Bogor – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) bekerja sama dengan Indonesia Halal Training & Education (IHATEC) kembali menggelar Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH). Pelatihan kali ini khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Hotel Salak Pajajaran, Bogor, pada Selasa (2/4).
Pelatihan yang diikuti oleh 26 pelaku usaha UMKM dan akademisi ini dilakukan sebagai upaya LPPOM MUI untuk terus mendorong para pelaku usaha agar melakukan sertifikasi halal produknya. Sebab, sertifikat halal dapat menjadi keuntungan bisnis pada usahanya.
Pada sambutannya, Kepala IHATEC, Ir. Nur Wahid, M.Si., mengatakan bahwa sertifikat halal akan menjadikan produk UMKM dapat bersaing di pasar ekspor. Sebab, salah satu syarat ekspor, terutama ke negara muslim adalah adanya sertifikat halal.
“Kenapa harus disertifikasi halal? Karena dalam perdagangan internasional, halal menjadi barometer kualitas produk. Halal Food is Good Food,” lanjut Nur Wahid.
Pelatihan yang diadakan selama satu hari ini, peserta dibekali materi tentang pemahaman seputar sertifikasi halal, hingga persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam sebelas kriteria SJH. Bahkan peserta diberikan workshop pembuatan template manual SJH agar peserta bisa langsung menerapkan di perusahaannya. (YS)
Artikel ini telah tayang di : http://www.halalmui.org/mui14/index.php/main/detil_page/138/26501