Site icon Darulfunun El-Abbasiyah

Kemenkes-MUI Kaji Hukum Gunakan Masker Selama Berihram


JAKARTA— Penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa masker saat berihram banyak dipertanyakan jamaah. Penggunaan masker dianggap sebagian jamaah termasuk larangan ihram.

“Ada pertanyaan dari jamaah haji mengenai penggunaan masker saat ibadah haji dan juga umrah,” kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, saat dihubungi pada Kamis (29/8).

Asrorun Niam menyampaikan, terkait banyaknya pertanyan jamaah haji mengenai penggunaan masker saat ibadah haji dan juga umrah itu, MUI bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengelar Focus Group Discussion (FGD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penggunaan masker saat berihram. “Nanti akan didalami, masker seperti apa, untuk tujuan apa masker digunakan,” katanya.

Karena kata dia, secara umum ada larangan-larangan bagi orang yang sedang berihram yang harus dijaga. Seperti halnya menutup muka, juga menutup kepala bagi laki-laki.

Seperti diketahui, penggunaan masker menutup sebagian muka penggunanya. Dan beberapa jenis masker juga ada yang terbuat dari benang yang unsur benang tidak boleh digunakan saat jamaah sudah mengenakan kain ihram.

Selama penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Pusat Kesehatan Haji gencar sosialisasikan penggunaan APD salah satunya masker. Penggunaan APD penting demi dapat mengurangi faktor resiko penyakit menular selama di tanah suci.

Dari beberapa item APD seperti sandal, payung, topi, kacamata. Masker yang paling dianjurkan untuk digunakan jamaah, karena penggunaan masker dinilai efektif mengurangi risiko penyakit menular yang terbawa angin atau debu.

Dihubungi secara terpisah Kapala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, Eka Jusup Singka, mengatakan gencarnya petugas kesehatan sosialisasikan penggunaan masker sebagai upaya melindungi jamaah dari semua faktor risiko penyakit yang terjadi selamat di Arab Saudi.

Untuk itu, kata Eka masker merupakan bagian dari APD yang selalu dibagikan kepada setiap jamaah haji. Petugas kesehatan selalu mengingatkan kepada jamaah, bahwa penggunaan masker sangat efektif untuk menghindari jamaah dari paparan debu dan penyakit menular melalui udara.

Menurut Eka, jika jamaah istiqamah menggunakan APD salah satunya masker selama di tanah suci, jamaah haji tidak mudah terserang penyakit. Sehingga jamaah akan tetap sehat dalam menunaikan ibadahnya secara sempurna sesuai ketentuan agama.

“Namun, seiring dengan dinamika sosial politik dan kemasyarakatan, banyak perdebatan di masyarakat yang muncul terkait hukum penggunaan masker ketika ihram,” kata Eka belum lama ini.

Maka dari itu, kata dia, dibutuhkan dalil-dalil yang menjadi landasan dalam penetapan hukum yang terkait dengan masalah tersebut. Caranya dengan menggelar FGD dengan MUI tentang penggunaan masker saat berihram.

Eka menjelaskan, penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019. Peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan maksimal melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan haji yang terpadu.

Eka menyampaikan, dengan keterpaduan inilah, maka pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar sesuai dengan tuntunan agama. Selain itu hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 62 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji.

“Bahwa setiap jamaah haji berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kesehatan haji baik selama di Indonesia dan di Arab Saudi,” katanya. (NN)

Exit mobile version