bagus. Ibnu al-Jauzi berkata dalam kitab Asbab al-Hidayah: Dianjurkan berpuasa di bulan-bulan mulia dan bulan Sya’ban keseluruhannya. Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh al-Majdu tentang bulan-bulan mulia.” (Syekh Ali bin Sulaiman al-Marwadi dalam al-Inshaf 5/500).

    Tapi hati-hati, banyak hadist palsu berseliweran yang menjelaskan keutamaan Rajab. Jangan langsung meyakini hadist-hadist palsu tersebut, pastikan setiap hadis ada nama perawi dari Sahabat dan perawi akhir yang menjadi kitab induk hadist.

  • Menebar Pesan Kebaikan Lewat Mujahid Digital MUI


    Oleh: Mahladi Murni, Pengurus Infokom MUI
     
     
    Mulai pertengahan November 2021 lalu, Komisi Informasi dan Komunikasi (Infokom) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika menggelar serangkaian hajatan besar, yakni Workshop Konten Kreatif.  Tak tanggung-tanggung, workshop dilakukan di enam titik yang tersebar di seluruh Indonesia, yakni Bogor (Jawa Barat), Medan (Sumatera Utara), Pontianak (Kalimantan Barat), Makassar (Sulawesi Selatan), dan Sorong (Papua Barat).

    Meskipun dilaksanakan hanya di enam titik, namun setiap titik diikuti utusan MUI provinsi di sekitar titik tersebut. Di Medan, misalnya, diikuti oleh utusan MUI Propinsi Sumatra Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Sumatra Barat, Jambi, dan Bangka Belitung. Begitu juga di Makasar, diikuti utusan MUI dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo.

    Yang menarik, peserta yang ikut kebanyakan anak muda. Jumlah mereka sekitar 60 orang untuk tiap titik. Mereka dididik agar punya kemampuan dasar menulis jurnalistik dan membuat konten-konten publikasi di media sosial, serta yang terpenting memiliki kesadaran untuk memanfaatkan teknologi digital guna meramaikan dunia maya dengan konten-konten dakwah yang mencerahkan.

    Gerakan ini tentu tidak berhenti sampai di enam titik itu saja. Gerakan ini akan terus bergulir. Bahkan, Komisi Infokom MUI sendiri saat ini tengah menggodok rencana mendirikan Akademi Digital MUI yang tujuannya juga untuk mencetak para mujahid digital yang akan ikut menyemarakkan dunia maya dengan konten-konten mencerahkan.

    Langkah MUI menggandeng sebanyak mungkin anak muda untuk ikut menyemarakkan dunia maya dengan konten-konten dakwah terasa sangat tepat. Sebab, tak bisa dipungkiri bahwa saat ini perkembangan teknologi informasi sudah sangat cepat. Sekat-sekat yang dulu membatasi komunikasi sekarang sudah dibuka selebar-lebarnya.

    Bahkan, “mimbar” dan “podium” yang dulu hanya bisa dijangkau oleh para dai kondang, sekarang bebas dipakai oleh siapa saja. Seseorang cukup membuka layar komputer atau handphone, maka puluhan bahkan ratusan orang akan mendengar celotehannya. Siapa saja bisa beropini atau membagi cerita di sana. Pesan kebaikan dan keburukan berperang di dunia maya.

    Sayangnya saat ini, dalam hal jumlah, pesan-pesan kebaikan kalah jauh dibanding pesan-pesan yang tak memberikan kebaikan. Jumlah berita bohong saja, menurut Badan Intelijen Negara, sebagaimana dipaparkan oleh Kompas.com, mencapai 60 persen dari seluruh konten media sosial yang beredar di Indonesia.

    Itu baru berita hoax. Padahal, pesan-pesan berbahaya bukan sekadar hoax. Ada pula pesan-pesan yang mengajak masyarakat untuk beragama secara ekstrem, atau beragama secara liberal. Beragama secara ekstrem maksudnya mengajarkan kekerasan, merusak kerukunan, dan cenderung memaksakan kehendak. Sedang beragama secara liberal maksudnya menjauhkan umat dari agamanya, kehidupan bebas tanpa norma.

    MUI sendiri, sebagai wadah bermajelis ormas-ormas Islam di Indonesia, telah berupaya memasyarakatkan Islam wasathiyah, tidak ekstrim dan tidak pula liberal. Islam pada hakikatnya adalah agama yang memberikan solusi pada seluruh alam, mencerahkan umat manusia, mengajak bukan memaksa, dan mengatur bukan mengekang.

    Pesan-pesan kebaikan seperti itu tentu harus dipahamkan kepada masyarakat. Teknologi informasi sejatinya adalah sarana yang diberikan oleh Allah Ta’ala untuk menyebarkan pesan-pesan kebaikan tersebut. Dengan sarana itu, dakwah seharusnya bisa dilakukan secara mudah dengan jangkauan yang sangat luas.

    Hanya saja, tantangan umat Islam saat ini adalah sedikitnya para dai yang memanfaatkannya. Para dai lebih terbiasa melakukan dakwah secara konvensional. Mereka gigih berdakwah dari masjid ke masjid, atau majelis taklim ke majelis taklim. Padahal, pesan kebaikan yang mereka berikan di masjid dan majelis-majelis tersebut akan jauh lebih masif tersebar jika dibantu oleh teknologi digital.

    Karena itulah, sangat tepat bila Komisi Infokom MUI mulai membuat arus kebaikan baru lewat anak-anak muda Muslim. Mereka adalah generasi yang terbiasa dengan teknologi internet. Mereka diajak menjadi mujahid-mujahid digital yang akan menyemarakkan dunia maya dengan pesan-pesan kebaikan. Mereka diajarkan untuk membuat konten sendiri, atau menjadi operator bagi para dai yang tak terbiasa menggunakan teknologi digital. Mereka adalah agen-agen kebaikan yang akan membumikan Islam Wasathiyah di ruang-ruang digital.

    Langkah MUI ini perlu mendapat dukungan masyarakat, utamanya generasi muda. Sebab, Allah Ta’ala telah berfirman dalam Alquran surat Al Isra [17] ayat 81 bahwa kebathilan akan bisa dikalahkan dengan cara mendatangkan kebenaran.

    Karena itulah kita perlu mendatangkan sebanyak mungkin kebenaran di dunia maya. Arus kebaikan yang sedang dibangun oleh Komisi Infokom MUI ini, jika didukung oleh seluruh komponen masyarakat, maka lama-kelamaan akan menjadi gelombang kebaikan yang akan menyapu bersih informasi-informasi bathil di dunia maya. Semoga Allah Ta’ala meridhai usaha ini. Amin. Wallahu a’lam. ***
     

  • Cara Islam Hadapi Wabah, Integrasikan Ikhtiar Langit dan Fisik

    Oleh Mujahid Nur, Pengurus Komisi Infokom MUI

    Pandemi Covid-19 memasuki tahun kedua. Wabah ini telah meluluhlantahkan nyaris segenap lini kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, pendidikan, dan sosial. Di Indonesia, merujuk pada data terbaru per 18 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh situs resmi covid.go.id, jumlah pasien positif Covid-19 berjumlah 4.260.380 jiwa, pasien sembuh berjumlah 4.111.464 jiwa, dan pasien meninggal sebanyak 143.998 jiwa.

    Salah satu karya cendekiawan Muslim Abad Pertengahan yang mendokumentasikan tentang wabah dan cara menyikapinya adalah al-Hafiz Ibnu Hajar al-Asqalani (1372- 1449) dalam karyanya yang sangat fenomenal di bidang ini, berjudul Badzlu al Maun Fi Fadhli al Thaun. Wabah, menurut Ibnu Hajar, hendaknya menjadi momen untuk manusia merenungi penciptaan dan tanggung jawab dirinya di dunia. bagaimanapun, setiap peristiwa merupakan ketetapan Allah ﷻ.

    Dalam dimensi spiritual, menurut Ibnu Hajar, wabah sudah sepantasnya menjadi pengingat, bahwa selalu ada kesempatan tobat nasuha, memohon ampunan kepada Allah ﷻ. Hal ini bisa diterapkan dengan memperbanyak ibadah, dzikir, dan munajat.

    Tentu saja, usaha-usaha juga dilakukan. Al Asqalani sendiri menegaskan, pentingnya menjauhi kerumunan kala wabah berlangsung.
    Rasulullah ﷺ dalam sejumlah hadits menyatakan tentang bagaimana menyikapi wabah sebagai sebuah realitas, yang harus dihadapi, dengan tetap berikhtiar menjaga protokol kesehatan.

    Jika menelisik sejumlah hadits Rasulullah ﷺ setidaknya terdapat tiga cara menghadapi wabah yaitu pertama berdiam diri di rumah (HR Ahmad), kedua tidak mendatangi tempat terjadinya wabah dan tidak meninggalkan tempat terjadinya wabah (HR Bukhari dan Muslim), dan ketiga mencari pengobatan dan mengharap ridha Allah ﷻ (HR Bukhari).

    Sementara itu, dalam konteks kekinian, vaksinasi merupakan bentuk dari ikhtiar fisik lainnya untuk menjaga diri dari terpapar wabah. Kendati demikian, masih saja ditemukan oknum masyarakat yang enggan melakukan vaksinasi.

    Berdasarkan hasil survei LSI (Lembaga Survei Indonesia) pada tanggal 22-25 Juli 2021 dari 1.200 responden di 34 Provinsi, LSI menemukan ada sekira 36 persen masyarakat yang tidak mau divaksin dengan alasan-alasan yang menurut saya sangat tidak bijaksana.

    Pertama, sebanyak 55.5 persen masyarakat tidak mau divaksin karena takut akan efek samping dari vaksin. Kedua, 25.5 masyarakat tidak mau divaksin karena menganggap vaksin tidak efektif dan Ketiga 19.9 persen masyarakat menganggap tubuh mereka sehat dan tidak membutuhkan vaksin.

    Terlepas dari berbagai pandangan masyarakat mengapa mereka tidak mau divaksin sebagaimana hasil survei LSI di atas ada baiknya mereka yang menolak melakukan vaksinasi melihat vaksinasi dalam pandangan agama yang merupakan bentuk ikhtiar yang dilakukan ulil amri (pemerintah) untuk menjaga kesehatan dan menyelamatkan masyarakat. Apa yang dilakukan ulil amri juga merupakan perwujudan dari perintah Allah dalam surat Al Baqarah ayat 195 untuk menjauhkan diri kita dari kebinasaan dan surat An Nissa ayat 29 mengenai larangangan membunuh diri kita dengan sengaja salah satunya dengan menolak melakukan vaksin di masa pandemi.

    Vaksinasi adalah salah satu cara untuk meningkatkan kekebalan spesifik di dalam tubuh dan imunitas tubuh terhadap Covid-19. Disamping, vaksin juga merupakan cara pemerintah untuk membentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Situasi di mana sebagian besar masyarakat terlindung atau kebal terhadap penyakit tertentu sehingga menimbulkan dampak tidak langsung (indirect effect), yaitu turut terlindunginya kelompok masyarakat yang rentan dan bukan merupakan sasaran vaksinasi.

    Terakhir, pada dasarnya vaksinasi dilakukan bukan sebatas bertujuan untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah. Vaksinasi bertujuan mengeliminasi bahkan memusnahkan sama sekali penyakit Covid-19 dan mencegah virus Covid-19 menyebar dan bereplikasi yang memungkinkannya bereplikasi dan mungkin lebih kebal terhadap vaksin.

    Selain alasan kesehatan, vaksin mempunyai landasan mendasar dalam agama. Agama Islam yang menjadi sumber segala kebenaran menaruh perhatian serius pada kesehatan umat (bangsa). Islam secara tegas menganjurkan umatnya mempertahankan kehidupan, melanjutkan keturunan, juga menjaga akal sehat. Banyak ayat Alquran dan sabda Rasulullah ﷺ yang mengarah pada hal itu, yang tentu saja bisa menjadi pijakan dasar kewajiban mengikuti program vaksinasi yang digalakkan oleh pemerintah.

    Hadis sahih riwayat Abdullah bin Abbas RA, misalnya menarasikan sabda Rasulullah ﷺ, “Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara: masa mudamu sebelum tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum fakirmu, waktu luangmu sebelum sibukmu, dan hidupmu sebelum matimu.” (HR. Ibnu Abi Dunnya, Al-Hakim, dan al-Baihaqi).

    Hadits itu mempunyai makna tersurat bahwa Islam memerintahkan umatnya menjaga hidup dan kesehatan. Kesehatan dan kehidupan adalah dua dimensi yang saling berkelindan satu sama lain dan begitu diperhatikan oleh agama Islam. Ajaran Islam yang memerintahkan umatnya untuk menjaga kesehatan dan menjaga jiwa (hifzh nafs) ini menemukan momentum yang tepat, ketika pandemi covid-19 yang memakan banyak korban nyawa. Dalam rangka menjalankan syariat Islam tersebut, pemerintah mengambil ikhtiar maksimal, yakni melalui kebijakan vaksinasi.

    Urgensi menjaga kesehatan dan kehidupan ini mendorong para fuqaha (pakar fikih) membangun prinsip hukum Islam, yang disebut Maqashid al-Syariah. Yakni, tujuan-tujuan Islam sebagai perangkat hukum dalam beragama, berbangsa dan bernegara. Ada lima tujuan hukum Islam, dan dua di antaranya adalah jiwa agar tidak mati dan menjaga keturunan agar terus dapat melanjutkan generasi.

    Lebih dari itu, dalam konteks tertentu, upaya menjaga jiwa agar tetap hidup dan sehat harus diutamakan. Adnan Muhammad Umamah mengatakan, lima tujuan dalam Maqashid Syariah tidak dalam satu level, melainkan bertingkat secara hirarkis. Dalam konteks yang mendesak, menjaga manusia tetap hidup harus dikedepankan daripada agama (Adnan Muhammad Umamah, al-Ihkam wa al-Taqrir li Qaidah al-Masyaqqah Tajlib al-Taysir, Beirut: Dar al-Furqan, 2004: 149).

    Maksud lebih dikedepankan (muqaddam) di sini berkaitan dengan hukum keringan (rukhshah). Seperti dalam firman Allah ﷻ tentang diharamkannya makan bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Dalam kondisi terpaksa karena lapar, misalnya, ada rukhshah atau keringan melanggar larangan itu (QS Al Maidah ayat 3). Dari sinilah prinsip hukum menjaga hidup lebih dikedepankan itu dibangun.