Tag: halal

  • Kadin: Produk Halal yang Ingin Tembus Negara OKI Harus Dikembangkan, tidak Hanya Sektor Makanan

    BOGOR — Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyarankan kepada para pelaku usaha produk halal untuk mengembangkan sektor usahanya agar bisa menembus pasar negara yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI.

    Komite Tetap Perlindungan dan Negosiasi Internasional Kadin, Mufti Hamka mengatakan, upaya yang dilakukan harus mengembangkan sektor produk halal yang tidak hanya berfokus pada sektor usaha makanan.

    Namun, fokus pada sektor lain, terutama sektor-sektor yang sedang berkembang di negara-negara OKI seperti Kesehatan, wisata halal dan ketenagakerjaan.

    ‘’Sebenarnya kalau bicara produk halal, wisata syariah sebenarnya produk halal. Kesehatan, ketenagakerjaan, Kawasan industri halal, ini adalah sektor-sektor produk halal yang sebenarnya sedang berkembang di negara-negara OKI,’’ kata dia dalam Penganugrahan Penghargaan LPPOM MUI Halal Award 2022, di IPB International Convention Center, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/7/2022).

    Mufti Hamka menjelaskan, potensi pasar halal di negara-negara OKI khususnya yang berada di Timur Tengah sangatlah besar. Negara-negara OKI yang berada di Timur Tengah, memiliki jumlah penduduk sebesar 426 juta jiwa dengan pendapatan perkapita mencapai 200.000 dollar AS.

    ‘’Timur Tengah yang mempunyai peluang daya beli yang tinggi atau market velue yang tinggi. Kenapa tinggi? Tentunya itu negara Muslim ya,’’ jelasnya.

    Mufti Hamka memberikan saran kepada para pelaku produk halal agar segera melakukan langkah inovatif untuk mengembangkan produk halal. Ia memberikan contoh, negara Kazakhstan telah mengembangkan kawasan industri halal bekerja sama dengan Korea Selatan.

    Mufti mengungkapkan, pihaknya merasa heran karena para pelaku usaha halal di Indonesia belum mau melakukan pengembangan industri di luar negeri, melainkan masih melakukan transaksi dengan mengekspor produk yang sudah jadi.

    (Sadam Al-Ghifari/Fakhruddin)

  • Wapres RI Dorong UKM Daftarkan Produk Halal Raih Sertifikasi Halal

    JAKARTA—Wakil Presiden (Wapres) RI, KH Ma’ruf Amin, meminta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) aktif dan adaptif membaca peluang dengan mendaftarkan produk unggulan agar mendapatkan sertifikat halal.

    “Pembangunan ekonomi Indonesia memiliki modal dasar yang pertumbuhannya pesat khususnya bila berhasil menggerakkan kekuatan ekonomi kreatif pada rumpun usaha menengah kecil, ” tutur Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu saat menutup Festival Syawal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Komestika (LPPOM) MUI, Kamis (09/06).

    Kiai Ma’ruf menilai, daya juang para pelaku UKM dan ekonomi kreatif di berbagai daerah belakangan semakin menguat. Seiring pelongggaran kebijakan pemerintah pasca pandemi Covid-19, masyarakat aktif menjalankan usaha.

    Saat ini, ujar Kiai Ma’ruf, kesadaran muslim untuk mengonsumsi produk halal semakin meningkat. Peningkatan konsumsi produk halal tersebut tidak hanya kesadaran ajaran agama Islam namun juga adanya trend dan gaya hidup muslim. Produk halal, kata Kiai Ma’ruf, juga diakui sebagai produk yang aman, berkualitas, dan higienis.

    “Faktor inilah yang semakin mendorong naiknya kebutuhan akan konsumsi produk halal di dunia, ” ujar dia.

    Dorongan Kiai Ma’ruf agar UKM berusaha mendapatakan sertifikat halal ini tidak lain karena pemerintah sendiri juga tengah membangun ekosistem halal yang baik dan berkelanjutan. Pemerintah telah meluncurkan program percepatan sertifikasi produk halal, membentuk Komite Daerah (KD) Ekonomi dan Keuangan Syariah (KD-EKS) di seluruh provinsi di Indonesia, pembentukan kawasan industri halal (KIH). Program pemerintah tersebut akan membantu UKM meningkatkan daya saing global.

    Kiai Ma’ruf sendiri, pada kesempatan itu, mengapresiasi langkah LPPOM MUI yang terbukti menunjukkan kepedualian yang nyata terhadap perkembangan UKM di Indonesia. Sebagai perintis sertifikasi halal, Kiai Ma’ruf menyebut LPPOM MUI menjadi ikon label halal bagi produk Indonesia sampai saat ini.

    “LPPOM MUI saya harap terus menjaga komitmennya, menjalakan fungsi sertifikasi halal yang pertama dan terpercaya, ” ujarnya. (A Fahrur Rozi/Azhar)

  • MUI Soal Label Halal: Memang Wewenang Pemerintah, Tapi Idealnya Ada Diskusi Antarpemangku Kepentingan

     
    JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan isu yang beredar di masyarakat bahwa label halal diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

    Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan label halal merupakan wilayah administrasi negara. Hal ini sudah berlaku sebelum dan setelah adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH).

    “Maka narasi sebagian orang yang menyatakan bahwa label halal berpindah dari MUI ke BPJPH, atau BPJPH mengambil alih label halal dari MUI ke BPJPH itu tidak benar. Didasarkan kepada riwayat kesejarahannya,”ujarnya di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).

    Kiai Asrorun mengatakan, baik sebelum dan setelah Undang-undang JPH, MUI selama ini hanya melakukan tugas dan fungsi untuk menerbitkan sertifikasi halal melalui proses pemeriksaan, pemfatwaan, dan penerbitan sertifikasi halal atas mandat oleh negara kepada MUI.

    “Tapi kalau label halal, baik sebelum maupun sesudah UU JPH. MUI tidak masuk diranah itu,” kata dia menambahkan.

    Kiai Asrorun menuturkan, sebelum adanya Undang-undang JPH, kewenangannya berada di Departemen Kesehatan (Depkes) serta Badan POM. Hal ini didasarkan kepada label pangan yang menjadi domainya Badan POM atas dasar Undang-undang Nomer 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

    “Dimana label pangan salah satunya memuat keterangan halal dan berikutnya Badan POM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal itu mengikuti MUI. Jadi Badan POM yang memberikan delegasi, seperti MoU Badan POM  2013,”ungkapnya.

    Lebih lanjut, Asrorun Niam menceritakan, sebelum Undang-undang Pangan, ketentuan label halal diatur dalam piagam kerja sama antara Depkes, Departemen Agama (Depag), dan MUI.
     
    Dalam MoU tersebut, kata dia, diatur bahwa pelaksanaan pencantuman label didasarkan atas pembahasan bersama oleh Depkes, Depag, dan MUI.

    “Jadi intinya, perpindahan kewenangan label halal ini bukan dari MUI ke BPJPH. Tetapi dari Badan POM ke BPJPH, atau sebelumnya Depkes ke BPJPH,” tegasnya.

    Saat ini, setelah adanya UU JPH, Asrorun Niam menuturkan bahwa BPJPH memiliki wewenangan untuk menetapkan label yang berlaku secara nasional.

    “Hanya saja, pada saat Badan POM dulu menjadikan keterangan Halal dari MUI sebagai pilihan itu pertimbangannya historis, sosiologis, keagamaan, juga keterimaan masyarakat,” ujarnya.

    Sementara itu, perihal label halal sekarang ini, menurut Kiai Asrorun, bahwa hal ini didasarkan kepada BPJPH atas Undang-undang Nomer 40 Tahun 2022 Tentang Penetapan Label Halal.

    MUI, kata Kiai Asrorun, melihatnya secara proporsional karena ini memang terkait dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan BPJPH sesuai dengan undang-undang.

    Hanya saja, lanjutnya, karena ini menyangkut kebijakan publik, idealnya menyerap aspirasi publik. Terutama para pemangku kepentingan seperti pegiat halal, seniman, dan juga para ahli di bidangnya.

    “Penetapan label halal itu termasuk di dalamnya bagian dari mata rantai yang tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal. Idealnya memang ada diskusi publik, khususnya pemangku kepentingan,” katanya.

    Kiai Asrorun menyatakan, MUI berharap, ada proses diskusi yang mendalam nantinya terkait dengan persoalan yang menyangkut hak publik oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya lembaga keagamaan, jika itu terkait dengan masalah keagamaan. (Saddam Al-Ghifari, ed: Nashih)

  • Wapres Dorong Indonesia Punya Sertifikat Halal Bertaraf Internasional

    JAKARTA— Pemerintah mengupayakan agar Indonesia menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. Salah satu upaya yang terus dilakukan adalah membuka pasar ekspor ke berbagai negara.

    Sasaran dari pasar ekspor ini adalah negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang mayoritas penduduknya Muslim. Tetapi untuk mewujudkan semua ini, Indonesia memerlukan satu sertifikat halal yang dapat diterima secara internasional.

    “Tak dapat dimungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor, khususnya negara dengan jumlah penduduk mayoritas Muslim, termasuk negara-negara anggota OKI,” kata Wakil Presiden (Wapres) Prof KH Ma’ruf Amin saat memberikan sambutan pada acara Closing Ceremony Festival Syawal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) 1442 H melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (22/6)

    Dalam acara ini, Wapres juga menyampaikan permintaannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama LPPOM MUI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi dan UKM guna menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional.

    Di samping itu, lanjut Wapres, kemudahan memperoleh sertifikasi halal bagi para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK) juga penting diupayakan untuk mendukung ketersediaan produk halal yang berdaya saing.

    Sebagai contoh, melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 57 tahun 2021, pemerintah telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi halal bagi UMK, sehingga dia mengimbau kepada seluruh pelaku UMK untuk segera mengurus sertifikasi halal bagi produknya.

    “Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk, sehingga diharapkan produk UMK dapat menjadi penguat ekonomi Indonesia, baik dalam skala nasional maupun internasional,” ujar dia.

    Pada acara yang dikemas bersamaan dengan Webinar Halal bertema “Tingkatkan Daya Saing UMK melalui Sertifikasi Halal yang Mudah dan Terpercaya” ini, Wapres juga menyampaikan selain mempermudah sertifikasi halal, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada pengembangan UMK sebagai pelaku utama ekonomi dan keuangan syariah karena jumlahnya yang sangat besar.

    Perhatian yang diberikan itu meliputi dukungan kebijakan permodalan, pelatihan manajemen dan pemasaran, serta kemudahan akses pasar termasuk melalui platform digital. “Pemerintah juga mendorong terjadinya sinergi yang saling menguntungkan antara UMK dan pelaku usaha menengah dan besar, serta BUMN,” ujar dia.

    Kiai Ma’ruf menilai perlu adanya fasilitas dari lembaga-lembaga yang berwenang akan hal ini dari BPJPH, LPPOM MUI, dan Lembaga terkait lainnya untuk memperlancar proses sertifikasi produk UMK agar tetap kompetitif dan dapat menembus pasar domestik maupun global.

    Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan UMK saat ini masih menghadapi kesulitan umum dalam mendapatkan sertifikasi halal, seperti kurangnya pengetahuan tentang persyaratan sertifikat halal, terbatasnya akses informasi bahan-bahan halal, sulitnya mendapatkan sumber daging dan produk turunannya yang telah bersertifikat halal di pasaran, serta masalah biaya.

    Oleh sebab itu, Muti menuturkan LPPOM MUI berinisiatif menyelenggarakan Festival Syawal 1442 H sebagai bentuk kepedulian kepada UMK dalam rangka meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk, serta bentuk komitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan jumlah produksi produk halal yang berdaya saing di tingkat global.

    “Adapun bentuk program yang diselenggarakan ada dua, yang pertama adalah fasilitasi sertifikasi halal kepada sejumlah pelaku UMK dari seluruh Indonesia, (dan) yang kedua adalah bimbingan sertifikasi halal,” tuturnya.

    Secara keseluruhan, menurut Muti, terdapat 3.166 UMK yang mendaftar dalam program ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.811 UMK telah mendapatkan bimbingan teknis dan 644 UMK telah difasilitasi untuk mendapatkan sertifikat halal.

    “Kami yakin jika seluruh stakeholder saling bergandengan tangan baik dari unsur pemerintah, swasta, perguruan tinggi, organisasi massa, juga komunitas dan penggiat halal di seluruh Indonesia, maka UMK di Indonesia akan semakin maju, semakin berkembang, semakin berkualitas, dan tentunya dapat memenuhi syarat halalan thoyiban, sehingga siap bersaing tidak hanya di pasar lokal maupun juga di pasar global,” harapnya.

    Tampak hadir dalam acara ini Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, Plt Kepala BPJPH Mastuki, Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Ventje Rahardjo, Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar, Direktur Pelayanan Halal Audit LPPOM MUI Muslich, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Rahmadi selaku narasumber Webinar, pengurus LPPOM MUI Pusat dan Daerah, perwakilan Kementerian Koperasi dan UKM, perwakilan Asosiasi Penggiat Halal Indonesia, serta para pelaku UMK. Sementara itu, Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bambang Widianto, dan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi. (EP-BPMI Setwapres/ Hurriyati Aliyah/ Nashih)

  • Telaah Vaksinasi : Dari Sejarah Hingga Hukumnya

    Oleh : Abdul Muiz Ali
    (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat)

    Membicarakan soal vaksin atau kemudian mendiskusikan soal vaksinasi, belakangan ini selalu menjadi topik diskusi yang banyak dibicarakan oleh semua kalangan. Para pakar dari kalangan dokter ataupun akademisi banyak membicarakan soal vaksin dilihat dari aspek material dan penggunaanya. Sedangkan kalangan santri dan Kiai (ulama) juga membicarakan soal vaksin dilihat dari perspektif fiqih. Sebelum sidang pleno Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang suci dan halalnya vaksin Sinovac, pada 8 Januari 2021 yang lalu, pemberitaan soal vaksin banyak dimuat dibeberapa media maintream internasional, khususnya media Arab ataupun Timur Tengah. Dalam salah satu portal media Arab terdapat judul berita jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia menjadi; “Indonesia Menunggu Fatwa Soal Vaksin untuk Melawan Corona”.

    Sejarah Vaksin

    Bangsa Barat mempercai bahwa vaksin ditemukan pada sekitar abad ke-17 (tahun 1600-an). Pada saat itu masyarakat Eropa dan belahan dunia lainnya dihadapakan pada penyakit ganas, menular dan mematikan (wabah), yaitu cacar nanah yang disebabkan oleh virus Smallpox. Disebutkan, pada saat itu, ±400.000 orang di Eropa meninggal dunia setiap tahun karena Smallpox. Merujuk pada History of Vaccini, orang Eropa yang pertama kali menemukan teori vaksin adalah Edward Janer, dokter asal Inggris yang lahir di Britania Raya tahun 1749. Dia dikenal dengan sebutan “bapak imunologi “. Edward Jener disebut sebagai orang yang memelopori konsep vaksin termasuk menciptakan vaksin cacar, yang katanya vaksin pertama di dunia. Pertama kali menemukan penemuan vaksin sekitar tahun 1796.

    Apakah Edward Jener adalah “orang pertama” yang membicarakan tentang penyakit cacar berikut cara pencegahannya?

    Tentu jawabannya tidak. Pada zaman keemasan Islam, ada tokoh Muslim yang bernama Abu Bakar Muhammad bin Zakaria ar-Razi. Orang Barat atau Eropa menyebutnya dengan panggilan Rhazes. Syaikh Abu Bakar ar-Razi hidup antara tahun 864 – 930. Ia lahir di Rayy, Teheran Iran pada tahun 251 H./865 dan wafat pada tahun 313 H/925. Ar-Razi sejak muda telah mempelajari filsafat, kimia, matematika dan kesastraan. Dalam bidang kedokteran, ia berguru kepada Hunayn bin Ishaq di Baghdad.

    Muhammad bin Zakariya ar-Razi dalam kitabnya Al-Judari wa Al-Hasbah, yang artinya ‘Penyakit Cacar dan Campak’, menulis secara rinci soal penyakit cacar (Smallpox) dan campak (Measles). Satu jenis penyakit atau wabah menular, ganas dan mematikan.

    Imam ar-Razi menyebutkan bahwa, “Cacar (smallpox) muncul ketika darah terinfeksi dan mendidih, yang menyebabkan pelepasan uap. Pelepasan uap inilah yang menyebabkan timbulnya gelembung-gelembung kecil berisi cairan darah yang matang.

    Penyakit ini bisa menimpa siapa saja, baik pada masa kanak-kanak maupun dewasa. Hal terbaik yang bisa dilakukan pada tahap awal penyakit ini adalah menjauhinya. Jika tidak, maka akan terjadi wabah.”

    Yang menarik kitab Al-Judari wa Al-Hasbah ini ditulis sekitar abad ke-9, hampir seribu tahun sebelum vaksin cacar dan campak ditemukan. Dan Al-Razi secara jelas mendeskripsikan bahwa penyakit ini menimbulkan wabah, menular lewat darah, dapat menyerang anak-anak maupun dewasa.

    Vaksin Sinovac Suci, Halal dan Aman

    Merujuk hasil Fatwa MUI No 2 Tahun 2021, bahwa Vaksin Covid-19 produk Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dapat dihukumi halal dengan empat alasan sebagai berikut;

    Pertama, dalam proses produksinya, tidak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi.

    Kedua, dalam prosesnya tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).

    Ketiga, meskipun dalam prosesnya bersentuhan dengan barang najis tingkat ringat (mutawassithah), sehingga dihukumi mutanajjis, akan tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).

    Keempat; Menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.

    Selain hal diatas, peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT. Bio Farma (Persero) dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar’i (tathhir syar’i).

    Hal tersebut, juga dikuatkan dengan keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dan jaminan keamanan (safety), mutu (quality), serta kemanjuran (efficacy) bagi Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co.Ltd. China yang menjadi salah satu indikator bahwa vaksin tersebut memenuhi kualifikasi thayyib.

    Penting juga dipahami oleh kita adalah, bahwa yang dimaksud dalam Fatwa MUI No 2 tahun 2021 adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dengan nama produk yang didaftarkan sebanyak tiga nama, yaitu (1) CoronaVac, (2) Vaksin Covid-19, (3) Vac2Bio. Bukan nama vaksin lain yang belum ditetapkan suci dan halal oleh MUI. Ada dua poin penting dalam ketentuan hukum pada Fatwa MUI No 2 tahun 2021; Pertama; vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China hukumnya suci dan halal. Kedua; vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China sebagaimana diatas hanya boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

    Menjaga Kesehatan

    Dalam ajaran Islam menjaga kesehatan (hifzu al-Nafs) atas diri sendiri dan orang lain termasuk salah satu dari lima prinsip pokok (al-Dhoruriyat al-Khomsi). Vaksinasi sebagai salah satu tindakan medis (min Babi ath-Thibbi al-Wiqoi) untuk mencegah terjangkitnya penyakit dan penularan Covid-19. Menjaga kesehatan, dalam prakteknya dapat dilakukan melalui upaya preventif (al-Wiqoyah), dimana salahsatu ikhitiarnya dapat dilakukam dengan cara vaksinasi termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

    Dalam kaidah fikih disebutkan, “Bahaya (al-Dharar) harus dicegah sedapat mungkin”.

    Tentang pentingnya menjaga kesehatan dari serangan wabah dapat kita lihat dari beberapa dalil sebagai berikut ;

    يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا خُذُوۡا حِذۡرَكُمۡ

    Wahai orang-orang yang beriman! Bersiapsiagalah kamu (QS. al-Nisa :71)

    وَلۡيَاۡخُذُوۡا حِذۡرَهُمۡ وَاَسۡلِحَتَهُمۡ

    Dan hendaklah mereka bersiapsiaga dan menyandang senjata mereka’.. (QS. Al-Nisa : 102).

    Allah Subhanahu Wata’ala melarang kepada kita agar tidak menjatuhkan diri dalam kebinasaan,

    وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

    …Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan… (QS Al-Baqarah [2]: 195)

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kita agar senantiasa menjaga imunitas atau kekebalan tubuh kita dengan cara mengkonsumi kurma Ajwah.

    مَنْ تَصَبَّحَ بِسَبْعِ تَمَرَاتٍ عَجْوَةً، لَمْ يَضُرَّهُ ذَلِكَ الْيَوْمَ سُمٌّ وَلاَ سِحْرٌ

    “Barangsiapa mengkonsumsi tujuh butir kurma Ajwah pada pagi hari, maka pada hari itu ia tidak akan terkena racun maupun sihir” (HR. al-Bukhari & Muslim).

    Dalam hadis juga disebutkan,

    قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Setiap penyakit ada obatnya. Apabila ditemukan obat yang tepat untuk suatu penyakit, akan sembuhlah penyakit itu dengan izin Allah ‘azza wajalla.” (HR Muslim)

    Pendapat Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Tafsir Marah Labib, (1/223-224):

    وخذوا حذركم أي احترزوا من العدو ما استطعتم لئلا يهجموا. عليكم. وهذه الآية تدل على وجوب الحذر عن جميع المضار المظنونة، وبهذا الطريق كان الإقدام على العلاج بالدواء والاحتراز عن الوباء وعن الجلوس تحت الجدار المائل واجبا.

    Bersiapsiagalah kalian. Jagalah diri kalian dari musuh sesuai kemampuan supaya mereka tidak menyerangmu. Ayat ini menunjukkan kewajiban menjaga dari seluruh dugaan bahaya. Dengan demikian, terapi pengobatan, menjaga dari wabah serta tidak duduk dibawah tembok yang akan roboh adalah wajib

    Imam al-Qasthalani dalam kitab Irsyadu al-Sari (7/96) menjelaskan mengenahi ayat al-Quran surat al-Nisa ayat 102;

    إن كان بكم أذى من مطر أو كنتم مرضى أن تضعوا أسلحتكم [النساء: 102] فيه بيانُ الرخصةِ في وضْعِ الأَسْلِحةِ إنْ ثَقُل عليهمْ حَمْلُها بِسببِ مَا يَبُلُّهُم مِن مطرٍ أوْ يُضْعِفُهمْ مِن مرَضٍ وأمَرَهُمْ معَ ذلك بِأخذِ الحذْرِ لِئلا يَغْفَلوا فيَهجُمُ عليهمُ العدوُّ، ودلَّ ذلك على وُجوْبِ الحذرِ عن جميعِ المضارِّ المظنونةِ، ومِنْ ثَمَّ عُلِم أنَّ العلاجَ بالدواءِ والاحْترازَ عنِ الوباءِ والتحرُّزَ عن الجلوسِ تحتَ الجدارَ المائلَ واجبٌ.

    “(Dan tidak mengapa kamu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan atau karena kamu sakit) (al-Nisaa:102). Di dalam ayat ini adanya keringanan untuk meletakkan senjata saat para pasukan terbebani dengan bawaan, seperti dalam keadaan basah kuyup kehujanan atau karena sakit. Meskipun demikian mereka tetap harus waspada terhadap musuh. Ayat tersebut juga menunjukkan wajibnya menjaga kewaspadaan dari segala bahaya yang akan datang. Dari sinilah difahami bahwa berobat dengan obat dan menjaga diri dari wabah penyakit serta menghindari dari duduk-duduk di bawah dinding yang miring adalah wajib”.

    Perihal kebolehanya mengkonsumi obat yang bertujuan untuk menguatkan stamina dapat kita lihat penjelasanya dalam kitab I’anah Ath-Tholibin (3/316);

    ويندب التقوي له بأدوية مباحة مع رعاية القوانين الطبية ومع قصد صالح، كعفة ونسل، لأنه وسيلة لمحبوب فليكن محبوبا

    “Disunnahkan meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh dengan menggunakan obat-obatan yang boleh dikonsumsi dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan medis dan disertahi dengan tujuan yang baik, seperti menjaga kehormatan dari perbuatan hina (iffah), dan memperbaiki keturunan. Karena meningkatkan imunitas tubuh/daya tahan tubuh (al-Taqawwi) menjadi sarana (wasilah) untuk tercapainya hal-hal yang terpuji, maka hukum meningkatkan daya tahan tubuh (taqawwi) termasuk perbuata yang terpuji”.

    Dari penjelasan diatas dapat kita pahami, bahwa mengikuti program vaksinasi yang bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh dalam situasi pandemi Covid-19 termasuk perbuatan yang dibenarkan dalam Islam.

    Penulis:
    Abdul Muiz Ali
    Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat

  • BPOM Terbitkan EUA, Komisi Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim

    JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengan dua diktum atau keputusan.
     
    Hal ini menyusul izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) yang diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1) sore hari
     
    Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co Ltd.China dan PT Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan halal.
     
    Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China dan PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
     
    Kiai Niam mengatakan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, maka vaksin ini aman digunakan. Adanya EUA BPOM, maka Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac Lifescience Co Ltd China dengam dua diktum sekaligus di atas.
     
    “Kepala BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan,” ujarnya.
     
    Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI sebelumnya pada Jumat (08/01)  telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan.
     
    Sementara untuk keamanan, Komisi Fatwa pada saat itu masih menunggu BPOM sebagai pihak yang paling kredibel dan kompeten dalam menguji klinis safety, quality, dan efficacy vaksin ini. Keluarnya izin edar darurat dari BPOM sore ini menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.
     
    BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen. Angka ini berada di atas standard yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen.
     
    “Pada hari ini, Senin11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax Produksi Sinovac bekerejasama dengan PT Biofarma,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito Senin (11/01) sore saat konferensi pers secara virtual.
     
    “Hasil analisis terhadap efficacy vaksin Sinovac dan uji klinis di Bandung menunjukkan efficacy sebesar 65,3 persen,” ujar dia. (Azhar/Nashih)

    Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid 19 Dari Sinovac Bio Farma
  • Pemerintah Apresiasi Kerja Cepat MUI Tetapkan Hukum Halal Vaksin Covid-19

    JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengucapkan terimakasih sekaligus mengapresiasi kerja cepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam membantu pemerintah menghadapi pandemi Covid-19, terutama dengan dikeluarkannya kehalalan vaksin Sinovac yang efeknya dapat menimbulkan ketenangan masyarakat.

    “Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas respon cepat daripada Majelis Ulama Indonesia yang selama ini memang sudah dilakukan fatwa-fatwa (untuk) mendukung penanganan Covid, dari penanganan ibadah, cara ibadah, pengurusan jenazah yang terkena Covid, dan lain sebagainya,” ungkap Wapres dalam video conference bersama Komisi Fatwa MUI di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2 Jakarta Pusat, Sabtu (9/1/2021) pagi.

    Namun demikian, Wapres menegaskan bahwa meskipun telah mendapatkan fatwa halal dari MUI, kebolehan penggunaan Vaksin Sinovac masih tergantung keputusan BPOM.

    “Keberlakuannya fatwa ini masih muallaq, masih tergantung dari BPOM, (tetapi) ini memang sangat diperlukan untuk menenangkan masyarakat,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Wapres berharap proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia dapat berjalan dengan baik karena merupakan penentu keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 dan segala dampaknya.

    “Jadi masalah ekonomi dan sosial itu tergantung pada penanganan Covid, (dan) penanganan Covid sekarang penentunya adalah vaksinasi,” ujarnya.

    Di samping itu, Wapres juga mengingatkan setelah vaksinasi, penerapan protokol kesehatan juga harus tetap digalakkan.

    “Jadi memang dua hal ini harus tetap, yaitu (pertama) masyarakat harus siap divaksin dan kedua tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

    Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga turut mengapresiasi langkah cepat Komisi Fatwa MUI dalam menetapkan sertifikasi halal Vaksin Sinovac, sehingga ke depan tidak ada orang yang tidak mau divaksin karena masalah kehalalannya.

    “Peran orang-orang yang divaksinasi itu sebenarnya bukan hanya untuk melindungi diri sendiri tapi juga melindungi umat manusia di seluruh dunia,” tegasnya.

    Untuk itu, menurut Budi Gunadi, fatwa MUI ini telah membangkitkan kepercayaan masyarakat terhadap Vaksin Sinovac.

    “Sekali lagi kami sangat membutuhkan keyakinan masyarakat untuk bisa divaksinasi agar masalah pandemi ini bisa diselesaikan bersama,” harapnya. (Nurul/Din)

  • Audit Halal Rampung Hari Ini, Komisi Fatwa MUI Segera Sidang Bahas Vaksin Sinovac

    JAKARTA — Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin CoronaVac, vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac, Selasa (5/1).

    Selanjutnya Komisi Fatwa akan melaksanakan Sidang Pleno Komisi untuk membahas aspek syar’i. Sidang Pleno tersebut dilaksanakan pasca menerima laporan, penjelasan, dan pendalaman dari tim auditor.

    “Dalam kasempatan pertama, tim auditor akan merampungkan kajiannya dan akan dilaporkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa,” ujarnya, Selasa (05/01) malam.

    Kiai Niam memaparkan, pasca kepulangan tim audit MUI dari Beijing, tim menunggu beberapa dokumen yang masih belum lengkap. Hari ini, dokumen-dokumen kehalalan itu sudah diterima dari Sinovac melalui surat elektronik. Sedangkan, audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung.

    “Proses Audit rampung, Selasa (05/12) tadi pukul 15.45,” ujar Kiai Asrorun Niam. (Azhar/Din)

  • Indonesia Diharap Jadi Pemain Global Industri Halal

    JAKARTA — Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengharapkan Indonesia tak hanya menjadi konsumen produk halal saja melainkan juga mampu menjadi tuan rumah sekaligus pemain dalam persaingan industri halal global

    “Kita juga ingin menjadikan industri halal Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri serta sekaligus menjadi pemain global,” ujar wapres saat menghadiri acara Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi UMKM yang digelar secara virtual, Selasa (20/10/2020).

    Menurut Wapres, pasar global memiliki potensi yang sangat besar. Ia mencontohkan pada tahun 2017, produk pasar halal dunia mencapai 2,1 Triliun US Dollar dan akan berkembang terus menjadi 3 Triliun US Dollar pada tahun 2023.

    Diketahui saat ini Indonesia masih cenderung menjadi konsumen produk halal dunia. Pada tahun 2018, Indonesia telah membelanjakan 214 Miliar US Dollar khusus untuk produk makanan dan minuman halal, atau mencapai 10% dari pangsa produk halal dunia, dan ini merupakan konsumen terbesar dibandingkan dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya.

    “Kita harus dapat memanfaatkan potensi pasar halal dunia ini dengan meningkatkan ekspor kita yang saat ini baru berkisar 3,8% dari total pasar halal dunia,” ujar dia.

    Demi mendobrak peningkatan ekonomi Nasional, ia menjelaskan perlunya melakukan upaya nyata untuk mendorong peningkatan kapasitas dan produktivitas UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital, dan perluasan produk halal.

    “Ini perlu dilakukan sebagai bagian dari transformasi ekonomi dan penguatan ekonomi kelompok masyarakat terbawah agar lebih produktif dan menghasilkan nilai tambah yang tinggi” jelas wapres.

    Ketua umum non-aktif MUI ini juga mengharapkan UMKM menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global sehingga dapat memacu pertumbuhan dunia usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat.

    “Menjadikan UMKM sebagai bagian dari rantai nilai industri halal global juga akan dilakukan melalui berbagai kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi UMK, dan mekanisme self-declare halal bagi pelaku UMK untuk produk tertentu dengan standar yang telah ditetapkan BPJPH,” ungkapnya. (Nurul/Din)

  • LPPOM Harap Industri Halal Jadi Roda Ekonomi Indonesia

    JAKARTA — Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim berharap industri halal Indonesia bisa menjadi ujung tombak kekuatan perekonomian Negara.

    “Yang menjadi tantangan kita sebetulnya bagaimana mendongkrak perdagangan halalnya, bagaimana berubah menjadi industri halal. Bukan melulu bahas sertifikat halal, tapi bagaimana halal menjadi roda ekonomi Indonesia,” ujar Lukman dalam gathering media secara daring, Senin (29/06) seperti dilansir Republika.

    Dia menjelaskan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) telah mengatur tentang mandatori sertifikasi halal. Meski begitu, sampai saat ini hal itu belum bisa diterapkan karena masih menjadi pembahasan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

    “Tapi terlepas dari itu, semua saya kira sepakat untuk bagaimana halal ini bisa dijadikan poin bagi pengusaha-pengusaha Indonesia untuk berkiprah lebih banyak lagi di industri halal, utamanya di internasional,” ucap Lukman.

    Dia menambahkan, sistem sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI selama ini sudah diterima di mana-mana dan sudah mapan, sehingga Indonesia lebih maju dibandingkan negara-negara muslim lainnya.

    “Tapi kita tidak mungkin bersuka cita, berbangga diri dengan sistem sertifikasi yang seperti ini. Kita harus bepikir bagaimana menjadikan sertifikasi halal ini sebagai keunggulan bersaing bagi perusahaan-perusahaan, utamanya UMKM,” katanya.

    Lukman melanjutkan bahwa saat ini, Indonesia masih menjadi Negara pengimpor produk halal. Dalam Global Islamic Economy Indicator 2019, Indonesia tidak masuk jajaran 10 besar Negara pengekspor di sektor makanan, farmasi, dan kosmetik halal meskipun Indonesia merupakan Negara dengan penduduk Muslim tebesar di dunia. Berbeda dengan Brazil yang justru menjadi pengekspor terbesar produk halal dalam sektor ini.

    Dalam kesempatan yang sama Wakil Direktur LPPOM MUI Sumunar Jati memaparkan optimismenya bahwa Indonesia bisa menjadi negara pengekspor produk halal seperti Brasil. Dari Brasil ia mengambil contoh untuk mampu menyadari potensi besar yang dimiliki Negara dan fokus pada produk-produk unggulan yang dimiliki. Dibantu dengan strategi dan regulasi yang kuat menjadikan Brasil mampu berkompetisi dalam industri halal.

    Menurut Jati, Indonesia tidak perlu untuk menjadi sama persis seperti Brasil. Karena dalam hal sektor fashion muslim, Indonesia masih tergolong unggul berada pada peringkat ketiga setelah Uni Emirat arab dan Turki. Oleh karena itu, Ia menjelaskan penting bagi Indonesia untuk fokus pada sektor fashion muslim yang sangat potensial dan bisa dikembangkan, begitu pula sektor pariwisata halal. (Nurul/Din)

  • LPPOM MUI Berikan Penghargaan Kepada Perusahaan Bersertifikat Halal MUI

    Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap komitmen perusahaan dalam implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengapresiasi sejumlah pelaku usaha yang konsisten dalam implementasi SJH dengan sangat baik. Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Kategori Pangan Olahan: Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
    2. Kategori Kosmetik: Martina Berto Tbk.
    3. Kategori Obat dan Suplemen: PT Inertia Utama
    4. Kategori Restoran: PT Rekso Nasional Food
    5. Kategori Catering: Rumah Sakit Premier Jatinegara
    6. Kategori Jasa: PT HAVI Indonesia
    7. Kategori Flavor/Fragrance: PT Firmenich Indonesia
    8. Kategori Rumah Potong Hewan (RPH) / Rumah Potong Ayam (RPA): PT Charoen Pokphand Indonesia
    9. Kategori UMKM: CV Malika Khatulistiwa Dayana Abadi
    10. Kategori Lain-Lain: PT Capsugel Indonesia

    Pemberian penghargaan dilakukan pada Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal MUI (disingkat ASSALAM) yang dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), acara silaturahmi ini dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi video conference.

    ASSALAM 2020 mengundang sekitar 260 perusahaan dengan 531 peserta dari berbagai macam jenis industri, mulai dari industri makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan beberapa produk gunaan lainnya. Selain itu, hadir dalam acara ini Wakil Menteri Agama RI, H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. dan Sekretaris Jendral MUI, Dr. H. Anwar Abbas, MM.

    Dengan mengangkat tema Silaturahmi dan Sinergi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Mensukseskan Industri Halal Indonesia di Era New Normal, acara ini diharapkan menjadi katalis bagi percepatan proses industrialisasi produk halal di Indonesia. ASSALAM 2020 juga menjadi ajang untuk mendiseminasikan beberapa pembaruan dalam standar HAS23000 kepada pihak perusahaan.

    “Pada kesempatan ini, saya selaku perwakilan dari LPPOM MUI mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada perusahaan bersertifikat halal MUI atas kepercayaan dan kerjasama yang selama ini kita lakukan. Semoga kerjasama ini terus berlanjut dengan baik. LPPOM MUI berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja sehingga dapat selalu memberi layanan terbaik kepada perusahaan,” ungkap Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.

    Selain menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas komitmen pimpinan perusahaan bersertifikat halal, Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si. juga menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan terkini tentang kinerja LPPOM MUI dan masalah halal.

    Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebagai customer requirement, melainkan juga sebagai competitive advantage. Hal ini diharapkan dapat mendorong produk halal di industri pasar halal global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Meski begitu, butuh dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan cita-cita ini.

    Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI, H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. mengatakan bahwa mutu sudah menjadi hal yang tidak asing dalam dunia global. Dengan label halal, mutu produk sudah terjamin aman dan ramah lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha, label halal menjadi keunggulan produk.

    “Produk yang telah memperoleh sertifikat halal bisa dibilang berada lebih atas dari produk lainnya. Dengan mengantongi sertifikat halal, artinya suatu produk sudah sesuai dengan kriteria sistem jaminan halal yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI. Bahkan lebih jauh lagi, telah memenuhi standar Uni Emirate Arab (UEA). Sehingga selama berlakunya sertifikat halal, produk tersebut terbebas dari kontaminasi bahan non halal dan najis,” ujar Zainut. (*)

  • LPPOM MUI Berikan Penghargaan Kepada Perusahaan Bersertifikat Halal MUI

    Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap komitmen perusahaan dalam implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengapresiasi sejumlah pelaku usaha yang konsisten dalam implementasi SJH dengan sangat baik. Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Kategori Pangan Olahan: Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
    2. Kategori Kosmetik: Martina Berto Tbk.
    3. Kategori Obat dan Suplemen: PT Inertia Utama
    4. Kategori Restoran: PT Rekso Nasional Food
    5. Kategori Catering: Rumah Sakit Premier Jatinegara
    6. Kategori Jasa: PT HAVI Indonesia
    7. Kategori Flavor/Fragrance: PT Firmenich Indonesia
    8. Kategori Rumah Potong Hewan (RPH) / Rumah Potong Ayam (RPA): PT Charoen Pokphand Indonesia
    9. Kategori UMKM: CV Malika Khatulistiwa Dayana Abadi
    10. Kategori Lain-Lain: PT Capsugel Indonesia

    Pemberian penghargaan dilakukan pada Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal MUI (disingkat ASSALAM) yang dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), acara silaturahmi ini dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi video conference.

    ASSALAM 2020 mengundang sekitar 260 perusahaan dengan 531 peserta dari berbagai macam jenis industri, mulai dari industri makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan beberapa produk gunaan lainnya. Selain itu, hadir dalam acara ini Wakil Menteri Agama RI, H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. dan Sekretaris Jendral MUI, Dr. H. Anwar Abbas, MM.

    Dengan mengangkat tema Silaturahmi dan Sinergi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Mensukseskan Industri Halal Indonesia di Era New Normal, acara ini diharapkan menjadi katalis bagi percepatan proses industrialisasi produk halal di Indonesia. ASSALAM 2020 juga menjadi ajang untuk mendiseminasikan beberapa pembaruan dalam standar HAS23000 kepada pihak perusahaan.

    “Pada kesempatan ini, saya selaku perwakilan dari LPPOM MUI mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada perusahaan bersertifikat halal MUI atas kepercayaan dan kerjasama yang selama ini kita lakukan. Semoga kerjasama ini terus berlanjut dengan baik. LPPOM MUI berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja sehingga dapat selalu memberi layanan terbaik kepada perusahaan,” ungkap Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.

    Selain menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas komitmen pimpinan perusahaan bersertifikat halal, Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si. juga menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan terkini tentang kinerja LPPOM MUI dan masalah halal.

    Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebagai customer requirement, melainkan juga sebagai competitive advantage. Hal ini diharapkan dapat mendorong produk halal di industri pasar halal global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Meski begitu, butuh dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan cita-cita ini.

    Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI, H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. mengatakan bahwa mutu sudah menjadi hal yang tidak asing dalam dunia global. Dengan label halal, mutu produk sudah terjamin aman dan ramah lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha, label halal menjadi keunggulan produk.

    “Produk yang telah memperoleh sertifikat halal bisa dibilang berada lebih atas dari produk lainnya. Dengan mengantongi sertifikat halal, artinya suatu produk sudah sesuai dengan kriteria sistem jaminan halal yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI. Bahkan lebih jauh lagi, telah memenuhi standar Uni Emirate Arab (UEA). Sehingga selama berlakunya sertifikat halal, produk tersebut terbebas dari kontaminasi bahan non halal dan najis,” ujar Zainut. (*)

  • LPPOM MUI Berikan Penghargaan Kepada Perusahaan Bersertifikat Halal MUI

    Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap komitmen perusahaan dalam implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengapresiasi sejumlah pelaku usaha yang konsisten dalam implementasi SJH dengan sangat baik. Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

    1. Kategori Pangan Olahan: Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
    2. Kategori Kosmetik: Martina Berto Tbk.
    3. Kategori Obat dan Suplemen: PT Inertia Utama
    4. Kategori Restoran: PT Rekso Nasional Food
    5. Kategori Catering: Rumah Sakit Premier Jatinegara
    6. Kategori Jasa: PT HAVI Indonesia
    7. Kategori Flavor/Fragrance: PT Firmenich Indonesia
    8. Kategori Rumah Potong Hewan (RPH) / Rumah Potong Ayam (RPA): PT Charoen Pokphand Indonesia
    9. Kategori UMKM: CV Malika Khatulistiwa Dayana Abadi
    10. Kategori Lain-Lain: PT Capsugel Indonesia

    Pemberian penghargaan dilakukan pada Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal MUI (disingkat ASSALAM) yang dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), acara silaturahmi ini dilakukan secara virtual menggunakan aplikasi video conference.

    ASSALAM 2020 mengundang sekitar 260 perusahaan dengan 531 peserta dari berbagai macam jenis industri, mulai dari industri makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan beberapa produk gunaan lainnya. Selain itu, hadir dalam acara ini Wakil Menteri Agama RI, H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. dan Sekretaris Jendral MUI, Dr. H. Anwar Abbas, MM.

    Dengan mengangkat tema Silaturahmi dan Sinergi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Mensukseskan Industri Halal Indonesia di Era New Normal, acara ini diharapkan menjadi katalis bagi percepatan proses industrialisasi produk halal di Indonesia. ASSALAM 2020 juga menjadi ajang untuk mendiseminasikan beberapa pembaruan dalam standar HAS23000 kepada pihak perusahaan.

    “Pada kesempatan ini, saya selaku perwakilan dari LPPOM MUI mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi yang luar biasa kepada perusahaan bersertifikat halal MUI atas kepercayaan dan kerjasama yang selama ini kita lakukan. Semoga kerjasama ini terus berlanjut dengan baik. LPPOM MUI berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja sehingga dapat selalu memberi layanan terbaik kepada perusahaan,” ungkap Direktur LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.

    Selain menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas komitmen pimpinan perusahaan bersertifikat halal, Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si. juga menyampaikan beberapa hal terkait perkembangan terkini tentang kinerja LPPOM MUI dan masalah halal.

    Ia menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebagai customer requirement, melainkan juga sebagai competitive advantage. Hal ini diharapkan dapat mendorong produk halal di industri pasar halal global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Meski begitu, butuh dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan cita-cita ini.

    Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI, H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. mengatakan bahwa mutu sudah menjadi hal yang tidak asing dalam dunia global. Dengan label halal, mutu produk sudah terjamin aman dan ramah lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha, label halal menjadi keunggulan produk.

    “Produk yang telah memperoleh sertifikat halal bisa dibilang berada lebih atas dari produk lainnya. Dengan mengantongi sertifikat halal, artinya suatu produk sudah sesuai dengan kriteria sistem jaminan halal yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI. Bahkan lebih jauh lagi, telah memenuhi standar Uni Emirate Arab (UEA). Sehingga selama berlakunya sertifikat halal, produk tersebut terbebas dari kontaminasi bahan non halal dan najis,” ujar Zainut. (*)

  • Perkuat Halal Tingkatkan Ekonomi Babel

    Halal adalah peluang yang harus dikelola agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan Drs. H. Abdul Fatah, M.Si. (Wakil Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung), dalam acara webinar dengan tema Para Tokoh Bicara Prospek Halal Bangka Belitung (dalam Mendorong Percepatan Ekonomi Bangka Belitung) beberapa waktu lalu lalu.

    Abdul mengatakan bahwa kini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) sedang mengupayakan beberapa hal untuk mendorong produk UMKM agar memiliki daya saing tinggi. Salah satunya dan menjadi yang utama adalah dengan sertifikasi halal.

    Kep. Babel merupakan provinsi pertama yang dianugerahi penghargaan dalam wisata halal. Ini dapat menjadi daya tarik tersendiri, utamanya bagi wisatawan muslim. Melihat dari hal tersebut, Abdul merangkum faktor pendorong ekonomi Kep. Babel, utamanya di sektor halal. Ada dua hal yang digarisbawahi, yakni sumber daya manusia dan label halal.

    “Hal pertama yang kita miliki adalah sumber daya manusia (SDM). Sekitar 47% penduduk Kep. Babel adalah wanita. Hal inilah yang sedang berusaha kita tonjolkan, yakni bagaimana mendorong kaum ibu agar tetap memiliki produktivitas sehingga dapat turut membangun pertumbuhan ekonomi di Kep. Babel,” terang Abdul Fatah.

    Faktor pendorong selanjutnya adalah label halal. Ini menjadi yang utama. Jika melihat mayoritas penduduk Kep. Babel beragama Islam (89,4%), maka permintaan produk-produk berlabel halal akan tinggi. Tentunya hal ini harus dibarengi dengan edukasi tentang sadar halal ke masyarakat.

    Selain edukasi ke masyarakat, pemerintah daerah (pemda) Kep. Babel juga tengah mengupayakan pemberian edukasi kepada para UMKM tentang pentingnya meningkatkan harga jual produk. Dalam hal ini, sertifikasi halal produk lagi-lagi menjadi sorotan. Selain itu, kemasan juga dianggap penting. Karena itu, pemda Kep. Babel telah menggarap Rumah Kemasan. Program ini melayani pelaku usaha UMKM dalam menyajikan kemasan produk berdaya jual tinggi.

    Karakteristik alam Kep. Babel jugaa memberikan keuntungan tersendiri. Provinsi Babel terdiri dari 84% lautannya dan 14% daratan. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan produk laut dan juga darat. Sampai saat ini, masyarakat banyak menghasilkan produk biota laut. Ini dapat menjadi keunggulan dan ciri khas produk Kep. Babel.

    Meski begitu, pelaku usaha tak luput dari berbagai masalah. Utamanya terkait dengan pengadaan modal. Pemda Kep. Babel telah menyadari hal ini dan tengah berupaya menyediakan berbagai alternatif pengadaan modal, seperti pinjaman kepada bank perkreditan rakyat syariah. Upaya lainnyaa adalah menyediakan teknologi atau mesin tepat guna. Ini sangat bermanfaat dalam membangun industri UMKM.

    Dalam memasarkan produk, Abdul menyarankan pelaku usaha untuk memanfaatkan gadget. “Memasarkan produk secara konvensional, ini tidak bisa lagi dilakukan. Prov. Kep. Babel ini unik dan estetikanya luar biasa. Kita akan bawa Kep, Babel masuk dalam destinasi wisata nasional,” terangnya.

    Dengan banyaknya wisatawan yang datang, lanjut Abdul, hasil UMKM akan terserap oleh wisatawan. Namun dalam kondisi saat ini, pandemi COVID-19, tak dapat dimungkiri terjadi pelambatan dari segi ekonomi. Ini membuka peluang untuk menjual produk UMKM secara online atau digital. Artinya, pasar

  • Perkuat Halal Tingkatkan Ekonomi Babel

    Halal adalah peluang yang harus dikelola agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan Drs. H. Abdul Fatah, M.Si. (Wakil Gubernur Prov. Kep. Bangka Belitung), dalam acara webinar dengan tema Para Tokoh Bicara Prospek Halal Bangka Belitung (dalam Mendorong Percepatan Ekonomi Bangka Belitung) beberapa waktu lalu lalu.

    Abdul mengatakan bahwa kini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) sedang mengupayakan beberapa hal untuk mendorong produk UMKM agar memiliki daya saing tinggi. Salah satunya dan menjadi yang utama adalah dengan sertifikasi halal.

    Kep. Babel merupakan provinsi pertama yang dianugerahi penghargaan dalam wisata halal. Ini dapat menjadi daya tarik tersendiri, utamanya bagi wisatawan muslim. Melihat dari hal tersebut, Abdul merangkum faktor pendorong ekonomi Kep. Babel, utamanya di sektor halal. Ada dua hal yang digarisbawahi, yakni sumber daya manusia dan label halal.

    “Hal pertama yang kita miliki adalah sumber daya manusia (SDM). Sekitar 47% penduduk Kep. Babel adalah wanita. Hal inilah yang sedang berusaha kita tonjolkan, yakni bagaimana mendorong kaum ibu agar tetap memiliki produktivitas sehingga dapat turut membangun pertumbuhan ekonomi di Kep. Babel,” terang Abdul Fatah.

    Faktor pendorong selanjutnya adalah label halal. Ini menjadi yang utama. Jika melihat mayoritas penduduk Kep. Babel beragama Islam (89,4%), maka permintaan produk-produk berlabel halal akan tinggi. Tentunya hal ini harus dibarengi dengan edukasi tentang sadar halal ke masyarakat.

    Selain edukasi ke masyarakat, pemerintah daerah (pemda) Kep. Babel juga tengah mengupayakan pemberian edukasi kepada para UMKM tentang pentingnya meningkatkan harga jual produk. Dalam hal ini, sertifikasi halal produk lagi-lagi menjadi sorotan. Selain itu, kemasan juga dianggap penting. Karena itu, pemda Kep. Babel telah menggarap Rumah Kemasan. Program ini melayani pelaku usaha UMKM dalam menyajikan kemasan produk berdaya jual tinggi.

    Karakteristik alam Kep. Babel jugaa memberikan keuntungan tersendiri. Provinsi Babel terdiri dari 84% lautannya dan 14% daratan. Dengan begitu, masyarakat dapat memanfaatkan produk laut dan juga darat. Sampai saat ini, masyarakat banyak menghasilkan produk biota laut. Ini dapat menjadi keunggulan dan ciri khas produk Kep. Babel.

    Meski begitu, pelaku usaha tak luput dari berbagai masalah. Utamanya terkait dengan pengadaan modal. Pemda Kep. Babel telah menyadari hal ini dan tengah berupaya menyediakan berbagai alternatif pengadaan modal, seperti pinjaman kepada bank perkreditan rakyat syariah. Upaya lainnyaa adalah menyediakan teknologi atau mesin tepat guna. Ini sangat bermanfaat dalam membangun industri UMKM.

    Dalam memasarkan produk, Abdul menyarankan pelaku usaha untuk memanfaatkan gadget. “Memasarkan produk secara konvensional, ini tidak bisa lagi dilakukan. Prov. Kep. Babel ini unik dan estetikanya luar biasa. Kita akan bawa Kep, Babel masuk dalam destinasi wisata nasional,” terangnya.

    Dengan banyaknya wisatawan yang datang, lanjut Abdul, hasil UMKM akan terserap oleh wisatawan. Namun dalam kondisi saat ini, pandemi COVID-19, tak dapat dimungkiri terjadi pelambatan dari segi ekonomi. Ini membuka peluang untuk menjual produk UMKM secara online atau digital. Artinya, pasar

  • Holycow! Steakhouse by Chef Afit Kantongi Sertifikat Halal MUI

    Jakarta – Deretan resto bersertifikat halal MUI di Indonesia semakin bertambah. Kini, sertifikat halal MUI berhasil didapatkan oleh Holycow! Steakhouse by Chef Afit. Penyerahan sertifikat halal MUI secara resmi diberikan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada PT Holycow Danadipan Indonesia pada 24 Juni 2020 di Head Office PT Holycow Danadipan Indonesia, Jakarta.

    Resto yang dipelopori oleh Afit Dwi Purwanto atau akrab disapa Chef Afit ini resmi mengantongi sertifikat halal MUI dengan nomor 00160102890320 sejak Maret lalu, tepatnya bersamaan dengan momen 10 tahun Holycow! Steakhouse by Chef Afit. Selain itu, resto ini juga mendapatkan nilai implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan skor A.

    “Untuk sekelas restoran yang memiliki produk dengan titik kritis yang sangat tinggi (high risk), proses sertifikasi halal perlu dilakukan dengan sangat detail. Dengan mendapatkan inilah SJH dengan skor A, ini sebagai bukti bahwa Holycow! Steakhouse by Chef Afit menjalankan proses secara administratif dan produk sesuai dengan SOP yang baik dan benar,” jelas Direktur Komunikasi, Ir. Osmena Gunawan.

    Lebih lanjut, ia menekankan bahwa mendapatkan sertifikat halal bukanlah suatu hal yang sulit, asalkan pelaku usaha memahami 11 kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dan mengimplementasikannya dengan baik dan benar. Yang menjadi tantangan selanjutnya adalah mempertahankan konsistensinya.

    “Proses yang sudah baik dan benar ini harus dipertahankan. Jika bisa mendapatkan skor A sebanyak tiga kali, perusahaan akan memperoleh sertifikat SJH. Artinya, proses yang dilakukan sudah sempurna sehingga perusahaan dapat secara mandiri mempertahankan kehalalan produk melalui tim halal di internal perusahaan yang telah dibentuk,” ujar Osmena lebih lanjut.

    Sementara itu, Chef Afit mengungkapkan bahwa keinginan mengantongi sertifikat halal ini berawal dari banyaknya konsumen yang kritis menanyakan kehalalan produk. Tak sekadar ucapan halal, yang konsumen minta adalah bukti sah kehalalan produk dari MUI. Ini merupakan bentuk komitmen Holycow! Steakhouse by Chef Afit terhadap kualitas dan aspek halal.

    Proses sertifikasi halal ini memberikan cerita tersendiri. Bagi Chef Afit dan timnya, proses sertifikasi halal menjadi pembelajaran yang berarti. Utamanya terkait food tracing. Semua asal dan proses pengolahan produk harus jelas dan dapat ditelusur.

    “Food tracing inilah yang nanti akan kami sosialisasikan kepada masyarakat. Konsumen harus mengetahui apa yang mereka konsumsi. Ujungnya dari mana, dan disajikannya seperti apa. Sehingga konsumen akan merasa lebih aman mengonsumsi produk kami,” terang Chef Afit.

    Upaya ini berbuah manis. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen semakin yakin untuk memilih Holycow! Steakhouse by Chef Afit sebagai tempat yang menyajikan makanan halal dan thayyib. Selain itu, resto ini juga mendapatkan rekor dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dengan dua kategori, yakni Steakhouse Pertama Bersertifikat Halal MUI dan Steakhouse Bersertifikat Halal MUI dengan Gerai Terbanyak.

    Kini, Holycow! Steakhouse by Chef Afit telah memiliki 24 resto yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun tiga brand lainnya yang juga termasuk dalam PT Holycow Danadipan Indonesia sudah memiliki sertifikat halal. Ketiga brand tersebut diantaranya Lobbie Lobster & Shrimps, Holyribs, dan Holygyu. (YN)

  • Amat Urgen, Industrialisasi Produk Halal Indonesia

    Dalam aspek sertifikasi halal dan standar halal, Indonesia telah leading. Sistem dan standar halal Indonesia telah banyak menjadi rujukan dan diadopsi oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal mancanegara. Setidaknya, sebanyak 45 lembaga sertifikasi halal dari 26 negara (LSHLSN) telah mengadopsi dan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dikembangkan LPPOM MUI.

    Selanjutnya, beberapa figur halal Indonesia, terutama dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), telah pula menjadi narasumber sekaligus tokoh halal internasional. Ini merupakan gambaran bahwa sistem maupun proses sertifikasi halal Indonesia telah diakui secara internasional. Demikian dikemukakan Direktur LPPOM MUI Pusat, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., dalam acara webinar pada 16 juni 2020 lalu, yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI Propinsi Bangka Belitung (Babel).

    Maka sangat diharapkan, semua kemajuan yang telah dicapai itu, tidak dimundurkan lagi dengan regulasi-regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun dengan birokrasi pemerintah daerah. Bahkan semestinya, halal menjadi competitive advantage atau keunggulan daya saing bagi produk-produk domestik.

    “Lebih dari itu, halal seharusnya juga menjadi ‘paspor’ atau pintu masuk bagi produk-produk Indonesia untuk ekspor ke luar negeri. Terutama negara-negara dengan penduduk mayoritas muslim,” ujar Lukmanul yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat pada webinar dengan topik “Para Tokoh Bicara Prospek Halal Babel dalam Mendorong Percepatan Ekonomi Babel”.

    Terjadi Anomali

    Namun sangat disayangkan, dari sisi industri halal Indonesia justru masih sangat lemah sehingga terjadi anomali. Karena dalam aspek global market, Indonesia dengan jumlah populasi konsumen Muslim terbesar di dunia, malah menjadi salah satu negara dengan impor produk pangan (halal) yang terbesar di dunia. Dengan nilai mencapai 169,7 miliar dollar AS.

    Beberapa negara importer produk pangan lainnya, menurut data dari Laporan Ekonomi Islam Globar tahun 2019/20 yang dipublikasikan oleh The ASEAN Post, adalah Turki dengan nilai impor sebesar 121,1 miliar, lalu Pakistan 111,8 miliar, dan Mesir 80,9 miliar.

    Sementara negara eksporter produk pangan halal terbesar dunia adalah Brazil dengan nilai 5,2 miliar dollar. Diikuti berturut-turut oleh Australia 2,4 miliar, dan India 2,3 miliar. Semua negara itu jelas bukan negara dengan penduduk muslim yang signifikan.

    Peluang Sangat Prospektif

    Maka jelas, hal tersebut menjadi tantangan sekaligus sebagai peluang yang sangat prospektif khusus bagi Indonesia. Yakni agar paling tidak, Indonesia dapat memenuhi pasar domestik yang amat besar dengan produk halal yang dihasilkan secara mandiri. Dan tentu lebih baik lagi, bila Indonesia dapat menjadi eksportir, dengan keunggulan-keunggulan yang telah disebutkan itu.

    Oleh karena itu, Indonesia harus berupaya mengembangkan, bagaimana kebutuhan produk halal domestik Indonesia dapat dipenuhi secara mandiri. Utamanya dengan mengembangkan industri halal bagi usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM). Bahkan juga menggenjot agar Indonesia dapat menjadi negeri dengan industri halal yang mumpuni. Mampu mengekpor produk halal ke negara-negara sahabat. Karena sistem sertifikasi halal Indonesia telah mengemuka, sebagai paspor yang diakui.

    Pengembangan UMKM yang dapat tumbuh signifikan, pada gilirannya, niscaya dapat memperkuat ketahanan pangan, membuka dan menyerap lapangan kerja yang lebih luas. Dan lebih lanjut lagi, tentu akan dapat juga memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia semua.

    Upaya pengembangan UMKM agar dapat menghasilkan produk halal untuk konsumsi domestik sekaligus juga dapat diekspor, tentu membutuhkan peran serta dan bantuan nyata dari pemerintah daerah di tingkat propinsi maupun kota dan kabupaten. Maka dengan webinar ini, diharapkan akan dapat memberikan pencerahan, serta menghasilkan langkah-langkah pengembangan dan dukungan nyata yang dibutuhkan secara sinergis. (USM)

  • Kewenangan Fatwa Halal oleh Banyak Lembaga Akan Membuat Rancu

    JAKARTA — Selain masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kesejahteraan karyawan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga menimbulkan komentar publik di masalah kewenangan sertifikasi halal. Baru-baru ini, Menteri Agama menyebut bahwa dalam RUU Omnibus law itu, wewenang memberikan sertifikasi halal selain kepada MUI, juga akan diberikan kepada ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia.

    Beberapa ormas Islam menyetujui ide itu, tapi tidak dengan Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, KH. Sholahuddin Al-Aiyub.

    Dia menyampaikan, pemberian wewenang fatwa halal kepada semua ormas akan membuat standard halal di Indonesia menjadi rancu. Berbeda dengan bidang lain atau fatwa biasa, fatwa halal termasuk dalam fiqih qath’i. Artinya, fatwa halal ini sifatnya final dan mengikat karena sesuai dengan ketetapan negara yang berlaku.

    “Sifat fiqih terbagi menjadi dua, yakni fiqih biasa dan fiqih qath’i, untuk opini fikih atau fatwa biasa, setiap ormas memiliki kewenangan yang sama untuk menetapkan hukumnya, hal ini memungkinkan adanya perbedaan putusan dalam satu varian,” katanya, Jumat (21/02) melalui keterangan tertulis.

    Kasus sertifikasi halal ini berbeda dengan fatwa-fatwa umum yang dikeluarkan oleh ormas Islam yang disesuaikan dengan jamiyat ormas yang bersangkutan. Hal demikian dalam ilmu fiqih disebut fiqih biasa. Di dalamnya, setiap ormas memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa hukum dan fatwa tersebut sifatnya tidak mengikat.

    Berbeda dengan fiqih qath’i, di dalamnya tidak diperbolehkan ada perbedaan pendapat atau dalam kata lain wewenang fatwa tersebut tidak bisa dijalankan oleh beberapa atau banyak pihak. Sekalipun acuan penetapan fatwanya sama, namun penetapan fatwa antar satu ormas dengan ormas besar kemungkinannya berbeda.

    “Misalnya, ada sepuluh pendapat, ketika negara atau yang ditunjuk oleh negara mengambil pendapat A, maka yang berlaku adalah pendapat tersebut. Itulah fiqih qath’i. Jadi tidak dibuka peluang pendapat setelah itu. Jika dibuka, maka akan terjadi kekacauan keputusan fatwa” jelasnya.

    MUI, menurut dia, adalah wadah yang paling ideal melaksanakan sertifikasi halal. Di dalam MUI, khususnya komisi fatwa, terdiri dari ulama dari berbagai latar belakang ormas Islam. MUI menjadi rumah bersama ormas Islam karena setiap ormas Islam memiliki perwakilan di MUI. Di MUI, terhimpun para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, Al Ittihadiyah, PERSIS, Al Washliyah, PUI, dan puluhan ormas Islam lain yang bila ditotal mencapai sekitar tujuh puluh ormas.

    Karena itu, Fatwa yang ditetapkan di MUI juga menjadi cerminan dari fatwa yang sudah dibahas oleh ulama dari berbagai latar belakang ormas. Hal ini tentu saja berbeda jika fatwa diberikan kepada semua ormas. Yang nanti terjadi adalah setiap ormas, meskipun memiliki acuan yang seragam, namun hasil fatwanya nanti berpotensi berbeda-beda, khususnya pada produk-produk yang masih abu-abu kehalalanya.

    Hulu RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini disebut-sebut karena tidak ada satu perusahaanpun yang berinvestasi ke Indonesia setelah keluar dari China akibat perang dagang China-Amerika. Sehingga pemerintah berupaya keras menciptakan iklim investasi Indonesia yang baik, salah satunya perbaikan dan kepastian regulasi. Namun, Kiai Aiyub menambahkan, sekalipun ingin menciptakan kondisi investasi yang ideal, namun tidak perlu sampai menihilkan prinsip-prinsip sertifikasi halal.

    “Memudahkan investasi boleh saja, tapi jangan sampai menghilangkan prinsip-prinsip sertifikasi halal yakni jaminan keyakinan dari prinsip keagamaan, sayangnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mencederai prinsip itu,” tegasnya. (Azhar/Din)

  • Berlaku Mulai Besok, MUI Dukung Penuh Penerapan UU Jaminan Produk Halal

    JAKARTA — Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal akan mulai berlaku besok tepatnya tanggal 17 Oktober 2019. Tepat lima tahun pasca undang-undang ini disahkan, UU ini harus dijalankan. Namun pemberlakuan besok hanya berlaku pada produk makanan dan minuman. Sementara produk obat-obatan karena prosesnya yang lebih rumit, baru berlaku pada tahun 2021.

    Wakil Ketua Umum MUI, Buya Zainut Tauhid Sa’adi memaparkan, MUI sejak lama mendukung berlakunya UU JPH ini. Karena bagaimanapun, MUI dari awal ikut menyusun UU JPH tersebut. MUI, kata dia, juga mengikuti asas yang berlaku untuk mengikuti undang-undang yang telah berlaku. Dari awal, MUI memandang bahwa pemberlakuan UU JPH ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya dalam hal penjaminan produk halal di Indonesia.

    “Spirit lahirnya UU JPH harus dimaknai bahwa negara hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia, implikasinya adalah adanya pembagian pemerintah dan MUI dalam penyelenggaraan sertifikasi halal,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10).

    Lahirnya UU JPH ini memberikan dua implikasi. Pertama, pendaftaran sertifikasi halal yang awalnya voluntary (sukarela) kini menjadi mandatory (wajib). Implikasi berikutnya, proses sertifikasi halal yang dulunya hanya melibatkan MUI dengan LPPOM dan Komisi Fatwanya kini melibatkan lebih banyak pihak. Tidak hanya MUI, kini juga ada Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sebagai pihak utama dan juga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lain di luar MUI. Tugas MUI menurut UU JPH saat ini ada tiga yaitu penetapan fatwa produk halal melalui Komisi Fatwa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta Sertifikasi Auditor. LPPOM MUI yang tadinya menjadi lembaga utama dalam proses sertifikasi halal, setelah undang-undang ini berlaku, maka statusnya menjadi Lembaga Pemeriksa Halal.

    “Sesuai ketentuan UU JPH pasal 10 ayat (1), MUI diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi lembaga pemeriksa halal. Selain itu LPH tetap menjalankan peran melakukan pemeriksaan produk halal,” katanya.

    Buya Zainut berharap, BPJPH sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan layanan sertifikasi halal dapat segera melakukan langkah-langkah koordinatif dan stretegis. Pasalnya, bukan hanya di tingkat pusat, proses sertifikasi produk halal saat ini juga di tingkat daerah dan melibatnya banyak stakeholder. Dengan langkah koordinatif itu, maka masyarakat tidak lagi bingung dengan proses sertifikasi halal saat ini.

    “Berharap BPJPH untuk segera melakukan langkah strategis, koordinatif, integratif, dan singkronisasi kegiatan dengan stakeholder halal khususnya MUI agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” katanya. (Azhar/Din)

  • Sambut Industri 4.0, LPPOM MUI Luncurkan Sistem Sertifikasi Online 3.0

    JAKARTA — Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyambut era industri 4.0 dengan meluncurkan sistem sertifikasi online (Cerol) versi 3.0. Ini merupakan sistem sertifikasi halal terbaru LPPOM MUI setelah sistem pertama diluncurkan tujuh tahun lalu pada tahun 2012. Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim menyampaikan, peluncuran Cerol 3.0 merupakan bentuk pelayanan MUI melalui LPPOM kepada berbagai pihak untuk memberikan kemudahan, kemurahan, dan kecepatan dalam mengurus sertifikasi halal.

    “Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan dalam mengajukan sertifikasi halal baik karena jarak dan juga informasi yang barangkali belum tersampaikan ke dalam perusahaan, maka hari ini dengan izin Allah SWT LPPOM MUI akan meluncurkan sistem layanan sertifikasi halal online versi ketiga,” ungkap Lukman dalam acara Peluncuran Cerol 3.0 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (27/06).

    Dia menegaskan bahwa munculnya Cerol 3.0 ini merupakan semangat dari LPPOM MUI hadir di tengah masyarakat sesuai dengan fungsi MUI untuk himayatul ummah atau melindungi umat.

    “Cerol adalah pengejawantahan fungsi MUI dalam melindungi umat,” katanya.

    Pada acara tersebut, dia juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala sertifikasi halal ada pada proses pembiayaan. Karena itu, pada kesempatan itu, LPPOM MUI juga menandatangani kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah dan Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah untuk mengawal proses pembiayaan sertifikasi halal.

    “Kami sadar betul bahwa proses sertifikasi halal membutuhkan biaya, maka pada hari ini juga, BRI Syariah dan BNI Syariah siap untuk mengawal pembiayaan sertifikasi halal khususnya di dalam UMKM,” paparnya.

    Dari kerjasama ini, diharapkan masalah-masalah pembiayaan yang sebelumnya menyulitkan UMKM di daerah lekas teratasi.

    “Problem bagi UMKM adalah pada pembiayaan sertifikasi halal. Dengan hadirnya BNI dan BRI Syariah di dalam mengawal pembiayaan sertifikasi halal, insyaallah tidak akan ada UMKM yang tertinggal di dalam proses sertifikasi halal,” katanya.

    “Dalam menyongsong mandatory halal, UMKM tidak akan kami tinggalkan dan tidak akan tertinggal. Kita akan memberikan support kepada usaha mikro kecil dan menengah. Hari ini itikad baik dari perbankan syariah akan ditandatangani dalam kesempatan yang berbahagia saat ini,” katanya.

    Lukman juga menjelaskan bahwa langkah-langkah LPPOM tersebut merupakan jawaban konkret MUI dalam mengawal pelaksanaan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pasca berlakunya UU JPH nanti, maka kehalalan sebuah produk menjadi sebuah kewajiban, bukan lagi sukarela seperti sekarang.

    “Hari ini menjadi langkah MUI dalam mengawal UU JPH sehingga tidak berhenti dalam masalah wacana saja. MUI melalui LPPOM telah jauh melangkah dengan menyiapkan infrastruktur dan suprastruktur,” katanya. (Azhar/Din)

  • Halalkah Minuman Berenergi Favorit Kita ? Yuk Cermati

    Selain harus memperhatikan sisi kehalalan, minuman energi juga dikenal mengandung taurin yang mesti diketahui asal usulnya. Taurin bisa saja berasal dari alami bisa juga berasal dari empedu hewan.  Nah hewan inilah yang mesti diketahui asal usulnya, apakah hewan halal atau tidak. (HalalMUI)

    Dalam sebuah iklan televisi sekelompok anak muda yang sedang berolahraga terlihat kecapaian dan tidak punya tenaga. Tidak lama seorang anak muda lainnya menghampiri dan menertawakan sekelompok anak muda tadi. Saat itu juga ia mengeluarkan produk minuman serbuk berenergi dari sakunya dan seketika anak muda yang baru datang tadi langsung memperagakan gerakan olah raga yang langsung membuat sekelompok anak muda tadi terperangah akibat efek minuman berenergi tersebut.

    Sekelumit iklan dalam televisi tersebut memberikan gambaran kepada kita bahwa betapa “ajaibnya” minuman berenergi itu sehingga dengan hanya meninumnya badan kita menjadi bertenaga serta berenergi. Tidak hanya itu beberapa produk sejenis juga memberikan gambaran yang hampir sama dengan iklan tersebut, dengan meninum beberapa teguk langsung terasa berenergi badan kita.

    Fenomena minuman berenergi tidak lepas dari cerita sejarah tentang minumen energi itu sendiri. Dimulai pada tahun 1960 di Jepang, Taisho Pharmaceuticals mulai mengembangkan medicinal tonic drink dengan nama (Lipvitan – D) yang mengandung aneka vitamin, niacin dan taurin. Racikan tersebutlah yang membuat dan mendorong tubuh untuk menciptakan energi secara cepat.

    Minuman energi lain yakni Kratingdaeng, ditemukan di Thailand oleh Chaleo Yoovidhyta dan mulai dipasarkan sejak tahun 1976. Pada tahun 1987, Dietrich Mateschitz berkewarganegaraan Austria tertarik pada kratingdaeng dan mulai memasarkan produk ini ke seluruh dunia dengan merk dagang Red Bull.

    Di Indonesia sendiri minuman energi mulai marak pada tahun 1990 an, yakni mulai masuknya lipovitan dari Jepang dan dipasarkannya extra joss pada tahun 1994 serta diikuti oleh Kratingdaeng pada 1997. Beberapa tahun ke belakang merk dagang lain seperti M-150, Kuku Bima, Hemaviton dan beberapa merk lain seperti Enerjos yang ikut meramaikan pasar produk minuman energi di Indonesia. (HalalMUI)

    Kandungan Minuman Energi

    Minuman energi mengandung beberapa macam bahan utama yakni air, gula, kafein, taurin, ginseng, ginkobiloba, vitamin dan mineral. Porsi dan racikan masing masing merk minuman berenergi tersebut berbeda beda, tergantung dari varian serta formulasi dari perusahaan tersebut.

    Cara kerjanya minuman berenergi adalah memberikan stimulus kepada tubuh untuk memberikan energi dalam beraktivitas. Zat zat seperti kafein dan taurin lah yang mengandung asam amino untuk membantu metabolisme. Sehingga tidak jarang setelah meminum minuman energi tubuh kita akan merasa bersemangat dan memiliki energi untuk melalukan aktivitas.

    Bagi muslim, halal menjadi salah satu alasan yang utama dalam mengkonsumsi produk minuman berenergi. Pilihlah minuman berenergi yang sudah bersertifikat halal LPPOM MUI. Bisa dilihat dari logo halal MUI yang tercantum dalam kemasan.

    “Sebab Kandungan taurin dalam minuman energi mesti diketahui asal usulnya. Taurin bisa saja berasal dari natural (alami) atau sintetis. Alami biasanya berasal dari empedu hewan, nah hewan inilah yang mesti diketahui asal usulnya, apakah hewan halal atau tidak”, sahut Ir. Nur Wahid M.Si, Auditor Senior LPPOM MUI.

    Wahid menambahkan bahwa vitamin yang ada dalam kandungan juga harus jelas kehalalannya. Vitamin yang beredar saat ini sebagian besar berasal dari vitamin sintetis atau produk mikrobial. Jarang sekali ditemukan vitamin alami yang berasal dari alam. Proses mikrobial yang sering dipakai dalam memproduksi vitamin selalu menggunakan media untuk menumbuhkan mikroba tersebut. Bahan yang terdapat pada media tersebut bisa berasal dari bahan-bahan haram dan najis, jika media yang digunakan haram, maka produk yang dihasilkannya akan menjadi haram pula.

    “Pada vitamin yang tidak stabil sering ditambahkan bahan pelapis coating untuk melindungi vitamin agar aktivitas dan khasiatnya tidak menurun oleh pengaruh sinar atau suhu tinggi. Bahannya bisa berasal dari gelatin yang mesti kritisi kehalalannya, apakah berasal dari tulang hewan seperti sapi atau babi. Sehingga harus jelas asal usul dan proses penyembelihannya jika berasal dari tulang sapi,” ujar Wahid.

    Selain itu, zat pewarna dan flavor rasa juga merupakan bahan yang harus diperhatikan kehalalannya sebab bisa saja menggunakan bahan baku yang tidak jelas kehalalannya. (HalalMUI)

    Dosis Tepat

    Pengetahuan konsumen dalam mengkonsumsi produk minuman berenergi juga harus diperhatikan. Jangan hanya ingin mengejar mendapatkan efek kesegaran dan bertenaga konsumen tidak memperhatikan dosis tepat dalam penggunaannya. Sebab salah salah bisa saja tubuh yang akan mendapatkan efak samping. Intinya, mengkonsumsi minuman berenergi dengan takaran dan frekuensi yang tepat, tak akan menimbulkan efek bagi kesehatan tubuh. Namun jika berlebihan, tentu sangat tidak dianjurkan.

    Sebagian besar minuman berenergi mengandung kafein, yang apabila dikonsumsi dalam dosis tinggi akan menyebabkan berbagai macam efek samping berjangka waktu pendek. Kandungan kafein per botol minuman berenergi sangat bervariasi, dari 50 mg hingga 505 mg.

    Oleh karena itu, seseorang dapat saja minum terlalu banyak kafein. Reaksi normal yang terjadi apabila terlalu banyak kafein yang masuk ke tubuh meliputi meningkatnya denyut jantung dan tekanan darah, dehidrasi (pada beberapa kasus), sakit kepala, serta kesulitan tidur.

    “Jika sudah begini maka selain halal, thoyib juga harus diperhatikan. Jangan karena sudah merasa halal maka thayib dilupakan. Intinya jangan melebihi dosis yang dianjurkan pada kemasan produknya,” tegas Wahid memberikan panduan. (AH)

    Sumber : halalmui.org

  • Awas, Siomay Pun Bisa Haram

    Menilik bahan yang digunakan, biasanya daging ikan atau daging ayam yang dicampur dengan tepung sagu, siomay sebenarnya adalah makanan halal. Namun, pada kenyataannya, banyak juga ditemukan siomay yang dibuat dari bahan makanan yang haram atau tidak jelas kehalalannya. (HalalMUI)

    Siapa yang tidak kenal dengan siomay? Gilingan Daging sebagai isi, yang dibalut dengan kulit pangsit, kemudian dimatangkan dengan cara dikukus dan disajikan dengan saus kacang ini pastinya sudah sangat familiar di kalangan masyarakat Indonesia, khususnya bagi pecinta kuliner. Makanan sederhana asal negeri Tionghoa ini tentu memiliki banyak pengemar karena rasanya yang enak. Tapi tahukah, siomay bisa juga loh terindikasi haram? Nah loh.

    Siomai atau siomay dalam bahasa Mandarin lebih dikenal dengan sebutan shaomai, sementara dalam bahasa Kanton disebut siu maai. Menurut tautan di wikipedia.com Dalam dialek Beijing, makanan ini juga ditulis sebagai shaomai. Siomay awalnya hanyalah salah satu menu yang terdapat dalam makanan Dim Sum tapi kini siomay disajikan sendiri karena rasanya yang khas, makanan yang terkenal se-antero benua Asia ini konon berasal dari Mongolia Dalam.

    Dalam proses adaptasi siomay dengan cita rasa Indonesia, makanan ini tentunya memiliki beberapa perubahan bentuk dari resep aslinya. Siomay khas Indonesia isinya bukan hanya daging sapi, atau daging babi seperti pada resep aslinya, melainkan dikreasikan menjadi ikan tengiri, udang, ataupun ayam.

    Bentuknya pun menjadi sedikit berubah, yang mulanya silinder, kini  berbentuk seperti bakso yang bulat. Selain itu  di Indonesia Siomay juga disajikan dengan beberapa jenis bahan pelengkap. Siomay di Indonesia tidak disajikan polos begitu saja, namun ditambah juga dengan berbagai sayuran yang sehat dan penuh manfaat. Menu tambahannya itu mulai dari kentang, kol, pare, tahu, hingga telur ayam. Kadang di dalam menu siomay juga dimasukkan otak-otak dan pangsit basah yang  makin memperkaya rasanya.

    Menilik bahan yang digunakan, biasanya daging ikan atau daging ayam yang dicampur dengan tepung sagu, siomay sebenarnya adalah makanan halal. Namun, pada kenyataannya, banyak juga ditemukan siomay yang dibuat dari bahan makanan yang haram atau tidak jelas kehalalannya. (HalalMUI)

    Siomay diasumsikan halal lantaran menggunakan daging ayam atau daging ikan pun layak dicermati kehalalannya. Sebab, bahan tambahan yang digunakan maupun cara memasak dan menyajikannya belum tentu memenuhi kaidah halal.

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, siomay menggunakan daging sebagai isinya, penggunaan daging inilah yang mesti kita waspadai. Jika siomay menggunakan daging yang berasal dari hewan laut, seperti ikan tengiri, udang, serta kepiting, dapat dipastikan siomay ini halal. Ikannya sendiri tentu halal. Namun, penambahan tepung, terlebih tepung yang sudah melalui proses industri di pabrik-pabrik, layak dicermati. Begitu juga bahan tambahan lainnya seperti bumbu penyedap, kecap, saus, dan sebagainya.  

    Tepung terigu sendiri sebenarnya kaya akan kandungan karbohidrat, namun sangat sedikit kandungan vitamin dan mineralnya. Untuk memperkaya kandungan nutriennya, beberapa bahan tambahan pangan sering ditambahkan sebagai fortifikan tepung terigu. Keputusan Menteri Kesehatan  No. 962/Menkes/SK/VII/2003 tentang Fortifikasi Tepung Terigu menyebutkan bahwa terigu yang diproduksi, diimpor atau diedarkan di Indonesia harus mengandung fortifikan, yang meliputi: zat besi (Fe), seng (Zn), vitamin B1, vitamin B2, serta asam folat.

    Dari sisi kehalalannya, tepung terigu relatif tidak ada masalah. Akan tetapi, berbagai bahan dan improving agents tersebut rentan terhadap berbagai pencemaran bahan haram. Sebagai contoh, vitamin B1 (thiamine), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat (folic acid) yang bersumber dari tanaman, tentu halal dikonsumsi. Vitamin-vitamin tersebut berubah status menjadi tidak halal manakala diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang tidak halal.

    Bahan lain yang kerap digunakan sebagai campuran siomay adalah ebi, lada, gula, garam dan kecap serta saus. Bahan-bahan tersebut, terutama udang kering (ebi), lada, gula dan garam adalah bahan-bahan alamiah yang pada dasarnya halal. (HalalMUI)

    Bahan Tambahan Harus Dicermati

    Gula pasir, misalnya, dibuat dari nira yang dapat berasal dari berbagai, seperti: tebu, kelapa, siwalan, lontar, aren, dan sawit. Oleh karena berasal dari tanaman, sudah barang tentu bahan baku utama gula pasir tersebut halal. Proses pembuatan gula pasir terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Dalam tahapan-tahapan proses ini bisa jadi bahan haram masuk dan mencemari gula pasir.

    Sebagai contoh, apabila melibatkan proses rafinasi (pemurnian), maka karbon aktif yang dipakai harus dipastikan status kehalalannya. Apabila karbon aktif ini berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka haruslah dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif haram dipakai jika berasal dari tulang hewan haram atau tulang hewan halal yang tidak disembelih secara syar’i.

    Selanjutnya, bahan lain yang ditambahkan pada proses hidrolisis juga harus dicermati. Apabila menggunakan bahan sintetis kimia tentu tidak masalah. Namun apabila menggunakan produk mikrobial, maka harus dipastikan bahwa media yang dipakai untuk mengkulturkannya adalah media yang halal.

    Demikian halnya dengan kecap, yang pasti ada dalam setiap sajian siomay. Kecap diperoleh dari hasil fermentasi kedelai (kedelai putih atau hitam) yang ditambahi dengan berbagai bahan, seperti: ragi (jamur tempe), daun salam, sereh, daun jeruk, laos, bunga pekak, gula merah, garam dapur dan air.

    Proses pembuatan kecap didahului dengan pencucian dan perendaman kedelai, yang dilanjutkan dengan proses perebusan, fermentasi, pemasakan, penyaringan, dan diakhiri dengan proses pengemasan. Kecap yang diproses dengan metode standar tersebut di atas hukumnya halal. (HalalMUI)

    Bagaimana dengan bumbu penyedap? Bumbu masak instant saat ini telah tersedia di pasaran dalam bentuk beraneka ragam, seperti: Monosodium Glutamat atau Mononatrium Glutamat (MSG) atau vetsin, kaldu, yeast extract, dll. MSG adalah salah satu bumbu instant yang paling favorit dipakai, termasuk di dalam olahan siomay. Bahan ini diproduksi dalam skala industri secara mikrobial dengan media pertumbuhan (perkembangbiakan) bakteri yang beraneka macam. Salah satu media fermentasi yang sering digunakan adalah bahan-bahan yang mengandung protein. Protein ini sangat memungkinkan berasal dari bahan hewani atau bersinggungan dengan bahan hewani saat pembuatannya.

    Di luar bahan-bahan yang sudah disebutkan, bisa saja pembuat siomay menambahkan bahan lain yang tidak diketahui oleh konsumen. Oleh karena itu, sebagai konsumen muslim tidak ada salahnya bertanya dan waspada pada apa yang akan dikonsumsi. Cek kehalalannya dan bertanya sebelum membeli adalah cara bijak agar kita terhindar dari mengkonsumsi produk haram. (Zia/FM) 

    (HalalMUI)

  • Konsumsi Halal Mengawal Etika Dan Moral Sosial

    (Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Guru Besar IPB)

    Makan dan minum merupakan kebutuhan asasi manusia, bahkan sebagai kebutuhan mutlak makhluk hidup. Kalau tidak makan dari waktu yang semestinya, atau terlambat makan, efeknya langsung terasa. Perut menjadi lapar, badan pun jadi lemah. Namun harus pula dipahami, meskipun merupakan kebutuhan asasi, sebagai orang beriman, kita makan dan minum harus dengan mengikuti dan menaati tuntunan yang telah diperintahkan Allah, dan contoh teladan Rasulullah saw. agar dapat hidup selamat dan berkah, dunia wal akhirah. (HalalMUI)

    Yakni dengan hanya mengonsumsi pangan yang halal saja. Perhatikanlah perintah Allah tentang hal ini, dalam ayat yang bermakna: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya setan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah, 2: 168-169).

    Jangan seperti orang kafir, yang tidak memperhatikan kaidah asasi ini. Tidak peduli halal maupun haram, tetap dihantam. Akibatnya, mereka pun disiksa di neraka Jahannam: “Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang mukmin dan beramal saleh ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Dan orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. Dan jahannam adalah tempat tinggal mereka.” (QS. Muhammad, 47: 12).

    Beribadah, Tetapi Ditolak, karena Konsumsi Haram

    Hal ini perlu diingkatkan lagi, karena dalam realitasnya ada orang yang tampaknya bersungguh-sungguh beribadah dan berdoa kepada Allah, namun ditolak. Ada yang berinfak-shodaqoh, mengeluarkan zakat, tidak diterima oleh Allah. Ada pula yang yang mengerjakan ibadah haji, namun tidak mendapat Haji yang Mabrur, bahkan menjadi Haji yang Mardud. Hal itu terjadi karena mengonsumsi pangan yang tidak halal, atau tegasnya yang makan produk yang haram. Sehingga akibatnya, amal ibadahnya pun ditolak oleh Allah. (HalalMUI)

    Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: “Telah bersabda Rasulullah: “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik (halal).” [HR. Muslim]. Hal ini lebih ditegaskan dalam sebuah hadits Nabi saw. yang terkenal, dan tercantum dalam Kitab Hadits Al-Arba’in an-Nawawiyah, dengan makna: “Nabi saw. menceritakan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya lusuh penuh debu. Sambil menengadahkan tangan ke langit ia berdoa, “Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku.” Sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia selalu bergelut dan dikenyangkan dengan yang haram. (Maka Nabi saw. pun menegaskan), lantas bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya.” (HR. Imam Muslim). 

    Kaidah halal itu sendiri terdiri dari dua kategori. Yakni halal secara dzatiyah, atau substantif. Dari sisi dzatnya, makanan yang dikonsumsi itu harus halal. Dan yang kedua halal dari cara mencari dan mendapatkan rezeki untuk makanan-minuman yang dikonsumsi itu. Ketentuan halal secara dzat, bukan yang haram, disebutkan di dalam Al-Qur’an. Di antaranya ialah bangkai, darah, babi, dan khamar, atau minuman keras (Miras). (HalalMUI)

    Yang kedua halal dari cara mendapatkan rezeki untuk makanan-minuman yang dikonsumsi itu. Yakni jangan dengan cara yang dilarang agama. Seperti mencuri, menipu, berbuat curang. Perhatikanlah ayat Al-Qur’an yang menyebutkan tentang hukuman bagi orang yang mencuri: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah, 5: 38). 

    Penyebutan hukuman potong tangan dalam ayat itu menunjukkan larangan perbuatan mencuri yang sangat tegas. Begitu juga menipu, berbuat curang, mengurangi timbangan. Perbuatan-perbuatan itu dilarang sangat tegas dengan ancaman siksa yang amat berat: “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang. (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (berbuat curang).” (QS. Al-Muthaffifin, 83: 1-3). 

    Itu semua merupakan bagian dari aspek akhlak yang harus diamalkan oleh setiap kita yang beriman kepada Allah dan Rasulullah saw. Yakni akhlak dalam mengonsumsi makanan, akhlak dalam cara mencari rezeki untuk makan, yang berarti juga akhlak dalam bermuamalah atau bisnis. (HalalMUI)

    Adab dan Akhlak

    Lebih lanjut lagi, kaidah halal ini juga hendaknya berlaku bukan hanya pada masalah yang prinsip, yakni bahwa makanan dan minuman yang dikonsumsi harus halal seperti yang telah dijelaskan di atas. Tetapi hendaknya mencakup juga tatacara atau adab dan akhlak dalam makan dan minum, dengan mengikuti contoh teladan dari akhlak Rasulullah saw. Betapa Allah telah mewanti-wanti mengingatkan, dalam hal makan-minum ini, agar “jangan mengikuti jejak-langkah setan.”  (QS. Al-Baqarah, 2: 168). 

    Seperti makan dengan mengikuti cara-cara orang kafir yang hanya sekedar menjaga etika atau etiket makan, lazim disebut “Table Manner”, kebiasaan dalam tata pergaulan yang dianggap baik dalam hubungan dengan sesama manusia. Misalnya, makan-minum dengan berdiri, menggunakan tangan kiri, mungkin tidak dianggap masalah. Bahkan telah menjadi lazim, seperti dalam acara makan-makan dalam “Standing Party”. Tapi dalam pandangan moral keagamaan, hal itu merupakan perbuatan yang sangat tercela. 

    Sebab, diantara adab atau akhlak yang diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi saw. dalam makan atau minum adalah harus dengan tangan kanan. Jangan dengan yang kiri, karena Beliau saw. melarang makan atau minum dengan tangan kiri. Namun sangat disayangkan sekali, sebagian kaum Muslimin menganggap sepele bahkan tidak mengindahkan adab yang indah ini. (HalalMUI)

    Patut diketahui dan kita amalkan, Nabi Saw. biasa menggunakan tangan kanan untuk sebagian besar urusannya yang baik-baik. Sebagaimana hadits ‘Aisyah, “Nabi Saw. membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya.” (HR. Bukhari).

    Termasuk juga dalam masalah makan dan minum, Beliau saw. senantiasa mendahulukan tangan kanan. Sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Umar bin Abi Salamah, “Sewaktu aku masih kecil, saat berada dalam asuhan Rasulullah Saw., pernah suatu ketika tanganku ke sana ke mari (saat mengambil makanan) di nampan. Lalu Rasulullah Saw. bersabda kepadaku: “Wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Ini juga berlaku ketika minum, berdasarkan hadits Ibnu Umar, “Jika seseorang dari kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanannya, dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya.” (HR. Muslim).

    Perhatikan bahwa hadits tersebut menggunakan kata perintah (makanlah dengan tangan kananmu). Dan menurut para ahli, hukum asal dari perintah adalah wajib. Nabi Saw. bersabda dalam hadits Abu Hurairah, “Apa-apa yang aku larang, maka tinggalkanlah. Dan apa-apa yang aku perintahkan maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Muslim).

    Maka sudah sepatutnya setiap kita, sebagai Muslim memperhatikan adab ini, dan tidak meremehkannya, sebagai upaya untuk menaati Allah dan Rasul-Nya serta usaha meneladani Beliau saw. (HalalMUI)

    Agaknya ada orang yang beralasan “bukankah sebagian ulama hanya memakruhkan, tidak mengharamkan?” Maka Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan: “Sebagian ulama memang ada yang berpendapat makruh.” Namun, kalaupun makruh, tetap saja itu berarti tidak halal, dan tentu harus dihindarkan. 

    Jelas, tidak semestinya kita menentang sabda Rasulullah Saw. karena Rasulullah Saw. telah  bersabda kepada kita: ‘janganlah kalian makan dan minum dengan tangan kiri karena setan makan dan minum dengan tangan kiri‘ Jika kita sebagai orang Mukmin disuruh memilih, apakah lebih suka dengan tuntunan Rasulullah Saw. ataukah lebih suka dengan jalannya setan? Tentu kita akan menjawab, saya lebih suka dengan tuntunan Rasulullah saw. Selain itu, andaikan seseorang menguatkan pendapat makruhnya hal ini, maka sejatinya, yang makruh itu pun harus dijauhi. Bukan malah melakukannya, apalagi menjadikannya sebagai kelaziman/kebiasaan.

    Lebih lanjut lagi, diantara adab atau akhlak dalam makan dan minum adalah tidak berlebihan, apalagi sampai mubadzir. Allah melarang dengan tegas, “Dan makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raaf, 7: 31).

    Tuntunan Rasulullah Saw. dalam membagi kapasitas perut adalah sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minuman dan sepertiga untuk nafas. Diriwayatkan dari Miqdam bin Ma’di Yakrib bahwa Nabi bersabda, “…cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap makanan untuk menegakkan tulang punggungnya, dan jika mesti dilakukan maka hendaklah dia meletakkan porsi sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya dan sepertiga untuk nafasnya.” (HR. Imam Turmudzi)

    Di antara bentuk pemborosan yang dilakukan oleh sebagian warga masyarakat, misalnya dalam acara kenduri atau walimahan, mengambil hidangan yang banyak, tetapi tidak memakannya sampai habis. Menjadi sangat ironi, dan bisa menimbulkan kesenjangan bahkan kecemburuan sosial. Di satu pihak banyak warga masyarakat sangat berkekurangan dalam konsumsi, tetapi di sisi lain, ada orang yang berlebihan bahkan membuang-buang makanan, menjadi sia-sia. Sikap-perbuatan ini dilarang pula dengan tegas, bahkan diancam dengan predikat sebagai saudara setan sebagaimana terdapat dalam firman Allah yang bermakna: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isro’, 17: 27).

    Demikianlah, mengimplementasikan ketentuan halal yang prinsip ini dalam konsumsi, berarti juga mengamalkan tuntunan akhlaknya yang utama. Niscaya akan dapat menjaga keharmonisan hidup sosial dengan moral spiritual yang kental. Semoga. (HalalMUI)

    Sumber: Jurnal Halal, 123